Sabtu, 13 Desember 2025 — Wakaf dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan, mulai dari pembiayaan akomodasi jamaah hingga penyediaan subsidi yang lebih tepat sasaran. Isu tersebut mengemuka dalam pelaksanaan Day 4 WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 6 yang digelar secara daring pada Sabtu (13/12/2025) melalui dua sesi bertema “Wakaf dan Pengelolaan Dana Haji”.
Pada sesi pertama, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A. menyampaikan bahwa optimalisasi wakaf dalam pengelolaan dana haji memerlukan dukungan kebijakan yang kuat, khususnya dalam merancang skema subsidi haji yang lebih adil. Menurutnya, wakaf merupakan instrumen sosial-ekonomi yang memiliki daya tahan jangka panjang dan relevan untuk mendukung pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Prof. Raditya mencontohkan praktik wakaf produktif sejak masa sahabat Nabi, salah satunya kisah Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur untuk kepentingan umat. Aset wakaf tersebut berkembang menjadi kebun produktif dengan hasil yang dikelola melalui Baitul Mal, bahkan hingga saat ini manfaat wakaf tersebut masih dirasakan melalui aset hotel di Arab Saudi yang telah bertahan lebih dari 1.400 tahun. Praktik tersebut menunjukkan bahwa wakaf yang dikelola secara profesional mampu menciptakan manfaat lintas generasi.
Dalam konteks haji modern, ia menyoroti peluang pengembangan wakaf produktif di sektor akomodasi jamaah, khususnya hotel di sekitar Masjidil Haram. Model “Mengulang Wakaf Habib Bugak” yang mengedepankan wakaf hotel dengan penerima manfaat utama jamaah haji asal Aceh dinilai memiliki pasar yang jelas dan berkelanjutan, sehingga layak dikembangkan sebagai strategi pengelolaan wakaf di Arab Saudi.
Lebih lanjut, Prof. Raditya mengusulkan pengumpulan wakaf uang dari jamaah haji dan umrah secara sukarela, penunjukan nazhir resmi agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, serta penempatan dana wakaf pada instrumen keuangan syariah berisiko rendah dan berimbal hasil stabil, seperti Sukuk Negara Syariah (SBSN), sukuk korporasi syariah sektor properti dan hospitality, serta deposito mudharabah di perbankan syariah. Hasil pengelolaan wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk subsidi biaya haji dan umrah bagi jamaah kurang mampu, pembiayaan asrama transit, serta peningkatan kualitas pembimbing haji dan umrah.
Sesi kedua menghadirkan Harry Alexander yang menekankan pentingnya dimensi keberlanjutan lingkungan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menilai jamaah haji memiliki potensi besar untuk menjadi duta global dalam pengurangan jejak karbon melalui perilaku ramah lingkungan, seperti penggunaan air secara bijak dan partisipasi dalam program wakaf pohon.
Harry Alexander juga menyoroti praktik yang telah dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai contoh integrasi wakaf dengan pengelolaan keuangan negara. Namun demikian, ia mengkritisi skema subsidi haji yang masih bersifat merata, termasuk kepada jamaah yang secara ekonomi tergolong mampu. Menurutnya, optimalisasi wakaf dapat menjadi solusi untuk mendorong subsidi yang lebih adil dan tepat sasaran.
Pelaksanaan Day 4 SoW Batch 6 menegaskan bahwa wakaf tidak hanya berfungsi sebagai instrumen filantropi tradisional, tetapi juga sebagai mekanisme strategis dalam mendukung tata kelola dana haji yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sejalan dengan tema besar SoW Batch 6, “Menguatkan Wakaf melalui Kolaborasi Multipihak untuk Perekonomian Indonesia”, kegiatan ini membuka perspektif baru mengenai peran wakaf dalam menjawab tantangan pembiayaan ibadah haji di masa depan.
Tema Wakaf dan Pengelolaan Dana Haji merupakan sesi terakhir dari rangkaian WaCIDS School of Waqf Batch 6 yang terdiri dari 4 pertemuan. Kegiatan School of Waqf ini akan diakhiri dengan presentasi berbagai waqf project pada hari Gradution Days yang disusun secara berkelompok. Semoga rangkaian kegiatan ini memberikan banyak informasi yang beragam dalam pengelolaan wakaf bagi para peserta.
Oleh: Uly Anggraeni Putri dan Arridha Harahap
Kutip artikel ini: Putri, U.A. & Harahap, A. (27 Desember 2025). Day 4 School of Waqf Batch 6: Wakaf sebagai Instrumen Strategis Pengelolaan Dana Haji Berkelanjutan: https://wacids.org/detailberita/95/2025-12-27/Day-4-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Wakaf-sebagai-Instrumen-Strategis-Pengelolaan-Dana-Haji-Berkelanjutan
Jakarta, 6 Desember 2025 – WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies) kembali melanjutkan rangkaian WaCIDS School of Waqf Batch 6 dengan penyelenggaraan Day-3 bertajuk “Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional.” Sesi ini menyoroti bagaimana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam dapat diintegrasikan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial.
Day-3 menghadirkan dua narasumber kunci yaitu Lisa Listiana, P.hD, founder WaCIDS sekaligus akademisi, serta Ir.Tubagus Achmad Choesni, MA., M.Phil dari Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, yang mengurai arah dan strategi pengelolaan wakaf terintegrasi untuk penanggulangan kemiskinan. Kolaborasi akademisi dan perencana pembangunan ini memberikan perspektif yang saling melengkapi antara gagasan normatif-ekonomis dan desain kebijakan negara.
Lisa menekankan bahwa wakaf memiliki sejarah panjang sebagai penyedia barang dan layanan publik mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial, tanpa membebani anggaran negara. Wakaf, dengan prinsip menahan pokok dan mendistribusikan hasil, secara ekonomi berkontribusi pada akumulasi aset produktif, penciptaan lapangan kerja, pengurangan belanja negara atas barang publik, hingga menekan kebutuhan pembiayaan berbasis utang. Dengan demikian, wakaf dapat memperkuat basis fiskal dan stabilitas harga melalui penyediaan modal dengan cost of fund yang lebih rendah serta distribusi manfaat yang lebih merata.
Selaras dengan itu, Lisa mengaitkan peran wakaf dengan arah pembangunan Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Undang-undang No. 59/2024 yang secara eksplisit menempatkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu pilar penting. Wakaf diposisikan bukan hanya sebagai amal individual, tetapi sebagai instrumen pembangunan yang dapat menopang transformasi ekonomi, penguatan sektor publik, dan pencapaian target-target pembangunan nasional.
Sesi ini juga memotret berbagai inovasi wakaf di Indonesia dan kawasan. Lisa menampilkan contoh Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Sukuk Linked Waqf, integrasi wakaf dan dana CSR, gerakan Green Waqf, serta pengembangan Indeks Wakaf Nasional (IWN) yang terus membaik dari sekitar 0,123 pada 2020 menjadi 0,318 pada 2023, naik dari kategori “kurang” menuju “baik.” Indeks ini menunjukkan adanya perbaikan ekosistem wakaf nasional, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, proses, maupun dampak. Sebagai penguat pesan, Dr. Lisa menggarisbawahi perlunya literasi dan tata kelola yang andal.
Memperkuat perspektif kebijakan nasional, Tubagus memaparkan komitmen negara dalam menurunkan kemiskinan hingga 4,5–5,0 persen dan menghapus kemiskinan ekstrem pada 2029 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa penurunan kemiskinan membutuhkan desain kebijakan yang lebih tajam, mengingat tren penurunan yang cenderung melambat dalam satu dekade terakhir. Untuk itu, pemerintah mengembangkan strategi terpadu melalui tiga pilar utama, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja, serta pembangunan infrastruktur dasar afirmatif bagi penduduk miskin dan rentan.
Tubagus menegaskan bahwa ziswaf, termasuk wakaf, merupakan bagian penting dalam arsitektur keuangan syariah untuk mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dengan memanfaatkan basis data tunggal sosial-ekonomi, ziswaf dapat menjadi komplementer program perlindungan sosial pemerintah, baik dalam bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan. Contohnya, pemanfaatan data Regsosek oleh BAZNAS di DIY yang melahirkan program Balai Ternak, Microfinance Desa, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin yang belum tersentuh skema KUR atau UMi.
Selain itu, sesi ini menyoroti potensi dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan lanjut usia dan penyandang disabilitas melalui program pelatihan, kewirausahaan, bantuan alat bantu, layanan kesehatan, hingga Layanan Lansia Terintegrasi (LLT). Pendekatan ini sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) dan menunjukkan bagaimana wakaf serta dana sosial keagamaan lain dapat memperkuat perlindungan kelompok rentan di luar skema APBN/APBD.
Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta menyinggung pentingnya sinergi negara–masyarakat dalam pengelolaan wakaf. Peserta menyoroti kebutuhan platform kolaborasi antara lembaga wakaf, BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, dan K/L terkait, agar program wakaf produktif terhubung langsung dengan agenda penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan penguatan usaha mikro. Terdapat pula penekanan bahwa inovasi instrumen—seperti CWLS, Green Waqf, dan indeks wakaf—perlu diiringi penguatan kapasitas nazhir dan pendamping sosial di daerah agar desain kebijakan tidak berhenti di tataran konsep.
Melalui WaCIDS School of Waqf Batch 6, WaCIDS terus berupaya membangun ekosistem pembelajaran wakaf yang komprehensif, menghubungkan teori, praktik, dan kebijakan publik. Program ini diharapkan melahirkan kader-kader penggerak wakaf yang memahami dimensi fikih, ekonomi, tata kelola, sekaligus mampu berdialog dengan arah pembangunan nasional. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi simbol kedermawanan, tetapi juga instrumen strategis untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berkelanjutan.
Oleh: Rifka Aulia dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini: Aulia, R. & Niswah, F.M. (18 Desember 2025). Day 3 School of Waqf Batch 6: Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional: https://wacids.org/detailberita/94/2025-12-18/Day-3-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Wakaf-dan-Kebijakan-Pembangunan-Nasional
Sabtu, 29 November 2025 — Transformasi pengelolaan wakaf di Indonesia memasuki babak baru. Isu inovasi, yang selama ini menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi global, muncul sebagai sorotan utama pada hari kedua WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 6. Mengangkat tema “Penguatan Ekonomi Indonesia melalui Inovasi Pengelolaan Wakaf”, sesi ini merupakan agenda lanjutan dari diskusi sebelumnya mengenai pentingnya integrasi data dan informasi antar lembaga filantropi. Pembahasan hari kedua memperluas perspektif peserta terhadap bagaimana inovasi, baik teknologi, model bisnis, maupun kolaborasi multipihak, dapat menjadi pondasi dalam memperkuat ekosistem perwakafan nasional.
Inovasi bukan sekadar pelengkap, melainkan faktor kunci kemajuan ekonomi. Sejarah menunjukkan bahwa sejak abad ke-18 hingga abad ke-20, inovasi menjadi motor perkembangan negara-negara maju, melampaui keunggulan sumber daya alam maupun kualitas tenaga kerja. Prinsip yang sama berlaku dalam keuangan sosial Islam, termasuk wakaf. Cara lembaga wakaf mengenalkan program, mengelola aset, serta mengembangkan model-model wakaf produktif sangat ditentukan oleh kemampuan berinovasi.
Pada pertemuan ini, Lu’liyatul Mutmainah, S.E., M.Si., peneliti WaCIDS, membuka sesi dengan menegaskan bahwa wakaf merupakan bagian integral dari ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Sebagai instrumen social finance, wakaf memiliki keunikan karena dapat terhubung langsung dengan sektor riil, mulai dari pembangunan fasilitas sosial hingga pengembangan usaha produktif. Ia menilai bahwa Indonesia merupakan salah satu negara paling progresif dalam inovasi wakaf, terutama dalam perluasan wakaf uang, peran LKS-PWU, serta lahirnya platform digital. Namun, ia juga menyoroti bahwa banyak kluster wakaf lain belum sepenuhnya dioptimalkan secara legal maupun operasional. Ia berharap penguatan wakaf uang dapat menggerakkan aset-aset wakaf tak bergerak yang masih idle.
Ia kemudian menggarisbawahi tiga poin utama dalam sesi itu. Pertama, potensi wakaf Indonesia sangat besar, tetapi realisasinya masih jauh dari optimal. Potensi wakaf uang mencapai Rp180 triliun, namun realisasi baru sekitar Rp255 miliar. Kedua, banyak aset wakaf yang belum dikembangkan secara inovatif dan justru menjadi beban pemeliharaan. Inovasi model bisnis, feasibility study, serta pemetaan kebutuhan industri menjadi langkah strategis agar pengembangan aset lebih terarah. Ketiga, wakaf uang harus diperkuat sebagai modal akselerasi untuk mengembangkan aset wakaf tak bergerak menjadi fasilitas produktif seperti klinik, sekolah, usaha kuliner, maupun pusat pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peluang dan tantangan inovasi wakaf. Peluang besar mencakup dorongan terhadap pembangunan sosial-ekonomi, sumber pendapatan jangka panjang, serta kontribusi terhadap agenda pembangunan berkelanjutan. Sementara tantangan meliputi rendahnya literasi wakaf, pengelolaan yang masih tradisional, keterbatasan teknologi, serta belum adanya Waqf Hub sebagai pusat ekosistem wakaf modern. Ia menambahkan pentingnya integrasi antara CSR perusahaan dengan skema wakaf. Dengan meningkatnya kesadaran perusahaan terhadap isu keberlanjutan, ia berharap sebagian anggaran CSR ke depan dapat dialokasikan melalui wakaf produktif dan dikelola oleh nazhir profesional. Mekanisme ini dapat mengembangkan berbagai program seperti youth empowerment, Islamic socio-entrepreneurship, pendidikan dan kesehatan gratis, konservasi alam, hingga pemberdayaan perempuan.
Pemateri berikutnya, Nanda Putra Setiawan, Chief Business Development Sinergi Foundation, memaparkan berbagai inovasi wakaf produktif yang dijalankan PT Wakaf Prokorpora—perusahaan yang 99% kepemilikannya mewakili umat melalui Yayasan Sinergi Foundation. Berdiri pada tahun 2022, perusahaan ini mengelola dan mengoptimalkan aset wakaf produktif sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi umat dalam pengembangan usaha berbasis wakaf.
Hingga 2025, PT Wakaf Prokorpora telah mengembangkan 14 unit usaha di lima sektor—kuliner, edu-agrowisata, pariwisata ramah muslim, minyak goreng, serta multimedia kreatif seperti animasi dan game. Mayoritas unit usaha berlokasi di Bandung, memanfaatkan tanah wakaf seluas sekitar empat hektar yang dikelola Sinergi Foundation. Dalam rangka memperkuat ekosistem wakaf produktif, perusahaan ini juga mengembangkan proyek unggulan Land of Wakaf – Teras Lembang, kawasan integrated halal tourism berbasis wakaf pertama di Bandung yang menghadirkan kuliner, agro-eduwisata, glamping, hingga manasik center. Masuknya Sinergi Foundation ke sektor wisata terpadu tersebut dilandasi potensi ekonomi Lembang sebagai tujuan 30–40% wisatawan yang berkunjung ke Bandung, sehingga menjadikannya lokasi strategis untuk pengembangan bisnis berbasis wakaf.
Nanda Putra juga menampilkan sejumlah portofolio yang menjadi bukti berkembangnya ekosistem wakaf produktif Sinergi Foundation. Rumah Makan Ampera Pasteur, misalnya, menjadi pionir usaha kolaborasi wakaf yang melibatkan tiga pihak dan menjadi contoh model bisnis yang mampu mengembalikan pokok wakaf. Di sektor kuliner lainnya, ada Cuanki Serayu yang dikembangkan lewat kemitraan dengan brand lokal, sementara Rumah Kuliner Jendral di Lembang hadir sebagai hasil kolaborasi dengan Badan Wakaf As-Syifa. Selain itu, terdapat pula OPIEN Bandung, Rumah Bunga Cake, dan Oleh-Oleh Lembang yang memadukan konsep wisata dan kuliner, serta unit edu-agrowisata seperti Anggrek Bandung dan Petik Stroberi yang menawarkan pengalaman belajar berbasis alam.
Paparan tersebut menutup hari kedua SoW Batch 6 dengan menegaskan bahwa inovasi adalah kunci penguatan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan wakaf. Baik melalui pendekatan konseptual maupun praktik lapangan yang ditunjukkan PT Wakaf Prokorpora (Sinergi Foundation), keduanya menggambarkan bahwa wakaf kini bergerak jauh melampaui fungsi filantropi tradisional. Wakaf dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat yang berkelanjutan, apabila didukung oleh sinergi kolaborasi lintas pihak dan ekosistem yang inklusif.
Rangkaian School of Waqf Batch 6 akan berlanjut pada hari ketiga dengan tema “Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional”, membahas posisi wakaf dalam perencanaan pembangunan negara, peran pemerintah, serta arah kebijakan dalam penguatan ekosistem perwakafan di Indonesia. Peserta diharapkan mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai bagaimana wakaf dapat diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan nasional sekaligus mendorong terciptanya ekosistem wakaf yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Oleh: Syifa Nur Fauziyah dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini: Fauziyah, S.N., & Timur, Y.P. (12 Desember 2025). Day 2 School of Waqf Batch 6: Penguatan Ekonomi Indonesia melalui Inovasi Pengelolaan Wakaf: https://wacids.org/detailberita/93/2025-12-12/Day-2-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Penguatan-Ekonomi-Indonesia-melalui-Inovasi-Pengelolaan-Wakaf
Sabtu, 22 November 2025 — Fragmentasi sistem dan lembaga, ketidakterhubungan data, serta kapasitas digital nazhir yang belum merata menjadi tantangan besar dalam pengelolaan wakaf nasional. Isu strategis ini menjadi sorotan utama dalam sesi perdana WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 6 yang diselenggarakan setiap sabtu, dari 22 November hingga 13 Desember 2025. Dengan topik “Integrasi Data dan Informasi Antar Lembaga Filantropi” ini, menekankan pentingnya keterhubungan data dan kolaborasi multipihak untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan dampak wakaf di tingkat nasional.
Pada pembukaan SoW Batch 6, dibuka dengan welcoming speech oleh Lisa Listiana, Ph.D., selaku Founder WaCIDS. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa SoW memiliki tema yang berbeda setiap penyelenggaraannya. Hal ini bertujuan untuk memperluas edukasi terkait wakaf sekaligus mempertemukan berbagai pegiat wakaf, dari kalangan mahasiswa, karyawan swasta, nazhir, pemerintah, hingga peneliti, untuk bersama-sama mendorong kemajuan praktik wakaf di Indonesia.
Pada pertemuan pertama, SoW menghadirkan dua narasumber utama. Pemateri pertama, Rahmawati Apriliani, S.E.Sy., M.Si., selaku Direktur Eksekutif WaCIDS, memaparkan kondisi faktual ekosistem wakaf di Indonesia. Ia menyoroti fragmentasi kelembagaan, standar pelaporan dan data nasional yang belum tersedia, serta kapasitas digital nazhir yang belum merata sebagai tantangan besar dalam pengelolaan wakaf nasional. Ia menggarisbawahi gap yang sangat lebar antara potensi wakaf yang begitu besar dengan realisasinya di lapangan. Selain itu, ia juga menyampaikan tentang praktik-praktik kolaborasi wakaf dengan berbagai pihak.
Lebih lanjut, ketidakterhubungan data dan sistem informasi tersebut membuat kolaborasi program antar lembaga berjalan secara parsial. Lembaga zakat, nazhir wakaf, CSR, dan NGO bekerja sendiri-sendiri dengan standar pelaporan yang tidak seragam. Akibatnya, potensi sinergi multipihak sulit diwujudkan dan dampak wakaf tidak dapat diukur secara akurat pada level nasional. Ia menegaskan bahwa integrasi data diperlukan untuk mencegah double targeting, mengoptimalisasi aset wakaf, meningkatkan transparansi, serta mempercepat proses monitoring dan evaluasi berbasis data.
Pemateri kedua, Prof. Amelia Fauzia, Ph.D., Direktur Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti hubungan erat antara wakaf dan dengan SDGs. Menurutnya, wakaf sebagai instrumen filantropi yang sustainable memiliki kontribusi strategis terhadap agenda pembangunan nasional. Selain itu, ia menekankan bahwa Indonesia saat ini tengah memasuki fase transformasi menuju ekosistem wakaf yang lebih produktif, sehingga perlu didukung oleh data yang akurat dan terintegrasi.
Prof. Amelia juga menampilkan berbagai contoh praktik integrasi data wakaf di tingkat global seperti platform myWakaf Malaysia serta sistem digital General Authority for Awqaf Arab Saudi. Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi dan interoperabilitas data mampu meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan sosial yang dihasilkan oleh sektor wakaf.
Di Indonesia, Prof. Amelia menyoroti inisiatif platform SatuWakaf oleh BWI sebagai langkah awal menuju konsolidasi data wakaf nasional. Namun ia menegaskan bahwa keberhasilan integrasi data memerlukan kolaborasi menyeluruh dari pemerintah, nazhir, lembaga filantropi, akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya. “Integrasi data wakaf tidak hanya terkait dengan kebutuhan teknis, tetapi juga komitmen untuk menjaga amanah dan maslahah,” tegasnya.
Agenda hari pertama SoW batch 6 ini membuka ruang diskusi mengenai masa depan ekosistem wakaf Indonesia melalui integrasi data. Selaras dengan tema utama SoW, yakni “Menguatkan Wakaf melalui Kolaborasi Multipihak untuk Perekonomian Indonesia”, sesi ini menegaskan bahwa tata kelola data yang terhubung antar lembaga merupakan titik awal untuk meningkatkan akuntabilitas serta optimalisasi tata kelola aset wakaf.
Selain itu, rangkaian kegiatan SoW akan berlanjut pada hari ke-2 dengan topik “Penguatan Ekonomi Indonesia melalui Inovasi Pengelolaan Wakaf”. Tema ini memperluas diskusi dari aspek integrasi data menuju eksplorasi model-model inovatif dalam pengembangan wakaf, seperti pemanfaatan teknologi digital dan penguatan kemitraan strategis dengan sektor publik maupun privat. Peserta diharapkan mendapatkan gambaran menyeluruh tentang bagaimana wakaf dapat dioptimalkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini: Andrian, F.K. & Apriliani R. (6 Desember 2025). Day 1 School of Waqf Batch 6: Integrasi Data dan Informasi Antar Lembaga Filantropi: https://wacids.org/detailberita/92/2025-12-06/Day-1-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Integrasi-Data-dan-Informasi-Antar-Lembaga-Filantropi
Ahad, 24 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Milad ke-7, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) menyelenggarakan Talk Show Wakaf 101 dengan tema “Peran Perempuan dalam Pemberdayaan Wakaf”. Acara ini menghadirkan dua tokoh penting di bidang wakaf, yaitu Drh. Emmy Hamidiyah, M.Si., Ph.D. (Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia/BWI) dan Bannasari, S.Ag. (Direktur Wakaf Orbit Adara Relief Internasional). Diskusi berlangsung interaktif dan dipandu oleh Rahmawati Apriliani, M.Si., selaku Direktur Eksekutif WaCIDS.
Drh. Emmy Hamidiyah menjelaskan bahwa wakaf telah menjadi bagian penting dari tradisi Islam sejak masa Rasulullah SAW. “Sejatinya, wakaf adalah bentuk infaq berkelanjutan. Rasulullah SAW bahkan mencontohkan dengan mewakafkan kekayaan demi kepentingan umat. Menariknya, sejak awal banyak perempuan yang turut berwakaf, seperti Aisyah dan Asma. Hal ini juga berlanjut pada masa Abbasiyah, perempuan tercatat mewakafkan hingga 25% dari kekayaannya untuk pendidikan dan ekonomi umat,” jelasnya.
Bannasari menyoroti peran lembaganya, Orbit Adara, dalam mengembangkan program wakaf yang berfokus pada perempuan dan anak. Beberapa inisiatif yang dijalankan meliputi Anak Indonesia Qur’an untuk melahirkan generasi penghafal Al-Qur’an dengan jiwa kepemimpinan, Hadiah untuk Guru sebagai apresiasi bagi tenaga pendidik, serta Sahabat Ibu yang memberikan dukungan kepada ibu tunggal maupun perempuan dengan disabilitas. Ia menambahkan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp181 triliun. “Jika dikelola dengan tepat, wakaf bisa menjadi instrumen sosial-ekonomi yang mendorong kesejahteraan masyarakat, sekaligus menguatkan peran perempuan dalam membangun bangsa,” ujarnya.
Kedua narasumber sepakat bahwa perempuan masih kurang terwakili dalam posisi strategis sebagai nazhir. Padahal, perempuan memiliki keunggulan manajerial seperti multitasking, empati tinggi, serta ketelitian dalam pengambilan keputusan. “Yang kita butuhkan adalah peningkatan kapasitas, pelatihan, serta sertifikasi agar perempuan bisa lebih kuat dalam mengelola wakaf produktif,” tegas Emmy. Bannasari menambahkan, “Menguatkan perempuan sejatinya adalah menguatkan umat. Dengan kapasitas yang memadai, perempuan bisa menjadi motor penggerak pengelolaan wakaf yang amanah, profesional, dan berdampak luas.”
WaCIDS sejak awal berdiri berkomitmen untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Perempuan adalah kunci dalam ekosistem ini, karena mereka bukan hanya sebagai wakif, tetapi juga potensial menjadi nazhir yang kompeten dan visioner. Harapan kami, forum ini dapat mendorong lahirnya kolaborasi baru dan meningkatkan literasi wakaf di kalangan masyarakat luas. Talk Show Wakaf 101 ini menjadi bagian dari komitmen WaCIDS dalam menghadirkan literasi, kolaborasi, dan inovasi untuk pengembangan wakaf di Indonesia. Dengan melibatkan perempuan secara aktif, WaCIDS percaya bahwa wakaf dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun peradaban bangsa.
Oleh: Lea Fathra & Rifka Aulia
Kutip artikel ini: Fathra, L. & Aulia, R. (17 September 2025). TALK SHOW WAKAF 101: “Peran Perempuan dalam Pemberdayaan Wakaf”: https://wacids.org/detailberita/91/2025-09-17/TALK-SHOW-WAKAF-101%3A--%E2%80%9CPeran-Perempuan-dalam-Pemberdayaan-Wakaf%E2%80%9D
Karimun Jawa, 29 Mei 2025 – 11 orang tim yang merupakan delegasi dari Green Waqf, Yayasan Inovasi Kebaikan Berkelanjutan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Sekolah Tani Indonesia, serta EBM SciTech melakukan kunjungan ke Desa Parang, Karimun Jawa, Jepara dengan tujuan mewujudkan ekonomi hijau berbasis wakaf produktif. Kegiatan ini merupakan langkah awal dari pelaksanaan Karimun Green Project, sebuah proyek percontohan yang bertujuan memanfaatkan potensi lokal melalui pendekatan agroforestri dan pemberdayaan komunitas dengan tanaman Tamanu (Nyamplung).
Karimun Green Project menjadi kelanjutan dari inisiasi gerakan Green Waqf yang secara resmi diluncurkan pada Agustus 2021 sebagai bagian dari Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS). Sejak peluncurannya, gerakan ini telah merealisasikan penanaman pohon Tamanu (Calophyllum inophyllum) di atas lahan wakaf serta pelatihan pengolahan biji Tamanu berbasis komunitas di beberapa wilayah Indonesia.
Pemilihan Karimunjawa sebagai lokasi proyek percontohan bukanlah tanpa alasan. Secara historis, pulau ini memiliki keterkaitan yang erat dengan Sunan Nyamplungan, putra Sunan Muria, yang dipercaya sebagai penemu pulau ini. Berdasarkan legenda lokal, nama "Karimun Jawa" berasal dari kata kremun-kremun yang berarti samar-samar, ketika Sunan Nyamplungan melihat pulau ini dari Gunung Muria. Beliau kemudian menanam pohon Nyamplung (Tamanu) di pulau ini sehingga dikenal dengan Sunan Nyamplungan. Kini, riset-riset menemukan bahwa Tamanu memiliki potensi besar sebagai bahan sumber energi terbarukan, bahan baku farmasi, dan berbagai wellness products.
Pada audiensi dengan perangkat Desa Parang, tim memaparkan rencana pengembangan Karimun Green Project di atas lahan seluas 150 hektar. Melihat potensi lahan dan keberadaan pohon Tamanu yang telah tumbuh di beberapa area desa tersebut, proyek berfokus pada pemberdayaan Tamanu melalui pendekatan agroforestri. Melalui pemanfaatan dana wakaf, infak, CSR, hibah, dan dukungan pemerintah, serta masyarakat setempat akan diberdayakan untuk menanam dan mengolah Tamanu menjadi produk bernilai ekonomi tinggi seperti biofuel, obat-obatan, dan bahan kosmetik alami.
Program ini sejalan dengan visi besar Green Waqf dalam mendukung target Net Zero Emission Indonesia. Karimun Green Project diharapkan menjadi model penerapan ekonomi hijau yang tidak hanya menumbuhkan potensi energi baru terbarukan, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi desa, menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan, serta berpotensi besar untuk direplikasi di daerah lain di Indonesia yang memiliki potensi serupa.
Oleh: Fauziah Khanza Andrian & Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini: Andrian, F.K. & Fauziyah, S.N. (19 Agustus 2025). Karimun Green Project: Kolaborasi Lintas Lembaga Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Tamanu: https://wacids.org/detailberita/90/2025-08-19/Karimun-Green-Project%3A-Kolaborasi-Lintas-Lembaga-Dorong-Ekonomi-Hijau-Berbasis-Tamanu
Webinar WaCIDS Policy Discussion edisi kedelapan dengan tema “Platform Digital Satu Wakaf Indonesia: Peluang dan Tantangan” diselenggarakan pada Jumat, 13 September 2024. Diskusi ini membahas peran teknologi digital dalam mendukung pengelolaan wakaf nasional melalui platform Satu Wakaf Indonesia. Diluncurkan pada 2023, platform ini bertujuan membangun ekosistem wakaf produktif dan memudahkan masyarakat untuk berwakaf pada berbagai program yang dikelola nazir di seluruh Indonesia.
Penggunaan internet yang mencapai 78% di Indonesia pada 2023, membuka peluang besar bagi teknologi digital, seperti aplikasi dan media sosial untuk mendukung penghimpunan dana wakaf dan memperluas akses masyarakat terhadap program-program wakaf. Lisa Listiana, Ph.D., Founder WaCIDS dan salah satu narasumber dalam webinar ini, menyoroti pentingnya kolaborasi antara teknologi dan literasi wakaf. “Teknologi perlu digunakan untuk memudahkan masyarakat berwakaf, mengelola aset wakaf, mengembangkan ekosistem perwakafan, dan memperluas edukasi wakaf dengan dukungan kolaborasi dari berbagai pihak.” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya inovasi berbasis riset untuk meningkatkan pemahaman dan literasi wakaf di masyarakat.
Platform Satu Wakaf Indonesia hadir sebagai penggerak ekonomi syariah dengan menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan mempermudah proses penyaluran wakaf. Platform digital ini terdiri dari dua fitur utama, yaitu Waqf Marketplace dan Waqf Fundraising. Waqf Marketplace adalah platform wakaf pertama di dunia yang berbentuk B2B (Business to Business), yang mengkurasi proyek-proyek wakaf produktif terverifikasi. Platform ini menstandarkan proses bisnis pengelolaan wakaf, menyediakan informasi mengenai aset wakaf seperti lokasi, potensi, dan penggunaannya, serta mengintegrasikan data geospasial untuk mempermudah identifikasi dan optimalisasi aset. Di sisi lain, Waqf Fundraising bersifat B2C (Business to Customer) bertujuan untuk mengumpulkan dana wakaf dari para wakif retail sebagai salah satu sumber dana. Platform ini juga menghubungkan nazir, pelaku bisnis, dan investor untuk menciptakan kolaborasi produktif, dengan investor yang dapat berpartisipasi melalui mekanisme berbasis sosial maupun komersial.
Ir. Arief Rohman Yulianto, M.M., anggota Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI 2021–2024 yang juga menjadi salah satu narasumber, menjelaskan bahwa pengembangan platform ini mengacu pada kebutuhan masyarakat serta tantangan di lapangan. Menurutnya, dari sekitar 450.000 aset tanah wakaf di Indonesia, sebagian besar hanya tercatat dari sisi legalitas tanpa data yang mendukung produktivitas. “Penggunaan teknologi seperti data geospasial dapat membantu mengidentifikasi dan mengoptimalkan aset wakaf untuk penggunaan yang lebih produktif,” tambahnya.
Ridlo Abelian, Ketua Yayasan Amal Produktif Indonesia, dalam paparannya berbagi pandangannya mengenai efisiensi dan transparansi yang ditawarkan oleh platform digital Satu Wakaf dalam pengelolaan wakaf. Meskipun demikian, ia menekankan tantangan utama berupa peningkatan traffic pengguna platform dan transparansi dalam progres proyek wakaf untuk membangun kepercayaan publik. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dengan institusi seperti Bank Indonesia untuk mendukung efisiensi transaksi wakaf.
Oleh: Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini: Fauziyah, S. N. (15 Desember 2024). Platform Digital Satu Wakaf Indonesia: Peluang dan Tantangan: https://wacids.org/detailberita/Platform%20Digital%20Satu%20Wakaf%20Indonesia%3A%20Peluang%20dan%20Tantangan
Permasalahan lingkungan hidup menjadi persoalan yang terus terjadi secara kontinu. Interaksi antara manusia dan lingkungan yang berkesinambungan membuat kedua aspek ini tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Wakaf uang menjadi salah satu instrumen yang berpotensi sebagai alternatif solusi permasalahan pendanaan dalam implementasi ekonomi hijau di Indonesia.
Transformasi perekonomian Indonesia menjadi green economy merupakan salah satu opsi
strategis untuk mengeluarkan Indonesia dari “middle income trap”. Tentunya, green economy
akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat serta
tetap menjaga eksistensi lingkungan. Namun, masih sangat banyak tantangan yang harus
dihadapi dan memerlukan kolaborasi solid antar seluruh stakeholders.
Salah satu permasalahan utama dalam mewujudkan ekonomi hijau adalah besarnya investasi yang
dibutuhkan. Diperkirakan biaya membangun infrastruktur green economy Indonesia sampai tahun 2030 mencapai Rp. 3.799 Triliun, angka tersebut masih sulit direalisasikan jika melihat investasi Energi Baru Terbarukan (EBT) beberapa tahun terakhir tidak mencapai target.
Alternatif pendanaan yang dapat dioptimalkan dengan baik serta memiliki potensi pengembangan yang sangat besar adalah cash waqf atau wakaf uang. Istilah wakaf uang awalnya dipopulerkan oleh A. Mannan dengan mendirikan sebuah badan bernama Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh. Lembaga tersebut memperkenalkan produk yang disebut sertifikat wakaf uang (cash waqf certificate), yang menjadi terobosan pertama dalam sejarah perbankan (Aziz, 2017).
Gerakan wakaf untuk ekonomi hijau pertama kali dicetuskan oleh Muhaimin Iqbal, ide tersebut muncul disebabkan oleh adanya lahan kritis dan sangat kritis sebanyak 14 juta hektare yang tersebar di tiga provinsi dan tidak dimanfaatkan, akan sulit memulihkan lahan terbengkalai sebesar itu karena tidak bernilai komersial. Maka skema yang dinilai memungkinkan untuk diterapkan segera yaitu pendayagunaan melalui skema wakaf dengan menanam tumbuhan yang bernilai ekonomis dan ramah lingkungan (Putri &Burhan, 2023).
Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, berdasarkan Indeks Wakaf Nasional 2022,
potensi sektor wakaf di Indonesia, terutama wakaf uang diperkirakan dapat mencapai angka
180 Triliun per tahunnya. Hal ini tentunya didukung oleh fakta bahwa Indonesia merupakan
negara dengan penduduk jumlah muslim terbesar ke-2 di Dunia. Hal ini juga didukung bahwa Indonesia juga merupakan negara yang selalu mendapatkan peringkat pertama dalam hal kedermawanan berdasarkan World Giving Index.
Oleh karena itu, wakaf uang dapat dioptimalisasi untuk penyediaan sarana dan prasarana hijau, pemberdayaan industri ramah lingkungan, pembiayaan berkelanjutan, pembangunan rendah karbon dan opsi lainnya terkait penerapan ekonomi hijau.
Tentunya, cash waqf diharapkan dapat membantu penerapan ekonomi hijau. Sehingga dapat tercipta kesejahteraan manusia disertai dengan penguranganketimpangan, tanpa memaparkan generasi mendatang pada risiko lingkungan yang signifikan dan defisit lingkungan
Oleh: Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Fadillah, R & Hadyantari, F. A. ( Juli 2024). Potensi Sukuk Berbasis Wakaf: Upaya Meningkatkan Pengembangan Infrastruktur :
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang