Wakaf sering dipahami sebagai ibadah sosial berupa penyerahan harta untuk kepentingan keagamaan, sehingga dalam praktik di Indonesia identik dengan 3M (masjid, madrasah, makam). Pemahaman ini menunjukkan bahwa wakaf masih dominan diposisikan sebagai aktivitas konsumtif-sosial, belum sepenuhnya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
Padahal, wakaf memiliki potensi sebagai upaya utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Hal ini tercermin dari praktik Sayyidina Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah yang produktif di Khaibar. Rasulullah SAW mengarahkan agar tanah tersebut tetap dikelola secara produktif dan hasilnya didistribusikan secara adil kepada fakir miskin, pengelola, serta keluarga wakif.
Wakaf telah terbukti menjadi sumber kapital produktif yang menghasilkan manfaat dan pendapatan berkelanjutan melalui pengelolaan oleh nazir. Implementasinya terlihat pada rumah sakit wakaf di Timur Tengah, seperti Bimaristan Al Nuri dan Bimaristan Divrigi, serta lembaga pendidikan seperti Universitas Al-Qarawiyyin dan Al-Azhar. Prinsip serupa juga diterapkan melalui endowment fund di universitas ternama seperti Oxford, Harvard, dan Stanford, dengan dana abadi Harvard mencapai sekitar USD 56 miliar, menunjukkan besarnya potensi pengelolaan dana sosial untuk pembangunan jangka panjang.
Dari dua institusi wakaf ini, rumah sakit dan pendidikan, mewakili sebuah potret yang merekam pengalaman serta success story pengelolaan aset wakaf dengan manfaat yang berkelanjutan hingga hari ini. Lalu persoalannya adalah di mana prospek peluang pengembangan wakaf di sektor-sektor perekonomian lain seperti pertanian, perdagangan, manufaktur dan bahkan perbankan.
Ekosistem ekonomi Wakaf di Indonesia
Pengembangan wakaf produktif di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ide dasarnya tetap sama, yakni mengonversi wakaf tunai yang diperoleh dari masyarakat untuk menciptakan income generator. Berbagai nazir prominent seperti Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, Daarut Tauhid, Al Azhar telah menginisiasi berbagai unit usaha produktif dengan memanfaatkan wakaf tunai sebagai sumber modal untuk menciptakan income generator yang berkelanjutan.
Menariknya, pengelolaan wakaf di Indonesia menunjukkan adanya diferensiasi antarnazir. Seiring waktu, masing-masing nazir membangun keunggulan pada sektor tertentu sesuai kapasitas dan pengalaman yang dimiliki. Dompet Dhuafa, misalnya, memiliki posisi yang kuat dalam pengembangan fasilitas kesehatan hingga rumah sakit. Sementara itu, Daarut Tauhid dikenal aktif mengembangkan sektor agroindustri dan peternakan. Di sisi lain, terdapat pula nazir yang berhasil mengembangkan aset properti melalui dana wakaf yang dikelolanya.
Hal yang sering luput dari perhatian adalah keberhasilan para nazir tersebut dalam membangun kepercayaan (trust) publik. Kredibilitas yang terbangun melalui tata kelola yang baik menjadi modal penting untuk memperoleh dukungan pendanaan dan memperluas kemitraan. Secara konseptual, model tersebut dapat digambarkan pada diagram berikut:
Diagram Tata Kelola Wakaf Produktif
Sumber: Penulis (2026)
Keberadaan aset wakaf yang telah berhasil menjadi income generator mampu menciptakan tiga manfaat produktif, yaitu sebagai revenue stream, sebagai penyerap tenaga kerja, sebagai episentrum berjalannya supply chain para pelaku usaha. Dari sinilah kemudian lahir model ekosistem ekonomi syariah berbasis wakaf.
Pengelolaan rumah sakit menjadi salah satu contohnya. Aset dan pengadaan fasilitas (capital expenditure) diperoleh dari penghimpunan wakaf, sedangkan kebutuhan operasional (operational expenditure) dapat ditopang oleh dana zakat untuk membiayai layanan kesehatan mustahik.
Mengapa demikian dan bagaimana zakat bisa menjadi sumber Opex rumah sakit? Dana zakat digunakan untuk membiayai kesehatan para mustahik yang membutuhkan layanan kesehatan. Misalkan dalam 1 rumah sakit terdapat 1000 pasien dhuafa, maka dana zakat disiapkan untuk mencover layanan kesehatan selama 3 bulan ke depan. Andai 1 orang mustahik membutuhkan dana 900 ribu, maka dibutuhkan dana zakat sebanyak 900 juta per 3 bulan periode layanan kesehatan.
Lalu, apakah dana zakat ini habis pakai? Tentu saja jika memang untuk keperluan mustahik, tindakan ini sah-sah saja secara hukum syar’inya. Namun, ternyata penggunaan dana zakat ini berpeluang untuk revolving dikembalikan lagi ke tangan lembaga amil zakat dan wakaf. Caranya? Seluruh mustahik yang didata sebagai penerima manfaat rumah sakit didaftarkan ke BPJS, sehingga pada bulan ke-4 pihak rumah sakit bisa mengajukan klaim ke BPJS dan uang klaim tersebut bisa mengembalikan dana zakat yang dikeluarkan. Model blended sharia finance ini menjadi contoh keberhasilan pengembangan aset wakaf melalui kombinasi wakaf dan zakat, sehingga layanan kesehatan bagi kaum dhuafa tetap berkelanjutan tanpa membebani arus kas lembaga.
Tidak berlebihan jika ada lembaga yang mengusung motto “membangun rumah sakit dengan 0 rupiah”. Sebab pembangunan fisik rumah sakit dapat dibiayai melalui wakaf, sementara operasionalnya ditopang oleh kombinasi dana zakat, infak, dan sedekah.
Lalu bagaimana dengan sektor pertanian dan ekonomi produktif berbasis pesantren? Ini juga memiliki tantangan tersendiri. Saat ini setidaknya ada 2 model yang dilakukan, yaitu closed-circuit model dan open-circuit model.
Closed circuit adalah model yang dibangun berdasarkan kebutuhan internal masyarakat. Artinya, sektor usaha yang dikembangkan didasarkan pada kebutuhan pokok masyarakat sekitar, seperti beras, sayur, rempah-rempah, daging ayam, telur, serta produk olahan rumah tangga dan industri kecil seperti deterjen, makanan ringan, dan arang batok. Karena berbasis captive market masyarakat setempat, usaha-usaha tersebut memiliki tingkat penyerapan yang tinggi. Dari sisi kelayakan usaha pun relatif baik dan kecil kemungkinan terjebak dalam non-performing loan (NPL) apabila menggunakan modal usaha berbasis wakaf. Wakaf uang sangat memungkinkan digunakan pada sektor ini, dengan tetap memperhatikan aspek pendampingan usaha.
Open circuit merupakan model usaha yang dibangun dengan memperhatikan pasar di luar masyarakat inti. Model ini didesain untuk mendorong pertukaran komoditas dengan daerah lain, seperti industri minyak kelapa, deterjen, telur, dan berbagai produk pertanian lainnya. Dibandingkan dengan closed circuit, model ini memiliki tingkat kelayakan yang lebih tinggi karena didukung market size yang lebih besar. Oleh karena itu, penggunaan working capital berbasis wakaf uang juga sangat memungkinkan untuk mendukung sektor usaha dengan basis pasar seperti ini.
Wakaf, Keuangan Inklusif, dan Industri Kecil
Akhir-akhir ini, kita sering mendapati wacana peningkatan akses keuangan bagi industri kecil dan menengah untuk membangkitkan roda perekonomian. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan RI, menempatkan idle cash di Bank Indonesia ke bank-bank Himbara agar dapat mendorong penyaluran kredit usaha kecil. Bahkan, keberpihakan pemerintah juga terlihat melalui berbagai upaya memperluas akses pelaku usaha terhadap skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Wakaf tunai sebenarnya dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku industri kecil. Namun, masih terdapat dua hambatan utama. Pertama, dana wakaf sering dipersepsikan sebagai dana sosial yang tidak perlu dikembalikan, padahal pokok wakaf harus tetap terjaga dan terus bergulir di masyarakat. Kedua, kapasitas nazir dalam melakukan kajian kelayakan usaha (feasibility study) masih terbatas, sehingga muncul kekhawatiran terhadap risiko pembiayaan bermasalah yang dapat mengurangi pokok wakaf.
Oleh karena itu, meskipun wakaf tunai berpotensi mendukung inklusi keuangan, literasi masyarakat mengenai konsep dan mekanismenya masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan sistem perlindungan yang tepat bagi dana wakaf tunai agar risiko kehilangan pokok wakaf akibat non-performing loan (NPL) dapat diminimalkan.
Peluang Investasi Wakaf/Sekuritisasi Asset Wakaf Produktif
Beberapa aset wakaf yang dikelola nazir di Indonesia telah mencapai skala yang layak untuk dibiayai melalui investasi publik atau disekuritisasi. Contohnya, Rumah Wakaf mengelola RS Edelweis di Bandung dengan nilai investasi awal sekitar Rp200 miliar, sementara Dompet Dhuafa mengelola aset rumah sakit senilai Rp240 miliar dengan valuasi bisnis yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar. Selain itu, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi telah membuktikan potensi investasi wakaf melalui pemanfaatan imbal hasil penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), serta jaringan klinik gigi wakaf Medikids yang berhasil menarik investor dalam pengembangan layanannya.
Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa investasi pada aset wakaf telah berjalan dengan baik meskipun belum melalui skema Initial Public Offering (IPO). Kinerja aset yang tetap sehat dan berkelanjutan membuktikan bahwa wakaf produktif memiliki prospek yang menjanjikan sebagai instrumen investasi sekaligus pemberdayaan ekonomi.
Oleh: Bobby P. Manullang dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutipan artikel ini:
Manullang, B. P., & Hadyantari, F.A. Wakaf dan Peluang Sekuritisasi Aset Produktif. https://wacids.org/detailopini/87/2026-06-19/WAKAF-DAN-PELUANG-SEKURITISASI-ASSET-PRODUKTIF
Wakaf menjadi instrumen yang begitu menarik dan potensial karena kemampuannya yang mampu mengintegrasikan tiga domain sekaligus, yakni spiritual, ekonomi, dan sosial. Setidaknya dalam tiga hal itu, wakaf telah membuktikan dalam sejarahnya mampu menjadikan kemajuan peradaban Islam melalui aset dan bangunan pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan ekonomi berbasis wakaf (Abdurahman Kasdi et al., 2022).
Selain karena faktor regulasi, kapasitas kelembagaan juga memengaruhi kinerja penghimpunan wakaf uang (Khotimah, 2021). Profesionalitas pengelola mencerminkan kualitas kelembagaan wakaf. Hal ini karena berkaitan erat dengan implementasi akuntabilitas, transparansi dan manajemen.
Persepsi masyarakat terhadap pemilihan institusi, selain mempertimbangkan transparansi dan akuntabilitas, juga berkaitan dengan inovasi dalam program pengelolaan dan pengembangan wakaf (Rusydiana, 2018). Di sisi lain, pengelola perlu memiliki kemampuan mitigasi risiko investasi guna meminimalisir potensi kerugian dan menjaga keberlanjutan pengelolaan aset wakaf (Ilyas, 2017).
Kompetensi sumber daya manusia dalam konteks sebagai pengelola wakaf dan kepercayaan masyarakat merupakan faktor yang sering dikaitkan dengan optimalisasi pengembangan wakaf produktif pada beberapa kajian (Safitri et al., 2021).
Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama perlu memperkuat program pengembangan kapasitas nazir, tidak hanya melalui sertifikasi, tetapi juga melalui pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan. Materi pelatihan sebaiknya mencakup aspek syariah, manajemen, keuangan, investasi, dan pengembangan bisnis dengan melibatkan mitra profesional dari sektor swasta.
Dengan demikian, good governance tidak hanya diwujudkan melalui transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga melalui kapabilitas pengelola dalam mengembangkan wakaf secara produktif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh: Aditya Budi Santoso
Kutipan artikel ini:
Santoso, A. B., & Hadyantari, F.A. (13 April 2026). Waqf-Venture: Inovasi Filantropi Islam melalui Modal Ventura Sosial
Referensi
Ilyas, Musyfikah. "Profesional nazhir wakaf dalam pemberdayaan ekonomi." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2017): 71-94.
Kasdi, Abdurrohman, Abdul Karim, Umma Farida, and Miftahul Huda. "The Development of Waqf in the Middle East and its Role in Pioneering Contemporary Islamic Civilization: A Historical Approach." Journal of Islamic Thought and Civilization 12, no. 1 (2022): 186-198.
Khotimah, Alifia Putri Husnul. "Analysis of Factors Affecting Cash Waqf Collection in Indonesia: Analytic Network Process-Delphi Approach." International Journal of Waqf. Vol. 1 No. 1 (2021)
Rusydiana, Aam Slamet, and Abrista Devi. "Elaborating cash waqf development in Indonesia using analytic network." International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC) 2, no. 1 (2018): 1-13.
Rusydiana, Aam Slamet. "Kriteria pemilihan lembaga wakaf di Indonesia: Pendekatan multicriteria decision making." Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah 6, no. 2 (2018): 185-205.
Safitri, Anggraeni Wenny, Asyari Hasan, and Mega Oktaviany. "Model Kelembagaan Nazhir Dalam Pengelolaan Wakaf Produktif Di Indonesia." Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah 5, no. 1 (2021): 75-91.
Tingginya minat kewirausahaan di kalangan mahasiswa belum diimbangi dengan iklim pasar kerja yang mampu menyerap lulusan dengan optimal. Salah satu kendala utamanya adalah sulitnya akses terhadap modal awal untuk merintis usaha.
Kesenjangan ini menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mengingat peran wirausahawan inovatif sebagai motor penggerak ekonomi. Tanpa solusi pendanaan yang inklusif, potensi besar generasi muda untuk membangun bisnis dan menciptakan lapangan kerja berisiko tidak tergali secara maksimal.
Waqf-Venture hadir sebagai alternatif strategi yang berbeda dengan konsep pembiayaan konvensional, model ini menginvestasikan dana wakaf produktif sebagai modal awal bagi para perintis usaha.
Dompet Dhuafa menjadi salah satu lembaga yang memiliki program Wakaf-Preneur dan Global Wakaf. Konsep tersebut tidak hanya memberikan modal, tetapi juga pendampingan bisnis dan mentoring berkelanjutan untuk memastikan usaha yang didanai memiliki pondasi yang kuat untuk tumbuh (Alhaqqi Tour & Travel, 2023).
Pendekatan ekosistem ini mengubah dana sosial menjadi investasi berdampak tinggi pada sumber daya manusia, selaras dengan semangat filantropi yang memberdayakan. Dampak keberlanjutan dari inovasi wakaf ini adalah terciptanya "siklus kebajikan" (virtuous cycle). Startup yang berhasil tumbuh dari modal wakaf akan melahirkan para pengusaha sukses yang memiliki kesadaran sosial untuk kembali berwakaf.
Para wakif baru berperan dalam memperkuat pengelolaan dana abadi yang selanjutnya dapat dioptimalkan untuk membiayai para wirausahawan pada generasi berikutnya. Skema ini menggambarkan perwujudan kemakmuran yang berkelanjutan, mengubah penerima manfaat (mauquf 'alaih) menjadi pemberi manfaat di masa depan.
Waqf-Venture merepresentasikan evolusi filantropi Islam yang relevan dengan tantangan zaman. Skema ini tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga sebagai launchpad bagi inovasi dan kemandirian ekonomi.
Melalui transformasi filantropi menjadi investasi strategis pada generasi mendatang, Waqf-Venture tidak hanya membangun bisnis, namun turut serta menguatkan fondasi untuk mewujudkan kekuatan ekonomi Indonesia pada tahun 2045.
Oleh: Yesrun Eka Setyobudi dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutipan artikel ini:
Setyobudi, Y. E., & Hadyantari, F.A. (13 April 2026). Waqf-Venture: Inovasi Filantropi Islam melalui Modal Ventura Sosial. https://wacids.org/detailopini/85/2026-04-12/Waqf-Venture%3A-Inovasi-Filantropi-Islam-melalui-Modal-Ventura-Sosial.
Daftar Pustaka
Alhaqqi Tour & Travel. (2023). Wakaf Produktif untuk Startup: Peluang Baru Dunia Usaha Halal.
Global Wakaf. (2020). Implementasi Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Dhuafa.
LPDP Kemenkeu. (2023, 27 Juli). Indonesia Emas 2045: Perlunya Mempersiapkan SDM, Industrialisasi, dan Kewirausahaan.
Gagasan ini semakin tepat bila melihat perkembangan digital di Indonesia saat ini. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa 221,56 juta penduduk atau 79,5 persen dari total populasi sudah terkoneksi internet (APJII, 2024). Sementara itu, transaksi uang elektronik pada tahun yang sama dilaporkan oleh Bank Indonesia mencapai Rp2,5 kuadriliun (Yonatan, 2025). Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah terbiasa bertransaksi secara digital dan infrastruktur pembayaran sudah matang untuk mendukung skema mikro wakaf yang inklusif.
Meski potensinya besar, realisasi wakaf uang masih sangat terbatas. Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai 12 miliar dolar AS per tahun, namun hingga Maret 2024 realisasinya baru menyentuh kisaran 180 juta dolar AS (Sandy, 2024). Kesenjangan yang lebar ini mencerminkan persoalan mendasar pada kepercayaan publik, literasi masyarakat, serta transparansi pengelolaan dana wakaf (Ryandono et al., 2025).
Transparansi merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf (Sari et al., 2025). Teknologi blockchain mampu menjawab kebutuhan ini karena setiap transaksi tercatat secara permanen, terbuka, dan tidak dapat dimanipulasi (Mohaiyadin et al., 2022). Integrasi blockchain dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) milik Kementerian Agama akan menciptakan basis data nasional yang memuat identitas aset wakaf, status hukum, dan rencana pemanfaatannya.
Teknologi blockchain juga membuka jalan bagi penerapan tokenisasi mikro wakaf, yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi mulai dari jumlah kecil, misalnya Rp10.000, untuk mendukung proyek wakaf produktif seperti pembangunan sekolah, klinik kesehatan, atau pembangkit energi terbarukan. Dengan tingkat penetrasi internet mendekati delapan puluh persen, peluang untuk memperluas partisipasi dari kalangan terbatas ke jutaan donatur ritel menjadi sangat terbuka.
Pendekatan ini sejalan dengan pengembangan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ritel yang digagas Kementerian Keuangan. Melalui aplikasi terintegrasi, wakif dapat memilih proyek sesuai prioritas sosial yang ingin didukungnya, memantau kemajuan, dan melihat indikator kinerja yang jelas, seperti jumlah penerima manfaat atau capaian pembangunan.
Digitalisasi wakaf berbasis blockchain pada akhirnya bukan sekadar urusan teknologi. Ini adalah soal tata kelola, akuntabilitas, dan pengawasan publik. Dengan penerapan yang konsisten, aset wakaf berpeluang besar diubah menjadi penggerak pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang hingga melewati tahun 2045.
Oleh: Ripan & Risna Triandhari
Kutipan artikel ini:
Ripan &Triandhari, Risna. Transformasi Digital Wakaf melalui Blockchain: Mendorong Kepercayaan Publik dan Penguatan Potensi Wakaf: https://wacids.org/detailopini/84/2026-03-20/Transformasi-Digital-Wakaf-melalui-Blockchain%3A-Mendorong-Kepercayaan-Publik-dan-Penguatan-Potensi-Wakaf
Daftar Pustaka:
APJII. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. Apjii.or.Id.https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Ryandono, M. N. H., Widiastuti, T., Filianti, D., Robani, A., Al Mustofa, M. U., Susilowati, F. D., Wijayanti, I., Dewi, E. P., & Atiya, N. (2025). Overcoming barriers to optimizing cash waqf linked sukuk: A DEMATEL-ANP approach. Social Sciences and Humanities Open, 11. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2025.101588
Mohaiyadin, N. M. H., Aman, A., Palil, M. R., & Said, S. M. (2022). Addressing accountability and transparency challenges in waqf management using blockchain technology. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(Special Issue), 53–80. https://doi.org/10.21098/jimf.v8i0.1413
Sandy, K. F. (2024, November 6). Potensi wakaf di Indonesia diperkirakan USD12 miliar per tahun. IDX Channel. https://www.idxchannel.com/syariah/potensi-wakaf-di-indonesia-diperkirakan-usd12-miliar-per-tahun
Sari, A., Putri, E., Mustafiidzoh, N., & Fikri, G. A. (2025). Peran Strategis Filantropi Islami dalam Membangun Perubahan Sosial di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 211–212. https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/9263/7532/22526
Yonatan, A. Z. (2025). Nilai Transaksi Uang Elektronik Sepanjang 2024 Capai Rp2,5 Kuadriliun. Goodstast.Id. https://goodstats.id/article/nilai-transaksi-uang-elektronik-sepanjang-2024-capai-rp2-5-kuadriliun-iFpMa
Wakaf produktif dapat diarahkan untuk mendukung pemberdayaan perempuan, mulai dari beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga modal usaha mikro. Contohnya, beberapa program wakaf Dompet Dhuafa telah mendukung kelompok perempuan prasejahtera melalui pelatihan kewirausahaan dan akses modal berbasis wakaf. Dengan cara ini, perempuan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga agen perubahan di lingkungannya.
Dr. Lisa Listiana, pendiri WaCIDS, pernah menegaskan, “Wakaf memiliki potensi besar untuk memutus rantai kemiskinan struktural yang banyak menimpa perempuan, asalkan dikelola secara inklusif dan berkelanjutan.” Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana memperluas partisipasi dan memastikan transparansi pengelolaan agar lebih banyak masyarakat yang mau terlibat.
Di sinilah digitalisasi wakaf menjadi solusi penting. Melalui platform seperti Wakaf Hasanah atau LinkAja Syariah, wakaf kini dapat diakses dengan nominal kecil dan proses yang mudah. Lebih penting lagi, aplikasi wakaf digital memungkinkan pelaporan yang transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Perempuan yang sebelumnya tidak memiliki akses pada lembaga keuangan formal, kini dapat berkontribusi sekaligus merasakan manfaat wakaf melalui ponsel mereka.
Menurut laporan Badan Wakaf Indonesia (2023), penggunaan platform digital meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf hingga puluhan persen, termasuk keterlibatan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi katalisator untuk memperluas jangkauan wakaf, sekaligus mendukung kesetaraan gender dalam distribusi manfaat ekonomi.
Digitalisasi wakaf bukan hanya memudahkan transaksi, tetapi juga membuka peluang baru untuk menciptakan keadilan sosial, termasuk dalam mengurangi kesenjangan kekayaan gender. Jika dikelola secara inklusif, wakaf bisa menjadi instrumen sosial yang membawa manfaat bagi semua, tanpa memandang gender.
Oleh: Rifka Putri Ramadhanty dan Nining Islamiyah
Kutip Artikel ini: Ramadhanty, R.P., & Islamiyah, N. Mewujudkan Kesetaraan Kekayaan Gender melalui Wakaf Digital: https://wacids.org/detailopini/83/2026-02-28/Mewujudkan-Kesetaraan-Kekayaan-Gender-melalui-Wakaf--Digital.
Sumber:
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Peran Wakaf Digital dalam Inklusi Sosial.
Dompet Dhuafa Digital – Program Pemberdayaan Perempuan: https://digital.dompetdhuafa.org
Listiana, L. (2022). Wakaf dan Kesetaraan Gender dalam Filantropi Islam
Pengelolaan wakaf konvensional sering menghadapi tantangan transparansi dan akuntabilitas. Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono, dari potensi wakaf uang yang mencapai Rp 180 triliun per tahun, akumulasi yang terkumpul baru sekitar Rp 2,23 triliun (Badan Keahlian DPR RI, 2022).
Salah satu penyebab kesenjangan tersbeut adalah tingkat pemahaman masyarakat yang rendah dengan diketahui bahwa Indeks Literasi Wakaf (ILW) nasional pada tahun 2020 hanya mencapai skor 50,48, yang masuk dalam kategori rendah (DetikHikmah, 2024). Krisis kepercayaan ini menuntut sebuah solusi yang tidak hanya memperbaiki, tetapi mendefinisikan ulang cara kita mengelola aset umat.
Wakaf DAO menjawab tantangan tersebut dengan tiga pilar teknologi (Hassan & De Filippi, 2021). Pertama, seluruh transaksi tercatat permanen di blockchain, sebuah buku besar digital yang tidak dapat diubah dan bisa diaudit oleh siapa saja secara real-time. Kedua, ketentuan pengelolaan, mulai dari investasi hingga distribusi manfaat dituangkan dalam smart contract, yaitu program komputer yang berjalan otomatis ketika persyaratan terpenuhi, sehingga meminimalisir intervensi dan bias manusia. Ketiga, inovasi revolusioner melalui desentralisasi tata kelola.
Keputusan strategis tidak lagi berada di tangan segelintir pengurus, melainkan diambil melalui mekanisme voting oleh para anggota (pemegang token), yang merefleksikan prinsip musyawarah (Shura) dalam bentuk digital (Kasmon et al, 2023).
Model ini menawarkan keunggulan yang bersifat mendasar, yaitu transparansi mutlak, efisiensi biaya operasional, dan jangkauan global tanpa batas. Wakaf DAO mengubah posisi wakif (pemberi wakaf) dari donatur pasif menjadi pemilik dan pengelola aktif yang memiliki suara dalam menentukan arah kebijakan lembaga. Pergeseran ini menggambarkan implementasi kepemilikan komunal yang sesungguhnya, di mana setiap kontributor memiliki andil dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf.
Pada upaya penerapannya terdapat tantangan serius, yaitu terkait ketidakpastian regulasi. Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh, menegaskan urgensi Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi.
Di samping itu, risiko keamanan siber pada smart contract serta rendahnya literasi digital nazir dan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah (Mahendra, 2023). Meski demikian, Wakaf DAO membuka horizon baru bagi filantropi Islam agar tetap relevan, tepercaya, dan adaptif terhadap tantangan zaman menuju Indonesia Emas 2045.
Oleh: Yesrun Eka Setyobudi dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip Artikel Ini: Setyobudi, Y.E., & Hadyantari, F.A. Wakaf DAO: Tata Kelola Amanah di Era Disrupsi Digital: https://wacids.org/detailopini/82/2026-02-15/Wakaf-DAO%3A-Tata-Kelola-Amanah-di-Era-Disrupsi-Digital
Badan Keahlian DPR RI. (2022). Tantangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Analisis Tematik APBN, 2(3).
DetikHikmah. (2024, February 24). BWI: Perlu akselerasi wakaf uang agar potensinya terserap maksimal. https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-7209902/bwi-perlu-akselerasi-wakaf-uang-agar-potensinya-terserap-maksimal
Hassan, S., & De Filippi, P. (2021). Decentralized Autonomous Organization. Internet Policy Review, 10(2). https://doi.org/10.14763/2021.2.1556
Mahendra, B. A. (2023). Analisis strategi pengembangan teknologi blockchain sebagai media transparansi wakaf di Badan Wakaf Indonesia (Undergraduate thesis). Universitas Islam Sultan Agung.
Kasmon, B., Ibrahim, S. S., Sharif, S. M., Ab Rahman, A., & Habidin, N. F. (2023). Potential Blockchain Applications in Waqf for Sustainability: A Middle East and Asia perspective. Islamiyyat, 45(2), 47–64. https://doi.org/10.17576/islamiyyat-2023-4502-04
Integrasi digital bertujuan untuk mengoptimalkan ketepatan data, mencegah duplikasi aset, serta mendukung perencanaan pengelolaan aset wakaf yang lebih efisien. Dashboard Wakaf Publik menjadi salah satu inovasi dengan panel publik yang menampilkan peta interaktif yang menunjukkan lokasi aset wakaf, status legalitas, jenis pemanfaatan, dan dampak sosial yang dihasilkannya.
Sebagai instrumen penting dalam pengelolaan dan keterlibatan publik, Dashboard Wakaf Publik menampilkan lokasi aset, status legalitas, jenis pemanfaatan, dan dampak sosialnya secara real
time. Ketiganya membangun lingkungan wakaf yang kuat, dapat disesuaikan, dan fleksibel.
Dashboard Wakaf Publik berfungsi sebagai sarana pendukung transparansi dan pengelolaan wakaf guna meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat. Menurut Majelis Pendayagunaan Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pemanfaatan tanah wakaf mencapai sekitar 1,7 juta hektare dan telah digunakan untuk sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Namun, optimalisasi lahan wakaf non-produktif masih menghadapi kendala keterbatasan pembiayaan dan manajemen profesional.
Wakaf uang berperan penting dalam mengaktivasi lahan, pengembangan usaha mikro syariah, pertanian berkelanjutan, dan sebagai pendanaan berbagai program usaha berbasis komunitas. Melalui integrasi wakaf berbasis aset dan wakaf berbasis uang, Muhammadiyah dan LAZISMU berupaya menciptakan nilai tambah yang dapat meningkatkan inklusi sosial dan kemandirian umat untuk jangka panjang. Hal tersebut diperkuat dengan pembentukan badan pengelola wakaf uang yang independen, akuntabel, dan berbasis data.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalisasi pengelolaan yang profesional dengan portofolio pemanfaatan wakaf yang lebih beragam, serta berdampak signifikan pada sektor ekonomi potensial. Kolaborasi dengan LAZISMU sebagai lembaga filantropi yang berbasis umat bertujuan meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan masyarakat melalui mekanisme pengelolaan dan distribusi manfaat yang transparan dan akuntabel melalui platform daring seperti Wakafmu.id.
Oleh: Faiz Ajhar Arundaya, Kika Fidiyah Putri dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Arundaya, F., a., Putri, K. F., & Hadyantari, F.A. (31 Januari 2026). Transformasi Digital Wakaf: Peningkatan Transparansi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Wakafmu.id; https://wacids.org/detailopini/81/2026-01-31/Transformasi-Digital-Wakaf%3A-Peningkatan-Transparansi-dan-Pemberdayaan-Masyarakat-melalui-Wakafmu.id
Di tengah ancaman krisis iklim dan meningkatnya kebutuhan energi terbarukan, dunia pendidikan dituntut melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berwawasan lingkungan dan solutif.
Green waqf atau wakaf hijau hadir sebagai inovasi filantropi Islam yang mengintegrasikan pengelolaan aset wakaf dengan pelestarian lingkungan dan pengembangan energi bersih, sekaligus membuka ruang kolaborasi strategis antara perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis nilai sosial dan spiritual.
Kebijakan magang berdampak membuka peluang strategis untuk mengintegrasikan konsep green waqf dalam kurikulum perguruan tinggi melalui pembelajaran berbasis pengalaman di luar kelas, seperti magang, riset terapan, KKN tematik, dan proyek mandiri. Dalam kerangka ini, green waqf dapat diimplementasikan melalui kolaborasi lintas disiplin: mahasiswa teknik mengembangkan teknologi energi bersih di lahan wakaf, mahasiswa pertanian mengkaji budidaya tanaman energi seperti tamanu (Calophyllum inophyllum), dan mahasiswa ekonomi merancang skema pembiayaan wakaf hijau yang inklusif dan berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pembelajaran di luar kelas untuk mendorong mahasiswa terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan nyata secara kontekstual dan aplikatif.
Project-Based Learning (PjBL) terbukti meningkatkan kreativitas, kolaborasi, dan keterlibatan mahasiswa melalui penguatan berpikir kritis dan kerja tim (Vantari, 2022). Dalam konteks green waqf, PjBL memfasilitasi keterlibatan mahasiswa dalam siklus proyek secara utuh, mulai dari studi kelayakan hingga evaluasi dampak, sehingga mengasah kemampuan analitis dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
Berlandaskan prinsip PjBL—challenging problem, sustained inquiry, student voice and choice, refleksi, revisi, dan public product—proyek green waqf menghasilkan luaran nyata yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Integrasi ini tidak hanya berdampak akademik, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik dan nilai ekonomi-ekologis wakaf melalui proyek kolaboratif yang relevan dengan kebutuhan lokal (Saputri et al., 2023).
Gambar 1. Kerangka implementasi Green Waqf
Sumber: UNDP Climate Promise, 2022
Penerapan model ini juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dapat mengacu pada frameworks implementasi green waqf yang meliputi yang mencakup konsolidasi, pilot project, monitoring dan evaluasi, pengelolaan dampak, pelaporan, serta pengembangan ekosistem.
Pembelajaran diwujudkan melalui PjBL, penelitian melalui riset terapan, dan pengabdian melalui implementasi green waqf di masyarakat, dengan monitoring kolaboratif antara universitas dan lembaga wakaf.
Sejalan dengan UNDP Climate Promise sebagaimana dirumuskan dalam Green Waqf Framework, green waqf diposisikan sebagai instrumen strategis yang berfungsi sebagai katalis transformasi lingkungan berbasis nilai spiritual. Kerangka tersebut dikembangkan melalui sinergi antara UNDP, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan WaCIDS, yang tidak hanya memperkuat tata kelola dan model implementasi wakaf hijau, tetapi juga menjadikannya wahana pembelajaran dan aksi sosial–ekologis yang berkelanjutan serta relevan dengan agenda pembangunan dan aksi iklim.
Oleh: Aditya Pratama Putra dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Putra, A.P., & Hadyantari, F.A. (11 Januari 2026). Green Waqf for Campus: Integrasi Wakaf Hijau dalam Kurikulum Universitas: https://wacids.org/detailopini/80/2026-01-11/Green-Waqf-for-Campus%3A-Integrasi-Wakaf-Hijau-dalam-Kurikulum-Universitas
Referensi:
PBLWorks. (n.d.). Project Based Learning for all. Buck Institute for Education. Diakses dari https://www.pblworks.org/
Saputri, N. P., Aisyah, N., & Iqbal, M. (2023). Intention to Donate in Green Waqf among Muslim: Indonesian Case. Journal of Islamic Marketing, 16(3), 736–754. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-2023-0044
United Nations Development Programme (UNDP). (2020). Green Waqf Framework. Climate Promise. Diakses dari https://climatepromise.undp.org/sites/default/files/research_report_document/INS-20SEP-GREEN%20WAQF%20FRAMEWORK.pdf
Vantari, I. N. (2023). The Implementation of Project-Based Learning in English Language Teaching on The Merdeka Belajar Curriculum at 10th Grade of SMAN 1 Wanadadi Banjarnegara Regency (Tesis sarjana, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto). Repository UIN Syaifuddin Zuhri Purwokerto. Diakses dari https://repository.uinsaizu.ac.id/22915/1/THESIS%20FIX%20INDRIANA%20NUR%20VANTARI_2017404060.pdf