Di tengah ancaman krisis iklim dan meningkatnya kebutuhan energi terbarukan, dunia pendidikan dituntut melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berwawasan lingkungan dan solutif.
Green waqf atau wakaf hijau hadir sebagai inovasi filantropi Islam yang mengintegrasikan pengelolaan aset wakaf dengan pelestarian lingkungan dan pengembangan energi bersih, sekaligus membuka ruang kolaborasi strategis antara perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis nilai sosial dan spiritual.
Kebijakan magang berdampak membuka peluang strategis untuk mengintegrasikan konsep green waqf dalam kurikulum perguruan tinggi melalui pembelajaran berbasis pengalaman di luar kelas, seperti magang, riset terapan, KKN tematik, dan proyek mandiri. Dalam kerangka ini, green waqf dapat diimplementasikan melalui kolaborasi lintas disiplin: mahasiswa teknik mengembangkan teknologi energi bersih di lahan wakaf, mahasiswa pertanian mengkaji budidaya tanaman energi seperti tamanu (Calophyllum inophyllum), dan mahasiswa ekonomi merancang skema pembiayaan wakaf hijau yang inklusif dan berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pembelajaran di luar kelas untuk mendorong mahasiswa terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan nyata secara kontekstual dan aplikatif.
Project-Based Learning (PjBL) terbukti meningkatkan kreativitas, kolaborasi, dan keterlibatan mahasiswa melalui penguatan berpikir kritis dan kerja tim (Vantari, 2022). Dalam konteks green waqf, PjBL memfasilitasi keterlibatan mahasiswa dalam siklus proyek secara utuh, mulai dari studi kelayakan hingga evaluasi dampak, sehingga mengasah kemampuan analitis dan tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
Berlandaskan prinsip PjBL—challenging problem, sustained inquiry, student voice and choice, refleksi, revisi, dan public product—proyek green waqf menghasilkan luaran nyata yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Integrasi ini tidak hanya berdampak akademik, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik dan nilai ekonomi-ekologis wakaf melalui proyek kolaboratif yang relevan dengan kebutuhan lokal (Saputri et al., 2023).
Gambar 1. Kerangka implementasi Green Waqf
Sumber: UNDP Climate Promise, 2022
Penerapan model ini juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dapat mengacu pada frameworks implementasi green waqf yang meliputi yang mencakup konsolidasi, pilot project, monitoring dan evaluasi, pengelolaan dampak, pelaporan, serta pengembangan ekosistem.
Pembelajaran diwujudkan melalui PjBL, penelitian melalui riset terapan, dan pengabdian melalui implementasi green waqf di masyarakat, dengan monitoring kolaboratif antara universitas dan lembaga wakaf.
Sejalan dengan UNDP Climate Promise sebagaimana dirumuskan dalam Green Waqf Framework, green waqf diposisikan sebagai instrumen strategis yang berfungsi sebagai katalis transformasi lingkungan berbasis nilai spiritual. Kerangka tersebut dikembangkan melalui sinergi antara UNDP, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan WaCIDS, yang tidak hanya memperkuat tata kelola dan model implementasi wakaf hijau, tetapi juga menjadikannya wahana pembelajaran dan aksi sosial–ekologis yang berkelanjutan serta relevan dengan agenda pembangunan dan aksi iklim.
Oleh: Aditya Pratama Putra dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Putra, A.P., & Hadyantari, F.A. (11 Januari 2026). Green Waqf for Campus: Integrasi Wakaf Hijau dalam Kurikulum Universitas: https://wacids.org/detailopini/80/2026-01-11/Green-Waqf-for-Campus%3A-Integrasi-Wakaf-Hijau-dalam-Kurikulum-Universitas
Referensi:
PBLWorks. (n.d.). Project Based Learning for all. Buck Institute for Education. Diakses dari https://www.pblworks.org/
Saputri, N. P., Aisyah, N., & Iqbal, M. (2023). Intention to Donate in Green Waqf among Muslim: Indonesian Case. Journal of Islamic Marketing, 16(3), 736–754. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-2023-0044
United Nations Development Programme (UNDP). (2020). Green Waqf Framework. Climate Promise. Diakses dari https://climatepromise.undp.org/sites/default/files/research_report_document/INS-20SEP-GREEN%20WAQF%20FRAMEWORK.pdf
Vantari, I. N. (2023). The Implementation of Project-Based Learning in English Language Teaching on The Merdeka Belajar Curriculum at 10th Grade of SMAN 1 Wanadadi Banjarnegara Regency (Tesis sarjana, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto). Repository UIN Syaifuddin Zuhri Purwokerto. Diakses dari https://repository.uinsaizu.ac.id/22915/1/THESIS%20FIX%20INDRIANA%20NUR%20VANTARI_2017404060.pdf
Indonesia, dengan hampir 30% tenaga kerjanya berasal dari sektor pertanian, menghadapi paradoks: meski kaya potensi, kedaulatan pangan nasional belum sepenuhnya tercapai. Tantangan mendasar seperti keterbatasan modal, akses teknologi modern, fluktuasi harga, dan konversi lahan pertanian semakin memperparah kondisi ini.
Wakaf pertanian modern menawarkan solusi prospektif melalui pengelolaan profesional yang menyediakan modal, pelatihan, infrastruktur, dan stabilitas harga. Contohnya, program Dompet Dhuafa di Sukabumi mampu membuka 100 lapangan kerja pada 50 hektar lahan, meningkatkan pendapatan petani hingga Rp7–10 juta per panen, memutus praktik ijon, serta—seperti di Cirangkong, Subang—menguatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan dhuafa lewat komoditas hortikultura.
Di ranah pertanian ramah lingkungan, inovasi wakaf semakin berkembang. Yayasan Bumi Langit di Yogyakarta menggagas pertanian regeneratif permakultur di atas lahan wakaf seluas tiga hektar, melalui integrasi sistem pertanian, peternakan, dan energi alternatif dalam sebuah ekosistem terpadu, mereka menyulap lahan terlantar menjadi kebun produktif sekaligus pusat edukasi lingkungan dan pertanian berkelanjutan.
Pendekatan profesional dan inklusif lainnya diterapkan oleh Yayasan Mutiara Qolbu Indonesia. Yayasan ini mengidentifikasi potensi lahan wakaf, menerapkan teknologi seperti irigasi tetes, pupuk organik, dan varietas tahan ekstrem. Hasil panen sebagian didistribusikan ke anak yatim dan dhuafa, sebagian lagi dijual untuk mendukung keberlanjutan operasional serta aktivitas sosial Yayasan.
Secara kelembagaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong pengembangan model pembiayaan pertanian berbasis wakaf. Pada Februari 2024, BWI mengusulkan skema integratif yang melibatkan nazhir (pengelola wakaf), off-taker/pembeli siaga, dan kelompok tani. Skema ini mencakup studi kelayakan, mitigasi risiko melalui asuransi syariah, dana cadangan, hingga restrukturisasi pembiayaan tanpa bunga, blended dengan dana zakat, infaq, dan sedekah.
Sinergi wakaf pertanian modern dengan teknologi mutakhir juga semakin penting. Teknologi seperti IoT, UAV (drone) untuk pemantauan dan penyemprotan, serta sistem digital berbasis blockhain dan smart contract terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi.
Hal ini menunjukan bahwa integrasi aspek sosial-ekonomi, teknologi, dan institusional melalui wakaf pertanian modern berpotensi besar mendukung kedaulatan pangan Indonesia. Model-model seperti Dompet Dhuafa, Bumi Langit, dan Mutiara Qolbu menjadi contoh konkret bahwa aset wakaf tidak hanya menyentuh zakat dan fasilitas umum, tapi bisa diubah menjadi motor pertumbuhan pangan berkelanjutan. Pendekatan permakultur membuktikan manfaat ekologis serta edukatif, sedangkan pembiayaan inklusif memperkuat kesejahteraan petani dan stabilitas pasar.
Oleh: Azian Erdawati dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Erdawati, A. & Hadyantari, F.A. (23 November 2025). Wakaf Pertanian Modern: Strategi Mewujudkan Kedaulatan Pangan 2045: https://wacids.org/detailopini/79/2025-11-23/Wakaf-Pertanian-Modern%3A-Strategi-Mewujudkan-Kedaulatan-Pangan-2045
Referensi:
Lahuri, Setiawan bin, Chania Mutia Wardani, and Ainun Amalia Zuhroh. “Wakaf Pertanian Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan (Studi Survei: Yayasan Perluasan Dan Wakaf Pondok Modern Gontor).” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam 18, no. 1 (2025): 2025.
Lubis, Deltha Airuzsh. “Produktivitas Tenaga Kerja Pertanian Dan Industri Pengolahan: Lesson Learned Pandemi Covid-19.” Jurnal Manajemen STIE Muhammadiyah Palopo 7, no. 2 (2021): 45. https://doi.org/10.35906/jurman.v7i2.892.
Puspitasari, Nita, Norma Rosyidah, and Syaifudiin Syaifudiin. “Pemberdayaan Dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah Dan Wakaf).” International Conference on Islamic Economic (ICIE) 3, no. 1 (2024): 171–86. https://doi.org/10.58223/icie.v3i1.282.
Sunjoto, Arie Rachmat, Mulya Fan Tika, Miftahul Huda, and Abdul Latif Rizqon. “‘Pengaruh Pengelolaan Wakaf Produktif Sektor Pertanian Terhadap Pemberdayaan Masyarakat’ Studi Kasus: Yayasan Pemeliharaan Dan Perluasan Wakaf Pondok Modern Di Mantingan”.” Journal of Islamic Economics and Philanthropy 5, no. 3 (2022): 170. https://doi.org/10.21111/jiep.v5i3.6072.
Uyun, Qurratul. “Zakat, Infaq, Shadaqah, Dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam.” Islamuna: Jurnal Studi Islam 2, no. 2 (2015): 218–34. https://doi.org/10.19105/islamuna.v2i2.663.
Gagasan Franchise Waqf Fund menekankan pada pemanfaatan dan pengelolaan wakaf uang produktif yang dapat diaplikasikan oleh para nazir wakaf yang ada di Indonesia sehingga dapat memberikan kebermanfaatan dua arah yakni pada pemberdayaan masyarakat melalui upaya pembantuan pembukaan bisnis serta pengembangan bisnis pada UMKM. Dalam skema Franchise Waqf Fund, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam program ini dengan rincian sebagai berikut:
1. Wakif
Wakif merupakan pihak yang berwaqaf baik berupa perseorangan maupun kelompok yang dalam program ini dikhususkan pada wakif yang berwakaf dalam bentuk wakaf uang.
2. LKS PWU
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) merupakan bank syariah yang sudah resmi terdaftar untuk menjadi LKS PWU.
3. Nazhir
Nazhir pada program ini merupakan pihak yang menjaga, mengelola serta menyalurkan harta wakaf uang yang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia.
4. Franchisor UMKM
Franchisor merupakan pemilik usaha yang bertindak sebagai pemberi waralaba (franchise). Franchisor yang dilibatkan dalam program ini adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memiliki izin waralaba dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba Nomor 31 Tahun 2008.
5. Franchisee
Franchisee merupakan pihak penerima waralaba (franchise) yang mana pada program ini calon franchisee yang mengajukan dirinya dapat berupa perorangan maupun sekelompok orang yang pada target kami adalah masyarakat pengangguran usia produktif yang ingin membuka usaha waralaba (franchise) kategori UMKM.
Skema Program Franchise Waqf Fund
Sumber : Penulis
Keuntungan bagi para franchisor UMKM berupa initial fee, royalty fee, serta pengembangan skala usaha. Sedangkan bagi franchisee, keuntungan yang didapat adalah bantuan modal, pelatihan dan pendampingan usaha serta profit margin.
Bagi nazir wakaf, skema ini memberikan bagian keuntungan dari pembiayaan mudharabah kepada pelaku usaha, sedangkan LKS-PWU memperoleh ujrah atas pengelolaan rekening wakaf. Sebagian hasil pengelolaan tersebut juga disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih) melalui program sosial, sehingga manfaatnya terdistribusi dengan luas ke berbagai sektor ekonomi dan masyarakat.
Inovasi seperti Franchise Waqf Fund menunjukkan potensi besar dalam mengembangkan wakaf uang secara produktif yang selama ini belum banyak dimanfaatkan, khususnya untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM berbasis franchise. Model ini membuka jalan baru bagi pengelolaan wakaf yang lebih produktif, berkelanjutan, dan optimal.
Oleh: Muhammad Rizky Ramadhan dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Ramadhan, M.R., & Hadyantari, F.A. (4 November 2025). Franchise Waqf Fund: Model Inovatif Pengelolaan Wakaf Uang Produktif: https://wacids.org/detailopini/78/2025-11-04/Franchise-Waqf-Fund%3A-Model-Inovatif-Pengelolaan-Wakaf-Uang-Produktif
Indonesia memiliki potensi aset wakaf senilai ribuan triliun rupiah, namun sebagian besar berupa tanah dan properti masih menjadi aset beku yang tidak produktif. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi aset wakaf mencapai Rp2.000 triliun, dengan luas tanah wakaf lebih dari 420 ribu hektare.
Sebagian besar aset wakaf strategis masih terbengkalai akibat kendala administrasi, keterbatasan kapasitas nazir, dan minimnya modal pengembangan. Akibatnya, aset yang seharusnya menjadi sumber kebaikan abadi justru tertidur dan belum mampu memberi manfaat ekonomi serta sosial yang berkelanjutan bagi umat.
Tokenisasi menawarkan solusi konkret untuk 'mencairkan' aset wakaf yang selama ini beku. Konsep ini merepresentasikan aset fisik, seperti sebidang tanah atau bangunan, menjadi unit-unit digital (token) yang tercatat di blockchain. Setiap token mewakili sebagian kecil kepemilikan atau hak manfaat atas aset tersebut, yang kemudian dapat ditawarkan kepada publik.
Skema token memungkinkan penggalangan dana wakaf secara kolektif dan fraksional, di mana masyarakat dapat berpartisipasi sesuai kemampuan finansialnya. Model ini menjadikan filantropi lebih inklusif dan memungkinkan ribuan orang bersama-sama mendanai proyek wakaf bernilai besar, sehingga amal jariyah menjadi lebih demokratis dan mudah diakses.
Keunggulan utama teknologi ini terletak pada pilar transparansi dan keamanan yang kokoh. Blockchain berfungsi sebagai buku besar digital terdesentralisasi yang mencatat setiap transaksi secara permanen, kronologis, dan tidak dapat diubah atau dimanipulasi. Hal ini secara signifikan meningkatkan kepercayaan publik karena seluruh alur dana, mulai dari pengumpulan modal hingga pemanfaatan aset, dapat diaudit oleh siapa saja secara real-time.
Pemanfaatan smart contract memungkinkan distribusi hasil aset wakaf berjalan otomatis dan transparan sesuai ikrar wakif. Misalnya, keuntungan dari penyewaan gedung wakaf yang dibangun dari dana tokenisasi dapat secara otomatis disalurkan kepada para penerima manfaat yang telah ditentukan sesuai ikrar wakaf, memastikan amanah wakif terlaksana secara presisi dan tanpa celah intervensi manusia.
Dengan demikian, “Tokenisasi Jariyah” tidak sekadar mendigitalkan aset, tetapi membangun ekosistem filantropi yang efisien, akuntabel, dan berdampak luas. Inovasi ini berpotensi menghidupkan aset wakaf bernilai triliunan rupiah menjadi aliran amal produktif yang berkelanjutan, sekaligus merevolusi pengelolaan wakaf nasional di era digital.
Oleh: Yesrun Eka Setyobudi, Faizatu Almas Hadyantari dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini: Setyobudi, Y.E., Hadyantari, F.A., & Fauziyah, S.N. (24 Oktober 2025). Dari Aset Beku ke Aset Bernilai: Inovasi Tokenisasi Jariyah untuk Wakaf Produktif: https://wacids.org/detailopini/77/2025-10-24/Dari-Aset-Beku-ke-Aset-Bernilai%3A-Inovasi-Tokenisasi-Jariyah-untuk-Wakaf-Produktif
Referensi:
Badan Wakaf Indonesia. (2019). Potensi Aset Wakaf. Diakses dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Mahendra, B. A. (2023). Analisis Strategi Pengembangan Teknologi Blockchain sebagai Media Transparansi Wakaf di Badan Wakaf Indonesia. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung.
Setiawan, A. (2022). Application of Blockchain and Smart-Contract on Waqf Asset Management: Is It Necessary?. El Dinar, 10(2).
Warsiyah, et al. (2024). Wakaf Berbasis NFT (Non-Fungible Token): Inovasi dan Tantangan dalam Filantropi Digital. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen.
Septianda, et al. (2022). Fungsi Blockchain. Dikutip dalam Setiawan bin Lahuri & Alya Zhafirah Nasywa, (2024), Penerapan Teknologi Blockchain untuk Meningkatkan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Wakaf. Jurnal Sosmaniora.
Budiantoro, R. A., et al. (2020). Waqf Blockchain Untuk Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Covid-19: Studi Konseptual. Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(2).
Upaya membangun tata kelola keuangan yang berkelanjutan dan inklusif semakin menegaskan relevansi keterkaitan antara wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam dengan Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD) sebagai kerangka tata kelola lingkungan global.
Berasal dari dua paradigma berbeda, keduanya mempunyai tujuan yang saling melengkapi yaitu keberlanjutan sumber daya dan kemaslahatan umat. Namun, diskursus ilmiah yang mengintegrasikan kedua kerangka ini masih terbatas, khususnya pada konteks negara berkembang seperti Indonesia, meski peluang kolaboratifnya sangat besar.
Kerangka konvergensi ini didukung adanya regulasi wakaf di Indonesia melalui UU No. 41/2004, PP No. 42/2006, dan aturan BWI. Serta, diperkuat dengan kebijakan keuangan hijau pada RPJMN 2020–2024, Perpres No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, serta Taksonomi Hijau OJK (2022). Sehingga, membuka peluang strategis bagi penguatan kebijakan green Islamic finance.
Sejalan dengan hal tersebut, potensi wakaf uang diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp 180 triliun per tahun, meski pemanfaatannya masih belum optimal (Badan Wakaf Indonesia, 2023). Disisi lain, TNFD (2024) mendorong transparansi lembaga keuangan dan korporasi dalam mengungkapkan ketergantungan, dampak, risiko, dan peluang terkait alam. Konvergensi keduanya dapat membangun kerangka tata kelola alamiah yang mengedepankan akuntabilitas lingkungan, keberlanjutan sosial, dan penguatan resiliensi ekosistem lokal.
Inovasi digital WaPNav (Wakaf Produktif Navigation) yang memanfaatkan WebGIS dan ArcGIS StoryMaps menjadi contoh praktik baik dalam memetakan wakaf produktif secara spasial. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip TNFD tentang location-specific disclosure, sehingga membuka peluang pengelolaan wakaf yang lebih ekologis, transparan, dan berbasis data.
Konvergensi TNFD dan wakaf produktif dapat diterjemahkan dalam empat pilar kebijakan:
Implementasi kerangka yang strategis dan sistematis dapat mengoptimalkan aset wakaf secara produktif dan transparan, sekaligus menyelaraskan keuangan sosial Islam Indonesia dengan kebijakan global menuju nature-positive economy. Langkah ini mendukung pembangunan berkelanjutan, memperkuat posisi Indonesia dalam agenda green finance G20 dan UNDP (2023), serta memaksimalkan peran wakaf bagi pemberdayaan umat dan pelestarian lingkungan.
Oleh: Pertiwi Utami, Tulus Suryanto, Umi Khulsum, dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Utami, P., Suryanto, T., Khulsum, U. & Hadyantari, F.A. (29 September 2025). Konvergensi Wakaf dan TNFD: Peluang Tata Kelola Berkelanjutan dalam Keuangan Sosial Islam: https://wacids.org/detailopini/76/2025-09-29/Konvergensi-Wakaf-dan-TNFD%3A-Peluang-Tata-Kelola-Berkelanjutan-dalam-Keuangan-Sosial-Islam
Referensi:
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Potensi dan Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta: BWI. https://www.bwi.go.id/
Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK). (2022). Taksonomi Hijau Indonesia Versi 1.0. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id
Taskforce on Nature-related Financial Disclosures. (2024). Recommendations of the Taskforce on Nature-related Financial Disclosures. https://tnfd.global/publication/tnfd-recommendations/
United Nations Development Programme. (2023). Nature Finance Framework: Unlocking Nature-Positive Inverstment in Developing Economies. https://www.undp.org/publications/nature-finance-framework
WaCIDS. (2024). WapNAV: Wakaf Produktif Navigation dan Literasi Berbasis Teknologi. https://wacids.org/detailopini/72/2025-05-31/Wakaf-Produktif-Navigation
Kebijakan Tapera dinilai belum menyentuh akar persoalan, karena hambatan pemenuhan kebutuhan hunian tidak hanya berasal dari sisi penawaran. Bahkan jika backlog dapat dipenuhi, daya beli masyarakat tetap menjadi kendala utama. Selain itu, kekhawatiran publik terhadap transparansi dan tata kelola lembaga pemerintah—seperti yang terjadi pada kasus Asabri dan Jiwasraya—menambah keraguan terhadap efektivitas skema Tapera. Oleh karena itu, diperlukan alternatif yang lebih inklusif dan berbasis nilai sosial, salah satunya melalui gagasan Wakaf Perumahan Rakyat (Wapera).
Jika dibandingkan dengan zakat, wakaf memang belum sepopuler instrumen filantropi lainnya. Banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Secara hukum, zakat bersifat wajib, sementara infak, sedekah, dan wakaf bersifat sunnah. Infak merujuk pada pemberian harta atau materi, sedangkan sedekah mencakup pemberian materi maupun non-materi seperti tenaga, pikiran, atau bahkan senyuman. Wakaf, menurut Syihabuddin (2018), adalah tindakan menahan harta untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan, baik dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya.
Objek wakaf yang paling umum adalah tanah, karena sifatnya yang kekal dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Menurut data Kementerian Agama, distribusi tanah wakaf di Indonesia mencakup 71% untuk rumah ibadah, 14,87% untuk fasilitas pendidikan, dan 4,35% untuk pemakaman. Meskipun wakaf tanah mendominasi, skema wakaf juga memungkinkan wakif untuk mewakafkan tanahnya dalam jangka waktu terbatas, seperti dua tahun, atau secara permanen. Terdapat 5 unsur wakaf yakni wakif (orang yang berwakaf), al-mauquf (harta yang diwakafkan), al-mauquf alaih (penerima manfaat wakaf), nazir (pengelola harta wakaf) dan terakhir adalah ikrar baik lisan maupun tulisan (Bariyah, 2016).
Selain tanah, ada satu harta wakaf yang belum terkapitalisasi dengan maksimal yakni uang. Bayangkan jika 200 juta Muslim di Indonesia berwakaf Rp1.000,- saja, ini akan menghasilkan Rp200 Miliar. Studi lain bahkan mengklaim potensi wakaf uang mencapai Rp180 Triliun per tahun (KNEKS, 2022). Wakaf berpotensi mengurai masalah sosial seperti pengangguran, kesempatan kerja hingga kesenjangan ekonomi. Meniru skema dan kesuksesan Cash Waqf Linked Sukuk yang masuk kedalam Surat Berharga Syariah Nasional. Wakaf Perumahan rakyat dapat menjadi pool fund untuk membiayai hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Wakif dapat menyumbangkan wakafnya secara sukarela dan semampu mereka sesuai dengan kemampuan masing-masing. Manfaat dari Wapera tidak hanya terbatas pada penyediaan hunian, tetapi juga berpotensi untuk mendukung program pemberdayaan sosial lainnya.
Melalui pendekatan syariah yang menekankan kebermanfaatan, skema Wapera berpotensi menghadirkan hunian lebih terjangkau dibandingkan KPR konvensional maupun syariah. Keterjangkauan ini krusial untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong permintaan. Studi Fakhrurozi et al. (2021) menunjukkan bahwa dukungan LKS-PWU turut memperkuat ekosistem wakaf uang dalam pembiayaan sosial. Namun, hunian layak tidak cukup hanya berupa bangunan; akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, dan transportasi harus menjadi bagian dari perencanaan. Sebab rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan fondasi kehidupan bermartabat.
Oleh: Aditya Pratama & Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Pramata, Aditya & Triandhari, Risna. (4 Agustus 2025). Wapera, Bukan Tapera: Inovasi Skema Wakaf untuk Perumahan Adil dan Terjangkau: https://wacids.org/detailopini/75/2025-08-04/Wapera%2C-Bukan-Tapera%3A-Inovasi-Skema-Wakaf-untuk-Perumahan-Adil-dan-Terjangkau
Referensi
Bariyah, N. O. N. (2016). Dinamika Aspek Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 197–212. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4450
Fakhrurozi, M., Warsiyah, W., Saputeri, N. P., & Pratama, A. (2021). Cash Waqf: An Innovation in Mobilizing the Potential of Waqf. Proceedings of the 2nd Borobudur International Symposium on Humanities and Social Sciences, 3–8. https://doi.org/10.4108/eai.18-11-2020.2311706
Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Data tanah wakaf. https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php
KNEKS. (2022). Business Process Re-engineering Wakaf Uang. In Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) (Issue 2020). https://www.bwi.go.id/7443/2021/11/04/update-daftar-
Syihabuddin, A. (2018). Etika Distribusi Dalam Ekonomi Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(1), 77–103. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.77-103
Wakaf, D. P. Z. dan, & Masyarakat, D. J. B. I. (n.d.). Data Tanah Wakaf. https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php
Di kesehаriаn, kitа kerар kаli tenggelаm ԁаlаm hiruk-рikuk ԁuniа yаng serbа mаteriаlistis. Nаmun, рernаhkаh terlintаs bаhwа аԁа саrа lаin untuk menginvestаsikаn hаrtа yаng memberikаn keuntungаn tаk hаnyа ԁi ԁuniа, tetарi jugа ԁi аkhirаt? Mаri telusuri аlаsаn-аlаsаn ԁi bаlik keаjаibаn berwаkаf yаng mungkin ԁi luаr nаlаr ԁаn tiԁаk terԁugа ini!
Dаri ‘Utsmаn bin ‘Affаn R.а beliаu berkаtа: Sungguh аku рernаh menԁengаr Rаsulullаh Sаw. bersаbԁа: مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ تَعَالَى – قَالَ بُكَيْرٌ: حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ: يَبْتَغِيْ بِهِ وَجْهَ اللَّهِ – بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا “Bаrаngsiара yаng membаngun mаsjiԁ kаrenа Allаh Tа’аlа (menghаrарkаn wаjаh-Nyа) mаkа Allаh аkаn membаngunkаn bаginyа rumаh (istаnа) ԁi Surgа” (H.R Al-Bukhаri (1/172, no. 439) ԁаn Muslim (no. 533)). Wаkаf Anԁа ԁараt membukа рintu surgа sehinggа mengаntаrkаn Anԁа menuju kebаhаgiааn аbаԁi.
Wаrisаn hаrtа benԁа bisа hаbis termаkаn usiа, nаmun hаrtа yаng ԁiwаkаfkаn menjelmа menjаԁi раhаlа yаng tаk lekаng oleh wаktu. Pаhаlа tersebut tаk hаnyа mengаlir ԁi ԁuniа, melаmраui bаtаs logikа mаnusiа, menemаni рerjаlаnаn jiwа ԁi аlаm bаrzаkh sаmраi аkhirаt. Di ԁuniа, nаmа Anԁа аkаn ԁikenаng sebаgаi рembаwа kebаikаn, ԁirinԁukаn oleh merekа yаng terbаntu oleh wаkаf Anԁа.
Hiԁuр tаk hаnyа tentаng mengejаr hаrtа ԁаn kesenаngаn sesааt. Wаkаf mengаjаk kitа merenungkаn mаknа hiԁuр yаng lebih tinggi, yаitu memberi mаnfааt bаgi sesаmа ԁаn menԁekаtkаn ԁiri keраԁа Allаh Swt. Wаkаf menjаԁi jаlаn menuju рenсerаhаn jiwа ԁаn ketenаngаn hаti.
Wаkаf membukа рintu keberkаhаn yаng tаk terԁugа. Jаlаn hiԁuр ԁimuԁаhkаn, rezeki ԁiluаskаn, ԁаn hаti ԁiliрuti ketenаngаn. Wаkаf menjаԁi kunсi рembukа kebаhаgiааn ԁаn kesuksesаn ԁi ԁuniа ԁаn аkhirаt.
Bаyаngkаn menаnаm рohon kehiԁuраn melаlui wаkаf. Pohon ini menghаsilkаn buаh kebаikаn, seрerti рenԁiԁikаn, kesehаtаn, ԁаn kesejаhterааn. Seраnjаng sejаrаh, wаkаf telаh mengukir kisаh-kisаh insрirаtif. Mаsjiԁ-mаsjiԁ megаh, rumаh sаkit yаng menyelаmаtkаn nyаwа, ԁаn sekolаh yаng menсerԁаskаn generаsi bаngsа, semuа berаwаl ԁаri wаkаf. Anԁа menjаԁi bаgiаn ԁаri sejаrаh kebаikаn itu, menorehkаn tintа emаs ԁаlаm рerаԁаbаn mаnusiа. Wаkаf Anԁа menjаԁi sumber kehiԁuраn bаgi generаsi рenerus, bаhkаn menjаngkаu merekа yаng belum lаhir.
Memberi ԁаn membаntu sesаmа аԁаlаh sumber kebаhаgiааn sejаti. Bаyаngkаn, senyumаn аnаk yаtim yаng terbаntu wаkаf Anԁа, tаwа bаhаgiа раrа рenerimа mаnfааt, ԁаn rаsа syukur yаng meluар ԁi hаti. Karena itu wаkаf menghаԁirkаn kebаhаgiааn sejаti bаgi рemberi ԁаn рenerimаnyа.
Kekuаtаn kolektif ԁаri wаkаf mаmрu menggerаkkаn рerubаhаn besаr. Jikа jutааn orаng berwаkаf, ԁuniа аkаn ԁibаnjiri kebаikаn. Kemiskinаn terаtаsi, рenԁiԁikаn merаtа, kesehаtаn terjаmin, ԁаn keаԁilаn ԁitegаkkаn. Wаkаf menjаԁi kekuаtаn untuk mengubаh ԁuniа menjаԁi lebih bаik lаgi.
Dengаn berwаkаf, Anԁа menunjukkаn telаԁаn muliа bаgi generаsi рenerus. Merekа terinsрirаsi untuk mengikuti jejаk Anԁа sehinggа menjаԁikаn wаkаf sebаgаi bаgiаn ԁаri gаyа hiԁuр mereka, ԁаn menyebаrkаn kebаikаn keраԁа seluruh ԁuniа.
Alаsаn-аlаsаn tersebut mungkin tаk terԁugа, nаmun wаkаf аԁаlаh keаjаibаn yаng nyаtа. Dengаn berwаkаf, kitа tаk hаnyа menorehkаn jejаk kebаikаn ԁаlаm sejаrаh, tetарi jugа membаngun wаrisаn аbаԁi yаng аkаn terus mengаlirkаn раhаlа ԁаn keberkаhаn untuk kitа ԁаn generаsi-generаsi menԁаtаng.
Oleh: Citra Permata dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Permata, C., & Hadyantari, F.A. (10 Juli 2025). Keajaiban Wakaf: Melampaui Materialisme, Menjemput Warisan Abadi: https://wacids.org/detailopini/74/2025-07-10/Keajaiban-Wakaf%3A-Melampaui-Materialisme%2C-Menjemput-Warisan-Abadi
Berwakaf buku merupakan salah satu cara untuk memperkuat pemahaman dan keilmuan generasi penerus melalui penyediaan buku-buku yang mengandung nilai-nilai ilmu bermanfaat bagi para pembacanya. Saat ini, banyak individu yang memiliki kepedulian sosial tinggi atau berjiwa concern for others, dengan mewakafkan buku pelajaran ke pesantren, sekolah, komunitas, hingga yayasan. Di sisi lain, kepedulian terhadap pendidikan anak-anak di sekolah inklusi masih sangat minim. Sekolah inklusi adalah sekolah yang diperuntukan untuk anak-anak berkebutuhan khusus agar memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Sekolah inklusi adalah institusi pendidikan yang membuka akses bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan siswa reguler. Di sekolah ini, sistem pembelajaran dirancang sedemikian rupa agar kebutuhan kedua kelompok siswa—anak berkebutuhan khusus dan anak reguler—dapat terpenuhi secara adil. Anak berkebutuhan khusus tetap memperoleh materi pelajaran melalui metode dan media yang sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk penyediaan buku pembelajaran dan alat tulis khusus (ATK).
Keberadaan sekolah inklusi membawa banyak manfaat, antara lain: memberikan hak dan kewajiban belajar secara setara, menciptakan lingkungan yang tidak diskriminatif, serta meningkatkan kemampuan bersosialisasi anak berkebutuhan khusus dengan teman-teman sebayanya. Salah satu sekolah yang telah menerapkan sistem inklusi adalah MI Alam Al-Aly Sukomoro di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Namun demikian, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh sekolah-sekolah inklusi di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu kendala utamanya adalah keterbatasan fasilitas, terutama dalam hal ketersediaan buku literasi. Misalnya, sangat terbatasnya buku-buku braille bagi siswa tunanetra. Anak-anak dengan keterbatasan ini tidak dapat membaca buku bacaan umum, sementara ketersediaan buku braille masih sangat minim dan sulit ditemukan. Begitu pula dengan buku-buku khusus bagi anak-anak dengan gangguan belajar spesifik (disabilitas belajar), yang juga sulit diakses.
Padahal, anak-anak berkebutuhan khusus memiliki keinginan belajar yang tinggi dan rasa ingin tahu yang besar terhadap isi suatu buku. Menyikapi kondisi ini, salah satu guru kelas inklusi di MI Alam Al-Aly Sukomoro, Binti Khoirun N, S.Pd., menggagas gerakan bertema "Wakaf Buku Inklusi". Gerakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap krisis literasi inklusi. Inisiatif ini mulai dijalankan sejak Juni 2024, bekerja sama dengan berbagai komunitas penggiat literasi di wilayah Nganjuk.
Sumber: Dokumentasi Kelas Inklusi MI Alam Al-Aly Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur
Melalui gerakan wakaf buku, diharapkan tumbuh rasa kepedulian terhadap sesama atau concern for others, khususnya dalam mendukung literasi anak-anak berkebutuhan khusus. Buku yang diwakafkan tidak terbatas hanya untuk anak-anak, tetapi juga untuk orang dewasa penyandang disabilitas. Jenis buku yang bisa diwakafkan meliputi buku bacaan keagamaan, buku sastra, buku braille, buku pendamping modul pembelajaran, hingga buku pengenalan huruf dan angka.
Gerakan ini juga dapat membantu orang tua yang belum mampu menyediakan buku literasi di rumah untuk anak-anak mereka. Ibu Binti berharap, gerakan Wakaf Buku Inklusi tidak hanya berkembang di Kabupaten Nganjuk, tetapi juga menyebar ke seluruh wilayah Indonesia sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Oleh : Binti Khoirun Nisak dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Nisak, B.K., & Timur, Y.P. (20 Juni 2025). Wakaf Buku untuk Anak-Anak Inklusi: Manifestasi Nilai Concern for Others: https://wacids.org/detailopini/73/2025-06-20/Wakaf-Buku-untuk-Anak-Anak-Inklusi%3A-Manifestasi-Nilai-Concern-for-Others
DAFTAR PUSTAKA
Sukadari. 2019. Model Pendidikan Inklusi Dalam Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Kanwa Publisher
Rokhim, Abdul. 2021. Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Di Sekolah Dasar Negeri Jakarta. Volume, 39(1), 27.