Jakarta, wacids.or.id – Setidaknya terdapat tiga urgensi kolaborasi gerakan wakaf dan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Pertama, ketergantungan Indonesia terhadap produk pangan dan energi impor. Kedua, ketersediaan 14 juta lahan kritis yang tidak berfungsi, dan ketiga terkait dengan target Sustainable Development Goals (SGDs). Pada tahun 2030, seluruh negara akan berlomba-lomba menghadirkan EBT untuk menggantikan energi yang berasal dari tambang. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Muhaimin Iqbal selaku New Energy 5.0 Ambassador for Indonesia ketika membuka materi dalam FGD bertajuk “Menjajaki Kolaborasi Wakaf dan Energi Baru dan Terbarukan” yang diadakan oleh sebuah lembaga riset dan thinktank independent di sektor perwakafan bernama Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS).
Founder Indonesia Start Up Center, Afteroil, dan Carbon4life ini menyampaikan bahwa tiga kondisi tersebut hendaknya menjadi sinyal bagi pemerintah dan pemangku kepentingann terkait dalam mempersiapkan beragam inovasi guna menyongsong pengadaan energi baru ditahun 2030 mendatang, salah satunya adalah melalui gerakan wakaf energi nasional.
Sependapat dengan usulan tersebut, Pendiri dan Direktur WaCIDS, Lisa Listiana menyampaikan urgensi terlibatnya wakaf dalam sektor EBT. Potensi besar EBT perlu dilihat sebagai peluang dan alternatif investasi dana wakaf yang sesuai dengan karakteristik wakaf. Dengan menginvestasikan dana wakaf di proyek strategis seperti EBT, yang dimasa mendatang akan dibutuhkan oleh semua orang, diharapkan wakaf dapat memberikan kemaslahatan yang lebih berdampak bagi ummat.
Dalam kesempatan tersebut, kandidat Doktor Keuangan Islam penerima Beasiswa Lanjutan LPDP ini membagikan poin-poin penting dari beberapa hasil penelitian terkait. Salah satu hasil penelitian yang terbit di jurnal Q2 menggunakan simulasi Agent Based Model dan membuktikan bahwa skema Waqf Owned Financial Intermediary (WOFI) memungkinkan pengumpulan modal untuk proyek berskala besar. Ketika diaplikasikan pada sektor EBT, penelitian ini secara kuantitatif membuktikan bahwa Philanthropic-Crowdfunding-Partnership (PCP) dapat mengurangi kesenjangan kekayaan.
Menanggapi materi yang disampaikan, para undangan responden ahli di bidang wakaf dan EBT aktif berdiskusi dengan antusias. Indonesia memiliki potensi besar, baik dalam hal wakaf maupun EBT. Kolaborasi antara wakaf dan EBT diharapkan dapat memberikan dampak yang besar untuk kesejahteraan, kemakmuran, dan kemandirian bangsa terutama dalam hal pemenuhan energi. Banyak hal yang perlu ditindaklanjuti terkait wakaf dan peluang kolaborasinya dengan EBT.
Salah satu tugas utama dan mendasar yang masih perlu terus dilakukan adalah edukasi dan sosisalisasi wakaf, baik dari wakaf uang, wakaf produktif, hingga kolaborasi wakaf dan EBT mengingat tingkat literasi masyarakat tentang hal ini masih perlu ditingkatkan. Pemahaman masyarakat tentang wakaf dan pengembangan bentuk-bentuk proyek dan objek wakaf, termasuk EBT, akan sangat berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat dalam berwakaf.
Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 28 April 2021 ini dilakukan secara daring melalui zoom dan dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan lembaga wakaf serta penggiat dan praktisi EBT, diantaranya adalah dari Forum Wakaf Produktif, Dompet Dhuafa, Sinergi Foundation, Lembaga Wakaf Al Azhar, Rumah Wakaf, Wakaf Darul Quran, Cinta Wakaf Indonesia, Wakaf Pro, I Wakaf, Global Wakaf, wakaf tunai Muhammadiyah, Yayasan Wakaf Energi Nusantara, AfterOil, Carbon4Life, dan Mentari Energi.
Diharapkan dari FGD ini, para pihak dan otoritas terkait dapat melakukan tindaklanjut yang diperlukan sesuai kapasitannya dalam berbagi peran mewujudkan Kebaikan Wakaf dan Energi Baru dan Terbarukan untuk Indonesia. Aamiin
Oleh: Suhail, S.E., M.Si.
Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)
Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergi Menuju Realisasi Potensi Wakaf Uang di Indonesia” pada 11 Februari 2021. Acara dilaksanakan melalui Zoom.
Narasumber:
Host :
Lisa Listiana, S.E, M.Ak, PhD (Cand.), Pendiri dan Peneliti WaCIDS (www.wacids.or.id)
Sebagai responden ahli, hadir berbagai lembaga baik yang mewakili pihak pemerintah, akademik, maupun civil society. Diantaranya :
Kami sangat mengapresiasi partisipasi dari para narasumber dan responden ahli, para pakar, akademisi, praktisi serta institusi yang bergerak disektor perwakafan dalam FGD yang diselenggarakan oleh WaCIDS. FGD ini dilaksanakan sebagai bentuk inisiasi lanjutan atas peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).
Atas kehadiran dan dukungan semua pihak, kami ucapkan terima kasih. Semoga bermanfaat.
Link Rekaman FGD :
Link Dokumentasi foto :
Link Laporan, Usulan, dan Materi FGD :
Tags: WaCIDSwakafwakaf indonesia