Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim WaCIDS, Tanggal 2024-12-15

Webinar WaCIDS Policy Discussion edisi kedelapan dengan tema “Platform Digital Satu Wakaf Indonesia: Peluang dan Tantangan” diselenggarakan pada Jumat, 13 September 2024. Diskusi ini membahas peran teknologi digital dalam mendukung pengelolaan wakaf nasional melalui platform Satu Wakaf Indonesia. Diluncurkan pada 2023, platform ini bertujuan membangun ekosistem wakaf produktif dan memudahkan masyarakat untuk berwakaf pada berbagai program yang dikelola nazir di seluruh Indonesia.

Penggunaan internet yang mencapai 78% di Indonesia pada 2023, membuka peluang besar bagi teknologi digital, seperti aplikasi dan media sosial untuk mendukung penghimpunan dana wakaf dan memperluas akses masyarakat terhadap program-program wakaf. Lisa Listiana, Ph.D., Founder WaCIDS dan salah satu narasumber dalam webinar ini, menyoroti pentingnya kolaborasi antara teknologi dan literasi wakaf. “Teknologi perlu digunakan untuk memudahkan masyarakat berwakaf, mengelola aset wakaf, mengembangkan ekosistem perwakafan, dan memperluas edukasi wakaf dengan dukungan kolaborasi dari berbagai pihak.” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya inovasi berbasis riset untuk meningkatkan pemahaman dan literasi wakaf di masyarakat.

Platform Satu Wakaf Indonesia hadir sebagai penggerak ekonomi syariah dengan menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan mempermudah proses penyaluran wakaf. Platform digital ini terdiri dari dua fitur utama, yaitu Waqf Marketplace dan Waqf Fundraising. Waqf Marketplace adalah platform wakaf pertama di dunia yang berbentuk B2B (Business to Business), yang mengkurasi proyek-proyek wakaf produktif terverifikasi. Platform ini menstandarkan proses bisnis pengelolaan wakaf, menyediakan informasi mengenai aset wakaf seperti lokasi, potensi, dan penggunaannya, serta mengintegrasikan data geospasial untuk mempermudah identifikasi dan optimalisasi aset. Di sisi lain, Waqf Fundraising bersifat B2C (Business to Customer) bertujuan untuk mengumpulkan dana wakaf dari para wakif retail sebagai salah satu sumber dana. Platform ini juga menghubungkan nazir, pelaku bisnis, dan investor untuk menciptakan kolaborasi produktif, dengan investor yang dapat berpartisipasi melalui mekanisme berbasis sosial maupun komersial.

Ir. Arief Rohman Yulianto, M.M., anggota Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI 2021–2024 yang juga menjadi salah satu narasumber, menjelaskan bahwa pengembangan platform ini mengacu pada kebutuhan masyarakat serta tantangan di lapangan. Menurutnya, dari sekitar 450.000 aset tanah wakaf di Indonesia, sebagian besar hanya tercatat dari sisi legalitas tanpa data yang mendukung produktivitas. “Penggunaan teknologi seperti data geospasial dapat membantu mengidentifikasi dan mengoptimalkan aset wakaf untuk penggunaan yang lebih produktif,” tambahnya.

Ridlo Abelian, Ketua Yayasan Amal Produktif Indonesia, dalam paparannya berbagi pandangannya mengenai efisiensi dan transparansi yang ditawarkan oleh platform digital Satu Wakaf dalam pengelolaan wakaf. Meskipun demikian, ia menekankan tantangan utama berupa peningkatan traffic pengguna platform dan transparansi dalam progres proyek wakaf untuk membangun kepercayaan publik. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dengan institusi seperti Bank Indonesia untuk mendukung efisiensi transaksi wakaf.

 

Oleh: Syifa Nur Fauziyah

Kutip artikel ini: Fauziyah, S. N. (15 Desember 2024). Platform Digital Satu Wakaf Indonesia: Peluang dan Tantangan: https://wacids.org/detailberita/Platform%20Digital%20Satu%20Wakaf%20Indonesia%3A%20Peluang%20dan%20Tantangan

 

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-09-05

Permasalahan lingkungan hidup menjadi persoalan yang terus terjadi secara kontinu. Interaksi antara manusia dan lingkungan yang berkesinambungan membuat kedua aspek ini tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Wakaf uang menjadi salah satu instrumen yang berpotensi sebagai alternatif solusi permasalahan pendanaan dalam implementasi ekonomi hijau di Indonesia.


Transformasi perekonomian Indonesia menjadi green economy merupakan salah satu opsi
strategis untuk mengeluarkan Indonesia dari “middle income trap”. Tentunya, green economy
akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat serta
tetap menjaga eksistensi lingkungan. Namun, masih sangat banyak tantangan yang harus
dihadapi dan memerlukan kolaborasi solid antar seluruh stakeholders.

Salah satu permasalahan utama dalam mewujudkan ekonomi hijau adalah besarnya investasi yang
dibutuhkan. Diperkirakan biaya membangun infrastruktur green economy Indonesia sampai tahun 2030 mencapai Rp. 3.799 Triliun, angka tersebut masih sulit direalisasikan jika melihat investasi Energi Baru Terbarukan (EBT) beberapa tahun terakhir tidak mencapai target.

Alternatif pendanaan yang dapat dioptimalkan dengan baik serta memiliki potensi pengembangan yang sangat besar adalah cash waqf atau wakaf uang. Istilah wakaf uang awalnya dipopulerkan oleh A. Mannan dengan mendirikan sebuah badan bernama Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh. Lembaga tersebut memperkenalkan produk yang disebut sertifikat wakaf uang (cash waqf certificate), yang menjadi terobosan pertama dalam sejarah perbankan (Aziz, 2017).

Gerakan wakaf untuk ekonomi hijau pertama kali dicetuskan oleh Muhaimin Iqbal, ide tersebut muncul disebabkan oleh adanya lahan kritis dan sangat kritis sebanyak 14 juta hektare yang tersebar di tiga provinsi dan tidak dimanfaatkan, akan sulit memulihkan lahan terbengkalai sebesar itu karena tidak bernilai komersial. Maka skema yang dinilai memungkinkan untuk diterapkan segera yaitu pendayagunaan melalui skema wakaf dengan menanam tumbuhan yang bernilai ekonomis dan ramah lingkungan (Putri &Burhan, 2023).

 

Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, berdasarkan Indeks Wakaf Nasional 2022,
potensi sektor wakaf di Indonesia, terutama wakaf uang diperkirakan dapat mencapai angka
180 Triliun per tahunnya. Hal ini tentunya didukung oleh fakta bahwa Indonesia merupakan
negara dengan penduduk jumlah muslim terbesar ke-2 di Dunia. Hal ini juga didukung bahwa Indonesia juga merupakan negara yang selalu mendapatkan peringkat pertama dalam hal kedermawanan berdasarkan World Giving Index.

Oleh karena itu, wakaf uang dapat dioptimalisasi untuk penyediaan sarana dan prasarana hijau, pemberdayaan industri ramah lingkungan, pembiayaan berkelanjutan, pembangunan rendah karbon dan opsi lainnya terkait penerapan ekonomi hijau.

Tentunya, cash waqf diharapkan dapat membantu penerapan ekonomi hijau. Sehingga dapat tercipta kesejahteraan manusia disertai dengan penguranganketimpangan, tanpa memaparkan generasi mendatang pada risiko lingkungan yang signifikan dan defisit lingkungan

Oleh: Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:  Fadillah, R & Hadyantari, F. A. ( Juli 2024). Potensi Sukuk Berbasis Wakaf: Upaya Meningkatkan Pengembangan Infrastruktur :

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-07-15

Sukuk berbasis wakaf memiliki multiplier effect yang sangat besar, dengan memberikan dampak pada pemerataan  pembangunan, serta bagi kesejahteraan msyarakat. Karena dengan pembangunan  infrastruktur yang optimal, maka akan berdampak positif pada berbagai sektor lainnya.

Sukuk berbasis wakaf atau sukuk yang diterbitkan untuk mengoptimalkan potensi dari  wakaf, memiliki potensi besar untuk diterapkan dan membantu pemerintah merealisasikan  pembangunan infrastruktur yang bersifat untuk kesejahteraan masyarakat.

Terdapat pembahasan menarik dalam penelitian yang dilakukan oleh Dara Amanatillah. Peneliti  mendeskripsikan potensi sukuk berbasis wakaf dalam mendukung pembangunan infrastruktur, dalam jurnal dengan judul Amanatillah, “Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk  Pengembangan Infrastruktur di Indonesia.” dalam SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2),  129-145 yang diterbitkan pada tahun 2021.  

Penelitiannya membahas kemungkinan terjadinya kendala dan rintangan  apabila proyek penunjang pembangunan tidak berjalan secara optimal. Maka dari itu perlu adanya  penyatuan antara sektor wakaf dan pasar modal untuk mengamankan peluang yang tidak tergarap serta tidak produktif dari potensi wakaf yang sangat tinggi di Indonesia. Sehingga integrasi yang  tercipta antara kedua sektor yaitu pasar modal dan wakaf diharapkan mampu untuk memperkuat  perekonomian. Tidak hanya menjadi jembatan antara jarak antara sektor laba dan nirlaba, tetapi  juga menyediakan wadah yang aman untuk mengglobalisasi industri wakaf, dan menjadi struktur  berinvestasi pada sektor nirlaba.  

Terkait dengan hal ini BWI memiliki Sulaf (Sukuk Linked Waqf), yatu instrumen sukuk yang  memproduktifkan tanah wakaf sebagai underlying asset-nya. Integrasi antara sukuk dan wakaf,  dimana sukuk memiliki potensi sebagai instrumen penggerak dana, sementara wakaf memiliki  kemampuan untuk mendapatkan pendapatan/dana aktiivitas keuangan yang bersifat produktif.  Oleh karena itu, kolaborasi antara kedua hal tersebut dapat menjadi jalan baru dalam menyediakan  pembiayaan biaya rendah untuk menjalankan keberlanjutan ekonomi.  

Integrasi antara sukuk dan wakaf menjadi harapan besar bagi negara untuk tidak mendapatkan  dana pinjaman dari negara lain, karena sukuk mampu menjadi sumber pembiayaan pemerintah  dalam pembangunan infrastruktur dapat melalui penerbitan sukuk korporasi maupun sukuk negara (SBSN). 

Sukuk berbasis wakaf di Indonesia juga adalah sebuah inovasi dalam mengembangkan  wakaf yang tidak produktif di Indonesia. Karena sudah seharusnya wakaf terus berkembang dan  menghasilkan manfaat tanpa mengurangi nilai awal dari aset yang diwakafkan.  

Merupakan langkah yang baik bila pemerintah mempertimbangkan sukuk berbasis wakaf untuk  menjadi salah satu solusi utama dalam mengatasi ketidakmerataan pembangunan sehingga berdampak positif berupa multiplier effect dalam mengatasi hambatan infrastruktur di Indonesia, antara lain (Bahmi dalam Amanatillah, 2021):  

1. Memperbesar potensi sumber pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur di berbagai  daerah melalui skema SBSN/Sukuk Daerah.  

2. Program sukuk berbasis wakaf ini menjadi solusi permasalahan aset tanah, sebab proyek pembangunan infrastruktur akan dibangun di atas tanah wakaf  yang ada di setiap daerah.  

3. Melalui pendayagunaan tanah wakaf sejatinya menjadikan sukuk berbasis wakaf lebih  berbasis kerakyatan, sebab ketika input yang digunakan bersifat hibah maka penentuan  tingkat tarif fasilitas publik nantinya akan lebih murah. Sudah saatnya Indonesia mampu  mengeksplorasi potensi tanah wakaf yang dimilikinya demi menyelesaikan problema  disparitas infrastruktur antar daerah.  

Oleh: Rizki Fadlillah dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:  Fadillah, R., & Hadyantari, F. A. ( 15 Juli 2024). Potensi Sukuk Berbasis Wakaf: Upaya Meningkatkan Pengembangan Infrastruktur : https://wacids.or.id/2024/07/15/potensi-sukuk-berbasis-wakaf-upaya-meningkatkan-pengembangan-infrastruktur/

Referensi  

Amanatillah, D. (2021). Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pengembangan  Infrastruktur di Indonesia. SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129-145.

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

 

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-07-08

Assalamu’alaikum. Halo, sobat wakaf!

Dalam rangka memperingati Milad WaCIDS ke-6, maka salah satu rangkaian acaranya akan dimeriahkan dengan Lomba Video Reels, Lomba Microblog dan Lomba Artikel dengan topik :

  1. Alasan Kita Harus Berwakaf
  2. Mudahnya berwakaf di era Digital
  3. Tidak perlu kaya untuk berwakaf
  4. Anak Muda Bisa Berwakaf

BIAYA PENDAFTARAN GRATIS

📌Timeline Perlombaan
1 – 27 Juli 2024 : Pendaftaran
28 – 31 Juli 2024 : Penjurian
9 Agustus 2024 : Pengumuman Juara

📌Hadiah
Karya terbaik akan mendapatkan piagam penghargaan dan hadiah uang tunai, serta e-sertifikat bagi seluruh peserta lomba.

Jadi, tunggu apa lagi?

Daftar & Submit Video Reels dan Microblog :
bit.ly/lombawacids24

Daftar & Submit Artikel :
https://bit.ly/LOMBAARTIKELWACIDS2024

Contact Person
Lomba Reels & Microblog
Dhila (081285900962)
Lomba Artikel
Almas (085732411699)

Follow us on for more information:

@wacids.official (Instagram)

Ayo, ramaikan serangkaian acara Milad WaCIDS ke-6

Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakafWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-06-29

Sebagai salah satu instrumen filantropi keuangan Islam, wakaf dapat juga dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dalam pengelolaan keuangan yang baik, yaitu dengan mengintegrasikannya dengan asuransi syariah. Dengan begitu, semakin besar peruntukkan wakaf dalam membantu permasalahan keuangan ketika sudah tidak berdaya, seperti sakit, kecelakaan, musibah atau pun bencana. 

WaCIDS School of Waqf  (SOW) yang kembali diadakan oleh WaCIDS setiap sabtu selama empat kali dengan tema “Integrasi Wakaf dalam Instrumen Ekonomi dan Keuangan Syariah”Kelas pertama dilaksanakan pada, Sabtu, 22 Juni 2024 secara online melalui zoom meeting. Pada pembukaan SOW Batch 4 ini, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A selaku pembina WaCIDS menyampaikan welcoming speech dengan mengingatkan bahwa inovasi wakaf di Indonesia ini luar biasa, termasuk produk-produknya yang cukup beragam. Lebih lanjut, beliau berpesan kepada peserta untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya SOW ini. 

General Manajer Wakaf Al-Azhar, Rayan Asa Luminaries, S.E yang menjadi pembicara pertama pada pertemuan kali ini menjabarkan manfaat dari wakaf asuransi, bussiness model yang bisa diterapkan, hingga bagaimana praktiknya di Indonesia saat ini. Beliau juga menambahkan bahwa perlu adanya kolaborasi yang erat antara lembaga wakaf, asuransi syariah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem yang saling mendukung. 

Narasumber kedua, Dr. Lisa Listiana menjelaskan terkait bagaimana integrasi wakaf dengan asuransi syariah dan praktiknya di beberapa negara lain, serta peluang yang dapat dikembangkan di Indonesia. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa perkembangan wakaf dan asuransi syariah di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Hal ini menjadi penanda bahwa kedua industri ini dapat diterima dengan baik di tengah hegemoni ekonomi perspektif barat. Upaya mempromosikan wakaf dan asuransi syariah, seperti yang ditanyakan oleh salah satu peserta kepada Dr. Lisa Listiana dapat dijelaskan bahwa untuk mempromosikan wakaf dan asuransi syariah dapat dilakukan melalui pemberian kajian  wakaf dan asuransi syariah di mimbar-mimbar para ustadz seperti halnya saat memberikan khutbah jumat. 

Harapannya, dengan adanya sinergitas Wakaf dan Asuransi Syariah dapat memperluas dampak manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat Indonesia sebagai bentuk perhatian dalam mengentaskan kemiskinan dan perilaku kriminal yang disebabkan oleh faktor ekonomi. 

SOW Batch 4 ini merupakan bagian rangkaian dari milad WaCIDS ke-6 yang berlangsung selama 22 Juni hingga 21 Agustus 2024. Pertemuan kedua SOW Batch 4 mengusung tema “Wakaf dan Pasar Modal Syariah” pada 29 Juni 2024.

Oleh : Muhamad Rezzasyah dan Rahmawati Apriliani 

Kutip artikel ini: Rezzasyah, M., & Apriliani, R. (29 Juni 2024). Sinergitas Antara Wakaf dan Asuransi Syariah: https://wacids.or.id/2024/06/29/sinergitas-antara-wakaf-dan-asuransi-syariah/

Categories: Berita Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-06-18

Selain memiliki berbagai manfaat yang potensial untuk berkontribusi dalam industri halal, tamanu juga berpeluang untuk dikembangkan dengan skema wakaf produktif. Hal ini juga dapat menjadi alternatif bagi  solusi pemanfaatan lahan kurang produktif.

Walaupun laju deforestasi di Indonesia menurun setiap tahunnya, SK Dirjen PDASRH tahun 2022 menyebutkan bahwa masih terdapat 12,23 juta ha lahan kritis di Indonesia yang terdiri dari 10,6 juta ha tanah mineral dan 1,6 juta ha gambut. Jumlah lahan ini tergolong sangat luas apabila hanya ditelantarkan. Namun, tidak semua jenis tanaman dapat tumbuh pada lahan mineral dan lahan gambut. 

Tamanu merupakan salah satu jenis tanaman yang mampu tumbuh pada lahan kritis. “Tamanu dapat ditemukan di seluruh Indonesia dalam beberapa varietas, artinya Indonesia sesuai untuk budidaya tamanu. Selain itu pohon tamanu dapat berbuah sepanjang musim dengan usia produktif yang panjang. Bahkan, saya menemukan pohon tamanu berusia 60 tahun yang masih berbuah” tutur Prof. Budi Leksono, peneliti senior di Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Tamanu Green Initiative: Merawat Alam dan Mendorong Industri Halal yang diadakan secara daring Sabtu, 08 Juni 2024. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari tim Green Waqf WaCIDS, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan Kelompok Studi Ekonomi Islam Universitas Diponegoro.

Biji tamanu merupakan salah satu bahan baku Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan rendemen minyak yang tinggi sebesar 40-80%. Minyak tamanu termasuk dalam golongan non-edible oil sehingga mampu diterima dengan baik di pasar global.  Nyatanya minyak tamanu bukan hanya dapat dimanfaatkan sebagai biodesel. Minyak tamanu juga dapat diolah menjadi bahan baku kosmetik, obat herbal, dan sabun. Limbah tamanu yang dibakar dapat menghasilkan briket arang dengan asap cair yang juga memiliki manfaat. Ampas biji tamanu dapat dijadikan dedak pakan ternak yang mampu bertahan selama enam bulan dan ketika sudah membusuk dapat digunakan sebagai kompos. “Saya pikir ini menjadi keuntungan untuk Indonesia dalam mengembangkan BBN dengan bahan baku biji tamanu.” imbuh Prof. Budi Leksono.

Safri Haliding, M.Sc.Acc selaku Kadiv Pengembangan Ekosistem Halal Industri Halal KDEKS Pemprov Sumsel yang juga menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa apabila dilihat dari produk olahan tamanu maka dapat dikategorikan kedalam dua jenis halal ecosystem yaitu halal tourism dan halal cosmetic. Halal industri memastikan bahwa suatu produk dikategorikan halal sejak dari proses budidaya, pengadaan bahan baku, proses produksi, proses distribusi, hingga pemasaran. Keuntungan menggunakan produk dengan sertifikasi halal adalah adanya jaminan produk yang sehat, baik, dan higienis.

“Opsi keterlibatan nazhir dalam skema wakaf pada industri tamanu dapat berupa wakaf uang, wakaf melalui uang, bundling wakaf dan infak, serta 100% infak.” tutur Dr. Lisa Listiana selaku koordinator Gerakan Green Waqf dalam paparannya. Selain dapat menjadi salah satu pilihan dalam menjawab permasalahan lahan kritis Indonesia, aset wakaf bersifat kekal sehingga menjamin keberlanjutan pemanfaatan tamanu dari hulu ke hilir.

Oleh: Atiqoh Ula Mardiah dan Lisa Listiana

Kutip artikel ini: Mardiah, A.U & Listiana, L. (18 Juni 2024). Menjajaki Peluang Tamanu melalui Integrasi Wakaf dan Industri Halal: https://wacids.or.id/en/2024/06/18/menjajaki-peluang-tamanu-melalui-integrasi-wakaf-dan-industri-halal/

Baca selengkapnya ...
By Tim konten WaCIDS, Tanggal 2024-05-13

Implementasi Pola Silvopastura dalam Penanaman Tamanu di Atas Lahan Wakaf Published by Tim Konten WaCIDS on May 13, 2024
 

Upaya memaksimalkan lahan wakaf dengan memadukan usaha peternakan dan tanaman kehutanan dapat menjadi salah satu langkah nyata menjawab isu lingkungan. Hal ini merupakan konsep yang diusung oleh Aqsa Farm Tazkia dalam pemberdayaan lahan wakaf secara produktif. Gerakan Green Waqf berkolaborasi dengan Aqsa Farm Tazkia, tim pengabdian masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), dan Waqf Center of Indonesian Development and Studies (WaCIDS) untuk menginisiasi kegiatan penanaman bibit tamanu di atas lahan wakaf pada hari Ahad lalu (5/5/2024).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangkaian Tamanu Green Initiative sebagai salah satu upaya untuk memperluas manfaat wakaf dalam menjawab persoalan lingkungan. Dr. Lisa Listiana sebagai koordinator Gerakan Green Waqf sekaligus ketua tim pengabdian masyarakat dari FEB UI menyambut baik kolaborasi ini. “Meskipun ini adalah kolaborasi penanaman tamanu yang ketiga, namun penanaman bibit tamanu dengan pola silvopastura adalah yang pertama bagi Gerakan Green Waqf sejak diresmikan 22 Agustus 2021 lalu,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Irsyandi Musputra, MBA., selaku ketua Koperasi Tazkia dan pengelola Aqsa Farm Tazkia dalam sambutannya yang menyatakan bahwa wakaf dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat bagi lingkungan. Salah satunya dengan menerapkan pola silvopastura, yaitu memadukan pengusahaan peternakan di bawah tanaman berkayu pada lahan wakaf. Aqsa Farm Tazkia memberdayakan lahan wakaf dengan konsep peternakan yang dipadukan dengan tanaman berkayu, baik tanaman perkebunan maupun tanaman kehutanan. Beberapa hewan ternak yang dipelihara di antaranya adalah ayam petelur, burung puyuh, kuda, lebah madu jenis trigona, dan beberapa jenis hewan ternak lain.

Hasil ternak tersebut kemudian dipasarkan dalam bentuk barang seperti telur ataupun jasa kegiatan yakni menunggang kuda. Sedangkan jenis tanaman berkayu yang sudah tumbuh yaitu pohon rambutan, durian, dan jenis tanaman lainnya. Terdapat 55 bibit tamanu yang ditanam nantinya diharapkan menjadi peneduh bagi aktivitas peternakan yang ada di bawahnya. Diharapkan pohon Tamanu dapat tumbuh dengan baik agar memberikan manfaat untuk lingkungan. Pihak Aqsa Farm Tazkia tertarik berkolaborasi dalam menanam tamanu karena mengetahui berbagai potensi baik dari tanaman ini.

Selain cocok untuk budidaya madu berkualitas, biji buah tamanu juga dapat diolah menjadi minyak multiguna untuk energi baru terbarukan, bahan baku farmasi, kosmetik, parfum, dan wellness industry. Oleh: Atiqoh Ula Mardiah dan Lisa Listiana Kutip artikel ini: Mardiah, A.U & Listiana, L. (13 Mei 2024). Implementasi Pola Silvopastura dalam Penanaman Tamanu di Atas Lahan Wakaf:

Categories: Berita Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-01-26

School of Waqf Batch 3: Wakaf dan Pembangunan Berkelanjutan
Published by Tim Konten WaCIDS on January 26, 2024
Wakaf merupakan instrumen sosial Islam yang memiliki spektrum luas, dan berpotensi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi tercapainya pembangunan berkelanjutan suatu negara. School of Waqf Batch 3, sebagai upaya untuk meningkatkan awareness akan topik penting ini.

WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 3 resmi dibuka pada Sabtu 2 Desember 2023. Seperti sebelumnya, SoW ini dilaksanakan dengan empat (4) kali pertemuan setiap pekannya dan diakhiri dengan Graduation Day pada pertemuan kelima. SoW Batch 3 mengusung tema “The Role of Waqf Towards Sustainability Development”. Menurut Rahmawati Apriliani, M.Si, selaku direktur riset WaCIDS dan sekaligus moderator SoW pada hari pertama, acara kali ini cukup spesial karena diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring). Pada sesi ini WaCIDS berkolaborasi dengan Islamic Business and Economics Community (IBEC) FEB, Universitas Indonesia (UI) di auditorium Departemen Manajemen FEB UI, Depok, Jawa Barat yang diisi oleh dua (2) pemateri sekaligus secara luring.

Acara dimulai dengan sambutan dari M. Dzaky Archard, Ketua Umum IBEC yang menjelaskan bahwa terdapat dua dimensi dalam pembangunan berkelanjutan yaitu dimensi vertikal dimana pembangunan berjalan secara berkelanjutan dari waktu ke waktu dan dimensi horizontal bahwa pembangunan dapat menyentuh masyarakat dengan inklusif. Sambutan dilanjutkan oleh Tika Arundina Aswin, SE, M.Sc., Ph.D, selaku Ketua Prodi S-1 Ilmu Ekonomi Islam FEB UI. Beliau mengapresiasi atas terselenggaranya SOW yang mengangkat tema penting dalam pengembangan wakaf. Lebih lanjut, beliau menyebutkan bahwa besarnya potensi wakaf uang dapat menjadi instrumen penting pembangunan berkelanjutan negara.

Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng, Ph.D, Penasihat WaCIDS menambahkan dua hal penting dalam pembangunan berkelanjutan. Pertama, ukuran kemampuan sebagai bangsa dan negara meningkat. Kedua, arah yang jelas untuk mencapai tujuan kemerdekaan seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Beliau berharap dengan besarnya potensi wakaf uang, negara dapat mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri dalam membiayai pembangunan berkelanjutan. 

Acara inti berisi SoW dilanjutkan dengan materi dan diskusi oleh  Dr. Lisa Listiana, selaku Pembina WaCIDS dan Soleh Hidayat, S.E., M.Sy., dan CEO Rumah Wakaf. Pada paparannya, Dr. Lisa Listiana menyampaikan tentang wakaf dan kaitannya dalam pembangunan berkelanjutan. Beliau mengingatkan bahwa permasalahan yang terjadi saat ini, seperti krisis iklim yang merupakan dampak dari sikap serakah manusia (kapitalisme). Ekonomi Islam mengajarkan bahwa kekayaan harus didistribusikan, dan wakaf adalah salah satu instrumennya. Harapannya keberadaan instrumen wakaf dapat menjadi alternatif dalam pendanaan pembangunan berkelanjutan sehingga tercapai SDGs yang bertujuan dalam mengurangi ketimpangan yang terjadi akibat kapitalisme tersebut.

Pemateri lainnya yaitu, Soleh Hidayat, SE., M.Sy., menyampaikan bahwa wakaf adalah legacy bagi manusia ketika di dunia, dan menjadi bekal amal ketika di akhirat kelak. Beliau menceritakan tentang sepak terjang Rumah Wakaf yang meraih salah predikat “Baik” berdasarkan Waqf Core Principles (WCP) Audit BWI 2022. Dalam periode 14 tahun berdiri, terdapat ribuan penerima manfaat dan ratusan mitra yang diberdayakan dalam pendistribusiaan manfaat yang dikelola oleh Rumah Wakaf. Pertemuan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 9, 16, dan 23 Desember 2023 yang kemudian dilanjutkan dengan Graduation Day pada 13 Januari 2024 dengan topik tentang wakaf dan keterkaitannya pada ketahanan pangan, energi, dan pendidikan.

Oleh: Teza Kusuma dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:Kusuma, T.,& apriliani, R. (26 Februari 2024). School of Waqf Batch 3: Wakaf dan Pembangunan Berkelanjutan: https://wacids.or.id/2024/01/26/school-of-waqf-batch-3-wakaf-dan-pembangunan-berkelanjutan/

Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisSchool of WaqfSoWWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...