Giving Legacy adalah permainan interaktif multiplayer yang menyenangkan di Roblox, dirancang oleh FEB UI dan WaCIDS untuk memperkenalkan wakaf. Dalam game multiplayer ini, pemain akan menjadi seorang pebisnis Boba! Hasil penjualan Boba bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk melakukan wakaf. Setiap wakaf yang pemain berikan akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
Yuk bermain dan rasakan kepuasan dari berkontribusi sekaligus bersenang-senang!✨
Mari kenal lebih dekat dengan Giving Legacy! 🌟🔍
-linktr.ee/GivingLegacy
-Instagram : https://www.instagram.com/waqf.givinglegacy
Graduation Day yang diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2023 secara daring menandakan telah berakhirnya kegiatan WaCIDS School of Waqf Batch 2 dengan tema “Digitalisasi Wakaf” yang ditempuh peserta dalam 4 pertemuan.
Agenda Graduation Day WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 2 dibuka dengan sambutan dari Dr. Lisa Listiana selaku pendiri WaCIDS. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada peserta yang sudah mengikuti SoW Batch 2 dan kepada seluruh panitia yang telah membantu rangkaian kegiatan School of Waqf Batch 2 sehingga berjalan lancar.
Berbeda dengan SoW Batch 1, peserta diharuskan melalui seleksi yang cukup ketat. Peserta wajib membuat artikel dan mengikuti sesi wawancara, karena semua peserta menggunakan skema full beasiswa. Sedangkan pada SoW Batch 2, WaCIDS mencoba lebih terbuka dengan terdapat biaya registrasi yang harus dibayar oleh peserta. WaCIDS berharap bagi peserta yang sudah mengikuti SoW Batch 2 akan berlanjut ke SoW selanjutnya.
Beberapa peserta melakukan presentasi artikel pada Graduation Day ini, di antaranya Syamsul Fajrin membahas tentang “Potensi dan Inovasi dalam pengembangan waqf di era digital”, Artha Wirawan Yusuf Firdaus tentang “Digitalisasi wakaf”, Imamuddin Mukhtar tentang “Perkembangan wakaf sebelum sampai di era digitalisasi”, dan Nazhif Faiq Nur Rizqi tentang “Pentingnya digitalisasi perkembangan waqf di era modern”.
Lebih lanjut, dalam acara Graduation Day juga menampilkan vidio edukasi wakaf dari peserta vidio terbaik, yaitu kelompok beranggotakan Artha Wirawan Yusuf Firdaus, Maruti Wulandari, Tri Alfiani, Mohammad Dziyaudin, dan Risna Triandhari. Video tersebut menyampaikan tentang potensi dan inovasi dalam pengembangan wakaf di era digital dan digitalisasi wakaf.
Selain itu, artikel terbaik dan peserta teraktif juga diumumkan dalam acara ini. Artikel terbaik diraih oleh Syamsul Fajrin dan peserta teraktif diberikan kepada Nazhif Fa’iq Nur Rizqi.
Oleh: Faishal Akmal dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Akmal, F. & Niswah, F.M. (26 Agustus 2023). Graduation Day WaCIDS School of Waqf 2023: https://wacids.or.id/2023/08/26/graduation-day-wacids-school-of-waqf-2023/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisSchool of WaqfSoWSoW WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Ide merupakan hal fundamental dalam menulis dan ide yang baik menjadi dasar dari tulisan yang menarik dan berarti. Sehingga perlu dilakukan riset terlebih dahulu sebelum menulis artikel, guna memastikan bahwa tulisan yang dibuat akurat, informatif, dan terpercaya.
Begitulah pernyataan Yayat Suratmo, seorang jurnalis sekaligus anggota Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) dalam agenda Workshop Penulisan Artikel Website yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2023/ 25 Muharram 1445 H secara daring. Workshop pertama WaCIDS sebagai rangkaian kegiatan perayaan Milad WaCIDS ke-5 yang disambut antusias oleh 92 peserta.
Yayat Suratmo menjelaskan tentang sejarah menulis dan bagaimana dunia penulisan dimulai sejak 3.200 sebelum masehi, “Dari jaman purba orang-orang sudah mengenal tulisan dengan bentuk lukisan berupa simbol-simbol gambar di dalam gua dengan tujuan untuk menyampaikan informasi kepada orang purba lain atau kepada generasi selanjutnya.”
Terdapat 3 syarat wajib menjadi penulis. Pertama adalah hobi membaca, dengan membaca akan membantu penulis memiliki modal dasar serta wawasan yang luas. Kedua, memiliki rasa ingin tahu untuk mengasah analisis dan pola pikir penulis. Ketiga, terbuka dengan hal baru, seorang penulis harus dapat membuka diri terhadap ilmu-ilmu baru.
Sebuah tulisan selalu menggunakan piramida terbalik 5W1H, sehingga penulis dapat menyampaikan informasi secara efektif dan cepat kepada pembaca. Piramida terbalik 5W1H membantu memastikan bahwa pembaca memperoleh informasi paling penting terlebih dahulu.
Terdapat 5 jenis tulisan untuk publikasi. Pertama, hard news yaitu berita atau artikel yang sifatnya langsung. Kedua adalah features, artikel cenderung lebih panjang dan terdapat opini dari penulis. Ketiga adalah opini, biasanya berupa resensi, artikel berisi opini berbentuk kritikan dan masukan. Keempat, artikel ilmiah atau jurnal di mana tulisan didasarkan pada penelitian. Kelima, tulisan kreatif yang mencakup puisi, novel, dan cerpen.
Ide merupakan hal yang sangat fundamental dalam menulis. Ide yang baik menjadi dasar dari tulisan yang menarik dan berarti. Sebelum menulis perlu dilakukan riset terlebih dahulu untuk memastikan bahwa tulisan yang dibuat akurat, informatif, dan terpercaya.
Menulis harus minimal memiliki salah satu dari 4 unsur, yaitu provokatif, bombastis, menarik, dan unik. Lebih lanjut, Yayat Suratmo memberikan tips membuat tulisan yang baik adalah dengan mengecek ejaan yang digunakan, memperbanyak kosakata, dan membaca ulang tulisan hingga empat kali untuk menghindari kesalahan.
Oleh: Faishal Akmal dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Akmal, F & Niswah, F. M. (20 Agustus 2023). Menulis Artikel Website Layaknya Seorang Jurnalis: https://wacids.or.id/2023/08/20/menulis-artikel-website-layaknya-seorang-jurnalis/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategispenulisan artikelWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf dalam bentuk aset digital menjadi potensi besar bagi perkembangan wakaf sekaligus sebagai sarana penyebaran nilai-nilai Islam. Sudah seharusnya aset wakaf memang disesuaikan dengan kebutuhan masa kini, termasuk wakaf pada sektor multimedia.
Wakaf telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya umat Islam selama berabad-abad. Sebagai bentuk filantropi, wakaf memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam memajukan kesejahteraan umum dan membangun masyarakat yang lebih baik. Namun, dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, wakaf juga harus bertransformasi untuk tetap relevan dan efektif di era modern ini. Inilah saatnya untuk menggali potensi luar biasa dari digitalisasi wakaf, membuka pintu bagi perubahan positif yang menginspirasi, dan menerangi masa depan kemanusiaan.
Digitalisasi wakaf merupakan integrasi teknologi digital ke dalam praktik dan sistem wakaf tradisional. Dalam digitalisasi, berbagai teknologi termasuk blockchain, crowdfunding, aplikasi wakaf pintar, dan analisis data digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam pengelolaan dan distribusi dana wakaf.
Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS) menyelenggarakan School of Waqf (SoW) Batch 2 hari terakhir pada 6 Agustus 2023 dengan tema “Experience of Waqf Digitalization.” Acara ini menjadi platform unggulan bagi para praktisi wakaf, inovator, akademisi, maupun masyarakat dalam menggali potensi luar biasa dari digitalisasi wakaf.
Agenda ini merupakan bagian dari upaya untuk terus menghadirkan wadah yang inspiratif dan berdaya guna bagi pemangku kepentingan wakaf dalam menghadapi tantangan era digitalisasi yang sedang berkembang pesat. Dengan menggandeng sosok yang berpengalaman di bidang ini, Gerryadi Agusta Sachanity sebagai Chief Innovation Officer PT. WakafPRO 99 Corporation yang menjadi pemateri SoW berbagi pandangan, wawasan, serta pengalamannya mengenai potensi transformasi wakaf melalui digitalisasi.
Acara ini menampilkan presentasi interaktif dan diskusi panel yang menyoroti beberapa topik kunci. Salah satunya adalah menjelajahi era baru wakaf yang mengintegrasikan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan dampak sosial dari model bisnis inovatif yang dapat mendukung pertumbuhan dan skalabilitas wakaf digital serta memberikan manfaat yang berkelanjutan. Pembahasan juga meluas terkait peluang dan tantangan dalam penerapan wakaf digitalisasi serta mitigasi risikonya. Kontribusi sosial wakaf digital dalam memberdayakan masyarakat dan mengatasi isu-isu sosial yang relevan juga dipaparkan oleh pemateri.
Lebih lanjut, narasumber juga menunjukkan bagaimana aset-aset digital berupa video animasi bisa diwujudkan sebagai kolaborasi dana wakaf dan wakaf skill yang menjadi inovasi baru di bidang wakaf dan multimedia. Terakhir, narasumber berpesan bahwa teknologi bukan untuk dihindari dan dijauhkan apalagi dari anak-anak, tetapi dijadikan sebagai fasilitas bagi penyebaran nilai-nilai Islami.
Rangkaian acara SoW akan berakhir pada Ahad, 20 Agustus 2023 yaitu Graduation Day. Agenda ini merupakan agenda penutup SoW Batch 2 sekaligus pemberian penghargaan kepada para peserta.
Oleh: Artha Wirawan Yusuf Firdaus dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Firdaus, A. W. Y. & Apriliani, R. (20 Agustus 2023). Potensi Luar Biasa Wakaf Digital: https://wacids.or.id/2023/08/20/potensi-luar-biasa-wakaf-digital/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Pemanfaatan fintech dalam sektor wakaf diharapkan mampu mewujudkan tujuan wakaf untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi lebih optimal. Sehingga penting bagi sektor wakaf dan fintech untuk saling bersinergi dan berkolaborasi.
Fintech syariah merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online berdasarkan prinsip syariah Islam. Dalam penerapannya di Indonesia, fintech memiliki spektrum sangat luas, termasuk perannya dalam sektor wakaf. Hal ini menjadi topik pembahasan di pertemuan ketiga WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 2 pada Ahad, 30 Juli 2023.
M. Agung Wibowo, M. Kom., selaku founder dan CEO FundEx, sebagai pemateri menjelaskan bahwa terdapat produk inovasi yang dapat digunakan untuk memaksimalkan peran fintech dalam perwakafan, yaitu melalui Security Crowdfunding (SCF). SCF berpotensi di industri syariah dengan berkolaborasi dengan ekosistem wakaf produktif. SCF juga dapat mengangkat nilai yang ada untuk mengembangkan aset wakaf. Dalam skema penghimpunannya, SCF dapat menyasar wakif ritel sehingga dapat menghilangkan anggapan bahwa untuk menjadi wakif harus mempunyai aset atau uang yang nilainya besar. Ketentuan mengenai SCF ini secara detail telah diatur melalui POJK No 57/2020.
Lebih lanjut, pemateri menyebutkan bahwa dengan banyaknya variasi produk investasi dari SCF yang ada, akan lebih banyak pilihan alternatif investasi bagi masyarakat berdasarkan fokus investasinya. Selain itu, SCF dalam wakaf juga dapat diaplikasikan dengan model integrasi pendanaan dari dua sumber berbeda, yaitu wakif dan investor ritel. Namun, SCF dalam hal ini diperlukan key players seperti platform yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nazhir yang telah tersertifikasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan penerbit efek yang prospektif dan profitable.
Bergabungnya fintech dalam industri wakaf diharapkan manfaat aset wakaf dapat lebih sustainable, profitable, serta lebih luas manfaatnya bukan hanya untuk mauquf ‘alaih dan yang terlibat di dalamnya seperti nazhir dan investor retail, tetapi berdampak bagi perekonomian Indonesia. Pada akhirnya, berdampak positif pada sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh: Nazhif Fa’iq Nur Rizqi dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Rizqi, N. F & Apriliani, R. (5 Agsutus 2023). Pentingnya Kolaborasi Fintech Syariah dengan Ekosistem Wakaf: https://wacids.or.id/2023/08/05/pentingnya-kolaborasi-fintech-syariah-dengan-ekosistem-wakaf/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisfintechWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Terbitnya Undang-Undang P2SK mengakomodasi bank syariah untuk meluaskan fungsi sosialnya dengan menjadi nazhir wakaf uang. Namun, diperlukan adanya peraturan turunan untuk memobilisasi pengelolaan wakaf melalui nazhir bank syariah sehingga dapat segera direalisasikan guna mendorong pembangunan perekonomian Islam di Indonesia.
Begitulah ujar Dr. Lisa Listiana selaku founder WaCIDS dalam agenda WaCIDS Policy Discussion (WPD) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2023 secara daring. WPD yang dilaksanakan sebagai bagian rangkaian acara perayaan Milad WaCIDS yang ke-5 ini mengusung tema “Peran Bank Syariah sebagai Nazhir Berdasarkan Undang-Undang P2SK”. WPD kali ini menghadirkan Arief Hartawan, S.E., M.A. selaku Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), Dr. Ir. Imam Teguh Saptono selaku Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A. selaku Penasehat WaCIDS dan Guru Besar Universitas Airlangga.
Arief Hartawan menyampaikan bahwa hadirnya Undang-Undang (UU) P2SK menjadi pelengkap UU Nomor 41 tahun 2004, salah satunya adalah dengan mengganti ketentuan perbankan syariah yang awalnya hanya sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sekarang dapat menjadi nazhir atau pengelola wakaf. Hal ini sejalan dengan kerangka kerja kebijakan Bank Indonesia guna mengoptimalkan penguatan keuangan syariah, salah satunya melalui instrumen wakaf. “Dengan keberadaan Bank Syariah sebagai nazhir, terbuka ruang optimalisasi yang lebih besar dalam mengelola aset-aset wakaf yang terbengkalai akibat kurangnya pendanaan, khususnya untuk memproduktifkan lahan-lahan wakaf,” ujar beliau.
Bank Indonesia juga memfasilitasi kerjasama antara nazhir-nazhir di Indonesia dengan APIF (Awqaf Properties Investment Fund), lembaga yang berada di bawah naungan Islamic Development Bank untuk membantu memproduktifkan aset wakaf di seluruh dunia. Salah nazhir tersebut adalah Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman Institut Teknologi Bandung (ITB). Melalui kerjasama dengan APIF, YPM Salman ITB dapat mengelola aset wakaf yang dimilikinya yakni berupa Rumah Sakit Salman Hospital menjadi lebih optimal.
Imam Teguh Saptono menambahkan bahwa hadirnya bank syariah sebagai nazhir menjadi solusi dari lambatnya realisasi wakaf uang di Indonesia yang sudah diluncurkan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Aktivitas perbankan syariah sangat kompatibel dengan struktur pengelolaan wakaf uang karena operasinya yang melibatkan akad antara bank dan nasabah dengan tanpa menggunakan bunga. Dalam sejarahnya, penggunaan wakaf uang sebagai instrumen ekonomi telah berkembang sejak era Turki Utsmani. Masyarakat Turki modern lebih dahulu mengenal Bank Wakaf daripada Bank Syariah. Selama berabad-abad, wakaf uang kemudian menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Turki, khususnya melalui pembiayaan usaha masyarakat.
Lebih lanjut, Prof. Raditya Sukmana menyampaikan bahwa terdapat beberapa kelebihan bank syariah sebagai nazhir. Pertama, besarnya jumlah nasabah yang berpotensi untuk menjadi wakif. Kedua, profesionalitas sumber daya manusia dalam hal investasi, manajemen resiko, hingga informasi teknologi. Ketiga, adanya jaringan yang luas dan hubungan baik dengan stakeholder. Ketiga, pengawasan transaksi yang dilakukan secara lebih optimal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Prof. Raditya menambahkan, “Kemudahan dalam mengelola wakaf uang melalui bank syariah perlu segera direalisasikan dengan peraturan turunan dan berbagai kolaborasi peran institusi, seperti Kementerian Agama, BWI, dan OJK untuk memobilisasi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia melalui optimalisasi wakaf uang.”
Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini: Andrian, F. K. & Niswah, F. M. (5 Agustus 2023). Peran Bank Syariah sebagai Nazhir Berdasarkan Undang-Undang P2SK: https://wacids.or.id/2023/08/05/peran-bank-syariah-sebagai-nazhir-berdasarkan-undang-undang-p2sk/
Categories: Berita
Tags: #globalwaqfconference#KebaikanWakaf#WaCIDSbank syariahnazhirWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hai, Sobat WaCIDS!
Dalam rangka memeriahkan Milad ke-5, WaCIDS mengadakan *Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website*. Kegiatan ini Gratis dan terbuka untuk umum!
Pemateri : Yayat Suratmo – Forjukafi (Forum Jurnalis Wakaf Indonesia)
Pelaksanaan : Sabtu, 12 Agustus 2023, Pukul 09.30 WIB -Selesai (Online)
Link Online Meeting:
https://meet.google.com/uuz-htvt-yrt
Link Pendaftaran:
Narahubung: Farokhah (085706333894)
Jangan sampai terlewat ya!
Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official
Tags: milad wacidsWaCIDS
Diperlukan regulasi wakaf yang dinamis dan adaptif di masa digital saat ini. Begitu juga keterlibatan pemerintah dalam hal ini sehingga bisa mempromosikan wakaf digital dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Begitulah pernyataan Hendri Tanjung, MBA., Ph.D., kepala Lembaga Pendidikan & Pelatihan Badan Wakaf Indonesia (BWI). dalam WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 2. Topik SoW pertemuan ke-2 yang dilaksankan pada Ahad 23 Juli 2023 adalah “Regulasi Wakaf di Era Digital.”
Hendri mengawali materi dengan membahas pentingnya regulasi wakaf di era digital saat ini karena wakaf sendiri semakin relevan dan memperoleh perhatian lebih dalam dunia keuangan dan sosial. Sehingga regulasi menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pihak terlibat. selain itu, regulasi juga diperlukan untuk memfasilitasi perkembangan wakaf di tengah kemajuan teknologi dan perubahan pola perilaku masyarakat.
Regulasi wakaf di masa digital mencakup berbagai aspek yang perlu diatur dengan cermat. Salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam mengelola dan memfasilitasi transaksi wakaf digital. Penyediaan platform dan aplikasi wakaf digital perlu diawasi dan diatur dengan ketat untuk memastikan keamanan dan keandalan transaksi serta untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.
Selain itu, regulasi juga perlu mengakomodasi berbagai bentuk wakaf digital yang sedang berkembang, seperti wakaf uang, wakaf saham, dan wakaf produktif. Pengakuan hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf digital menjadi hal penting untuk memastikan integritas dan keberlanjutan program wakaf. Pemerintah juga memegang peran penting dalam menyusun regulasi wakaf di era digital. Keterlibatan pemerintah ini dalam usaha mendukung dan memfasilitasi pengembangan wakaf digital yang akan membantu meningkatkan partisipasi masyarakat serta memberikan insentif yang tepat bagi para pelaku wakaf.
Lebih lanjut, dalam menghadapi era digital, regulasi wakaf haruslah dinamis dan adaptif. Perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang menuntut regulasi yang dapat beradaptasi dengan cepat untuk memastikan kemajuan dan kelancaran wakaf di era digital. Secara keseluruhan, regulasi wakaf di era digital memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen sosial dan keuangan. Dengan regulasi yang baik, wakaf digital dapat menjadi sarana yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.
Oleh: Anas Faqih Abdurrahman dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Abdurrahman, A.F. & Apriliani, R. (29 Juli 2023). Regulasi Wakaf di Era Digital: https://wacids.or.id/2023/07/29/regulasi-wakaf-di-era-digital/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisregulasi wakafWaCIDSwakafwakaf digitalwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang