Begitulah harapan Lisa Listiana dan Rahmi Edriyanti yang disampaikan dalam acara WaCIDS Research Dissemination ke-3 dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum dan membuka diskusi lebih luas antara tim riset dan peserta sehingga ide riset dapat dikembangkan.
Dalam kegiatan yang dilakukan pada Hari Selasa, 23 Agustus 2022 secara daring tersebut, Lisa mengajak masyarakat untuk berkontribusi menebarkan kebaikan wakaf sesuai dengan keahlian dan kapasitas yang dimiliki. Rahmi juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, melainkan menjadi penggerak dan berkontribusi sebagai agent of change untuk mengembangankan wakaf di Indonesia.
Rahmi Edriyanti selaku Tim Riset WaCIDS sekaligus Dosen STAI Al-Islahiyah Binjai memaparkan artikelnya tentang A Strategy of Nazhir Development in Indonesia: A Qualitative Study. Rahmi menjelaskan mayoritas nazhir di Sumatera Utara direkrut berdasarkan kekerabatan atau ajakan masyarakat, bukan berdasarkan kompetensi. Hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah sehingga nazhir dapat mengelola wakaf sesuai dengan keahliannya.
Pemaparan artikel dilanjutkan oleh Lisa Listiana, Direktur WaCIDS, tentang Sinergi Pengelolaan Dana Haji dan Aset Wakaf untuk Mendorong Tercapainya Kemaslahatan Umat. Lisa memaparkan potensi pengelolaan dana haji yang dapat disinergikan dengan aset wakaf sebagai model investasi baru di sektor riil. Sebagaimana diketahui, saat ini mayoritas dana haji diinvestasikan ke sektor keuangan. Untuk memulai inisiasi, diperlukan kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk merekomendasikan aset wakaf dan nazhir sebagai mitra, serta skema alokasi penjaminan dana investasi.
Lisa juga melakukan pemaparan artikel yang ditulisnya dengan Dian Masyita tentang Waqf: Its ASEAN Experiences and A Lesson to Learn terkait perbandingan ekosistem wakaf antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Lisa mengatakan bahwa Indonesia memiliki keleluasaan dalam pengelolaan wakaf dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura. Pengelolaan wakaf di Indonesia berada di bawah otoritas Kementerian Agama RI dan BWI. Wakaf dapat dikelola oleh nazhir pemerintah maupun nazhir swasta dengan izin BWI. Sedangkan pengelolaan wakaf di Malaysia dan Singapura masih dikendalikan penuh oleh pemerintah.
Oleh: Vela Fadhila Amijaya dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Amijaya, V. F & Niswah, F. M. (4 Maret 2023). Masyarakat Harus Berkontribusi dalam Pengembangan Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/04/masyarakat-harus-berkontribusi-dalam-pengembangan-wakaf-di-indonesia/
Categories: Berita
Banyak hadis yang membahas tentang wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, di antaranya yaitu Hadis as-Sittah.
Hadis secara istilah merupakan sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW baik itu berasal dari perkataan, perbuatan, ataupun sifat yang dimilikinya. Adapun hadis yang berkaitan dengan wakaf yang disampaikan oleh Ustadz Nashr Akbar, M.Ec. pada acara Ngaji Wakaf yang diadakan oleh WaCIDS pada hari Sabtu, 10 September 2022 yang membahas tentang hadis-hadis seputar wakaf dijelaskan salah satunya adalah Kutub as-Sittah yang diriwayatkan oleh Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sahih Abu Dawud, Sunan at-Turmudzi, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
Hadis as-Sittah yaitu Sahih Bukhari yang disusun oleh Bukhari (194-256 H) dalam hal wakaf terdapat pada Babul Wakalah fil waqti wanafaqatih, waayutima shadiqalahu waya’kulu bilmakruf. Hadis yang berbicara tentang sedekah yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, di mana tidak ada dosa bagi seorang wali untuk memakan sebagian dari hasil wakaf untuk dirinya ataupun memberi makan kepada kawannya yang tidak mempunyai makan. Contohnya adalah Ibnu Umar yang merupakan anak dari Umar bin Khattab yang mendapatkan amanah sebagai nazhir sedekahnya. Selain itu, terdapat bab yang membahas ketika Umar bertanya kepada Nabi dan dijawab dengan “Sedekahkan pokoknya namun jangan dijual pokoknya tapi diinfakkan hasilnya” maka Umar menyedekahkannya. Sedekah dalam hal ini maksudnya adalah wakaf. Kemudian pada hadis berikutnya juga berkaitan dengan Umar, dimana Umar mendapati tanah di Khaibar dari hasil perang, maka beliau datang kepada Rasul dan bertanya tanah tersebut digunakan untuk apa. Kemudian Rasulullah SAW menjawab “Kalau kamu mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya”, kemudian Umar menyedekahkannya kepada fakir miskin, kerabat, ibnu sabil, dan lain sebagainya. Harta (tanah) tersebut tidak dihibahkan maupun tidak diwariskan, serta tidak ada dosa bagi nazhir yang makan disana secara wajar ataupun memberi makan kepada kawannya yang tidak mempunyai makan.
Pada Sunan Abu Daud, yang disusun oleh Abu Dawud (202-275), berkaitan dengan Umar bin Khattab dikatakan bahwa diperolehkannya menyedekahkan sebagian tanah (harta) yang dimiliki kepada fakir miskin dan diperbolehkannya berwakaf kepada nazhir. Adapun pada Sahih Muslim yang disusun oleh Muslim (204-262) berkaitan dengan jika meninggalnya manusia akan terputus semua hal kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Dalam hal ini sedekah jariyah inilah yang diartikan sebagai wakaf. Penjelasan ini juga tertera dalam Sunan at-Turmudzi yang disusun oleh At-Turmudzi (209-279 H) berkaitan dengan wakafnya Umar bin Khattab dimana terdapat tiga pintu yang bisa diamalkan sebagai persiapan menuju kematian, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Selain itu, Sunan Ibnu Majah yang disusun oleh Ibnu Majah (209-273) dengan nama bab man waqafah juga menjelaskan terkait wakaf Umar bin Khattab.
Sebagian besar hadis terkait dengan wakaf Umar bin Khattab dikarenakan beliau ketika berwakaf dipanggil banyak keluarganya sebagai saksi yang hadir dan menyaksikan serta menyaksikan wakaf beliau, terutama dari kalangan Muhajirin.
Oleh: Titik Husnawati Amini & Nining Islamiyah
Kutip artikel ini:
Amini, T.H. & Islamiyah, N. (4 Februari 2023). Hadis Seputar Wakaf Umar bin Khattab: https://wacids.or.id/2023/02/04/hadis-seputar-wakaf-umar-bin-khattab/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDShadis wakafWaCIDSwakafwakaf indonesia
Penanaman Tamanu perdana di atas lahan wakaf ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antar berbagai pihak sebagai langkah konkrit untuk memberdayakan lahan wakaf sekaligus menghijaukan Indonesia.
Wakaf merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang sepanjang sejarah manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Di Indonesia, banyak aset wakaf dalam bentuk tanah yang berada di lokasi kurang strategis. Aset dengan karakteristik demikian lebih sesuai dikembangkan untuk lahan pertanian atau perkebunan. Dalam hal tersebut, pemilihan jenis tanaman menjadi satu hal yang penting. Di antara berbagai jenis tanaman yang ada, Tamanu (Calophyllum inophyllum) atau nyamplung merupakan salah satu dengan berbagai keunggulan.
Selain kemampuannya untuk tumbuh di lahan-lahan kritis sehingga cocok untuk digunakan dalam penghijauan lahan, produk turunan Tamanu dapat diolah menjadi sumber energi baru berupa drop-in biofuel serta bernilai jual tinggi dalam industri farmasi dan kecantikan. Pohon Tamanu juga dapat mengurangi karbon dioksida (CO2) di udara serta memproduksi oksigen (O2) yang bermanfaat bagi keberlangsungan makhluk hidup, lingkungan, dan juga menjadi solusi perubahan iklim. Oleh karena itu, gerakan penanaman pohon Tamanu menjadi fokus dari Gerakan Green Waqf saat ini.
Inisiasi untuk mengawali penanaman Tamanu di atas lahan wakaf akhirnya dapat terwujud dengan berkolaborasi baik antara Waqf Center of Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Gerakan Green Waqf, Sinergi Foundation, FoSSEI, dan Hutan Wakaf Bogor. Kolaborasi ini merepresentasikan kerjasama antara penggiat wakaf, lembaga wakaf, serta aktivis lingkungan sebagai langkah konkrit untuk memberdayakan lahan wakaf sekaligus menghijaukan Indonesia.
Penanaman 100 bibit Tamanu diselenggarakan pada Ahad pagi, 27 November 2022 di atas lahan wakaf yang dikelola Sinergi Foundation Bandung, tepatnya di area Firdaus Memorial Park Cikalong Wetan Bandung Barat.
“Penanaman Tamanu di atas lahan wakaf dengan mobilisasi dana melalui skema infak ini diharapkan dapat tumbuh dengan baik sehingga nantinya dapat dikembangkan untuk program pemberdayaan masyarakat,” tutur Dr. Lisa Listiana selaku Koordinator Gerakan Green Waqf.
Dengan diinisiasinya penanaman Tamanu di atas lahan wakaf, diharapkan wakaf di Indonesia dapat berkontribusi secara nyata untuk memberikan manfaat di bidang lingkungan dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi yang sesuai dengan pilar ekonomi hijau Indonesia.
Oleh: Vela Fadhila Amijaya dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Amijaya, V.F. & Listiana, L. (29 November 2022). Penanaman Tamanu Perdana di Atas Lahan Wakaf: https://wacids.or.id/2022/11/29/strongpenanaman-tamanu-perdana-di-atas-lahan-wakaf-strong/
Informasi lebih lanjut menghubungi Humas Gerakan Green Waqf
Saudara Sadam +62 812-2446-2947
Categories: Berita
Berwakaf mampu melatih diri kita untuk berjiwa sosial dengan membantu orang yang kesulitan. Berwakaf juga akan mengajarkan diri kita untuk sadar bahwa harta bersifat tidak kekal, amalan menjadi tidak terputus, mempererat tali persaudaraan, mencegah kesenjangan sosial, serta mendorong pembangunan negara.
Petuah tersebut disampaikan oleh Bapak Abdurrachman Wahid, selaku Koordinator Kementerian manajemen Kekayaan Aset Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma pada acara Sharing WaCIDS bertemakan “Waqif Sharing Session” yang diadakan ada Kamis, 21 April 2022 secara daring.
Wakaf artinya menahan hak milik atas harta benda untuk dikelola dan didistribusikan hasilnya. Terdapat motivasi dalam berwakaf, pertama, berdasarkan hadis riwayat Muslim, manusia meninggal akan terputus amalannya kecuali 3 hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh. Kedua, berdasarkan hadis riwayat Ahmad, manusia yang paling baik adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Dengan demikian, wakaf dapat dimulai dari hal yang kecil, misalnya saja dengan memanfaatkan fitur wakaf secara online pada mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI). Wakaf tunai secara online dapat dimulai dari nominal kecil. Apabila terkumpul dapat dikembangkan sebagai wakaf produktif. Produk-produk wakaf yang ditawarkan oleh BSI di antaranya adalah wakaf uang selamanya, wakaf uang temporer, dan wakaf melalui uang.
Ibu Norma Rosyidah, M.SEI Dosen STAI An-Najah, Indonesia Mandiri Sidoarjo, juga turut menyampaikan pengalamannya menjadi wakif selama 4 tahun. Menurutnya, wakaf merupakan pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama sehingga memberikan dampak bagi masyarakat luas. Wakaf sendiri bersifat long lasting, kebermanfaatannya pun bersifat jangka panjang. Dengan melakukan wakaf dapat meraih ridha Allah, pahala akan mengalir terus sekalipun sudah meninggal dunia, serta memberkahi rezeki yang diterima. Berwakaf dapat dilakukan dalam bentuk apapun, sehingga tidak perlu untuk menunggu memiliki tanah untuk berwakaf. Berwakaf tidak perlu menunggu menjadi kaya, cukup menyisihkan sebagian dari pendapatan kita.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ibu Sinta Susilawati, S.E selaku Sekretaris Badan Wakaf Al-Mukarromah. Menurutnya, tidak semua wakaf harus dilakukan, namun harus selektif dalam memilih sesuai kemampuan dan sumber daya. Dengan mengharapkan ridho Allah, sehingga berwakaf ditujukan untuk membelanjakan harta kita di jalan Allah. Dengan demikian, wakaf tidak boleh dipandang sebagai suatu transaksi bisnis. Berwakaf dapat meningkatkan kesejahteraan umat, sehingga dapat menjadi solusi bagi umat dalam berbagai permasalahan.
Oleh: Hayatuzzahrah Taqiyyah & Diana Nurindrasari
Kutip artikel ini:
Taqiyyah, H. & Nurindrasari, D. (1 Oktober 2022). Menebar Kebaikan dengan Berwakaf: https://wacids.or.id/2022/10/01/menebar-kebaikan-dengan-berwakaf/
Categories: Berita
Jakarta, September 21, 2022: Economic sustainability is a priority agenda of Indonesia’s G20 Presidency in 2022. Islamic social finance plays a key role in equitable income distribution, maintaining purchasing power, and creating business opportunities for all. To accelerate productive economic activities and ultimately foster inclusive and sustainable economic growth Islamic social finance is required.
Indonesia is the first global and retail sovereign Green Sukuk issuer in the world. Since its first issuance in 2018, Green Sukuk for four years has been issued seven times to finance projects/programs of Eligible Green Sectors. In order to support the development of social investment and productive waqf, the Government of Indonesia also issues Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) by blending Islamic finance and impact investing for the Sustainable Development Goals (SDGs).
Climate change has brought a high-cost impact on vulnerable and low-income people. Along with efforts to the SDGs and Paris Agreement targets achievement, a financing gap holds in the route to tackle climate change. The waqf instruments may be leveraged to answer this challenge. Although the property of the waqf has benefited the community, particularly communities in the surrounding areas, the economic value of the waqf can be maximized to realize sustainable development goal projects and contribute to poverty reduction and inequality programs in Indonesia, primarily climate actions and realizing the net-zero financing.
The Green Waqf framework research development covers background, conceptualization, business model, plan, stakeholder mapping, pilot study/best practices within waqf and climate change initiatives, involving diverse stakeholders such as the government, private sector, and grass root communities. This report could serve as a worldwide reference on Islamic finance from Indonesia, which has demonstrated actions on advancing Islamic finance for sustainable development and addressing the climate crisis. In addition, the report provides solid evidence that waqf, in general, may create revenue and finance productive activities that provide returns or profit for future financing. As a result, waqf could be a suitable option for financing or promoting social welfare while avoiding economically burdensome interest rates.
“Waqf provides a window of opportunity to address environmental crises. The economic value of waqf can be maximized and can also contribute to programs working towards poverty reduction. Given that achieving the SDGs requires substantial financial and technical resources, this framework aims to utilize waqf to support climate action with real socio-environmental impacts,” said Qing Xu, UNDP Regional Climate Finance Specialist.
“Green Waqf is an initiative that is very relevant to the Indonesian context, considering that more than 50% of the workforce comes from the agriculture, livestock, and forestry sectors which can be affected by climate change. It is an excellent initiative to bring affordable renewable energy,” said Imam Teguh Saptono, Vice Chairman of BWI.
The report consists of six chapters. Chapter 1 elaborates on existing climate and energy issues in Indonesia as well as challenges in financing to fulfill Nationally Determined Contribution (NDC). Chapter 2 explains the concept of waqf and its potential to solve environmental and social welfare problems. Chapter 3 focuses on the Green Waqf Framework, which also discusses four stages proposed: i) preconditional stage, ii) consolidation stage, iii) project development stage, and iv) mainstreaming stage. Chapter 4 provides the business model foundation for Green Waqf project implementation, including stakeholder mapping and analysis, which mainly consists of Islamic finance-related stakeholders and green-related stakeholders. Chapter 5 elaborates on several evidence-based practices on environmental-related waqf projects. Chapter 6 summarizes policy recommendations.
United Nations Development Programme (UNDP) and The Indonesian Waqf Board (Badan Wakaf Indonesia/BWI), supported by IPB University, Waqf Centre for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), the Green Waqf Movement Team, and NDC Support Programme to develop this green waqf framework, which aims to utilize waqf to support climate actions in impoverished areas with tangible social-environmental impacts.
Download Green Waqf Framework:
Written by United Nations Development Program (UNDP) dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Cite this article:
United Nations Development Program (UNDP) & Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS). (22 September 2022). Green Waqf Framework – Islamic Principles to Support Socially Inclusive Development Process: https://wacids.or.id/2022/09/22/green-waqf-framework-islamic-principles-to-support-socially-inclusive-development-process/
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakaf indonesiawakaf produktif
Jakarta, 21 September 2022: Keberlanjutan ekonomi menjadi agenda prioritas Presidensi Indonesia dalam G20 pada tahun 2022. Keuangan sosial Islam memainkan peranan kunci dalam pemerataan pendapatan, menjaga daya beli, dan menciptakan peluang bisnis untuk semua. Untuk mempercepat kegiatan ekonomi produktif dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diperlukan keuangan sosial Islam.
Indonesia adalah penerbit Green Sukuk global dan ritel pertama di dunia. Sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2018, Sukuk Hijau selama empat tahun telah diterbitkan sebanyak tujuh kali untuk membiayai proyek/program sektor hijau yang memenuhi syarat. Untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif, Pemerintah Indonesia juga menerbitkan Sukuk Wakaf Tunai (CWLS) dengan memadukan keuangan syariah dan investasi berdampak untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Perubahan iklim telah membawa dampak biaya yang tinggi pada masyarakat yang rentan dan berpenghasilan rendah. Seiring dengan upaya pencapaian target SDGs dan Perjanjian Paris, terjadi kesenjangan pembiayaan dalam mengatasi perubahan iklim. Instrumen wakaf dapat dimanfaatkan untuk menjawab tantangan ini. Meskipun harta wakaf telah bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitarnya, nilai ekonomi wakaf dapat juga dimaksimalkan untuk mewujudkan proyek-proyek tujuan pembangunan berkelanjutan dan berkontribusi pada program pengurangan kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia, terutama aksi iklim dan mewujudkan pembiayaan nol bersih (net-zero).
Pengembangan penelitian kerangka wakaf hijau mencakup latar belakang, konseptualisasi, model bisnis, rencana, pemetaan pemangku kepentingan, studi percontohan/praktik terbaik dalam wakaf dan inisiatif perubahan iklim, yang melibatkan beragam pemangku kepentingan seperti pemerintah, sektor swasta, dan komunitas akar rumput. Laporan ini dapat menjadi referensi dunia keuangan Islam dari Indonesia, yang telah menunjukkan tindakan dalam memajukan keuangan Islam untuk pembangunan berkelanjutan dan mengatasi krisis iklim. Selain itu, laporan tersebut memberikan bukti kuat bahwa wakaf secara umum dapat menciptakan pendapatan dan membiayai kegiatan produktif yang memberikan pengembalian atau keuntungan untuk pembiayaan di masa depan. Hasilnya, wakaf bisa menjadi pilihan yang cocok untuk pembiayaan atau mempromosikan kesejahteraan sosial sambil menghindari suku bunga yang membebani secara ekonomi.
“Wakaf memberikan jendela peluang untuk mengatasi krisis lingkungan. Nilai ekonomi wakaf dapat dimaksimalkan dan juga dapat berkontribusi pada program-program pengurangan kemiskinan. Mengingat bahwa pencapaian SDGs membutuhkan sumber daya keuangan dan teknis yang substansial, kerangka kerja ini bertujuan untuk memanfaatkan wakaf untuk mendukung aksi iklim dengan dampak sosial-lingkungan yang nyata,” kata Qing Xu, Spesialis Keuangan Iklim UNDP Regional.
“Green Waqf merupakan inisiatif yang sangat relevan dengan konteks Indonesia mengingat lebih dari 50% tenaga kerja berasal dari sektor pertanian, peternakan, dan kehutanan yang dapat terkena dampak perubahan iklim. Ini adalah inisiatif yang baik untuk menghadirkan energi terbarukan yang terjangkau,” kata Imam Teguh Saptono, Wakil Ketua BWI.
Laporan ini terdiri atas enam bab. Bab 1 menguraikan isu-isu iklim dan energi yang ada di Indonesia serta tantangan pembiayaan untuk memenuhi Nationally Determination Contribution (NDC). Bab 2 menjelaskan konsep wakaf dan potensinya untuk mengatasi masalah lingkungan dan kesejahteraan sosial. Bab 3 berfokus pada kerangka Wakaf Hijau, yang juga membahas empat tahap yang diusulkan: i) tahap prakondisi, ii) tahap konsolidasi, iii) tahap pengembangan proyek, dan iv) tahap pengarusutamaan. Bab 4 memberikan landasan model bisnis untuk implementasi proyek Wakaf Hijau, termasuk pemetaan dan analisis pemangku kepentingan, yang sebagian besar terdiri atas pemangku kepentingan terkait keuangan Islam dan pemangku kepentingan terkait hijau. Bab 5 menguraikan beberapa praktik berbasis bukti pada proyek-proyek wakaf yang terkait dengan lingkungan. Bab 6 merangkum rekomendasi kebijakan.
United Nations Development Program (UNDP) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), didukung oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Tim Green Waqf Movement, dan NDC Support Program mengembangkan kerangka wakaf hijau ini bertujuan untuk memanfaatkan wakaf untuk mendukung aksi iklim di daerah miskin dengan dampak sosial-lingkungan yang nyata.
Download Green Waqf Framework:
Oleh: United Nations Development Program (UNDP) dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Kutip artikel ini:
United Nations Development Program (UNDP) & Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS). (22 September 2022). Green Waqf Framework – Prinsip-Prinsip Islam untuk Mendukung Proses Pembangunan yang Inklusif Secara Sosial: https://wacids.or.id/2022/09/22/green-waqf-framework-prinsip-prinsip-islam-untuk-mendukung-proses-pembangunan-yang-inklusif-secara-sosial/
Penelitian wakaf saat ini didominasi dengan pendekatan kualitatif, sedangkan pendekatan kuantitatif dan mix method masih cukup baru digunakan. Namun secara umum, baik penelitian kuantitatif maupun kualitatif memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Begitulah yang disampaikan oleh Bapak Dr. Hidayatul Ihsan, S.E., M.Sc. selaku Penasihat dan Peneliti WaCIDS dalam acara Workshop Metode Penelitian Wakaf – Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif yang diselenggarakan pada Sabtu, 23 Juli 2022 secara daring.
Wakaf telah berperan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik dari sisi ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Dalam upaya menciptakan inovasi dan pengembangan yang berkelanjutan di bidang wakaf, maka diperlukan penelitian atau riset yang memadai.
Bapak Aam Slamet Rusydiana, M.E. selaku peneliti SMART Indonesia juga turut memberikan materi pada workshop. Beliau menyampaikan bahwa penelitian kuantitatif memiliki kelebihan yaitu hasil yang lebih akurat, objektif, dan dapat dibandingkan. Namun pendekatan ini memerlukan banyak data, sedangkan saat ini masih sedikit data yang tersedia dan banyak data yang tidak sesuai standar. Itulah sebabnya penelitian kuantitatif tentang wakaf masih sedikit dilakukan.
Berbeda dengan penelitian kuantitatif, penelitian kualitatif memiliki kelebihan untuk memperkaya penjelasan, lebih banyak wawasan baru yang bisa digali, dan melatih critical thinking. Hal itulah yang menjadi beberapa alasan penelitian kualitatif dilakukan. Dalam bidang wakaf, peneliti memilih menggunakan pendekatan kualitatif karena penelitiannya dapat disajikan secara lebih detail, misalnya dapat dilakukan investigasi lebih mendalam terkait keinginan wakif untuk berwakaf. Peneliti juga dapat melakukan eksplorasi awal untuk mengembangkan suatu teori, misalnya berkaitan dengan organisational setting dalam wakaf. Selain itu, penelitian kualitatif juga dapat menjelaskan pertanyaan “how” and “why” yang tidak terekspos pada penelitian kuantitatif. Meskipun demikian, penelitian kualitatif juga memiliki kelemahan, di antaranya adalah time consuming, terlalu banyak informasi yang dapat digali, serta data yang terlalu melimpah akibat banyaknya data kurang penting yang juga dimasukkan.
Oleh: Adela Natasya dan Nining Islamiyah
Kutip artikel ini:
Natasya, A. & Islamiyah, N. (3 September 2022). Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif dalam Penelitian Wakaf: https://wacids.or.id/2022/09/03/pendekatan-kualitatif-dan-kuantitatif-dalam-penelitian-wakaf/
Categories: Berita
Penginovasian pengelolaan harta wakaf pada saat sekarang ini adalah sebuah hal yang penting untuk dilakukan. Inovasi wakaf saham yang dibuat oleh Global Wakaf merupakan salah satu inovasi yang positif. Begitu juga dengan wakaf yang berbasis pesantren seperti yang dilakukan oleh MBT Sidogiri merupakan inovasi wakaf yang kontributif.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Raditya Sukmana, Guru Besar UNAIR dan Pembina WaCIDS pada welcoming speech pada kegiatan Nazhir Sharing Session yang diadakan oleh WaCIDS. Acara tersebut turut dihadiri oleh Bapak Sri Eddy Kuncoro dari Global Wakaf dan juga Ustadz Fahrudin dari Daarut Tauhiid.
Sri Eddy Kuncoro menyampaikan bahwa Global Wakaf terus memperkuat langkahnya dengan menyusun roadmap dari tahun 2022-2027 untuk penguatan pengelolaan wakaf. Namun beberapa isu pengelolaan wakaf di Indonesia seperti penguatan kelembagaan, desain program yang bisa mengakomodir kepentingan sosial, inisiasi lembaga keuangan wakaf, profesional nazhir, edukasi, transformasi digital dan literasi wakaf yang masih minim menjadi isu yang perlu mendapat perhatian. Dalam penghadapi isu tersebut, peran Global Wakaf terus dioptimalkan untuk kesejahteraan mauquf’alaih khususnya umat Islam (ekonomi) dan membangun kejayaan serta peradaban umat dengan ekonomi wakaf sebagai solusi menggantikan ekonomi dan peradaban berbasis kapitalisme liberal–ribawiyah (reformasi). Beliau juga menambahkan bahwa Global Wakaf telah dan sedang menjalankan beberapa program seperti lumbung air wakaf, lumbung ternak wakaf, sumur wakaf, galeri wakaf saham, Wakaf Modal Usaha Mikro (WMUM), pasar sedekah, dan wakaftunai.id.
Ustadz Fahrudin menyampaikan bahwa Wakaf Daruut Tauhiid berawal dari wakaf masjid. Hasil dari wakaf tersebut dikelola dalam berbagai kegiatan usaha. Banyaknya kajian yang dilakukan juga berperan terhadap bertambahnya harta wakaf yang dikelola oleh Daruut Tauhiid. Harta wakaf yang terlah terkumpul tersebut dikembangkan dalam bentuk swalayan seperti SMM DT. Selain itu dari harta wakaf tersebut juga dibentuk Baitul Maal wat Tamwil (BMT), DT Peduli, serta institusi pendidikan formal mulai dari TK sampai kepada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI). Berbagai perusahaan atau unit usaha juga telah lahir dari pengelolaan aset wakaf ini. Saat ini Wakaf DT memiliki 11 perusahaan bentukan dengan fokus yang berbeda-beda. Berbagai program dan layanan Wakaf DT dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan melayani para jamaah.
Pengelolaan wakaf oleh nazhir harus dilakukan secara optimal dan maksimal agar manfaat harta wakaf tersebut kepada mauquf’alaih benar-benar dapat tersalurkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf yang berbasis pesantren juga memiliki potensi yang sangat besar untuk terus dikembangkan, mengingat pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan traditional yang mempunyai interaksi terdekat dengan masyarakat sekitar.
Oleh: Kiki Hardiansyah dan Iskandar Ibrahim
Kutip disini:
Hardiansyah, K. & Ibrahim, I. (27 Agustus 2022). Peran Nazhir dalam Pengembangan Wakaf yang Inovatif: https://wacids.or.id/2022/08/27/peran-nazhir-dalam-pengembangan-wakaf-yang-inovatif/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang