Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Halo, Sobat WaCIDS!
Ada info menarik nih..
Dalam rangka memeriahkan Milad ke-4, WaCIDS mengadakan Lomba Menulis Artikel Wakaf. Lomba ini GRATIS dan terbuka untuk UMUM. Akan ada hadiah menarik bagi 3 peserta yang terpilih sebagai Best Artikel loh! Selain itu, semua peserta lomba juga berhak mengikuti Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website pada tanggal 12 Agustus 2023/ 25 Muharram 1445 H.
WaCIDS menerima artikel dengan tema wakaf sebagai berikut:
Ketentuan artikel:
Tunggu apa lagi? Catat timeline kegiatannya :
Pendaftaran : Jum’at, 16 Juni 2023 – Jum’at, 28 Juli 2023
Penjurian : Sabtu, 29 Juli 2023 – Rabu, 9 Agustus 2023
Pengumuman Juara : Sabtu, 12 Agustus 2023, Pukul 11.05-selesai WIB
Yuk kirimkan karyamu melalui link berikut:
https://bit.ly/WaCIDSCallforArticle
Narahubung : Farokhah (085706333894)
Jangan sampai terlewat ya!
Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official
Categories: Berita
Tags: #WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Saat hubungan seseorang dengan Allah terbangun rasa cinta dan setiap langkah yang dilakukan ingat pada-Nya, maka hidup akan sangat menyenangkan. Begitulah yang disampaikan oleh Prof. Ir. Mukhtasor dalam sharing session Halal bi Halal WaCIDS 2023.
Pada Tanggal 7 Mei 2023/16 Syawal 1444 Hijriyah, Keluarga besar WaCIDS mengadakan acara Halal bi Halal yang dilaksanakan secara hybrid. Selain menjadi ajang silaturahmi antar sesama insan WaCIDS, pada acara Halal bi Halal tersebut juga diselenggarakan sharing session yang diisi Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D dan Prof. Dr. Raditya Sukmana selaku peneliti dan pembina WaCIDS.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Ir. Mukhtasor mengingatkan para insan WaCIDS untuk tetap memelihara iman dan takwa setelah bulan puasa berlalu. Jika tujuan berpuasa adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt., sudah seharusnya sebagai seorang muslim untuk semaksimal mungkin menjalankan perintah-Nya dan semakasimal mungkin meninggakan larangan-Nya. Beliau juga mengutip hadis Nabi saw., jika seseorang mampu meninggalkan yang dilarang kemudian semaksimal mungkin mengerjakan kewajiban dan amalan sunnah maka orang tersebut akan berada dalam penjagaan-Nya.
Prof. Ir. Mukhtasor menambahkan, orang yang bertakwa berada pada posisi yang sangat dekat dengan Allah Swt. Hal tersebut menjadi tolak ukur keberhasilan puasa seseorang selama bulan Ramadhan. Saat hubungan seseorang dengan Allah terbangun rasa cinta dan setiap langkah yang dilakukan ingat pada-Nya, maka hidup akan sangat menyenangkan. Saat seorang hamba dicintai oleh Allah, maka penglihatan, pendengaran, dan langkah kakinya akan sesuai dengan kehendak-Nya.
Sesuai dengan tema acara yaitu Merangkai Karya dan Kontribusi Wujudkan Kebaikan Wakaf Bersama WaCIDS, Prof. Raditya mengingatkan kembali agar senantiasa melurusakan niat karna Allah untuk berkontribusi dan memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ekonomi dan juga sosial. Beliau juga mengajak insan WaCIDS untuk mengoptimalisasikan pemberdayaan wakaf dan terus berinovasi dalam pengembangan wakaf.
Oleh:
St. Ainayyah & Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
St. Ainayyah & Niswah, F. M. (17 Juni 2023). Halal bi Halal WaCIDS: Muhasabah Setelah Bulan Ramadhan Berlalu: https://wacids.or.id/2023/06/17/halal-bi-halal-wacids-konsisten-memelihara-iman-dan-takwa-pasca-bulan-ramadhan/
Categories: Berita
Keberadaan wakaf sumur sangat penting di tengah kehidupan masyarakat khususnya di daerah yang mengalami masalah sumber mata air.
Pada Tanggal 7 April 2023 /15 Ramadhan 1444 Hijriyah, WaCIDS bekerjasama dengan Dompet Dhuafa mengadakan webinar dengan tajuk “Wakaf Sumur, Air untuk Kehidupan”. Webinar dilaksanakan secara daring dengan dihadiri oleh dua narasumber yaitu Sulis Tiqomah selaku Manajer Wakaf Dompet Dhuafa dan Rahmawati Apriliani selaku Direktur Riset WaCIDS.
Wakaf sumur menjadi tema utama dalam webinar kali ini karena urgensi keberadaannya di tengah kehidupan masyarakat khususnya di beberapa daerah yang belum tersedia sumber mata air. Sebagai sumber kehidupan, Sulis Tiqomah mengemukakan selain sebagai sumber air minum, wakaf sumur juga digunakan untuk membersihkan bahan makanan dan memasak, irigasi pertanian, menjaga ekosistem lingkungan, dan sumber penyuplai energi bahkan rekreasi.
Pentingnya wakaf sumur juga disampaikan oleh Rahmawati Apriliani sebagai narasumber kedua yang menyampaikan bahwa air merupakan bagian dari integral dari banyak agama terutama agama Islam. Rahmawati mencontohkan wakaf Sumur Raumah yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah saw. yaitu Utsman bin Affan, yang hingga hari ini sumur tersebut tersebut memberikan multiplier effect berupa kebaikan wakaf yang luar biasa bagi masyarakat.
Kegiatan penggalangan dana wakaf untuk pembuatan sumur juga dilakukan dalam webinar ini. Penggalangan dana wakaf sumur dilakukan oleh Dompet Dhuafa kepada para peserta webinar untuk dapat memberikan wakaf terbaiknya yang ditujukan untuk pengembangan sumur wakaf di beberapa daerah yang masih mengalami masalah sumber air. Hadirnya sumur wakaf diharapkan dapat memberikan pengaruh besar bagi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian masyarakat. Selain itu, melalui penggalangan dana tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus menebarkan semangat kebaikan wakaf.
Oleh:
St. Ainayyah dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
St. Ainayyah & Niswah, F.M. (11 Juni 2023). Urgensi Wakaf Sumur Bagi Kehidupan: https://wacids.or.id/2023/06/11/urgensi-wakaf-sumur-bagi-kehidupan/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Pemerintah perlu memasukkan wakaf ke dalam undang-undang perpajakan di Indonesia sehingga bisa disejajarkan dengan zakat dan Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan begitu, tujuan bersama wakaf dan pajak untuk mencapai kesejahteraan masyarakat bisa lebih maksimal.
Sabtu 8 April 2023/ 17 Ramadhan 1444 H, WaCIDS kembali menyelenggarakan WaCIDS Policy Discussion (WPD). WPD tersebut mengangkat topik ”Potensi dan Tantangan Wakaf dalam Sektor Perpajakan” yang dilaksanakan secara daring. Dalam acara tersebut hadir tiga narasumber, yaitu Nurizal Ismail, M.A selaku Dosen Institut Agama Islam, Chandra Hadi, S.E sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 2, dan Nining Islamiyah, Msc. Acc. yang merupakan peneliti WaCIDS dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Latar belakang tema WPD ini adalah belum adanya aturan yang secara spesifik membahas wakaf dalam undang-undang perpajakan Indonesia. Selain itu, potensi wakaf di Indonesia juga belum memiliki dampak yang besar dalam sektor perpajakan. Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi mengenai pajak dan wakaf secara spesifik yang dapat mendorong fungsi keduanya dalam menyejahterakan masyarakat.
Nurizal menjelaskan bahwa wakaf dan pajak sudah ada sejak lama, hanya saja kondisi dan sektornya yang berbeda tiap masanya. Hubungan antara wakaf dan pajak adalah persamaan tujuan yaitu untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan skema kolaborasi wakaf dengan pajak, Nining mengatakan ada lima skema kolaborasi wakaf dan pajak. Pertama, insentif pajak dikenakan untuk aset wakaf yang sudah diproduktifkan dan memiliki nilai tambah. Kedua, penerapan insentif pajak untuk hasil investasi wakaf uang. Ketiga, pembebasan pajak penghasilan untuk aset wakaf. Keempat, Pemberian insentif pajak bagi pemberi wakaf. Terakhir, pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang mendukung gerakan atau lembaga wakaf.
Sedangkan terkait dengan kondisi peraturan pajak jika dikaitkan dengan wakaf, Chandra mengatakan bahwa sebenarnya ketika berbicara regulasi wakaf di peraturan pajak urusannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bukan dengan petugas pajak karena hanya sebagai pelaksana bukan regulator. Selain itu, sangat mungkin wakaf dimasukan ke dalam regulasi tetapi hanya sebagai pengurang pajak. Chandra juga menyinggung terkait administrasi aset wakaf yang harus diselesaikan dan wakif juga harus benar-benar mencatat aset wakafnya agar tidak ada kesalahan di kemudian hari.
Sifat wakaf yang sukarela dapat menjadi hambatan yang menyebabkan kecilnya realisasi wakaf dibandingkan dengan potensinya. Sehingga, jika didorong melalui pajak diharapkan bisa lebih maksimal, baik dalam realisasi wakaf maupun realisasi pajak.
Penulis: Deni Sodikin dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Sodikin, D. & Apriliani, R. (10 April 2023). Harmonisasi Potensi dan Wakaf dan Pajak Untuk Kepentingan Umum di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/04/10/harmonisasi-potensi-wakaf-dan-pajak-untuk-kepentingan-umum-di-indonesia/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategispajakWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Wakaf dapat menjadi bagian dari solusi isu lingkungan hari ini, termasuk untuk menjadikan bumi yang lebih hijau. Hal ini dimungkinkan karena pengelolaan dan penyaluran manfaat wakaf cukup fleksibel sesuai dengan kebutuhan.
Keberadaan wakaf dalam praktik Islam sepanjang sejarah sebenarnya tidak terbatas pada 3M (Masjid, Madrasah, dan Makam). Praktik sumur wakaf oleh Utsman bin Affan dilakukan karena memang saat itu air menjadi kebutuhan masyarakat. Pun begitu dengan wakaf produktif oleh Umar bin Khattab atas kebun kurma di Khaibar dan praktik-praktik wakaf lainnya. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, isu yang berkembang juga semakin kompleks, termasuk isu lingkungan. Climate change, energy security, waste management, dan kerusakan hutanmenjadi deretan isu global yang bukan hanya perlu diperhatikan tetapi juga perlu untuk ditindaklanjuti solusinya.
Pada Jumat 25 Sya’ban 1444/17 Maret 2023, bertempat di Universitas Paramadina kampus Cipayung, Jakarta Timur diselenggarakan penanaman pohon Tamanu. Kegiatan yang diinisiasi oleh Lembaga Wakaf Paramadina dan Universitas Paramadina berkolaborasi dengan Gerakan Green Waqf dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) mengusung tema “Paramadina Go Green: Sinergitas Pembangunan Kampus Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan.”
Menurut laporan yang disampaikan oleh Dr. Prima Naomi, M.T selaku Ketua Lembaga Wakaf Paramadina, sebanyak 220 bibit Tamanu telah sampai di Universitas Paramadina Cipayung yang kemudian nantinya akan didistribusikan ke kampus Paramadina di lokasi lainnya. Selain itu, Dr. Lisa Listiana sebagai Koordinator Gerakan Green Waqf sekaligus Pendiri dan Pembina WaCIDS menyampaikan konsep Green Waqf dan beragam manfaat Tamanu, terlebih jika kampus dapat mengembangkannya, misal dalam bentuk riset. Hadir pula rektor Universitas Paramadina, Prof. Dr. Didik J. Rachbini, yang dalam sambutannya mengharapkan bahwa kerjasama ini bisa terus berlanjut dan terus berkembang. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa untuk memobilisasi sumber daya atau membangun masyarakat ada 3 hal yang harus diperhatikan yaitu masyarakat itu sendiri, pemerintah, dan sikap altruisme. Sikap altruisme ini yang diajarkan dalam agama yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah maupun pasar.
Paramadina menjadi kampus pertama yang berkolaborasi dalam bentuk aksi nyata penanaman Tamanu. Inisiatif baik ini sangat mungkin untuk dicontoh oleh kampus atau lembaga pendidikan lainnya, terutama yang menerapkan konsep green campus atau go green. Dengan desain konsep green campus melalui infrastruktur ramah lingkungan, nantinya kampus-kampus bisa menerapkan efisiensi energi yang rendah emisi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang lebih banyak, dan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.
Oleh: Rahmawati Apriliani dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Apriliani, R & Listiana, L. (19 Maret 2023). Kolaborasi Nyata Gerakan Green Waqf, WaCIDS dan Universitas Paramadina: https://wacids.or.id/2023/03/19/kolaborasi-nyata-gerakan-green-waqf-wacids-dan-universitas-paramadina/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreenwaqfWaCIDSwakafwakaf indonesia
Wakaf dengan potensi yang dimilikinya terbukti dapat turut serta mengambil peran dalam mengatasi permasalahan krisis lingkungan yang sudah menjadi issue global saat ini dan menjadi tanggungjawab manusia sebagai penduduk bumi untuk menjaga planet ini. Begitulah demikian penyampaian Rahmawati Apriliani, S.E.Sy., M.Si selaku Direktur Riset WaCIDS dalam acara Green Waqf Talk. Hal ini didukung oleh penjelasan Ryan Faisal, S.Si selaku praktisi Waqf Development Manager Wakaf Salman yang mampu membuktikan aksi nyata wakaf dalam mendukung pelestarian lingkungan.
Dalam acara yang dilakukan pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 secara daring tersebut, Rahmawati memaparkan secara jelas mengenai peran wakaf dalam mendukung pelestarian lingkungan di antaranya waqf for waste, watts, dan water seperti Bank Sampah, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pembangkit Listrik Tenaga Surya, wakaf air bersih hingga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Mengingat potensi wakaf yang sangat besar, didukung dengan jumlah muslim Indonesia yang terbesar di dunia, dan tingkat kedermawanan masyarakat yang tinggi, akan memudahkan penerapan wakaf dalam mendukung pelestarian lingkungan. Hal ini bisa dilakukan melalui skema wakaf uang, wakaf harta tidak bergerak, blended finance, dan wakaf linked sukuk. Selain itu, Rahmawati juga memberikan informasi mengenai aksi wakaf untuk lingkungan yang telah berjalan hingga saat ini, seperti Wakaf Bank Sampah, Wakaf PLTA, Hutan Wakaf Bogor, Wakaf Produktif UMKM atau Industri Halal, Solar Cell Masjid Istiqlal, dan Green Waqf Project.
Lebih lanjut, pemaparan Ryan Faisal melalui aksi nyata Wakaf Water Station yang dijalankan sejak tahun 2021 dengan kolaborasi antara Wakaf Salman dan Wakaf Inovasi Nusantara membuktikan bahwa dengan dana wakaf mampu menciptakan mesin filterisasi air siap minum dengan konsep reverse osmosis yang dapat digunakan oleh masjid dan menjaga kelestarian lingkungan. Mengingat bahwa, air minum yang disiapkan oleh masjid dalam kemasan memunculkan sampah plastik dan pengadaannya bersifat tidak rutin jika mengharapkan sumbangan dari jamaah. Cara kerja Water Station adalah dengan langsung mengambil air dari sumur atau PDAM dilengkapi dengan alat penyaring virus, jamur, dan bakteri sehingga air layak minum dan lulus uji coba laboratorium. Setiap unit mesin air dapat menghemat hingga Rp 6.782.000/bulan, setara dengan 847 galon/bulan atau 26.821/botol. Sejak tahun 2021-2022 program berjalan, terdapat 5 titik masjid yang telah menggunakan Water Station ini dari target total 44 titik lokasi yang tersebar di Bandung dan Surabaya yang belum terealisasi dan bahkan masih terbuka titik lainnya untuk diimplementasikan.
Oleh: Zulkarnain dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Zulkarnain & Niswah, F.M. (13 Maret 2023). Wakaf sebagai Solusi terhadap Masalah Lingkungan Saat Ini: https://wacids.or.id/2023/03/13/wakaf-sebagai-solusi-terhadap-masalah-lingkungan-saat-ini/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf uang
Begitulah harapan Lisa Listiana dan Rahmi Edriyanti yang disampaikan dalam acara WaCIDS Research Dissemination ke-3 dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum dan membuka diskusi lebih luas antara tim riset dan peserta sehingga ide riset dapat dikembangkan.
Dalam kegiatan yang dilakukan pada Hari Selasa, 23 Agustus 2022 secara daring tersebut, Lisa mengajak masyarakat untuk berkontribusi menebarkan kebaikan wakaf sesuai dengan keahlian dan kapasitas yang dimiliki. Rahmi juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, melainkan menjadi penggerak dan berkontribusi sebagai agent of change untuk mengembangankan wakaf di Indonesia.
Rahmi Edriyanti selaku Tim Riset WaCIDS sekaligus Dosen STAI Al-Islahiyah Binjai memaparkan artikelnya tentang A Strategy of Nazhir Development in Indonesia: A Qualitative Study. Rahmi menjelaskan mayoritas nazhir di Sumatera Utara direkrut berdasarkan kekerabatan atau ajakan masyarakat, bukan berdasarkan kompetensi. Hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah sehingga nazhir dapat mengelola wakaf sesuai dengan keahliannya.
Pemaparan artikel dilanjutkan oleh Lisa Listiana, Direktur WaCIDS, tentang Sinergi Pengelolaan Dana Haji dan Aset Wakaf untuk Mendorong Tercapainya Kemaslahatan Umat. Lisa memaparkan potensi pengelolaan dana haji yang dapat disinergikan dengan aset wakaf sebagai model investasi baru di sektor riil. Sebagaimana diketahui, saat ini mayoritas dana haji diinvestasikan ke sektor keuangan. Untuk memulai inisiasi, diperlukan kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk merekomendasikan aset wakaf dan nazhir sebagai mitra, serta skema alokasi penjaminan dana investasi.
Lisa juga melakukan pemaparan artikel yang ditulisnya dengan Dian Masyita tentang Waqf: Its ASEAN Experiences and A Lesson to Learn terkait perbandingan ekosistem wakaf antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Lisa mengatakan bahwa Indonesia memiliki keleluasaan dalam pengelolaan wakaf dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura. Pengelolaan wakaf di Indonesia berada di bawah otoritas Kementerian Agama RI dan BWI. Wakaf dapat dikelola oleh nazhir pemerintah maupun nazhir swasta dengan izin BWI. Sedangkan pengelolaan wakaf di Malaysia dan Singapura masih dikendalikan penuh oleh pemerintah.
Oleh: Vela Fadhila Amijaya dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Amijaya, V. F & Niswah, F. M. (4 Maret 2023). Masyarakat Harus Berkontribusi dalam Pengembangan Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/04/masyarakat-harus-berkontribusi-dalam-pengembangan-wakaf-di-indonesia/
Categories: Berita
Banyak hadis yang membahas tentang wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, di antaranya yaitu Hadis as-Sittah.
Hadis secara istilah merupakan sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW baik itu berasal dari perkataan, perbuatan, ataupun sifat yang dimilikinya. Adapun hadis yang berkaitan dengan wakaf yang disampaikan oleh Ustadz Nashr Akbar, M.Ec. pada acara Ngaji Wakaf yang diadakan oleh WaCIDS pada hari Sabtu, 10 September 2022 yang membahas tentang hadis-hadis seputar wakaf dijelaskan salah satunya adalah Kutub as-Sittah yang diriwayatkan oleh Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sahih Abu Dawud, Sunan at-Turmudzi, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
Hadis as-Sittah yaitu Sahih Bukhari yang disusun oleh Bukhari (194-256 H) dalam hal wakaf terdapat pada Babul Wakalah fil waqti wanafaqatih, waayutima shadiqalahu waya’kulu bilmakruf. Hadis yang berbicara tentang sedekah yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, di mana tidak ada dosa bagi seorang wali untuk memakan sebagian dari hasil wakaf untuk dirinya ataupun memberi makan kepada kawannya yang tidak mempunyai makan. Contohnya adalah Ibnu Umar yang merupakan anak dari Umar bin Khattab yang mendapatkan amanah sebagai nazhir sedekahnya. Selain itu, terdapat bab yang membahas ketika Umar bertanya kepada Nabi dan dijawab dengan “Sedekahkan pokoknya namun jangan dijual pokoknya tapi diinfakkan hasilnya” maka Umar menyedekahkannya. Sedekah dalam hal ini maksudnya adalah wakaf. Kemudian pada hadis berikutnya juga berkaitan dengan Umar, dimana Umar mendapati tanah di Khaibar dari hasil perang, maka beliau datang kepada Rasul dan bertanya tanah tersebut digunakan untuk apa. Kemudian Rasulullah SAW menjawab “Kalau kamu mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya”, kemudian Umar menyedekahkannya kepada fakir miskin, kerabat, ibnu sabil, dan lain sebagainya. Harta (tanah) tersebut tidak dihibahkan maupun tidak diwariskan, serta tidak ada dosa bagi nazhir yang makan disana secara wajar ataupun memberi makan kepada kawannya yang tidak mempunyai makan.
Pada Sunan Abu Daud, yang disusun oleh Abu Dawud (202-275), berkaitan dengan Umar bin Khattab dikatakan bahwa diperolehkannya menyedekahkan sebagian tanah (harta) yang dimiliki kepada fakir miskin dan diperbolehkannya berwakaf kepada nazhir. Adapun pada Sahih Muslim yang disusun oleh Muslim (204-262) berkaitan dengan jika meninggalnya manusia akan terputus semua hal kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Dalam hal ini sedekah jariyah inilah yang diartikan sebagai wakaf. Penjelasan ini juga tertera dalam Sunan at-Turmudzi yang disusun oleh At-Turmudzi (209-279 H) berkaitan dengan wakafnya Umar bin Khattab dimana terdapat tiga pintu yang bisa diamalkan sebagai persiapan menuju kematian, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Selain itu, Sunan Ibnu Majah yang disusun oleh Ibnu Majah (209-273) dengan nama bab man waqafah juga menjelaskan terkait wakaf Umar bin Khattab.
Sebagian besar hadis terkait dengan wakaf Umar bin Khattab dikarenakan beliau ketika berwakaf dipanggil banyak keluarganya sebagai saksi yang hadir dan menyaksikan serta menyaksikan wakaf beliau, terutama dari kalangan Muhajirin.
Oleh: Titik Husnawati Amini & Nining Islamiyah
Kutip artikel ini:
Amini, T.H. & Islamiyah, N. (4 Februari 2023). Hadis Seputar Wakaf Umar bin Khattab: https://wacids.or.id/2023/02/04/hadis-seputar-wakaf-umar-bin-khattab/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDShadis wakafWaCIDSwakafwakaf indonesia