๐ข Ikutilah Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS #2
Published by wacids on July 7, 2021
๐ฑ๐ป๐ฉ๐ป๐ป๐จ๐ป๐ป๐ฒ
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Salam Penggiat Wakaf,
Sepanjang sejarah, wakaf telah terbukti memberikan banyak manfaat dan kebaikan berdampak bagi masyarakat. Setelah mengalami kemunduran selama bertahun-tahun karena berbagai hal, saat ini wakaf memasuki masa kebangkitan ditandai dengan banyaknya pihak yang turut mempelajari dan mengembangkan wakaf. Sejak 20-30 tahun terakhir, topik dan diskusus perwakafan mulai banyak dibahas dalam berbagai kegiatan dan kesempatan.
Sebagai lembaga yang memiliki visi untuk menjadi pusat pengkajian dan pengembangan wakaf di Indonesia secara strategis, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) mengadakan Kelas Kitab Klasik Wakaf untuk mempelajari bagaimana sebaiknya wakaf dikelola dalam cara pandang (worldview) Islam berdasarkan kitab-kitab karya ulama otoritatif agar dapat menjawab berbagai problematika kontemporer hari ini.
Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS: ๐
KITAB MUKHTASAR KHALIL (Buku Fikih Menengah Mazhab Maliki: Bab Wakaf)
๐ฅ Narasumber:
๐ณ๐ปโ๏ธ Ustadz Nur Fajri Romadhon (Ketua Yayasan BISA, Anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta)
Waktu Pelaksanaan:
Hari / Tanggal : Ahad, 18 Juli 2021
Waktu : 10.00-12.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
Investasi:
Rp50.000 (20% akan diwakafkan)
Transfer ke Rekening BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani
Fasilitas:
๐ E-sertifikat
๐ฃ๏ธ Diskusi dengan Narasumber
๐ณ๏ธ Praktik Langsung berwakaf
๐ฅ Link Video Rekaman
๐ Networking
Kegiatan ini sangat relevan diikuti oleh para praktisi wakaf, Akademisi, Dosen, Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat & Wakaf ataupun Ekonomi Islam secara umum, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf, Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid, Penyuluh Agama Islam, Petugas KUA, Praktisi Lembaga Keuangan Syariah, Notaris dan Praktisi Hukum Islam dan Duta Wakaf.
Link Pendaftaran:
http://bit.ly/RegistrasiKelasKitabKlasikWakaf2
Contact Person:
http://bit.ly/AdminWacids
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer๐
https://www.instagram.com/p/CRAjnsRMWmc/?utm_medium=share_sheet
Categories: BeritaProgram
Tags: kitab klasikWaCIDSwakaf
Tata kelola yang baik penting, bukan hanya bagi lembaga wakaf, namun untuk semua stakeholders (pemangku kepentingan) disektor perwakafan. Hal ini mengingat mayoritas aset wakaf di Indonesia saat ini diperuntukkan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, idealnya para penggiat perwakafan dan masyarakat umum mengetahui prinsip-prinsip tata kelola yang baik, sehingga dapat turut berkontribusi mengawasi pengelolaan aset wakaf dan distribusi manfaat oleh nazhir dan lembaga wakaf. Hal tersebut disampaikan Dr. Lisa Listiana, S.E. M. Ak., selaku Pendiri dan Direktur membuka training kedua yang diadakan oleh sebuah lembaga riset dan thinktank independen di sektor perwakafan bernama Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS).
Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E. M. A. selaku trainer menyampaikan bahwa meskipun wakaf memiliki dimensi sosial, lembaga pengeloa aset wakaf perlu memiliki tata kelola yang baik. Proses pengambilan keputusan terkait aset wakaf harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efektif. Dengan demikian, sumber daya yang ada dapat diarahkan untuk mencapai nilai kebaikan wakaf yang berkelanjutan. Pengawasan perlu terus dilakukan dan evaluasi secara rutin terhadap tata kelola lembaga wakaf juga penting untuk memastikan pelaksaan tata kelola yang baik. Beliau mengatakan bahwa untuk institusi yang dimiliki manusia dengan orientasi duniawi saja, tata kelola menjadi hal sangat penting. Terlebih lagi untuk lembaga wakaf yang pemilik hakikatnya adalah Allah. Berbeda dengan korporasi dengan tujuan utama mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi, lembaga wakaf hendaknya mencari keuntungan guna memenuhi hak penerima wakaf (mauquf ‘alaih).
Kaitannya dengan tata kelola yang baik, Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM menjelaskan peran kepemimpinan dan budaya kepatuhan, orientasi jangka panjang dalam pengelolaan aset wakaf, peran perencanaan strategik, dan perlunya pemisahan fungsi dalam organisasi. Beliau menyampaikan realitas permasalahan terkait kesiapan nazhir di Indonesia yang perlu terus dicarikan jalan keluar, diantaranya terkait pendataan dan pelaporan. Hingga hari ini, masih banyaknya aset wakaf belum terdata dan dilaporkan. Literasi wakaf nazhir, termasuk dalam hal pengetahuan fikih maupun pengelolaan aset, serta kultur dan ketelitian bisnis nazhir, terbilang masih terbatas. Ditambah lagi adanya permasalahan dalam permodalan nazhir, di mana hampir seluruh aset wakaf mengalami under investment akibat tidak memiliki akses kepada lembaga keuangan formal khususnya perbankan.
Training kedua yang mengambil topik Tata Kelola Lembaga Wakaf difasilitasi oleh Divisi Kelas dan Training WaCIDS dengan menghadirkan, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E. M. A. (Penasihat dan Peneliti WaCIDS, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga) selaku trainer internal dan Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM (Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia) selaku trainer eksternal. Kegiatan berupa diskusi langsung antara trainer dan peserta training dilaksanakan pada 27 Juni dan 4 Juli 2021 melalui platform zoom. Selain diskusi interaktif melalui zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, serta ada pemberian tugas studi kasus untuk memperdalam materi.
Oleh: Salwa Athaya S
Editor: Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Salam Penggiat Wakaf,
Ikutilah Waqf Training by WaCIDS #2: Tata Kelola Lembaga Wakaf
Dipersembahkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
MATERI TRAINING
TATA KELOLA LEMBAGA WAKAF :
Opening Speech :
Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak. (Founder & Direktur WaCIDS)
Trainer:
Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E. M.A. (Pembina dan Peneliti WaCIDS, Guru Besar Universitas Airlangga)
Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM (Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia)
Waktu Pelaksanaan:
Hari / Tanggal : Sabtu, 26 Juni 2021-Sabtu, 3 Juli 2021
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Sabtu & Sabtu)
(Senin, Rabu, Kamis via WAG dan/atau Google Classroom untuk diskusi dan penugasan)
Investasi:
Umum
Per Topik Rp500.000
Per Paket* (4 Topik) Rp 1.800.000
Alumni Waqf Training by WaCIDS #1
Per Topik Rp 450.000
20% dari Investasi Peserta akan diwakafkan
*Rincian 4 Topik Training:
Transfer ke Rekening BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani
Fasilitas:
File Materi
E-sertifikat
Diskusi dan Konsultasi dengan Ahli (Akademisi, Praktisi, Regulator)
Praktik Langsung berwakaf
Pembahasan Studi Kasus Wakaf
Link Video Rekaman
Akses Literatur WaCIDS
Networking
Kolaborasi Riset Bersama Tim WaCIDS
Siapa yang perlu berpartisipasi dalam training ini?
Akademisi, Dosen Prodi Manajemen Zakat & Wakaf
Mahasiswa Prodi Mazawa ataupun Ekonomi Islam secara umum
Praktisi, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf
Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid
Penyuluh Agama Islam
Petugas KUA
Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
Notaris dan Praktisi Hukum Islam
Penggiat Wakaf
Duta Wakaf dan Literasi Ekonomi Islam secara umum
Link Pendaftaran:
http://bit.ly/trainingwacids2
Download informasi lengkap:
http://bit.ly/Torwacids2
Contact Person:
http://bit.ly/AdminWacids
Instagram : @wacids.official
Email : training.wacids@gmail.com
Website :www.wacids.or.id
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer
https://www.instagram.com/p/CQYZhd0sGv1/?utm_medium=share_sheet
9TH GLOBAL WAQF CONFERENCE 2021
Published by wacids on June 22, 2021
“EMBRACING THE PRESENT AND ENVISAGING THE FUTURE” ๐โจ
๐Date: 1-2 December 2021
๐ปVenue: Online Platform
๐ข๐|| CALL FOR PAPERS || ๐๐ข
๐ฎ*Registration/Submission: *
๐ต Fees: RM250 (Malaysian) / USD70 (International) / USD50 (International Students)
๐Important Dates
(GMT +8:00)
๐๏ธ Abstract Deadline: 01 July 2021
๐ Full Paper Deadline: 15 September 2021
๐ฉ Presentation Materials Deadline: 1 December 2021
๐ฐ Sub-Themes
We welcome conceptual, empirical papers and case studies that fall within, BUT NOT LIMITED to the following sub-themes:
Critical Studies, theories, and methodologies that contextualise waqf or philanthropies endeavours
Development of Waqf Assets
New Ijtihad or Fiqh on Waqf
Report of New ideas, Case Study on Waqf Embedded Economy
Law
Economy, corporate venture, entrepreneurship and commercialisation of Waqf;
Critical Evaluation of Policy and Landscape of Waqf
Islamic Social Finance
Islamic Wealth Management
The Synergy of Zakat and Waqf
๐ท๏ธ Languages
English
Malay
๐ฌTypes of Submission
Abstract Paper
Full Paper
๐ฝ๏ธ Modes of Presentation
Virtual Presentation (live/recorded)
๐ Publication Opportunities
All accepted papers will be published as chapters in a book.
E- Conference Proceeding with ISBN
Publication is subject to corrections from authors based on comments from reviewers/editorial board.
๐|| PARTICIPATION WITHOUT PAPER ||๐
โ๐ปRegistration is freeโจ
Limited seats. First come first served.
Kindly register to get the link.
For more detail, please visit our official website: http://www.globalwaqfconference.com/
๐Secretariat
9th Global Waqf Conference 2021 (9th GWC 2021)
Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws
International Islamic University Malaysia
PO Box 10
50728 Kuala Lumpur
Malaysia
๐For further information, kindly contact:
Mdm. Nor Hayati Binti Abdul Latif (nhayati_al@iium.edu.my)
Mdm. Maznah Bte Abdul Aziz (maznah.abd.aziz@iium.edu.my)
Dr. Zati Ilham Abdul Manaf (ilham@iium.edu.my) (Whatsapp: +6011-15162922)
๐ง Email: globalwaqfconference@gmail.com
Organised by:
International Islamic University Malaysia
Harun M.Hashim Law Centre
Strategic Partners :
Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Finterra Waqf Chain
Universiti Tun Abdul Razak
Al-Madinah International University
Categories: BeritaProgram
Tags: call for paperglobal waqf conferencegwcWaCIDSwakafwaqf
Training yang diadakan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi para praktisi dan penggiat perwakafan tanah air, namun juga sebagai sarana edukasi dan pembentukan komunitas penggiat wakaf yang siap berkolaborasi dan berkontribusi untuk merealisasikan kebaikan wakaf.
Training perdana yang mengambil topik fikih wakaf kontemporer difasilitasi oleh Divisi Kelas dan Training WaCIDS dengan menghadirkan Deden M. Muayyad, Lc., M.A (Peneliti WaCIDS dan Dosen FEB Universitas Trisakti) selaku trainer internal dan Sarmidi Husna, M.A (Anggota Komisi Fatwa MUI dan Anggota BWI) selaku trainer eksternal. Pelatihan yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai lembaga serta mahasiswa pasca sarjana ini dilaksanakan selama lima hari, Senin, 31 Mei 2021 hingga Jumat, 4 Juni 2021 secara daring melalui fasilitas zoom, grup whatsap, dan google classroom. Jumlah peserta pelatihan sengaja dibatasi untuk mengoptimalkan diskusi.
Sebelum penyampaian materi oleh narasumber, Lisa Listiana, S.E. M. Ak., PhD (Cand) selaku Direktur WaCIDS menjelaskan profil WaCIDS kepada para peserta training. Sebagai lembaga penelitian, literasi, dan pelatihan wakaf yang memiliki visi untuk menjadi pusat pengkajian dan pengembangan wakaf di Indonesia secara strategis, WaCIDS mengemas pelatihan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kompetensi praktisi dan penggiat wakaf tanah air. Pelatihan ini didesain agar dapat menjadi wadah edukasi wakaf dalam rangka menjadikan masyarakat lebih sadar akan penting dan besarnya potensi wakaf di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, kandidat doktor keuangan Islam IIUM tersebut menyampaikan bahwa WaCIDS akan mengadakan training rutin minimal sebulan dua kali dengan lebih dari tiga belas topik berbeda. Selain itu WaCIDS juga akan membuka kelas kitab klasik wakaf rutin sebulan sekali.
Senada dengan pesan tersebut, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E.,M.A selaku Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga dan Pembina WaCIDS menyampaikan bahwa training yang diadakan oleh WaCIDS didesain agar dapat memfasilitasi terbangunnya komunitas wakaf yang bisa menjadi penggerak tercapainya Indonesia sebagai pusat wakaf dunia. Berbeda dengan training pada umumnya, pelatihan ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk melakukan kolaborasi penelitian. Selain itu, peserta yang mengikuti pelatihan juga dapat mempertahankan jaringan yang terbangun antar peserta. Pelatihan ini juga memfasilitasi peserta untuk praktik berwakaf karena 20% dari investasi kelas diwakafkan yang selanjutnya akan dikelola secara produktif dan strategis untuk keperluan pendidikan dan riset.
Oleh: Suhail, S.E., M.Si.
Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)
Categories: Berita
Muhammadiyah dinilai memiliki potensi yang luar biasa dalam hal perwakafan. Sayangnya sejauh ini belum dioptimalkan, baik dari sisi manajemen maupun database. Sikap Muhammadiyah yang konservatif terlalu kaku pada aturan organisasi, pleno, bergantung pada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinilai menghambat pergerakan wakaf. Selain itu, keterbatasan Sumber Daya Insani yang didedikasikan untuk bekerja secara penuh waktu (fulltime), menghambat pendataan aset wakaf yang dimiliki. Hingga saat ini, pendataan aset wakaf Muhammadiyah sudah berjalan 5 tahun dan masih belum selesai.
Perkembangan wakaf Muhammadiyah menarik untuk dikaji. Demikian tanggapan singkat Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Dr. Raditya Sukmana dalam Seminar Nasional dan Peluncuran Center for Sutainable Awqaf Studies (CSAS) Institut Teknologi dan Bisnis Ahamd Dahlan (ITB AD), Ahad 9 Mei 2021 secara virtual. Acara ini dibuka oleh Rektor ITB AD dan dihadiri oleh Direktur Pasca Sarjana ITB AD, Sekretaris Jendral MUI dan Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah, Kepala LP3M ITB AD, segenap jajaran civitas akademika ITB AD, serta para undangan.
Dalam webinar tersebut, Profesor pertama bidang wakaf di Indonesia tersebut menekankan pada dua poin penting, yaitu memanfaatkan Merdeka Belajar untuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan belajar manajemen wakaf dari Singapura, ketika diminta memberikan tanggapan terkait fenomena yang terjadi di internal Muhammadiyah.
Menurut beliau, isu database dapat diatasi melalui kurikulum Merdeka Belajar yang konsepnya independent study. Teknisnya, kampus Muhammadiyah dapat mengarahkan mahasiswanya untuk terlibat, misalnya dengan melakukan studi kelayakan aset wakaf dan mendata semua aset wakaf yang dimiliki oleh Muhammadiyah. Sebelum memulai langkah ini, perlu ada blueprint wakaf aset Muhammadiyah yang kemudian diturunkan sampai detail hingga perumusan masalah dan tahapan langkah yang akan dilakukan.
“Dan untuk pengelolaan wakaf, Muhammadiyah sebenarnya lebih mudah karena di dalam persyarikatan sudah ada majelis-majelis yang fokus pada pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah. Untuk lebih lanjut, Muhammadiyah bisa belajar dari Singapura, dimana pendataan aset wakaf dan pengelolaannya terpisah. Majelis Ugama Islam Singapura hanya menerima wakaf dan mendirikan Wakaf Real Estate (Warees) untuk mengelola aset wakaf. Pengelolaannya dilakukan secara profesional oleh lulusan-lulusan bisnis luar negeri sehingga mampu memproduktifkan aset wakaf yang bernilai triliunan,” lanjut Dr. Raditya Sukmana yang juga merupakan penasehat Waqf Center for Indonesian Studies (WaCIDS), sebuah lembaga riset dan thinktank independen di sektor perwakafan. Dengan optimalisasi aset wakaf, diharapkan manfaatnya dapat lebih berdampak dan dirasakan oleh umat.
Oleh: Junarti, SE, M.Si
Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand.)
Categories: Berita
Jakarta, wacids.or.id – Setidaknya terdapat tiga urgensi kolaborasi gerakan wakaf dan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Pertama, ketergantungan Indonesia terhadap produk pangan dan energi impor. Kedua, ketersediaan 14 juta lahan kritis yang tidak berfungsi, dan ketiga terkait dengan target Sustainable Development Goals (SGDs). Pada tahun 2030, seluruh negara akan berlomba-lomba menghadirkan EBT untuk menggantikan energi yang berasal dari tambang. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Muhaimin Iqbal selaku New Energy 5.0 Ambassador for Indonesia ketika membuka materi dalam FGD bertajuk “Menjajaki Kolaborasi Wakaf dan Energi Baru dan Terbarukan” yang diadakan oleh sebuah lembaga riset dan thinktank independent di sektor perwakafan bernama Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS).
Founder Indonesia Start Up Center, Afteroil, dan Carbon4life ini menyampaikan bahwa tiga kondisi tersebut hendaknya menjadi sinyal bagi pemerintah dan pemangku kepentingann terkait dalam mempersiapkan beragam inovasi guna menyongsong pengadaan energi baru ditahun 2030 mendatang, salah satunya adalah melalui gerakan wakaf energi nasional.
Sependapat dengan usulan tersebut, Pendiri dan Direktur WaCIDS, Lisa Listiana menyampaikan urgensi terlibatnya wakaf dalam sektor EBT. Potensi besar EBT perlu dilihat sebagai peluang dan alternatif investasi dana wakaf yang sesuai dengan karakteristik wakaf. Dengan menginvestasikan dana wakaf di proyek strategis seperti EBT, yang dimasa mendatang akan dibutuhkan oleh semua orang, diharapkan wakaf dapat memberikan kemaslahatan yang lebih berdampak bagi ummat.
Dalam kesempatan tersebut, kandidat Doktor Keuangan Islam penerima Beasiswa Lanjutan LPDP ini membagikan poin-poin penting dari beberapa hasil penelitian terkait. Salah satu hasil penelitian yang terbit di jurnal Q2 menggunakan simulasi Agent Based Model dan membuktikan bahwa skema Waqf Owned Financial Intermediary (WOFI) memungkinkan pengumpulan modal untuk proyek berskala besar. Ketika diaplikasikan pada sektor EBT, penelitian ini secara kuantitatif membuktikan bahwa Philanthropic-Crowdfunding-Partnership (PCP) dapat mengurangi kesenjangan kekayaan.
Menanggapi materi yang disampaikan, para undangan responden ahli di bidang wakaf dan EBT aktif berdiskusi dengan antusias. Indonesia memiliki potensi besar, baik dalam hal wakaf maupun EBT. Kolaborasi antara wakaf dan EBT diharapkan dapat memberikan dampak yang besar untuk kesejahteraan, kemakmuran, dan kemandirian bangsa terutama dalam hal pemenuhan energi. Banyak hal yang perlu ditindaklanjuti terkait wakaf dan peluang kolaborasinya dengan EBT.
Salah satu tugas utama dan mendasar yang masih perlu terus dilakukan adalah edukasi dan sosisalisasi wakaf, baik dari wakaf uang, wakaf produktif, hingga kolaborasi wakaf dan EBT mengingat tingkat literasi masyarakat tentang hal ini masih perlu ditingkatkan. Pemahaman masyarakat tentang wakaf dan pengembangan bentuk-bentuk proyek dan objek wakaf, termasuk EBT, akan sangat berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat dalam berwakaf.
Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 28 April 2021 ini dilakukan secara daring melalui zoom dan dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan lembaga wakaf serta penggiat dan praktisi EBT, diantaranya adalah dari Forum Wakaf Produktif, Dompet Dhuafa, Sinergi Foundation, Lembaga Wakaf Al Azhar, Rumah Wakaf, Wakaf Darul Quran, Cinta Wakaf Indonesia, Wakaf Pro, I Wakaf, Global Wakaf, wakaf tunai Muhammadiyah, Yayasan Wakaf Energi Nusantara, AfterOil, Carbon4Life, dan Mentari Energi.
Diharapkan dari FGD ini, para pihak dan otoritas terkait dapat melakukan tindaklanjut yang diperlukan sesuai kapasitannya dalam berbagi peran mewujudkan Kebaikan Wakaf dan Energi Baru dan Terbarukan untuk Indonesia. Aamiin
Oleh: Suhail, S.E., M.Si.
Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)
Jakarta, wacids.or.id – Berbagai inovasi di sektor perwakafan perlu diiringi dengan penyesuaian kurikulum di Program Studi Manajemen Zakat Wakaf (Prodi MaZaWa). Hal tersebut diperlukan agar kompetensi lulusan Prodi MaZaWa sesuai dengan kebutuhan di sektor perwakafan.
Masukan tersebut disampaikan Pendiri sekaligus Direktur WaCIDS, Lisa Listiana, pada saat menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Prodi MaZaWa IAIN Kudus Selasa, 20 April 2021. Menurut beliau, mengingat sentralnya peran pengajar sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan mahasiswa, pembaharuan kurikulum perlu diiringi dengan peningkatan kompetensi pengajar. Dengan kompetensi yang up to date diharapkan dosen dapat mentransfer ilmu yang bermanfaat dan sesuai dengan perkembangan di lapangan kepada para mahasiswanya.
“Karena wakaf adalah trust-based institution, para pengajar juga memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan bagi para mahasiswanya. Perlu ada mekanisme proses belajar mengajar yang dapat memupuk sifat amanah para mahasiswanya selama kurang lebih empat tahun masa kuliah jenjang sarjana”, tambahnya.
Masukan ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Prof Raditya Sukmana, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, yang juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan dan kompetensi para dosen dengan mengikuti berbagai pelatihan yang berhubungan dengan zakat dan wakaf. Dalam kesempatan tersebut, Prof Raditya Sukamana mengatakan bahwa Islamic social finance akan terus berkembang dalam beberapa waktu mendatang sehingga kampus perlu memperkenalkan berbagai praktik di lapangan dan bagaimana wakaf berhubungan dengan banyak hal seperti pertanian dan teknologi. Sehingga, selain fikih zakat dan wakaf, topik-topik lain terkait dengan perkembangan wakaf perlu diajarkan kepada mahasiswa. Merdeka belajar sangat bagus, tidak hanya bagi mahasiswa, namun juga untuk para dosen.
FGD Review Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Prodi MaZaWa ini diadakan untuk mereview kurikulum sesuai dengan konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang saat ini mulai dilaksanakan sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari berbagai stakeholders yang diundang. Membuka acara, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Kudus, Supriyadi dan Kaprodi MaZaWa, Qamar memaparkan kondisi kurikulum, mahasiswa dan hal-hal terkait dalam pembelajaran di FEBI terutama pada Prodi MaZaWa.
Acara yang dihadiri oleh Kaprodi MaZaWa se-Indonesia ini dilaksanakan secara daring dan menghadirkan Noven Suprayogi selaku pemateri. Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan tentang kurikulum, tujuan utama suatu Prodi didirikan hingga membahas tentang konsep dan inti dari Kurikulum KKNI, Outcome Based (OBE), dan Merdeka Belajar. Dalam materinya, Mantan Ketua Prodi Ekonomi Islam Universitas Airlangga tersebut juga menjelaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kurikulum adalah bagaimana merumuskan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang membumi dan realistis untuk dicapai. Evaluasi secara berkala, minimal setelah 4 tahun atau setelah adanya lulusan juga diperlukan sehingga nanti bisa dilakukan redesain kurikulum jika sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa depan.
Oleh: Gusrianti, S.Pd. M.S.Ak
Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)
Categories: Berita