Indonesia Philantrophy Watch dapat menjadi sebuah gagasan baik untuk membangun ekosistem wakaf yang sehat dan juga dapat berperan sebagai aspirator dalam pengelolaan wakaf. Dengan demikian, masyarakat memiliki peran dalam pengawasan wakaf yang sifatnya complementary, public surveillance, serta check and balance.
Sebuah kutipan menarik yang disampaikan oleh Dr. Imam Teguh Saptono, wakil Ketua I Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam seminar bertajuk “Menggagas Indonesia Philantrophy Watch: Upaya Meningkatkan Tata Kelola Lembaga Filantropi di Indonesia” yang diselenggarankan secara hybrid di Aula Buya Hamka Masjid Agung Al-Azhar dan platform Zoom Meeting pada Rabu, 27 Juli 2022. Acara juga dihadiri oleh Soleh Hidayat, S.E., M.E., Sy selaku Wakil Ketua Forum Wakaf Produktif dan dimoderatori oleh Dr. Lisa Listiana selaku direktur dan pendiri WaCIDS.
Dalam acara tersebut dibahas mengenai urgensi adanya Indonesia Philantropy Watch sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola lembaga filantropi di Indonesia. Hal tersebut timbul seiring dengan pesatnya perkembangan lembaga filantropi Islam di Indonesia yang perlu menerapkan tata kelola lembaga yang baik. Meskipun saat ini telah diterapkan Zakat Core Principles (ZCP) dan Waqf Core Principles (WCP), namun kedua panduan tersebut hanya berkaitan dengan lembaga zakat dan wakaf sehingga pedoman mengenai tata kelola lembaga filantropi Islam secara umum sangat dibutuhkan guna membangun ekosistem yang sehat.
Bapak Hidayat menambahkan jika saat ini pengawasan masih dipegang oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan BWI. Namun masih terdapat kelemahan dari sisi regulasi, di mana masih banyak undang-undang yang bertabrakan sehingga perlu adanya pembenahan dan sinkronisasi. Selain itu kesulitan dalam memperoleh akses data yang lengkap dan detail mengenai wakaf juga masih dirasakan oleh banyak pihak. Oleh karena itu, ke depannya diperlukan database yang lengkap dan rinci. Perlu juga adanya keseimbangan antara regulator, publik, dan lembaga pengelola wakaf, serta penanaman mindset kepada para nazhir bahwa pengelolaan wakaf dan ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah) merupakan dua hal yang berbeda di mana dalam hal ini nazhir tidak mendapatkan hak namun mendapatkan imbal hasil sebesar 10%.
Terakhir, Bapak Hidayat menjelaskan jika pendirian Indonesia Philantrophy Watch akan lebih baik jika dispesifikan lagi menjadi Indonesia Islamic Philantrophy Watch karena dengan adanya pengawasan publik, maka dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi pengembangan nazhir dalam pengelolaan wakaf ke depannya.
Oleh: Rifqi Aqil Asyrof & Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Asyrof, R.A & Niswah, F.M. (9 Agustus 2022). Menggagas Indonesia Philantrophy Watch: Upaya Meningkatkan Tata Kelola Lembaga Filantropi di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/08/09/menggagas-indonesia-philantrophy-watch-upaya-meningkatkan-tata-kelola-lembaga-filantropi-di-indonesia%ef%bf%bc/
Categories: Berita
Penyusunan blueprint atau roadmap literasi zakat dan wakaf nasional menjadi salah satu strategi untuk meminimalisir gap antara potensi zakat dan wakaf yang ada dengan realisasinya di lapangan. Dengan begitu, diharapakan partisipasi umat untuk berzakat dan berwakaf meningkat.
Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah melaksanakan Rapat Teknis Penyusunan Blueprint/Roadmap Gerakan Literasi Zakat Wakaf Nasional yang berlangsung pada 11-13 Juli 2022 di Jakarta. Sejumlah narasumber hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, yaitu Badan Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Keuangan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Kemendikbud PTKI), Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren), serta Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS).
WaCIDS sebagai lembaga think tank di bidang wakaf juga turut hadir, serta telah memberikan masukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pemberdayaan dan Zakat Kementrian Agama. Dalam rangkaian agenda tersebut, Direktur WaCIDS, Dr. Lisa Listiana, berkesempatan untuk memoderatori sesi diskusi panel dalam pembahasan Harmonisasi Kurikulum Zakat dan Wakaf dalam Pendidikan Tinggi di Indonesia serta Peningkatan Partisipasi Masyarakat Berzakat dan Berwakaf dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan narasumber dari Kementrian Pendidikan, Kementrian Agama, dan Kementrian Keuangan.
Drs. H. Tarmidzi, M.A selaku Dirjen Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyampaikan bahwa penguatan literasi zakat dan wakaf sangatlah penting, mulai dari generasi milenial sampai millenium dan dari kalangan pendidikan formal maupun nonformal. Blueprint ini akan membahas tata kelola lembaga zakat dan wakaf, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kompetensinya, serta transparansi audit sehingga terjaga akuntabilitasnya. Terdapat empat tujuan utama dalam penyusunan blueprint ini, yaitu optimalisasi peningkatan literasi zakat dan wakaf, mengurangi kesenjangan antara potensi dan realisasi zakat dan wakaf, memperkuat ekosistem zakat dan wakaf nasional, serta memberikan panduan dalam proses pengambilan keputusan.
Alur penyusunan blueprint terbagi menjadi 5 tahapan. Pertama, serap aspirasi dan sinergitas. Pada tahap ini, pemateri memaparkan blueprint literasi khususnya terkait bidang zakat dan wakaf, seperti BI, OJK, dan KNEKS. Materi peningkatan partisipasi masyarakat dalam berzakat dan berwakaf dalam RPJMN disampaikan oleh BAPPENAS dan Kementerian Keuangan. BAZNAS dan BWI menyampaikan strategi literasi zakat dan wakaf serta materi sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi literasi zakat dan wakaf pada kurikulum formal oleh Kemendikbud PTKI dan Ditpdpontren. Pada tahap ini, berlangsung juga diskusi interaktif dengan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan beberapa kampus, lembaga amil, lembaga nazhir, BAZNAS, BWI, lembaga riset dan pelatihan serta forum zakat dan wakaf.
Tahap kedua yaitu penyusunan kerangka besar blueprint, program inisiatif strategi nasional, turunan indicator variable, serta analisa pembahasan. Framework ini mencakup literasi digital, literasi ulama, literasi lintas usia, dan literasi pada buku panduan belajar. Tahap ketiga adalah kesepakatan komitmen mengenai sinergitas aksi nyata perubahan untuk mendorong litersi zakat dan wakaf antar lembaga. Dengan adanya komitmen ini diharapkan ekosistem zakat dan wakaf nasional terbentuk dengan baik. Untuk tahap keempat dan kelima bukan termasuk dalam rangkaian kegiatan rapat ini. Tahap keempat merupakan perencanaan waktu dan aksi nyata, sedangkan tahap kelima adalah evaluasi rutin dan berkala yang terkait dengan literasi zakat dan wakaf nasional. Blueprint literasi zakat dan wakaf nasional ini ditargetkan rampung pada bulan Juli. Secara umum, blueprint yang terbentuk akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi zakat dan wakaf bagi pembangunan bangsa, sehingga keterlibatan masyarakat dalam berzakat dan berwakaf semakin meningkat.
Oleh: Rahmawati Apriliani dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Apriliani, R. & Niswah, F.M. (25 Juli 2022). Literasi Zakat dan Wakaf Sebagai Upaya Pengurangan Kesenjangan Potensi dan Realitas: https://wacids.or.id/2022/07/25/literasi-zakat-dan-wakaf-sebagai-upaya-pengurangan-kesenjangan-potensi-dan-realitas/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiazakatzakat dan wakaf
Mengoptimalkan Peran Wakaf untuk Kesejahteraan Umat
Published by Tim Konten WaCIDS on July 16, 2022
Sektor keuangan sosial Islam, termasuk wakaf, berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk mengoptimalkan peran tersebut, diperlukan tata kelola yang baik, inovasi, dan digitalisasi. Selain itu, kerjasama berbagai pihak secara strategis, baik pada tingkat nasional maupun internasional diperlukan untuk memobilisasi sumber daya yang ada.
Demikian yang disampaikan Dr. Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia pada penyampaian keynote speech dalam High Level Discussion on Financial Inclusion: Optimizing Endowment Fund for Sustainable Financial Inclusion pada hari Kamis, 14 Juli 2022 di Bali. Beliau juga menekankan bahwa pandemi Covid-19 memberikan hikmah kepada kita agar kembali ke fitrahnya untuk hidup dengan harmonis termasuk dengan alam sekitar. Covid-19 juga membuktikan peran gotong royong umat termasuk dalam bidang keuangan sosial sangat diperlukan untuk membantu sesama.
Pada agenda tersebut terdapat berbagai pembicara baik termasuk dari Bank Indonesia, Islamic Development Bank (IsDB), Menteri Ekonomi dari Senegal, Food and Agriculture (FAO) dan juga perwakilan dari Bill Gates and Melinda Gates Foundation. WaCIDS yang diwakili oleh Lisa Listiana (Direktur) dan Lu’liyatul Mutmainah (Wakil Direktur II) berkesempatan untuk hadir sebagai undangan pada agenda tersebut secara langsung. Agenda ini memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan potensi filantropi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat bersama dengan berbagai negara maju dan berkembang lainnya.
Sementara itu, Dr. Muhammad Sulaiman Al Jasser selaku Presiden IsDB menyampaikan bahwa saat ini kita hidup dalam ketidakpastian. Pangan dan energi menjadi isu global yang berpotensi meningkatkan kemiskinan. Oleh karena itu, keuangan sosial Islam berperan penting. Menurut Presiden IsDB tersebut, strategi yang diperlukan untuk meningkatkan peran keuangan sosial Islam yaitu infrastruktur dan pengembangan karakter sumber daya manusia.
Keuangan sosial Islam termasuk wakaf perlu didorong untuk membantu umat antar negara terutama sesama negara Muslim. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme internasional untuk mengoptimalkan potensi dana wakaf ataupun keuangan sosial Islam lainnya dalam rangka mencapai kesejahteraan umat secara global. G20 Summit yang mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger” diharapkan dapat meningkatkan sinergi secara ideal antar negara untuk bersama mencapai kesejahteraan masyarakat baik di negara maju maupun negara berkembang.
Oleh: Lu’liyatul Mutmainah & Lisa Listiana
Kutip artikel ini: Mutmainah, L. & Listiana, L. (16 Juli 2022). Mengoptimalkan Peran Wakaf untuk Kesejahteraan Umat: https://wacids.or.id/2022/07/16/mengoptimalkan-peran-wakaf-untuk-kesejahteraan-umat/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakafG20WaCIDSwakafwakaf indonesia
Sinergi Wakaf Forum: Peran Wakaf di Indonesia dan Singapura
Published by Tim Konten WaCIDS on June 29, 2022
Sepanjang sejarah hingga era kontemporer hari ini, wakaf telah berperan untuk menyediakan fasilitas publik dan manfaat untuk masyarakat, termasuk di Indonesia dan Singapura.
Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan acara launching Program Wakaf Firdaus Memorial Park dan Wakaf 9 in 1 yang sukses digelar di Auditorium Institut Tazkia Bogor. Acara launching ini diselenggarakan oleh Sinergi Foundation pada Sabtu, 26 Maret 2022. Selain launching program wakaf, diadakan juga sharing session dengan tema “Pengelolaan Wakaf di Indonesia dan Singapura”. Acara sharing session dihadiri beberapa narasumber yakni; Bapak Asep Irawan selaku CEO Sinergi Foundation, Ust. Hendri Tanjung selaku Perwakilan Anggota BWI, Dr. John selaku Mitra Strategis Warees Singapore, Bapak Abdullah Alsagoff selaku Dewan Anggota MFTA Singapura, Dr. Lisa Listiana selaku pendiri dan direktur WaCIDS, serta Bapak Nurizal Ismail selaku dosen Ekonomi Syariah Institut Tazkia.
Pada acara pembukaan launching Program Wakaf Firdaus Memorial Park dan Wakaf 9 in 1, Bapak Asep Irawan mengingatkan bahwa potensi wakaf di Indonesia masih dapat dikembangkan lebih optimal. Oleh karena itu, penting untuk selalu melakukan upaya edukasi masyarakat tentang wakaf. Salah satu hal agar masyarakat tertarik dan teredukasi mengenal wakaf adalah dengan mengemas bagaimana wakaf bisa relevan dengan kebutuhan sehari-hari. Contoh program wakaf yang dikemas secara menarik ialah melalui Program Wakaf Firdaus Memorial Park yang terintegrasi dengan Program Wakaf 9 in 1. Penerima maslahat dari wakaf ini dialokasikan untuk fasilitas publik, seperti; Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park, pembangunan Rumah Sakit Wakaf Ibu & Anak RBC, wakaf Masjid & Pesantren Tahfidz Daarul Aulia, wakaf qardh, wakaf integrated farm, wakaf pesantren yatim, wakaf Kuttab Al Fatih – Sinergi Foundation, wakaf Bimaristan Ibnu Ruman Center, dan wakaf sumur.
Perlu diketahui praktek wakaf telah dilakukan di Indonesia, salah satunya oleh Sinergi Foundation sebagai lembaga filantropi pengembang kreativitas dan inovasi sosial pemberdayaan berbasis wakaf produktif dan ZIS. Lembaga ini menginisiasi suatu terobosan program wakaf sekaligus wakaf sosial, yakni Wakaf Firdaus Memorial Park dan Program Wakaf 9 in 1. Program non profit oriented tersebut sepenuhnya ditujukan untuk kaum dhuafa dengan bersumber dananya dari wakaf. Sedangkan Firdaus Memorial Park mengusung konsep pemakaman dengan taman yang asri, nyaman, ramah lingkungan, dan sesuai syariah. Konsep asri dalam hal ini berarti indah dan nyaman dipandang mata. Konsep ini dibangun guna menjauhkan kesan yang selama ini terbangun bahwa pemakaman identik dengan kesan kumuh dan menyeramkan, sehingga pemakaman ini harus sama indahnya dengan taman. Nyaman artinya membuat hati tentram bagi siapapun yang datang, khususnya bagi para peziarah agar dapat khusyuk saat mengunjungi area pemakaman. Ramah lingkungan artinya bersahabat dengan alam, pemakaman diharapkan tidak dihalangi tembok yang dapat mencegah penyerapan air. Selain itu juga harus sesuai syariah di mana tidak didirikan bangunan di atas makam.
Acara dilanjutkan dengan materi pengantar dari Dr. Lisa Listiana. Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan riset yang pernah dilakukan, manfaat pengelolaan aset wakaf di Singapura mampu menyediakan fasilitas ibadah dan pendidikan madrasah untuk komunitas Muslim di negara tersebut. Demikian juga di Indonesia, manfaat wakaf masih dapat dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah. Mempertimbangkan manfaat dari wakaf, perlu upaya masif dan kolaboratif untuk membumikan wakaf, sesuai kapasitas masing-masing. Orang-orang yang berkemampuan lebih secara material dapat menjadi wakif dan para akademisi dan peneliti dapat melakukan riset terkait wakaf.
Ust. Hendri Tanjung yakin bahwa perkembangan wakaf di Indonesia memiliki masa depan cerah. Namun untuk mewujudkannya diperlukan inovasi model-model pengelolaan wakaf. Misalnya saja seperti pengembangan wakaf polis asuransi, cash waqf linked sukuk, green waqf dan lain sebagainya. Kampus dan pesantren juga bisa menjadi nazir agar menciptakan iklim wakaf di masyarakat.
Abdullah Alsagoff, hadir secara virtual melalui platform Zoom, juga turut menyampaikan terkait model wakaf ahli pada sesi sharing session. Wakaf ahli yang bisa juga disebut waqf ‘ala al aulad, yaitu wakaf yang penerima manfaatnya ditujukan untuk kepentingan keluarga dan kerabat wakif sendiri. Wakif akan mendapatkan kebaikan dari silaturahmi dengan orang yang diberi wakaf. Abdullah Alsagoff pun juga menuturkan bahwa dengan adanya wakaf ahli, ia berhasil mengetahui silsilah sanak saudara sampai ke nenek moyangnya. Ia juga memaparkan kelebihan lain dari wakaf ahli yakni mampu menyejahterakan kerabat yang kesulitan dalam ekonomi yakni setelah diberikan manfaat wakaf, kerabat akan menjadi mampu secara ekonomi sehingga membantu Pemerintah mengurangi angka kemiskinan.
Oleh: Ariel Izza Kurnia, Diana Nurindrasari, dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Kurnia, A. I., Nurindrasari, D., & Listiana, L. (29 Juni 2022). Sinergi Wakaf Forum: Peran Wakaf di Indonesia dan Singapura: https://wacids.or.id/2022/06/28/sinergi-wakaf-forum-peran-wakaf-di-indonesia-dan-singapura/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakafmanajemen wakafWaCIDSwakafwakaf indonesia
Wakaf diharapkan dapat memainkan perannya dalam pendanaan berkelanjutan dengan mengeksplorasi potensinya dan terlibat dalam berbagai project sustainability.
Waqf Center for Indonesian Development and Studiens (WaCIDS) sebagai lembaga Think-Tank di bidang perwakafan terus berupaya untuk menjadi pusat pengembangan wakaf di Indonesia secara strategis. Diantara upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan riset dan mendiseminasikan hasil riset yang diharapkan dapat menjadi rujukan untuk program dan kebijakan pengembangan wakaf ke depannya. Hal tersebut disampaikan oleh Imam Wahyudi Indrawan, S.E.I., M.Ec, selaku Wakil Direktur I WaCIDS pada pembukaan program Research Dissemination WaCIDS perdana yang dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Maret 2022.
Research Dissemination ini merupakan agenda diseminasi riset WaCIDS pertama yang menyampai 3 hasil riset WaCIDS yang berkaitan dengan wakaf dan pendanaan berkelanjutan. Hasil riset pertama disampaikan oleh Putri Maulidiyah dengan judul “Waqf and Impact Sustainable Finance in Indonesia: Lessons from ESG Reporting Concept”. Riset ini bertujuan untuk melihat bagaimana konsep ESG tersebut jika diterapkan terhadap reporting wakaf itu sendiri. ESG Reporting terdiri dari index environmental, social and governance yang telah diterapkan di perusahaan-perusahaan non-filantropi. Beliau menyampaikan ada gap yang besar antara potensi wakaf dan jumlah yang telah dihimpun oleh lembaga wakaf. Ada beberapa penyebab yang menjadikan gap yang besar antara potensi wakaf dan jumlah yang dihimpun, yaitu: kualitas dan profesionalisme nazhir, rendahnya pelaporan dari tata kelola wakaf, rendahnya literasi dan inklusivitas Lembaga wakaf, pemahaman tentang perkembangan wakaf kontemporer belum mengimbangi potensi, dan rendahnya sistem pengawasan di praktik institusi wakaf sehingga tidak ada aturan untuk mengkondisikan bagaimana tata kelola dan pelaporan yang inklusif untuk sisi filantropi tersebut.
Dr. Lisa Listiana dalam risetnya yang berjudul “Toward Inclusive and Sustainable Finance for Affordable and Clean Energy in Indonesia: Case of Berbagi Listrik Projects” telah memberikan contoh projek berbagi listrik yang dapat direplikasi dan diterapkan dalam pendanaan wakaf. Dr. Lisa Listiana menyampaikan bahwa masih ada sekitar 2500 desa yang belum memiliki akses listrik. Terdapat tiga model yang diimplementasikan oleh tim Berbagi Listrik untuk mendanai penyediaan listrik. Pertama, charity dari dana CSR perusahaan lalu dibelikan solar panel dan diinstalasi. Ini bisa menghasilkan listrik untuk 8 lokasi, 12.000 watt, penerima manfaat lebih dari 500 orang. Kedua, model wakaf yang umum, yaitu mewakafkan peralatan penyediaan listrik yang dapat digunakan selamanya. Ketiga, model wakaf produktif, yaitu termasuk pendirian Balai Energi Listrik berbasis wakaf.
Dr. Lisa Listiana kemudian melanjutkan penyampaian hasil risetnya yang kedua berjudul “Towards Energy Security and Sustainability in Indonesia: Exploring the Waqf Based Potential”. Beliau menyampaikan bahwa Indonesia berada di posisi 91 dari 115 negara dengan kesiapan transisi energi dari yang fosil ke renewable energy. Gap tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan aktualisasi dari target renewable energy. Kendala yang dihadapi untuk merealisaskan hal tersebut adalah dari sisi pendanaan. Oleh karena itu, riset tersebut mencoba mengeksplorasi alternatif pendanaan yang dapat digunakan untuk mendanai renewable energy di Indonesia. Wakaf sebagai salah satu alternatif pendanaan mempunyai potensi yang besar untuk diimplementasikan dan dapat menciptakan kemandirian ekonomi terutama dari sisi ketersediaan energi.
Ketiga hasil riset tersebut telah menunjukkan bahwa wakaf sangat berpotensi dan telah berperan untuk menjadi model pembiayaan dalam sektor renewable energy di Indonesia. Meskipun demikian, perlu adanya riset-riset lain yang dapat melengkapi dan mengembangkan dari ketiga riset yang telah disampaikan tersebut.
Oleh: Thufeil Ammar, Iskandar Ibrahim, dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Ammar, T., Ibrahim, I., & Listiana, L. (20 Juni 2022). Potensi dan Peran Wakaf dalam Pendanaan Berkelanjutan: https://wacids.or.id/2022/06/20/potensi-dan-peran-wakaf-dalam-pendanaan-berkelanjutan/
Categories: Berita
Potensi Wakaf Mendorong Tercapainya Food Security
Published by Tim Konten WaCIDS on June 11, 2022
Selain menjadi sumber permodalan di sektor pertanian, wakaf juga dapat menjadi solusi tercapainya Food Security.
Demikian sekilas materi yang disampaikan Lisa Listiana, Founder WaCIDS dan Koordinator Green Waqf Project pada acara WaCIDS Policy Discussion (WPD) tanggal 8 Juni 2022 dengan topik ”Peran Wakaf Dalam Pembiayaan di Sektor Pertanian.”
Pertanian merupakan sektor vital untuk suatu negara, karena berhubungan dengan penyediaan sumber pangan bagi seluruh masyarakat yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kedaulatan suatu negara. Meski demikian, sektor ini tidak lepas dari berbagai permasalahan. Permasalahan yang selama ini terjadi di sektor pertanian di antaranya adalah alih fungsi lahan, adopsi teknologi yang masih rendah, ketersediaan input, pemasaran, dan permodalan.
”Aspek pertanian sangat krusial dalam hal permodalan. Walaupun (memiliki) teknologi tinggi, ada upaya mitigasi risiko terhadap gagal panen dengan adanya asuransi, tetapi jika tidak ada dukungan terhadap aspek permodalan maka ekosistem pertanian tidak akan dapat berjalan.” ujar Siswoyo, Kepala Seksi Fasilitas Pembiayaan, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana, Kementerian Pertanian, dalam WPD.
Siswoyo memaparkan bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan permodalan di sektor pertanian tidak optimal yaitu: pertama, persyaratan yang sangat prudential dari perbankan sehingga seringkali sulit dipenuhi oleh para petani; kedua, kurangnnya informasi yang didapatkan petani terkait program-program permodalan; ketiga, mayoritas petani menganggap bahwa kredit yang diberikan adalah berbentuk hibah yang tidak perlu dikembalikan; keempat, tahapan pemberian modal dianggap terlalu rumit karena sifatnya yang prosedural dan birokratis sehingga banyak petani yang enggan dan sungkan untuk mengakses pinjaman dari perbankan.
Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat pertanian terhadap aspek permodalan, di antaranya adalah dengan meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian, Sinergi Pembiayaan Pertanian dengan lembaga Zakat, Sinergi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Sinergi program dengan BUMN melalui CSR (Corporate Social Responsibility), tambah Siswoyo.
Wakaf dapat menjadi solusi terhadap masalah yang dihadapi para petani terkait permodalan. Wakaf dapat membantu memberdayakan lahan, membuat lahan (menjadi) produktif. Pendataan lahan wakaf untuk untuk bidang pertanian harus dilakukan. Tindak lanjut yang lebih mendalam perlu dilakukan agar wakaf dapat menjadi salah satu solusi untuk menghadirkan permodalan yang mudah, murah, dan fleksibel bagi petani. Begitulah ujar Indah Megahwati, Direktur Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana, Kementerian Pertanian.
Rifaldi Majid, tim riset WaCIDS dalam acara yang sama memaparkan bahwa aset wakaf Indonesia saat ini, baik dalam bentuk tanah maupun uang, memiliki potensi sebagai solusi atas permasalahan permodalan di sektor pertanian. Luas tanah wakaf yang mencapai lebih dari 56 ribu Hektar (ha) dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk mengatasi permasalahan alih fungsi lahan. Adapun potensi wakaf uang yang mencapai nilai Rp 108 Triliun dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan yang murah dengan berbagai skema yang sesuai dengan syariat.
Rifaldi menegaskan bahwa penerapan skema pemanfaatan wakaf di sektor pertanian memerlukan kolaborasi di antara peneliti, praktisi, dan regulator sehingga lebih mudah untuk diterapkan dan dapat memenuhi aspek kepatuhan syariah.
Lisa Listiana menyampaikan bahwa selain menjadi sumber permodalan di sektor pertanian, lebih jauh lagi wakaf juga telah diusulkan dalam berbagai penelitian untuk menjadi solusi untuk tercapainya food security, yaitu suatu kondisi saat semua orang memiliki akses yang sama terhadap makanan yang aman dan bergizi sehingga dapat hidup secara sehat.
Pengoptimalan wakaf dapat berperan dalam memenuhi unsur-unsur untuk mencapai kondisi Food Security yang mencakup ketersediaan pangan, stabilitas pangan, pemanfaatan pangan, dan menghadirkan akses terhadap pangan itu sendiri. Di Indonesia, pemanfaatan wakaf di sektor pertanian bukan hanya wacana semata. Para praktisi di lapangan telah menjalankan berbagai program maupun skema untuk pemanfaatan wakaf di sektor pertanian seperti Lumbung Pangan Wakaf dan Lumbung Ternak Wakaf dari Global Wakaf.
Oleh : M Sena Nugraha Pamungkas dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip Artikel ini:
Pamungkas, M.S.N. dan Niswah, F.M. (11 Juni 2022). Wakaf Dapat Menjadi Sumber Pemodalan di Sektor Pertanian dan Solusi Tercapainya Food Security: https://wacids.or.id/2022/06/11/potensi-wakaf-mendorong-tercapainya-food-security/
Categories: BeritaFGD
Tags: #KebaikanWakafWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pertanianwakaf produktif
“Dalam konteks wakaf, diperlukan upaya pada level individu sekaligus level lembaga untuk menjaga keberlanjutan. Individu yang terlibat dalam aktivitas perwakafan perlu memiliki nilai dan kebiasaan yang baik dan lembaga wakaf perlu dikelola secara profesional dengan pendekatan meritokrasi dan kolaborasi”, demikian disampaikan Dr. Lisa Listiana dalam paparan materi rangkaian TUBA-AASSA Joint Symposium yang diadakan di Istanbul, Turki.
Materi tersebut merupakan bagian dari penelitian kolaborasi antara peneliti dari Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) dan Maqasid Institute (Lisa Listiana, Nur Fajri Romadhon, Lu’liyatul Mutmainah). Penelitian tersebut menggunakan metodologi maqasid (maqasid methodology) yang diperkenalkan oleh Profesor Jasser Auda untuk mendefinisikan keberlanjutan dan mengidentifikasi kriteria untuk menjaga keberlanjutan wakaf dari perspektif Islam. Green Waqf Project yang mengkampanyekan penanaman dan pengolahan jenis tumbuhan bernama Tamanu (nyamplung) digunakan sebagai studi kasus untuk mengilustrasikan pendeketan yang sesuai dan keterlibatan dari wakaf dalam menghadirkan solusi berdimensi ekonomi, ekologi, dan juga sosial.
Artikel dengan judul “Redefining Sustainability of Waqf Institutions: Lesson from Green Waqf Project” terpilih untuk dipresentasikan dalam simposium internasional yang berfokus pada pemahaman sustainability pada konteks organisasi bisnis dan lembaga filantropi (Understanding Sustainability in the Context of Business Organization and Philanthropic Institutions). Simposium yang diadakan oleh Turkish Academy of Sciences (TUBA) dan Association of Academies and Societies of Sciences in Asia (AASSA) pada tanggal 20-21 Mei 2022 dihadiri oleh 40 peneliti, akademisi, dan ilmuwan yang berasal dari 15 negara secara hybrid.
Kehadiran Dr. Lisa Listiana mewakili tim ke Turki selain untuk menghadiri simposium juga berkesempatan untuk berdiskusi untuk menjajaki peluang kolaborasi antara WaCIDS dengan rekan-rekan dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Turki. Kolaborasi tersebut kedepannya diharapkan dapat meningkatkan literasi dan edukasi wakaf di Indonesia agar wakaf dapat berkembang secara lebih strategis.
Oleh: Lu’liyatul Mutmainah dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Mutmainah, L. dan Listiana, L. (27 Mei 2022). Menjaga Keberlanjutan Wakaf: https://wacids.or.id/2022/05/26/menjaga-keberlanjutan-wakaf%ef%bf%bc/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakafgreen waqftamanuWaCIDSwakafwakaf indonesia
Political Commitment dari pemerintahan sangat diperlukan untuk mendorong agar amandemen Undang-Undang perwakafan di Indonesia masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Inovasi wakaf akan terus muncul seiring perkembangan zaman dan perlu diakomodir dengan regulasi yang mendukung pengembangan inovasi tersebut. Sinergi pemerintah, pengelola wakaf, dan praktisi bisnis diharapkan dapat membentuk regulasi yang lebih baik. Dalam rangka memaksimalkan berbagai potensi dan tantangan pengembangan wakaf di Indonesia, amandemen regulasi perwakafan Indonesia yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 merupakan langkah yang perlu dilakukan. Berbagai isu wakaf yang muncul sejalan dengan perkembangan zaman menuntut payung hukum yang dapat mengakomodasi berbagai inovasi wakaf untuk kesejahteraan umat.
Pada hari Kamis, 7 April 2022, telah terlaksana agenda WaCIDS Policy Discussion yang pertama dengan tema “Urgensi Amandemen UU Wakaf untuk Pengelolaan Wakaf yang Lebih Baik”. Agenda ini menghadirkan Dr. Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Prof. Dr. Mohammad Nuh selaku Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Diskusi ini dibuka oleh Prof. Raditya Sukmana selaku pembina WaCIDS. Dalam sambutannya, Prof Raditya menekankan urgensi pembentukan regulasi perwakafan yang lebih relevan dalam mengakomodasi berbagai tantangan yang muncul 18 tahun pasca dibentuknya regulasi perwakafan dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004. Selain itu, kolaborasi dengan para ahli bisnis menjadi langkah yang penting dalam membangun mekanisme wakaf produktif di Indonesia agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya terkait ketahanan pangan.
Beberapa isu regulasi wakaf kemudian disampaikan oleh Dr. Ahmad Juwaini, antara lain: pertama, isu mengenai kelembagaan otoritas wakaf. Dalam hal ini, perlu dibentuk regulasi yang jelas terkait tupoksi dan wewenang antara Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama. Kedua, terbatasnya definisi nazhir badan hukum sehingga belum dimungkinkannya perusahaan agar dapat menjadi nazhir wakaf. Ketiga, belum ada pengaturan ataupun penyebutan secara eksplisit tentang mauquf ‘alaih. Keempat, mengenai pengaturan mekanisme wakaf yang masih tertuju pada wakaf tanah dan wakaf uang, sehingga perlu regulasi yang dapat mengakomodasi harta benda wakaf yang lebih luas. Kelima, perlunya perluasan dan fleksibilitas penetapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan ketentuan ikrar wakaf melalui media digital. Beberapa isu yang lain seperti regulasi jangka waktu wakaf, sertifikasi tanah wakaf, sumber pembiayaan tanah wakaf, pelaksanaan wakaf uang, serta penyelesaian sengketa wakaf menjadi isu besar perwakafan yang perlu untuk dimasukkan dalam amandemen regulasi wakaf di Indonesia.
Prof. Dr. Muhammad Nuh selaku Ketua Pelaksana BWI kemudian menyampaikan bahwa selain substansi dalam regulasi perwakafan, komitmen politik dari para Dewan Perwakilan Rakyat perlu untuk ditingkatkan agar isu ini dapat masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Politik hukum menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan regulasi, yakni bagaimana isu-isu mengenai wakaf dapat menjadi prioritas bagi pihak-pihak legislatif. Dalam menghadapi tantangan di era global saat ini, maka sinergi berbagai pihak diharapkan dapat lebih memberikan dampak positif untuk memajukan perwakafan di Indonesia. Harapannya agenda ini dapat memberikan pemahaman terkait langkah-langkah kontribusi dalam mewujudkan amandemen regulasi perwakafan di Indonesia untuk masa depan perwakafan yang lebih baik.
Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Lu’liyatul Mutmainah
Kutip artikel ini:
Andrian, F.K. dan Mutmainah, L. (11 April 2022). Urgensi Political Commitment dalam Amandemen Undang-Undang Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/04/11/urgensi-political-commitment-dalam-amandemen-undang-undang-wakaf-di-indonesia/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakafundang-undang wakafUU wakafWaCIDSwakafwakaf indonesia