Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2022-06-20
Wakaf diharapkan dapat memainkan perannya dalam pendanaan berkelanjutan dengan mengeksplorasi potensinya dan terlibat dalam berbagai project sustainability.
Waqf Center for Indonesian Development and Studiens (WaCIDS) sebagai lembaga Think-Tank di bidang perwakafan terus berupaya untuk menjadi pusat pengembangan wakaf di Indonesia secara strategis. Diantara upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan riset dan mendiseminasikan hasil riset yang diharapkan dapat menjadi rujukan untuk program dan kebijakan pengembangan wakaf ke depannya. Hal tersebut disampaikan oleh Imam Wahyudi Indrawan, S.E.I., M.Ec, selaku Wakil Direktur I WaCIDS pada pembukaan program Research Dissemination WaCIDS perdana yang dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Maret 2022.
Research Dissemination ini merupakan agenda diseminasi riset WaCIDS pertama yang menyampai 3 hasil riset WaCIDS yang berkaitan dengan wakaf dan pendanaan berkelanjutan. Hasil riset pertama disampaikan oleh Putri Maulidiyah dengan judul “Waqf and Impact Sustainable Finance in Indonesia: Lessons from ESG Reporting Concept”. Riset ini bertujuan untuk melihat bagaimana konsep ESG tersebut jika diterapkan terhadap reporting wakaf itu sendiri. ESG Reporting terdiri dari index environmental, social and governance yang telah diterapkan di perusahaan-perusahaan non-filantropi. Beliau menyampaikan ada gap yang besar antara potensi wakaf dan jumlah yang telah dihimpun oleh lembaga wakaf. Ada beberapa penyebab yang menjadikan gap yang besar antara potensi wakaf dan jumlah yang dihimpun, yaitu: kualitas dan profesionalisme nazhir, rendahnya pelaporan dari tata kelola wakaf, rendahnya literasi dan inklusivitas Lembaga wakaf, pemahaman tentang perkembangan wakaf kontemporer belum mengimbangi potensi, dan rendahnya sistem pengawasan di praktik institusi wakaf sehingga tidak ada aturan untuk mengkondisikan bagaimana tata kelola dan pelaporan yang inklusif untuk sisi filantropi tersebut.
Dr. Lisa Listiana dalam risetnya yang berjudul “Toward Inclusive and Sustainable Finance for Affordable and Clean Energy in Indonesia: Case of Berbagi Listrik Projects” telah memberikan contoh projek berbagi listrik yang dapat direplikasi dan diterapkan dalam pendanaan wakaf. Dr. Lisa Listiana menyampaikan bahwa masih ada sekitar 2500 desa yang belum memiliki akses listrik. Terdapat tiga model yang diimplementasikan oleh tim Berbagi Listrik untuk mendanai penyediaan listrik. Pertama, charity dari dana CSR perusahaan lalu dibelikan solar panel dan diinstalasi. Ini bisa menghasilkan listrik untuk 8 lokasi, 12.000 watt, penerima manfaat lebih dari 500 orang. Kedua, model wakaf yang umum, yaitu mewakafkan peralatan penyediaan listrik yang dapat digunakan selamanya. Ketiga, model wakaf produktif, yaitu termasuk pendirian Balai Energi Listrik berbasis wakaf.
Dr. Lisa Listiana kemudian melanjutkan penyampaian hasil risetnya yang kedua berjudul “Towards Energy Security and Sustainability in Indonesia: Exploring the Waqf Based Potential”. Beliau menyampaikan bahwa Indonesia berada di posisi 91 dari 115 negara dengan kesiapan transisi energi dari yang fosil ke renewable energy. Gap tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan aktualisasi dari target renewable energy. Kendala yang dihadapi untuk merealisaskan hal tersebut adalah dari sisi pendanaan. Oleh karena itu, riset tersebut mencoba mengeksplorasi alternatif pendanaan yang dapat digunakan untuk mendanai renewable energy di Indonesia. Wakaf sebagai salah satu alternatif pendanaan mempunyai potensi yang besar untuk diimplementasikan dan dapat menciptakan kemandirian ekonomi terutama dari sisi ketersediaan energi.
Ketiga hasil riset tersebut telah menunjukkan bahwa wakaf sangat berpotensi dan telah berperan untuk menjadi model pembiayaan dalam sektor renewable energy di Indonesia. Meskipun demikian, perlu adanya riset-riset lain yang dapat melengkapi dan mengembangkan dari ketiga riset yang telah disampaikan tersebut.
Oleh: Thufeil Ammar, Iskandar Ibrahim, dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Ammar, T., Ibrahim, I., & Listiana, L. (20 Juni 2022). Potensi dan Peran Wakaf dalam Pendanaan Berkelanjutan: https://wacids.or.id/2022/06/20/potensi-dan-peran-wakaf-dalam-pendanaan-berkelanjutan/
Categories: Berita