REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti pada Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS))
Pandemi Covid-19 membawa dampak yang besar bagi kehidupan manusia. Pandemi yang awalnya merupakan krisis bidang kesehatan kemudian menjadi krisis multidimensi yang mempengaruhi semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Hal ini merupakan kondisi yang tidak dapat dielakkan semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dilakukan oleh pemerintah memiliki efek samping yaitu pertumbuhan ekonomi yang menurun. Berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia selama tahun 2020 mengalami kontraksi atau pertumbuhan ekonomi negatif yang mencapai -2,07 persen. Kondisi ini masih berlanjut pada triwulanan pertama tahun 2021 yang juga mencatat kontraksi ekonomi mencapai -0,74 persen.
Pemerintah kemudian melakukan berbagai langkah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti vaksinasi di berbagai wilayah hingga menggelontorkan anggaran PEN yang pada tahun 2021 mencapai Rp 699,43 triliun. Namun, merebaknya berbagai varian baru virus Covid-19 menimbulkan kekhawatiran akan semakin panjangnya masa pemulihan ekonomi di tengah kondisi fasilitas kesehatan yang dipenuhi masyarakat yang mengalami sakit.
Berangkat dari hal tersebut, penulis memandang bahwa ke depan harus ada suatu upaya agar pembiayaan pembangunan bisa bersifat berkelanjutan namun tidak memberikan fiskal baru bagi pemerintah. Namun di sisi lain hal tersebut harus bisa memastikan dampak yang optimal bagi masyarakat di berbagai dimensi pembangunan.
Oleh karena itu, optimalisasi peran wakaf di dalam perekonomian Indonesia perlu ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan aturan normatif, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf ditujukan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Pasal 22 dari UU yang sama juga menyatakan bahwa peruntukan dari pengelolaan wakaf dapat mencakup sektor keagamaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, dan sektor lainnya selama tidak bertentangan dengan syariah. Wakaf juga secara historis telah terbukti menggerakkan berbagai sektor di dalam perekonomian, baik pertanian (wakaf lahan Khaibar milik Umar bin Khattab), irigasi (wakaf sumber air Raumah oleh Utsman bin Affan), hingga pendidikan (wakaf Universitas Al-Azhar Kairo dan berbagai kampus Islam di seluruh dunia).
Dalam konteks Indonesia, beberapa bentuk optimalisasi wakaf bagi upaya PEN dapat dilakukan melalui beberapa bentuk. Pertama, lahan-lahan wakaf yang belum dikelola secara optimal hendaknya dikumpulkan untuk kemudian dilakukan tukar guling (istibdal) dengan lahan lain yang lebih besar potensi pengelolaannya. Salah satu potensi pengelolaan lahan wakaf ini adalah pengadaan fasilitas bersama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) halal di Indonesia, seperti sektor makanan minuman halal dan fesyen Muslim.
IKM sebagai industri memiliki skala kecil dan upaya untuk meningkatkan kapasitasnya dan juga memenuhi permintaan yang meningkat sering terkendala oleh fasilitas yang minim, misalkan mesin produksi maupun pabrik untuk berproduksi. Maka, kehadiran lahan wakaf yang menyediakan fasilitas produksi bersama bagi IKM halal akan dapat mengurangi biaya investasi yang mahal sekaligus menggerakkan sektor riil. Dari perspektif makroekonomi, apabila IKM halal digerakkan selain mendorong pertumbuhan ekonomi juga akan meningkatkan serapan tenaga kerja, mengontrol inflasi khususnya terkait penyediaan bahan pangan, serta menyediakan devisa jika mampu menembus pasar ekspor.
Untuk memperkuat inisiatif di atas, perlu juga dilakan optimalisasi pengelolaan wakaf uang. Penguatan ini dapat dilakukan melalui dua bentuk. Pertama, wakaf uang sebagai sumber pembiayaan bagi sektor riil, khususnya IKM halal. Misalkan IKM fesyen yang membutuhkan mesin jahit, maka nazhir wakaf uang menyediakan pembiayaan dari dana wakaf uang dengan akad syariah. Hal ini diharapkan dapat menjadikan pembiayaan IKM halal dapat sesuai syariah namun memiliki “biaya dana” atau margin pembiayaan yang rendah sembari tetap mendorong produktivitas IKM tersebut.
Selain itu, skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang telah digulirkan pemerintah perlu dikembangkan lebih lanjut. Salah satunya adalah Sukuk Negara yang menjadi basis CWLS hendaknya adalah sukuk hijau (green sukuk) atau bahkan sukuk biru (blue sukuk) sehingga dana wakaf uang diinvestasikan pada proyek pemerintah yang pro-lingkungan maupun berorientasi pembangunan maritim sebelum kemudian keuntungan dari investasi sukuknya dimanfaatkan oleh nazhir wakaf untuk program-program keumatan. Hal ini juga untuk mendorong agar wakaf berperan dalam upaya konservasi lingkungan dan pembangunan maritim di tengah ancaman perubahan iklim yang tidak kalah berbahaya dibandingkan pandemi.
Selain CWLS, pemerintah juga perlu mendorong penerapan skema Sukuk Linked Waqf (SLW), yaitu sukuk yang digunakan untuk membiayai pembangunan di lahan-lahan wakaf dengan menggerakkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skema ini sebenarnya telah digaungkan sejak kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) Bank Indonesia pada tahun 2016 lalu namun belum dijalankan. Adanya kebutuhan untuk PEN maupun pengadaan berbagai logistik dan fasilitas kesehatan seyogyanya dapat mendorong agar skema SLW dapat diterapkan sekaligus juga untuk mengoptimalkan lahan wakaf yang masih belum digunakan secara optimal.
Untuk mewujudkan hal-hal di atas, beberapa hal pendukung harus dikerjakan secara paralel, seperti: 1) penguatan aspek regulasi, termasuk amandemen UU Wakaf; 2) peningkatan kapasitas sumber daya insani nazhir wakaf, termasuk kurikulum ke-nazhir-an di lembaga pendidikan; dan 3) penguatan data dan informasi wakaf berbasis digital sehingga pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi perwakafan nasional dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Sinergi berbagai pihak, baik regulator di berbagai sektor hingga akademisi dan masyarakat luas diperlukan sehingga harapan bahwa wakaf dapat mewujudkan PEN dan pembangunan yang berkelanjutan dapat terwujud.
Artikel ini juga telah dimuat di Republika Online
Categories: BeritaOpini
Waqf Training by WaCIDS #3 Sesi 1
Pembuka acara disampaikan oleh Prof. Dr. Raditya Sukmana S.E., M.A dengan membahas kebutuhan alternatif berbentuk IT dalam lembaga wakaf, terlebih di Indonesia memiliki bonus demografi yang sadar terhadap IT. Potensi sangat besar dimiliki dengan adanya digitalisasi sangat luas dalam mendukung berbagai proses di lembaga wakaf, sehingga diharapkan melalui training WaCIDS kali ini dengan tema digitalisasi bisa mendapatkan ilmu mengenai betapa pentingnya IT dalam mengembangkan wakaf.
Tema training ketiga WaCIDS#3 berjudul Digitalisasi Lembaga Wakaf, dibawakan oleh Lutfie Adhiansyah selaku Direktur utama PT Ammana Fintek Syariah dan ketua eksekutif Pendanaan Syariah AFPI. Kegiatan berupa diskusi langsung antara trainer dan peserta training dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 melalui platform zoom. Selain diskusi interaktif melalui zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, serta ada pemberian tugas berupa studi kasus untuk memperdalam materi dari pembicara.
Dua materi yang akan dibahas oleh pembicara pada training kali ini yaitu mengenai industri fintech syariah dan sejauh mana apa saja yang sudah dilakukan, serta implementasi fintek syariah terhadap wakaf, kolaborasi, peluang dan potensi dalam memanfaatkan teknologi blockchain. Di awal pembahasan, Lutfie Adhiansyah membahas mengenai manfaat dalam mengadopsi teknologi dibandingkan tradisional. Dampak terbesar dari adanya digitalisasi pada tahap tertinggi yaitu siapa saja bisa mengakses produk yang ditawarkan dan semakin banyak pengguna produk. Melalui digitalisasi dapat menjangkau 50 juta pelanggan dalam waktu dua hingga empat tahun, berbeda dibandingkan dengan sistem tradisional yang membutuhkan waktu hingga 68 tahun pada industri maskapai penerbangan. Selain itu, kondisi pandemi saat ini membuka peluang momentum ekonomi syariah yang bisa dimanfaatkan wakaf dalam mengemas produk sebaik mungkin sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk wakaf. Selain itu, digital enterprise perlu memberikan pengalaman digital yang terotomasi agar setiap langkah pelanggan mendapatkan layanan berjalan efisien dan nyaman. Sehingga bisa memberikan efek kepada biaya lebih hemat, kualitas meningkat dan risiko terjaga.
Selanjutnya, pembicara membahas materi kedua yaitu praktik fintech dalam aktivitas wakaf. Beberapa contoh praktik beliau paparkan diantaranya crowdfunding cash-waqf, model kolaborasi wakaf kanal non-bank, model Supply Chain Financing-Wakaf, serta green financing renewable energy dengan tahapan-tahapan prosesnya. Selain itu, beliau memaparkan pemanfaatan praktis blockchain. Beliau melanjutkan, wakaf dengan blockchain memiliki berbagai manfaat diantaranya transparansi registrasi aset berupa keamanan dan tidak duplikasi, penelusuran transaksi menjadi lebih mudah melalui smart contract, real-time social matrix pada dampak dan peluang wakaf, serta memudahkan crowdfunding dan mengunci liquidity asset.
Sebagai penutup, beliau menyampaikan bahwa teknologi blockchain saat ini masih belum efektif karena skala ekonomi yang belum tercapai. Tetapi terlepas dari hal itu, melihat dari berbagai tren blockchain bisa dijadikan pertimbangan lembaga wakaf untuk menggunakan blockchain sebagai alternatif teknologi ke depannya.
Oleh: Salwa Athaya Syamila
Editor: Imam Wahyudi Indrawan
Waqf Training by WaCIDS #3 Sesi 2
Pemaparan materi dibuka dengan pembahasan studi kasus oleh Agastya Harjunadhi sekaligus pembicara pada training ketiga WaCIDS#3 dengan judul Digitalisasi Lembaga Wakaf. Beliau merupakan penasihat WaCIDS, founder Visi Peradaban Foundation, serta Direktur Utama PT Uridu Global. Kegiatan training kali ini berupa diskusi langsung antara trainer dan peserta training yang dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Agustus 2021 melalui platform zoom. Selain diskusi interaktif melalui zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, serta ada pemberian tugas berupa studi kasus untuk memperdalam materi dari pembicara.
Tiga sesi materi dibawakan oleh Bapak Agastya Harjunadhi pada training WaCIDS#3 diantaranya pentingnya digitalisasi kelembagaan wakaf, edukasi dan mobilisasi wakaf secara digital, serta berbagai tantangan digitalisasi wakaf. Pertama beliau membuka bahasan dengan menjelaskan urgensi digitalisasi, di mana saat ini keadaan covid-19 memaksa terjadinya digitalisasi dalam membentuk tatanan baru dalam masyarakat dan mempercepat proses digitalisasi. Dengan begitu, beliau menyampaikan adanya pandemi menjadi momentum bagi kita semua untuk melakukan akselerasi transformasi digital.
Beliau memaparkan urgensi digitalisasi yang sudah mulai dipahami oleh anak-anak muda. Mereka berpandangan bahwa agama sebagai kunci kebahagiaan, juga mereka makin dekat dengan karakter aslinya yaitu memberi. Beliau lanjut memaparkan data BWI mengenai potensi besar wakaf dari penduduk muslim kelas menengah per tahunnya. Salah satunya menggunakan wakaf uang sebagai alternatif pemanfaatan potensi wakaf masyarakat. Adanya digitalisasi dalam proses pengumpulan wakaf uang memiliki proses lebih sederhana melalui platform digital.
Selanjutnya, pada sesi materi kedua beliau menjelaskan beberapa hal penting pada digitalisasi dalam edukasi, literasi, dan mobilisasi wakaf. Hal penting pertama yaitu produk wakaf dengan adanya development dan digitasi dari produk tersebut, sehingga menjadi kebutuhan masyarakat. Kedua, objek sasaran yang sesuai bisa dilakukan dengan membangun customer journey. Ketiga, memanfaatkan platform sosial media, email, dan website sebagai media promosi dan marketing. Keempat, melakukan booster melalui influencer, iklan digital, serta memanfaatkan search engine optimization. Kelima, sebagai tahap paling akhir dengan melakukan analisis, evaluasi, serta improvisasi dengan mengukur hasil dan memperbaiki agenda selanjutnya. Menyebarluaskan literasi wakaf secara digital saat ini bisa dilakukan melalui berbagai sosial media dan aplikasi seperti instagram, youtube, hingga tiktok.
Kemudian, sesi materi ketiga Bapak Agastya membahas tantangan dan risiko yang masih ada saat ini dalam transformasi digital. Tantangan tersebut berupa ancaman dunia maya dan masalah keamanan, kurangnya SDM dengan keahlian digital, tidak memiliki rekan teknologi yang sesuai, ketidakpastian dalam lingkungan ekonomi, serta kurangnya dukungan pemerintah terkait kebijakan dan infrastruktur TIK. Risiko juga bisa dialami, salah satunya terjadi kebocoran data yang kemudian dijual oleh hacker.
Namun, ada peluang besar dalam potensi pengembangan digitalisasi menggunakan artificial intelligence untuk mengidentifikasi aset wakaf. Selain itu, diperlukan adanya prinsip dalam digitalisasi. Hal terpenting adalah prinsip berupa akhlak, begitu penyampaian beliau. Sebab apapun institusi dan programnya, kalau tidak dijalankan dengan insan yang berakhlak tidak akan berjalan semestinya. Dampaknya bisa terjadi masalah dan kompetensi dalam kegiatan digitalisasi yang dilakukan. Sehingga, dibutuhkan adanya amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif sebagai bagian dari akhlak sebagai prinsip.
Sebagai penutup, beliau menyampaikan ringkasan sebuah paper mengenai kebiasaan wakaf dan peran negara yang membahas bahwa kebiasaan dapat mempengaruhi dan membentuk karakter manusia sehingga kebiasaan baik perlu didorong. Dalam hal perwakafan, literasi wakaf perlu disebarluaskan kampanye wakaf secara masif. Untuk itu, negara dapat mengambil peran dengan menyediakan sumber daya yang memadai dan regulasi yang mendukung. Dengan begitu, semakin banyak masyarakat berwakaf, maka pemerintah akan tertolong dengan makin berdayanya masyarakat melalui berbagai kegiatan independen yang dibiayai oleh wakaf.
Oleh: Salwa Athaya Syamila
Editor: Imam Wahyudi Indrawan
WaCIDS telah mengadakan kolaboratif webinar Internasional antara WaCIDS dan Sahabat Ekonomi Ihsani (SAEI) pada Sabtu, 31 Juli 2021 melalui platform zoom. Dr. Adi Setia, Co-Founder Institute for Regenerative Livelihoods hadir dalam webinar Internasional dengan tema Reviving Waqf Islamic Gift Economy Framework sebagai pembicara. Serta dimoderatori oleh Dr. Lisa Listiana selaku Founder WaCIDS.
Sebagai pembuka, Dr. Lisa Listiana menyampaikan tren pada dua hingga tiga dekade terakhir pada makin banyaknya orang yang memiliki ketertarikan dalam meneliti wakaf. Saat ini, bahasan mengenai wakaf tidak hanya dari sisi fikih saja, tetapi jauh lebih luas pada aspek ekonomi dan keuangan. Banyak literasi berasal dari negara barat, sehingga pada webinar internasional kali ini akan membahas wakaf dalam framework Islam secara autentik.
Dr. Adi menyampaikan materi dimulai dari permasalahan mengenai ekonomi dan keuangan konvensional yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan dalam Islam. Beliau melanjutkan dengan pengertian ekonomi sesungguhnya, pengertian ekonomi sesungguhnya dalam perspektif Islam yaitu sebagai ilmu mencari nafkah dan rezeki, studi tentang bagaimana seseorang sebagai individu dan sebagai bagian dari komunitas, mencari nafkah dengan memanfaatkan karunia ilahi. Beliau menjelaskan tujuan utama ekonomi untuk menemukan kebijaksanaan dan ihsan di dalamnya. Sehingga setiap struktur transaksi muamalah memiliki dua hal utama yaitu memastikan adanya keadilan pada setiap transaksi antara semua pihak dan mempromosikan adanya ihsan berbentuk kedermawanan atau kemurahan hati di setiap transaksi.
Masuk ke dalam bahasan mengenai gift sesuai judul webinar ini, Dr. Adi memaparkan bahwa dalam Islam gifting lebih kepada memberi dan ihsan dibandingkan dengan mengambil profit dan eksploitasi pada ekonomi sekuler di Barat. Komunitas Islam didasarkan kepada pemberian terbaik pada berbagai hal meski pada transaksi komersial, begitu pemaparan beliau dengan tambahan contoh seperti sedekah, hibah, dan wakaf dalam konteks sosial.
Beliau melanjutkan pembahasan mengenai struktur tak terlihat untuk kebangkitan wakaf. Di banyak negara, banyak hukum tidak mengizinkan wakaf sehingga bisa membuat tujuan dari wakaf tersebut berubah dari seharusnya. Alternatif bisa digunakan dalam mengatasi hal ini disampaikan oleh Dr. Adi dengan melakukan wakaf secara tidak eksplisit dalam penamaannya, seperti hukum pada perusahaan yang berhubungan dengan usaha sosial. Wakaf bisa diintegrasikan ke dalam komunitas perbankan tanpa bunga.
Namun, Dr. Adi menyampaikan Fakta bahwa perbankan syariah masih belum sempurna dengan banyaknya perbankan dengan menggunakan nama syariah meski pada praktiknya mengikuti perbankan konvensional. Oleh karena itu, beliau merekomendasikan untuk pentingnya belajar pada BMT di Indonesia sebagai keuangan mikro yang paling sukses berbasis tanpa bunga. Begitu penyampaian beliau sekaligus penutup di akhir webinar internasional kali ini.
Oleh: Salwa Athaya Syamila
Editor: Imam Wahyudi Indrawan
Oleh: Imam Wahyudi Indrawan (Peneliti pada Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS))
Sistem keuangan, khususnya Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik perbankan maupun non-perbankan, memainkan peran penting di dalam perekonomian. Peran penting tersebut sering disebut sebagai fungsi intermediasi. Fungsi intermediasi ini bermakna bahwa LJK menjadi penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (deficit unit). Fungsi intermediasi ini, khususnya pada perbankan ialah sangat penting karena menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, dan bagi otoritas moneter (bank sentral), fungsi intermediasi ini menjadi saluran transmisi kebijakan moneter untuk mencapai tujuan yang dituju, baik pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, ataupun target lainnya. Hal ini berlaku baik pada LJK konvensional maupun syariah, khususnya perbankan.
Akan tetapi, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak disrupsi dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, termasuk pada fungsi intermediasi yang dijalankan LJK. Hal ini tidak terlepas dari upaya penanganan pandemi yang menyebabkan berbagai pembatasan dikenakan pemerintah sehingga menghambat aktivitas masyarakat. Hal ini kemudian berakibat pada kontraksi pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi negatif di Indonesia selama pandemi Covid-19. Aktivitas ekonomi yang terhambat, tentu pada gilirannya akan menurunkan kemampuan nasabah perbankan, baik individu maupun badan usaha untuk dapat mengembalikan pembiayaan yang diterimanya dari perbankan. Hal ini terutama dirasakan oleh nasabah yang bergerak pada sektor-sektor yang mengalami dampak terdalam dari pandemi Covid-19, seperti sektor pariwisata dan sektor transportasi.
Pada sisi perbankan, kondisi di atas akan mempengaruhi operasional mereka karena nilai Non-Performing Loan (NPL) untuk bank konvensional dan Non-Performing Financing (NPF) bank syariah, atau sederhananya kredit macet di perbankan dapat meningkat. Jika kredit macet meningkat, maka kemampuan bank untuk memberi imbal hasil bagi nasabah penabung akan berkurang, dan pada gilirannya kepercayaan pada sektor perbankan akan menurun dan jika dibiarkan akan menyebabkan penarikan dana besar-besaran (bank rush), sebagaimana terjadi pada krisis moneter di Indonesia tahun 1998 lalu.
Menanggapi hal di atas, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) khususnya Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perbankan di Indonesia melakukan berbagai stimulus. Dari sisi OJK, dilakukan kebijakan restrukturisasi kredit agar nilai NPL/NPF perbankan tidak meningkat dengan keringanan bagi nasabah kredit (debitur) dalam pengembalian pembiayaannya kepada perbankan. Sementara itu, BI juga memberikan kebijakan makroprudensial yang akomodatif bernama Rasio Intermediasi Makroprudensial (Syariah) atau RIM(S). RIM(S) ialah rasio untuk mengukur tingkat intermediasi perbankan dengan menggunakan konsep intermediasi perbankan yang lebih luas. Hal ini tidak hanya dana simpanan nasabah (disebut juga Dana Pihak Ketiga/DPK) yang disalurkan menjadi pembiayaan, namun juga diperluas mencakup surat-surat berharga yang diterbitkan dan yang dibeli perbankan (seperti obligasi/sukuk) dan juga pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh perbankan sehingga diharapkan perbankan dapat melaksanakan fungsi intermediasinya melalui berbagai cara.
Dalam pandangan penulis, konsep intermediasi perbankan khususnya pada perbankan syariah masih dapat diperluas lagi dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan. Hal ini yaitu melalui masuknya unsur wakaf uang sebagai bagian dari perhitungan RIMS pada bank syariah, yaitu wakaf uang yang diterima untuk sisi penerimaan dana dan wakaf uang yang disalurkan untuk sisi penyaluran dana. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 nomor 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyebutkan bahwa bank syariah dapat menerima dan kemudian menyalurkan wakaf uang sesuai peruntukan oleh wakif.
Adapun skema masuknya wakaf uang dalam kebijakan RIMS BI dapat dilakukan sebagai berikut. Jadi, bank syariah yang telah terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) melaporkan kegiatan LKS-PWU tidak hanya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama juga melaporkan kepada BI. Cakupan wakaf uang yang diterima ialah baik yang diterima oleh bank syariah sebagai LKS-PWU maupun nazhir wakaf yang bekerja sama dengan bank syariah tersebut. Adapun penyaluran dana ialah realisasi penyaluran dana wakaf uang oleh nazhir wakaf, baik untuk pembiayaan proyek di lahan wakaf, pembiayaan sektor riil, maupun investasi pada instrumen keuangan syariah.
Jika hal di atas dapat terwujud, maka hal ini dapat mendorong peran lebih aktif bank syariah sebagai LKS-PWU untuk mempromosikan kehadiran wakaf uang di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan dua inisiatif, yaitu Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digelorakan pemerintah pada awal tahun 2021 lalu, dan juga penyusunan statistik syariah yang tengah disusun oleh BI sendiri karena pelaporan bank syariah LKS-PWU secara rutin akan menjadi materi data yang berharga untuk statistik wakaf uang di Indonesia.
Meskipun demikian, kerja sama antara BI, OJK, BWI dan Kementerian Agama sebagai regulator perbankan dan wakaf perlu diperkuat sehingga integrasi antara pelaporan wakaf dan pelaporan perbankan dapat terwujud. Selain itu, mekanisme insentif dan persuasi yang optimal harus dirumuskan secara matang sehingga peran bank syariah LKS-PWU sebagaimana amanat UU Wakaf dapat mewujudkan optimalisasi pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Hal ini jika terwujud diharapkan akan memperkuat peran intermediasi perbankan syariah di Indonesia di dalam mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Artikel ini juga telah dimuat di Republika Online
Categories: BeritaOpini
Tags: wakafwakaf indonesiawakaf uang
WAQF TRAINING BY WaCIDS #4
Published by wacids on August 3, 2021
๐ข Ikutilah Waqf Training by WaCIDS #4: Investasi Aset Wakaf di Sektor Produktif dan Strategis
๐ฑ๐ป๐ฉ๐ป๐ป๐จ๐ป๐ป๐ฒ๐ฑ
Dipersembahkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
[Lembaga Penelitian, Literasi, dan Pelatihan Wakaf]
MATERI TRAINING
๐ INVESTASI ASET WAKAF DI SEKTOR PRODUKTIF DAN STRATEGIS : ๐
Konsep investasi secara umum dan dari perspektif Islam
Tipe investasi yang cocok bagi lembaga wakaf
Best practice investasi aset wakaf di luar negeri dan dalam negeri
Konsep dan Implementasi manajemen risiko investasi lembaga wakaf
Implementasi dan tantangan manajemen investasi di lembaga keuangan syariah (lesson learned)
Implementasi dan tantangan manajemen investasi di lembaga wakaf
๐ณ๐ปโ๏ธ Opening Speech :
Prof. Dr. Raditya Sukmana (Penasihat WaCIDS, Guru Besar Universitas Airlangga)
๐ฅ Trainer:
๐ง๐ป Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak. (Founder & Director WaCIDS)
๐จ๐ป๐ Syauqi Robbani, CFA (Independent Director Rumah Zakat)
Waktu Pelaksanaan:
๐Hari / Tanggal : Sabtu, 7 Agustus 2021-Sabtu, 14 Agustus 2021
โฐWaktu : 09.00-12.00 WIB
๐ฒTempat : Via Zoom Cloud Meeting (Sabtu & Sabtu)
(Senin, Rabu, Kamis via WAG untuk diskusi dan penugasan)
Investasi:
Umum ๐ง๐ป๐จ Rp500.000
Alumni Waqf Training by WaCIDS ๐ Rp 450.000
*20% dari Investasi Peserta akan diwakafkan
Transfer ke Rekening *BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani
Siapa yang perlu berpartisipasi dalam training ini?
โ
Akademisi, Dosen Prodi Manajemen Zakat & Wakaf
โ
Mahasiswa
โ
Praktisi, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf
โ
Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid
โ
Penyuluh Agama Islam
โ
Petugas KUA
โ
Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
โ
Notaris dan Praktisi Hukum Islam
โ
Penggiat Wakaf
Link Pendaftaran:
http://bit.ly/trainingwacids4
Informasi Lengkap:
http://bit.ly/torwacids4
Contact Person:
http://bit.ly/AdminWacids
Instagram : @wacids.official
Email : training.wacids@gmail.com
Website :www.wacids.or.id
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer
Categories: BeritaProgram
Tags: investasiproduktifstrategistrainingWaCIDS
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Greetings to Waqf Activists,
Although waqf has been proven in the past in providing numerous beneficial facilities and the huge potential to adAlthough waqf has been proven in the past in providing numerous beneficial facilities and the huge potential to address the current global issue has been acknowledged, the actual contribution is still (considered) very minimal. In addition, most of the existing research uses western based rather than authentic Islamic literature. This webinar aims to shed more light on the possibility of the Islamic Gift Economy framework to revive the waqf sector.
Reviving Waqf in Islamic Gift Economy Framework
Speaker :
Dr. Adi Setia (Co-Founder, Institute for Regenerative Livelihoods)
Moderator :
Dr. Lisa Listiana (Founder WaCIDS)
The Webinar inshaAllah will be held on :
Saturday, 31 July 2021/21 Dzulhijah 1442
10.00AM-12.00PMJakarta Time
11.00AM-1.00PM Malaysia/Singapore Time
: Via Zoom Cloud Meeting
Investment:
Indonesia : 75K (Pay to account BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427) a.n Visi Peradaban
Malaysia : RM 20 (Pay to account Bank Islam Cawangan UIA Gombak 14162028213819 a.n. Lisa Listiana
Other Countries : USD 5 (PayPal Dr. Adi Setia adisetiawangsa@gmail.com)
Benefits :
Insightful Knowledge
Networking
E-Certificate
Who should attend this webinar? Waqf stakeholders, regulators, lecturers, researchers, students, nazhir/waqf managers, lawyers, teachers, educators, waqf activists, etc.
Link Registration:
http://bit.ly/internationalwebinarwacidssaei
For any question, please contact us :
Contact Person:
http://bit.ly/AdminWacids
Instagram
https://www.instagram.com/p/CRl86EYLkle/
Website
www.wacids.or.id
Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Categories: Berita
WAQF TRAINING BY WaCIDS #3
Published by wacids on July 7, 2021
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Salam Penggiat Wakaf,
๐ข Ikutilah Waqf Training by WaCIDS #3: Digitalisasi Lembaga Wakaf
๐ฑ๐ป๐ฉ๐ป๐ป๐จ๐ป๐ป๐ฒ๐ฑ
Dipersembahkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
[Lembaga Penelitian, Literasi, dan Pelatihan Wakaf]
MATERI TRAINING
๐ DIGITALISASI LEMBAGA WAKAF : ๐
Edukasi dan literasi wakaf secara digital
Digitalisasi pelayanan wakaf (penerapan teknologi internal organisasi) untuk mencapai akuntabilitas melalui aplikasi, dari perencanaan hingga aplikasi
Pengenalan fintech syariah dan alternatif yang ditawarkan fintech syariah dalam mendorong digitalisasi lembaga wakaf, termasuk mobilisasi dan pengelolaan aset wakaf
Praktik kolaborasi fintech syariah dan lembaga wakaf yang sudah berjalan (peluang dan tantangan)
Peluang penggunaan teknologi blockchain untuk lembaga wakaf
๐ง๐ป Opening Speech :
Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak. (Founder & Direktur WaCIDS)
๐ฅ Trainer:
๐จ๐ป๐ Agastya Harjunadhi (Penasihat WaCIDS, Founder Visi Peradaban Foundation, Direktur Utama PT Uridu Global)
๐ณ๐ปโ Lutfie Adhiansyah (Direktur Utama PT Ammana Fintek Syariah, Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah AFPI)
Waktu Pelaksanaan:
๐Hari / Tanggal : Sabtu, 17 Juli 2021-Sabtu, 24 Juli 2021
โฐWaktu : 09.00-12.00 WIB
๐ฒTempat : Via Zoom Cloud Meeting (Sabtu & Sabtu)
(Senin, Rabu, Kamis via WAG untuk diskusi dan penugasan)
Investasi:
Umum ๐ง๐ป๐จ Rp500.000
Alumni Waqf Training by WaCIDS ๐ Rp 450.000
20% dari Investasi Peserta akan diwakafkan
Transfer ke Rekening *BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani
Fasilitas:
๐ File Materi
๐ E-sertifikat
๐ฃ๏ธ Diskusi dan Konsultasi dengan Ahli (Akademisi, Praktisi, Regulator)
๐ณ๏ธ Praktik Langsung berwakaf
๐กPembahasan Studi Kasus Wakaf
๐ฅ Link Video Rekaman
๐ Akses Literatur WaCIDS
๐ Networking
๐ Kolaborasi Riset Bersama Tim WaCIDS
Siapa yang perlu berpartisipasi dalam training ini?
โ
Akademisi, Dosen Prodi Manajemen Zakat & Wakaf
โ
Mahasiswa Prodi Mazawa ataupun Ekonomi Islam secara umum
โ
Praktisi, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf
โ
Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid
โ
Penyuluh Agama Islam
โ
Petugas KUA
โ
Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
โ
Notaris dan Praktisi Hukum Islam
โ
Penggiat Wakaf
โ
Duta Wakaf dan Literasi Ekonomi Islam secara umum
Link Pendaftaran:
http://bit.ly/trainingwacids3
Informasi Lengkap:
http://bit.ly/torwacids3
Contact Person:
http://bit.ly/AdminWacids
Instagram : @wacids.official
Email : training.wacids@gmail.com
Website :www.wacids.or.id
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer๐๐
https://www.instagram.com/p/CQ-qh8cMFUm/?utm_medium=copy_link
Categories: BeritaProgram
Tags: digitalisasi wakaftrainingWaCIDSwakaf