Perubahan iklim menjadi ancaman nyata bagi pembangunan global. Di Indonesia, persoalan degradasi lahan dan berkurangnya tutupan vegetasi, tercermin dari emisi sektor kehutanan dan perubahan lahan (FOLU) yang mencapai 351.878,44 kt CO2e pada 2024 (KLHK, 2025). Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat terdapat sekitar 440.512 bidang tanah wakaf dengan luas lebih dari 57 ribu hektare, sementara potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, sebagian aset wakaf masih belum dimanfaatkan secara produktif sehingga peluang pengembangan ekonomi dan sosial belum optimal (BWI, 2024).
Selama ini, wakaf produktif dikembangkan melalui aset seperti pertanian, perkebunan, rumah sakit, ruko, maupun usaha komersial lainnya yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf produktif berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) (Sa'adah et al., 2025; Nuradi et al., 2025). Meskipun demikian, sebagian besar model yang berkembang masih berfokus pada produktivitas ekonomi dan belum secara eksplisit mengintegrasikan fungsi mitigasi perubahan iklim sebagai tujuan utama pengelolaan wakaf.
Berdasarkan kondisi tersebut, Carbon Waqf menghadirkan pengembangan konsep wakaf produktif melalui pemanfaatan tanah wakaf yang belum produktif untuk budidaya pohon bernilai ekonomi, seperti mangga, alpukat, kopi, durian, atau kakao. Istilah Carbon Waqf merujuk pada kemampuan vegetasi menyerap karbon (carbon sequestration) sekaligus menghasilkan panen yang bernilai ekonomi.
Berbeda dengan proyek reboisasi pada umumnya, yang hanya berorientasi pada aspek ekologis, pohon-pohon produktif dipilih karena dapat menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang bagi pengelola wakaf. Pengelolaan dilakukan oleh nazhir melalui kemitraan dengan kelompok tani, masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta. Hasil panen dialokasikan untuk biaya operasional, pengembangan aset wakaf, dan pembiayaan program sosial, sehingga manfaat wakaf terus berputar.
Keunggulan Carbon Waqf terletak pada tujuan optimalisasi tanah wakaf yang belum produktif menjadi aset yang memberikan manfaat multidimensi. Selain meningkatkan pendapatan pengelolaan wakaf, konsep ini mendukung penghijauan, rehabilitasi lahan, penyerapan karbon, penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan. Hal ini berpotensi direplikasi oleh lembaga-lembaga wakaf di wilayah lain sebagai strategi pengelolaan aset yang inovatif.
Dengan demikian, Carbon Waqf tidak hanya menjadi instrumen filantropi Islam, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi green waqf, ekonomi hijau, dan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya menjaga keberlanjutan manfaat bagi manusia (hablum minannas), tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga kelestarian alam sebagai amanah Allah SWT (hablum minal 'alam).
Berbeda dengan konsep Waqf-Based Forest yang berorientasi pada konservasi hutan, Carbon Waqf menawarkan model pengelolaan wakaf berbasis pohon produktif sehingga manfaat ekologis melalui penyerapan karbon berjalan beriringan dengan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan demikian, konsep ini memperluas paradigma wakaf produktif menuju instrumen filantropi Islam yang adaptif terhadap tantangan perubahan iklim.
Oleh: Gilang Mauli Anwar dan Rida Nurul Azizah
Editor: Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Anwar, G.M., Azizah, R.N., & Hadyantari, F.A. (2026). Carbon Waqf: Inovasi Wakaf Produktif untuk Pembangunan Berkelanjutan. https://wacids.org/detailopini/92/2026-10-09/Carbon-Waqf%3A-Inovasi-Wakaf-Produktif-untuk-Pembangunan-Berkelanjutan
Referensi
BWI. (2024). Peta Jalan Perwakafan Indonesia 2024-2029. Badan Wakaf Indonesia.
Nuradi, Khatimah, H., & Beik, I. S. (2025). Productive waqf management model: A systematic method of literature review. WARAQAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 10(1), 156-174. https://doi.org/10.51590/waraqat.v10i1.992
Sa’adah, T. P., Ritonga, I., & Latifah, F. N. (2025). Systematic literature review of productive waqf in Indonesia and their contribution to SDGs. Perisai: Islamic Banking and Finance Journal, 9(1), 45-60.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2025). Emisi GRK Nasional Tahun 2000–2024. Statistik KLHK. https://statistik.kemenlh.go.id/dataset/eyJpdiI6ImR2WHUvOEhLMWRZaWVBdGhsZWhFdHc9PSIsInZhbHVlIjoiSFVvSVlIaVNyUGxTVVp3aHFGVTFQZ2tMOGl1TlBRQ2VNeS9LMUcxYkc2VT0iLCJtYWMiOiIzODk2M2RlZGFkMDMxZWQyZmM4NzcxYjI1MzFkNmYzMGI4ZmU3OTk4ODc5MTJlM2RlMTlkNWE1NzNkNzcxYjQ3IiwidGFnIjoiIn0%3D
Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan infrastruktur strategis, serta meningkatnya risiko akibat perubahan iklim menuntut pengelolaan aset wakaf yang mampu beradaptasi dengan dinamika lingkungan. Meski dalam praktiknya nazhir masih cenderung mengambil keputusan setelah persoalan muncul, peluang pengembangan aset sering terlewat dan risiko terlambat ditangani. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan utama pengelolaan wakaf saat ini bukan sekadar keterbatasan aset, melainkan kemampuan tata kelola dalam merespons perubahan secara tepat waktu (AK et al., 2025).
Transformasi digital wakaf telah berkembang melalui Cash Waqf Linked Sukuk, wakaf uang berbasis platform digital, serta sistem pelaporan yang meningkatkan transparansi penghimpunan dana (Febriyanti & Dasangga, 2024). Namun, inovasi tersebut masih terbatas pada cakupan bidang administrasi dan transaksi. Keterbatasan inilah yang menjadi titik mula bagi WAQRIS.
WAQRIS (Waqf Adaptive Risk Intelligence System) mengadopsi pendekatan Event-Driven Decision Intelligence, yaitu mekanisme pengambilan keputusan yang merespons perubahan atau peristiwa yang berpotensi memengaruhi aset wakaf. Pendekatan ini berdasarkan pada enam tahapan yang saling terhubung sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1.
Sistem secara berkelanjutan melakukan pemantauan sumber data eksternal seperti ATR/BPN, RTRW, BMKG, pemberitaan daring, indikator ekonomi, proyek strategis nasional, dan data kependudukan. Setiap kali muncul peristiwa yang berpotensi memengaruhi aset wakaf, sistem WAQRIS mendeteksinya secara langsung tanpa menunggu evaluasi berkala. Hasil analisis kemudian menunjukkan risiko dan peluang yang ditimbulkan terhadap setiap aset, menentukan prioritas pengelolaan, serta menghasilkan rekomendasi keputusan yang siap ditindaklanjuti.
Sistem ini berpengaruh bagi nazir dalam mengambil keputusan secara lebih cepat dan tepat dibandingkan dengan pola kerja konvensional. Hal ini sejalan dengan tujuan dari Inovasi WAQRIS, yaitu mentransformasikan proses pengambilan keputusan menuju tata kelola wakaf yang lebih adaptif, profesional, dan sejalan dengan prinsip pengelolaan wakaf produktif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2007).
Gambar 1. Alur kerja WAQRIS berbasis Event-Driven Decision Intelligence
(Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2026)
Implementasinya dapat dilihat dalam beberapa situasi. Ketika pembangunan jalan tol meningkatkan nilai ekonomi lahan sekitar, WAQRIS merekomendasikan skema pemanfaatan baru. Ketika BMKG merilis peta rawan banjir, sistem memberi peringatan dini untuk mitigasi. Ketika RTRW suatu wilayah berubah, WAQRIS mendorong evaluasi fungsi aset wakaf agar tetap relevan bagi masyarakat sekitar.
WAQRIS bukan sekadar inovasi digital, melainkan tawaran paradigma baru dalam tata kelola wakaf Indonesia. Dengan menjadikan setiap perubahan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengelolaan wakaf tidak lagi sekadar bereaksi terhadap persoalan, tetapi mampu mengantisipasi risiko sekaligus menangkap peluang secara lebih cepat. Transformasi inilah yang diperlukan agar wakaf dapat berkembang sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan menuju Indonesia Emas 2045.
Oleh: Daniel Trisakusumo
Editor: Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Trisakusumo, D., & Hadyantari, F. A. ( September 2026). WAQRIS: Transformasi Tata Kelola Wakaf Adaptif melalui Event-Driven Decision Intelligence. https://wacids.org/detailopini/91/2026-09-19/WAQRIS%3A-Transformasi-Tata-Kelola-Wakaf-Adaptif-melalui-Event-Driven-Decision-Intelligence
DAFTAR PUSTAKA
AK, M. F., Zarwani, P. N., Wathan, H., & Seri, E. (2025). Manajemen wakaf produktif dan tata kelola syariah pada lembaga pendidikan Islam: Analisis berbasis Waqf Core Principles. TSARWAH, 10(2), 130–148.
Badan Wakaf Indonesia. (2007, September 17). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. https://www.bwi.go.id/3629/2007/09/17/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Laporan Indeks Wakaf Nasional Tahun 2022. Badan Wakaf Indonesia.
Febriyanti, A. R., & Dasangga, D. G. R. (2024). Peran instrumen keuangan negara Cash Waqf Linked Sukuk dalam meningkatkan pembiayaan ekspor UMKM Indonesia. El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 273–288.
Pertanyaan ini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru yang memadukan nilai Islam dengan keilmuan geografi melalui Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF), yaitu kerangka pengambilan keputusan wakaf berbasis data geospasial.
Secara filosofis, konsep ini berangkat dari prinsip maqashid syariah bahwa setiap pengelolaan harta harus menghadirkan kemaslahatan yang optimal (jalb al-maslahah) dan mencegah kemudaratan (dar' al-mafasid). Dalam perspektif ilmu geografi, kemaslahatan tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya bantuan, tetapi juga oleh karakteristik ruang. Dua daerah dapat menerima jumlah wakaf yang sama, tetapi menghasilkan dampak yang berbeda karena memiliki tingkat kemiskinan, risiko bencana, kepadatan penduduk, akses layanan publik, dan potensi ekonomi yang berbeda. Dengan kata lain, ruang menentukan efektivitas manfaat.
Potensi wakaf Indonesia sangat besar, dengan wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, sementara realisasinya baru sekitar Rp3,5 triliun. Indonesia juga memiliki lebih dari 451 ribu bidang tanah wakaf seluas sekitar 57 ribu hektare yang sebagian besar belum produktif. Artinya, tantangan utama bukan keterbatasan aset, melainkan belum optimalnya sistem yang menghubungkan potensi wakaf dengan kebutuhan masyarakat.
SWIF menawarkan solusi melalui pendekatan evidence-based waqf governance. Kerangka ini memiliki delapan tahap yang terintegrasi dengan berbagai data atau instrumen lainnya. Seluruh proses dipantau melalui dashboard geospasial yang menampilkan sebuah sistem secara terbuka sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Berikut adalah tahapan implementasi dari Model SWIF :
Tabel 1. Implementasi Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF)
Sumber: Hasil analisis dan olahan penulis.
Model SWIF menawarkan paradigma baru dalam melihat keberhasilan wakaf. Selama ini keberhasilan sering diukur dari jumlah dana yang terkumpul atau luas aset yang dimiliki. Melalui SWIF, keberhasilan diukur berdasarkan ketepatan lokasi, ketepatan sasaran, dan dampak spasial yang dihasilkan. Wakaf dinilai berhasil ketika mampu mengurangi ketimpangan wilayah, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi risiko masyarakat terhadap bencana.
Penghimpunan wakaf dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan wilayah melalui Geo-Waqf Campaign, yaitu kampanye wakaf yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi setiap wilayah. Masyarakat dapat memilih berwakaf untuk program tertentu, seperti Wakaf Ketahanan Pangan Madura, Wakaf Air Bersih Nusa Tenggara Timur, atau Wakaf Mangrove Pantai Utara Jawa. Transparansi semakin diperkuat melalui dashboard geospasial yang menampilkan lokasi aset, jumlah dana yang terkumpul, progres pembangunan, hingga dampak yang dihasilkan. Publik tidak hanya mengetahui besarnya dana wakaf, tetapi juga dapat melihat secara langsung desa yang memperoleh manfaat, hektare lahan yang menjadi produktif, sekolah yang dibangun, atau jumlah keluarga yang berhasil diberdayakan.
Pada pendekatan ini, data geospasial menjadi dasar untuk membaca kebutuhan wilayah, data menjadi pijakan kebijakan, dan analisis keruangan membantu mengarahkan distribusi kemaslahatan. Ketika keputusan wakaf dibangun di atas analisis keruangan, setiap rupiah yang diamanahkan tidak hanya menjadi amal jariyah bagi wakif, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pembangunan yang lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Oleh: Aditya Zulmi Rahmawan
Editor: Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Rahmawan, A.Z & Hadyantari, F.A. (September 2026). Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF): Ketika Data Geospasial Menjadi Kompas Wakaf Produktif: https://wacids.org/detailopini/90/2026-09-06/Spatial-Waqf-Intelligence-Framework-%28SWIF%29%3A-Ketika-Data-Geospasial-Menjadi-Kompas-Wakaf-Produktif
Referensi
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Indeks Wakaf Nasional 2022. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Prihoetami, A. & Niswah, F. M. (4 Februari 2024). Wakaf sebagai Sumber Dana Penanggulangan Kebencanaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2024/02/04/wakaf-sebagai-sumber-dana-penanggulangan-kebencanaan-di-indonesia/
Setyobudi, Y.E., & Hadyantari, F.A. Wakaf DAO: Tata Kelola Amanah di Era Disrupsi Digital: https://wacids.org/detailopini/82/2026-02-15/Wakaf-DAO%3A-Tata-Kelola-Amanah-di-Era-Disrupsi-Digital
Tahir, T., & Hamid, S. H. A. (2024). Maqasid Al-Syari’ah Transformation in Law Implementation for Humanity. International Journal Ihya’ ’Ulum Al-Din, 26(1), 119–131. https://doi.org/10.21580/ihya.26.1.20248
United Nations Committee of Experts on Global Geospatial Information Management. (2020). Integrated Geospatial Information Framework: Implementation Guide. United Nations.
Pertemuan perdana WaCIDS Academy 2026 pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dibuka oleh Dr. Lisa Listiana selaku Founder WaCIDS dan dipandu oleh moderator Farokhah Muzaniyatun Niswah, M.Si., sekaligus Direktur Riset WaCIDS. Program intensif selama tiga bulan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas peneliti wakaf di Indonesia agar mampu menghasilkan artikel dari riset berkualitas, yang bermanfaat bagi perkembangan wakaf.
Dalam rangkaian programnya, WaCIDS Academy 2026 menghadirkan empat learning sessions yang membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengembangkan riset wakaf, dilengkapi dengan coaching clinic untuk memberikan pendampingan yang lebih intensif dalam proses penyusunan manuskrip. Rangkaian program kemudian akan dilanjutkan dengan research symposium sebagai ruang untuk mempresentasikan dan mendiskusikan hasil riset peserta.
Sesi pertama learning session menghadirkan Prof. Raditya Sukmana, M.A dengan topik Academic Journals and Publication Strategy. Beliau menekankan bahwa penelitian berkualitas dimulai dari ide yang kuat dan solutif terhadap masalah yang ada. Ide penelitian dapat ditemukan melalui interaksi dengan praktisi atau meninjau dokumen kredibel dari lembaga. Selain itu, peneliti harus memilih topik yang memiliki dampak luas (impactful) dan menawarkan kebaruan dibandingkan penelitian sebelumnya, misalnya dengan memberikan rekomendasi spesifik bagi pemerintah.
Proses publikasi meliputi pencarian ide, studi literatur untuk mengevaluasi gap penelitian, diskusi dengan mentor, hingga pemilihan jurnal target yang tepat. Judul artikel harus dibuat menarik (eye-catching) agar lolos tahap filter awal oleh editor jurnal. Beliau menyarankan agar peneliti tidak ragu menargetkan jurnal bereputasi tinggi (Q1 atau Q2) sejak awal, sehingga memicu peneliti untuk menghasilkan artikel yang berkualitas.
Selanjutnya, sesi kedua learning session membahas tentang Academic Writing. Dr. Aam Rusdiana membagikan teknik praktis untuk menyusun artikel ilmiah yang sistematis dan menarik bagi reviewer. Beliau menyampaikan pentingnya membangun kebiasaan menulis secara konsisten bagi peneliti, setidaknya satu paragraf setiap hari menggunakan kerangka OPRK (Objective, Point, Reasoning, Example, Conclusion).
Dr. Aam juga menekankan beberapa komponen kunci dari suatu artikel, seperti pentingnya mensitasi artikel dari jurnal target atau pakar di bidang terkait secara relevan dan jurnal bereputasi untuk meningkatkan peluang penerimaan. Kualitas referensi artikel yang disitasi turut menentukan kualitas tulisan yang dibuat. Selain itu, struktur yang kuat seperti bab metodologi harus dikuasai dengan baik (kuantitatif maupun kualitatif), sementara bagian diskusi harus mampu menjelaskan logika di balik temuan ("mengapa" hasil tersebut muncul). Beliau juga menyarankan agar penulis artikel segera merespons komentar reviewer tanpa menunda hingga tenggat waktu, guna menjaga momentum penilaian yang positif dari reviewer.
Kegiatan perdana ini diikuti oleh 10 peserta yang terdiri dari dosen, peneliti, dan mahasiswa yang tersebar dari berbagai lembaga di Indonesia. Melalui pendampingan intensif ini, WaCIDS berharap dapat mendorong inovasi wakaf di Indonesia yang didukung oleh basis keilmuan yang kuat melalui publikasi ilmiah internasional.
Wakaf produktif merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang strategis dan memiliki potensi besar dalam memberdayakan ekonomi umat. Berbeda dengan wakaf tradisional yang cenderung bersifat konsumtif seperti pembangunan masjid atau madrasah, wakaf produktif berorientasi pada optimalisasi aset wakaf untuk menghasilkan manfaat berkelanjutan. Konsep ini memungkinkan aset wakaf, seperti tanah dan bangunan, dikelola secara produktif untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, sehingga wakaf tidak hanya menjadi amal jariyah, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat.
Dalam beberapa dekade terakhir, pengelolaan wakaf produktif telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Fenomena ini didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya optimalisasi aset wakaf untuk tujuan yang lebih luas. Berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, mulai menerapkan pengelolaan yang lebih profesional, modern, dan berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Digitalisasi wakaf juga membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui wakaf tunai maupun proyek wakaf tertentu.
Perkembangan tersebut perlu diarahkan agar optimalisasi wakaf tetap sejalan dengan tujuan syariah dan kemaslahatan masyarakat. Dalam konteks ini, maqashid syariah menjadi landasan filosofis yang penting dalam pengelolaan wakaf produktif.
Secara teoritis, maqashid syariah merupakan tujuan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia melalui perlindungan agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Al-Syatibi menempatkan maqashid sebagai kerangka dasar syariah yang menekankan dimensi maslahat berkelanjutan (Sucipto, 2018), sementara Ibn ‘Ashur memperluasnya dengan menekankan keadilan sosial dan pengembangan manusia dalam konteks individu maupun kolektif (Saputri & Ansori, 2024). Prinsip-prinsip tersebut memberikan panduan agar wakaf tidak hanya berorientasi pada manfaat ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan dan kesejahteraan sosial, sehingga wakaf produktif berbasis maqashid syariah mencerminkan nilai-nilai Islam yang holistik (Kusnan et al., 2022).
Maqashid syariah memiliki relevansi yang signifikan dalam pengelolaan wakaf produktif. Prinsip-prinsip maqashid memberikan kerangka kerja yang memastikan bahwa pengelolaan aset wakaf tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat secara holistik.
Melalui pendekatan maqashid syariah, wakaf produktif tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung, tetapi juga menjadi sarana transformasi sosial yang mendukung keberlanjutan pembangunan umat. Dalam pengelolaannya, prinsip transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan menjadi penting untuk memastikan aset wakaf dikelola secara optimal dan menghasilkan manfaat jangka panjang bagi umat.
Integrasi maqashid syariah dan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam pengelolaan wakaf produktif memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan ekonomi Islam yang berkelanjutan di Indonesia. Perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dalam maqashid syariah sejalan dengan SDGs yang menekankan penghapusan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, pendidikan berkualitas, serta pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, wakaf produktif dapat menjadi jembatan yang menghubungkan nilai-nilai spiritual Islam dengan agenda pembangunan global secara harmonis dan berkelanjutan.
Oleh: Hasbi dan Faizatu Almas Hadyantari.
Kutip artikel ini: Hasbi & Hadyantari, F.A. 2026. Maqashid Syariah dan SDGs: Optimalisasi Wakaf Produktif di Indonesia. https://wacids.org/detailopini/89/2026-07-17/Maqashid-Syariah-dan-SDGs%3A-Optimalisasi-Wakaf-Produktif-di-Indonesia
Referensi:
Kusnan, Muhammad Damar Hulan Bin Osman, and Khalilurrahman, “Maqashid Al Shariah in Economic Development: Theoretical Review of Muhammad Umer Chapra’s Thoughts,” Millah: Journal of Religious Studies 21, no. 2 (2022): 583–612, https://doi.org/10.20885/millah.vol21.iss2.art10.
Saputri, L. I., & Ansori, M. (2024). Implementasi Indeks Maqashid Syariah Dalam Penilaian Kinerja Operasional Di Bmt Al-Hikmah Semesta. Jurnal Masharif AlSyariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9. https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23064
Rahman, Inayah, and Tika Widiastuti. “Model Pengelolaan Wakaf Produktif Sektor Pertanian Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani (Studi Kasus Pimpinan Ranting Muhammadiyah Penatarsewu Sidoarjo).” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 7, no. 3 (2020): 486. https://doi.org/10.20473/vol7iss20203pp486-498.
Sucipto. (2018). Strategi Berbasis Maqashid Syariah Dalam Meningkatkan daya Saing Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Jambi. Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 2. https://doi.org/10.30631/iltizam.v2i1.107