Wakaf sering dipahami sebagai ibadah sosial berupa penyerahan harta untuk kepentingan keagamaan, sehingga dalam praktik di Indonesia identik dengan 3M (masjid, madrasah, makam). Pemahaman ini menunjukkan bahwa wakaf masih dominan diposisikan sebagai aktivitas konsumtif-sosial, belum sepenuhnya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
Padahal, wakaf memiliki potensi sebagai upaya utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Hal ini tercermin dari praktik Sayyidina Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah yang produktif di Khaibar. Rasulullah SAW mengarahkan agar tanah tersebut tetap dikelola secara produktif dan hasilnya didistribusikan secara adil kepada fakir miskin, pengelola, serta keluarga wakif.
Wakaf telah terbukti menjadi sumber kapital produktif yang menghasilkan manfaat dan pendapatan berkelanjutan melalui pengelolaan oleh nazir. Implementasinya terlihat pada rumah sakit wakaf di Timur Tengah, seperti Bimaristan Al Nuri dan Bimaristan Divrigi, serta lembaga pendidikan seperti Universitas Al-Qarawiyyin dan Al-Azhar. Prinsip serupa juga diterapkan melalui endowment fund di universitas ternama seperti Oxford, Harvard, dan Stanford, dengan dana abadi Harvard mencapai sekitar USD 56 miliar, menunjukkan besarnya potensi pengelolaan dana sosial untuk pembangunan jangka panjang.
Dari dua institusi wakaf ini, rumah sakit dan pendidikan, mewakili sebuah potret yang merekam pengalaman serta success story pengelolaan aset wakaf dengan manfaat yang berkelanjutan hingga hari ini. Lalu persoalannya adalah di mana prospek peluang pengembangan wakaf di sektor-sektor perekonomian lain seperti pertanian, perdagangan, manufaktur dan bahkan perbankan.
Ekosistem ekonomi Wakaf di Indonesia
Pengembangan wakaf produktif di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ide dasarnya tetap sama, yakni mengonversi wakaf tunai yang diperoleh dari masyarakat untuk menciptakan income generator. Berbagai nazir prominent seperti Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, Daarut Tauhid, Al Azhar telah menginisiasi berbagai unit usaha produktif dengan memanfaatkan wakaf tunai sebagai sumber modal untuk menciptakan income generator yang berkelanjutan.
Menariknya, pengelolaan wakaf di Indonesia menunjukkan adanya diferensiasi antarnazir. Seiring waktu, masing-masing nazir membangun keunggulan pada sektor tertentu sesuai kapasitas dan pengalaman yang dimiliki. Dompet Dhuafa, misalnya, memiliki posisi yang kuat dalam pengembangan fasilitas kesehatan hingga rumah sakit. Sementara itu, Daarut Tauhid dikenal aktif mengembangkan sektor agroindustri dan peternakan. Di sisi lain, terdapat pula nazir yang berhasil mengembangkan aset properti melalui dana wakaf yang dikelolanya.
Hal yang sering luput dari perhatian adalah keberhasilan para nazir tersebut dalam membangun kepercayaan (trust) publik. Kredibilitas yang terbangun melalui tata kelola yang baik menjadi modal penting untuk memperoleh dukungan pendanaan dan memperluas kemitraan. Secara konseptual, model tersebut dapat digambarkan pada diagram berikut:
Diagram Tata Kelola Wakaf Produktif
Sumber: Penulis (2026)
Keberadaan aset wakaf yang telah berhasil menjadi income generator mampu menciptakan tiga manfaat produktif, yaitu sebagai revenue stream, sebagai penyerap tenaga kerja, sebagai episentrum berjalannya supply chain para pelaku usaha. Dari sinilah kemudian lahir model ekosistem ekonomi syariah berbasis wakaf.
Pengelolaan rumah sakit menjadi salah satu contohnya. Aset dan pengadaan fasilitas (capital expenditure) diperoleh dari penghimpunan wakaf, sedangkan kebutuhan operasional (operational expenditure) dapat ditopang oleh dana zakat untuk membiayai layanan kesehatan mustahik.
Mengapa demikian dan bagaimana zakat bisa menjadi sumber Opex rumah sakit? Dana zakat digunakan untuk membiayai kesehatan para mustahik yang membutuhkan layanan kesehatan. Misalkan dalam 1 rumah sakit terdapat 1000 pasien dhuafa, maka dana zakat disiapkan untuk mencover layanan kesehatan selama 3 bulan ke depan. Andai 1 orang mustahik membutuhkan dana 900 ribu, maka dibutuhkan dana zakat sebanyak 900 juta per 3 bulan periode layanan kesehatan.
Lalu, apakah dana zakat ini habis pakai? Tentu saja jika memang untuk keperluan mustahik, tindakan ini sah-sah saja secara hukum syar’inya. Namun, ternyata penggunaan dana zakat ini berpeluang untuk revolving dikembalikan lagi ke tangan lembaga amil zakat dan wakaf. Caranya? Seluruh mustahik yang didata sebagai penerima manfaat rumah sakit didaftarkan ke BPJS, sehingga pada bulan ke-4 pihak rumah sakit bisa mengajukan klaim ke BPJS dan uang klaim tersebut bisa mengembalikan dana zakat yang dikeluarkan. Model blended sharia finance ini menjadi contoh keberhasilan pengembangan aset wakaf melalui kombinasi wakaf dan zakat, sehingga layanan kesehatan bagi kaum dhuafa tetap berkelanjutan tanpa membebani arus kas lembaga.
Tidak berlebihan jika ada lembaga yang mengusung motto “membangun rumah sakit dengan 0 rupiah”. Sebab pembangunan fisik rumah sakit dapat dibiayai melalui wakaf, sementara operasionalnya ditopang oleh kombinasi dana zakat, infak, dan sedekah.
Lalu bagaimana dengan sektor pertanian dan ekonomi produktif berbasis pesantren? Ini juga memiliki tantangan tersendiri. Saat ini setidaknya ada 2 model yang dilakukan, yaitu closed-circuit model dan open-circuit model.
Closed circuit adalah model yang dibangun berdasarkan kebutuhan internal masyarakat. Artinya, sektor usaha yang dikembangkan didasarkan pada kebutuhan pokok masyarakat sekitar, seperti beras, sayur, rempah-rempah, daging ayam, telur, serta produk olahan rumah tangga dan industri kecil seperti deterjen, makanan ringan, dan arang batok. Karena berbasis captive market masyarakat setempat, usaha-usaha tersebut memiliki tingkat penyerapan yang tinggi. Dari sisi kelayakan usaha pun relatif baik dan kecil kemungkinan terjebak dalam non-performing loan (NPL) apabila menggunakan modal usaha berbasis wakaf. Wakaf uang sangat memungkinkan digunakan pada sektor ini, dengan tetap memperhatikan aspek pendampingan usaha.
Open circuit merupakan model usaha yang dibangun dengan memperhatikan pasar di luar masyarakat inti. Model ini didesain untuk mendorong pertukaran komoditas dengan daerah lain, seperti industri minyak kelapa, deterjen, telur, dan berbagai produk pertanian lainnya. Dibandingkan dengan closed circuit, model ini memiliki tingkat kelayakan yang lebih tinggi karena didukung market size yang lebih besar. Oleh karena itu, penggunaan working capital berbasis wakaf uang juga sangat memungkinkan untuk mendukung sektor usaha dengan basis pasar seperti ini.
Wakaf, Keuangan Inklusif, dan Industri Kecil
Akhir-akhir ini, kita sering mendapati wacana peningkatan akses keuangan bagi industri kecil dan menengah untuk membangkitkan roda perekonomian. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan RI, menempatkan idle cash di Bank Indonesia ke bank-bank Himbara agar dapat mendorong penyaluran kredit usaha kecil. Bahkan, keberpihakan pemerintah juga terlihat melalui berbagai upaya memperluas akses pelaku usaha terhadap skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Wakaf tunai sebenarnya dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku industri kecil. Namun, masih terdapat dua hambatan utama. Pertama, dana wakaf sering dipersepsikan sebagai dana sosial yang tidak perlu dikembalikan, padahal pokok wakaf harus tetap terjaga dan terus bergulir di masyarakat. Kedua, kapasitas nazir dalam melakukan kajian kelayakan usaha (feasibility study) masih terbatas, sehingga muncul kekhawatiran terhadap risiko pembiayaan bermasalah yang dapat mengurangi pokok wakaf.
Oleh karena itu, meskipun wakaf tunai berpotensi mendukung inklusi keuangan, literasi masyarakat mengenai konsep dan mekanismenya masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan sistem perlindungan yang tepat bagi dana wakaf tunai agar risiko kehilangan pokok wakaf akibat non-performing loan (NPL) dapat diminimalkan.
Peluang Investasi Wakaf/Sekuritisasi Asset Wakaf Produktif
Beberapa aset wakaf yang dikelola nazir di Indonesia telah mencapai skala yang layak untuk dibiayai melalui investasi publik atau disekuritisasi. Contohnya, Rumah Wakaf mengelola RS Edelweis di Bandung dengan nilai investasi awal sekitar Rp200 miliar, sementara Dompet Dhuafa mengelola aset rumah sakit senilai Rp240 miliar dengan valuasi bisnis yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar. Selain itu, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi telah membuktikan potensi investasi wakaf melalui pemanfaatan imbal hasil penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), serta jaringan klinik gigi wakaf Medikids yang berhasil menarik investor dalam pengembangan layanannya.
Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa investasi pada aset wakaf telah berjalan dengan baik meskipun belum melalui skema Initial Public Offering (IPO). Kinerja aset yang tetap sehat dan berkelanjutan membuktikan bahwa wakaf produktif memiliki prospek yang menjanjikan sebagai instrumen investasi sekaligus pemberdayaan ekonomi.
Oleh: Bobby P. Manullang dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutipan artikel ini:
Manullang, B. P., & Hadyantari, F.A. Wakaf dan Peluang Sekuritisasi Aset Produktif. https://wacids.org/detailopini/87/2026-06-19/WAKAF-DAN-PELUANG-SEKURITISASI-ASSET-PRODUKTIF
Wakaf menjadi instrumen yang begitu menarik dan potensial karena kemampuannya yang mampu mengintegrasikan tiga domain sekaligus, yakni spiritual, ekonomi, dan sosial. Setidaknya dalam tiga hal itu, wakaf telah membuktikan dalam sejarahnya mampu menjadikan kemajuan peradaban Islam melalui aset dan bangunan pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan ekonomi berbasis wakaf (Abdurahman Kasdi et al., 2022).
Selain karena faktor regulasi, kapasitas kelembagaan juga memengaruhi kinerja penghimpunan wakaf uang (Khotimah, 2021). Profesionalitas pengelola mencerminkan kualitas kelembagaan wakaf. Hal ini karena berkaitan erat dengan implementasi akuntabilitas, transparansi dan manajemen.
Persepsi masyarakat terhadap pemilihan institusi, selain mempertimbangkan transparansi dan akuntabilitas, juga berkaitan dengan inovasi dalam program pengelolaan dan pengembangan wakaf (Rusydiana, 2018). Di sisi lain, pengelola perlu memiliki kemampuan mitigasi risiko investasi guna meminimalisir potensi kerugian dan menjaga keberlanjutan pengelolaan aset wakaf (Ilyas, 2017).
Kompetensi sumber daya manusia dalam konteks sebagai pengelola wakaf dan kepercayaan masyarakat merupakan faktor yang sering dikaitkan dengan optimalisasi pengembangan wakaf produktif pada beberapa kajian (Safitri et al., 2021).
Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama perlu memperkuat program pengembangan kapasitas nazir, tidak hanya melalui sertifikasi, tetapi juga melalui pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan. Materi pelatihan sebaiknya mencakup aspek syariah, manajemen, keuangan, investasi, dan pengembangan bisnis dengan melibatkan mitra profesional dari sektor swasta.
Dengan demikian, good governance tidak hanya diwujudkan melalui transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga melalui kapabilitas pengelola dalam mengembangkan wakaf secara produktif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh: Aditya Budi Santoso
Kutipan artikel ini:
Santoso, A. B., & Hadyantari, F.A. (13 April 2026). Waqf-Venture: Inovasi Filantropi Islam melalui Modal Ventura Sosial
Referensi
Ilyas, Musyfikah. "Profesional nazhir wakaf dalam pemberdayaan ekonomi." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2017): 71-94.
Kasdi, Abdurrohman, Abdul Karim, Umma Farida, and Miftahul Huda. "The Development of Waqf in the Middle East and its Role in Pioneering Contemporary Islamic Civilization: A Historical Approach." Journal of Islamic Thought and Civilization 12, no. 1 (2022): 186-198.
Khotimah, Alifia Putri Husnul. "Analysis of Factors Affecting Cash Waqf Collection in Indonesia: Analytic Network Process-Delphi Approach." International Journal of Waqf. Vol. 1 No. 1 (2021)
Rusydiana, Aam Slamet, and Abrista Devi. "Elaborating cash waqf development in Indonesia using analytic network." International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC) 2, no. 1 (2018): 1-13.
Rusydiana, Aam Slamet. "Kriteria pemilihan lembaga wakaf di Indonesia: Pendekatan multicriteria decision making." Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah 6, no. 2 (2018): 185-205.
Safitri, Anggraeni Wenny, Asyari Hasan, and Mega Oktaviany. "Model Kelembagaan Nazhir Dalam Pengelolaan Wakaf Produktif Di Indonesia." Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah 5, no. 1 (2021): 75-91.
Diskusi mengangkat gagasan bahwa tanah wakaf tidak harus selalu dipandang sebagai satu kesatuan dengan bangunan di atasnya. Melalui skema pemisahan legalitas, tanah tetap berstatus wakaf di bawah penguasaan nazhir, sementara bangunan yang berdiri di atasnya dapat diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). Mekanisme ini memungkinkan aset wakaf menarik investasi dan menghasilkan pendapatan produktif, tanpa melanggar prinsip syariah yang melarang pengalihan kepemilikan harta wakaf.
Jaja Zarkasyi, MA dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyoroti bahwa lebih dari 300.000 bidang tanah wakaf di Indonesia masih belum bersertifikat, sekaligus banyak yang belum produktif. Kementerian Agama mendorong skema wakaf produktif sebagai solusi agar aset umat tidak mangkrak. Prof. Dr. Helza Nova Lita dari Universitas Padjajaran mengulas dasar hukumnya, termasuk kemungkinan penerapan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) dan penerbitan HGB di atas tanah wakaf sesuai hukum positif Indonesia. Sementara itu, Gerryadi Agusta memaparkan praktik nyata PT Wakaf Pro Corpora dalam mengembangkan aset wakaf Sinergi Foundation menjadi hunian dan ruang usaha produktif.
Policy Discussion ini merupakan bagian dari komitmen WaCIDS dalam mendorong inovasi kebijakan wakaf di Indonesia. Rekaman diskusi dapat diakses secara publik melalui kanal YouTube Waqf Center for Indonesia, sebagai upaya penyebarluasan gagasan wakaf produktif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Tingginya minat kewirausahaan di kalangan mahasiswa belum diimbangi dengan iklim pasar kerja yang mampu menyerap lulusan dengan optimal. Salah satu kendala utamanya adalah sulitnya akses terhadap modal awal untuk merintis usaha.
Kesenjangan ini menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mengingat peran wirausahawan inovatif sebagai motor penggerak ekonomi. Tanpa solusi pendanaan yang inklusif, potensi besar generasi muda untuk membangun bisnis dan menciptakan lapangan kerja berisiko tidak tergali secara maksimal.
Waqf-Venture hadir sebagai alternatif strategi yang berbeda dengan konsep pembiayaan konvensional, model ini menginvestasikan dana wakaf produktif sebagai modal awal bagi para perintis usaha.
Dompet Dhuafa menjadi salah satu lembaga yang memiliki program Wakaf-Preneur dan Global Wakaf. Konsep tersebut tidak hanya memberikan modal, tetapi juga pendampingan bisnis dan mentoring berkelanjutan untuk memastikan usaha yang didanai memiliki pondasi yang kuat untuk tumbuh (Alhaqqi Tour & Travel, 2023).
Pendekatan ekosistem ini mengubah dana sosial menjadi investasi berdampak tinggi pada sumber daya manusia, selaras dengan semangat filantropi yang memberdayakan. Dampak keberlanjutan dari inovasi wakaf ini adalah terciptanya "siklus kebajikan" (virtuous cycle). Startup yang berhasil tumbuh dari modal wakaf akan melahirkan para pengusaha sukses yang memiliki kesadaran sosial untuk kembali berwakaf.
Para wakif baru berperan dalam memperkuat pengelolaan dana abadi yang selanjutnya dapat dioptimalkan untuk membiayai para wirausahawan pada generasi berikutnya. Skema ini menggambarkan perwujudan kemakmuran yang berkelanjutan, mengubah penerima manfaat (mauquf 'alaih) menjadi pemberi manfaat di masa depan.
Waqf-Venture merepresentasikan evolusi filantropi Islam yang relevan dengan tantangan zaman. Skema ini tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga sebagai launchpad bagi inovasi dan kemandirian ekonomi.
Melalui transformasi filantropi menjadi investasi strategis pada generasi mendatang, Waqf-Venture tidak hanya membangun bisnis, namun turut serta menguatkan fondasi untuk mewujudkan kekuatan ekonomi Indonesia pada tahun 2045.
Oleh: Yesrun Eka Setyobudi dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutipan artikel ini:
Setyobudi, Y. E., & Hadyantari, F.A. (13 April 2026). Waqf-Venture: Inovasi Filantropi Islam melalui Modal Ventura Sosial. https://wacids.org/detailopini/85/2026-04-12/Waqf-Venture%3A-Inovasi-Filantropi-Islam-melalui-Modal-Ventura-Sosial.
Daftar Pustaka
Alhaqqi Tour & Travel. (2023). Wakaf Produktif untuk Startup: Peluang Baru Dunia Usaha Halal.
Global Wakaf. (2020). Implementasi Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Dhuafa.
LPDP Kemenkeu. (2023, 27 Juli). Indonesia Emas 2045: Perlunya Mempersiapkan SDM, Industrialisasi, dan Kewirausahaan.
Gagasan ini semakin tepat bila melihat perkembangan digital di Indonesia saat ini. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa 221,56 juta penduduk atau 79,5 persen dari total populasi sudah terkoneksi internet (APJII, 2024). Sementara itu, transaksi uang elektronik pada tahun yang sama dilaporkan oleh Bank Indonesia mencapai Rp2,5 kuadriliun (Yonatan, 2025). Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah terbiasa bertransaksi secara digital dan infrastruktur pembayaran sudah matang untuk mendukung skema mikro wakaf yang inklusif.
Meski potensinya besar, realisasi wakaf uang masih sangat terbatas. Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai 12 miliar dolar AS per tahun, namun hingga Maret 2024 realisasinya baru menyentuh kisaran 180 juta dolar AS (Sandy, 2024). Kesenjangan yang lebar ini mencerminkan persoalan mendasar pada kepercayaan publik, literasi masyarakat, serta transparansi pengelolaan dana wakaf (Ryandono et al., 2025).
Transparansi merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf (Sari et al., 2025). Teknologi blockchain mampu menjawab kebutuhan ini karena setiap transaksi tercatat secara permanen, terbuka, dan tidak dapat dimanipulasi (Mohaiyadin et al., 2022). Integrasi blockchain dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) milik Kementerian Agama akan menciptakan basis data nasional yang memuat identitas aset wakaf, status hukum, dan rencana pemanfaatannya.
Teknologi blockchain juga membuka jalan bagi penerapan tokenisasi mikro wakaf, yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi mulai dari jumlah kecil, misalnya Rp10.000, untuk mendukung proyek wakaf produktif seperti pembangunan sekolah, klinik kesehatan, atau pembangkit energi terbarukan. Dengan tingkat penetrasi internet mendekati delapan puluh persen, peluang untuk memperluas partisipasi dari kalangan terbatas ke jutaan donatur ritel menjadi sangat terbuka.
Pendekatan ini sejalan dengan pengembangan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ritel yang digagas Kementerian Keuangan. Melalui aplikasi terintegrasi, wakif dapat memilih proyek sesuai prioritas sosial yang ingin didukungnya, memantau kemajuan, dan melihat indikator kinerja yang jelas, seperti jumlah penerima manfaat atau capaian pembangunan.
Digitalisasi wakaf berbasis blockchain pada akhirnya bukan sekadar urusan teknologi. Ini adalah soal tata kelola, akuntabilitas, dan pengawasan publik. Dengan penerapan yang konsisten, aset wakaf berpeluang besar diubah menjadi penggerak pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang hingga melewati tahun 2045.
Oleh: Ripan & Risna Triandhari
Kutipan artikel ini:
Ripan &Triandhari, Risna. Transformasi Digital Wakaf melalui Blockchain: Mendorong Kepercayaan Publik dan Penguatan Potensi Wakaf: https://wacids.org/detailopini/84/2026-03-20/Transformasi-Digital-Wakaf-melalui-Blockchain%3A-Mendorong-Kepercayaan-Publik-dan-Penguatan-Potensi-Wakaf
Daftar Pustaka:
APJII. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. Apjii.or.Id.https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Ryandono, M. N. H., Widiastuti, T., Filianti, D., Robani, A., Al Mustofa, M. U., Susilowati, F. D., Wijayanti, I., Dewi, E. P., & Atiya, N. (2025). Overcoming barriers to optimizing cash waqf linked sukuk: A DEMATEL-ANP approach. Social Sciences and Humanities Open, 11. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2025.101588
Mohaiyadin, N. M. H., Aman, A., Palil, M. R., & Said, S. M. (2022). Addressing accountability and transparency challenges in waqf management using blockchain technology. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(Special Issue), 53–80. https://doi.org/10.21098/jimf.v8i0.1413
Sandy, K. F. (2024, November 6). Potensi wakaf di Indonesia diperkirakan USD12 miliar per tahun. IDX Channel. https://www.idxchannel.com/syariah/potensi-wakaf-di-indonesia-diperkirakan-usd12-miliar-per-tahun
Sari, A., Putri, E., Mustafiidzoh, N., & Fikri, G. A. (2025). Peran Strategis Filantropi Islami dalam Membangun Perubahan Sosial di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 211–212. https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/9263/7532/22526
Yonatan, A. Z. (2025). Nilai Transaksi Uang Elektronik Sepanjang 2024 Capai Rp2,5 Kuadriliun. Goodstast.Id. https://goodstats.id/article/nilai-transaksi-uang-elektronik-sepanjang-2024-capai-rp2-5-kuadriliun-iFpMa