1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim WaCIDS, Tanggal 2026-09-19

Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan infrastruktur strategis, serta meningkatnya risiko akibat perubahan iklim menuntut pengelolaan aset wakaf yang mampu beradaptasi dengan dinamika lingkungan. Meski dalam praktiknya nazhir masih cenderung mengambil keputusan setelah persoalan muncul, peluang pengembangan aset sering terlewat dan risiko terlambat ditangani. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan utama pengelolaan wakaf saat ini bukan sekadar keterbatasan aset, melainkan kemampuan tata kelola dalam merespons perubahan secara tepat waktu (AK et al., 2025).

Transformasi digital wakaf telah berkembang melalui Cash Waqf Linked Sukuk, wakaf uang berbasis platform digital, serta sistem pelaporan yang meningkatkan transparansi penghimpunan dana (Febriyanti & Dasangga, 2024). Namun, inovasi tersebut masih terbatas pada cakupan bidang administrasi dan transaksi. Keterbatasan inilah yang menjadi titik mula bagi  WAQRIS.

WAQRIS (Waqf Adaptive Risk Intelligence System) mengadopsi pendekatan Event-Driven Decision Intelligence, yaitu mekanisme pengambilan keputusan yang merespons perubahan atau peristiwa yang berpotensi memengaruhi aset wakaf. Pendekatan ini berdasarkan pada enam tahapan yang saling terhubung sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1. 

Sistem secara berkelanjutan melakukan pemantauan sumber data eksternal seperti ATR/BPN, RTRW, BMKG, pemberitaan daring, indikator ekonomi, proyek strategis nasional, dan data kependudukan. Setiap kali muncul peristiwa yang berpotensi memengaruhi aset wakaf, sistem WAQRIS mendeteksinya secara langsung tanpa menunggu evaluasi berkala. Hasil analisis kemudian menunjukkan risiko dan peluang yang ditimbulkan terhadap setiap aset, menentukan prioritas pengelolaan, serta menghasilkan rekomendasi keputusan yang siap ditindaklanjuti. 

Sistem ini berpengaruh bagi nazir dalam mengambil keputusan secara lebih cepat dan tepat dibandingkan dengan pola kerja konvensional. Hal ini sejalan dengan tujuan dari Inovasi WAQRIS, yaitu mentransformasikan proses pengambilan keputusan menuju tata kelola wakaf yang lebih adaptif, profesional, dan sejalan dengan prinsip pengelolaan wakaf produktif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2007).

Gambar 1. Alur kerja WAQRIS berbasis Event-Driven Decision Intelligence

(Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2026)

Implementasinya dapat dilihat dalam beberapa situasi. Ketika pembangunan jalan tol meningkatkan nilai ekonomi lahan sekitar, WAQRIS merekomendasikan skema pemanfaatan baru. Ketika BMKG merilis peta rawan banjir, sistem memberi peringatan dini untuk mitigasi. Ketika RTRW suatu wilayah berubah, WAQRIS mendorong evaluasi fungsi aset wakaf agar tetap relevan bagi masyarakat sekitar.

WAQRIS bukan sekadar inovasi digital, melainkan tawaran paradigma baru dalam tata kelola wakaf Indonesia. Dengan menjadikan setiap perubahan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengelolaan wakaf tidak lagi sekadar bereaksi terhadap persoalan, tetapi mampu mengantisipasi risiko sekaligus menangkap peluang secara lebih cepat. Transformasi inilah yang diperlukan agar wakaf dapat berkembang sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan menuju Indonesia Emas 2045. 

Oleh: Daniel Trisakusumo

Editor: Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Trisakusumo, D., & Hadyantari, F. A. ( September 2026). WAQRIS: Transformasi Tata Kelola Wakaf Adaptif melalui Event-Driven Decision Intelligence. https://wacids.org/detailopini/91/2026-09-19/WAQRIS%3A-Transformasi-Tata-Kelola-Wakaf-Adaptif-melalui-Event-Driven-Decision-Intelligence

DAFTAR PUSTAKA

AK, M. F., Zarwani, P. N., Wathan, H., & Seri, E. (2025). Manajemen wakaf produktif dan tata kelola syariah pada lembaga pendidikan Islam: Analisis berbasis Waqf Core Principles. TSARWAH, 10(2), 130–148.

Badan Wakaf Indonesia. (2007, September 17). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. https://www.bwi.go.id/3629/2007/09/17/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/

Badan Wakaf Indonesia. (2023). Laporan Indeks Wakaf Nasional Tahun 2022. Badan Wakaf Indonesia.

Febriyanti, A. R., & Dasangga, D. G. R. (2024). Peran instrumen keuangan negara Cash Waqf Linked Sukuk dalam meningkatkan pembiayaan ekspor UMKM Indonesia. El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 273–288.

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2026-09-06

Pertanyaan ini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru yang memadukan nilai Islam dengan keilmuan geografi melalui Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF), yaitu kerangka pengambilan keputusan wakaf berbasis data geospasial.

Secara filosofis, konsep ini berangkat dari prinsip maqashid syariah bahwa setiap pengelolaan harta harus menghadirkan kemaslahatan yang optimal (jalb al-maslahah) dan mencegah kemudaratan (dar' al-mafasid). Dalam perspektif ilmu geografi, kemaslahatan tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya bantuan, tetapi juga oleh karakteristik ruang. Dua daerah dapat menerima jumlah wakaf yang sama, tetapi menghasilkan dampak yang berbeda karena memiliki tingkat kemiskinan, risiko bencana, kepadatan penduduk, akses layanan publik, dan potensi ekonomi yang berbeda. Dengan kata lain, ruang menentukan efektivitas manfaat. 

Potensi wakaf Indonesia sangat besar, dengan wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, sementara realisasinya baru sekitar Rp3,5 triliun. Indonesia juga memiliki lebih dari 451 ribu bidang tanah wakaf seluas sekitar 57 ribu hektare yang sebagian besar belum produktif. Artinya, tantangan utama bukan keterbatasan aset, melainkan belum optimalnya sistem yang menghubungkan potensi wakaf dengan kebutuhan masyarakat.

SWIF menawarkan solusi melalui pendekatan evidence-based waqf governance. Kerangka ini memiliki delapan tahap yang terintegrasi dengan berbagai data atau instrumen lainnya. Seluruh proses dipantau melalui dashboard geospasial yang menampilkan sebuah sistem secara terbuka sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Berikut adalah tahapan implementasi dari Model SWIF :

Tabel 1. Implementasi Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF)

Sumber: Hasil analisis dan olahan penulis.

Model SWIF menawarkan paradigma baru dalam melihat keberhasilan wakaf. Selama ini keberhasilan sering diukur dari jumlah dana yang terkumpul atau luas aset yang dimiliki. Melalui SWIF, keberhasilan diukur berdasarkan ketepatan lokasi, ketepatan sasaran, dan dampak spasial yang dihasilkan. Wakaf dinilai berhasil ketika mampu mengurangi ketimpangan wilayah, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi risiko masyarakat terhadap bencana.

Penghimpunan wakaf dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan wilayah melalui Geo-Waqf Campaign, yaitu kampanye wakaf yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi setiap wilayah. Masyarakat dapat memilih berwakaf untuk program tertentu, seperti Wakaf Ketahanan Pangan Madura, Wakaf Air Bersih Nusa Tenggara Timur, atau Wakaf Mangrove Pantai Utara Jawa. Transparansi semakin diperkuat melalui dashboard geospasial yang menampilkan lokasi aset, jumlah dana yang terkumpul, progres pembangunan, hingga dampak yang dihasilkan. Publik tidak hanya mengetahui besarnya dana wakaf, tetapi juga dapat melihat secara langsung desa yang memperoleh manfaat, hektare lahan yang menjadi produktif, sekolah yang dibangun, atau jumlah keluarga yang berhasil diberdayakan.

Pada pendekatan ini, data geospasial menjadi dasar untuk membaca kebutuhan wilayah, data menjadi pijakan kebijakan, dan analisis keruangan membantu mengarahkan distribusi kemaslahatan. Ketika keputusan wakaf dibangun di atas analisis keruangan, setiap rupiah yang diamanahkan tidak hanya menjadi amal jariyah bagi wakif, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pembangunan yang lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

 

Oleh: Aditya Zulmi Rahmawan

Editor: Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Rahmawan, A.Z & Hadyantari, F.A. (September 2026). Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF): Ketika Data Geospasial Menjadi Kompas Wakaf Produktif: https://wacids.org/detailopini/90/2026-09-06/Spatial-Waqf-Intelligence-Framework-%28SWIF%29%3A-Ketika-Data-Geospasial-Menjadi-Kompas-Wakaf-Produktif


 

Referensi

Badan Wakaf Indonesia. (2023). Indeks Wakaf Nasional 2022. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/

Prihoetami, A. & Niswah, F. M. (4 Februari 2024). Wakaf sebagai Sumber Dana Penanggulangan Kebencanaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2024/02/04/wakaf-sebagai-sumber-dana-penanggulangan-kebencanaan-di-indonesia/ 

Setyobudi, Y.E., & Hadyantari, F.A. Wakaf DAO: Tata Kelola Amanah di Era Disrupsi Digital: https://wacids.org/detailopini/82/2026-02-15/Wakaf-DAO%3A-Tata-Kelola-Amanah-di-Era-Disrupsi-Digital 

Tahir, T., & Hamid, S. H. A. (2024). Maqasid Al-Syari’ah Transformation in Law Implementation for Humanity. International Journal Ihya’ ’Ulum Al-Din, 26(1), 119–131. https://doi.org/10.21580/ihya.26.1.20248 

United Nations Committee of Experts on Global Geospatial Information Management. (2020). Integrated Geospatial Information Framework: Implementation Guide. United Nations.

 

Baca selengkapnya ...
By Dzuliyati Kadji, Tanggal 2026-08-23

Pertemuan perdana WaCIDS Academy 2026 pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dibuka oleh Dr. Lisa Listiana selaku Founder WaCIDS dan dipandu oleh moderator Farokhah Muzaniyatun Niswah, M.Si., sekaligus Direktur Riset WaCIDS. Program intensif selama tiga bulan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas peneliti wakaf di Indonesia agar mampu menghasilkan artikel dari riset berkualitas, yang bermanfaat bagi perkembangan wakaf.

Dalam rangkaian programnya, WaCIDS Academy 2026 menghadirkan empat learning sessions yang membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengembangkan riset wakaf, dilengkapi dengan coaching clinic untuk memberikan pendampingan yang lebih intensif dalam proses penyusunan manuskrip. Rangkaian program kemudian akan dilanjutkan dengan research symposium sebagai ruang untuk mempresentasikan dan mendiskusikan hasil riset peserta.

Sesi pertama learning session menghadirkan Prof. Raditya Sukmana, M.A dengan topik Academic Journals and Publication Strategy. Beliau menekankan bahwa penelitian berkualitas dimulai dari ide yang kuat dan solutif terhadap masalah yang ada. Ide penelitian dapat ditemukan melalui interaksi dengan praktisi atau meninjau dokumen kredibel dari lembaga. Selain itu, peneliti harus memilih topik yang memiliki dampak luas (impactful) dan menawarkan kebaruan dibandingkan penelitian sebelumnya, misalnya dengan memberikan rekomendasi spesifik bagi pemerintah.

Proses publikasi meliputi pencarian ide, studi literatur untuk mengevaluasi gap penelitian, diskusi dengan mentor, hingga pemilihan jurnal target yang tepat. Judul artikel harus dibuat menarik (eye-catching) agar lolos tahap filter awal oleh editor jurnal. Beliau menyarankan agar peneliti tidak ragu menargetkan jurnal bereputasi tinggi (Q1 atau Q2) sejak awal, sehingga memicu peneliti untuk menghasilkan artikel yang berkualitas.

Selanjutnya, sesi kedua learning session membahas tentang Academic Writing. Dr. Aam Rusdiana membagikan teknik praktis untuk menyusun artikel ilmiah yang sistematis dan menarik bagi reviewer. Beliau menyampaikan pentingnya membangun kebiasaan menulis secara konsisten bagi peneliti, setidaknya satu paragraf setiap hari menggunakan kerangka OPRK (Objective, Point, Reasoning, Example, Conclusion).

Dr. Aam juga menekankan beberapa komponen kunci dari suatu artikel, seperti pentingnya mensitasi artikel dari jurnal target atau pakar di bidang terkait secara relevan dan jurnal bereputasi untuk meningkatkan peluang penerimaan. Kualitas referensi artikel yang disitasi turut menentukan kualitas tulisan yang dibuat. Selain itu, struktur yang kuat seperti bab metodologi harus dikuasai dengan baik (kuantitatif maupun kualitatif), sementara bagian diskusi harus mampu menjelaskan logika di balik temuan ("mengapa" hasil tersebut muncul). Beliau juga menyarankan agar penulis artikel segera merespons komentar reviewer tanpa menunda hingga tenggat waktu, guna menjaga momentum penilaian yang positif dari reviewer.

Kegiatan perdana ini diikuti oleh 10 peserta yang terdiri dari dosen, peneliti, dan mahasiswa yang tersebar dari berbagai lembaga di Indonesia. Melalui pendampingan intensif ini, WaCIDS berharap dapat mendorong inovasi wakaf di Indonesia yang didukung oleh basis keilmuan yang kuat melalui publikasi ilmiah internasional.

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2026-07-17

Wakaf produktif merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang strategis dan  memiliki potensi besar dalam memberdayakan ekonomi umat. Berbeda dengan wakaf tradisional yang cenderung bersifat konsumtif seperti pembangunan masjid atau madrasah, wakaf produktif berorientasi pada optimalisasi aset wakaf untuk menghasilkan manfaat berkelanjutan. Konsep ini memungkinkan aset wakaf,  seperti tanah dan bangunan, dikelola secara produktif untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, sehingga wakaf tidak hanya menjadi amal jariyah, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat.

 

Dalam beberapa dekade terakhir, pengelolaan wakaf produktif telah menunjukkan  perkembangan yang signifikan. Fenomena ini didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya optimalisasi aset wakaf untuk tujuan yang lebih luas. Berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, mulai menerapkan pengelolaan yang lebih profesional, modern, dan berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Digitalisasi wakaf juga membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui wakaf tunai maupun proyek wakaf tertentu.

 

Perkembangan tersebut perlu diarahkan agar optimalisasi wakaf tetap sejalan dengan tujuan syariah dan kemaslahatan masyarakat. Dalam konteks ini, maqashid syariah menjadi landasan filosofis yang penting dalam pengelolaan wakaf produktif.

 

Secara teoritis, maqashid syariah merupakan tujuan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia melalui perlindungan agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Al-Syatibi menempatkan maqashid sebagai kerangka dasar syariah yang menekankan dimensi maslahat berkelanjutan (Sucipto, 2018), sementara Ibn ‘Ashur memperluasnya dengan menekankan keadilan sosial dan pengembangan manusia dalam konteks individu maupun kolektif (Saputri & Ansori, 2024). Prinsip-prinsip tersebut memberikan panduan agar wakaf tidak hanya berorientasi pada manfaat ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan dan kesejahteraan sosial, sehingga wakaf produktif berbasis maqashid syariah mencerminkan nilai-nilai Islam yang holistik (Kusnan et al., 2022).

 

Maqashid syariah memiliki relevansi yang signifikan dalam pengelolaan wakaf  produktif. Prinsip-prinsip maqashid memberikan kerangka kerja yang memastikan bahwa pengelolaan aset wakaf tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat secara holistik.

  1. Hifzh al-Mal menjadi inti dalam pengelolaan wakaf produktif karena menekankan pentingnya menjaga dan mengembangkan aset wakaf agar tetap bernilai dan memberikan manfaat jangka panjang. 
  2. Hifzh al-Nafs diwujudkan melalui hasil pengelolaan wakaf yang digunakan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan pangan. 
  3. Hifzh al-Din tercermin dalam pelaksanaan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga aset wakaf tetap menjadi sarana ibadah dan mendukung penyebaran nilai-nilai Islam. 
  4. Hifzh al-‘Aql mendukung pengelolaan wakaf untuk membiayai pendidikan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia. 
  5. Hifzh al-Nasl menjadi landasan dalam memastikan manfaat wakaf produktif dirasakan oleh generasi mendatang melalui pembangunan yang berkelanjutan (Rahman & Widiastuti, 2020).

 

Melalui pendekatan maqashid syariah, wakaf produktif tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung, tetapi juga menjadi sarana transformasi sosial yang mendukung keberlanjutan pembangunan umat. Dalam pengelolaannya, prinsip transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan menjadi penting untuk memastikan aset wakaf dikelola secara optimal dan menghasilkan manfaat jangka panjang bagi umat.

Integrasi maqashid syariah dan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam pengelolaan wakaf produktif memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan ekonomi Islam yang berkelanjutan di Indonesia. Perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dalam maqashid syariah sejalan dengan SDGs yang menekankan penghapusan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, pendidikan berkualitas, serta pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, wakaf produktif dapat menjadi jembatan yang menghubungkan nilai-nilai spiritual Islam dengan agenda pembangunan global secara harmonis dan berkelanjutan.

 

Oleh: Hasbi dan Faizatu Almas Hadyantari.

Kutip artikel ini: Hasbi & Hadyantari, F.A. 2026. Maqashid Syariah dan SDGs: Optimalisasi Wakaf Produktif di Indonesia. https://wacids.org/detailopini/89/2026-07-17/Maqashid-Syariah-dan-SDGs%3A-Optimalisasi-Wakaf-Produktif-di-Indonesia

 

Referensi:

Kusnan, Muhammad Damar Hulan Bin Osman, and Khalilurrahman, “Maqashid Al Shariah in Economic Development: Theoretical Review of Muhammad Umer Chapra’s Thoughts,” Millah: Journal of Religious Studies 21, no. 2 (2022): 583–612, https://doi.org/10.20885/millah.vol21.iss2.art10. 

Saputri, L. I., & Ansori, M. (2024). Implementasi Indeks Maqashid Syariah Dalam Penilaian Kinerja Operasional Di Bmt Al-Hikmah Semesta. Jurnal Masharif AlSyariah: Jurnal  Ekonomi Dan  Perbankan Syariah, 9. https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23064

Rahman, Inayah, and Tika Widiastuti. “Model Pengelolaan Wakaf Produktif Sektor Pertanian Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani (Studi Kasus Pimpinan Ranting Muhammadiyah Penatarsewu Sidoarjo).” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 7, no. 3 (2020): 486. https://doi.org/10.20473/vol7iss20203pp486-498.

Sucipto. (2018). Strategi Berbasis Maqashid Syariah Dalam Meningkatkan daya Saing Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Jambi. Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 2. https://doi.org/10.30631/iltizam.v2i1.107

 

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2026-06-26

Wakaf sebagai instrumen filantropi Islam menekankan keberlanjutan manfaat. Berbeda dengan sedekah yang bersifat konsumtif, wakaf menjaga pokok aset tetap utuh, sementara manfaatnya terus mengalir lintas generasi. Secara historis, wakaf telah menjadi fondasi penting dalam pembangunan peradaban, mulai dari masjid, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, hingga infrastruktur publik yang menopang kehidupan masyarakat.

Potensi Indonesia pada wakaf cukup besar, dengan estimasi nilai aset mencapai sekitar Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang sekitar Rp 180 triliun per tahun. Di sisi lain, terdapat lebih dari 435.000 titik tanah wakaf dengan luas sekitar 277 ribu hektare yang tersebar di seluruh Indonesia. Besarnya angka ini belum berbanding lurus dengan dampak yang ada. Sebagian besar wakaf masih terkonsentrasi pada fungsi tradisional seperti tempat ibadah, sementara pemanfaatan wakaf produktif masih terbatas. Kondisi ini menunjukkan adanya stagnasi dalam pola pengelolaan, di mana wakaf belum sepenuhnya bergerak menjadi instrumen ekonomi yang produktif.

Salah satu tantangan saat ini adalah rendahnya pemahaman wakaf masyarakat, baik di kalangan generasi muda maupun sebagian generasi senior. Wakaf masih sering dipahami secara sempit, hanya terbatas pada tanah, masjid, atau bangunan ibadah. Padahal, wakaf telah berkembang jauh lebih luas dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kini dikenal sebagai wakaf produktif, yaitu wakaf yang dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan melalui sektor UMKM, properti, pertanian, hingga investasi syariah. Selain itu, terdapat wakaf digital yang memungkinkan partisipasi masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui platform online, bahkan dengan nominal kecil.

Namun, kedua bentuk ini masih belum banyak dipahami secara luas. Akibatnya, wakaf kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang statis, bukan sebagai instrumen ekonomi yang dinamis dan relevan dengan era modern. Padahal, jika dipahami secara utuh, wakaf memiliki potensi besar sebagai pilar penting dalam ekonomi syariah dan pembangunan berkelanjutan.

Generasi muda harus berperan sebagai subjek utama dalam proses wakaf modern. Melalui kemampuan adaptasi teknologi, literasi digital, dan kepedulian sosial yang tinggi, diharapkan memiliki posisi strategis untuk menggeser wakaf dari sistem tradisional menuju ekosistem digital yang lebih transparan, inklusif, dan produktif.

Digitalisasi wakaf menjadi pintu masuk penting untuk memperluas partisipasi, meningkatkan akuntabilitas, serta mempercepat dampak sosial ekonomi. Dengan dukungan ekosistem yang tepat, wakaf dapat bergerak lebih jauh dari sekadar amal individual menjadi kekuatan kolektif ekonomi umat.

Wakaf pada hakikatnya bukan sekadar warisan sejarah peradaban, tetapi sebuah desain masa depan yang menentukan arah pembangunan umat. Ia adalah bukti bahwa sistem ekonomi tidak harus bertumpu pada akumulasi, tetapi dapat dibangun di atas prinsip keberlanjutan, keadilan, dan kebermanfaatan lintas generasi.

Masa depan wakaf tidak ditentukan oleh seberapa besar potensi yang dimiliki, tetapi oleh seberapa serius adaptasi sistem dan birokrasi agar menjadi aksi nyata. Sebab wakaf bukan tentang apa yang kita tinggalkan, melainkan tentang peradaban seperti apa yang ingin kita bangun.

Oleh: Mohammad Abdul Jabbar dan Faizatu Almas Hadyantari 

Kutip artikel ini: Jabbar, M., A & Hadyantari, F.A. (2026). Peran Generasi Muda dalam Penguatan Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan. https://wacids.org/detailopini/88/2026-07-10/Peran-Generasi-Muda-dalam-Penguatan-Wakaf-sebagai-Instrumen-Pembangunan-Berkelanjutan

Referensi:

Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2023). Data dan Statistik Perwakafan Nasional. https://www.bwi.go.id

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. https://kemenag.go.id

Bank Indonesia. (2022). Ekonomi dan Keuangan Syariah: Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia. https://www.bi.go.id

Kompas.com. (2023). Potensi Wakaf Indonesia dan Pengembangan Wakaf Produktif. https://www.kompas.com

 

Baca selengkapnya ...