Wakaf produktif dapat diarahkan untuk mendukung pemberdayaan perempuan, mulai dari beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga modal usaha mikro. Contohnya, beberapa program wakaf Dompet Dhuafa telah mendukung kelompok perempuan prasejahtera melalui pelatihan kewirausahaan dan akses modal berbasis wakaf. Dengan cara ini, perempuan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga agen perubahan di lingkungannya.
Dr. Lisa Listiana, pendiri WaCIDS, pernah menegaskan, “Wakaf memiliki potensi besar untuk memutus rantai kemiskinan struktural yang banyak menimpa perempuan, asalkan dikelola secara inklusif dan berkelanjutan.” Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana memperluas partisipasi dan memastikan transparansi pengelolaan agar lebih banyak masyarakat yang mau terlibat.
Di sinilah digitalisasi wakaf menjadi solusi penting. Melalui platform seperti Wakaf Hasanah atau LinkAja Syariah, wakaf kini dapat diakses dengan nominal kecil dan proses yang mudah. Lebih penting lagi, aplikasi wakaf digital memungkinkan pelaporan yang transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Perempuan yang sebelumnya tidak memiliki akses pada lembaga keuangan formal, kini dapat berkontribusi sekaligus merasakan manfaat wakaf melalui ponsel mereka.
Menurut laporan Badan Wakaf Indonesia (2023), penggunaan platform digital meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf hingga puluhan persen, termasuk keterlibatan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi katalisator untuk memperluas jangkauan wakaf, sekaligus mendukung kesetaraan gender dalam distribusi manfaat ekonomi.
Digitalisasi wakaf bukan hanya memudahkan transaksi, tetapi juga membuka peluang baru untuk menciptakan keadilan sosial, termasuk dalam mengurangi kesenjangan kekayaan gender. Jika dikelola secara inklusif, wakaf bisa menjadi instrumen sosial yang membawa manfaat bagi semua, tanpa memandang gender.
Oleh: Rifka Putri Ramadhanty dan Nining Islamiyah
Kutip Artikel ini: Ramadhanty, R.P., & Islamiyah, N. Mewujudkan Kesetaraan Kekayaan Gender melalui Wakaf Digital: https://wacids.org/detailopini/83/2026-02-28/Mewujudkan-Kesetaraan-Kekayaan-Gender-melalui-Wakaf--Digital.
Sumber:
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Peran Wakaf Digital dalam Inklusi Sosial.
Dompet Dhuafa Digital – Program Pemberdayaan Perempuan: https://digital.dompetdhuafa.org
Listiana, L. (2022). Wakaf dan Kesetaraan Gender dalam Filantropi Islam
Pengelolaan wakaf konvensional sering menghadapi tantangan transparansi dan akuntabilitas. Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono, dari potensi wakaf uang yang mencapai Rp 180 triliun per tahun, akumulasi yang terkumpul baru sekitar Rp 2,23 triliun (Badan Keahlian DPR RI, 2022).
Salah satu penyebab kesenjangan tersbeut adalah tingkat pemahaman masyarakat yang rendah dengan diketahui bahwa Indeks Literasi Wakaf (ILW) nasional pada tahun 2020 hanya mencapai skor 50,48, yang masuk dalam kategori rendah (DetikHikmah, 2024). Krisis kepercayaan ini menuntut sebuah solusi yang tidak hanya memperbaiki, tetapi mendefinisikan ulang cara kita mengelola aset umat.
Wakaf DAO menjawab tantangan tersebut dengan tiga pilar teknologi (Hassan & De Filippi, 2021). Pertama, seluruh transaksi tercatat permanen di blockchain, sebuah buku besar digital yang tidak dapat diubah dan bisa diaudit oleh siapa saja secara real-time. Kedua, ketentuan pengelolaan, mulai dari investasi hingga distribusi manfaat dituangkan dalam smart contract, yaitu program komputer yang berjalan otomatis ketika persyaratan terpenuhi, sehingga meminimalisir intervensi dan bias manusia. Ketiga, inovasi revolusioner melalui desentralisasi tata kelola.
Keputusan strategis tidak lagi berada di tangan segelintir pengurus, melainkan diambil melalui mekanisme voting oleh para anggota (pemegang token), yang merefleksikan prinsip musyawarah (Shura) dalam bentuk digital (Kasmon et al, 2023).
Model ini menawarkan keunggulan yang bersifat mendasar, yaitu transparansi mutlak, efisiensi biaya operasional, dan jangkauan global tanpa batas. Wakaf DAO mengubah posisi wakif (pemberi wakaf) dari donatur pasif menjadi pemilik dan pengelola aktif yang memiliki suara dalam menentukan arah kebijakan lembaga. Pergeseran ini menggambarkan implementasi kepemilikan komunal yang sesungguhnya, di mana setiap kontributor memiliki andil dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf.
Pada upaya penerapannya terdapat tantangan serius, yaitu terkait ketidakpastian regulasi. Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh, menegaskan urgensi Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi.
Di samping itu, risiko keamanan siber pada smart contract serta rendahnya literasi digital nazir dan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah (Mahendra, 2023). Meski demikian, Wakaf DAO membuka horizon baru bagi filantropi Islam agar tetap relevan, tepercaya, dan adaptif terhadap tantangan zaman menuju Indonesia Emas 2045.
Oleh: Yesrun Eka Setyobudi dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip Artikel Ini: Setyobudi, Y.E., & Hadyantari, F.A. Wakaf DAO: Tata Kelola Amanah di Era Disrupsi Digital: https://wacids.org/detailopini/82/2026-02-15/Wakaf-DAO%3A-Tata-Kelola-Amanah-di-Era-Disrupsi-Digital
Badan Keahlian DPR RI. (2022). Tantangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Analisis Tematik APBN, 2(3).
DetikHikmah. (2024, February 24). BWI: Perlu akselerasi wakaf uang agar potensinya terserap maksimal. https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-7209902/bwi-perlu-akselerasi-wakaf-uang-agar-potensinya-terserap-maksimal
Hassan, S., & De Filippi, P. (2021). Decentralized Autonomous Organization. Internet Policy Review, 10(2). https://doi.org/10.14763/2021.2.1556
Mahendra, B. A. (2023). Analisis strategi pengembangan teknologi blockchain sebagai media transparansi wakaf di Badan Wakaf Indonesia (Undergraduate thesis). Universitas Islam Sultan Agung.
Kasmon, B., Ibrahim, S. S., Sharif, S. M., Ab Rahman, A., & Habidin, N. F. (2023). Potential Blockchain Applications in Waqf for Sustainability: A Middle East and Asia perspective. Islamiyyat, 45(2), 47–64. https://doi.org/10.17576/islamiyyat-2023-4502-04
Integrasi digital bertujuan untuk mengoptimalkan ketepatan data, mencegah duplikasi aset, serta mendukung perencanaan pengelolaan aset wakaf yang lebih efisien. Dashboard Wakaf Publik menjadi salah satu inovasi dengan panel publik yang menampilkan peta interaktif yang menunjukkan lokasi aset wakaf, status legalitas, jenis pemanfaatan, dan dampak sosial yang dihasilkannya.
Sebagai instrumen penting dalam pengelolaan dan keterlibatan publik, Dashboard Wakaf Publik menampilkan lokasi aset, status legalitas, jenis pemanfaatan, dan dampak sosialnya secara real
time. Ketiganya membangun lingkungan wakaf yang kuat, dapat disesuaikan, dan fleksibel.
Dashboard Wakaf Publik berfungsi sebagai sarana pendukung transparansi dan pengelolaan wakaf guna meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat. Menurut Majelis Pendayagunaan Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pemanfaatan tanah wakaf mencapai sekitar 1,7 juta hektare dan telah digunakan untuk sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Namun, optimalisasi lahan wakaf non-produktif masih menghadapi kendala keterbatasan pembiayaan dan manajemen profesional.
Wakaf uang berperan penting dalam mengaktivasi lahan, pengembangan usaha mikro syariah, pertanian berkelanjutan, dan sebagai pendanaan berbagai program usaha berbasis komunitas. Melalui integrasi wakaf berbasis aset dan wakaf berbasis uang, Muhammadiyah dan LAZISMU berupaya menciptakan nilai tambah yang dapat meningkatkan inklusi sosial dan kemandirian umat untuk jangka panjang. Hal tersebut diperkuat dengan pembentukan badan pengelola wakaf uang yang independen, akuntabel, dan berbasis data.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalisasi pengelolaan yang profesional dengan portofolio pemanfaatan wakaf yang lebih beragam, serta berdampak signifikan pada sektor ekonomi potensial. Kolaborasi dengan LAZISMU sebagai lembaga filantropi yang berbasis umat bertujuan meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan masyarakat melalui mekanisme pengelolaan dan distribusi manfaat yang transparan dan akuntabel melalui platform daring seperti Wakafmu.id.
Oleh: Faiz Ajhar Arundaya, Kika Fidiyah Putri dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Arundaya, F., a., Putri, K. F., & Hadyantari, F.A. (31 Januari 2026). Transformasi Digital Wakaf: Peningkatan Transparansi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Wakafmu.id; https://wacids.org/detailopini/81/2026-01-31/Transformasi-Digital-Wakaf%3A-Peningkatan-Transparansi-dan-Pemberdayaan-Masyarakat-melalui-Wakafmu.id
Sabtu, 13 Desember 2025 — Wakaf dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan, mulai dari pembiayaan akomodasi jamaah hingga penyediaan subsidi yang lebih tepat sasaran. Isu tersebut mengemuka dalam pelaksanaan Day 4 WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 6 yang digelar secara daring pada Sabtu (13/12/2025) melalui dua sesi bertema “Wakaf dan Pengelolaan Dana Haji”.
Pada sesi pertama, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A. menyampaikan bahwa optimalisasi wakaf dalam pengelolaan dana haji memerlukan dukungan kebijakan yang kuat, khususnya dalam merancang skema subsidi haji yang lebih adil. Menurutnya, wakaf merupakan instrumen sosial-ekonomi yang memiliki daya tahan jangka panjang dan relevan untuk mendukung pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Prof. Raditya mencontohkan praktik wakaf produktif sejak masa sahabat Nabi, salah satunya kisah Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur untuk kepentingan umat. Aset wakaf tersebut berkembang menjadi kebun produktif dengan hasil yang dikelola melalui Baitul Mal, bahkan hingga saat ini manfaat wakaf tersebut masih dirasakan melalui aset hotel di Arab Saudi yang telah bertahan lebih dari 1.400 tahun. Praktik tersebut menunjukkan bahwa wakaf yang dikelola secara profesional mampu menciptakan manfaat lintas generasi.
Dalam konteks haji modern, ia menyoroti peluang pengembangan wakaf produktif di sektor akomodasi jamaah, khususnya hotel di sekitar Masjidil Haram. Model “Mengulang Wakaf Habib Bugak” yang mengedepankan wakaf hotel dengan penerima manfaat utama jamaah haji asal Aceh dinilai memiliki pasar yang jelas dan berkelanjutan, sehingga layak dikembangkan sebagai strategi pengelolaan wakaf di Arab Saudi.
Lebih lanjut, Prof. Raditya mengusulkan pengumpulan wakaf uang dari jamaah haji dan umrah secara sukarela, penunjukan nazhir resmi agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, serta penempatan dana wakaf pada instrumen keuangan syariah berisiko rendah dan berimbal hasil stabil, seperti Sukuk Negara Syariah (SBSN), sukuk korporasi syariah sektor properti dan hospitality, serta deposito mudharabah di perbankan syariah. Hasil pengelolaan wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk subsidi biaya haji dan umrah bagi jamaah kurang mampu, pembiayaan asrama transit, serta peningkatan kualitas pembimbing haji dan umrah.
Sesi kedua menghadirkan Harry Alexander yang menekankan pentingnya dimensi keberlanjutan lingkungan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menilai jamaah haji memiliki potensi besar untuk menjadi duta global dalam pengurangan jejak karbon melalui perilaku ramah lingkungan, seperti penggunaan air secara bijak dan partisipasi dalam program wakaf pohon.
Harry Alexander juga menyoroti praktik yang telah dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai contoh integrasi wakaf dengan pengelolaan keuangan negara. Namun demikian, ia mengkritisi skema subsidi haji yang masih bersifat merata, termasuk kepada jamaah yang secara ekonomi tergolong mampu. Menurutnya, optimalisasi wakaf dapat menjadi solusi untuk mendorong subsidi yang lebih adil dan tepat sasaran.
Pelaksanaan Day 4 SoW Batch 6 menegaskan bahwa wakaf tidak hanya berfungsi sebagai instrumen filantropi tradisional, tetapi juga sebagai mekanisme strategis dalam mendukung tata kelola dana haji yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sejalan dengan tema besar SoW Batch 6, “Menguatkan Wakaf melalui Kolaborasi Multipihak untuk Perekonomian Indonesia”, kegiatan ini membuka perspektif baru mengenai peran wakaf dalam menjawab tantangan pembiayaan ibadah haji di masa depan.
Tema Wakaf dan Pengelolaan Dana Haji merupakan sesi terakhir dari rangkaian WaCIDS School of Waqf Batch 6 yang terdiri dari 4 pertemuan. Kegiatan School of Waqf ini akan diakhiri dengan presentasi berbagai waqf project pada hari Gradution Days yang disusun secara berkelompok. Semoga rangkaian kegiatan ini memberikan banyak informasi yang beragam dalam pengelolaan wakaf bagi para peserta.
Oleh: Uly Anggraeni Putri dan Arridha Harahap
Kutip artikel ini: Putri, U.A. & Harahap, A. (27 Desember 2025). Day 4 School of Waqf Batch 6: Wakaf sebagai Instrumen Strategis Pengelolaan Dana Haji Berkelanjutan: https://wacids.org/detailberita/95/2025-12-27/Day-4-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Wakaf-sebagai-Instrumen-Strategis-Pengelolaan-Dana-Haji-Berkelanjutan
Jakarta, 6 Desember 2025 – WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies) kembali melanjutkan rangkaian WaCIDS School of Waqf Batch 6 dengan penyelenggaraan Day-3 bertajuk “Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional.” Sesi ini menyoroti bagaimana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam dapat diintegrasikan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial.
Day-3 menghadirkan dua narasumber kunci yaitu Lisa Listiana, P.hD, founder WaCIDS sekaligus akademisi, serta Ir.Tubagus Achmad Choesni, MA., M.Phil dari Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, yang mengurai arah dan strategi pengelolaan wakaf terintegrasi untuk penanggulangan kemiskinan. Kolaborasi akademisi dan perencana pembangunan ini memberikan perspektif yang saling melengkapi antara gagasan normatif-ekonomis dan desain kebijakan negara.
Lisa menekankan bahwa wakaf memiliki sejarah panjang sebagai penyedia barang dan layanan publik mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial, tanpa membebani anggaran negara. Wakaf, dengan prinsip menahan pokok dan mendistribusikan hasil, secara ekonomi berkontribusi pada akumulasi aset produktif, penciptaan lapangan kerja, pengurangan belanja negara atas barang publik, hingga menekan kebutuhan pembiayaan berbasis utang. Dengan demikian, wakaf dapat memperkuat basis fiskal dan stabilitas harga melalui penyediaan modal dengan cost of fund yang lebih rendah serta distribusi manfaat yang lebih merata.
Selaras dengan itu, Lisa mengaitkan peran wakaf dengan arah pembangunan Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Undang-undang No. 59/2024 yang secara eksplisit menempatkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu pilar penting. Wakaf diposisikan bukan hanya sebagai amal individual, tetapi sebagai instrumen pembangunan yang dapat menopang transformasi ekonomi, penguatan sektor publik, dan pencapaian target-target pembangunan nasional.
Sesi ini juga memotret berbagai inovasi wakaf di Indonesia dan kawasan. Lisa menampilkan contoh Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Sukuk Linked Waqf, integrasi wakaf dan dana CSR, gerakan Green Waqf, serta pengembangan Indeks Wakaf Nasional (IWN) yang terus membaik dari sekitar 0,123 pada 2020 menjadi 0,318 pada 2023, naik dari kategori “kurang” menuju “baik.” Indeks ini menunjukkan adanya perbaikan ekosistem wakaf nasional, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, proses, maupun dampak. Sebagai penguat pesan, Dr. Lisa menggarisbawahi perlunya literasi dan tata kelola yang andal.
Memperkuat perspektif kebijakan nasional, Tubagus memaparkan komitmen negara dalam menurunkan kemiskinan hingga 4,5–5,0 persen dan menghapus kemiskinan ekstrem pada 2029 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa penurunan kemiskinan membutuhkan desain kebijakan yang lebih tajam, mengingat tren penurunan yang cenderung melambat dalam satu dekade terakhir. Untuk itu, pemerintah mengembangkan strategi terpadu melalui tiga pilar utama, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan dan kesempatan kerja, serta pembangunan infrastruktur dasar afirmatif bagi penduduk miskin dan rentan.
Tubagus menegaskan bahwa ziswaf, termasuk wakaf, merupakan bagian penting dalam arsitektur keuangan syariah untuk mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dengan memanfaatkan basis data tunggal sosial-ekonomi, ziswaf dapat menjadi komplementer program perlindungan sosial pemerintah, baik dalam bantuan konsumtif maupun program pemberdayaan. Contohnya, pemanfaatan data Regsosek oleh BAZNAS di DIY yang melahirkan program Balai Ternak, Microfinance Desa, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin yang belum tersentuh skema KUR atau UMi.
Selain itu, sesi ini menyoroti potensi dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan lanjut usia dan penyandang disabilitas melalui program pelatihan, kewirausahaan, bantuan alat bantu, layanan kesehatan, hingga Layanan Lansia Terintegrasi (LLT). Pendekatan ini sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) dan menunjukkan bagaimana wakaf serta dana sosial keagamaan lain dapat memperkuat perlindungan kelompok rentan di luar skema APBN/APBD.
Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta menyinggung pentingnya sinergi negara–masyarakat dalam pengelolaan wakaf. Peserta menyoroti kebutuhan platform kolaborasi antara lembaga wakaf, BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, dan K/L terkait, agar program wakaf produktif terhubung langsung dengan agenda penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan penguatan usaha mikro. Terdapat pula penekanan bahwa inovasi instrumen—seperti CWLS, Green Waqf, dan indeks wakaf—perlu diiringi penguatan kapasitas nazhir dan pendamping sosial di daerah agar desain kebijakan tidak berhenti di tataran konsep.
Melalui WaCIDS School of Waqf Batch 6, WaCIDS terus berupaya membangun ekosistem pembelajaran wakaf yang komprehensif, menghubungkan teori, praktik, dan kebijakan publik. Program ini diharapkan melahirkan kader-kader penggerak wakaf yang memahami dimensi fikih, ekonomi, tata kelola, sekaligus mampu berdialog dengan arah pembangunan nasional. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi simbol kedermawanan, tetapi juga instrumen strategis untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berkelanjutan.
Oleh: Rifka Aulia dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini: Aulia, R. & Niswah, F.M. (18 Desember 2025). Day 3 School of Waqf Batch 6: Wakaf dan Kebijakan Pembangunan Nasional: https://wacids.org/detailberita/94/2025-12-18/Day-3-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Wakaf-dan-Kebijakan-Pembangunan-Nasional