Gagasan ini semakin tepat bila melihat perkembangan digital di Indonesia saat ini. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa 221,56 juta penduduk atau 79,5 persen dari total populasi sudah terkoneksi internet (APJII, 2024). Sementara itu, transaksi uang elektronik pada tahun yang sama dilaporkan oleh Bank Indonesia mencapai Rp2,5 kuadriliun (Yonatan, 2025). Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah terbiasa bertransaksi secara digital dan infrastruktur pembayaran sudah matang untuk mendukung skema mikro wakaf yang inklusif.
Meski potensinya besar, realisasi wakaf uang masih sangat terbatas. Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai 12 miliar dolar AS per tahun, namun hingga Maret 2024 realisasinya baru menyentuh kisaran 180 juta dolar AS (Sandy, 2024). Kesenjangan yang lebar ini mencerminkan persoalan mendasar pada kepercayaan publik, literasi masyarakat, serta transparansi pengelolaan dana wakaf (Ryandono et al., 2025).
Transparansi merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf (Sari et al., 2025). Teknologi blockchain mampu menjawab kebutuhan ini karena setiap transaksi tercatat secara permanen, terbuka, dan tidak dapat dimanipulasi (Mohaiyadin et al., 2022). Integrasi blockchain dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) milik Kementerian Agama akan menciptakan basis data nasional yang memuat identitas aset wakaf, status hukum, dan rencana pemanfaatannya.
Teknologi blockchain juga membuka jalan bagi penerapan tokenisasi mikro wakaf, yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi mulai dari jumlah kecil, misalnya Rp10.000, untuk mendukung proyek wakaf produktif seperti pembangunan sekolah, klinik kesehatan, atau pembangkit energi terbarukan. Dengan tingkat penetrasi internet mendekati delapan puluh persen, peluang untuk memperluas partisipasi dari kalangan terbatas ke jutaan donatur ritel menjadi sangat terbuka.
Pendekatan ini sejalan dengan pengembangan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ritel yang digagas Kementerian Keuangan. Melalui aplikasi terintegrasi, wakif dapat memilih proyek sesuai prioritas sosial yang ingin didukungnya, memantau kemajuan, dan melihat indikator kinerja yang jelas, seperti jumlah penerima manfaat atau capaian pembangunan.
Digitalisasi wakaf berbasis blockchain pada akhirnya bukan sekadar urusan teknologi. Ini adalah soal tata kelola, akuntabilitas, dan pengawasan publik. Dengan penerapan yang konsisten, aset wakaf berpeluang besar diubah menjadi penggerak pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang hingga melewati tahun 2045.
Oleh: Ripan & Risna Triandhari
Kutipan artikel ini:
Ripan &Triandhari, Risna. Transformasi Digital Wakaf melalui Blockchain: Mendorong Kepercayaan Publik dan Penguatan Potensi Wakaf: https://wacids.org/detailopini/84/2026-03-20/Transformasi-Digital-Wakaf-melalui-Blockchain%3A-Mendorong-Kepercayaan-Publik-dan-Penguatan-Potensi-Wakaf
Daftar Pustaka:
APJII. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. Apjii.or.Id.https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Ryandono, M. N. H., Widiastuti, T., Filianti, D., Robani, A., Al Mustofa, M. U., Susilowati, F. D., Wijayanti, I., Dewi, E. P., & Atiya, N. (2025). Overcoming barriers to optimizing cash waqf linked sukuk: A DEMATEL-ANP approach. Social Sciences and Humanities Open, 11. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2025.101588
Mohaiyadin, N. M. H., Aman, A., Palil, M. R., & Said, S. M. (2022). Addressing accountability and transparency challenges in waqf management using blockchain technology. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(Special Issue), 53–80. https://doi.org/10.21098/jimf.v8i0.1413
Sandy, K. F. (2024, November 6). Potensi wakaf di Indonesia diperkirakan USD12 miliar per tahun. IDX Channel. https://www.idxchannel.com/syariah/potensi-wakaf-di-indonesia-diperkirakan-usd12-miliar-per-tahun
Sari, A., Putri, E., Mustafiidzoh, N., & Fikri, G. A. (2025). Peran Strategis Filantropi Islami dalam Membangun Perubahan Sosial di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(4), 211–212. https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/9263/7532/22526
Yonatan, A. Z. (2025). Nilai Transaksi Uang Elektronik Sepanjang 2024 Capai Rp2,5 Kuadriliun. Goodstast.Id. https://goodstats.id/article/nilai-transaksi-uang-elektronik-sepanjang-2024-capai-rp2-5-kuadriliun-iFpMa
Wakaf produktif dapat diarahkan untuk mendukung pemberdayaan perempuan, mulai dari beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga modal usaha mikro. Contohnya, beberapa program wakaf Dompet Dhuafa telah mendukung kelompok perempuan prasejahtera melalui pelatihan kewirausahaan dan akses modal berbasis wakaf. Dengan cara ini, perempuan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga agen perubahan di lingkungannya.
Dr. Lisa Listiana, pendiri WaCIDS, pernah menegaskan, “Wakaf memiliki potensi besar untuk memutus rantai kemiskinan struktural yang banyak menimpa perempuan, asalkan dikelola secara inklusif dan berkelanjutan.” Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana memperluas partisipasi dan memastikan transparansi pengelolaan agar lebih banyak masyarakat yang mau terlibat.
Di sinilah digitalisasi wakaf menjadi solusi penting. Melalui platform seperti Wakaf Hasanah atau LinkAja Syariah, wakaf kini dapat diakses dengan nominal kecil dan proses yang mudah. Lebih penting lagi, aplikasi wakaf digital memungkinkan pelaporan yang transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik. Perempuan yang sebelumnya tidak memiliki akses pada lembaga keuangan formal, kini dapat berkontribusi sekaligus merasakan manfaat wakaf melalui ponsel mereka.
Menurut laporan Badan Wakaf Indonesia (2023), penggunaan platform digital meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf hingga puluhan persen, termasuk keterlibatan perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi katalisator untuk memperluas jangkauan wakaf, sekaligus mendukung kesetaraan gender dalam distribusi manfaat ekonomi.
Digitalisasi wakaf bukan hanya memudahkan transaksi, tetapi juga membuka peluang baru untuk menciptakan keadilan sosial, termasuk dalam mengurangi kesenjangan kekayaan gender. Jika dikelola secara inklusif, wakaf bisa menjadi instrumen sosial yang membawa manfaat bagi semua, tanpa memandang gender.
Oleh: Rifka Putri Ramadhanty dan Nining Islamiyah
Kutip Artikel ini: Ramadhanty, R.P., & Islamiyah, N. Mewujudkan Kesetaraan Kekayaan Gender melalui Wakaf Digital: https://wacids.org/detailopini/83/2026-02-28/Mewujudkan-Kesetaraan-Kekayaan-Gender-melalui-Wakaf--Digital.
Sumber:
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Peran Wakaf Digital dalam Inklusi Sosial.
Dompet Dhuafa Digital – Program Pemberdayaan Perempuan: https://digital.dompetdhuafa.org
Listiana, L. (2022). Wakaf dan Kesetaraan Gender dalam Filantropi Islam
Pengelolaan wakaf konvensional sering menghadapi tantangan transparansi dan akuntabilitas. Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono, dari potensi wakaf uang yang mencapai Rp 180 triliun per tahun, akumulasi yang terkumpul baru sekitar Rp 2,23 triliun (Badan Keahlian DPR RI, 2022).
Salah satu penyebab kesenjangan tersbeut adalah tingkat pemahaman masyarakat yang rendah dengan diketahui bahwa Indeks Literasi Wakaf (ILW) nasional pada tahun 2020 hanya mencapai skor 50,48, yang masuk dalam kategori rendah (DetikHikmah, 2024). Krisis kepercayaan ini menuntut sebuah solusi yang tidak hanya memperbaiki, tetapi mendefinisikan ulang cara kita mengelola aset umat.
Wakaf DAO menjawab tantangan tersebut dengan tiga pilar teknologi (Hassan & De Filippi, 2021). Pertama, seluruh transaksi tercatat permanen di blockchain, sebuah buku besar digital yang tidak dapat diubah dan bisa diaudit oleh siapa saja secara real-time. Kedua, ketentuan pengelolaan, mulai dari investasi hingga distribusi manfaat dituangkan dalam smart contract, yaitu program komputer yang berjalan otomatis ketika persyaratan terpenuhi, sehingga meminimalisir intervensi dan bias manusia. Ketiga, inovasi revolusioner melalui desentralisasi tata kelola.
Keputusan strategis tidak lagi berada di tangan segelintir pengurus, melainkan diambil melalui mekanisme voting oleh para anggota (pemegang token), yang merefleksikan prinsip musyawarah (Shura) dalam bentuk digital (Kasmon et al, 2023).
Model ini menawarkan keunggulan yang bersifat mendasar, yaitu transparansi mutlak, efisiensi biaya operasional, dan jangkauan global tanpa batas. Wakaf DAO mengubah posisi wakif (pemberi wakaf) dari donatur pasif menjadi pemilik dan pengelola aktif yang memiliki suara dalam menentukan arah kebijakan lembaga. Pergeseran ini menggambarkan implementasi kepemilikan komunal yang sesungguhnya, di mana setiap kontributor memiliki andil dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf.
Pada upaya penerapannya terdapat tantangan serius, yaitu terkait ketidakpastian regulasi. Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh, menegaskan urgensi Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi.
Di samping itu, risiko keamanan siber pada smart contract serta rendahnya literasi digital nazir dan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah (Mahendra, 2023). Meski demikian, Wakaf DAO membuka horizon baru bagi filantropi Islam agar tetap relevan, tepercaya, dan adaptif terhadap tantangan zaman menuju Indonesia Emas 2045.
Oleh: Yesrun Eka Setyobudi dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip Artikel Ini: Setyobudi, Y.E., & Hadyantari, F.A. Wakaf DAO: Tata Kelola Amanah di Era Disrupsi Digital: https://wacids.org/detailopini/82/2026-02-15/Wakaf-DAO%3A-Tata-Kelola-Amanah-di-Era-Disrupsi-Digital
Badan Keahlian DPR RI. (2022). Tantangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Analisis Tematik APBN, 2(3).
DetikHikmah. (2024, February 24). BWI: Perlu akselerasi wakaf uang agar potensinya terserap maksimal. https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-7209902/bwi-perlu-akselerasi-wakaf-uang-agar-potensinya-terserap-maksimal
Hassan, S., & De Filippi, P. (2021). Decentralized Autonomous Organization. Internet Policy Review, 10(2). https://doi.org/10.14763/2021.2.1556
Mahendra, B. A. (2023). Analisis strategi pengembangan teknologi blockchain sebagai media transparansi wakaf di Badan Wakaf Indonesia (Undergraduate thesis). Universitas Islam Sultan Agung.
Kasmon, B., Ibrahim, S. S., Sharif, S. M., Ab Rahman, A., & Habidin, N. F. (2023). Potential Blockchain Applications in Waqf for Sustainability: A Middle East and Asia perspective. Islamiyyat, 45(2), 47–64. https://doi.org/10.17576/islamiyyat-2023-4502-04
Integrasi digital bertujuan untuk mengoptimalkan ketepatan data, mencegah duplikasi aset, serta mendukung perencanaan pengelolaan aset wakaf yang lebih efisien. Dashboard Wakaf Publik menjadi salah satu inovasi dengan panel publik yang menampilkan peta interaktif yang menunjukkan lokasi aset wakaf, status legalitas, jenis pemanfaatan, dan dampak sosial yang dihasilkannya.
Sebagai instrumen penting dalam pengelolaan dan keterlibatan publik, Dashboard Wakaf Publik menampilkan lokasi aset, status legalitas, jenis pemanfaatan, dan dampak sosialnya secara real
time. Ketiganya membangun lingkungan wakaf yang kuat, dapat disesuaikan, dan fleksibel.
Dashboard Wakaf Publik berfungsi sebagai sarana pendukung transparansi dan pengelolaan wakaf guna meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat. Menurut Majelis Pendayagunaan Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pemanfaatan tanah wakaf mencapai sekitar 1,7 juta hektare dan telah digunakan untuk sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Namun, optimalisasi lahan wakaf non-produktif masih menghadapi kendala keterbatasan pembiayaan dan manajemen profesional.
Wakaf uang berperan penting dalam mengaktivasi lahan, pengembangan usaha mikro syariah, pertanian berkelanjutan, dan sebagai pendanaan berbagai program usaha berbasis komunitas. Melalui integrasi wakaf berbasis aset dan wakaf berbasis uang, Muhammadiyah dan LAZISMU berupaya menciptakan nilai tambah yang dapat meningkatkan inklusi sosial dan kemandirian umat untuk jangka panjang. Hal tersebut diperkuat dengan pembentukan badan pengelola wakaf uang yang independen, akuntabel, dan berbasis data.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalisasi pengelolaan yang profesional dengan portofolio pemanfaatan wakaf yang lebih beragam, serta berdampak signifikan pada sektor ekonomi potensial. Kolaborasi dengan LAZISMU sebagai lembaga filantropi yang berbasis umat bertujuan meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan masyarakat melalui mekanisme pengelolaan dan distribusi manfaat yang transparan dan akuntabel melalui platform daring seperti Wakafmu.id.
Oleh: Faiz Ajhar Arundaya, Kika Fidiyah Putri dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Arundaya, F., a., Putri, K. F., & Hadyantari, F.A. (31 Januari 2026). Transformasi Digital Wakaf: Peningkatan Transparansi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Wakafmu.id; https://wacids.org/detailopini/81/2026-01-31/Transformasi-Digital-Wakaf%3A-Peningkatan-Transparansi-dan-Pemberdayaan-Masyarakat-melalui-Wakafmu.id
Sabtu, 13 Desember 2025 — Wakaf dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan, mulai dari pembiayaan akomodasi jamaah hingga penyediaan subsidi yang lebih tepat sasaran. Isu tersebut mengemuka dalam pelaksanaan Day 4 WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 6 yang digelar secara daring pada Sabtu (13/12/2025) melalui dua sesi bertema “Wakaf dan Pengelolaan Dana Haji”.
Pada sesi pertama, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A. menyampaikan bahwa optimalisasi wakaf dalam pengelolaan dana haji memerlukan dukungan kebijakan yang kuat, khususnya dalam merancang skema subsidi haji yang lebih adil. Menurutnya, wakaf merupakan instrumen sosial-ekonomi yang memiliki daya tahan jangka panjang dan relevan untuk mendukung pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Prof. Raditya mencontohkan praktik wakaf produktif sejak masa sahabat Nabi, salah satunya kisah Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur untuk kepentingan umat. Aset wakaf tersebut berkembang menjadi kebun produktif dengan hasil yang dikelola melalui Baitul Mal, bahkan hingga saat ini manfaat wakaf tersebut masih dirasakan melalui aset hotel di Arab Saudi yang telah bertahan lebih dari 1.400 tahun. Praktik tersebut menunjukkan bahwa wakaf yang dikelola secara profesional mampu menciptakan manfaat lintas generasi.
Dalam konteks haji modern, ia menyoroti peluang pengembangan wakaf produktif di sektor akomodasi jamaah, khususnya hotel di sekitar Masjidil Haram. Model “Mengulang Wakaf Habib Bugak” yang mengedepankan wakaf hotel dengan penerima manfaat utama jamaah haji asal Aceh dinilai memiliki pasar yang jelas dan berkelanjutan, sehingga layak dikembangkan sebagai strategi pengelolaan wakaf di Arab Saudi.
Lebih lanjut, Prof. Raditya mengusulkan pengumpulan wakaf uang dari jamaah haji dan umrah secara sukarela, penunjukan nazhir resmi agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, serta penempatan dana wakaf pada instrumen keuangan syariah berisiko rendah dan berimbal hasil stabil, seperti Sukuk Negara Syariah (SBSN), sukuk korporasi syariah sektor properti dan hospitality, serta deposito mudharabah di perbankan syariah. Hasil pengelolaan wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk subsidi biaya haji dan umrah bagi jamaah kurang mampu, pembiayaan asrama transit, serta peningkatan kualitas pembimbing haji dan umrah.
Sesi kedua menghadirkan Harry Alexander yang menekankan pentingnya dimensi keberlanjutan lingkungan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menilai jamaah haji memiliki potensi besar untuk menjadi duta global dalam pengurangan jejak karbon melalui perilaku ramah lingkungan, seperti penggunaan air secara bijak dan partisipasi dalam program wakaf pohon.
Harry Alexander juga menyoroti praktik yang telah dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai contoh integrasi wakaf dengan pengelolaan keuangan negara. Namun demikian, ia mengkritisi skema subsidi haji yang masih bersifat merata, termasuk kepada jamaah yang secara ekonomi tergolong mampu. Menurutnya, optimalisasi wakaf dapat menjadi solusi untuk mendorong subsidi yang lebih adil dan tepat sasaran.
Pelaksanaan Day 4 SoW Batch 6 menegaskan bahwa wakaf tidak hanya berfungsi sebagai instrumen filantropi tradisional, tetapi juga sebagai mekanisme strategis dalam mendukung tata kelola dana haji yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sejalan dengan tema besar SoW Batch 6, “Menguatkan Wakaf melalui Kolaborasi Multipihak untuk Perekonomian Indonesia”, kegiatan ini membuka perspektif baru mengenai peran wakaf dalam menjawab tantangan pembiayaan ibadah haji di masa depan.
Tema Wakaf dan Pengelolaan Dana Haji merupakan sesi terakhir dari rangkaian WaCIDS School of Waqf Batch 6 yang terdiri dari 4 pertemuan. Kegiatan School of Waqf ini akan diakhiri dengan presentasi berbagai waqf project pada hari Gradution Days yang disusun secara berkelompok. Semoga rangkaian kegiatan ini memberikan banyak informasi yang beragam dalam pengelolaan wakaf bagi para peserta.
Oleh: Uly Anggraeni Putri dan Arridha Harahap
Kutip artikel ini: Putri, U.A. & Harahap, A. (27 Desember 2025). Day 4 School of Waqf Batch 6: Wakaf sebagai Instrumen Strategis Pengelolaan Dana Haji Berkelanjutan: https://wacids.org/detailberita/95/2025-12-27/Day-4-School-of-Waqf-Batch-6%3A-Wakaf-sebagai-Instrumen-Strategis-Pengelolaan-Dana-Haji-Berkelanjutan