Giving Legacy adalah permainan interaktif multiplayer yang menyenangkan di Roblox, dirancang oleh FEB UI dan WaCIDS untuk memperkenalkan wakaf. Dalam game multiplayer ini, pemain akan menjadi seorang pebisnis Boba! Hasil penjualan Boba bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk melakukan wakaf. Setiap wakaf yang pemain berikan akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
Yuk bermain dan rasakan kepuasan dari berkontribusi sekaligus bersenang-senang!✨
Mari kenal lebih dekat dengan Giving Legacy! 🌟🔍
-linktr.ee/GivingLegacy
-Instagram : https://www.instagram.com/waqf.givinglegacy
Pemanfaatan Wakaf tidak hanya sebatas 3M (masjid, madrasah, makam), tetapi dapat mencakup segala aspek kehidupan dan jika dikembangkan kepada hal-hal produktif akan meningkatkan kesejahteraan umat. Salah satu bentuk optimalisasi wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat umum dan memudahkan mobilisasi keseharian adalah pengelolaan bidang jasa transportasi.
Wakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah jariyah yang memiliki pahala besar bagi pelakunya. Wakaf juga dapat dijadikan instrumen alternatif dalam penyelesaian masalah kemiskinan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip ajaran Islam yang senantiasa berusaha untuk memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi umat. Lebih lanjut, wakaf produktif merupakan salah satu skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan (Rahmawati, 2013). Salah satu implementasi bentuk wakaf produktif adalah pemanfaatannya di bidang transportasi (Salam, 2015).
Penggunaan transportasi umum dapat menjadi pilihan lebih baik dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi dapat menyebabkan peningkatan lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan kemacetan. Kemacetan lalu lintas dapat menyebabkan pemborosan waktu dan bahan bakar, serta mampu meningkatkan tingkat polusi udara dan emisi gas rumah kaca.
Pengelolaan wakaf produktif di bidang transportasi terdiri dari transportasi umum seperti bus, kereta, atau kendaraan lainnya dioperasikan dengan dana wakaf. Konsep ini bertujuan untuk memberikan layanan transportasi yang terjangkau untuk masyarakat melalui wakaf uang atau kendaraan yang diwakafkan oleh wakif.
Dengan mengadopsi prinsip ini, wakaf transportasi berfokus pada pemberdayaan dan pemenuhan kebutuhan mobilitas masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Penerapan wakaf transportasi diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi sistem transportasi umum serta mengurangi kemacetan dan emisi gas rumah kaca dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Sumber dana wakaf dan hasil dari operasional transportasi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pengadaan kendaraan baru, pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur transportasi, subsidi tarif transportasi bagi masyarakat menengah ke bawah, dan pengembangan layanan transportasi umum di daerah baru.
Oleh:
Elaeis Guineensis, R. Alif Fayyadh Muhza, dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini :
Guineensis, E., Muhza, R. A. F., & Triandhari, R. (22 Januari 2024). Menebar Manfaat Berkelanjutan Melalui Wakaf Transportasi: https://wacids.or.id/2024/01/22/menebar-manfaat-berkelanjutan-melalui-wakaf-transportasi/
Rahmawati, Y. (2013). Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jakarta: Ciputat UIN Jakarta Press.
Salam, A. A. (2015). Manajemen Wakaf Produktif Pada Lembaga Wakaf Al-Azhar. Skripsi Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Nobar (nonton bareng) merupakan salah satu tren kegiatan yang banyak diminati masyarakat untuk menyalurkan kesenangan dengan orang-orang terdekat. Melalui nobar, muncul salah satu ide revolusioner “Nowakaf,” yaitu memanfaatkan momen kebersamaan tersebut dengan menyisipkan kegiatan untuk berwakaf.
Seiring berkembangnya era digital yang serba terkoneksi pada saat ini, banyak hobi dan tren baru yang muncul, salah satunya adalah kegiatan nobar (nonton bareng). Nobar tidak hanya sekadar menonton film atau acara televisi, tetapi juga menjadi momen untuk berkumpul bersama teman-teman atau keluarga, saling berbagi tawa, dan menghilangkan penat dari rutinitas sehari-hari. Melalui hobi nobar ini akhirnya muncul tren baru yang membawa konsep berkah bagi banyak orang, yaitu Nowakaf (nonton wakaf).
Ide untuk menggabungkan hobi nobar dengan kegiatan berwakaf hadir sebagai respon atas semangat kebaikan dan kepedulian dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial di sekitar kita. Hal ini terjadi karena masyarakat semakin sadar akan kebutuhan untuk berbagi dan membantu sesama.
Nowakaf merupakan konsep beramal yang terintegrasi dengan kegiatan nonton bareng. Ketika seseorang atau sekelompok orang mengadakan nobar, misalnya menonton film di bioskop atau acara streaming di rumah, mereka dapat menyisihkan sebagian dari biaya tiket, makanan ringan, atau minuman yang biasanya dikeluarkan selama nobar dan menyumbangkannya sebagai wakaf. Dengan melakukan ini, kegiatan nobar menjadi lebih bermakna dan mendapatkan berkah tersendiri.
Beberapa platform dan lembaga amal juga turut memfasilitasi konsep nowakaf ini dengan menyediakan mekanisme donasi yang mudah dan transparan. Melalui situs web atau aplikasi, peserta nobar dapat dengan mudah berdonasi dan memilih program wakaf atau amal yang ingin mereka dukung.
Nowakaf memiliki dampak positif bagi penerima manfaat maupun bagi diri kita sendiri, antara lain:
Nowakaf merupakan sebuah inovasi yang memungkinkan kita untuk beramal dengan cara yang menyenangkan dan bermakna. Kini, setiap kali kita menikmati momen nobar, kita juga dapat turut serta menghadirkan kebahagiaan dan perubahan positif bagi mereka yang membutuhkan.
Oleh : Muhammad Adimassyah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Adimassyah, M. & Hadyantari, F.A. (14 Januari 2024). Nobar Nowakaf: Menyelaraskan Hobi Nonton dengan Berbagi Berkah: https://wacids.or.id/2024/01/14/nobar-nowakaf-menyelaraskan-hobi-nonton-dengan-berbagi-berkah/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Optimalisasi potensi wakaf tunai dapat dilakukan dengan sinergi antara institusi perwakafan, pengurus masjid, remaja masjid, serta komunitas hijrah melalui kajian dan ceramah rutin.
Pengoptimalan potensi merupakan tantangan terbesar wakaf tunai saat ini. Meski mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, namun kenaikannya masih belum signifikan sebagaimana yang diharapkan.
Pembenahan nazhir di berbagai aspek harus dilakukan. Selain nazhir, faktor keagamaan (religiosity) juga merupakan faktor penting dalam mewujudkan realisasi wakaf tunai yang ada. Faktor keagamaan sangat erat kaitannya dengan tingkat literasi wakaf (waqf literacy) dan sikap muslim (muslim attitude) tentang wakaf, terlebih wakaf tunai (Rahmania & Maulana, 2023; Masrizal et al., 2023).
Intensi seseorang untuk melakukan wakaf tunai juga dipengaruhi oleh norma subjektif. Norma subjektif seorang muslim selain karena lingkungan sosial sekitar (Pitchay et al., 2015), juga tidak terlepas dari bagaimana pemahaman dirinya mengenai Islam (Masrizal et al., 2023). Disinilah pentingnya kolaborasi antar institusi dalam melakukan dakwah, edukasi, sosialisasi, dan literasi tentang wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan seluruh institusi/stakeholder perwakafan, tidak cukup hanya berkolaborasi dengan institusi pendidikan, tetapi juga forum akademisi, jurnalis, organisasi, atau komunitas.
BWI bisa juga dapat menggandeng Dewan Masjid Indonesia dengan cabangnya yang tersebar di seluruh kabupaten atau kota Indonesia. Harapannya, literasi wakaf tunai dapat disampaikan setiap pengurus masjid melalui kajian rutin dan dari atas mimbar. Mereka bisa juga menggandeng remaja masjid dan komunitas hijrah (gerakan khas millennial), mengingat literasi wakaf di kalangan milenial juga masih perlu perhatian (Aldeen et al., 2022). Dengan cara ini, pesan wakaf tunai akan sampai hingga pelosok, ke semua kalangan, lintas generasi secara masif dan kontinu.
Antara kadar literasi wakaf, sikap muslim, dan norma subjektif dengan aspek ke-Islaman (religiosity) memiliki irisan hubungan dan pengaruh antara satu dengan yang lainnya. Hal ini diperlukan pembenahan pada aspek nazhir, mulai dari manajemen, administratif, transparansi, akuntabilitas, kecakapan investasi, hingga sumberdaya manusia (amanah, kejujuran) (Adinugraha et al., 2023; Utomo et al., 2020; Khamis et al., 2018; Suryadi & Yusnelly, 2019; Lestari & Thantawi, 2016).
Aspek-aspek tersebut dinilai akan meningkatkan kepercayaan (trustworthy) masyarakat. Selain itu, perlunya edukasi, literasi, dan sosialisasi wakaf yang dibarengi dengan dakwah Islam secara holistik. Wakaf sebagai bagian dari ajaran Islam, artinya pemahaman wakaf menjadi salah satu unsur yang menyatu dengan dakwah Islam. Dengan demikian, diharapkan pemahaman dan pengamalan wakaf tunai di masyarakat akan lebih optimal jika nilai-nilai Islam dapat tersampaikan dengan baik.
Oleh: Aditya Budi Santoso dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Santoso, A. & Apriliani, R. (6 Januari 2023). Strategi Penguatan Ekosistem Wakaf Tunai: https://wacids.or.id/2024/01/08/strategi-penguatan-ekosistem-wakaf-tunai/
Referensi
Adinugraha, H. H., & Shulhoni, M. (2023). Islamic social finance in Indonesia: Opportunities, challenges, and its role in empowering society. Review of Islamic Social Finance and Entrepreneurship.
Khamis, S. R., & Salleh, M. C. M. (2018). Study on the efficiency of cash waqf management in Malaysia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 4(1), 61-84.
Lestari, W., & Thantawi, R. (2016). Efektivitas pengelolaan wakaf tunai di badan wakaf Indonesia. Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam, 2(1).
Masrizal, M., Huda, N., Harahap, A., Trianto, B., & Sabiu, T. T. (2023). INVESTIGATING THE DETERMINANTS OF CASH WAQF INTENTION: AN INSIGHT FROM MUSLIMS IN INDONESIA. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 9(1), 17-38.
Nour Aldeen, K., Ratih, I. S., & Sari Pertiwi, R. (2022). Cash waqf from the millennials’ perspective: a case of Indonesia. ISRA International Journal of Islamic Finance, 14(1), 20-37.
Rahmania, N., & Maulana, H. (2023). Waqf Literacy Level and Its Determinants on Public Intention to Contribute Cash Waqf: a Study of Waqf Institutions in Indonesian. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 283-300.
Suryadi, N., & Yusnelly, A. (2019). Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2(1), 27-36.
Utomo, S. B., Masyita, D., & Hastuti, F. (2020). Why cash waqf fails to meet the expectation: Evidence from Indonesia. Journal of Islamic Economic Studies, October.
Categories: Opini
Tags: #WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Skema Build, Operate, Transfer (BOT) merupakan solusi pengembangan tanah wakaf, terutama bagi nazhir yang belum memiliki modal cukup untuk membangun infrastruktur yang diperlukan bagi pembangunan gedung komersial di atas tanah wakaf.
Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (2023), tanah wakaf di Indonesia tersebar di 440.512 lokasi dengan total luas 57.263,69 Ha di mana 71,41% dari jumlah tanah wakaf tersebut masih didominasi untuk pembangunan tempat ibadah.
Permasalahan belum meratanya pengelolaan wakaf di Indonesia sesuai dengan aturan Undang Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf disebabkan oleh permasalahan sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif yang belum optimal.
Selain itu, dalam praktiknya, pihak bank pada umumnya kurang tertarik untuk memberikan akad pembiayaan pada pembangunan di atas tanah wakaf, dikarenakan tanah wakaf tidak bisa dijadikan jaminan, disita, dan diperjualbelikan sesuai ketentuan undang-undang.
Hal tersebut tentu mempersulit pihak bank jika menghadapi risiko terhadap pembiayaan yang diberikan. Sehingga langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan pengembangan wakaf uang melalui kerja sama pihak ketiga dengan perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT).
Gambar 1. Skema Pengembangan Wakaf Tanah dengan BOT
BOT adalah bentuk kerjasama yang dilakukan antara pemilik lahan dengan investor dalam jangka waktu tertentu dengan pembagian hasil yang disepakati. Pihak pengembang mendirikan (build) bangunan komersial serta mengelola dan mengoperasikan (operate) dalam jangka waktu tertentu yang kemudian pada akhir masa kontrak bangunan tersebut diserahkan dan menjadi milik (transfer) pemilik lahan.
Kontrak BOT terjadi antara nazhir selaku penanggungjawab atas lahan wakaf kepada investor yang mendanai, mendirikan, mengoperasikan serta mengelola proyek tersebut hingga periode tertentu yang kemudian pada akhir masa kontrak bangunan tersebut akan menjadi milik publik yang akan diteruskan oleh nazhir (Lai & Wang, 1999).
Skema tersebut dinilai cocok untuk mengembangkan wakaf tanah yang membutuhkan pendanaan serta pengelolaan yang profesional. Pengelolaan dan pengoperasian yang dilakukan oleh pengembang selaku pihak ketiga akan menjadikannya lebih profesional. Selain itu status tanah tetap menjadi tanah wakaf dan tidak beralih pada investor.
Oleh:
Tri Utami, Heru Prasetyo, dan Yan Putra Timur
Kutip Artikel ini:
Utami, T., Prasetyo, H., & Timur, Y. P. (24 Desember 2023). Memproduktifkan Tanah Wakaf Melalui Skema Build, Operate, Transfer (BOT): https://wacids.or.id/2023/12/24/memproduktifkan-tanah-wakaf-melalui-skema-build-operate-transfer-bot/
Referensi
Kementerian Agama Republik Indonesia. (24 Desember 2023). Siwak. Diambil dari https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php
Lai, R. N., & Wang, K. (1999). “Land-Supply Restrictions, Developer Strategies and Housing Policies: The Case in Hong Kong,” International Real Estate Review. Global Social Science Institute, 2(1), 143-159.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf tanahwakaf uang