Strategi Penguatan Ekosistem Wakaf Tunai

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-01-08

Optimalisasi potensi wakaf tunai dapat dilakukan dengan sinergi antara institusi perwakafan, pengurus masjid, remaja masjid, serta komunitas hijrah melalui kajian dan ceramah rutin.

Pengoptimalan potensi merupakan tantangan terbesar wakaf tunai saat ini. Meski mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, namun kenaikannya masih belum signifikan sebagaimana yang diharapkan.

Pembenahan nazhir di berbagai aspek harus dilakukan. Selain nazhir, faktor keagamaan (religiosity) juga merupakan faktor penting dalam mewujudkan realisasi wakaf tunai yang ada. Faktor keagamaan sangat erat kaitannya dengan tingkat literasi wakaf (waqf literacy) dan sikap muslim (muslim attitude) tentang wakaf, terlebih wakaf tunai (Rahmania & Maulana, 2023; Masrizal et al., 2023).

Intensi seseorang untuk melakukan wakaf tunai juga dipengaruhi oleh norma subjektif. Norma subjektif seorang muslim selain karena lingkungan sosial sekitar (Pitchay et al., 2015), juga tidak terlepas dari bagaimana pemahaman dirinya mengenai Islam (Masrizal et al., 2023). Disinilah pentingnya kolaborasi antar institusi dalam melakukan dakwah, edukasi, sosialisasi, dan literasi tentang wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan seluruh institusi/stakeholder perwakafan, tidak cukup hanya berkolaborasi dengan institusi pendidikan, tetapi juga forum akademisi, jurnalis, organisasi, atau komunitas.

BWI bisa juga dapat menggandeng Dewan Masjid Indonesia dengan cabangnya yang tersebar di seluruh kabupaten atau kota Indonesia. Harapannya, literasi wakaf tunai dapat disampaikan setiap pengurus masjid melalui kajian rutin dan dari atas mimbar. Mereka bisa juga menggandeng remaja masjid dan komunitas hijrah (gerakan khas millennial), mengingat literasi wakaf di kalangan milenial juga masih perlu perhatian (Aldeen et al., 2022). Dengan cara ini, pesan wakaf tunai akan sampai hingga pelosok, ke semua kalangan, lintas generasi secara masif dan kontinu.

Antara kadar literasi wakaf, sikap muslim, dan norma subjektif dengan aspek ke-Islaman (religiosity) memiliki irisan hubungan dan pengaruh antara satu dengan yang lainnya. Hal ini diperlukan pembenahan pada aspek nazhir, mulai dari manajemen, administratif, transparansi, akuntabilitas, kecakapan investasi, hingga sumberdaya manusia (amanah, kejujuran) (Adinugraha et al., 2023; Utomo et al., 2020; Khamis et al., 2018; Suryadi & Yusnelly, 2019; Lestari & Thantawi, 2016).

Aspek-aspek tersebut dinilai akan meningkatkan kepercayaan (trustworthy) masyarakat. Selain itu, perlunya edukasi, literasi, dan sosialisasi wakaf yang dibarengi dengan dakwah Islam secara holistik. Wakaf sebagai bagian dari ajaran Islam, artinya pemahaman wakaf menjadi salah satu unsur yang menyatu dengan dakwah Islam. Dengan demikian, diharapkan pemahaman dan pengamalan wakaf tunai di masyarakat akan lebih optimal jika nilai-nilai Islam dapat tersampaikan dengan baik.

Oleh: Aditya Budi Santoso dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Santoso, A. & Apriliani, R. (6 Januari 2023). Strategi Penguatan Ekosistem Wakaf Tunai: https://wacids.or.id/2024/01/08/strategi-penguatan-ekosistem-wakaf-tunai/

 

Referensi

Adinugraha, H. H., & Shulhoni, M. (2023). Islamic social finance in Indonesia: Opportunities, challenges, and its role in empowering society. Review of Islamic Social Finance and Entrepreneurship.

Khamis, S. R., & Salleh, M. C. M. (2018). Study on the efficiency of cash waqf management in Malaysia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance4(1), 61-84.

Lestari, W., & Thantawi, R. (2016). Efektivitas pengelolaan wakaf tunai di badan wakaf Indonesia. Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam2(1).

Masrizal, M., Huda, N., Harahap, A., Trianto, B., & Sabiu, T. T. (2023). INVESTIGATING THE DETERMINANTS OF CASH WAQF INTENTION: AN INSIGHT FROM MUSLIMS IN INDONESIA. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance9(1), 17-38.

Nour Aldeen, K., Ratih, I. S., & Sari Pertiwi, R. (2022). Cash waqf from the millennials’ perspective: a case of Indonesia. ISRA International Journal of Islamic Finance14(1), 20-37.

Rahmania, N., & Maulana, H. (2023). Waqf Literacy Level and Its Determinants on Public Intention to Contribute Cash Waqf: a Study of Waqf Institutions in Indonesian. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam12(1), 283-300.

Suryadi, N., & Yusnelly, A. (2019). Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah2(1), 27-36.

Utomo, S. B., Masyita, D., & Hastuti, F. (2020). Why cash waqf fails to meet the expectation: Evidence from Indonesia. Journal of Islamic Economic Studies, October.

Categories: Opini

Tags: #WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang