WhatsApp merupakan salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Menurut laporan terbaru We Are Social, WhatsApp menjadi aplikasi media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia pada Januari 2024. Dari seluruh pengguna internet di Indonesia yang berusia 16 - 64 tahun, mayoritas atau 90,9%-nya tercatat memakai aplikasi tersebut. Hal tersebut tentu menjadi peluang besar untuk dapat dimanfaatkan sebagai media pendekatan wakaf kepada masyarakat. Salah satu fitur WhatsApp yang dapat digunakan untuk memudahkan kegiatan wakaf adalah bot WhatsApp.
Masyarakat era digital cenderung menyukai kegiatan yang mudah, cepat dan praktis. Dengan adanya bot WhatsApp kecenderungan tersebut akan terpenuhi. Bot WhatsApp dapat menjadi solusi pendekatan wakaf kepada masyarakat. Bot WhatsApp merupakan salah satu fitur aplikasi WhatsApp yang dapat didesain sesuai kebutuhan. Bot WhatsApp yang mempunyai fungsi percakapan dengan pengguna dapat memberikan informasi sesuai kebutuhan pengguna. Hal tersebut tentu dapat menjadi sarana literasi dan juga media transaksi kegiatan wakaf.
Penggunaan bot WhatsApp dalam kegiatan sosial telah diterapkan oleh Amil Rumah Amal Salman. Inovasi ini dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi informasi yang mengubah kebiasaan masyarakat dalam membayar zakat, infak, dan melakukan berbagai kegiatan kebaikan lainnya. Berdasarkan data statistik dari Rumah Amal Salman pada tahun 2022, hanya 5,62% transaksi zakat, infak, dan kebaikan lainnya yang dilakukan secara tunai dari total keseluruhan transaksi. Persentase ini menunjukkan penurunan sebesar 1,27% dibandingkan dengan pembayaran tunai pada tahun sebelumnya. Bahkan, dalam lima tahun terakhir, tren pembayaran tunai di Rumah Amal Salman terus menurun secara signifikan. Mayoritas transaksi kini dilakukan secara non-tunai melalui berbagai platform, seperti situs web, aplikasi seluler, pemindaian QRIS, dan transfer bank. Di antara berbagai metode pembayaran tersebut, transfer bank menjadi platform yang paling banyak digunakan. Setelah melakukan transfer, donatur biasanya mengonfirmasi pembayaran mereka melalui aplikasi WhatsApp.
Menurunnya tren pembayaran tunai dan tingginya penggunaan WhatsApp sebagai media komunikasi mendorong Rumah Amal Salman untuk mengembangkan bot WhatsApp sebagai aplikasi pembayaran nontunai yang lebih dekat dengan masyarakat. Bot WhatsApp ini memudahkan pengguna dalam memilih menu kebaikan, memverifikasi pembayaran, dan mengeluarkan kuitansi penerimaan dana secara otomatis. Sebagai layanan mandiri digital, bot ini dirancang untuk mendukung pembayaran zakat, infak, dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Untuk melindungi kekayaan intelektualnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk aplikasi ini, memberikan perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak publikasinya pada 2 November 2021.
Potensi kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh bot WhatsApp Rumah Amal Salman dapat menjadi inspirasi dalam mendekatkan konsep wakaf kepada masyarakat. Bot WhatsApp untuk wakaf dapat dirancang sesuai kebutuhan, misalnya untuk menyediakan literasi tentang wakaf, menawarkan berbagai metode pembayaran, serta menyajikan laporan pengelolaan dana wakaf. Dengan pengembangan fitur-fitur tersebut, proses wakaf akan semakin mudah diakses oleh masyarakat, sehingga manfaat wakaf dapat tersebar lebih luas sebagai upaya menciptakan kemaslahatan umat.
Oleh : Pipit Riandini & Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Riandini, P., Triandhari, R. (12 April 2025). Peningkatan Literasi Wakaf melalui Pemanfaatan Bot WhatsApp: https://wacids.org/detailopini/69/2025-04-12/Peningkatan-Literasi-Wakaf-melalui-Pemanfaatan-Bot-WhatsApp
Referensi:
Databoks Katadata. (2024). Ini Media Sosial Paling Banyak Digunakan di Indonesia Awal 2024. Diakses pada 28 Februari 2025, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/03/01/ini-media-sosial-paling-banyak-digunakan-di-indonesia-awal-2024
Rumah Amal Salman. (2023). Konsisten Kembangkan Layanan Melalui Bot WhatsApp, Rumah Amal Kantongi HAKI. Diakses pada 28 Februari 2025, dari https://www.rumahamal.org/news/konsisten_kembangkan_layanan_melalui_bot_whatsapp_rumah_amal_kantongi_haki.
Indonesia memiliki potensi wakaf yang luar biasa, khususnya dalam bentuk wakaf uang, dengan estimasi mencapai Rp180 triliun. Namun, realisasi yang terhimpun baru sekitar Rp2,3 triliun. Dari total 238 juta penduduk Indonesia, partisipasi masyarakat dalam berwakaf juga masih rendah, dengan hanya 6% yang telah menjadi wakif (Kemenag, 2024).
Manfaat wakaf dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan melalui potensi yang besar dengan diiringi peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berwakaf. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami mengapa umat Islam perlu berkontribusi dalam wakaf, tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai investasi sosial bagi umat dan lingkungan.
Wakaf adalah salah satu bentuk implementasi ketakwaan dan kepatuhan kita terhadap perintah Allah. Islam menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi, yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan dan kesejahteraan bersama. Wakaf bukan hanya terbatas pada pembangunan masjid, madrasah, dan makam (3M), tetapi kini berkembang lebih luas, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pemerataan pembangunan (Wahyu, 2023). Dengan adanya wakaf uang, setiap orang memiliki peluang untuk berkontribusi dalam berbagai proyek kebaikan tanpa harus memiliki aset besar.
Di tengah arus materialisme dan hedonisme yang semakin deras, wakaf menjadi sarana untuk menyeimbangkan kehidupan. Berwakaf dapat membantu kita menghindari pola hidup konsumtif yang berlebihan dan menumbuhkan empati, kepedulian, serta semangat gotong royong dalam masyarakat. Dengan berwakaf, kita sejatinya sedang menjalankan proyek investasi jangka panjang yang manfaatnya tidak hanya dirasakan di dunia, tetapi juga menjadi pahala yang mengalir hingga akhirat.
Secara psikologis, berbagi memberikan dampak positif bagi individu. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ashley Whillans dan timnya menunjukkan bahwa berbagi dapat meningkatkan perasaan bahagia dan kesejahteraan diri. Dengan berwakaf, kita tidak hanya memberikan manfaat kepada orang lain, tetapi juga menciptakan kebahagiaan bagi diri sendiri (Blanding, 2023).
Berdasarkan perspektif sejarah, wakaf telah terbukti menjadi solusi sosial dan ekonomi sejak zaman Khulafaur Rasyidin hingga Kesultanan Utsmaniyah. Wakaf berkontribusi dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan mengurangi kesenjangan sosial (Pusat Studi PPI Turki & International Center for Awqaf Studies, 2023).
Hal ini sejalan dengan survei IPSOS tahun 2021, yang menemukan bahwa ketakutan terbesar masyarakat dunia adalah kemiskinan dan kesenjangan sosial (33%), bahkan melebihi ketakutan terhadap pandemi Covid-19 (29%). Oleh karena itu, wakaf menjadi instrumen penting dalam mendorong perputaran ekonomi yang sehat, agar kekayaan tidak hanya terakumulasi pada segelintir orang, tetapi dapat memberikan manfaat bagi lebih banyak pihak.
Berwakaf bukan sekadar berbagi, tetapi menciptakan aliran kebaikan yang terus mengalir tanpa henti. Melalui wakaf, kita berkontribusi dalam membangun peradaban yang lebih adil dan berkelanjutan. Mari bersama-sama menjadi agen perubahan dengan menggerakkan wakaf untuk kemaslahatan umat dan lingkungan.
Oleh : Amalia Sabrina Khairunisa & Iskandar Iskandar
Kutip artikel ini:
Khairunnisa, A.S., & Iskandar, I. (17 Maret 2025). Membangun Peradaban dengan Wakaf: Dari Sejarah ke Masa Depan: https://wacids.org/detailopini/68/2025-03-17/Membangun-Peradaban-dengan-Wakaf%3A-Dari-Sejarah-ke-Masa-Depan
Referensi:
Blanding, M. (2023). Why Giving to Others Makes Us Happy. Working Knowledge, Harvard Business School.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024, 1 Juni). Potensi capai Rp180 T, Kemenag perkuat kualitas nazir dan kebijakan tata kelola wakaf uang. Kementerian Agama Republik Indonesia. https://kemenag.go.id/nasional/potensi-capai-rp180-t-kemenag-perkuat-kualitas-nazir-dan-kebijakan-tata-kelola-wakaf-uang-nNKZD
Pusat Studi PPI Turki & International Center for Awqaf Studies (ICAST) Unida Gontor. (2023). Jejak Peradaban Wakaf Seljuk - Ustmani (1st ed.). UMRAN PRESS.
Wahyu, A. R. M. (2023, 29 Juli). Potensi wakaf sebagai salah satu filantropi Islam di Indonesia. Institut Agama Islam Negeri Parepare. https://www.iainpare.ac.id/en/blog/opinion-5/opini-potensi-wakaf-sebagai-salah-satu-filantropi-islam-di-indonesia-2313
Kota Semarang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2011—2031 telah menetapkan beberapa wilayah sebagai Kawasan Pantai Berhutan Bakau yang fungsi utamanya untuk mempertahankan fungsi hutan mangrove di wilayah pesisir Kota Semarang (Susilo & Sanjoto, 2021). Kota Semarang menghadapi masalah ekosistem pesisir utara yang terancam karena degradasi hutan bakau, banjir, dan erosi. Hutan bakau yang merupakan lapisan pelindung pertama dari tekanan alam seperti banjir, erosi, dan gelombang laut, semakin menipis.
Keberadaan mangrove di pesisir Kota Semarang memiliki pengaruh besar terhadap kondisi pantai dan tambak di sekitarnya. Mangrove memiliki peran sosial ekonomi dan ekologi, yaitu sebagai tempat berlindung berbagai jenis biota, pelindung pantai dari gelombang dan angin, sumber kayu bakar, penghasil bahan organik, perombak CO2, dan menghasilkan O2 saat berfotosintesis (Aeni, 2021).
Fungsi utama mangrove sebagai hutan lindung diperoleh melalui sistem perakaran yang efektif dalam meredam gelombang, menahan angin, serta menyaring unsur hara dan polutan dari aliran sungai. Jika dikelola secara optimal dan berkelanjutan, mangrove dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pengelolaan wakaf hijau mangrove secara optimal berpotensi terhadap perluasan hutan mangrove sebagai pencegahan erosi pantai, mengurangi emisi karbon dan menghadapi perubahan iklim, memberi kesempatan kepada warga lokal untuk terlibat dalam pemeliharaan mangrove, serta menjadi destinasi ekowisata sebagai pembelajaran lingkungan.
Beberapa tantangan yang harus dihadapi antara lain, memastikan konsistensi pengelolaan mangrove demi pemulihan ekosistem, merencanakan strategi antisipasi ancaman perubahan iklim, serta meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan hutan mangrove sebagai pemulihan ekosistem.
Pemerintah berperan penting dalam mendorong adopsi wakaf hijau mangrove sebagai upaya pemulihan ekosistem. Kebijakan dan regulasi yang mendukung sistem wakaf ini menjadi landasan yang kokoh untuk menjaga ekosistem pesisir tetap lestari (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, 2023). Dukungan dari sektor swasta, khususnya industri, dapat berupa pemberian donasi, bantuan teknis, atau bahkan melibatkan karyawan dalam program penanaman bibit mangrove. Di sisi lain, juga masyarakat adalah pilar utama dalam wakaf hijau. Sebagai donatur dan pelaksana program pemulihan, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan (Nurul & Hasanah, 2021).
Upaya praktik wakaf hijau mangrove dilakukan dengan mengalokasikan sebagian tanah atau aset untuk pengembangan dan pemeliharaan hutan mangrove. Dana yang diwakafkan digunakan untuk merawat dan memperluas area mangrove, melakukan penanaman, serta mendukung program pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Melalui program sosialisasi lingkungan, pendidikan serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat lokal harapannya dapat mendukung upaya peningkatan pemahaman pentingnya menjaga kelestarian alam. Kolaborasi dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, industri, masyarakat, dan media, dapat memperkuat langkah nyata dalam melestarikan harmoni alam dan melindungi ekosistem yang kian langka melalui instrumen keuangan sosial Islam yaitu wakaf.
Oleh: Muhammad Fahri Nur Utomo, Sekar Litya Mustika, Galih Abdul Razzaq, dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Utomo, M. F. N., Mustika, S.L., Razzaq, G.A., Triandhari, R. (28 Februari 2025). Wakaf Hijau Mangrove: Upaya Mendukung Pelestarian Lingkungan: https://wacids.org/detailopini/67/2025-02-28/Wakaf-Hijau-Mangrove%3A-Upaya-Mendukung-Pelestarian-Lingkungan
Referensi:
Aeni, S. N. (2021, Oktober 22). Fungsi dan manfaat hutan mangrove bagi lingkungan. Katadata. Diakses dari https://katadata.co.id/berita/nasional/6172a66ec77ea/fungsi-dan-manfaat-hutan-mangrove-bagi-lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. (2023). Kebijakan Lingkungan dalam Pengembangan Wakaf Hijau Mangrove. Semarang.
Nurul, S., & Hasanah, R. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Wakaf Hijau Mangrove. Jurnal Konservasi Lingkungan, 8(4), 100-115.
Susilo, B. A., & Sanjoto, B. A. (2021). Analisis spasial kerapatan tajuk mangrove Kota Semarang tahun 2021 menggunakan indeks vegetasi MRE-SR pada citra Sentinel 2A. Geo Image (Spatial-Ecological-Regional), 11.
Laporan hasil survei Indeks Literasi Wakaf (ILW) pada tahun 2020 yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan bahwa nilai Indeks Literasi Wakaf Nasional secara keseluruhan memperoleh skor 50,48, yang termasuk kategori rendah. Jika masyarakat kembali diingatkan mengenai definisi wakaf dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring, yang menjelaskan bahwa wakaf berkaitan erat dengan tujuan amal, pemberian ikhlas, dan bersifat suci, yang berarti melalui wakaf, harta yang diserahkan oleh wakif akan bermanfaat bagi kemanusiaan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT (ibadah), maka seharusnya tidak ada hambatan bagi wakif untuk menunaikan ibadah wakaf di era digital. Mengingat tujuan berwakaf dan kemajuan teknologi digital sebagai bonus revolusi industri 4.0 yang mempermudah aksesibilitas berwakaf, proses ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja (Adiningsih, 2020).
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pendataan aktivitas berwakaf di era digital tidak memerlukan waktu lama dan dapat dilakukan dengan mudah, asalkan ada gawai atau perangkat yang terhubung dengan jaringan internet. Wakif yang membutuhkan sosialisasi dan edukasi, selain datang langsung, juga dapat mengakses layanan literasi digital yang disediakan melalui laman atau media sosial lembaga wakaf, atau situs berbagi media. Bahkan, pengumpulan dana wakaf secara individual maupun crowdfunding dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), e-wallet syariah, fintech payment, atau sistem auto debit rekening perbankan (WaCIDS, 2024).
Selanjutnya, transparansi dan keberlanjutan ibadah wakaf digital, seperti wakaf tunai, wakaf sukuk, atau pengelolaan aset, akan lebih efektif dan efisien, serta dapat dipantau secara real-time melalui database nazhir yang telah dimutakhirkan secara digital. Kesimpulannya, dengan bantuan teknologi digital, wakif akan lebih mudah memutuskan bentuk wakaf (melalui literasi wakaf), mengirimkan dana wakaf, serta memonitor pemanfaatan dana atau aset wakaf yang telah disalurkan.
Zaman telah berubah, dan tantangan yang dihadapi pun berbeda. Kekhawatiran umat Muslim perlahan memudar ketika kolaborasi perwakafan nasional dan transformasi digital yang tepat, tanpa melawan tradisi, menjadi solusi untuk mempermudah berwakaf di era 4.0. Kesadaran untuk berwakaf dan tidak menunda-nunda melakukannya akan mempercepat kemajuan kesejahteraan umum, menerangi, dan menginspirasi kemanusiaan (muamalah), serta membantu pembangunan nasional. Manusia yang paling beruntung adalah mereka yang telah meninggal dunia, namun pahalanya terus mengalir tiada henti. Selagi masih ada waktu dan dukungan dari teknologi digital, mari tunaikan bentuk cinta kasih kepada Allah SWT dan sesama melalui berwakaf.
Oleh: J. Hans Hangga Lumbantobing dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini: Lumbantobing, J.H.H., & Timur, Y.P. (16 Februari 2025). Perwakafan Nasional dan Transformasi Digital: Kolaborasi Tanpa Melawan Tradisi: https://wacids.org/detailopini/66/2025-02-16/Perwakafan-Nasional-dan-Transformasi-Digital%3A-Kolaborasi-Tanpa-Melawan-Tradisi
Referensi
Adiningsih, Sri. 2019. Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Badan Wakaf Indonesia (BWI). 2020. Laporan Hasil Survey Indeks Literasi Wakaf 2020. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
WaCIDS. (31 Maret 2024). Peran Fintech dan Blockchain dalam Optimalisasi Wakaf Digital: https://wacids.or.id/en/2024/03/31/peran-fintech-dan-blockchain-dalam-optimalisasi-wakaf-digital/
Wakaf. 2016. Pada KBBI Daring. Diambil 27 Juli 2024, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/wakaf
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi setiap tahunnya berdampak pada pengembangan inovasi di berbagai bidang, hal tersebut menjadi salah satu alasan kehadiran platform e-commerce sebagai alternatif kemudahan transaksi dan kegiatan ekonomi masyarakat sehari-hari. Keterbaruan tersebut juga hadir dalam bidang perwakafan di Indonesia, salah satunya berperan dalam pengumpulan dana wakaf.
Pemanfaatan platform e-commerce sebagai metode fundraising wakaf memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dalam penggalangan dana wakaf. Seperti kemudahan akses, transparansi, dan efisiensi dalam penggalangan dana sehingga masyarakat atau wakif dapat melakukan transaksi dengan mudah, tanpa dibatasi tempat dan waktu. Melalui e-commerce jangkauan masyarakat sebagai calon wakif menjadi lebih luas, sehingga calon wakif dapat melakukan transaksi wakaf kapan saja dan di mana saja.
Kebermanfaatan e-commerce dalam pengembangan wakaf tentunya dapat mendukung potensi pengumpulan dana wakaf yang menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat tercapai sebesar Rp180 triliun per tahun yang merupakan potensi dari wakaf uang di Indonesia (BWI, 2023). Seiring dengan kebermanfaatan yang ada, tentu terdapat masalah yang terjadi dalam penggunaan e-commerce sebagai jalan pengumpulan dana wakaf.
Penggunaan e-commerce harus sesuai dengan prinsip dalam berwakaf. Nilai dari wakaf haruslah jelas, tidak boleh dikurangi sehingga menjadi hal yang tidak diketahui nilai sebenarnya atau majhul. Hal ini menjadi kendala dalam transaksi e-commerce, sebab setiap transaksi online akan menimbulkan pembiayaan lain di luar pembelanjaan pokok. Wakaf yang bernilai tunai, nilai tersebut haruslah utuh sesuai dengan ikrar wakaf yang tercantum dalam sertifikat wakaf. Karena itu, biaya transaksi, pajak, dan lain-lain dapat dibebankan namun dimasukkan ke dalam nilai transaksi secara akumulatif dan dijelaskan secara detail kepada calon wakif terkait nilai dari beban lain tersebut atau perusahaan e-commerce meniadakan biaya admin sama sekali untuk pengelola (nazir) (Zaimah, 2017).
Penggunaan e-commerce dalam berwakaf perlu mendapat banyak pengawasan serta kejelasan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun hilangnya esensi dalam berwakaf. Beberapa aspek seperti cara penggunaan, biaya administrasi dan berbagai biaya lainnya, serta distribusi harta wakaf pun harus disesuaikan oleh berbagai e-commerce yang tersedia agar penghimpunan yang dilakukan optimal.
Potensi dari wakaf tersebut perlu untuk dicapai, sebab peran dari wakaf yaitu memberikan manfaat tidak hanya bagi wakif namun bagi kesejahteraan masyarakat dan membantu mengurangi tingkat kemiskinan yang ada.
Oleh: Rizki Fadlillah, Fathimah Salsabila Annajah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Fadillah, R., Annajah, F.S., & Hadyantari, F.A. (30 Januari 2025). E-Commerce: Optimalisasi Fundraising Wakaf di Era Digital. https://wacids.org/detailopini/64/2025-01-30/E-Commerce%3A-Optimalisasi-Fundraising-Wakaf-di-Era-Digital
Referensi:
BWI. (2023, April 15). Indeks Wakaf Nasional 2022. Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Zaimah, N. R. (2017). Analisis Progresif Skema Fundraising Wakaf dengan Pemanfaatan E-commerce di Indonesia. 'Anil Islam: Jurnal Kebudayaan dan Ilmu Keislaman, 10(2), 285-316.