Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-03-31

Pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan pesat sejak masuknya era digital. Fintech dan teknologi blockchain memainkan peran vital dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan wakaf digital secara optimal. 

Fintech, singkatan dari financial technology merupakan penggunaan teknologi digital untuk menyediakan layanan keuangan secara inovatif dan efisien. Fintech membawa berbagai manfaat yang meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pengelolaan dana wakaf (Noor et al, 2021). Berikut peran fintech dalam pengelolaan wakaf digital:

  1. Platform Penggalangan Dana Online: Fintech menjadi inovasi dalam pendirian platform penggalangan dana online untuk wakaf. Hal ini memudahkan para donatur untuk berkontribusi dengan mudah melalui aplikasi atau situs web tanpa batasan geografis.
  2. Pembayaran Digital: Integrasi sistem pembayaran digital mempermudah proses perolehan dan penyaluran dana wakaf, termasuk pengelolaan zakat dan sedekah secara digital.
  3. Laporan dan Transparansi: Melalui fintech, pengguna wakaf untuk melihat laporan dan pemantauan penggunaan dana secara transparan dan realtime, yang meningkatkan kepercayaan donatur.
  4. Investasi Wakaf: Fintech memberikan peluang bagi pengembangan wakaf produktif dan investasi wakaf yang berkelanjutan untuk meningkatkan potensi pertumbuhan aset wakaf.

Sedangkan, Blockchain merupakan teknologi yang memungkinkan pencatatan transaksi dalam bentuk rantai blok terenkripsi dan terdesentralisasi. Blockchain menyediakan infrastruktur yang aman dan transparan untuk pengelolaan dana wakaf (Elgazzar & Rahman, 2020). Berikut peran blockchain dalam pengelolaan wakaf digital:

  1. Keamanan dan Immutabilitas Data: Transaksi wakaf dicatat dalam rantai blok yang terenkripsi, mencegah perubahan atau manipulasi data. Hal ini memberikan keamanan ekstra untuk dana wakaf.
  2. Smart Contracts untuk Wakaf: Penggunaaan smart contracts dalam proses distribusi dana wakaf dapat diprogram sesuai dengan ketentuan syariah, memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.
  3. Jejak Transparan: Setiap transaksi wakaf terekam secara terbuka dalam blockchain, memungkinkan semua pihak untuk melacak dan memverifikasi penggunaan dana wakaf dengan mudah.
  4. Pemangku Kepentingan Terdesentralisasi: Teknologi blockchain mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga dalam pengelolaan wakaf dan memberdayakan para pemangku kepentingan secara langsung.

Potensi inovasi teknologi ini dapat memajukan pemanfaatan dana wakaf untuk dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar dalam masyarakat. Adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, pengelolaan wakaf secara digital dapat menjadi solusi yang berdampak positif di era digital ini.

Oleh Tasamsyah dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: 

Tasamsyah, & Hadyantari, F. A. ( 31 Maret 2024). Peran Fintech dan Blockchain dalam Optimalisasi Wakaf Digital: https://wacids.or.id/2024/03/31/peran-fintech-dan-blockchain-dalam-optimalisasi-wakaf-digital/

Sumber Referensi:

Elgazzar, S. H., & Rahman, M. A. (2020). Understanding the Potential of Blockchain Technology in Waqf Management. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(5), 73-83.

Nor, N. M., Shafie, R., & Razak, A. A. (2021). Fintech and Its Impact on the Management of Zakat and Waqf: A Review. Journal of Islamic, Social, Economics and Development, 6(28), 38-45.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-03-25

Wakaf di Indonesia mempunyai potensi yang besar dalam meningkatkan kontribusi sosial-ekonomi. Namun, dalam perkembangannya aspek literasi dan trust masyarakat mengenai wakaf masih menjadi kendala utama.

Wakaf dianggap sebagai instrumen keuangan syariah yang memiliki potensi besar di Indonesia, diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memproyeksikan bahwa nilai pengumpulan wakaf uang di Indonesia dapat mencapai Rp180 triliun per tahun. 

Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga tahun 2022, tanah wakaf di Indonesia mencapai 440 ribu titik dengan luas 57,2 hektar. Data tersebut juga berhubungan dengan peningkatan Indeks Wakaf Nasional 2021 dari kategori “kurang” menjadi “cukup” pada tahun 2022 (Beik, 2022). 

Inovasi dalam model wakaf menjadi kunci peningkatan potensi wakaf di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa optimalisasi wakaf sebagai instrumen filantropi dalam menjawab problematika sosial-ekonomi masih memerlukan kajian lebih lanjut. Konseptualisasi wakaf dapat tercapai jika produktivitas dana wakaf dapat ditingkatkan, salah satunya berkaitan dengan hubungan antara wakif dan nadzir.

Mayoritas penduduk Muslim di Indonesia tidak dapat dijadikan tolok ukur perkembangan wakaf di negara ini. Wakaf memiliki peran yang unik dan berbeda dengan zakat sebagai instrumen filantropi. Zakat mempunyai sifat yang memaksa umat Muslim untuk mengeluarkannya, sedangkan hal ini tidak berlaku pada wakaf yang termasuk dalam kategori sunah. Artinya, kontribusi wakaf terhadap ekonomi sosial dapat optimal jika wakif memiliki kesadaran tinggi untuk berwakaf. Oleh karena itu, literasi wakaf yang dimiliki oleh umat Muslim di Indonesia akan berhubungan erat dengan kenyataan ini. 

Hingga tahun 2020, data menunjukkan bahwa literasi wakaf di Indonesia masih rendah dan masih merupakan tantangan yang harus diatasi (Utami, 2023). Literasi tidak hanya berhubungan dengan pengetahuan tentang wakaf, tetapi juga dengan respon masyarakat terhadap informasi dan berita tentang wakaf yang diterima. Peningkatan literasi akan menjadi kunci bagi peningkatan wakaf, karena hukum wakaf yang masuk dalam kategori sunah mensyaratkan adanya trust dan religiusitas yang tinggi di kalangan masyarakat Muslim.

Perbedaan latar belakang budaya mempengaruhi perilaku, persepsi, dan pemikiran seorang Muslim dalam berwakaf (Maulina, 2023). Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan teoritis religiusitas bahwa individu dengan tingkat religiusitas intrinsik cenderung mematuhi seluruh ajaran agama dalam kehidupan, sementara individu dengan tingkat religiusitas ekstrinsik cenderung menjalankan perintah agama sesuai dengan apa yang mereka lakukan (Çavuşoĝlu et al., 2023). 

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat Indonesia memiliki tingkat religiusitas intrinsik untuk berkontribusi dalam berwakaf. Namun, dalam situasi tertentu, individu juga membutuhkan penjelasan rasional dan faktual untuk melakukan suatu amal atau perbuatan, termasuk dalam berwakaf.

Penjelasan rasional dan faktual ini diharapkan dapat terwujud melalui literasi wakaf dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Muslim untuk berwakaf. Kepercayaan terhadap institusi atau kepada nadzir akan menjadi dasar utama untuk mendorong masyarakat Muslim berwakaf. 

Namun, tanggung jawab atas kepercayaan tersebut juga perlu dijaga dan dirawat oleh nadzir untuk memastikan produktivitas wakaf dapat terus berlangsung. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan peran wakaf dalam menjawab problematika sosial-ekonomi di Indonesia.

Oleh : Ahmad Febriyanto & Iskandar

Kutip Artikel ini: 

Febiranto, A., & Iskandar, I. (25 Maret 2024). Peran Literasi, Kepercayaan, dan Religiusitas dalam Optimalisasi Produktivitas Wakaf: https://wacids.or.id/2024/03/25/peran-literasi-kepercayaan-dan-religiusitas-dalam-optimalisasi-produktivitas-wakaf/

Referensi:

Beik, I. . (2022). Proyeksi Pengelolaan Wakaf Tahun 2023. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8541/2022/12/23/proyeksi-pengelolaan-wakaf-tahun-2023/

Çavuşoĝlu, S., Demirağ, B., Durmaz, Y., & Tutuş, G. (2023). Effects of intrinsic and extrinsic religiosity on value-expressive and social-adjustive attitude functions towards product. Journal of Islamic Marketing14(2), 586–606. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-2021-0045

Maulina, R. (2023). Menakar Potensi Pengembangan Ragam Model Wakaf Dalam Menjaring Investor Aset Wakaf. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8834/2023/07/17/menakar-potensi-pengembangan-ragam-model-wakaf-dalam-menjaring-investor-aset-wakaf/

Utami, A. D. (2023). Pekerjaan Rumah Literasi Wakaf Nasional. Republika. https://www.republika.id/posts/43276/pekerjaan-rumah-literasi-wakaf-nasional

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-03-16

Indonesia memiliki potensi pengembangan sektor blue economy yang cukup besar, namun banyak mengalami kendala pada aspek permodalan dan infrastruktur. Salah satu cara untuk mengoptimalisasi blue economy adalah dengan mengintegrasikan wakaf uang dengan akad-akad Syariah pada sektor perikanan.

Indonesia merupakan negara maritim dengan memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua didunia (KKP, 2019). Fakta tersebut menjadikan potensi pengembangan sektor blue economy di Indonesia cukup tinggi, salah satunya dalam memaksimalkan potensi kelautan pemerintah memiliki program Minapolitan. 

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 menjelaskan bahwa minapolitan merupakan konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisien, berkualitas dan percepatan.

Pengembangan sektor blue economy diharapkan multiplier effect terhadap kegiatan ekonomi seperti produksi, perdagangan, jasa, kesehatan dan sosial. Namun sayangnya, sumbangsih sektor perikanan dan kelautan hanya sebesar 3,7 persen terhadap PDB (BPS, 2020). 

Islam sebagai agama yang kaffah memberikan solusi hidup baik ranah ibadah maupun muamalah. Instrumen wakaf tunai mampu menjadi pendorong dalam hal pembiayaan pada sektor blue economy. Menurut Badan Wakaf Indonesia BWI (2020), potensi wakaf uang di Indonesia mencapai kisaran Rp 188 triliun. Berikut adalah tahapan yang dapat dilakukan dalam mengintegrasikan potensi wakaf tunai dengan akad-akad Syariah dalam pengembangan sektor blue economy:

  1. Tahap pertama adalah menggunakan akad qardhul hasan, yang bercorak ta’awun (pertolongan). Akad ini digunakan untuk menyediakan alat-alat penunjang dalam melaut seperti penyediaan jaring, jangkar, mesin boat, mini genset, dan lain-lain.
  2. Tahap kedua yaitu penerapan akad Joint Venture Musyarakah” yang berperan dalam membantu berjalannya tambahan modal bagi nelayan. Misalnya ketika nelayan pembudidaya akan memperluas lahan budidayanya ataupun untuk memperbaiki/menambah kapasitas perahu, menambah peralatan penunjang melaut yang digunakan nelayan.
  3. Tahap ketiga adalah penerapan akad penyertaan modal “mudharabah” yaitu akad yang keuntungannya menjadi milik bersama (Wahbah, 2011). Akad ini digunakan untuk menciptakan nilai tambah bagi hasil tangkapan nelayan. Misalnya pendirian pabrik pengolahan hasil perikanan, seperti cold storage, tempat pengasinan ikan, pabrik kerupuk ikan atau pabrik pengalengan ikan.
  4. Tahapan keempat adalah penerapan akad salam atau jual beli pemesanan. Akad ini erat kaitannya dengan nelayan pembudidaya, karena untuk mendapatkan penghasilan para nelayan pembudidaya membutuhkan waktu 2 bulan atau 3 bulan. 

Peran cash waqf terhadap pengembangan kawasan minapolitan diharapkan menjadi sebuah pilot project bagi program blue economic lainnya. Sehingga, secara perlahan dapat meninggalkan ketergantungan dari lembaga keuangan yang konvensional yang berbasis riba.

Oleh: 

Febri Ramadhani dan Yan Putra Timur 

Kutip artikel ini:

Ramadhani, F., & Timur, Y. P. (16 Februari 2024).  Integrasi Wakaf Uang  dalam Pengembangan Ekonomi Minapolitan: https://wacids.or.id/2024/03/16/integrasi-wakaf-uang-dalam-pengembangan-ekonomi-minapolitan/

Referensi :

Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 5, hlm. 357, Gema Insani, Jakarta 

BWI. (2020). https://www.wakafuang.bwi.go.id/2021/01/25/presiden-jokowi-sebut-potensi-wakaf-uang-bisa-tembus-rp-188-triliun/

BPS. (2020). Distribusi Persentase Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha, 2020 diakses dari https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/OE1KOFBP

KKP. (2019). Laut Masa Depan Bersama, diakses dari https://kkp.go.id/artikel/12993-laut-masa-depan-bangsa-mari-jaga-bersama

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-03-04

Wakaf produktif merupakan upaya memproduktifkan aset wakaf untuk terus menghasilkan pendapatan (profit) bagi masyarakat. Uni Emirat Arab (UEA) menjadi salah satu negara yang mengimplementasikan inovasi pengembangan aset wakaf dengan tujuan sosial-ekonomi.

Di Indonesia, inovasi pengembangan pengelolaan harta wakaf berkembang menjadi beberapa jenis, diantaranya yaitu wakaf uang dan wakaf saham. Wakaf produktif berupa wakaf uang dan wakaf saham dimanfaatkan sebagai alternatif dalam pembiayaan pembangunan yang berkualitas. 

Diversifikasi produk diperlukan sebagai upaya inovatif untuk mentransformasikan wakaf produksi dalam berbagai bentuk produk yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Pada upaya tersebut, juga diperlukan untuk tingkat prioritas yang lebih tinggi terutama bagi jenis harta wakaf bergerak seperti wakaf uang dan wakaf saham, mengingat potensinya sangat tinggi, namun banyak tidak tergali dibandingkan jenis harta wakaf tidak bergerak atau wakaf tanah (Hasan et al., 2015). 

Salah satu contoh negara yang berhasil melakukan pengembangan wakaf produktif adalah Uni Emirat Arab (UEA). UEA menerapkan berbagai inovasi dalam pengembangan wakaf produktif dengan efisiensi dan transparansi. Salah satunya adalah program inovatif seperti “Dubai Smart Mualaf” yang bertujuan untuk mengintegrasikan teknologi dan kecerdasan buatan dalam pengelolaan dana wakaf dan zakat (Wepo, 2023). Selain itu, bentuk inovasi lainnya adalah:

  1. Dubai Awqaf and Minors Affairs Foundation (DAMAF), UEA disini membentuk lembaga ini untuk mengelola dan mengoptimalkan aset wakaf berfokus pada sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial, untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Salah satunya perlindungan terhadap anak Yatim piatu. 
  2. Dubai Islamic Economy Development Centre (DIEDC), DIEDC didirikan untuk mengembangkan ekonomi berbasis syariah, termasuk pemanfaatan potensi wakaf produktif. Mereka telah mendukung berbagai proyek wakaf seperti wakaf tanah untuk pembangunan infrastruktur dan juga properti.
  3. Program Wakaf Sosial, UEA mengimplementasikan program wakaf sosial yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program ini mencakup pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan program kemitraan usaha untuk membantu masyarakat lebih mandiri secara ekonomi.

Beberapa inovasi tersebut merupakan upaya pengembangan platform digital UEA untuk memfasilitasi donasi wakaf dan transparansi penggunaan dana wakaf. Ini akan mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam wakaf produktif dan memantau dampak secara langsung.

Melalui inovasi tersebut, UEA berhasil meningkatkan peran wakaf produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sistem sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara keseluruhan. Hal ini yang nantinya diharapkan dapat menjadi gambaran kedepan bagi perkembangan pengelolaan wakaf produktif melalui inovasi digital di Indonesia. 

Oleh Aditya Afizal, Dini Winarti, Nurul Fathonah dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini

Afizal, A.,Winarti, D., Fathonah, N., & Hadyantari, F. A. (4 Maret 2024). Belajar Pengembangan Inovasi Wakaf Produktif UEA: https://wacids.or.id/2024/03/04/belajar-pengembangan-inovasi-wakaf-produktif-uea/  

Referensi

Wepo.(2023). Inovasi Terkini dalam Pengelolaan Wakaf dan Zakat: Pelajaran dari Negara-negara Pionir. Diakses dari: https://an-nur.ac.id/esy/inovasi-terkini-dalam-pengelolaan-wakaf-dan-zakat-pelajaran-dari-negara-negara-pionir.html. Pada 3 Agustus 2023 pukul 22.19WIB

Hasan, Z. A., Othman, A., Ibrahim, K., Md Shah, M. A. M., & Noor, A. H. M.(2015). Management of Waqf Assest in Malaysia. Internasional Journal of Nusantara Islam, 1(2), h. 59-68.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-02-18

Wakaf energi menawarkan solusi inovatif dalam menanggulangi krisis energi global dengan prinsip berbagi sumber daya untuk kesejahteraan bersama.

Salah satu ciri negara berdaulat adalah memiliki kemandirian di bidang energi. Energi menjadi pendorong utama pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Namun, kabar bahwa dunia sedang mengalami krisis energi pada tahun 2021-2022 menjadi momok menakutkan terutama di era sekarang ketika energi menjadi komoditas yang fundamental.

Krisis energi melibatkan berbagai tantangan, termasuk peningkatan permintaan energi, ketergantungan pada sumber daya fosil yang terbatas, serta dampak negatif terhadap lingkungan dan perubahan iklim. Dampak krisis energi mencakup aspek ekonomi, ekosistem lingkungan, dan sosial (IEA, 2022). 

Dari segi ekonomi, fluktuasi harga energi dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Dari segi ekosistem lingkungan, krisis energi dapat memicu polusi udara, air, tanah, dan berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Dampak sosialnya, seperti ketimpangan distribusi energi yang dipasok, dapat memicu kecemburuan sosial.

Wakaf produktif di bidang energi hadir sebagai solusi untuk mengatasi krisis energi global. Wakaf energi merupakan investasi sosial dengan dampak luas, yang mengusung prinsip membagikan dan mendonasikan sumber daya energi demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan lingkungan. Sebagaimana wakaf finansial atau wakaf lahan, wakaf energi melibatkan pengalihan kepemilikan atau manfaat atas sumber daya energi kepada penerima manfaat tertentu. Konsep ini berakar dalam filosofi berbagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.

Di Indonesia, wakaf energi perlahan telah diterapkan, contohnya wakaf energi di Masjid Istiqlal Jakarta. Melalui program ini, dana wakaf dialokasikan untuk mendanai panel surya guna memasok kebutuhan listrik Masjid Istiqlal Jakarta. Inisiatif ini menjadi kampanye untuk mengembangkan dana wakaf dan mendukung keberlanjutan energi di Indonesia. Jika wakaf energi tidak hanya diterapkan di kota-kota besar, melainkan juga merata di daerah krisis energi, dampaknya dapat menjadi solusi signifikan di tengah krisis energi global (KEMENAG, 2021).

Potensi dan manfaat wakaf energi mencakup menjadi gebrakan energi terbarukan dan ramah lingkungan, mendukung pengembangan daerah terpinggirkan untuk mengurangi kesenjangan akses energi, serta menjadi upaya pengentasan kemiskinan dengan memberikan akses energi yang terjangkau dan berkelanjutan kepada masyarakat kurang mampu.

Wakaf energi merupakan sebuah inovasi yang berpotensi mengatasi krisis energi dan mengurangi dampak negatif perubahan iklim. Konsep ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin tujuh, yaitu energi bersih dan terjangkau (Prisdiandaru, 2023). Oleh karena itu, penggunaan energi harus efisien, berkelanjutan, dan sebisa mungkin terbarukan agar dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan dan adil. Melalui peningkatan kesadaran, membentuk kemitraan yang kuat, mengembangkan regulasi yang sesuai, dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, wakaf energi memiliki potensi menjadi pilar utama dalam perjuangan bersama menjaga planet ini bagi generasi mendatang.

Oleh : Sandi Khairiansah, Rifka Aulia, Rajab Sobarna dan Iskandar

Kutip Artikel ini: 

Khairiansah, S., Aulia, R., Sobarna, R., & Iskandar, I. (18 February 2024). Kontribusi Wakaf Energi: Upaya Menanggulangi Krisis Energi Dunia : https://wacids.or.id/2024/02/18/kontribusi-wakaf-energi-upaya-menanggulangi-krisis-energi-dunia/

Referensi : 

IEA. (2022) Krisis Global Energi. https://www.iea.org/reports/world-energy-outlook-2022/the-global-energy-crisis 

KEMENAG. (2021) Wakaf Energi Masjid Istiqlal, Menag: Ide Brilian untuk Keberlanjutan. https://kemenag.go.id/nasional/wakaf-energi-masjid-istiqlal-menag-ide-brilian-untuk-keberlanjutan-o3oavtPrisdiandaru, D. L. (2023) Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya. Kompas https://lestari.kompas.com/read/2023/05/02/080000486/mengenal-17-tujuan-sdgs-pembangunan-berkelanjutan-beserta-penjelasannya?page=all

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...