1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-07-08

Assalamu’alaikum. Halo, sobat wakaf!

Dalam rangka memperingati Milad WaCIDS ke-6, maka salah satu rangkaian acaranya akan dimeriahkan dengan Lomba Video Reels, Lomba Microblog dan Lomba Artikel dengan topik :

  1. Alasan Kita Harus Berwakaf
  2. Mudahnya berwakaf di era Digital
  3. Tidak perlu kaya untuk berwakaf
  4. Anak Muda Bisa Berwakaf

BIAYA PENDAFTARAN GRATIS

📌Timeline Perlombaan
1 – 27 Juli 2024 : Pendaftaran
28 – 31 Juli 2024 : Penjurian
9 Agustus 2024 : Pengumuman Juara

📌Hadiah
Karya terbaik akan mendapatkan piagam penghargaan dan hadiah uang tunai, serta e-sertifikat bagi seluruh peserta lomba.

Jadi, tunggu apa lagi?

Daftar & Submit Video Reels dan Microblog :
bit.ly/lombawacids24

Daftar & Submit Artikel :
https://bit.ly/LOMBAARTIKELWACIDS2024

Contact Person
Lomba Reels & Microblog
Dhila (081285900962)
Lomba Artikel
Almas (085732411699)

Follow us on for more information:

@wacids.official (Instagram)

Ayo, ramaikan serangkaian acara Milad WaCIDS ke-6

Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakafWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-06-29

Sebagai salah satu instrumen filantropi keuangan Islam, wakaf dapat juga dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dalam pengelolaan keuangan yang baik, yaitu dengan mengintegrasikannya dengan asuransi syariah. Dengan begitu, semakin besar peruntukkan wakaf dalam membantu permasalahan keuangan ketika sudah tidak berdaya, seperti sakit, kecelakaan, musibah atau pun bencana. 

WaCIDS School of Waqf  (SOW) yang kembali diadakan oleh WaCIDS setiap sabtu selama empat kali dengan tema “Integrasi Wakaf dalam Instrumen Ekonomi dan Keuangan Syariah”Kelas pertama dilaksanakan pada, Sabtu, 22 Juni 2024 secara online melalui zoom meeting. Pada pembukaan SOW Batch 4 ini, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A selaku pembina WaCIDS menyampaikan welcoming speech dengan mengingatkan bahwa inovasi wakaf di Indonesia ini luar biasa, termasuk produk-produknya yang cukup beragam. Lebih lanjut, beliau berpesan kepada peserta untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya SOW ini. 

General Manajer Wakaf Al-Azhar, Rayan Asa Luminaries, S.E yang menjadi pembicara pertama pada pertemuan kali ini menjabarkan manfaat dari wakaf asuransi, bussiness model yang bisa diterapkan, hingga bagaimana praktiknya di Indonesia saat ini. Beliau juga menambahkan bahwa perlu adanya kolaborasi yang erat antara lembaga wakaf, asuransi syariah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem yang saling mendukung. 

Narasumber kedua, Dr. Lisa Listiana menjelaskan terkait bagaimana integrasi wakaf dengan asuransi syariah dan praktiknya di beberapa negara lain, serta peluang yang dapat dikembangkan di Indonesia. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa perkembangan wakaf dan asuransi syariah di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Hal ini menjadi penanda bahwa kedua industri ini dapat diterima dengan baik di tengah hegemoni ekonomi perspektif barat. Upaya mempromosikan wakaf dan asuransi syariah, seperti yang ditanyakan oleh salah satu peserta kepada Dr. Lisa Listiana dapat dijelaskan bahwa untuk mempromosikan wakaf dan asuransi syariah dapat dilakukan melalui pemberian kajian  wakaf dan asuransi syariah di mimbar-mimbar para ustadz seperti halnya saat memberikan khutbah jumat. 

Harapannya, dengan adanya sinergitas Wakaf dan Asuransi Syariah dapat memperluas dampak manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat Indonesia sebagai bentuk perhatian dalam mengentaskan kemiskinan dan perilaku kriminal yang disebabkan oleh faktor ekonomi. 

SOW Batch 4 ini merupakan bagian rangkaian dari milad WaCIDS ke-6 yang berlangsung selama 22 Juni hingga 21 Agustus 2024. Pertemuan kedua SOW Batch 4 mengusung tema “Wakaf dan Pasar Modal Syariah” pada 29 Juni 2024.

Oleh : Muhamad Rezzasyah dan Rahmawati Apriliani 

Kutip artikel ini: Rezzasyah, M., & Apriliani, R. (29 Juni 2024). Sinergitas Antara Wakaf dan Asuransi Syariah: https://wacids.or.id/2024/06/29/sinergitas-antara-wakaf-dan-asuransi-syariah/

Categories: Berita Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-06-18

Selain memiliki berbagai manfaat yang potensial untuk berkontribusi dalam industri halal, tamanu juga berpeluang untuk dikembangkan dengan skema wakaf produktif. Hal ini juga dapat menjadi alternatif bagi  solusi pemanfaatan lahan kurang produktif.

Walaupun laju deforestasi di Indonesia menurun setiap tahunnya, SK Dirjen PDASRH tahun 2022 menyebutkan bahwa masih terdapat 12,23 juta ha lahan kritis di Indonesia yang terdiri dari 10,6 juta ha tanah mineral dan 1,6 juta ha gambut. Jumlah lahan ini tergolong sangat luas apabila hanya ditelantarkan. Namun, tidak semua jenis tanaman dapat tumbuh pada lahan mineral dan lahan gambut. 

Tamanu merupakan salah satu jenis tanaman yang mampu tumbuh pada lahan kritis. “Tamanu dapat ditemukan di seluruh Indonesia dalam beberapa varietas, artinya Indonesia sesuai untuk budidaya tamanu. Selain itu pohon tamanu dapat berbuah sepanjang musim dengan usia produktif yang panjang. Bahkan, saya menemukan pohon tamanu berusia 60 tahun yang masih berbuah” tutur Prof. Budi Leksono, peneliti senior di Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Tamanu Green Initiative: Merawat Alam dan Mendorong Industri Halal yang diadakan secara daring Sabtu, 08 Juni 2024. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari tim Green Waqf WaCIDS, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan Kelompok Studi Ekonomi Islam Universitas Diponegoro.

Biji tamanu merupakan salah satu bahan baku Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan rendemen minyak yang tinggi sebesar 40-80%. Minyak tamanu termasuk dalam golongan non-edible oil sehingga mampu diterima dengan baik di pasar global.  Nyatanya minyak tamanu bukan hanya dapat dimanfaatkan sebagai biodesel. Minyak tamanu juga dapat diolah menjadi bahan baku kosmetik, obat herbal, dan sabun. Limbah tamanu yang dibakar dapat menghasilkan briket arang dengan asap cair yang juga memiliki manfaat. Ampas biji tamanu dapat dijadikan dedak pakan ternak yang mampu bertahan selama enam bulan dan ketika sudah membusuk dapat digunakan sebagai kompos. “Saya pikir ini menjadi keuntungan untuk Indonesia dalam mengembangkan BBN dengan bahan baku biji tamanu.” imbuh Prof. Budi Leksono.

Safri Haliding, M.Sc.Acc selaku Kadiv Pengembangan Ekosistem Halal Industri Halal KDEKS Pemprov Sumsel yang juga menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa apabila dilihat dari produk olahan tamanu maka dapat dikategorikan kedalam dua jenis halal ecosystem yaitu halal tourism dan halal cosmetic. Halal industri memastikan bahwa suatu produk dikategorikan halal sejak dari proses budidaya, pengadaan bahan baku, proses produksi, proses distribusi, hingga pemasaran. Keuntungan menggunakan produk dengan sertifikasi halal adalah adanya jaminan produk yang sehat, baik, dan higienis.

“Opsi keterlibatan nazhir dalam skema wakaf pada industri tamanu dapat berupa wakaf uang, wakaf melalui uang, bundling wakaf dan infak, serta 100% infak.” tutur Dr. Lisa Listiana selaku koordinator Gerakan Green Waqf dalam paparannya. Selain dapat menjadi salah satu pilihan dalam menjawab permasalahan lahan kritis Indonesia, aset wakaf bersifat kekal sehingga menjamin keberlanjutan pemanfaatan tamanu dari hulu ke hilir.

Oleh: Atiqoh Ula Mardiah dan Lisa Listiana

Kutip artikel ini: Mardiah, A.U & Listiana, L. (18 Juni 2024). Menjajaki Peluang Tamanu melalui Integrasi Wakaf dan Industri Halal: https://wacids.or.id/en/2024/06/18/menjajaki-peluang-tamanu-melalui-integrasi-wakaf-dan-industri-halal/

Baca selengkapnya ...
By Tim konten WaCIDS, Tanggal 2024-05-13

Implementasi Pola Silvopastura dalam Penanaman Tamanu di Atas Lahan Wakaf Published by Tim Konten WaCIDS on May 13, 2024
 

Upaya memaksimalkan lahan wakaf dengan memadukan usaha peternakan dan tanaman kehutanan dapat menjadi salah satu langkah nyata menjawab isu lingkungan. Hal ini merupakan konsep yang diusung oleh Aqsa Farm Tazkia dalam pemberdayaan lahan wakaf secara produktif. Gerakan Green Waqf berkolaborasi dengan Aqsa Farm Tazkia, tim pengabdian masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), dan Waqf Center of Indonesian Development and Studies (WaCIDS) untuk menginisiasi kegiatan penanaman bibit tamanu di atas lahan wakaf pada hari Ahad lalu (5/5/2024).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangkaian Tamanu Green Initiative sebagai salah satu upaya untuk memperluas manfaat wakaf dalam menjawab persoalan lingkungan. Dr. Lisa Listiana sebagai koordinator Gerakan Green Waqf sekaligus ketua tim pengabdian masyarakat dari FEB UI menyambut baik kolaborasi ini. “Meskipun ini adalah kolaborasi penanaman tamanu yang ketiga, namun penanaman bibit tamanu dengan pola silvopastura adalah yang pertama bagi Gerakan Green Waqf sejak diresmikan 22 Agustus 2021 lalu,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Irsyandi Musputra, MBA., selaku ketua Koperasi Tazkia dan pengelola Aqsa Farm Tazkia dalam sambutannya yang menyatakan bahwa wakaf dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat bagi lingkungan. Salah satunya dengan menerapkan pola silvopastura, yaitu memadukan pengusahaan peternakan di bawah tanaman berkayu pada lahan wakaf. Aqsa Farm Tazkia memberdayakan lahan wakaf dengan konsep peternakan yang dipadukan dengan tanaman berkayu, baik tanaman perkebunan maupun tanaman kehutanan. Beberapa hewan ternak yang dipelihara di antaranya adalah ayam petelur, burung puyuh, kuda, lebah madu jenis trigona, dan beberapa jenis hewan ternak lain.

Hasil ternak tersebut kemudian dipasarkan dalam bentuk barang seperti telur ataupun jasa kegiatan yakni menunggang kuda. Sedangkan jenis tanaman berkayu yang sudah tumbuh yaitu pohon rambutan, durian, dan jenis tanaman lainnya. Terdapat 55 bibit tamanu yang ditanam nantinya diharapkan menjadi peneduh bagi aktivitas peternakan yang ada di bawahnya. Diharapkan pohon Tamanu dapat tumbuh dengan baik agar memberikan manfaat untuk lingkungan. Pihak Aqsa Farm Tazkia tertarik berkolaborasi dalam menanam tamanu karena mengetahui berbagai potensi baik dari tanaman ini.

Selain cocok untuk budidaya madu berkualitas, biji buah tamanu juga dapat diolah menjadi minyak multiguna untuk energi baru terbarukan, bahan baku farmasi, kosmetik, parfum, dan wellness industry. Oleh: Atiqoh Ula Mardiah dan Lisa Listiana Kutip artikel ini: Mardiah, A.U & Listiana, L. (13 Mei 2024). Implementasi Pola Silvopastura dalam Penanaman Tamanu di Atas Lahan Wakaf:

Categories: Berita Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-05-04

Pemanfaatan harta wakaf saat ini berkembang semakin luas, termasuk wakaf di bidang kesehatan. Sehingga, wakaf ini diharapkan mampu menjadi bagian dari instrumen tercapainya layanan dan fasilitas kesehatan yang baik dan merata.

Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh pemerintah menjadi tanda dimulainya transformasi sistem kesehatan di Indonesia. Adapun poin yang dibahas di dalam UU tersebut mengenai aspek anggaran pembiayaan kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, akses layanan kesehatan, proses perizinan, dan sistem informasi kesehatan. Undang-Undang ini menghapus 5 persen mandatory spending yang menuai pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan. Hal ini didasari oleh realisasi anggaran kesehatan yang dianggap tidak tepat sasaran. Selain itu, kritik bermunculan karena negara dianggap kurang berkomitmen dalam memberikan layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan. Langkah ini juga tidak sesuai dengan Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MPR RI X/MPR/2021.

Di sisi lain, layanan kesehatan perlu didukung oleh pendanaan dan infrastruktur kesehatan yang terintegrasi. Namun, hal tersebut membutuhkan anggaran yang besar dan Negara juga belum mampu mencukupi semua kebutuhan tersebut. Sehingga, dibutuhkan keterlibatan dan peranan masyarakat untuk meringankan beban keuangan negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan optimalisasi wakaf. 

Wakaf menjadi penopang tegaknya peradaban islam di masa lampau, termasuk dalam mendorong kemajuan sektor kesehatan. Kontribusi masyarakat dalam bidang kesehatan dapat diberikan melalui wakaf kesehatan. Wakaf kesehatan adalah harta benda yang diwakafkan baik perseorangan, organisasi atau badan hukum (wakif) yang diperuntukkan di bidang kesehatan.

Pengelolaan dana wakaf kesehatan dapat digunakan untuk membangun rumah sakit, klinik, penyediaan obat dan alat kesehatan. Bahkan dapat digunakan untuk memberikan bantuan biaya untuk penanganan medis. Selain dengan harta benda, wakaf kesehatan dapat dilakukan dengan mewakafkan jasa profesional medis yang dapat dilakukan oleh para tenaga kesehatan yaitu para dokter, bidan dan perawat. 

Praktik infrastruktur kesehatan yang telah dibangun dengan dana wakaf dahulu kala yaitu RS Al-Adaudi di Baghdad, RS Al-Mansuri di Kairo, dan RS An-Nuri di Damaskus. Kehadiran rumah sakit ini menunjukkan bahwa peradaban islam melahirkan inovasi bagi kemaslahatan umat di bidang kesehatan.  

Di Indonesia, dicontohkan oleh RS Rumah Sehat Terpadu dengan layanan kesehatan cuma-cuma yang dikelola oleh Dompet Dhuafa sejak 2012 di Parung, Bogor. Ada juga RS Mata Ahmad Wardi di Serang, Banten hasil kolaborasi Badan Wakaf Indonesia dan Dompet Dhuafa pada 2018. Saat ini Wakaf Salman bersama Yayasan Pembina Masjid Salman ITB dan Salman Global Medika juga sedang dalam proses pembangunan Komplek RS Salman Hospital di Soreang, Bandung. Semakin banyak rumah sakit yang berdiri melalui wakaf, maka semakin banyak pula masyarakat yang dapat mengakses layanan kesehatan.

Dari gambaran di atas sebelumnya, di tengah polemik disahkannya UU Kesehatan terdapat potensi alternatif pembiayaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan dalam peningkatan pelayanan kesehatan., yaitu melalui instrumen keuangan sosial islam berupa wakaf di bidang kesehatan. Hal ini sesuai dengan UU Wakaf Pasal 22 yang menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf dapat diperuntukkan salah satunya untuk sarana dan kegiatan kesehatan. 

Oleh : Teza Kusuma dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Kusuma, T & Apriliani, R. ( 4 Mei 2024). Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Melalui Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/en/2024/05/04/optimalisasi-pelayanan-kesehatan-melalui-wakaf-di-indonesia/

DAFTAR PUSTAKA

Haryakusuma, K. (2023). Dukungan Perbankan Syariah dalam Ekosistem Kesehatan Indonesia. Diakses pada 17 Maret 2024. https://muamalat-institute.com/dukungan-perbankan-syariah-dalam-ekosistem-kesehatan-indonesia/

Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459. Sekretariat Negara. Jakarta.

Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2019). Mengenal Lebih Dekat Rumah Sakit Mata Berbasis Wakaf Pertama di Dunia. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.bwi.go.id/4019/2019/11/18/mengenal-lebih-dekat-rumah-sakit-mata-berbasis-wakaf-pertama-di-dunia/

Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2020). Wakaf Kesehatan Bagian 1.  Diakses pada 24 Juli 2023 dari : https://www.bwi.go.id/4645/2020/03/20/wakaf-kesehatan-bagian-1/

Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2021). Tiga Rumah Sakit Ini Ternyata Merupakan Hasil Wakaf. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.bwi.go.id/7439/2021/11/03/tiga-rumah-sakit-ini-ternyata-merupakan-hasil-wakaf/

CNN Indonesia. (2023). Alokasi Dana Wajib Kesehatan 5 persen Resmi Dihapus dalam UU Baru. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230711152252-532-972126/alokasi-dana-wajib-kesehatan-5-persen-resmi-dihapus-dalam-uu-baru

Republika. (2023). Pembangunan RS Salman Hospital Dimulai, Targetkan 60 Ribu Pasien. Diakses pada 24 Juli 2023. https://rejabar.republika.co.id/berita/rsmyq2396/pembangunan-rs-salman-hospital-dimulai-targetkan-60-ribu-pasien

Dompet Dhuafa. (2021). 5 Rumah Sakit di Dunia Berasal dari Wakaf, Yuk Lihat!. Diakses pada 24 Juli 2023. https://tabungwakaf.com/rumah-sakit-tertua-di-dunia-berasal-dari-wakaf/

UMSU. (2023). DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU: Polemik dan Dampaknya pada Masyarakat. Diakses pada 24 Juli 2023. https://umsu.ac.id/berita/ruu-kesehatan-2023-isi-dan-dampaknya-bagi-masyarakat/

Baca selengkapnya ...