Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-02-18
Wakaf energi menawarkan solusi inovatif dalam menanggulangi krisis energi global dengan prinsip berbagi sumber daya untuk kesejahteraan bersama.
Salah satu ciri negara berdaulat adalah memiliki kemandirian di bidang energi. Energi menjadi pendorong utama pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Namun, kabar bahwa dunia sedang mengalami krisis energi pada tahun 2021-2022 menjadi momok menakutkan terutama di era sekarang ketika energi menjadi komoditas yang fundamental.
Krisis energi melibatkan berbagai tantangan, termasuk peningkatan permintaan energi, ketergantungan pada sumber daya fosil yang terbatas, serta dampak negatif terhadap lingkungan dan perubahan iklim. Dampak krisis energi mencakup aspek ekonomi, ekosistem lingkungan, dan sosial (IEA, 2022).
Dari segi ekonomi, fluktuasi harga energi dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Dari segi ekosistem lingkungan, krisis energi dapat memicu polusi udara, air, tanah, dan berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Dampak sosialnya, seperti ketimpangan distribusi energi yang dipasok, dapat memicu kecemburuan sosial.
Wakaf produktif di bidang energi hadir sebagai solusi untuk mengatasi krisis energi global. Wakaf energi merupakan investasi sosial dengan dampak luas, yang mengusung prinsip membagikan dan mendonasikan sumber daya energi demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan lingkungan. Sebagaimana wakaf finansial atau wakaf lahan, wakaf energi melibatkan pengalihan kepemilikan atau manfaat atas sumber daya energi kepada penerima manfaat tertentu. Konsep ini berakar dalam filosofi berbagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.
Di Indonesia, wakaf energi perlahan telah diterapkan, contohnya wakaf energi di Masjid Istiqlal Jakarta. Melalui program ini, dana wakaf dialokasikan untuk mendanai panel surya guna memasok kebutuhan listrik Masjid Istiqlal Jakarta. Inisiatif ini menjadi kampanye untuk mengembangkan dana wakaf dan mendukung keberlanjutan energi di Indonesia. Jika wakaf energi tidak hanya diterapkan di kota-kota besar, melainkan juga merata di daerah krisis energi, dampaknya dapat menjadi solusi signifikan di tengah krisis energi global (KEMENAG, 2021).
Potensi dan manfaat wakaf energi mencakup menjadi gebrakan energi terbarukan dan ramah lingkungan, mendukung pengembangan daerah terpinggirkan untuk mengurangi kesenjangan akses energi, serta menjadi upaya pengentasan kemiskinan dengan memberikan akses energi yang terjangkau dan berkelanjutan kepada masyarakat kurang mampu.
Wakaf energi merupakan sebuah inovasi yang berpotensi mengatasi krisis energi dan mengurangi dampak negatif perubahan iklim. Konsep ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin tujuh, yaitu energi bersih dan terjangkau (Prisdiandaru, 2023). Oleh karena itu, penggunaan energi harus efisien, berkelanjutan, dan sebisa mungkin terbarukan agar dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan dan adil. Melalui peningkatan kesadaran, membentuk kemitraan yang kuat, mengembangkan regulasi yang sesuai, dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, wakaf energi memiliki potensi menjadi pilar utama dalam perjuangan bersama menjaga planet ini bagi generasi mendatang.
Oleh : Sandi Khairiansah, Rifka Aulia, Rajab Sobarna dan Iskandar
Kutip Artikel ini:
Khairiansah, S., Aulia, R., Sobarna, R., & Iskandar, I. (18 February 2024). Kontribusi Wakaf Energi: Upaya Menanggulangi Krisis Energi Dunia : https://wacids.or.id/2024/02/18/kontribusi-wakaf-energi-upaya-menanggulangi-krisis-energi-dunia/
Referensi :
IEA. (2022) Krisis Global Energi. https://www.iea.org/reports/world-energy-outlook-2022/the-global-energy-crisis
KEMENAG. (2021) Wakaf Energi Masjid Istiqlal, Menag: Ide Brilian untuk Keberlanjutan. https://kemenag.go.id/nasional/wakaf-energi-masjid-istiqlal-menag-ide-brilian-untuk-keberlanjutan-o3oavtPrisdiandaru, D. L. (2023) Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya. Kompas https://lestari.kompas.com/read/2023/05/02/080000486/mengenal-17-tujuan-sdgs-pembangunan-berkelanjutan-beserta-penjelasannya?page=all
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf produktifwakaf uang