Nobar (nonton bareng) merupakan salah satu tren kegiatan yang banyak diminati masyarakat untuk menyalurkan kesenangan dengan orang-orang terdekat. Melalui nobar, muncul salah satu ide revolusioner “Nowakaf,” yaitu memanfaatkan momen kebersamaan tersebut dengan menyisipkan kegiatan untuk berwakaf.
Seiring berkembangnya era digital yang serba terkoneksi pada saat ini, banyak hobi dan tren baru yang muncul, salah satunya adalah kegiatan nobar (nonton bareng). Nobar tidak hanya sekadar menonton film atau acara televisi, tetapi juga menjadi momen untuk berkumpul bersama teman-teman atau keluarga, saling berbagi tawa, dan menghilangkan penat dari rutinitas sehari-hari. Melalui hobi nobar ini akhirnya muncul tren baru yang membawa konsep berkah bagi banyak orang, yaitu Nowakaf (nonton wakaf).
Ide untuk menggabungkan hobi nobar dengan kegiatan berwakaf hadir sebagai respon atas semangat kebaikan dan kepedulian dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial di sekitar kita. Hal ini terjadi karena masyarakat semakin sadar akan kebutuhan untuk berbagi dan membantu sesama.
Nowakaf merupakan konsep beramal yang terintegrasi dengan kegiatan nonton bareng. Ketika seseorang atau sekelompok orang mengadakan nobar, misalnya menonton film di bioskop atau acara streaming di rumah, mereka dapat menyisihkan sebagian dari biaya tiket, makanan ringan, atau minuman yang biasanya dikeluarkan selama nobar dan menyumbangkannya sebagai wakaf. Dengan melakukan ini, kegiatan nobar menjadi lebih bermakna dan mendapatkan berkah tersendiri.
Beberapa platform dan lembaga amal juga turut memfasilitasi konsep nowakaf ini dengan menyediakan mekanisme donasi yang mudah dan transparan. Melalui situs web atau aplikasi, peserta nobar dapat dengan mudah berdonasi dan memilih program wakaf atau amal yang ingin mereka dukung.
Nowakaf memiliki dampak positif bagi penerima manfaat maupun bagi diri kita sendiri, antara lain:
Nowakaf merupakan sebuah inovasi yang memungkinkan kita untuk beramal dengan cara yang menyenangkan dan bermakna. Kini, setiap kali kita menikmati momen nobar, kita juga dapat turut serta menghadirkan kebahagiaan dan perubahan positif bagi mereka yang membutuhkan.
Oleh : Muhammad Adimassyah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Adimassyah, M. & Hadyantari, F.A. (14 Januari 2024). Nobar Nowakaf: Menyelaraskan Hobi Nonton dengan Berbagi Berkah: https://wacids.or.id/2024/01/14/nobar-nowakaf-menyelaraskan-hobi-nonton-dengan-berbagi-berkah/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Optimalisasi potensi wakaf tunai dapat dilakukan dengan sinergi antara institusi perwakafan, pengurus masjid, remaja masjid, serta komunitas hijrah melalui kajian dan ceramah rutin.
Pengoptimalan potensi merupakan tantangan terbesar wakaf tunai saat ini. Meski mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, namun kenaikannya masih belum signifikan sebagaimana yang diharapkan.
Pembenahan nazhir di berbagai aspek harus dilakukan. Selain nazhir, faktor keagamaan (religiosity) juga merupakan faktor penting dalam mewujudkan realisasi wakaf tunai yang ada. Faktor keagamaan sangat erat kaitannya dengan tingkat literasi wakaf (waqf literacy) dan sikap muslim (muslim attitude) tentang wakaf, terlebih wakaf tunai (Rahmania & Maulana, 2023; Masrizal et al., 2023).
Intensi seseorang untuk melakukan wakaf tunai juga dipengaruhi oleh norma subjektif. Norma subjektif seorang muslim selain karena lingkungan sosial sekitar (Pitchay et al., 2015), juga tidak terlepas dari bagaimana pemahaman dirinya mengenai Islam (Masrizal et al., 2023). Disinilah pentingnya kolaborasi antar institusi dalam melakukan dakwah, edukasi, sosialisasi, dan literasi tentang wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan seluruh institusi/stakeholder perwakafan, tidak cukup hanya berkolaborasi dengan institusi pendidikan, tetapi juga forum akademisi, jurnalis, organisasi, atau komunitas.
BWI bisa juga dapat menggandeng Dewan Masjid Indonesia dengan cabangnya yang tersebar di seluruh kabupaten atau kota Indonesia. Harapannya, literasi wakaf tunai dapat disampaikan setiap pengurus masjid melalui kajian rutin dan dari atas mimbar. Mereka bisa juga menggandeng remaja masjid dan komunitas hijrah (gerakan khas millennial), mengingat literasi wakaf di kalangan milenial juga masih perlu perhatian (Aldeen et al., 2022). Dengan cara ini, pesan wakaf tunai akan sampai hingga pelosok, ke semua kalangan, lintas generasi secara masif dan kontinu.
Antara kadar literasi wakaf, sikap muslim, dan norma subjektif dengan aspek ke-Islaman (religiosity) memiliki irisan hubungan dan pengaruh antara satu dengan yang lainnya. Hal ini diperlukan pembenahan pada aspek nazhir, mulai dari manajemen, administratif, transparansi, akuntabilitas, kecakapan investasi, hingga sumberdaya manusia (amanah, kejujuran) (Adinugraha et al., 2023; Utomo et al., 2020; Khamis et al., 2018; Suryadi & Yusnelly, 2019; Lestari & Thantawi, 2016).
Aspek-aspek tersebut dinilai akan meningkatkan kepercayaan (trustworthy) masyarakat. Selain itu, perlunya edukasi, literasi, dan sosialisasi wakaf yang dibarengi dengan dakwah Islam secara holistik. Wakaf sebagai bagian dari ajaran Islam, artinya pemahaman wakaf menjadi salah satu unsur yang menyatu dengan dakwah Islam. Dengan demikian, diharapkan pemahaman dan pengamalan wakaf tunai di masyarakat akan lebih optimal jika nilai-nilai Islam dapat tersampaikan dengan baik.
Oleh: Aditya Budi Santoso dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Santoso, A. & Apriliani, R. (6 Januari 2023). Strategi Penguatan Ekosistem Wakaf Tunai: https://wacids.or.id/2024/01/08/strategi-penguatan-ekosistem-wakaf-tunai/
Referensi
Adinugraha, H. H., & Shulhoni, M. (2023). Islamic social finance in Indonesia: Opportunities, challenges, and its role in empowering society. Review of Islamic Social Finance and Entrepreneurship.
Khamis, S. R., & Salleh, M. C. M. (2018). Study on the efficiency of cash waqf management in Malaysia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 4(1), 61-84.
Lestari, W., & Thantawi, R. (2016). Efektivitas pengelolaan wakaf tunai di badan wakaf Indonesia. Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam, 2(1).
Masrizal, M., Huda, N., Harahap, A., Trianto, B., & Sabiu, T. T. (2023). INVESTIGATING THE DETERMINANTS OF CASH WAQF INTENTION: AN INSIGHT FROM MUSLIMS IN INDONESIA. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 9(1), 17-38.
Nour Aldeen, K., Ratih, I. S., & Sari Pertiwi, R. (2022). Cash waqf from the millennials’ perspective: a case of Indonesia. ISRA International Journal of Islamic Finance, 14(1), 20-37.
Rahmania, N., & Maulana, H. (2023). Waqf Literacy Level and Its Determinants on Public Intention to Contribute Cash Waqf: a Study of Waqf Institutions in Indonesian. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 283-300.
Suryadi, N., & Yusnelly, A. (2019). Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2(1), 27-36.
Utomo, S. B., Masyita, D., & Hastuti, F. (2020). Why cash waqf fails to meet the expectation: Evidence from Indonesia. Journal of Islamic Economic Studies, October.
Categories: Opini
Tags: #WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Skema Build, Operate, Transfer (BOT) merupakan solusi pengembangan tanah wakaf, terutama bagi nazhir yang belum memiliki modal cukup untuk membangun infrastruktur yang diperlukan bagi pembangunan gedung komersial di atas tanah wakaf.
Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (2023), tanah wakaf di Indonesia tersebar di 440.512 lokasi dengan total luas 57.263,69 Ha di mana 71,41% dari jumlah tanah wakaf tersebut masih didominasi untuk pembangunan tempat ibadah.
Permasalahan belum meratanya pengelolaan wakaf di Indonesia sesuai dengan aturan Undang Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf disebabkan oleh permasalahan sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif yang belum optimal.
Selain itu, dalam praktiknya, pihak bank pada umumnya kurang tertarik untuk memberikan akad pembiayaan pada pembangunan di atas tanah wakaf, dikarenakan tanah wakaf tidak bisa dijadikan jaminan, disita, dan diperjualbelikan sesuai ketentuan undang-undang.
Hal tersebut tentu mempersulit pihak bank jika menghadapi risiko terhadap pembiayaan yang diberikan. Sehingga langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan pengembangan wakaf uang melalui kerja sama pihak ketiga dengan perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT).
Gambar 1. Skema Pengembangan Wakaf Tanah dengan BOT
BOT adalah bentuk kerjasama yang dilakukan antara pemilik lahan dengan investor dalam jangka waktu tertentu dengan pembagian hasil yang disepakati. Pihak pengembang mendirikan (build) bangunan komersial serta mengelola dan mengoperasikan (operate) dalam jangka waktu tertentu yang kemudian pada akhir masa kontrak bangunan tersebut diserahkan dan menjadi milik (transfer) pemilik lahan.
Kontrak BOT terjadi antara nazhir selaku penanggungjawab atas lahan wakaf kepada investor yang mendanai, mendirikan, mengoperasikan serta mengelola proyek tersebut hingga periode tertentu yang kemudian pada akhir masa kontrak bangunan tersebut akan menjadi milik publik yang akan diteruskan oleh nazhir (Lai & Wang, 1999).
Skema tersebut dinilai cocok untuk mengembangkan wakaf tanah yang membutuhkan pendanaan serta pengelolaan yang profesional. Pengelolaan dan pengoperasian yang dilakukan oleh pengembang selaku pihak ketiga akan menjadikannya lebih profesional. Selain itu status tanah tetap menjadi tanah wakaf dan tidak beralih pada investor.
Oleh:
Tri Utami, Heru Prasetyo, dan Yan Putra Timur
Kutip Artikel ini:
Utami, T., Prasetyo, H., & Timur, Y. P. (24 Desember 2023). Memproduktifkan Tanah Wakaf Melalui Skema Build, Operate, Transfer (BOT): https://wacids.or.id/2023/12/24/memproduktifkan-tanah-wakaf-melalui-skema-build-operate-transfer-bot/
Referensi
Kementerian Agama Republik Indonesia. (24 Desember 2023). Siwak. Diambil dari https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php
Lai, R. N., & Wang, K. (1999). “Land-Supply Restrictions, Developer Strategies and Housing Policies: The Case in Hong Kong,” International Real Estate Review. Global Social Science Institute, 2(1), 143-159.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf tanahwakaf uang
Ancaman ekonomi global akan selalu menjadi tantangan bagi suatu negara, termasuk Indonesia. Salah satu alternatif solusi dalam menghadapi berbagai ancaman ekonomi adalah melalui pengembangan wakaf, yaitu Iwation (Integrated Waqf Generation).
Ekonomi merupakan katalisator yang memiliki efektifitas motorik dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Namun, berbagai ancaman masih menghantui perekonomian Indonesia, seperti lonjakan inflasi yang tinggi, stagflasi, gejolak geopolitik, perubahan iklim, serta krisis energi, pangan, dan finansial (Limanseto, 2022).
Salah satu instrumen yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dalam Islam adalah wakaf. Melalui pengelolaan optimal, wakaf akan mampu membuka peluang besar dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik dari segi ekonomi ataupun sosial (Sahri & Paramita, 2020). Wakaf tidak hanya berperan dalam menyelesaikan masalah kemiskinan, tetapi juga dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalah sosial, politik, dan lingkungan (Wulansari & Setiawan, 2014).
Solusi tepat dalam menghadapi berbagai ancaman ekonomi di Indonesia adalah melalui pengembangan wakaf, yaitu Iwation (Integrated Waqf Generation). Program ini memiliki tiga kegiatan utama yaitu sosialisasi wakaf kepada masyarakat, pembangunan unit informasi wakaf, dan pemilihan duta Iwation.
Pertama, sosialisasi wakaf kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran wakaf dalam perekonomian. Sosialisasi dilakukan mulai dari tentang lingkup dasar, ketentuan pembayaran, pendistribusian, sampai peran ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah) dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
Kedua, dibentuknya Unit Center Wakaf (UCF) yang dibangun pada setiap daerah. Dengan adanya UCF di setiap daerah diharapkan mampu mengoptimalkan peran wakaf untuk membantu ekonomi masyarakat.
Ketiga, pemilihan duta Iwation dengan melibatkan generasi muda sebagai menjadi penggerak dalam menjalankan program Iwation. Duta Iwation yang terpilih bertugas untuk mengampanyekan wakaf, baik secara offline atau online melaui berbagai media sosial.
Oleh:
Aprilia Rizki Saputri dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Saputri, A. R. & Niswah, F.M. (17 Desember 2023). IWATION (Integrated Waqf Generation): Solusi Strategis Wakaf dalam Menghadapi Berbagai Ancaman Ekonomi: https://wacids.or.id/2023/12/17/iwation-integrated-waqf-generation-solusi-strategis-wakaf-dalam-menghadapi-berbagai-ancaman-ekonomi/
Referensi
Limanseto, H. (2022, Desember 9). Retrieved from Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: https://ekon.go.id/publikasi/detail/4801/dancing-in-the-storm-pemerintah-jaga-resiliensi-perekonomian-hadapi-ancaman-resesi-global-2023
Sahri, T. M., & Paramita, M. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Zakat Infaq Shadaqoh Wakaf (Ziswaf) dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 121-126.
Wulansari, S. D., & Setiawan, A. H. (2014). ANALISIS Peranan Dana Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik (Penerima Zakat) (Studi Kasus Rumah Zakat Kota Semarang). Diponogoro Journal of Economics, 3(1), 1-15.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Model fundraising wakaf melalui Cooperative-Waqf Model (CWM) atau pengembangan manajemen wakaf melalui sistem keanggotaan menjadi alternatif dalam mengatasi permasalahan lahan tidak produktif. Hal ini juga menjadi upaya peningkatan kualitas nazir dalam mengembangkan dan mengelola aset wakaf, khususnya tanah wakaf.
Aset wakaf berupa tanah yang menganggur masih menjadi permasalahan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia mencatat pada tahun 2017 saja terdapat sekitar 470.000 hektar tanah wakaf yang menganggur alias tidak produktif (Akurat, 2017).
Kondisi demikian disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya adalah penyerahan aset wakaf berupa tanah bukan kepada nazhir profesional. Selain itu, belum tersertifikasinya tanah wakaf juga menjadi kendala. Sehingga diperlukan strategi dalam menghidupkan tanah wakaf.
Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan institusi swasta dapat membantu pengembangan tanah wakaf yang menganggur. Selain fundraising wakaf berbasis model venture kapital, model social enterprise, model kapital berbasis nilai wakaf, model crowdfunding, dapat juga menggunakan model Cooperative-Waqf Model (CWM).
Model fundrising wakaf dengan menerapkan prinsip koperasi atau Cooperative-Waqf Model (CWM) menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan aset tanah wakaf menganggur. Cooperative-Waqf Model (CWM) merupakan sebuah manajemen pengembangan tanah wakaf melalui sistem membership atau keanggotaan (Pitchay, 2018). Hal ini diharapkan dapat menarik minat para donatur untuk berkontribusi mengembangkan tanah wakaf yang menganggur.
Melalui skema CWM, nazhir dapat memberikan kartu anggota kepada wakif yang bersedia mendanai proyek pengembangan wakaf tanah sejumlah dana minimal yang telah ditentukan. Para anggota koperasi akan memiliki beberapa keuntungan, salah satunya memperoleh diskon atau harga khusus dari barang atau produk koperasi.
Anggota koperasi yang memiliki kartu keanggotaan akan memiliki privilege ketika proyek wakaf selesai. Misalnya, dibangun proyek wakaf berupa hotel, maka wakif akan memperoleh diskon atau harga khusus saat menginap di hotel tersebut. Hal serupa juga dapat diterapkan pada proyek-proyek wakaf lainnya seperti pembangunan ruko, penginapan, apartemen, kawasan industri halal, dan lainnya.
Sejatinya aset wakaf dalam bentuk apapun tetaplah dimiliki oleh umat dan pemanfaatannya juga untuk kemaslahatan umat. Namun pada aspek tertentu asal tidak melanggar ketentuan syariah, konsep CWM layak menjadi alternatif dalam menarik minat wakif untuk turut berkontribusi dalam mengembangkan tanah-tanah wakaf yang menganggur.
Oleh: Aditya Budi Santoso dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Santoso, A.B & Hadyantari, F.A. (10 Desember 2023). Pengembangan Tanah Wakaf Berbasis Koperasi: https://wacids.or.id/2023/12/10/pengembangan-tanah-wakaf-berbasis-koperasi/
Referensi
Pitchay, A.A., Thaker, M.A.M.T., Mydin, A., Azhar, Z., and Latiff, A.R.A. Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia. Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia. ISRA International Journal of Islamic Finance, 10(2), 225-236.
Akurat. (2017, November 9). Retrieved from Akurat.co: https://www.akurat.co/infrastuktur/1301901986/420000-Hektare-Tanah-Wakaf-Menganggur-Pemerintah-Dituntut-Beri-Insentif.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang