Wakaf didasari dengan sumber hukum yang lengkap, yaitu Al-Qur'an, hadits, dan kesepakatan (ijma’) para ulama. Walaupun dalam Al-Qur'an wakaf tidak dijelaskan secara jelas, karena itu ulama menerangkan konsep wakaf dengan dasar sebagai infaq fi sabilillah. Di Indonesia masyarakat muslim sudah melaksanakan wakaf bahkan sebelum Indonesia merdeka, karena itu pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang yang mengatur tentang wakaf yaitu undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2019).
Keberadaan teknologi pada upaya wakaf seperti pada platform e-commerce, dengan platform ini menciptakan inovasi baru dan kemudahan dalam berwakaf. Hadir program-program wakaf, salah satunya adalah wakaf sumur dompet dhuafa yang dilakukan secara kolektif, hal ini menciptakan kondisi anak muda pun bisa ikut berpartisipasi dan juga masyarakat tidak perlu menunggu kaya untuk berwakaf. Oleh karena itu berwakaf kini sangat fleksibel, bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
Wakaf melalui platform e-commerce sebagai produk dari perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi para calon wakif untuk berwakaf (Sari & Raharjo, 2023). Kemudahan tersebut memberikan banyak manfaat dengan dampak positif, yaitu memberikan kesempatan bagi setiap kalangan untuk dapat melakukan salah satu amalan jariyah yang insya allah menyucikan harta dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Wakaf memberi manfaat tidak hanya untuk akhirat saja, namun berdampak bagi kemanusian melalui potensi dalam mengentaskan kemiskinan, kesenjangan sosial, hingga membantu terciptanya pembangunan berkelanjutan. Dana wakaf yang dikelola dapat disalurkan ke banyak sektor industri, seperti industri pertanian, peternakan, perikanan, industri alat kesehatan, industri manufaktur, dan industri UMKM lainnya yang memenuhi prinsip syariah dan melakukan praktik usaha berkelanjutan (Amanatillah, 2021; Syamsudin & Bahrudin, 2022).
Semakin berkembang dan meratanya distribusi aset wakaf yang optimal, maka berdampak pada potensi menurunkan biaya penyediaan fasilitas umum serta mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Lembaga-lembaga pengelola wakaf menaruh harapan besar terhadap keberlangsungan program-program edukatif yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf. Di samping itu, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf masih harus d itingkatkan guna mendorong terciptanya inovasi-inovasi yang berdampak positif secara luas dan berkelanjutan.
Oleh: Rizki Fadlillah, Fathimah Salsabila Annajah, dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip Artikel ini:
Fadhilah, R., Annajah, F., S., & Hadyantari, F.A. (17 Mei 2025). Wakaf: Dari Manusia Untuk Kemanusiaan: https://wacids.org/detailopini/71/2025-05-17/Wakaf%3A-Dari-Manusia-untuk-Kemanusiaan
Referensi:
Amanatillah, D. (2021). Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pengembangan Infrastruktur di Indonesia. SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129-145.
Badan Wakaf Indonesia, BWI.go.id. (2019, August 23). Dasar hukum wakaf - Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id. https://www.bwi.go.id/dasar-hukum-wakaf/
Sari, S. M., & Raharja, M. C. (2023). Inovasi Platform E-Commerce dalam Pengumpulan Zakat dan Wakaf: Meningkatkan Aksesibilitas, Transparansi, dan Efisiensi dalam Penggalangan Dana Sosial. Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, 4(2), 158-169.
Syamsuri, S., & Bahrudin, B. (2022). Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Bentuk Usaha Perikanan di Pondok Tidar Kota Magelang. Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (JOIPAD), 2(1). https://doi.org/10.21154/joipad.v2i1.4688
Wakaf adalah sebuah instrumen keuangan sosial Islam yang berpotensi besar untuk dikembangkan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Wakaf tidak hanya sebagai amalan jariyah semata, melainkan juga sebagai solusi nyata dalam pemberdayaan ekonomi umat dan investasi akhirat yang berkelanjutan.
Salah satu bentuk wakaf yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemberdayaan umat adalah wakaf produktif. Wakaf produktif merupakan sebuah konsep wakaf yang dikelola secara aktif guna menghasilkan manfaat ekonomi. Contoh aset wakaf produktif dapat berupa tanah, bangunan, ataupun uang. Pengelolaan wakaf produktif dapat menjadi sebuah kekuatan modal investasi jangka panjang untuk membangun berbagai fasilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat, di antaranya seperti sekolah dan rumah sakit.
Beberapa bentuk konkret dari kebermanfaatan wakaf produktif antara lain, program dari Dompet Dhuafa berupa pembangunan Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu (RST) di Parung, Bogor yang memberikan layanan kesehatan gratis untuk dhuafa. Wakaf yang didirikan oleh Yayasan Wakaf Paramadina Jakarta memberikan kesempatan akses pendidikan berkualitas dengan bentuk beasiswa bagi mahasiswa yang terkendala masalah ekonomi.
Keberadaan wakaf produktif dapat membuka lapangan kerja baru sehingga dapat mengakselerasi perputaran ekonomi. Selain itu, pengelolaan wakaf produktif juga berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan yang menjadi faktor dan peran kunci dalam pemberdayaan ekonomi dan pembentukan SDM unggul.
Aspek menarik lain dari wakaf produktif adalah keberadaan perolehan pahala berkelanjutan bagi wakif. Adapun pahala dari wakaf tidak akan pernah berhenti dan akan terus mengalir selama manfaat daripada wakaf tersebut masih dirasakan oleh orang lain. Keutamaan daripada wakaf ini juga terdapat dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi, “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” Ini juga menjadi sebuah bukti bahwa wakaf memiliki peranan penting dalam konteks spiritual dan sosial.
Dengan demikian, dapat kita pahami bersama bahwasannya pengamalan wakaf produktif memiliki tujuan dan peran penting dalam proses pemberdayaan ekonomi umat dan investasi jangka panjang akhirat. Setiap orang dapat berkontribusi sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing, sebab setiap amal baik sekecil apapun dapat memberikan dampak yang signifikan bagi sesama. Masing-masing individu diharapkan untuk bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasinya dalam wakaf produktif, karena melalui wakaf produktif, kita dapat membangun kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan tidak hanya di dunia, namun juga di akhirat.
Oleh: Bondan Tri Atmaja & Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Atmaja, B.T., & Timur, Y.P. (29 April 2025). Wakaf Produktif: Memberdayakan Ekonomi Umat untuk Investasi Akhirat: https://wacids.org/detailopini/70/2025-04-29/Wakaf-Produktif%3A-Memberdayakan-Ekonomi-Umat-untuk-Investasi-Akhirat
Referensi:
Masriyah, Siti. “Peran Wakaf Produktif Dalam Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. 1 (2024): 627. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12064.
Sahidin, Amir. “Pendayagunaan Zakat Dan Wakaf Untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah.” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam 14, no. 2 (2022): 97–106. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.vol14iss2.148.
Sundari, Siti. “Wakaf Produktif Sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menuju Pembangunan Berkelanjutan Di Era 4.0.” La Zhulma| Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 2, no. 1 (2023): 57–68. http://journal.iaitasik.ac.id/index.php/LaZhulma/article/download/117/83.
WhatsApp merupakan salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Menurut laporan terbaru We Are Social, WhatsApp menjadi aplikasi media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia pada Januari 2024. Dari seluruh pengguna internet di Indonesia yang berusia 16 - 64 tahun, mayoritas atau 90,9%-nya tercatat memakai aplikasi tersebut. Hal tersebut tentu menjadi peluang besar untuk dapat dimanfaatkan sebagai media pendekatan wakaf kepada masyarakat. Salah satu fitur WhatsApp yang dapat digunakan untuk memudahkan kegiatan wakaf adalah bot WhatsApp.
Masyarakat era digital cenderung menyukai kegiatan yang mudah, cepat dan praktis. Dengan adanya bot WhatsApp kecenderungan tersebut akan terpenuhi. Bot WhatsApp dapat menjadi solusi pendekatan wakaf kepada masyarakat. Bot WhatsApp merupakan salah satu fitur aplikasi WhatsApp yang dapat didesain sesuai kebutuhan. Bot WhatsApp yang mempunyai fungsi percakapan dengan pengguna dapat memberikan informasi sesuai kebutuhan pengguna. Hal tersebut tentu dapat menjadi sarana literasi dan juga media transaksi kegiatan wakaf.
Penggunaan bot WhatsApp dalam kegiatan sosial telah diterapkan oleh Amil Rumah Amal Salman. Inovasi ini dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi informasi yang mengubah kebiasaan masyarakat dalam membayar zakat, infak, dan melakukan berbagai kegiatan kebaikan lainnya. Berdasarkan data statistik dari Rumah Amal Salman pada tahun 2022, hanya 5,62% transaksi zakat, infak, dan kebaikan lainnya yang dilakukan secara tunai dari total keseluruhan transaksi. Persentase ini menunjukkan penurunan sebesar 1,27% dibandingkan dengan pembayaran tunai pada tahun sebelumnya. Bahkan, dalam lima tahun terakhir, tren pembayaran tunai di Rumah Amal Salman terus menurun secara signifikan. Mayoritas transaksi kini dilakukan secara non-tunai melalui berbagai platform, seperti situs web, aplikasi seluler, pemindaian QRIS, dan transfer bank. Di antara berbagai metode pembayaran tersebut, transfer bank menjadi platform yang paling banyak digunakan. Setelah melakukan transfer, donatur biasanya mengonfirmasi pembayaran mereka melalui aplikasi WhatsApp.
Menurunnya tren pembayaran tunai dan tingginya penggunaan WhatsApp sebagai media komunikasi mendorong Rumah Amal Salman untuk mengembangkan bot WhatsApp sebagai aplikasi pembayaran nontunai yang lebih dekat dengan masyarakat. Bot WhatsApp ini memudahkan pengguna dalam memilih menu kebaikan, memverifikasi pembayaran, dan mengeluarkan kuitansi penerimaan dana secara otomatis. Sebagai layanan mandiri digital, bot ini dirancang untuk mendukung pembayaran zakat, infak, dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Untuk melindungi kekayaan intelektualnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk aplikasi ini, memberikan perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak publikasinya pada 2 November 2021.
Potensi kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh bot WhatsApp Rumah Amal Salman dapat menjadi inspirasi dalam mendekatkan konsep wakaf kepada masyarakat. Bot WhatsApp untuk wakaf dapat dirancang sesuai kebutuhan, misalnya untuk menyediakan literasi tentang wakaf, menawarkan berbagai metode pembayaran, serta menyajikan laporan pengelolaan dana wakaf. Dengan pengembangan fitur-fitur tersebut, proses wakaf akan semakin mudah diakses oleh masyarakat, sehingga manfaat wakaf dapat tersebar lebih luas sebagai upaya menciptakan kemaslahatan umat.
Oleh : Pipit Riandini & Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Riandini, P., Triandhari, R. (12 April 2025). Peningkatan Literasi Wakaf melalui Pemanfaatan Bot WhatsApp: https://wacids.org/detailopini/69/2025-04-12/Peningkatan-Literasi-Wakaf-melalui-Pemanfaatan-Bot-WhatsApp
Referensi:
Databoks Katadata. (2024). Ini Media Sosial Paling Banyak Digunakan di Indonesia Awal 2024. Diakses pada 28 Februari 2025, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/03/01/ini-media-sosial-paling-banyak-digunakan-di-indonesia-awal-2024
Rumah Amal Salman. (2023). Konsisten Kembangkan Layanan Melalui Bot WhatsApp, Rumah Amal Kantongi HAKI. Diakses pada 28 Februari 2025, dari https://www.rumahamal.org/news/konsisten_kembangkan_layanan_melalui_bot_whatsapp_rumah_amal_kantongi_haki.
Indonesia memiliki potensi wakaf yang luar biasa, khususnya dalam bentuk wakaf uang, dengan estimasi mencapai Rp180 triliun. Namun, realisasi yang terhimpun baru sekitar Rp2,3 triliun. Dari total 238 juta penduduk Indonesia, partisipasi masyarakat dalam berwakaf juga masih rendah, dengan hanya 6% yang telah menjadi wakif (Kemenag, 2024).
Manfaat wakaf dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan melalui potensi yang besar dengan diiringi peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berwakaf. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami mengapa umat Islam perlu berkontribusi dalam wakaf, tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai investasi sosial bagi umat dan lingkungan.
Wakaf adalah salah satu bentuk implementasi ketakwaan dan kepatuhan kita terhadap perintah Allah. Islam menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi, yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan dan kesejahteraan bersama. Wakaf bukan hanya terbatas pada pembangunan masjid, madrasah, dan makam (3M), tetapi kini berkembang lebih luas, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pemerataan pembangunan (Wahyu, 2023). Dengan adanya wakaf uang, setiap orang memiliki peluang untuk berkontribusi dalam berbagai proyek kebaikan tanpa harus memiliki aset besar.
Di tengah arus materialisme dan hedonisme yang semakin deras, wakaf menjadi sarana untuk menyeimbangkan kehidupan. Berwakaf dapat membantu kita menghindari pola hidup konsumtif yang berlebihan dan menumbuhkan empati, kepedulian, serta semangat gotong royong dalam masyarakat. Dengan berwakaf, kita sejatinya sedang menjalankan proyek investasi jangka panjang yang manfaatnya tidak hanya dirasakan di dunia, tetapi juga menjadi pahala yang mengalir hingga akhirat.
Secara psikologis, berbagi memberikan dampak positif bagi individu. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ashley Whillans dan timnya menunjukkan bahwa berbagi dapat meningkatkan perasaan bahagia dan kesejahteraan diri. Dengan berwakaf, kita tidak hanya memberikan manfaat kepada orang lain, tetapi juga menciptakan kebahagiaan bagi diri sendiri (Blanding, 2023).
Berdasarkan perspektif sejarah, wakaf telah terbukti menjadi solusi sosial dan ekonomi sejak zaman Khulafaur Rasyidin hingga Kesultanan Utsmaniyah. Wakaf berkontribusi dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan mengurangi kesenjangan sosial (Pusat Studi PPI Turki & International Center for Awqaf Studies, 2023).
Hal ini sejalan dengan survei IPSOS tahun 2021, yang menemukan bahwa ketakutan terbesar masyarakat dunia adalah kemiskinan dan kesenjangan sosial (33%), bahkan melebihi ketakutan terhadap pandemi Covid-19 (29%). Oleh karena itu, wakaf menjadi instrumen penting dalam mendorong perputaran ekonomi yang sehat, agar kekayaan tidak hanya terakumulasi pada segelintir orang, tetapi dapat memberikan manfaat bagi lebih banyak pihak.
Berwakaf bukan sekadar berbagi, tetapi menciptakan aliran kebaikan yang terus mengalir tanpa henti. Melalui wakaf, kita berkontribusi dalam membangun peradaban yang lebih adil dan berkelanjutan. Mari bersama-sama menjadi agen perubahan dengan menggerakkan wakaf untuk kemaslahatan umat dan lingkungan.
Oleh : Amalia Sabrina Khairunisa & Iskandar Iskandar
Kutip artikel ini:
Khairunnisa, A.S., & Iskandar, I. (17 Maret 2025). Membangun Peradaban dengan Wakaf: Dari Sejarah ke Masa Depan: https://wacids.org/detailopini/68/2025-03-17/Membangun-Peradaban-dengan-Wakaf%3A-Dari-Sejarah-ke-Masa-Depan
Referensi:
Blanding, M. (2023). Why Giving to Others Makes Us Happy. Working Knowledge, Harvard Business School.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024, 1 Juni). Potensi capai Rp180 T, Kemenag perkuat kualitas nazir dan kebijakan tata kelola wakaf uang. Kementerian Agama Republik Indonesia. https://kemenag.go.id/nasional/potensi-capai-rp180-t-kemenag-perkuat-kualitas-nazir-dan-kebijakan-tata-kelola-wakaf-uang-nNKZD
Pusat Studi PPI Turki & International Center for Awqaf Studies (ICAST) Unida Gontor. (2023). Jejak Peradaban Wakaf Seljuk - Ustmani (1st ed.). UMRAN PRESS.
Wahyu, A. R. M. (2023, 29 Juli). Potensi wakaf sebagai salah satu filantropi Islam di Indonesia. Institut Agama Islam Negeri Parepare. https://www.iainpare.ac.id/en/blog/opinion-5/opini-potensi-wakaf-sebagai-salah-satu-filantropi-islam-di-indonesia-2313
Kota Semarang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2011—2031 telah menetapkan beberapa wilayah sebagai Kawasan Pantai Berhutan Bakau yang fungsi utamanya untuk mempertahankan fungsi hutan mangrove di wilayah pesisir Kota Semarang (Susilo & Sanjoto, 2021). Kota Semarang menghadapi masalah ekosistem pesisir utara yang terancam karena degradasi hutan bakau, banjir, dan erosi. Hutan bakau yang merupakan lapisan pelindung pertama dari tekanan alam seperti banjir, erosi, dan gelombang laut, semakin menipis.
Keberadaan mangrove di pesisir Kota Semarang memiliki pengaruh besar terhadap kondisi pantai dan tambak di sekitarnya. Mangrove memiliki peran sosial ekonomi dan ekologi, yaitu sebagai tempat berlindung berbagai jenis biota, pelindung pantai dari gelombang dan angin, sumber kayu bakar, penghasil bahan organik, perombak CO2, dan menghasilkan O2 saat berfotosintesis (Aeni, 2021).
Fungsi utama mangrove sebagai hutan lindung diperoleh melalui sistem perakaran yang efektif dalam meredam gelombang, menahan angin, serta menyaring unsur hara dan polutan dari aliran sungai. Jika dikelola secara optimal dan berkelanjutan, mangrove dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pengelolaan wakaf hijau mangrove secara optimal berpotensi terhadap perluasan hutan mangrove sebagai pencegahan erosi pantai, mengurangi emisi karbon dan menghadapi perubahan iklim, memberi kesempatan kepada warga lokal untuk terlibat dalam pemeliharaan mangrove, serta menjadi destinasi ekowisata sebagai pembelajaran lingkungan.
Beberapa tantangan yang harus dihadapi antara lain, memastikan konsistensi pengelolaan mangrove demi pemulihan ekosistem, merencanakan strategi antisipasi ancaman perubahan iklim, serta meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan hutan mangrove sebagai pemulihan ekosistem.
Pemerintah berperan penting dalam mendorong adopsi wakaf hijau mangrove sebagai upaya pemulihan ekosistem. Kebijakan dan regulasi yang mendukung sistem wakaf ini menjadi landasan yang kokoh untuk menjaga ekosistem pesisir tetap lestari (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, 2023). Dukungan dari sektor swasta, khususnya industri, dapat berupa pemberian donasi, bantuan teknis, atau bahkan melibatkan karyawan dalam program penanaman bibit mangrove. Di sisi lain, juga masyarakat adalah pilar utama dalam wakaf hijau. Sebagai donatur dan pelaksana program pemulihan, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan (Nurul & Hasanah, 2021).
Upaya praktik wakaf hijau mangrove dilakukan dengan mengalokasikan sebagian tanah atau aset untuk pengembangan dan pemeliharaan hutan mangrove. Dana yang diwakafkan digunakan untuk merawat dan memperluas area mangrove, melakukan penanaman, serta mendukung program pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Melalui program sosialisasi lingkungan, pendidikan serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat lokal harapannya dapat mendukung upaya peningkatan pemahaman pentingnya menjaga kelestarian alam. Kolaborasi dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, industri, masyarakat, dan media, dapat memperkuat langkah nyata dalam melestarikan harmoni alam dan melindungi ekosistem yang kian langka melalui instrumen keuangan sosial Islam yaitu wakaf.
Oleh: Muhammad Fahri Nur Utomo, Sekar Litya Mustika, Galih Abdul Razzaq, dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Utomo, M. F. N., Mustika, S.L., Razzaq, G.A., Triandhari, R. (28 Februari 2025). Wakaf Hijau Mangrove: Upaya Mendukung Pelestarian Lingkungan: https://wacids.org/detailopini/67/2025-02-28/Wakaf-Hijau-Mangrove%3A-Upaya-Mendukung-Pelestarian-Lingkungan
Referensi:
Aeni, S. N. (2021, Oktober 22). Fungsi dan manfaat hutan mangrove bagi lingkungan. Katadata. Diakses dari https://katadata.co.id/berita/nasional/6172a66ec77ea/fungsi-dan-manfaat-hutan-mangrove-bagi-lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. (2023). Kebijakan Lingkungan dalam Pengembangan Wakaf Hijau Mangrove. Semarang.
Nurul, S., & Hasanah, R. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Wakaf Hijau Mangrove. Jurnal Konservasi Lingkungan, 8(4), 100-115.
Susilo, B. A., & Sanjoto, B. A. (2021). Analisis spasial kerapatan tajuk mangrove Kota Semarang tahun 2021 menggunakan indeks vegetasi MRE-SR pada citra Sentinel 2A. Geo Image (Spatial-Ecological-Regional), 11.