Pemanfaatan Wakaf Sebagai Sumber Pembiayaan Proyek Infrastruktur

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-02-11

Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan alternatif non-APBN untuk membiayai berbagai proyek strategis. Pengelolaan wakaf tunai menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang fleksibel dan dapat digunakan membiayai proyek-proyek pemerintah.

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia karena dapat mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menjadikan kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur semakin besar, sehingga akan menjadi penting bagi pemerintah Indonesia untuk mendapatkan alternatif pembiayaan proyek selain menggunakan anggaran negara agar proyek infrastruktur dapat dibangun dan memberikan manfaat yang baik tanpa membebani anggaran pemerintah. 

Wakaf tunai dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia. Pemanfaatan wakaf tunai dalam pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia memberikan manfaat dari aspek fleksibilitas, dimana ketentuan yang diperlukan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pengelola wakaf (Republika, 2015).

Bagi wakif, pemanfaatan wakaf sebagai sumber pembiayaan proyek infrastruktur merupakan momentum untuk memperluas cakupan pengelolaan dana wakaf secara produktif, serta menjadi ajang memperkenalkan manfaat pengelolaan wakaf kepada masyarakat.

Untuk dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan proyek infrastruktur, wakaf tunai dapat dikelola dalam berbagai bentuk instrumen keuangan yang memiliki beragam ketentuan agar dapat mempermudah dan memperjelas pemanfaatan wakaf seperti dasar legalitas, ketentuan pemanfaatan, return yang dihasilkan dan jangka waktu return tersebut dapat diterima oleh lembaga pengelola wakaf. Inovasi ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya dikelola untuk kegiatan keagamaan, namun dapat dikelola secara produktif pada berbagai bidang yang dapat menghasilkan kebermanfaatan (WEPO, 2023).

Oleh:

Dhavinca Berlianda Zakhira dan Yan Putra Timur 

Kutip Artikel ini:

Berlianda, D., & Timur, Y. P. (11 Februari 2024). Pemanfaatan Wakaf Sebagai Sumber Pembiayaan Proyek Infrastruktur: https://wacids.or.id/2024/02/11/pemanfaatan-wakaf-sebagai-sumber-pembiayaan-proyek-infrastruktur/

Referensi

Republika. (2015). Wakaf Untuk Bangun Infrastruktur. https://www.republika.co.id/berita/nhum8719/wakaf-untuk-bangun-infrastruktur

WEPO. (2023). Mengoptimalkan Potensi Wakaf Produktif untuk Pengembangan Ekonomi Umat. https://an-nur.ac.id/esy/mengoptimalkan-potensi-wakaf-produktif-untuk-pengembangan-ekonomi-umat.html

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif