Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-06-18

Selain memiliki berbagai manfaat yang potensial untuk berkontribusi dalam industri halal, tamanu juga berpeluang untuk dikembangkan dengan skema wakaf produktif. Hal ini juga dapat menjadi alternatif bagi  solusi pemanfaatan lahan kurang produktif.

Walaupun laju deforestasi di Indonesia menurun setiap tahunnya, SK Dirjen PDASRH tahun 2022 menyebutkan bahwa masih terdapat 12,23 juta ha lahan kritis di Indonesia yang terdiri dari 10,6 juta ha tanah mineral dan 1,6 juta ha gambut. Jumlah lahan ini tergolong sangat luas apabila hanya ditelantarkan. Namun, tidak semua jenis tanaman dapat tumbuh pada lahan mineral dan lahan gambut. 

Tamanu merupakan salah satu jenis tanaman yang mampu tumbuh pada lahan kritis. “Tamanu dapat ditemukan di seluruh Indonesia dalam beberapa varietas, artinya Indonesia sesuai untuk budidaya tamanu. Selain itu pohon tamanu dapat berbuah sepanjang musim dengan usia produktif yang panjang. Bahkan, saya menemukan pohon tamanu berusia 60 tahun yang masih berbuah” tutur Prof. Budi Leksono, peneliti senior di Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Tamanu Green Initiative: Merawat Alam dan Mendorong Industri Halal yang diadakan secara daring Sabtu, 08 Juni 2024. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari tim Green Waqf WaCIDS, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan Kelompok Studi Ekonomi Islam Universitas Diponegoro.

Biji tamanu merupakan salah satu bahan baku Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan rendemen minyak yang tinggi sebesar 40-80%. Minyak tamanu termasuk dalam golongan non-edible oil sehingga mampu diterima dengan baik di pasar global.  Nyatanya minyak tamanu bukan hanya dapat dimanfaatkan sebagai biodesel. Minyak tamanu juga dapat diolah menjadi bahan baku kosmetik, obat herbal, dan sabun. Limbah tamanu yang dibakar dapat menghasilkan briket arang dengan asap cair yang juga memiliki manfaat. Ampas biji tamanu dapat dijadikan dedak pakan ternak yang mampu bertahan selama enam bulan dan ketika sudah membusuk dapat digunakan sebagai kompos. “Saya pikir ini menjadi keuntungan untuk Indonesia dalam mengembangkan BBN dengan bahan baku biji tamanu.” imbuh Prof. Budi Leksono.

Safri Haliding, M.Sc.Acc selaku Kadiv Pengembangan Ekosistem Halal Industri Halal KDEKS Pemprov Sumsel yang juga menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa apabila dilihat dari produk olahan tamanu maka dapat dikategorikan kedalam dua jenis halal ecosystem yaitu halal tourism dan halal cosmetic. Halal industri memastikan bahwa suatu produk dikategorikan halal sejak dari proses budidaya, pengadaan bahan baku, proses produksi, proses distribusi, hingga pemasaran. Keuntungan menggunakan produk dengan sertifikasi halal adalah adanya jaminan produk yang sehat, baik, dan higienis.

“Opsi keterlibatan nazhir dalam skema wakaf pada industri tamanu dapat berupa wakaf uang, wakaf melalui uang, bundling wakaf dan infak, serta 100% infak.” tutur Dr. Lisa Listiana selaku koordinator Gerakan Green Waqf dalam paparannya. Selain dapat menjadi salah satu pilihan dalam menjawab permasalahan lahan kritis Indonesia, aset wakaf bersifat kekal sehingga menjamin keberlanjutan pemanfaatan tamanu dari hulu ke hilir.

Oleh: Atiqoh Ula Mardiah dan Lisa Listiana

Kutip artikel ini: Mardiah, A.U & Listiana, L. (18 Juni 2024). Menjajaki Peluang Tamanu melalui Integrasi Wakaf dan Industri Halal: https://wacids.or.id/en/2024/06/18/menjajaki-peluang-tamanu-melalui-integrasi-wakaf-dan-industri-halal/

Baca selengkapnya ...
By Tim konten WaCIDS, Tanggal 2024-05-13

Implementasi Pola Silvopastura dalam Penanaman Tamanu di Atas Lahan Wakaf Published by Tim Konten WaCIDS on May 13, 2024
 

Upaya memaksimalkan lahan wakaf dengan memadukan usaha peternakan dan tanaman kehutanan dapat menjadi salah satu langkah nyata menjawab isu lingkungan. Hal ini merupakan konsep yang diusung oleh Aqsa Farm Tazkia dalam pemberdayaan lahan wakaf secara produktif. Gerakan Green Waqf berkolaborasi dengan Aqsa Farm Tazkia, tim pengabdian masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), dan Waqf Center of Indonesian Development and Studies (WaCIDS) untuk menginisiasi kegiatan penanaman bibit tamanu di atas lahan wakaf pada hari Ahad lalu (5/5/2024).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangkaian Tamanu Green Initiative sebagai salah satu upaya untuk memperluas manfaat wakaf dalam menjawab persoalan lingkungan. Dr. Lisa Listiana sebagai koordinator Gerakan Green Waqf sekaligus ketua tim pengabdian masyarakat dari FEB UI menyambut baik kolaborasi ini. “Meskipun ini adalah kolaborasi penanaman tamanu yang ketiga, namun penanaman bibit tamanu dengan pola silvopastura adalah yang pertama bagi Gerakan Green Waqf sejak diresmikan 22 Agustus 2021 lalu,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Irsyandi Musputra, MBA., selaku ketua Koperasi Tazkia dan pengelola Aqsa Farm Tazkia dalam sambutannya yang menyatakan bahwa wakaf dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat bagi lingkungan. Salah satunya dengan menerapkan pola silvopastura, yaitu memadukan pengusahaan peternakan di bawah tanaman berkayu pada lahan wakaf. Aqsa Farm Tazkia memberdayakan lahan wakaf dengan konsep peternakan yang dipadukan dengan tanaman berkayu, baik tanaman perkebunan maupun tanaman kehutanan. Beberapa hewan ternak yang dipelihara di antaranya adalah ayam petelur, burung puyuh, kuda, lebah madu jenis trigona, dan beberapa jenis hewan ternak lain.

Hasil ternak tersebut kemudian dipasarkan dalam bentuk barang seperti telur ataupun jasa kegiatan yakni menunggang kuda. Sedangkan jenis tanaman berkayu yang sudah tumbuh yaitu pohon rambutan, durian, dan jenis tanaman lainnya. Terdapat 55 bibit tamanu yang ditanam nantinya diharapkan menjadi peneduh bagi aktivitas peternakan yang ada di bawahnya. Diharapkan pohon Tamanu dapat tumbuh dengan baik agar memberikan manfaat untuk lingkungan. Pihak Aqsa Farm Tazkia tertarik berkolaborasi dalam menanam tamanu karena mengetahui berbagai potensi baik dari tanaman ini.

Selain cocok untuk budidaya madu berkualitas, biji buah tamanu juga dapat diolah menjadi minyak multiguna untuk energi baru terbarukan, bahan baku farmasi, kosmetik, parfum, dan wellness industry. Oleh: Atiqoh Ula Mardiah dan Lisa Listiana Kutip artikel ini: Mardiah, A.U & Listiana, L. (13 Mei 2024). Implementasi Pola Silvopastura dalam Penanaman Tamanu di Atas Lahan Wakaf:

Categories: Berita Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-05-04

Pemanfaatan harta wakaf saat ini berkembang semakin luas, termasuk wakaf di bidang kesehatan. Sehingga, wakaf ini diharapkan mampu menjadi bagian dari instrumen tercapainya layanan dan fasilitas kesehatan yang baik dan merata.

Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh pemerintah menjadi tanda dimulainya transformasi sistem kesehatan di Indonesia. Adapun poin yang dibahas di dalam UU tersebut mengenai aspek anggaran pembiayaan kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, akses layanan kesehatan, proses perizinan, dan sistem informasi kesehatan. Undang-Undang ini menghapus 5 persen mandatory spending yang menuai pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan. Hal ini didasari oleh realisasi anggaran kesehatan yang dianggap tidak tepat sasaran. Selain itu, kritik bermunculan karena negara dianggap kurang berkomitmen dalam memberikan layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan. Langkah ini juga tidak sesuai dengan Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MPR RI X/MPR/2021.

Di sisi lain, layanan kesehatan perlu didukung oleh pendanaan dan infrastruktur kesehatan yang terintegrasi. Namun, hal tersebut membutuhkan anggaran yang besar dan Negara juga belum mampu mencukupi semua kebutuhan tersebut. Sehingga, dibutuhkan keterlibatan dan peranan masyarakat untuk meringankan beban keuangan negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan optimalisasi wakaf. 

Wakaf menjadi penopang tegaknya peradaban islam di masa lampau, termasuk dalam mendorong kemajuan sektor kesehatan. Kontribusi masyarakat dalam bidang kesehatan dapat diberikan melalui wakaf kesehatan. Wakaf kesehatan adalah harta benda yang diwakafkan baik perseorangan, organisasi atau badan hukum (wakif) yang diperuntukkan di bidang kesehatan.

Pengelolaan dana wakaf kesehatan dapat digunakan untuk membangun rumah sakit, klinik, penyediaan obat dan alat kesehatan. Bahkan dapat digunakan untuk memberikan bantuan biaya untuk penanganan medis. Selain dengan harta benda, wakaf kesehatan dapat dilakukan dengan mewakafkan jasa profesional medis yang dapat dilakukan oleh para tenaga kesehatan yaitu para dokter, bidan dan perawat. 

Praktik infrastruktur kesehatan yang telah dibangun dengan dana wakaf dahulu kala yaitu RS Al-Adaudi di Baghdad, RS Al-Mansuri di Kairo, dan RS An-Nuri di Damaskus. Kehadiran rumah sakit ini menunjukkan bahwa peradaban islam melahirkan inovasi bagi kemaslahatan umat di bidang kesehatan.  

Di Indonesia, dicontohkan oleh RS Rumah Sehat Terpadu dengan layanan kesehatan cuma-cuma yang dikelola oleh Dompet Dhuafa sejak 2012 di Parung, Bogor. Ada juga RS Mata Ahmad Wardi di Serang, Banten hasil kolaborasi Badan Wakaf Indonesia dan Dompet Dhuafa pada 2018. Saat ini Wakaf Salman bersama Yayasan Pembina Masjid Salman ITB dan Salman Global Medika juga sedang dalam proses pembangunan Komplek RS Salman Hospital di Soreang, Bandung. Semakin banyak rumah sakit yang berdiri melalui wakaf, maka semakin banyak pula masyarakat yang dapat mengakses layanan kesehatan.

Dari gambaran di atas sebelumnya, di tengah polemik disahkannya UU Kesehatan terdapat potensi alternatif pembiayaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan dalam peningkatan pelayanan kesehatan., yaitu melalui instrumen keuangan sosial islam berupa wakaf di bidang kesehatan. Hal ini sesuai dengan UU Wakaf Pasal 22 yang menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf dapat diperuntukkan salah satunya untuk sarana dan kegiatan kesehatan. 

Oleh : Teza Kusuma dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Kusuma, T & Apriliani, R. ( 4 Mei 2024). Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Melalui Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/en/2024/05/04/optimalisasi-pelayanan-kesehatan-melalui-wakaf-di-indonesia/

DAFTAR PUSTAKA

Haryakusuma, K. (2023). Dukungan Perbankan Syariah dalam Ekosistem Kesehatan Indonesia. Diakses pada 17 Maret 2024. https://muamalat-institute.com/dukungan-perbankan-syariah-dalam-ekosistem-kesehatan-indonesia/

Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459. Sekretariat Negara. Jakarta.

Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2019). Mengenal Lebih Dekat Rumah Sakit Mata Berbasis Wakaf Pertama di Dunia. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.bwi.go.id/4019/2019/11/18/mengenal-lebih-dekat-rumah-sakit-mata-berbasis-wakaf-pertama-di-dunia/

Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2020). Wakaf Kesehatan Bagian 1.  Diakses pada 24 Juli 2023 dari : https://www.bwi.go.id/4645/2020/03/20/wakaf-kesehatan-bagian-1/

Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2021). Tiga Rumah Sakit Ini Ternyata Merupakan Hasil Wakaf. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.bwi.go.id/7439/2021/11/03/tiga-rumah-sakit-ini-ternyata-merupakan-hasil-wakaf/

CNN Indonesia. (2023). Alokasi Dana Wajib Kesehatan 5 persen Resmi Dihapus dalam UU Baru. Diakses pada 24 Juli 2023. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230711152252-532-972126/alokasi-dana-wajib-kesehatan-5-persen-resmi-dihapus-dalam-uu-baru

Republika. (2023). Pembangunan RS Salman Hospital Dimulai, Targetkan 60 Ribu Pasien. Diakses pada 24 Juli 2023. https://rejabar.republika.co.id/berita/rsmyq2396/pembangunan-rs-salman-hospital-dimulai-targetkan-60-ribu-pasien

Dompet Dhuafa. (2021). 5 Rumah Sakit di Dunia Berasal dari Wakaf, Yuk Lihat!. Diakses pada 24 Juli 2023. https://tabungwakaf.com/rumah-sakit-tertua-di-dunia-berasal-dari-wakaf/

UMSU. (2023). DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU: Polemik dan Dampaknya pada Masyarakat. Diakses pada 24 Juli 2023. https://umsu.ac.id/berita/ruu-kesehatan-2023-isi-dan-dampaknya-bagi-masyarakat/

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-04-20

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi besar pada sektor kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mencanangkan program ekonomi biru (blue economy) sebagai strategi pembangunan maritim di Indonesia. Untuk mendukung penerapan ekonomi biru berkelanjutan (sustainable blue economy) di Indonesia, salah satu yang dapat dioptimalkan yaitu melalui wakaf uang. 

Wakaf uang merupakan salah satu usaha yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan peran wakaf dalam bidang ekonomi dan memiliki kekuatan yang bersifat umum dimana setiap orang bisa menyumbangkan harta tanpa batas (Yasniwati, 2023). Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama muslim, Indonesia memiliki potensi wakaf uang yang besar yaitu mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya (BWI, 2023). Potensi tersebut harapannya mendorong wakaf uang dikelola  kearah yang lebih produktif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas perairan mencapai 6,4 juta km2 (Data Kelautan Yang Menjadi Rujukan Nasional Diluncurkan, 2018). Namun, kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2022 masih sangat kecil yaitu hanya sebesar 2,54% (Martyasari, 2023). Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa pada tahun 2022 produksi perikanan di Indonesia hanya mencapai 24,85 juta ton dari total target sebesar 27,09 juta ton (Pratiwi, 2023).

Belum optimalnya pemanfaatan potensi kelautan di Indonesia berkaitan dengan beberapa permasalahan yang hingga kini masih menjadi polemik yang belum terselesaikan. Mulai dari penyediaan sarana prasarana perikanan yang terbatas, kualitas dan kesejahteraan nelayan rendah, tingkat illegal fishing yang masih tinggi, serta belum optimalnya penerapan kebijakan dan pengawasan pemerintah. 

Penguatan program Blue Economy merupakan  salah satu upaya mengatasi masalah belum optimalnya kontribusi pada sektor perikanan.  Blue Economy menurut bank dunia (2017) merupakan sebuah konsep pemanfaatan sumber daya laut yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut.

Upaya mewujudkan sustainable blue economy di Indonesia melalui wakaf uang menjadi salah satu instrumen yang patut dioptimalkan. Sebagai bentuk instrumen mutual fund, wakaf uang dapat dimanfaatkan sebagai bentuk blue financing yaitu pembiayaan publik dan swasta yang bertujuan untuk mempromosikan pemanfaatan laut secara berkelanjutan (Nasution, 2022). Peran wakaf  uang untuk mengisi kekurangan pendanaan yang bersifat non-sovereign / pembiayaan non-negara agar dapat menjalankan strategi ekonomi biru yang telah ditetapkan dalam ASEAN Blue Economy Framework. Pembiayaan dari wakaf uang dapat digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana perikanan, peningkatan kesejahteraan hidup para nelayan, pemberdayaan industri berbasis kelautan, dan kebijakan lainnya dalam pelaksanaan ekonomi biru. Dengan mengoptimalkan wakaf uang, diharapkan dapat mendorong penerapan sustainable blue economy, sehingga tercipta daya saing ekonomi yang tinggi dan pengelolaan lingkungan kelautan yang berkelanjutan.

Oleh:

Rizha Tri Lestari dan Risna Triandhari

Kutip artikel ini:

Lestari, R.T & Triandhari, R. (20 April 2024). Optimalisasi Wakaf Uang Untuk Mendukung Penerapan Sustainable Blue Economy di Indonesia: https://wacids.or.id/2024/04/20/optimalisasi-wakaf-uang-untuk-mendukung-penerapan-sustainable-blue-economy-di-indonesia/

Referensi 

Data Kelautan Yang Menjadi Rujukan Nasional Diluncurkan. (2018, 08 28). Retrieved from Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut: https://www.pushidrosal.id/berita/5256/DATA-KELAUTAN-YANG-MENJADI-RUJUKAN-NASIONAL–DILUNCURKAN/#:~:text=Luas%20perairan%20Indonesia%206.400.000,Panjang%20garis%20pantai%20108.000%20km.

Nasution, M. (2022). Potensi Dan Tantangan Blue Economy Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia : Kajian Literatur . Jurnal Budget, Vol. 7, Edisi 2.

Pratiwi, F. S. (2023, September 22). Produksi Perikanan di Indonesia Capai 24,85 Juta Ton pada 2022. Retrieved from Data Indonesia.id: https://dataindonesia.id/agribisnis-kehutanan/detail/produksi-perikanan-di-indonesia-capai-2485-juta-ton-pada-2022

Rizky, M. (2013, Juni 27). Potensi Perikanan Ratusan Triliun Hilang, Penyebabnya Ini. Retrieved from News CBNC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230627085349-4-449543/potensi-perikanan-ratusan-triliun-hilang-penyebabnya-iniYasniwati, Y. (2023). Pengaturan Wakaf Uang Bagi Usaha Produktif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 695–708. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.368

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2024-04-08

Wakaf kesehatan dapat menjadi solusi dalam memperbaiki dan mendorong pembangunan kesehatan yang lebih merata di seluruh Indonesia. Melalui wakaf kesehatan, fasilitas kesehatan yang memadai dapat didirikan, akses kesehatan dapat diperluas, dan kesenjangan dalam akses kesehatan dapat dikurangi. Dengan adanya wakaf kesehatan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berkualitas.

Pembangunan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia adalah salah satu tujuan utama pada setiap negara.  Namun, pembangunan pelayanan kesehatan di daerah terpencil seringkali menghadapi tantangan aksebilitas, ketersediaan fasilitas, tenaga kesehatan, serta terbatasnya pembiayaan. Hal ini membuat pelayanan kesehatan di daerah terpencil menjadi terbatas dan tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut. 

Wakaf kesehatan adalah bentuk wakaf yang khusus dialokasikan untuk mendukung layanan kesehatan. Melalui wakaf kesehatan, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti membangun, memperbaiki, atau mengembangkan fasilitas kesehatan, seperti pengadaan dan pengembangan peralatan medis, pendanaan perawatan pasien yang kurang mampu, atau pemberian pelatihan kepada tenaga kesehatan di desa terpencil. 

Wakaf kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas pada masyarakat daerah terpencil sehingga tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Wakaf kesehatan berkontribusi dalam pengadaan obat-obatan dan vaksin yang diperlukan pada daerah terpencil, mendukung program-program kesehatan yang penting, seperti imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, atau promosi kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil. 

Kesulitan memperoleh akses terhadap obat-obatan yang penting untuk pemulihan kesehatan menjadi permasalahan bagi daerah terpencil. Keberadaan dana wakaf dapat digunakan untuk membiayai kampanye sosialisasi, pembelian vaksin, atau kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan layanan kesehatan masyarakat daerah terpencil serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan. 

Selain membantu memperkuat pembangunan kesehatan pada daerah terpencil, wakaf kesehatan juga akan menghasilkan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada daerah tersebut. Dengan memiliki fasilitas kesehatan yang memadai, masyarakat akan mendapatkan perawatan medis yang cepat dan tepat. 

Wakaf kesehatan juga memiliki dampak yang lebih luas di masyarakat. Melalui peran masyarakat dalam berpartisipasi pada program wakaf kesehatan, kesadaran akan pentingnya pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan. Hal ini dapat memicu perubahan sikap dan tindakan yang lebih proaktif terkait masalah kesehatan.

Selain itu, wakaf kesehatan juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam akses terhadap pelayanan kesehatan. Karena banyak daerah terpencil, masyarakat seringkali tidak memiliki akses yang memadai pada fasilitas kesehatan, terutama masyarakat yang kurang mampu secara finansial. Hal ini akan membantu mengurangi kesenjangan dalam akses kesehatan antara daerah perkotaan dan daerah terpencil.

Namun, implementasi wakaf kesehatan di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Dibutuhkan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep wakaf kesehatan dan manfaatnya dengan cara melakukan kampanye yang efektif, serta memperkuat kerjasama antara pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat dalam mengelola dana wakaf secara efektif, transparan, dan akuntabilitas. 

Oleh:

Feony Alya Utami dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Utami, F. A. & Niswah, F. M. (9 Maret 2024). Memperkuat Pembangunan Kesehatan di Daerah Terpencil Melalui Wakaf Kesehatan: https://wacids.or.id/2024/04/08/memperkuat-pembangunan-kesehatan-di-daerah-terpencil-melalui-wakaf-kesehatan/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreen waqfwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...