Menangani Krisis Regenerasi Petani Melalui Wakaf Uang

Oleh TIM WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-08-14

Masalah regenerasi petani masih tak terhindarkan di tengah prospek baik dan peningkatan pertanian Indonesia. Berdasarkan data Sensus Pertanian pada periode Juni-Juli 2023, jumlah unit usaha pertanian perorangan di Indonesia mencapai 29,36 juta unit pada 2023 dengan mayoritas dikelola oleh petani berusia 43-58 tahun atau generasi X sebanyak 42,39%. Kemudian diikuti oleh baby boomer atau petani berusia 59-77 tahun sebanyak 27,61% dan milenial (27-42 tahun) mencapai 25,61%, dan paling sedikit dari generasi Z (11-26 tahun), yaitu hanya 2,14% (Databoks, 2023).

Fenomena ini mengancam perekonomian Indonesia melalui penurunan produktivitas pertanian dan ketergantungan terhadap produk impor sehingga isu ini harus menjadi perhatian dari berbagai sisi untuk memperkecil dampaknya.

Wakaf, dapat menjadi salah satu arah potensial dalam mengiringi fenomena tersebut. Pasalnya, wakaf di Indonesia memegang tahta yang potensial, khususnya wakaf uang. Melalui pertumbuhan dan pengelolaan yang baik, wakaf akan berkontribusi terhadap aspek sosial-ekonomi pertanian melalui pembiayaan di sektor pertanian. Arah ini adalah sebuah peluang baik yang perlu ditinjau bagaimana metode dan prosesnya yang layak untuk diterapkan.

Merespons masalah regenerasi petani, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 meluncurkan Program Petani Milenial. Secara keseluruhan, program ini terbilang cukup berhasil di mana telah sukses menginagurasi sebanyak 1249 peserta pada tahun 2022 dan 4095 peserta pada tahun 2023 (Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 2023).

Akan tetapi, program ini baru terbatas di Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, wakaf uang dapat memainkan peran sebagai salah satu instrumen pendanaan untuk mendukung Program Petani Milenial di level nasional.

Peluncuran Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan posisi sentral bagi Bank Syariah untuk berperan sebagai nazhir dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang. Dengan ini, Bank Syariah dapat lebih optimal menyalurkan wakaf uang ke sektor riil dan UMKM, seperti program petani milenial.

Guna melancarkan program tersebut, Listiana (2023) mengatakan perlu adanya kolaborasi dari beberapa stakeholder. Pemerintah dapat mempersiapkan regulasi turunan dari UU P2SK yang secara rinci mengatur peranan Bank Syariah sebagai nazhir sehingga fungsi sosial dari Bank Syariah dapat segera terealisasi (Andrian & Niswah, 2023).

Sisi lain, pemerintah juga dapat memperkenalkan program ini kepada para calon petani muda serta berkolaborasi dengan pihak yang mengambil hasil (off-takers) untuk mempermudah pemasaran dan bermitra dengan stakeholder penyedia peralatan pertanian, pupuk, dan bibit.

Nantinya, wakaf uang akan Bank Syariah salurkan kepada petani yang tergabung dalam program petani milenial dengan sistem bagi hasil. Petani kemudian akan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan operasional atau membeli peralatan pertanian dari mitra yang sebelumnya telah ditetapkan.

Setelah masa panen, petani dapat menjual hasil panennya ke off-takers mitra. Sepuluh persen (10%) dari keuntungan diperuntukkan untuk nazhir yaitu Bank Syariah, 60% dari keuntungan diperuntukkan untuk mauquf ‘alaih yaitu berupa kegiatan sosial dan program pemberdayaan petani, dan 30% akan dikembalikan sebagai dana pokok wakaf uang di awal.

Dengan demikian, melalui alokasi keuntungan 60% kepada mauquf ‘alaih mampu menjadi angin segar dalam sektor pertanian sekaligus menjalankan tanggung jawab atas program Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 2, tanpa kelaparan dan pertanian yang berkelanjutan. Selain itu, kolaborasi dari berbagai pihak ini juga diharapkan mampu mengatasi masalah regenerasi petani dan menciptakan pertanian yang berkelanjutan.

 

Oleh:

Muhammad Syakhsan Haq, Fauziah Nurzijah Adilah, dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Haq, M.S., Adilah, F.N., & Niswah, F.M. (28 Juli 2024). Menangani Krisis Regenerasi Petani Melalui Wakaf Uang: https://wacids.org/detailopini/3

 

Referensi

Andrian, F. K., & Niswah, F. M. (2023, Agustus 5). Diambil kembali dari WaCIDS: https://wacids.or.id/en/2023/08/05/peran-bank-syariah-sebagai-nazhir-berdasarkan-undang-undang-p2sk/

Databoks. (2023, Desember 5). Diambil kembali dari databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/05/generasi-x-mendominasi-jumlah-petani-indonesia-2023

Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2023, Agustus 18). Diambil kembali dari Portal Jabar: https://jabarprov.go.id/berita/5-tahun-jabar-juara-program-petani-milenial-solusi-pertanian-berkelanjutan-10035