Wakaf untuk Pendidikan dan Kesehatan di Semarang
Published by Nining Islamiyah on October 31, 2021
Tahun Publikasi: 2021
Tempat Publikasi: Jakarta, Indonesia
Jumlah Halaman: 16
Penulis: Titania Mukti, Nining Islamiyah
Judul: WaCIDS Working Paper
Nomor: 2
Penerbit: Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Abstrak
Wakaf merupakan instrumen keuangan berbasis filantropi dan dapat dikelola secara produktif. Skema wakaf produktif diharapkan mampu membantu mengentaskan kemiskinan melalui berbagai sektor, seperti ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis wakaf untuk kegiatan pendidikan dan kesehatan di Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan praktisi wakaf Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) di Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf di YBWSA terfokus pada pengembangan sektor pendidikan dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Universitas, yaitu Universitas Sultan Agung. Selain itu, pengembangan wakaf juga dilakukan melalui pengadaan fasilitas kesehatan yang memadai dengan membangun Rumah Sakit Islam Sultan Agung.
Rekomendasi Sitasi:
Mukti, T., & Islamiyah, N. (2021). Wakaf untuk Pendidikan dan Kesehatan di Semarang. WaCIDS Working Paper, 2. Jakarta, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Wakaf-untuk-Pendidikan-dan-Kesehatan-di-Semarang Download
Categories: Working Paper
Judul: WaCIDS Working Paper
Nomor: 1
Penerbit: Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Abstrak
Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang mempunyai hutan hujan tropis subur di dunia. Potensi ini masih belum dapat dimaksimalkan karena masih terdapat banyak permasalahan. Salah satu permasalahan yaitu deforestasi hutan, sehingga bencana alam dan perubahan iklim di Indonesia rentan terjadi. Akibatnya, ekosistem hutan terganggu dan berdampak pada keseimbangan lingkungan. Permasalahan ini menjadi pemicu munculnya hutan wakaf dari gerakan peduli hutan oleh komunitas hutan tersisa di Aceh. Tujuan adanya hutan wakaf yaitu memperbaiki ekosistem hutan, membantu mata pencaharian penduduk sekitar, meningkatkan tingkat kesejahteraan penduduk setempat dari pengelolaan hutan, dan konservasi hutan sekaligus kegiatan ekowisata berbasis hutan wakaf. Dalam mengembangkan hutan wakaf, peran dari regulator, fasilitator, motivator serta pengawas sangat diperlukan. Hal ini untuk membantu dalam meningkatkan kepedulian segenap masyarakat dalam memajukan hutan wakaf di Indonesia.
Rekomendasi Sitasi:
Arviannisa, T., Syamila, S. A., Islamiyah, N., & Fauziyyah, N. E. (2021). Hutan Wakaf: Cerita dari Tanah Rencong. WaCIDS Working Paper, 1. Jakarta, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
http://dx.doi.org/10.6084/m9.figshare.16680832
Hutan Wakaf: Cerita dari Tanah Rencong Download
Categories: Working Paper