Inovasi wakaf produktif melalui pemanfaatan sampah merupakan sebuah gerakan sosial dimana masyarakat diajak untuk memilah dan mengumpulkan sampah untuk disalurkan kepada pihak yang bertugas mengelola hasil sampah ini sebagai wakaf. Salah satu tujuan dari gerakan pemanfaatan sampah sebagai wakaf adalah mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 47/2014 tentang pengelolaan sampah dalam mencegah pencemaran lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi sampah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi kesadaran lingkungan dalam pendekatan keagamaan.
Pemanfaatan sampah untuk wakaf dilakukan dengan cara, yaitu 1) Setelah dilakukan pemilahan sampah, masyarakat memberikan atau mewakafkan sampah yang telah dipilah di rumah untuk kemudian diserahkan kepada lembaga pengelola sampah (bank sampah). 2) Lembaga pengelola sampah akan mencatat perolehan dana atas sampah yang diberikan dan dikumpulkan menggunakan akad wakaf uang yang muabbad. Pencatatan tersebut kan diketahui oleh masyarakat yang berwakaf (wakif) dan disaksikan oleh yang lainnya. Pencatatannya bisa dilakukan secara langsung/manual ataupun secara digital. 3) Setelah diketahui nominal wakaf uang, pihak pengelola akan meneruskannya kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk dikelola dan diinvestasikan. 4) Oleh nazir wakaf yang telah ditunjuk, hasil pengelolaan wakaf tunai tersebut didistribusikan manfaatnya kepada mauquf alaihi yang merupakan masyarakat itu sendiri (Rohmaningtyas & Sa'idaturrohmah, 2023).
Manfaat dari program ini dapat berupa bantuan beasiswa pendidikan, modal usaha, atau bantuan sosial lainnya. Setiap program disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga hasil dari wakaf sampah diharapkan bisa memberikan manfaat dan menjadi sumber dana yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh:
Fathimah Salsabila Annajah, Rizki Fadlillah, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Annajah, F. S., Fadillah, R., & Fauziyah, S. N. (16 November 2024). Inovasi Berwakaf melalui Pemanfaatan Sampah. https://wacids.org/detailopini/61
Referensi :
Apriliani, R., & Dkk. (2022). Wakaf Pembangunan Bank Sampah di Pondok Pesantren. WaCIDS Bulletin, 1(1), 1–35.
Gradasi. (n.d.). Gerakan Sedekah Sampah Indonesia. Gradasi. Retrieved July 7, 2023, from https://gerakansedekahsampah.id/tentang
Rohmaningtyas, N., & Sa'idaturrohmah, N. (2023). Inovasi Wakaf Tunai Berbasis Program Sedekah Sampah. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 15(2), 59-66.
Kemiskinan dan kebodohan adalah tantangan nyata yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, karena berdampak pada kemiskinan serta kesenjangan bangsa (Nurcholis, 2013). Filantropi dalam bentuk wakaf merupakan salah satu jalan untuk memerangi kemiskinan yaitu dengan mengalihkan harta agar tidak hanya berputar di antara segelintir orang kaya saja, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hasyr (7).
Wakaf memiliki potensi luar biasa untuk membangun ekonomi masyarakat. Khususnya, potensi wakaf uang di Indonesia ditaksir mencapai 180 triliun rupiah per tahun. Namun, data dari Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa hingga Maret 2022, wakaf uang yang terkumpul baru mencapai 1,4 triliun rupiah. Artinya, masih ada peluang besar yang belum tergarap (Badan Wakaf Indonesia, 2022).
Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu daerah dengan potensi wakaf yang menjanjikan. Di provinsi ini, terdapat sekitar 3.033 tanah wakaf dengan luas total 611,42 hektar. Namun, baru sebagian kecil yang produktif. Salah satu upaya yang patut dicontoh adalah yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Lamandau. Di Desa E4, ada sekitar 2 hektar kebun sawit yang diwakafkan. Hasilnya digunakan untuk membayar honor ustadz dan membiayai TK/TPA setempat, memberikan dampak nyata bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat (Marzuki, nd).
Kelapa sawit merupakan sektor andalan Kalimantan Tengah, hal ini ditunjukan dengan data perkebunan kelapa sawit yang seluas 1,9 juta hektar, menjadikannya salah satu daerah dengan luas kebun sawit terbesar di Indonesia, setelah Riau dan Kalimantan Barat (Anwar, 2022). Namun, potensi sawit yang besar ini masih minim dikembangkan sebagai wakaf produktif.
Pengembangan wakaf produktif berbasis sawit membutuhkan strategi yang tepat, langkah tersebut antara lain:
Aspek keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem harus diutamakan agar manfaat yang dihasilkan bukan hanya sesaat, tetapi terus berlanjut dalam jangka panjang. Pengelolaan yang tepat pada wakaf produktif berbasis kelapa sawit dapat menjadikannya salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi yang luar biasa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan di Kalimantan Tengah.
Oleh:
Khabib Musthofa dan Iskandar
Kutip artikel ini:
Musthofa, K., Iskandar, I., & Hadyantari, F.A. (31 Oktober 2024). Pengembangan Wakaf Produktif Berbasis Kebun Sawit di Kalimantan Tengah: https://wacids.org/detailopini/59
Referensi
Nurcholis, M. (2013). Reorientasi Jihâd Fî Sabîlillah; Menimbang Kebodohan dan Kemiskinan Sebagai Musuh Bersama. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 1(2), 22–38. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v1i2.11
Badan Wakaf Indonesia (2023), Indeks Wakaf Nasional 2022. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Marzuki, M. (nd) Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Provinsi Kalimantan Tengah, lihat, https://kalteng.kemenag.go.id/file/file/GONDO/5121593527850.pdf.
Anwar, M.C. (2022). Ini Daftar Daerah yang Memiliki Perkebunan Sawit Terluas di Indonesia. Kompas. https://money.kompas.com/read/2022/01/10/142529126/ini-daftar-daerah-yang-memiliki-perkebunan-sawit-terluas-di-indonesia?page=all
Wakaf bisa menjadi instrumen yang berdampak besar dalam pemerataan pembangunan, kehidupan sosial, serta pertumbuhan ekonomi (Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, 2019). Menurut catatan Kementerian Agama, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 Triliun per tahun dengan sekitar 400.000 titik tanah wakaf yang telah bersertifikat.
Ikhtiar pemerintah dalam mendorong perwakafan menjadi mainstream government policy merupakan solusi dari permasalahan sosial yang ada di Indonesia. Apabila wakaf produktif dikelola dan terus dikembangkan, maka dapat menjadi alternatif solusi pengentasan kemiskinan.
Secara konsep endowment fund, wakaf mampu menciptakan peluang ekonomi di berbagai wilayah, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, serta berkontribusi dalam mewujudkan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Pengelolaan wakaf akan lebih terstruktur bila ditopang oleh teknologi informasi yang handal (BWI, 2020). Digitalisasi wakaf merupakan integrasi teknologi digital dalam praktik sistem wakaf tradisional meliputi: crowdfunding, aplikasi wakaf pintar, blockchain, serta analisis data guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta aksesibilitas dalam pengelolaan dana wakaf (Firdaus & Apriliani, 2023).
Crowdfunding didefinisikan sebagai suatu proses kolektif untuk mengumpulkan dana dalam bentuk sumbangan maupun investasi secara online yang melibatkan sekelompok orang (Ismail et.al, 2022). Diantara empat jenis crowdfunding, yaitu: imbalan, ekuitas, sumbangan dan peer-to-peer, dalam pengelolaan wakaf digunakan crowdfunding berbasis sumbangan (Ismail et.al, 2022).
Secara konteks Islam, crowdfunding harus memenuhi konsep syariah, yaitu: bebas bunga, tidak berbau perjudian, investasi bersifat sosial, berbagi risiko, serta bebas dari ketidakpastian. Pemanfaatan crowdfunding mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tentang wakaf, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk menyisihkan hartanya untuk berwakaf. Melalui keterlibatan masyarakat secara online, crowdfunding platform mampu memperluas aksesibilitas bagi para wakif, mendukung proyek-proyek wakaf dalam mewujudkan tujuan keuangan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat.
Model crowdfunding aset wakaf berperan sebagai platform menghubungkan antara penerima manfaat wakaf dengan wakif (Alshanqiti, 2021). Institusi wakaf bertindak sebagai pengelola platform sehingga memunculkan perjanjian dasar dengan pencari dana dalam menjalankan proyek serta mendistribusikan keuntungan sesuai kesepakatan sebelumnya.
Kolaborasi antara sektor sosial dan mekanisme bisnis dalam crowdfunding platform diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta menciptakan keseimbangan dalam sistem ekonomi (Sulistiani, Fawzi, & Nurrachmi, 2023).
Tidak kalah pentingnya, blockchain merupakan pemanfaatan teknologi digital 4.0 guna meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf sebagai instrumen keuangan Islam. Teknologi blockchain memberi peluang efektivitas pengelolaan dana wakaf serta memaksimalkan potensi wakaf secara efisien (Mutmainah et.al, 2021). Setiap transaksi wakaf akan dicatat dalam buku besar yang tidak dapat diubah, sehingga dapat memastikan akuntabilitas serta mengurangi potensi penyelewengan. Teknologi blockchain mewujudkan proses pengelolaan dana wakaf menjadi lebih transparan, tidak mudah dimanipulasi, kredibel, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi memudahkan masyarakat dari berbagai belahan dunia untuk berpartisipasi dalam wakaf. Teknologi informasi membantu dalam manajemen dan administrasi wakaf dengan lebih efisien. Sistem berbasis digital memungkinkan pemantauan dan pelaporan yang lebih baik, serta pengelolaan aset yang lebih optimal. Konten digital dinilai berdampak sosial luas dan edukatif terhadap program-program wakaf. Pada proses penghimpunan dana wakaf, pendataan yang aman dan rapi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi harus menjadi prioritas dalam pengembangan platform wakaf digital.
Oleh:
Ridho Ilahi, Faizatu Almas Hadyantari, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Ilahi, R., Handyantari, F. A., & Fauziyah, S. N. (8 Oktober 2024). Crowdfunding dan Blockchain dalam Pengelolaan Wakaf: https://wacids.org/detailopini/49
Referensi:
Alshanqiti, A. M. (2021). Exploring the Concept of a Digital Waqf LIbrary. Glasgow: School of Humanities, College of Arts, University of Glasgow.
BWI. (2020, Juli 27). Badan Wakaf Indonesia (BWI). Diambil kembali dari Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Wakaf: https://www.bwi.go.id/5183/2020/07/27/buku-prinsip-prinsip-dasar-pengelolaan-wakaf/
Firdaus, A. W., & Apriliani, R. (2023, Agustus 20). WaCIDS. Diambil kembali dari WaCIDS: https://wacids.or.id/2023/08/20/potensi-luarbiasa- wakaf-digital/
Ismail, A. G., Abdullah, R., & Zaenal, M. H. (2022). Islamic Philanthropy: Exploring Zakat, Waqf, and Sadaqah in Islamic Finance and Economics. Bandar Seri Begawan: Palgrave Macmillan.
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. (2019). Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diambil kembali dari Kementerian Keuangan: https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2019/12/20/155813610857736-strategi-pengembanganwakaf-uang-dalam-rangka-pendalaman-pasarkeuangan-syariah
Mutmainah, L., Nurwahidin, & Huda, N. (2021). Waqf Blockchain in Indonesia: at A Glance. Al Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 31-49.
Sulistiani, S. L., Fawzi, R., & Nurrachmi, I. (2023). Waqf Crowdfunding Model in Post Pandemic Economic Improvement According to Islamic Sharia and National Law. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 73-81.
Indonesia sebagai negara dengan jumlah masyarakat Muslim terbesar di dunia memiliki potensi wakaf yang sangat besar, namun sayangnya belum dikembangkan secara maksimal (Nurcahyani et al., 2024).
Minimnya literasi masyarakat seputar manfaat wakaf menjadi penyebab utama, sehingga masih banyak yang enggan berkontribusi karena minimnya informasi dan sosialisasi. Padahal, apabila dioptimalkan wakaf dapat menjadi salah satu instrumen sosial yang berperan penting dalam memajukan perekonomian negara. Hal ini sesuai dengan kajian kontribusi wakaf yang memiliki peran penting sepanjang sejarah (Ainulyaqin et al., 2023).
Adanya kemudahan dalam berwakaf secara digital, harapannya mampu meningkatkan minat masyarakat untuk berkontribusi dan berperan aktif. Namun, realitanya dukungan dalam berwakaf secara digital belum diimplementasikan secara optimal.
Oleh karena itu dibutuhkan solusi dan partisipasi berbagai pihak dalam menyebarkan informasi, seperti edukasi, literasi, dan kampanye untuk membangkitkan semangat masyarakat dalam berwakaf. Kesadaran individu tetap menjadi faktor utama, meskipun telah ada berbagai kemudahan melalui platform dan aplikasi untuk berwakaf secara online.
Implementasi wakaf yang optimal berpotensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menciptakan dampak positif bagi kemajuan negara. Malaysia menjadi salah satu contoh inspiratif yang berhasil mengimplementasikan gerakan wakaf produktif melalui inisiatif efektif, salah satunya melalui pendirian pusat pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk mendukung UMKM.
Diketahui, pada tahun 2001 kontribusi wakaf terhadap perekonomian Malaysia hanya sebesar 0,2%, yang kemudian berhasil mengalami peningkatan menjadi 1% pada tahun 2019 (Agil et al., 2023). Hal ini tentu dapat menjadi pijakan penting bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Untuk mencapai hasil serupa di Indonesia, tentu diperlukan upaya kolaborasi antar berbagai pihak. Salah satunya melalui kampanye edukasi wakaf oleh influencer. Kekuatan personal branding influencer di platform media sosial dapat lebih efektif menyampaikan berbagai pesan edukasi di antara konten-konten yang dibagikan kepada para pengikutnya.
Kehadiran influencer dalam melakukan kampanye dapat memperluas jangkauan informasi tentang wakaf digital dan menginspirasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi. Salah satu contohnya adalah Erika Richardo, influencer terkenal di media sosial Tiktok yang mengadakan kampanye untuk donasi pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur dengan target sejumlah 430 Juta Rupiah melalui platform Kita Bisa. Kampanye tersebut berhasil mengumpulkan dana lebih dari 100 Juta Rupiah di hari pertama. Erika Richardo sebagai inisiator juga ikut berdonasi dengan uang pribadinya sebesar 55 Juta Rupiah.
Melalui kegiatan kampanye tersebut, menunjukan bahwa influencer sebagai konten kreator memiliki peran strategis dalam transformasi literasi wakaf digital. Pemanfaatan popularitas dan konten kreatif oleh influencer dapat menginspirasi serta menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, yaitu berwakaf. Sehingga, optimalisasi berwakaf secara digital dapat meningkat dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Oleh:
Moch Abdul Aziz, Faizatu Almas Hadyantari, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Aziz, M. A., Handyantari, F. A., Fauziyah, S. N. (22 September 2024). Influencer dan Wakaf Digital: Kolaborasi Inovatif untuk Transformasi Filantropi: https://wacids.org/detailopini/6.
Referensi
Ainulyaqin, M. H., Achmad, L. I., & Meilani, M. A. (2023). Peningkatan Kesejahteraan Santri Berbasis Manajemen Pengelolaan Wakaf Produktif di Pesantren Assyifa Subang. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 221-228.
Nurcahyani, A., Bahri, S., & Syarifudin, E. (2024). Optimizing Waqf Literacy Through Digital Media: Optimalisasi Literasi Wakaf Melalui Media Digital. Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah, 1(1), 1-16.
Agil, M., Sholikhah, N. N., Zunaidi, A., & Ahmada, M. (2023). Meminimalkan Risiko dan Maksimalkan Keuntungan: Strategi Manajemen Risiko dalam Pengelolaan Wakaf Produktif. Al-Muraqabah: Journal of Management and Sharia Business, 3(2), 1-20.
Perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang dan tantangan baru bagi masyarakat. Hal ini berdampak pada potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengaturan sistem sirkularitas yang berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas dan keterjangkauan, serta mempercepat inovasi.
Manfaat kemajuan teknologi bisa dirasakan pada wakaf sebagai salah satu konsep aktivitas sosial-ekonomi Islam dengan menyerahkan atau menghibahkan aset dari seseorang untuk kepentingan umum. Konsep wakaf kini telah terdisrupsi pada wakaf untuk kegiatan produktif yang bisa juga dikumpulkan melalui aplikasi crowdfunding tanpa mengurangi makna dari wakaf itu sendiri.
Pada negara-negara Islam, wakaf digunakan sebagai sistem pertumbuhan berkelanjutan dan berkontribusi mendorong pembangunan sosial ekonomi dan budaya. Lembaga wakaf dapat berperan secara efektif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga wakaf dapat tumbuh bersama dan meningkatkan inklusi sosial (Ayub et al., 2024).
Sistem wakaf digital dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kesadaran dan kontribusi wakaf pada masyarakat. Teknologi digital berdampak positif pada penerimaan wakaf, efisiensi manajemen, pemantauan kinerja secara real time, mendorong pada kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan ekonomi (Abidin et al., 2020; Syamsul, 2023). Namun, dalam perkembangannya masih terdapat tantangan yang dihadapi yaitu terkait risiko keamanan digital dan kemampuan teknis digital (Almomani, 2024).
Sistem zakat digital yang diadopsi oleh perbankan online dan financial technology (fintech) menjadi bentuk nyata upaya mewujudkan teknologi digital dalam berwakaf. Dalam hal ini salah satunya seperti kerjasama antara kelembagaan ZISWAF dengan Gojek’s ziswaf pada aplikasi gojek, Tokopedia syariah, Shopee syariah, Bukalapak syariah, OVO, Dana, dan lainnya. Aplikasi crowdfunding seperti kitabisa.com, sedekahonline.com, dompet dhuafa, rumah zakat dan juga BAZNAS dapat digunakan oleh para wakif untuk mewakafkan hartanya dan memantau secara online kebermanfaatan dari harta tersebut.
Keberagaman saluran berwakaf kini semakin menunjukkan inklusivitasnya. Saat ini generasi muda yang melek investasi telah dimudahkan dengan berwakaf produktif melalui berbagai instrumen keuangan seperti melalui Surat Berharga Syariah Nasional atau dikenal dengan nama Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf menjadi salah satu contoh bahwa wakaf tidak hanya identik dengan generasi baby boomers dan generasi X.
CWLS dapat berkontribusi pada proyek yang memiliki dampak sosial di Indonesia. Investor yang ingin berinvestasi pada proyek sosial seperti pada bidang kesehatan, pendidikan, dan semacamnya bisa berinvestasi sekaligus menyalurkan imbal hasil yang diperolehnya ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku nazir (pengelola wakaf).
Keberhasilan CWLS tergantung pada tata kelola yang efektif, kesadaran publik, dan kepercayaan masyarakat (Afrina, 2024). Meskipun kemajuan teknologi dalam berwakaf sudah sejalan dengan perkembangan zaman, peran pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya tetap penting dalam mengatur, mengelola, serta mengawasi wakaf untuk meningkatkan literasi, efektivitas, dan inklusivitas wakaf di Indonesia.
Oleh :
Rr. Retno Rizki Dini Yuliana., Septian Adityawati., dan Faizatu Almas Hadyantari.
Kutip artikel ini:
Yuliana, R.R.D., Aditya, S., & Hadyantari, F.A. (13 September 2024). Inklusivitas Kesejahteraan Masyarakat Melalui Wakaf Digital: https://wacids.org/detailopini/2.
Referensi
Abidin, Pertiwi, Utami. (2020). The Regulation of Zakat Digital Technology in Creating Community Welfare Impact on Economic Development. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues.
Afrina, Nur, Izzatul,. (2024). Bridging Charity and Development: A Look at Cash Waqf Linked Sukuk for Social Welfare. Social Science Research Network, doi: 10.2139/ssrn.4845600.
Almomani, Mohammed Abd-Alkarim., Mohyi, Aldin, Abu, Alhoul., Mohammad, Toma, Suleiman, Alqudah., Ibrahim, Khalaf, Suleiman, Al-Khalidi. (2024). Exploring Digital Waqf Management: Opportunities and Challenges. International journal of religion, doi: 10.61707/ax7vd794.
Ayub, Muhammad., Khurram, Khan., Mansoor, Khan., Muhammad, Ismail. (2024). Waqf for accelerating socioeconomic development: a proposed model with focus on Pakistan. Qualitative Research in Financial Markets, doi: 10.1108/qrfm-07-2023-0161.
Syamsul, E., Mulya., Muhammad, Misbakul, Munir., Riabchuk, Oksana, H.. (2023). Digital Platform; Real-time Monitoring and Performance Analysis of Waqf Funds. Jurnal I-Philanthropy: A Research Journal On Management Of Zakat and Waqf, doi: 10.19109/iphi.v3i2.20657.