Inovasi Berwakaf melalui Pemanfaatan Sampah

Oleh TIM WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-11-16

Inovasi wakaf produktif melalui pemanfaatan sampah merupakan sebuah gerakan sosial dimana masyarakat diajak untuk memilah dan mengumpulkan sampah untuk disalurkan kepada pihak yang bertugas mengelola hasil sampah ini sebagai wakaf. Salah satu tujuan dari gerakan pemanfaatan sampah sebagai wakaf adalah mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 47/2014 tentang pengelolaan sampah dalam mencegah pencemaran lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi sampah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi kesadaran lingkungan dalam pendekatan keagamaan.

 

Pemanfaatan sampah untuk wakaf dilakukan dengan cara, yaitu 1) Setelah dilakukan pemilahan sampah, masyarakat memberikan atau mewakafkan sampah yang telah dipilah di rumah untuk kemudian diserahkan kepada lembaga pengelola sampah (bank sampah). 2) Lembaga pengelola sampah akan mencatat perolehan dana atas sampah yang diberikan dan dikumpulkan menggunakan akad wakaf uang yang muabbad. Pencatatan tersebut kan diketahui oleh masyarakat yang berwakaf (wakif) dan disaksikan oleh yang lainnya. Pencatatannya bisa dilakukan secara langsung/manual ataupun secara digital. 3) Setelah diketahui nominal wakaf uang, pihak pengelola akan meneruskannya kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk dikelola dan diinvestasikan. 4) Oleh nazir wakaf yang telah ditunjuk, hasil pengelolaan wakaf tunai tersebut didistribusikan manfaatnya kepada mauquf alaihi yang merupakan masyarakat itu sendiri (Rohmaningtyas & Sa'idaturrohmah, 2023).

 

Manfaat dari program ini dapat berupa bantuan beasiswa pendidikan, modal usaha, atau bantuan sosial lainnya. Setiap program disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga hasil dari wakaf sampah diharapkan bisa memberikan manfaat dan menjadi sumber dana yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Oleh:

Fathimah Salsabila Annajah, Rizki Fadlillah, dan Syifa Nur Fauziyah

Kutip artikel ini: 

Annajah, F. S., Fadillah, R., & Fauziyah, S. N. (16 November 2024). Inovasi Berwakaf melalui Pemanfaatan Sampah. https://wacids.org/detailopini/61

 

Referensi : 

Apriliani, R., & Dkk. (2022). Wakaf Pembangunan Bank Sampah di Pondok Pesantren. WaCIDS Bulletin, 1(1), 1–35. 

Gradasi. (n.d.). Gerakan Sedekah Sampah Indonesia. Gradasi. Retrieved July 7, 2023, from https://gerakansedekahsampah.id/tentang

Rohmaningtyas, N., & Sa'idaturrohmah, N. (2023). Inovasi Wakaf Tunai Berbasis Program Sedekah Sampah. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 15(2), 59-66.