Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-09-22

Sekitar abad 16 M, Praktek wakaf produktif sudah banyak dilakukan pada masa Dinasti Ottoman untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf menjadi dasar paling penting di setiap kebijakan Dinasti Ottoman dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Pembangunan institusi publik seperti rumah sakit, panti sosial, institusi pendidikan, dan dapur umum didanai oleh wakaf.      

Meski perdebatan di kalangan ulama klasik sedemikian memanas, namun kenyataannya sekitar abad 16 M, praktik wakaf uang tetap diterima bahkan masif. Banyak pembangunan masjid termasuk gaji para ulama berbasis tata kelola wakaf. Selain itu juga dalam pendidikan, aktivitas operasional belajar mengajar menggunakan sentuhan praktik wakaf. Sebuah literatur secara eksplisit menyebut pada tahun 1773 wakaf berperan dalam penyediaan makanan seperti roti dan sup kepada para peziarah, ulama, warga miskin dan masyarakat umum di Jerussalem, Palestina (Peri, 1992).

Selama periode enam (tahun 1518-1757 M) pada era Dinasti Ottoman di wilayah Syria telah banyak mengembangkan ekosistem perekonomian dan sosial berbasis wakaf. Pada tahun 1575 M, salah seorang gubernur, Damaskus Lala Mustafa, membangun 290 bangunan seperti ruko dengan berbagai fungsi sehingga menjadi komplek pasar tersendiri. Selain itu juga dibangun pabrik roti, tempat pemandian umum, dapur umum, panti asuhan, sekolah, dan tempat penginapan. Pembangunan fasilitas publik seperti kincir air, air mancur, kandang kuda,  dan dusun atau perumahan kecil juga dibangun menggunakan wakaf. Toko-toko disewakan secara komersil agar bernilai produktif (Leeuwen, 1999).

Pembangunan skala besar qaysariyya seperti pasar tradisional di mana banyak menjual produk kerajinan, pakaian, dan semacamnya juga berbasis wakaf. Murad Pasha, Gubernur Damaskus berikutnya tahun 1608 M membangun 60 bangunan pertokoan, setelah sebelumnya ia juga membangun 47 pertokoan di sekitaran Masjid Umayyah (Leeuwen, 1999). Kafe tempat ngopi (coffehouse) sebagai bentuk wakaf produktif juga menjadi hal yang biasa pada waktu itu. Hampir sejumlah gubernur melakukan hal demikian, di mana saat ini bisa jadi  dianggap aneh atau jarang dilakukan khususnya di Indonesia.

Terdapat sejumlah karakter penting dalam pengelolaan institusi wakaf di Damaskus dalam naungan Dinasti Ottoman, yakni: Pertama, pembangunan aset berbasis wakaf berorientasi ekonomi. Kedua, wakaf yang beririsan dengan fasilitas publik harus bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak. Ketiga, aset wakaf dibangun secara merata. Keempat, dalam banyak kasus kaluarga gubernur dan keturunanya menjadi pihak pertama yang menerima keuntungan hasil wakaf (Leeuwen, 1999). Untuk poin keempat, di era sekarang bisa dialihkan untuk pemasukan kas negara, mendukung ekosistem wakaf yang produktif.

Fungsi wakaf secara esensial merupakan integrasi dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Peradaban wakaf yang maju tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pemerintah dan dukungan dari para ulama. Pada kekhalifahan Ottoman banyak mengadopsi pandangan Madzhab Hanafi yang cenderung melegalkan wakaf tunai. Kunci keberhasilannya adalah adanya kolaborasi antara khalifah, para sultan dan ulama, serta pengelolaan manajemen dan administrasi yang baik sehingga mampu membentuk struktur masyarakat yang mendukung ekosistem wakaf sehingga produktif dan maju. 

Oleh: Aditya Budi Santoso dan Risna Triandhari

Kutip artikel ini :

Santoso, A.B & Triandhari, R. (23 September 2023).  Studi Banding Masa Lampau: Era Gemilang Pengelolaan Wakaf Abad 16-18 M: https://wacids.or.id/2023/09/22/studi-banding-masa-lampau-era-gemilang-pengelolaan-wakaf-abad-16-18-m/

Referensi

Peri, Oded. (1992). Waqf and Ottoman welfare policy. The poor kitchen of Hasseki Sultan in eighteenth-century Jerusalem. Journal of the Economic and Social History of the Orient/Journal de l’histoire economique et sociale de l’Orient, 167-186.

Van Leeuwen, Richard. (1999). Waqfs and urban structures: The case of Ottoman Damascus. Vol. 11. Brill. 

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-09-17

Media memiliki peran yang signifikan dalam transformasi penggalangan dan pemberdayaan wakaf umat, salah satunya melalui gerakan TikTok Wakafers yaitu strategi merangkul komunitas wakaf online yang perlu dilakukan dengan metode challenge interaktif seputar wakaf yang menarik minat Gen Z.

Pertumbuhan popularitas TikTok sebagai media sosial memang patut mendapat apresiasi. Berdasarkan survei Jakpat, TikTok menduduki peringkat pertama media sosial yang paling banyak digunakan oleh generasi Z sebagai sumber informasi (Widi, 2023). Sehingga inovasi TikTok Wakafers diproyeksikan akan menghimpun wakaf uang dengan persentase kenaikan yang luar biasa jika dilakukan secara serius dan konsisten dalam membangun kepercayaan publik (personal branding) (Rakhmah, 2021). Hal ini menjadi latar belakang mengapa TikTok Wakafers menargetkan calon wakif dari Generasi Z usia produktif 17-26 tahun sebagai model investor program wakaf uang (cash waqf). Serta, lebih proaktif untuk berpartisipasi dalam program ini karena tipikal Gen Z sangat menyukai proses yang instan dan simpel dalam kesehariannya serta mudah untuk mempelajari hal baru.

Dimensi sektor ekonomi berbasis platform digital menjadi momentum dalam meningkatkan performa akses inklusi keuangan yang lebih luas. Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia yang mulai menyasar kepada tren pembangunan berkelanjutan menjadi potensi untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan wakaf. Didukung dengan jumlah penduduk Indonesia yang termasuk kelompok muslim kelas menengah ke atas (Maulina, 2023). Akan tetapi, fakta lapangan menunjukkan tingkat partisipasi wakaf muslim yang masih rendah.

Eksistensi TikTok Wakafers menjadi solusi terpadu untuk mengampanyekan wakaf uang secara komprehensif. Pertama, konsep ini mengharuskan nazhir selaku lembaga penerima wakaf uang (LKSPWU) untuk membuat akun TikTok dan mengembangkan akun tersebut dengan konten penyuluhan dan promosi “Ayo Wakaf” yang informatif, inovatif, adaptif, dan powerful bagi Generasi Z. Selain itu, strategi merangkul komunitas wakaf online perlu dilakukan dengan metode challenge interaktif seputar wakaf yang menarik minat Gen Z.

Tahap kedua, nazhir melakukan pengumpulan dana wakaf (crowdfunding cash waqf) melalui fitur TikTok Shop Seller Center. Pengumpulan dana TikTok Wakafers merupakan proses efisiensi penggunaan etalase toko untuk menawarkan produk wakaf berupa sertifikat wakaf uang dengan akad wakaf sebesar Rp10.000,00. Sertifikat ini sebagai tanda apresiasi dan bukti wakaf uang yang nantinya akan diproses setelah wakif melakukan checkout wakaf dan sertifikat tersebut akan diberikan melalui surat elektronik milik wakif. Tanda apresiasi akan menjadi hal unik karena dianggap sebagai bentuk penghargaan diri.

Tahap ketiga, nazhir melakukan TikTok action berupa live streamingposting, dan stories konten wakaf. TikTok action digarap secara persuasif untuk mendapatkan target investor serta komunikasi dengan audiensi.  Melakukan kampanye “Ayo Wakaf” berkolaborasi bersama para influencer secara berkala untuk menawarkan produk wakaf uang supaya mencapai target pengumpulan dana yang signifikan.

Nazhir selanjutnya melakukan penyaluran dan pemanfaatan wakaf uang yang terkumpul sesuai instrumen yang disesuaikan menurut syariat Islam. Hasil laba manajemen wakaf uang akan dialokasikan kepada mauquf ‘alaih dalam bentuk bantuan sosial, sarana ibadah, infrastruktur umum atau komersial, fasilitas kesehatan, UMKM, dan dirasakan pula manfaatnya oleh Gen Z, seperti bantuan pendidikan serta pelatihan tenaga kerja yang lebih memadai. Hal ini akan membentuk siklus ekonomi yang harmonis dan berkeadilan sehingga menciptakan kesejahteraan sosial yang merata.  Berikut visual alurnya: 

C:\Users\WIN10\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\20230805_220415_0000.png

Gambar 1. Skema Inovasi TikTok Wakafers dalam Menjaring Wakif Gen Z

Oleh: Fajrul Fatwa Hidayat dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:

Hidayat, F.F. & Hadyantari, F.A. (17 September 2023). TikTok Wakafers: Gerakan “Ayo Wakaf” untuk Menjaring Gen Z Menjadi Investor Aset Surga: https://wacids.or.id/2023/09/17/tiktok-wakafers-gerakan-ayo-wakaf-untuk-menjaring-gen-z-menjadi-investor-aset-surga/

Referensi: 

Maulina, R. (2023, 17 Juli). Menakar Potensi Pengembangan Ragam Model Wakaf Dalam Menjaring Investor Aset Wakaf. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8834/2023/07/17/menakar-potensi-pengembangan-ragam-model-wakaf-dalam-menjaring-investor-aset-wakaf/

Rakhmah, D. N. (2021, 4  Februari). Gen Z Dominan, Apa Maknanya bagi Pendidikan Kita? Diakses pada Agustus 4, 2023, dari Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. https://pskp.kemdikbud.go.id/produk/artikel/detail/3133/gen-z-dominan-apa-maknanya-bagi

Widi, S. (2023,  4 Juni). TikTok Jadi Medsos Utama Gen Z untuk Cari Informasi pada 2022. (D. Bayu, Penyunting). DataIndonesia.id: https://dataindonesia.id/ragam/detail/tiktok-jadi-medsos-utama-gen-z-untuk-cari-informasi-pada-2022

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-09-10

Wakaf bersifat multidimensi dan transenden dapat menjadi instrumen berkelanjutan dalam mendukung pengembangan bisnis sosial. Keberlanjutan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam filantropis Islam, terutama wakaf. Bisnis sosial berbasis wakaf dapat menjadi solusi tepat dalam memberantas masalah sosial yang ada di masyarakat.

Pahala seorang akan terus mengalir melalui amal jariyah bahkan ketika pemilik amal tersebut telah meninggal sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang senantiasa mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim). Berdasarkan hadis ini, maka umat Islam didorong untuk bisa melakukan amalan yang bersifat produktif agar mendapatkan pahala yang berkelanjutan. 

Bisnis sosial bekerja layaknya perusahaan komersial pada umumnya yang membidik target pasar dan menawarkan barang atau jasa. Keuntungan yang didapatkan akan dialokasikan ulang untuk menutup biaya operasional selama bisnis berjalan agar misi sosialnya tercapai. Salah satu bisnis yang menggunakan prinsip ini adalah Grameen Bank. 

Grameen Bank didirikan oleh Muhammad Yunus dengan tujuan untuk membantu memberdayakan kaum wanita yang ada di Bangladesh. Berkat ide gemilangnya dalam mendirikan bisnis sosial ini, Muhamad Yunus berhasil mendapatkan penghargaan Nobel perdamaian dunia. Konsep bisnis sosial oleh Muhammad Yunus kemudian mulai dikenal dan diperbincangkan. Berbagai negara mempelajari dan mengadopsi konsep bisnis tersebut, termasuk Indonesia. Berikut adalah bentuk inovasi bisnis dari Grameen Bank yang menjadi perhatian banyak pengusaha di dunia. 

Gambar 1. Barang dan Jasa yang ditawarkan Grameen Bank untuk Masyarakat Miskin sesuai dengan Permasalahannya

Sumber: Villis, Strack, Yunus, & Bruysten, 2013

Berbagai inovasi bisnis yang dikembangkan oleh Garmeen Bank dilakukan dengan menyesuaikan permasalah yang terjadi di masyarakat. Sebagai contoh, Rumah sakit Grameen GC Eye Cara menawarkan jasa pengecekan mata dan operasi katarak dengan harga terjangkau bagi masyarakat di beberapa daerah miskin di Bangladesh; Grameen Danone Foods yang menyediakan makanan murah bagi masyarakat miskin di Bangladesh berupa yogurt untuk melawan malnutrisi bagi anak balita; dan masih banyak lagi inovasi yang ditawarkan oleh Grameen Bank (Gambar 1).

Wakaf memiliki potensi yang luar biasa di Indonesia, baik dalam bentuk uang maupun tanah. Oleh karena itu, bisnis sosial menjadi sebuah solusi untuk menjadikan wakaf menjadi produktif khususnya dalam bentuk wakaf tunai. Dengan memanfaatkannya sebagai modal usaha, keuntungan yang didapat dapat dimanfaatkan untuk menolong banyak orang. Model pembiayaan juga bisa digunakan untuk mengelola aktiva dan dimanfaatkan untuk kepentingan banyak orang. Keuntungan yang didapat juga dapat mendukung keberlanjutan bisnis sehingga dapat terus memberikan manfaat.

Referensi:

Villis, U., Strack, R., Yunus, M., & Bruysten, S. (2013, November 6). Diambil kembali dari BGC: https://www.bcg.com/publications/2013/corporate-social-responsibility-poverty-hunger-power-social-business

Oleh:

Raihan Ahmad Mustofa dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Mustofa, R.A & Niswah, F.M. (10 September 2023). Bisnis Sosial Berbasis Wakaf sebagai Solusi dalam Memberantas Masalah Sosial Secara Berkelanjutan: https://wacids.or.id/2023/09/10/bisnis-sosial-berbasis-wakaf-sebagai-solusi-dalam-memberantas-masalah-sosial-secara-berkelanjutan/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisbisnis sosialsocial businessWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uangwaqf business

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-09-03

Integrasi wakaf dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadi solusi permodalan tanpa riba bagi masyarakat miskin. Wakaf uang dikelola oleh LKMS untuk memperluas cakupan kerjanya. LKMS juga dapat mengembangkan konsep asuransi syariah atau takaful serta pembiayaan bisnis anggotanya.

World Bank Group (2023) menetapkan batasan garis kemiskinan internasional berdasarkan besaran pendapatan per orang sebesar US$2,15 per hari menggunakan harga tahun 2017. Artinya, masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari US$2,15 per hari berada dalam kemiskinan ekstrim. Berdasarkan data tersebut, dapat dikatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 2 milyar jumlah penduduk di dunia yang hidup berada di bawah garis kemiskinan dan hampir 1 milyar penduduk berada dalam kondisi sangat miskin. Salah satu penyebabnya adalah masih sulitnya masyarakat miskin dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan.

LKMS atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan lembaga keuangan yang dapat memberikan solusi bagi fakir miskin dan golongan berpenghasilan rendah dalam mendapatkan permodalan tanpa riba. Namun, LKMS pada umumnya menghadapi permasalahan dalam aspek sumber dana, yaitu isu komersialisasi sehingga mayoritas LKMS lebih berfokus memberikan pinjaman kepada golongan masyarakat yang mampu mengembalikan pinjaman dengan dibuktikan oleh jaminan berupa aset.

Integrasi wakaf uang sebagai salah satu dana sosial Islam dalam pengelolaan LKMS berpotensi  besar menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang membutuhkan permodalan tanpa riba. Wakaf uang dapat menjadi sumber permodalan LKMS dalam jangka panjang. LKMS berbasis wakaf juga dapat memainkan peranan sebagai suatu institusi finansial yang inklusif serta dapat melayani berbagai lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Pada pengembangkan integrasi wakaf berbasis LKMS, wakaf uang dikelola oleh LKMS untuk memperluas cakupan kerjanya. LKMS juga dapat mengembangkan konsep asuransi syariah atau takaful serta pembiayaan bisnis anggotanya.

Potensi wakaf nantinya dapat dijadikan salah satu sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dengan peran yang dilakukan oleh LKMS. Walaupun program wakaf berbasis LKMS seperti ini masih jarang di Indonesia, namun beberapa lembaga telah menerapkannya. Salah satu contohnya adalah Baitul Mal wa Tamwil atau BMT (Ascarya et al., 2022). BMT dapat berperan ganda baik sebagai lembaga sosial (baitul maal) maupun sebagai entitas bisnis (baitut tamwiil) yang diharapkan bisa menjadi solusi riil bagi masyarakat dari jeratan riba. Potensi dari wakaf tersebut nantinya dapat dijadikan salah satu sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dengan peran yang dilakukan oleh LKMS.

Oleh: Agung Saputra dan Yan Putra Timur

Kutip artikel ini:

Saputra, A. & Timur, Y. P. (3 September 2023). Wakaf Berbasis Lembaga Keuangan Mikro Syariah: https://wacids.or.id/2023/09/03/wakaf-berbasis-lembaga-keuangan-mikro-syariah/

Referensi: 

Ascarya, A., Sukmana, R., Rahmawati, S., & Masrifah, A. R. (2022). Developing cash waqf models for Baitul Maal wat Tamwil as integrated Islamic social and commercial microfinance. Journal of Islamic Accounting and Business Research14(5), 699–717. https://doi.org/10.1108/JIABR-09-2020-0267World Bank Group. (2023). Poverty and Shared Prosperity 2022.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategislembaga keuangan mikro syariahLKMSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-08-26

Pemanfaatan harta wakaf untuk kesejahteraan umat melalui sektor pendidikan sudah terjadi sejak dahulu. Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, wakaf dapat turut serta membantu perkembangan ilmu dan budaya. 

Wakaf merupakan salah satu bentuk dari sedekah yang terus mengalir pahalanya untuk wakif walaupun ia telah meninggal dunia. Manfaat wakaf terbukti signifikan dalam meningkatkan peradaban Islam melalui lembaga-lembaga wakaf yang difungsikan sebagai wadah penyebaran ilmu dan budaya. Selain itu juga memberikan ruang bagi para ulama, ahli fikih, dan budayawan dalam mengembangkan keilmuan.

Wakaf pada masa dinasti Islam telah menjalankan peranan penting bagi kemajuan ilmu dan pendidikan pada masa itu. Semua fasilitas kebutuhan dunia pendidikan dapat dipenuhi dengan hasil pendayagunaan harta wakaf. Banyak lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan secara gratis atau beasiswa sebagai upaya penyelesaian masalah pendidikan yang mahal. Guru dan tenaga pengajar juga mendapatkan tunjangan gaji hasil dari keuntungan wakaf. selain itu, para pelajar mendapatkan fasilitas asrama dan dicukupkan kebutuhan hariannya sehingga dapat fokus dalam menuntut ilmu (Furqon, 2012).

Seperti halnya di Indonesia, lembaga pendidikan telah banyak berdiri dan berkembang dari harta wakaf, di antaranya Pondok Modern Gontor, Yayasan Pendidikan Al-Khairat, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sultan Agung (UNISULA), dan Yayasan Hasyim Asy’ari Pondok Pesantren Tebuireng Jombang (Putra et al., 2018). Lembaga-lembaga pendidikan tersebut telah berhasil mendayagunakan harta wakaf dengan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai bagi masyarakat.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi wakaf yang cukup baik untuk menciptakan keadilan sosial melalui sektor pendidikan. Oleh sebab itu, dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat. Nazhir harus mempunyai kompetensi memadai supaya harta wakaf yang diamanahkan dapat terus dikembangkan dan berkelanjutan. Sehingga, proyek-proyek kesejahteraan umat dapat terealisasikan.

Oleh: Sri Firda Rahmi Aliya Putri & Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Putri, S.F.R.A & Apriliani, R. (26 Agustus 2023). Eksistensi Wakaf dalam Pengembangan Pendidikan: https://wacids.or.id/2023/08/26/eksistensi-wakaf-dalam-pengembangan-pendidikan/

Referensi:

Furqon, A. (2012). Wakaf Sebagai Solusi Permasalahan-Permasalahan. Jurnal Hukum Islam (JHI)10, 35–53.Putra, P., Maharani, S. A., & Sara, D. V. (2018). Optimalisasi Wakaf dalam Sektor Pendidikan (Sebuah Tinjauan Pengelolaan Wakaf Pendidikan di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Maslahah9(1), 103–112.

Putra, P., Maharani, S. A., & Sara, D. V. (2018). Optimalisasi Wakaf dalam Sektor Pendidikan (Sebuah Tinjauan Pengelolaan Wakaf Pendidikan di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Maslahah9(1), 103–112.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pendidikanwakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...