Mitigasi Krisis Iklim Melalui Skema Wakaf Hijau

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-10-07

Implementasi transisi hijau sangat penting dilakukan untuk mengurangi dampak yang disebabkan oleh perubahan iklim. Sisi lain, masih terdapat gap pembiayaan transisi hijau yang tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat muslim untuk turut berkontribusi dalam pembiayaan transisi hijau melalui skema wakaf hijau.

Perubahan iklim telah mulai dirasakan sejak era revolusi industri pertama di tahun 1850-an. Industrialisasi yang dilakukan secara besar-besaran, secara bertahap telah membuat suhu permukaan bumi meningkat dan memicu ternjadinya krisis iklim. Hal ini disebabkan kenaikan suhu yang terus berlangsung, hingga tahun 2022 diklaim sebagai era terpanas sepanjang abad. Segala upaya tengah dilakukan termasuk dengan melakukan transisi energi dan transisi ekonomi. Transisi ini disebut dengan istilah transisi hijau di mana segala aktivitas manusia baik ekonomi maupun energi harus memiliki konsep ramah lingkungan dan ramah keadilan sosial. Maka, Paris Agreement yang diratifikasi juga oleh Indonesia mencoba menahan laju penambahan suhu rata-rata bumi agar tidak melebihi 2 derajat celcius pada 2030.

Sisi lain, Bappenas menyebutkan bahwa biaya yang diperlukan agar implementasi transisi hijau dapat berhasil adalah Rp1000 triliun rupiah per tahun. Melalui kesepakatan G7 dan G20, muncullah skema JETP (Just Energy Transition Participation) yang merupakan kesepakatan negara-negara maju untuk mendorong negara berkembang melakukan transisi hijau melalui aspek pendanaan. Besaran dana JETP sebesar USD20 miliar dianggap masih belum dapat mencukupi dari total kebutuhan transisi sebesar USD63 miliar. Oleh karena itu, umat muslim global diharapkan dapat turut berkontribusi dalam mengisi gap pembiayaan tersebut. Umat muslim global yang didominasi oleh masyarakat kelas menengah dapat berperan dalam memberikan pembiayaan yang bertujuan untuk mendukung transisi energi melalui skema wakaf hijau (Ningsih & Irfany, 2023).

Irfan Syauqi Beik, dkk. mendefinisikan wakaf hijau sebagai konsep penggunaan aset wakaf untuk mempromosikan keberlanjutan dan keseimbangan ekologi yang sekaligus berdampak sosial dan ekonomi masyarakat. Potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp20 triliun atau USD1,2 miliar per tahunnya (Badan Wakaf Indonesia, 2023). Sedangkan realisasi wakaf uang terus meningkat dari 2021 sebanyak Rp855 miliar menjadi Rp1,4 triliun rupiah di tahun 2022. Hal tersebut juga didukung oleh tingkat literasi masyarakat Indonesia yang juga semakin meningkat dengan didorong digitalisasi pada sistem pembayaran wakaf. Umat muslim diberikan amanah untuk menjaga bumi beserta isinya agar dapat dihuni dari generasi ke generasi. 

Oleh: Hendrik Kurniawan Wibowo dan Yan Putra Timur

Kutip artikel ini:

Wibowo, H.K. & Timur, Y.P. (7 Oktober 2023). Mitigasi Krisis Iklim melalui Skema Wakaf Hijau: https://wacids.or.id/2023/10/07/mitigasi-krisis-iklim-melalui-skema-wakaf-hijau/

Referensi

Ningsih, S. R., & Irfany, M. I. (2023, Juli 25). Diambil kembali dari republika: https://www.republika.id/posts/43510/strategi-pengembangan-wakaf-hijau-dalam-menjaga-ekosistem-darat

Badan Wakaf Indonesia. (2023, April 16). Diambil kembali dari bwi: https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf hijauwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang