Integrasi wakaf dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadi solusi permodalan tanpa riba bagi masyarakat miskin. Wakaf uang dikelola oleh LKMS untuk memperluas cakupan kerjanya. LKMS juga dapat mengembangkan konsep asuransi syariah atau takaful serta pembiayaan bisnis anggotanya.
World Bank Group (2023) menetapkan batasan garis kemiskinan internasional berdasarkan besaran pendapatan per orang sebesar US$2,15 per hari menggunakan harga tahun 2017. Artinya, masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari US$2,15 per hari berada dalam kemiskinan ekstrim. Berdasarkan data tersebut, dapat dikatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 2 milyar jumlah penduduk di dunia yang hidup berada di bawah garis kemiskinan dan hampir 1 milyar penduduk berada dalam kondisi sangat miskin. Salah satu penyebabnya adalah masih sulitnya masyarakat miskin dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan.
LKMS atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan lembaga keuangan yang dapat memberikan solusi bagi fakir miskin dan golongan berpenghasilan rendah dalam mendapatkan permodalan tanpa riba. Namun, LKMS pada umumnya menghadapi permasalahan dalam aspek sumber dana, yaitu isu komersialisasi sehingga mayoritas LKMS lebih berfokus memberikan pinjaman kepada golongan masyarakat yang mampu mengembalikan pinjaman dengan dibuktikan oleh jaminan berupa aset.
Integrasi wakaf uang sebagai salah satu dana sosial Islam dalam pengelolaan LKMS berpotensi besar menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang membutuhkan permodalan tanpa riba. Wakaf uang dapat menjadi sumber permodalan LKMS dalam jangka panjang. LKMS berbasis wakaf juga dapat memainkan peranan sebagai suatu institusi finansial yang inklusif serta dapat melayani berbagai lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Pada pengembangkan integrasi wakaf berbasis LKMS, wakaf uang dikelola oleh LKMS untuk memperluas cakupan kerjanya. LKMS juga dapat mengembangkan konsep asuransi syariah atau takaful serta pembiayaan bisnis anggotanya.
Potensi wakaf nantinya dapat dijadikan salah satu sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dengan peran yang dilakukan oleh LKMS. Walaupun program wakaf berbasis LKMS seperti ini masih jarang di Indonesia, namun beberapa lembaga telah menerapkannya. Salah satu contohnya adalah Baitul Mal wa Tamwil atau BMT (Ascarya et al., 2022). BMT dapat berperan ganda baik sebagai lembaga sosial (baitul maal) maupun sebagai entitas bisnis (baitut tamwiil) yang diharapkan bisa menjadi solusi riil bagi masyarakat dari jeratan riba. Potensi dari wakaf tersebut nantinya dapat dijadikan salah satu sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dengan peran yang dilakukan oleh LKMS.
Oleh: Agung Saputra dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Saputra, A. & Timur, Y. P. (3 September 2023). Wakaf Berbasis Lembaga Keuangan Mikro Syariah: https://wacids.or.id/2023/09/03/wakaf-berbasis-lembaga-keuangan-mikro-syariah/
Referensi:
Ascarya, A., Sukmana, R., Rahmawati, S., & Masrifah, A. R. (2022). Developing cash waqf models for Baitul Maal wat Tamwil as integrated Islamic social and commercial microfinance. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 14(5), 699–717. https://doi.org/10.1108/JIABR-09-2020-0267World Bank Group. (2023). Poverty and Shared Prosperity 2022.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategislembaga keuangan mikro syariahLKMSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Pemanfaatan harta wakaf untuk kesejahteraan umat melalui sektor pendidikan sudah terjadi sejak dahulu. Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, wakaf dapat turut serta membantu perkembangan ilmu dan budaya.
Wakaf merupakan salah satu bentuk dari sedekah yang terus mengalir pahalanya untuk wakif walaupun ia telah meninggal dunia. Manfaat wakaf terbukti signifikan dalam meningkatkan peradaban Islam melalui lembaga-lembaga wakaf yang difungsikan sebagai wadah penyebaran ilmu dan budaya. Selain itu juga memberikan ruang bagi para ulama, ahli fikih, dan budayawan dalam mengembangkan keilmuan.
Wakaf pada masa dinasti Islam telah menjalankan peranan penting bagi kemajuan ilmu dan pendidikan pada masa itu. Semua fasilitas kebutuhan dunia pendidikan dapat dipenuhi dengan hasil pendayagunaan harta wakaf. Banyak lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan secara gratis atau beasiswa sebagai upaya penyelesaian masalah pendidikan yang mahal. Guru dan tenaga pengajar juga mendapatkan tunjangan gaji hasil dari keuntungan wakaf. selain itu, para pelajar mendapatkan fasilitas asrama dan dicukupkan kebutuhan hariannya sehingga dapat fokus dalam menuntut ilmu (Furqon, 2012).
Seperti halnya di Indonesia, lembaga pendidikan telah banyak berdiri dan berkembang dari harta wakaf, di antaranya Pondok Modern Gontor, Yayasan Pendidikan Al-Khairat, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sultan Agung (UNISULA), dan Yayasan Hasyim Asy’ari Pondok Pesantren Tebuireng Jombang (Putra et al., 2018). Lembaga-lembaga pendidikan tersebut telah berhasil mendayagunakan harta wakaf dengan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai bagi masyarakat.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi wakaf yang cukup baik untuk menciptakan keadilan sosial melalui sektor pendidikan. Oleh sebab itu, dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat. Nazhir harus mempunyai kompetensi memadai supaya harta wakaf yang diamanahkan dapat terus dikembangkan dan berkelanjutan. Sehingga, proyek-proyek kesejahteraan umat dapat terealisasikan.
Oleh: Sri Firda Rahmi Aliya Putri & Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Putri, S.F.R.A & Apriliani, R. (26 Agustus 2023). Eksistensi Wakaf dalam Pengembangan Pendidikan: https://wacids.or.id/2023/08/26/eksistensi-wakaf-dalam-pengembangan-pendidikan/
Referensi:
Furqon, A. (2012). Wakaf Sebagai Solusi Permasalahan-Permasalahan. Jurnal Hukum Islam (JHI), 10, 35–53.Putra, P., Maharani, S. A., & Sara, D. V. (2018). Optimalisasi Wakaf dalam Sektor Pendidikan (Sebuah Tinjauan Pengelolaan Wakaf Pendidikan di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Maslahah, 9(1), 103–112.
Putra, P., Maharani, S. A., & Sara, D. V. (2018). Optimalisasi Wakaf dalam Sektor Pendidikan (Sebuah Tinjauan Pengelolaan Wakaf Pendidikan di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Maslahah, 9(1), 103–112.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pendidikanwakaf produktifwakaf uang
Graduation Day yang diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2023 secara daring menandakan telah berakhirnya kegiatan WaCIDS School of Waqf Batch 2 dengan tema “Digitalisasi Wakaf” yang ditempuh peserta dalam 4 pertemuan.
Agenda Graduation Day WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 2 dibuka dengan sambutan dari Dr. Lisa Listiana selaku pendiri WaCIDS. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada peserta yang sudah mengikuti SoW Batch 2 dan kepada seluruh panitia yang telah membantu rangkaian kegiatan School of Waqf Batch 2 sehingga berjalan lancar.
Berbeda dengan SoW Batch 1, peserta diharuskan melalui seleksi yang cukup ketat. Peserta wajib membuat artikel dan mengikuti sesi wawancara, karena semua peserta menggunakan skema full beasiswa. Sedangkan pada SoW Batch 2, WaCIDS mencoba lebih terbuka dengan terdapat biaya registrasi yang harus dibayar oleh peserta. WaCIDS berharap bagi peserta yang sudah mengikuti SoW Batch 2 akan berlanjut ke SoW selanjutnya.
Beberapa peserta melakukan presentasi artikel pada Graduation Day ini, di antaranya Syamsul Fajrin membahas tentang “Potensi dan Inovasi dalam pengembangan waqf di era digital”, Artha Wirawan Yusuf Firdaus tentang “Digitalisasi wakaf”, Imamuddin Mukhtar tentang “Perkembangan wakaf sebelum sampai di era digitalisasi”, dan Nazhif Faiq Nur Rizqi tentang “Pentingnya digitalisasi perkembangan waqf di era modern”.
Lebih lanjut, dalam acara Graduation Day juga menampilkan vidio edukasi wakaf dari peserta vidio terbaik, yaitu kelompok beranggotakan Artha Wirawan Yusuf Firdaus, Maruti Wulandari, Tri Alfiani, Mohammad Dziyaudin, dan Risna Triandhari. Video tersebut menyampaikan tentang potensi dan inovasi dalam pengembangan wakaf di era digital dan digitalisasi wakaf.
Selain itu, artikel terbaik dan peserta teraktif juga diumumkan dalam acara ini. Artikel terbaik diraih oleh Syamsul Fajrin dan peserta teraktif diberikan kepada Nazhif Fa’iq Nur Rizqi.
Oleh: Faishal Akmal dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Akmal, F. & Niswah, F.M. (26 Agustus 2023). Graduation Day WaCIDS School of Waqf 2023: https://wacids.or.id/2023/08/26/graduation-day-wacids-school-of-waqf-2023/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisSchool of WaqfSoWSoW WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Ide merupakan hal fundamental dalam menulis dan ide yang baik menjadi dasar dari tulisan yang menarik dan berarti. Sehingga perlu dilakukan riset terlebih dahulu sebelum menulis artikel, guna memastikan bahwa tulisan yang dibuat akurat, informatif, dan terpercaya.
Begitulah pernyataan Yayat Suratmo, seorang jurnalis sekaligus anggota Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) dalam agenda Workshop Penulisan Artikel Website yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2023/ 25 Muharram 1445 H secara daring. Workshop pertama WaCIDS sebagai rangkaian kegiatan perayaan Milad WaCIDS ke-5 yang disambut antusias oleh 92 peserta.
Yayat Suratmo menjelaskan tentang sejarah menulis dan bagaimana dunia penulisan dimulai sejak 3.200 sebelum masehi, “Dari jaman purba orang-orang sudah mengenal tulisan dengan bentuk lukisan berupa simbol-simbol gambar di dalam gua dengan tujuan untuk menyampaikan informasi kepada orang purba lain atau kepada generasi selanjutnya.”
Terdapat 3 syarat wajib menjadi penulis. Pertama adalah hobi membaca, dengan membaca akan membantu penulis memiliki modal dasar serta wawasan yang luas. Kedua, memiliki rasa ingin tahu untuk mengasah analisis dan pola pikir penulis. Ketiga, terbuka dengan hal baru, seorang penulis harus dapat membuka diri terhadap ilmu-ilmu baru.
Sebuah tulisan selalu menggunakan piramida terbalik 5W1H, sehingga penulis dapat menyampaikan informasi secara efektif dan cepat kepada pembaca. Piramida terbalik 5W1H membantu memastikan bahwa pembaca memperoleh informasi paling penting terlebih dahulu.
Terdapat 5 jenis tulisan untuk publikasi. Pertama, hard news yaitu berita atau artikel yang sifatnya langsung. Kedua adalah features, artikel cenderung lebih panjang dan terdapat opini dari penulis. Ketiga adalah opini, biasanya berupa resensi, artikel berisi opini berbentuk kritikan dan masukan. Keempat, artikel ilmiah atau jurnal di mana tulisan didasarkan pada penelitian. Kelima, tulisan kreatif yang mencakup puisi, novel, dan cerpen.
Ide merupakan hal yang sangat fundamental dalam menulis. Ide yang baik menjadi dasar dari tulisan yang menarik dan berarti. Sebelum menulis perlu dilakukan riset terlebih dahulu untuk memastikan bahwa tulisan yang dibuat akurat, informatif, dan terpercaya.
Menulis harus minimal memiliki salah satu dari 4 unsur, yaitu provokatif, bombastis, menarik, dan unik. Lebih lanjut, Yayat Suratmo memberikan tips membuat tulisan yang baik adalah dengan mengecek ejaan yang digunakan, memperbanyak kosakata, dan membaca ulang tulisan hingga empat kali untuk menghindari kesalahan.
Oleh: Faishal Akmal dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Akmal, F & Niswah, F. M. (20 Agustus 2023). Menulis Artikel Website Layaknya Seorang Jurnalis: https://wacids.or.id/2023/08/20/menulis-artikel-website-layaknya-seorang-jurnalis/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategispenulisan artikelWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf dalam bentuk aset digital menjadi potensi besar bagi perkembangan wakaf sekaligus sebagai sarana penyebaran nilai-nilai Islam. Sudah seharusnya aset wakaf memang disesuaikan dengan kebutuhan masa kini, termasuk wakaf pada sektor multimedia.
Wakaf telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya umat Islam selama berabad-abad. Sebagai bentuk filantropi, wakaf memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam memajukan kesejahteraan umum dan membangun masyarakat yang lebih baik. Namun, dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, wakaf juga harus bertransformasi untuk tetap relevan dan efektif di era modern ini. Inilah saatnya untuk menggali potensi luar biasa dari digitalisasi wakaf, membuka pintu bagi perubahan positif yang menginspirasi, dan menerangi masa depan kemanusiaan.
Digitalisasi wakaf merupakan integrasi teknologi digital ke dalam praktik dan sistem wakaf tradisional. Dalam digitalisasi, berbagai teknologi termasuk blockchain, crowdfunding, aplikasi wakaf pintar, dan analisis data digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam pengelolaan dan distribusi dana wakaf.
Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS) menyelenggarakan School of Waqf (SoW) Batch 2 hari terakhir pada 6 Agustus 2023 dengan tema “Experience of Waqf Digitalization.” Acara ini menjadi platform unggulan bagi para praktisi wakaf, inovator, akademisi, maupun masyarakat dalam menggali potensi luar biasa dari digitalisasi wakaf.
Agenda ini merupakan bagian dari upaya untuk terus menghadirkan wadah yang inspiratif dan berdaya guna bagi pemangku kepentingan wakaf dalam menghadapi tantangan era digitalisasi yang sedang berkembang pesat. Dengan menggandeng sosok yang berpengalaman di bidang ini, Gerryadi Agusta Sachanity sebagai Chief Innovation Officer PT. WakafPRO 99 Corporation yang menjadi pemateri SoW berbagi pandangan, wawasan, serta pengalamannya mengenai potensi transformasi wakaf melalui digitalisasi.
Acara ini menampilkan presentasi interaktif dan diskusi panel yang menyoroti beberapa topik kunci. Salah satunya adalah menjelajahi era baru wakaf yang mengintegrasikan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan dampak sosial dari model bisnis inovatif yang dapat mendukung pertumbuhan dan skalabilitas wakaf digital serta memberikan manfaat yang berkelanjutan. Pembahasan juga meluas terkait peluang dan tantangan dalam penerapan wakaf digitalisasi serta mitigasi risikonya. Kontribusi sosial wakaf digital dalam memberdayakan masyarakat dan mengatasi isu-isu sosial yang relevan juga dipaparkan oleh pemateri.
Lebih lanjut, narasumber juga menunjukkan bagaimana aset-aset digital berupa video animasi bisa diwujudkan sebagai kolaborasi dana wakaf dan wakaf skill yang menjadi inovasi baru di bidang wakaf dan multimedia. Terakhir, narasumber berpesan bahwa teknologi bukan untuk dihindari dan dijauhkan apalagi dari anak-anak, tetapi dijadikan sebagai fasilitas bagi penyebaran nilai-nilai Islami.
Rangkaian acara SoW akan berakhir pada Ahad, 20 Agustus 2023 yaitu Graduation Day. Agenda ini merupakan agenda penutup SoW Batch 2 sekaligus pemberian penghargaan kepada para peserta.
Oleh: Artha Wirawan Yusuf Firdaus dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Firdaus, A. W. Y. & Apriliani, R. (20 Agustus 2023). Potensi Luar Biasa Wakaf Digital: https://wacids.or.id/2023/08/20/potensi-luar-biasa-wakaf-digital/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang