Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-07-23

School of Waqf (SoW) kali ini diharapkan dapat meningkatkan literasi terkait wakaf melalui digitalisasi serta inovasi model bisnis untuk memaksimalkan potensi wakaf guna tercapainya tujuan wakaf dalam kesejahteraan umat. 

WaCIDS School of Waqf (SoW) kembali diselenggarakan untuk kedua kalinya. Untuk SoW Batch 2, tema yang diusung adalah “Digitalisasi Wakaf”. SoW kali ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan edukasi dan literasi terkait potensi dan inovasi wakaf di era digital.

Seperti pada batch pertama, SoW Batch 2 juga akan dilaksanakan sebanyak 4 kali pertemuan, yaitu setiap hari Ahad mulai 16 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023 secara daring. Topik pertemuan perdana program SoW Batch 2 adalah “Pengembangan Wakaf di Era Digital” yang disampaikan oleh Dr. Lisa Listiana. Acara ini dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Raditya Rukmana, S.E., M.A. yang mengingatkan kembali bahwa wakaf sangat berperan penting sejak dahulu serta memberikan motivasi kepada peserta. Acara ini diikuti oleh 29 peserta berbagai kalangan terdiri dari mahasiswa, dosen, praktisi, dan masyarakat umum.

Adapun dalam pertemuan perdana, isu yang dibahas oleh pemateri adalah mengenai potensi dan inovasi dalam pengembangan wakaf di era digital. Terkait potensi wakaf di Indonesia, pemateri menjelaskan bahwa jumlah populasi Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa dengan 85% beragama Islam merupakan modal yang sangat besar untuk mengembangkan wakaf uang. Apabila diasumsikan, jika setengah umat muslim di Indonesia yakni sekitar 100 juta jiwa tidak miskin, lalu setiap dari mereka berwakaf 1.000 rupiah, maka kita bisa mengumpulkan 100 milyar dalam sebulan.

Lebih lanjut, pemateri juga menjelaskan tentang inovasi dalam pengembangan wakaf era digital. Banyak model wakaf yang telah dikembangkan oleh para peneliti dan praktisi di era digital ini, di antaranya berupa integrasi crowdfunding wakaf dengan blockchain. Ada juga wakaf yang memanfaatkan teknologi cryptocurrency yang diharapkan dapat menarik perhatian populasi muslim di seluruh negeri karena mekanisme cryptocurrency tidak terbatas. Sehingga sebenarnya masih banyak lagi model pengembangan wakaf yang dapat dilakukan di era digital ini.

Dengan adanya kegiatan SoW Batch 2pemateri juga mengharapkan para peserta dapat berkolaborasi meningkatkan literasi wakaf dan saling bekerja sama untuk mengembangkan dunia perwakafan khususnya di  zaman digital ini.  Sehingga, tujuan wakaf yang dicita-citakan yaitu memberikan kesejahtraan kepada ummat dapat tercapai dengan maksimal.

Selanjutnya, pertemuan kedua akan dilaksanakan pada hari ahad 23 Juli 2023 yang mengangkat tema “Regulasi Wakaf di Era Digital” dengan narasumber Hendri Tanjung, MBA, Ph.D selaku Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sedangkan pertemuan ketiga akan dilaksanakan pada ahad 30 juli 2023 dengan tema “Peran Fintech Syariah terhadap Sektor Wakaf” oleh pemateri M. Agung Wibowo, M.Kom (Founder dan CEO FundEx), dan dilanjutkan oleh pemateri Gerryadi Agusta Sachanity, CINO (Chief Innovation Officer) PT. WakafPRO 99 Corporation, dengan pembahasan “Experience of Digitalization Waqf” untuk pertemuan keempat pada 6 Agustus 2023.

Oleh: Syamsul Fajrin dan Rahmawati Apriliani

Kutip Artikel ini:

Fajrin, S. & Apriliani, R. (23 Juli 2023). Menggali Potensi dan Inovasi Wakaf di Era Digital Melalui Program School of Waqf: https://wacids.or.id/2023/07/23/menggali-potensi-dan-inovasi-wakaf-di-era-digital-melalui-program-school-of-waqf/

Categories: BeritaProgram

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSschoolofwaqfSoWWaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-07-23

Disclaimer: This article was first published in IFN Volume 20 Issue 28 dated the 12th of July 2023.

The realization of cash Waqf funds in Indonesia still needs to reach its potential. The collection of cash Waqf until the 31st December 2022 was only IDR333.22 billion (US$21.92 million) and there was an additional IDR300 billion (US$19.73 million) in January 2023 from its potential of IDR180 trillion (US$11.9 billion). Among the challenges in developing Waqf in Indonesia are the low public literacy on cash Waqf and limited professional Nazhirs (Waqf fund managers) in developing the value (assets) of cash Waqf. Meanwhile, Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law) has authorized the new role of Islamic banks as Nazhirs. This step further strengthens the role of Islamic banks as institutions that can address economic and social problems. The P2SK Law is an interesting regulatory development for Islamic banking and the Waqf sector. NAJIM NUR FAUZIAH and DR LISA LISTIANA explore.

Waqf in Indonesia is regulated by Law No 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation No 42 of 2006 concerning its implementation, which has since been revised to Government Regulation No 25 of 2018. Based on the law, Waqf property can be movable and immovable assets, and not only in the form of mosques, graves and Islamic schools.

Meanwhile, movable property includes a cash fund. The collection of cash Waqf until the 31st December 2022 reached IDR333.22 billion and there was an additional IDR300 billion in January 2023 which was placed in Sukuk Waqf private placements.

Cash Waqf investments are dominated by cash Waqf-linked Sukuk (94.87%), retail Waqf Sukuk (3.07%), LKSPWU deposits (1.07%), real sector investment/ development of Achmad Wardi Hospital (0.87%) and current accounts in LKSPWU (0.01%). According to the Indonesian Waqf Board, the potential for cash Waqf collection can reach up to IDR180 trillion annually.

As Indonesia is currently the world’s most populous Muslim country, this opens the country to an unprecedented opportunity for cash Waqf collection. In other words, there are immense possibilities for optimizing cash Waqf funds to boost Indonesia’s economic growth.

One of the exciting innovations initiated by the Indonesian government related to Waqf is cash Waqf-linked Sukuk (CWLS). CWLS is a cash Waqf investment placed in sovereign Sukuk in which its revenue is distributed by Nazhirs to finance various social programs and economic empowerment. Due to CWLS, the Indonesian government recently received an award from the IsDB.

CWLS is considered an innovative instrument that successfully integrates the social and commercial sectors; such innovations increase the diversity of Islamic capital market financing forms and support the integration of Islamic finance commercially and socially. Of course, with the achievements that have been obtained, the government needs to continue to develop it to have a broader impact and benefit to the community.

The P2SK Law was inaugurated on the 12th January 2023, becoming a new milestone in Indonesia’s financial sector regulatory reforms. The P2SK Law was created to develop and strengthen the financial sector in Indonesia, including the Islamic financial sector such as Islamic banking and Waqf. The Islamic banking sector, as one of the financial services industries, can play a role as a Nazhir in Indonesia after the issuance of the P2SK Law.

In the P2SK Law, there is indeed an additional social function for Islamic banks to become Nazhirs, namely in Article 4 Paragraph 3. The P2SK Law provides a breath of fresh air for Islamic banking since it gives additional value to the sector to become Nazhirs. This can increase the optimism for Islamic banking because Islamic banks can participate in contributing to the development of Waqf in Indonesia, where previously Islamic banks were only recipients of cash Waqf funds (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang-LKS PWU).

Among the advantages of Islamic banks being Nazhirs are:

  1. Islamic banks are prudent and highly regulated financial institutions.
  2. Islamic banks have qualified experience and capacity in managing funds, including their potential to become Nazhirs.
  3. Islamic banks can utilize cash Waqf; they can make it as an economic stimulus that is channeled to the productive sector.
  4. Islamic banks are proven to be able to carry out financial intermediation functions which ultimately drive the real sector. Waqf funds managed by Islamic banks can contribute to address poverty issues.
  5. The social role of Islamic banks will be more advanced because the greater utilization of Waqf funds will increase the social benefits distributed to the community.
  6. Waqf management will increase bank profits, and Islamic banks will get a fee from Waqf management.

Therefore, with some of the aforementioned advantages, it will further strengthen the role of Islamic banks as institutions that can solve many socioeconomic problems because the greater use of Waqf funds will increase the social benefits distributed to the community. Despite the advantages possessed by Islamic banking, several important points must be considered by Islamic banks to ensure that the cash Waqf funds provide benefits to society, such as:

  1. There should be provisions that require banks to report on activities related to the collection, management and distribution of Waqf.
  2. Information related to Waqf activities needs to be considered to be included in Islamic banking statistical reports which could be part of the key performance indicators for Islamic banks set by the Financial Services Authority or Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Islamic banks must have dedicated resources, including systems and resources capable of managing cash Waqf to generate profits.
  4. Islamic banks must not only focus on profits as the business objective, but must also comprehensively look at costs and benefits, capabilities and suitability in every Waqf management activity.

To conclude, the issuance of the P2SK Law which contains the permissibility for Islamic banks to be Nazhirs brings a new optimism for cash Waqf and Islamic banking development in Indonesia. Cash Waqf has great potential for the benefit of the Ummah, while Islamic banks, as intermediary institutions, have the required ability to manage third-party funds. Therefore, the government needs to prepare additional regulations related to these factors by examining the application of Islamic banks as Nazhirs in other countries.

Oleh:

Najim Nur Fauziah dan Lisa Listiana

For republishing purposes, kindly include the following disclaimer: This article was first published in IFN Volume 20 Issue 28 dated the 12th July 2023.

https://www.islamicfinancenews.com/new-law-unlocks-islamic-banks-potential-for-cash-waqf-in-indonesia.html?access-key=753dba7a1e2b2511de6aaefc613b7aeb

 

 

 

Categories: OpiniResearch Bulletin

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-07-16

Potensi besar wakaf tunai yang mencapai Rp.20 triliun per tahun menjadi peluang besar menjadi solusi permasalahan pembiayaan UMKM, terutama pasca pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui Securities Crowdfunding (SCF), yaitu skema pembiayaan bersumber dari penghimpunan dana wakaf tunai masyarakat untuk berinvestasi pada UMKM.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.  Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Maret 2021, UMKM berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau setara dengan Rp. 8.573,89 triliun, menyerap 97% tenaga kerja dari total angkatan kerja atau setara dengan 117 juta jiwa, dan juga dapat menghimpun 60,42% dari total investasi yang masuk ke Indonesia. Tercatat sedikitnya ada 64,2 juta jumlah pelaku UMKM di Indonesia. 

UMKM diharapkan terus berkembang untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Namun, minimnya akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha menjadi salah satu permasalahan yang terjadi pada UMKM, hal ini terjadi pada sekitar 60% – 70% UMKM (Darmo, dkk., 2021). Upaya yang dapat dilakukan untuk mengakses pembiayaan yaitu dengan melakukan penghimpunan melalui pasar modal. Namun, penghimpunan melalui pasar modal di BEI dapat dilakukan oleh korporasi yang telah go public, sehingga tidak dapat dilakukan oleh UMKM. Merespon kendala yang dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan akses pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka perizinan berupa layanan Securities Crowdfunding (SCF) yaitu penghimpunan dana masyarakat untuk pembiayaan UMKM.

Potensi wakaf tunai Indonesia sangat besar mencapai Rp.20 triliun per tahun. Hal ini tentu menjadi peluang wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan UMKM. Besarnya potensi investasi dan wakaf tunai harus dimanfaatkan secara optimal, sehingga hal ini menjadi upaya integrasi antara Islamic Commercial Finance dan Islamic Social Finance yaitu berupa investasi wakaf tunai melalui platform securities crowdfunding syariah. 

Nantinya UMKM yang membutuhkan pembiayaan dapat menerbitkan instrumen investasi melalui platform SCF. Investor atau wakif bisa melakukan investasi wakaf tunai yang ditawarkan. Investor atau wakif yang telah melakukan investasi wakaf tunai nantinya akan menerima sertifikat atau surat tanda bukti investasi. Apabila jumlah pembiayaan yang dibutuhkan UMKM sudah terpenuhi, platform SCF akan menutup penawaran investasi. Pihak pengembang dari platform SCF akan melakukan akad investasi dengan UMKM. Saat keuntungan diperoleh, investor atau wakif dan pihak pengembang platform SCF akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan akad. Adapun ketika waktu kontrak telah habis, UMKM diminta mengembalikan investasi wakaf tunai kepada investor atau wakif. Investor atau wakif dapat memilih apakah dana tersebut akan diambil atau menjadi wakaf permanen yang akan terus dikelola.

Investasi wakaf tunai melalui SCF syariah dapat menjadi opsi dalam pemecahan masalah pembiayaan UMKM di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini. Pada dasarnya SCF syariah merupakan platform yang memadukan konsep Islamic Commercial Finance dan Islamic Social Finance. Platform SCF berperan menjadi media yang mempertemukan penghimpunan dan pembiayaan UMKM yang dapat dipadukan  dalam pendayagunaan wakaf tunai secara produktif untuk mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

Oleh: Teza Kusuma dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini :

Kusuma, T & Hadyantari, F.A. (17 Juli 2023). Investasi Wakaf Tunai Melalui Securities Crowdfunding: https://wacids.or.id/2023/07/16/investasi-wakaf-tunai-melalui-securities-crowdfunding/

Referensi:

Andrean, R., Anwar, K., Adinugraha, H.H., & Syafi’i, M. (2022). Inovasi Platform Securities Crowdfunding Syariah Berbasis Investasi Wakaf Tunai Untuk Pengembangan UMKM Yang Berdaya Saing Pada Masa Pemulihan Ekonomi Nasional. STUDIA ECONOMICA : Jurnal Ekonomi Islam, VIII, (2).

Darmo, Ika Suhartanti, Naik Henokh Parmenas, and Donant Alananto Iskandar. (2021). Legalitas UMKM: Kunci Sukses Pengembangan Dan Sinergi Pemasaran UMKM. BERDAYA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 3 (2), 85–94.IDX Channel. (2022). Diakses pada 6 Juni 2023 dari https://www.idxchannel.com/economics/peran-dan-potensi-umkm-2022-sebagai-penyumbang-pdb-terpenting-di-ri

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-07-09

Industri halal menjadi primadona baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Produk yang dihasilkan oleh industri halal tidak hanya menjadi kebutuhan namun sudah menjadi gaya hidup, sehingga dapat bernilai produksi tinggi. Wakaf mempunyai potensi besar dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

Nilai konsumsi produk dan jasa yang diproduksi oleh industri halal terus meningkat. Pada tahun 2018, nilai konsumsi konsumsi produk dan jasa industri halal mencapai nilai US$2 triliun dan pada tahun 2025 diprediksi nilai transaksi produk halal global mencapai US$ 2,8 Triliun (Dinar Standard, 2022). Hal ini tentunya menjadi kabar gembira sekaligus peluang bagi industri keuangan syariah dalam perannya sebagai akselerator bagi industri halal agar dapat tumbuh semakin cepat melalui produk-produk pembiayaannya. Akselerasi pertumbuhan industri halal juga harus melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak dan sektor. Oleh karena itu, peluang melalui skema pembiayaan bagi industri halal  ini juga menjadi peluang bagi skema pembiayaan yang bersumber dari filantropi Islam, salah satunya yaitu wakaf produktif.

Wakaf dikenal sebagai salah satu bentuk filantropi Islam yang memiliki potensi dan peran yang sangat besar khususnya dalam mengurangi permasalahan di bidang sosial dan ekonomi. Wakaf bersifat universal, artinya dapat dipraktikkan oleh siapapun, kapanpun, di manapun dan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk digunakan sebagai salah satu instrumen pembiayaan bagi para pelaku industri halal melalui skema wakaf tunai. Penerima pembiayaan harus diseleksi berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya, penerima pembiayaan berbasis wakaf tunai merupakan pelaku usaha golongan ultra mikro, mikro, atau kecil yang notabene memiliki akses yang terbatas pada pembiayaan keuangan (Rohim, 2021). Selain itu, bidang dan jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha adalah usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam rangka mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal 2024, maka kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha dapat menjadi syarat tambahan. Nazhir dapat membantu dan mendorong para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurus sertifikasi halal. Bantuan berupa informasi dan pendampingan pelaku usaha dengan bekerjasama dengan  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH dapat dilakukan. Untuk memastikan pembiayaan berbasis wakaf kepada para pelaku usaha industri halal berjalan dengan baik, nazhir dapat berkolaborasi dengan pihak universitas melalui program Kampus Merdeka. Mahasiswa dengan pengetahuan manajemen bisnis dan keuangan yang baik dapat membina dan mendampingi pelaku usaha industri halal agar memiliki tata kelola usaha yang baik dan sesuai syariah Islam.

Oleh : Yan Putra Timur dan Risna Triandhari

Kutip artikel ini:

Timur, Y. P & Triandhari, R. (9 Juli 2023). Potensi Pembiayaan Berbasis Wakaf dalam Mendukung Industri Halal di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/07/09/potensi-pembiayaan-berbasis-wakaf-dalam-mendukung-industri-halal-di-indonesia/

Daftar Pustaka

Dinar Standard. (2022). State of the Global Islamic Economy Report 2022. Dubai International Financial Centre, 112. https://haladinar.io/hdn/doc/report2018.pdf

Rohim, A. N. (2021). The Optimization of Waqf as a MSME Financing Instrument for the Halal Industry Development. Jurnal Bimas Islam14(2).

 

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-07-01

Wakaf dapat menjadi solusi bagi masalah pembiayaan yang sering dihadapi oleh petani Indonesia, terutama di daerah Lamongan. Wakaf juga mampu mengatasi ketergantungan petani pada rentenir yang sering memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam berbasis sosial yang memiliki peran penting dalam pembangunan di Indonesia, terutama dalam bentuk wakaf tunai. Peran wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah terbukti, sehingga saat ini pengembangan wakaf mendapat dukungan luas dari pemerintah dan organisasi keagamaan. Dengan wakaf tunai, wakaf dapat lebih mudah diproduktifkan dan digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Wakaf produktif memiliki potensi manfaat yang lebih besar dan dapat dinikmati oleh lebih banyak orang daripada pengembangan wakaf secara tradisional, yaitu wakaf untuk pembangunan Masjid, Makam, dan Madrasah (3M), yang menjadi bentuk pemanfaatan wakaf yang dominan di Indonesia. Salah satu bentuk wakaf produktif yang dapat dikembangkan adalah wakaf sebagai alternatif pembiayaan bagi para petani produktif.

Mayoritas petani di Lamongan berasal dari kalangan menengah ke bawah dan hidupnya bergantung pada hasil panen. Banyak petani yang mengalami kesulitan pada musim tanam karena kekurangan modal. Menurut Global Wakaf (2020), terdapat 2,7 juta petani miskin yang mengalami kesulitan dalam produksi. Akses petani ke lembaga keuangan juga masih terbatas. Oleh karena itu, wakaf dapat menjadi alternatif solusi untuk masalah yang dihadapi petani di Indonesia.

Wakaf telah terbukti berhasil digunakan sebagai alternatif pembiayaan bagi petani di Lamongan. Salah satu program yang diinisiasi oleh Global Wakaf adalah penyaluran dana wakaf sebesar Rp30 juta kepada 60 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Bangkit di Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan. Setelah beberapa bulan melalui masa tanam, lahan seluas 20 hektar berhasil menghasilkan hingga 140 ton gabah basah. Ini merupakan panen pertama yang berhasil dicapai dengan menggunakan modal dari wakaf, tanpa harus meminjam dari rentenir atau tengkulak (ACT News, 2020).

Melalui skema wakaf produktif, tidak hanya membantu petani dalam hal pembiayaan, tetapi juga membantu mereka untuk terbebas dari ketergantungan rentenir. Prinsip yang digunakan dalam skema ini adalah qardhul hasan (pinjaman kebaikan). Wakaf tunai diberikan wakif kepada para petani produktif saat masa tanam dalam bentuk pupuk, kemudian saat masa panen, petani diminta untuk mengembalikan dana sejumlah harga pupuk yang dipinjam. Pinjaman tersebut tidak dikenakan biaya administrasi atau biaya tambahan lainnya.

Oleh:

Farokhah Muzayinatun Niswah & Iskandar Ibrahim

Kutip artikel ini:

Niswah, F.M. & Ibrahim, I.  (1 Juli 2023). Wakaf sebagai Alternatif Pembiayaan Petani Produktif di Lamongan: https://wacids.or.id/2023/07/01/wakaf-sebagai-alternatif-pembiayaan-petani-produktif-di-lamongan/

Referensi:

ACT News. (2020). Panen Raya Bahagiakan Petani Binaan Global Wakaf. Retrieved from https://news.act.id/berita/panen-raya-bahagiakan-petani-binaan-global-wakaf, 3 Maret 2021.

Global Wakaf. (2020). Global Wakaf Solusi Sejatinya Membangun Kehidupan. Dipresentasikan dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) pada 6 Oktober 2020 (online). Retrieved from https://isef.co.id/wp-content/uploads/2020/11/5.-GLOBAL-WAKAF_ISEF_06102020.pdf, 3 Maret 2021.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...