1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-08-05

Pemanfaatan fintech dalam sektor wakaf diharapkan mampu mewujudkan tujuan wakaf untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi lebih optimal. Sehingga penting bagi sektor wakaf dan fintech untuk saling bersinergi dan berkolaborasi.

Fintech syariah merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online berdasarkan prinsip syariah Islam. Dalam penerapannya di Indonesia, fintech memiliki spektrum sangat luas, termasuk perannya dalam sektor wakaf. Hal ini menjadi topik pembahasan di pertemuan ketiga WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 2 pada Ahad, 30 Juli 2023.

M. Agung Wibowo, M. Kom., selaku founder dan CEO FundEx, sebagai pemateri menjelaskan bahwa terdapat produk inovasi yang dapat digunakan untuk  memaksimalkan peran fintech dalam perwakafan, yaitu melalui Security Crowdfunding (SCF). SCF berpotensi di industri syariah dengan berkolaborasi dengan ekosistem wakaf produktif. SCF juga dapat mengangkat nilai yang ada untuk mengembangkan aset wakaf. Dalam skema penghimpunannya, SCF dapat menyasar wakif ritel sehingga dapat menghilangkan anggapan bahwa untuk menjadi wakif harus mempunyai aset atau uang yang nilainya besar. Ketentuan mengenai SCF ini secara detail telah diatur melalui POJK No 57/2020. 

Lebih lanjut, pemateri menyebutkan bahwa dengan banyaknya variasi produk investasi dari SCF yang ada, akan lebih banyak pilihan alternatif investasi bagi masyarakat berdasarkan fokus investasinya. Selain itu, SCF dalam wakaf juga dapat diaplikasikan dengan model integrasi pendanaan dari dua sumber berbeda, yaitu wakif dan investor ritel. Namun, SCF dalam hal ini diperlukan key players seperti platform yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nazhir yang telah tersertifikasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan penerbit efek yang prospektif dan profitable.

Bergabungnya fintech dalam industri wakaf diharapkan manfaat aset wakaf dapat lebih sustainable, profitable, serta lebih luas manfaatnya bukan hanya untuk mauquf ‘alaih dan yang terlibat di dalamnya seperti nazhir dan investor retail, tetapi berdampak bagi perekonomian Indonesia. Pada akhirnya, berdampak positif pada sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh: Nazhif Fa’iq Nur Rizqi dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Rizqi, N. F & Apriliani, R. (5 Agsutus 2023). Pentingnya Kolaborasi Fintech Syariah dengan Ekosistem Wakaf: https://wacids.or.id/2023/08/05/pentingnya-kolaborasi-fintech-syariah-dengan-ekosistem-wakaf/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisfintechWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-08-05

Terbitnya Undang-Undang P2SK mengakomodasi bank syariah untuk meluaskan fungsi sosialnya dengan menjadi nazhir wakaf uang. Namun, diperlukan adanya peraturan turunan untuk memobilisasi pengelolaan wakaf melalui nazhir bank syariah sehingga dapat segera direalisasikan guna mendorong pembangunan perekonomian Islam di Indonesia.

Begitulah ujar Dr. Lisa Listiana selaku founder WaCIDS dalam agenda WaCIDS Policy Discussion (WPD) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2023 secara daring. WPD yang dilaksanakan sebagai bagian rangkaian acara perayaan Milad WaCIDS yang ke-5 ini mengusung tema “Peran Bank Syariah sebagai Nazhir Berdasarkan Undang-Undang P2SK”. WPD kali ini menghadirkan Arief Hartawan, S.E., M.A. selaku Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), Dr. Ir. Imam Teguh Saptono selaku Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A. selaku Penasehat WaCIDS dan Guru Besar Universitas Airlangga. 

Arief Hartawan menyampaikan bahwa hadirnya Undang-Undang (UU) P2SK menjadi pelengkap UU Nomor 41 tahun 2004, salah satunya adalah dengan mengganti ketentuan perbankan syariah yang awalnya hanya sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sekarang dapat menjadi nazhir atau pengelola wakaf. Hal ini sejalan dengan kerangka kerja kebijakan Bank Indonesia guna mengoptimalkan penguatan keuangan syariah, salah satunya melalui instrumen wakaf. “Dengan keberadaan Bank Syariah sebagai nazhir, terbuka ruang optimalisasi yang lebih besar dalam mengelola aset-aset wakaf yang terbengkalai akibat kurangnya pendanaan, khususnya untuk memproduktifkan lahan-lahan wakaf,” ujar beliau. 

Bank Indonesia juga memfasilitasi kerjasama antara nazhir-nazhir di Indonesia dengan APIF (Awqaf Properties Investment Fund), lembaga yang berada di bawah naungan Islamic Development Bank untuk membantu memproduktifkan aset wakaf di seluruh dunia. Salah nazhir tersebut adalah Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman Institut Teknologi Bandung (ITB). Melalui kerjasama dengan APIF, YPM Salman ITB dapat mengelola aset wakaf yang dimilikinya yakni berupa Rumah Sakit Salman Hospital menjadi lebih optimal. 

Imam Teguh Saptono menambahkan bahwa hadirnya bank syariah sebagai nazhir menjadi solusi dari lambatnya realisasi wakaf uang di Indonesia yang sudah diluncurkan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Aktivitas perbankan syariah sangat kompatibel dengan struktur pengelolaan wakaf uang karena operasinya yang melibatkan akad antara bank dan nasabah dengan tanpa menggunakan bunga. Dalam sejarahnya, penggunaan wakaf uang sebagai instrumen ekonomi telah berkembang sejak era Turki Utsmani. Masyarakat Turki modern lebih dahulu mengenal Bank Wakaf daripada Bank Syariah.  Selama berabad-abad, wakaf uang kemudian menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Turki, khususnya melalui pembiayaan usaha masyarakat. 

Lebih lanjut, Prof. Raditya Sukmana menyampaikan bahwa terdapat beberapa kelebihan bank syariah sebagai nazhir. Pertama, besarnya jumlah nasabah yang berpotensi untuk menjadi wakif. Kedua, profesionalitas sumber daya manusia dalam hal investasi, manajemen resiko, hingga informasi teknologi. Ketiga, adanya jaringan yang luas dan hubungan baik dengan stakeholder. Ketiga, pengawasan transaksi yang dilakukan secara lebih optimal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Prof. Raditya menambahkan, “Kemudahan dalam mengelola wakaf uang melalui bank syariah perlu segera direalisasikan dengan peraturan turunan dan berbagai kolaborasi peran institusi, seperti Kementerian Agama, BWI, dan OJK untuk memobilisasi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia melalui optimalisasi wakaf uang.” 

Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini: Andrian, F. K. & Niswah, F. M. (5 Agustus 2023). Peran Bank Syariah sebagai Nazhir Berdasarkan Undang-Undang P2SK: https://wacids.or.id/2023/08/05/peran-bank-syariah-sebagai-nazhir-berdasarkan-undang-undang-p2sk/

Categories: Berita

Tags: #globalwaqfconference#KebaikanWakaf#WaCIDSbank syariahnazhirWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-08-01

 Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hai, Sobat WaCIDS! 

Dalam rangka memeriahkan Milad ke-5, WaCIDS mengadakan *Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website*. Kegiatan ini Gratis dan terbuka untuk umum!

Pemateri      : Yayat Suratmo – Forjukafi (Forum Jurnalis Wakaf Indonesia)

Pelaksanaan  : Sabtu, 12 Agustus 2023, Pukul 09.30 WIB -Selesai (Online)

Link Online Meeting:

https://meet.google.com/uuz-htvt-yrt

Link Pendaftaran:

 

Narahubung: Farokhah (085706333894)

Jangan sampai terlewat ya!

Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: BeritaProgram

Tags: milad wacidsWaCIDS

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-08-01

📣Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website📣
Published by Tim Konten WaCIDS on August 1, 2023

📝 Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website 📣

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hai, Sobat WaCIDS! 🥳

Dalam rangka memeriahkan Milad ke-5, WaCIDS mengadakan *Workshop Pelatihan Penulisan
Artikel Website*. Kegiatan ini Gratis dan terbuka untuk umum!

Pemateri : Yayat Suratmo – Forjukafi (Forum Jurnalis Wakaf Indonesia)
Pelaksanaan : Sabtu, 12 Agustus 2023, Pukul 09.30 WIB -Selesai (Online)

Link Online Meeting: https://meet.google.com/uuz-htvt-yrt

Link Pendaftaran: Narahubung: Farokhah (085706333894)

Jangan sampai terlewat ya!

👉Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official Categories: BeritaProgram Tags: milad wacidsWaCIDS

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-07-29

Diperlukan regulasi wakaf yang dinamis dan adaptif di masa digital saat ini. Begitu juga keterlibatan pemerintah dalam hal ini sehingga bisa mempromosikan wakaf digital dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Begitulah pernyataan Hendri Tanjung, MBA., Ph.D.,  kepala Lembaga Pendidikan & Pelatihan Badan Wakaf Indonesia (BWI). dalam WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 2. Topik SoW pertemuan ke-2 yang dilaksankan pada Ahad 23 Juli 2023 adalah “Regulasi Wakaf di Era Digital.” 

Hendri mengawali materi dengan membahas pentingnya regulasi wakaf di era digital saat ini karena wakaf sendiri semakin relevan dan memperoleh perhatian lebih dalam dunia keuangan dan sosial. Sehingga regulasi menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pihak terlibat. selain itu, regulasi juga diperlukan untuk memfasilitasi perkembangan wakaf di tengah kemajuan teknologi dan perubahan pola perilaku masyarakat.

Regulasi wakaf di masa digital mencakup berbagai aspek yang perlu diatur dengan cermat. Salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam mengelola dan memfasilitasi transaksi wakaf digital. Penyediaan platform dan aplikasi wakaf digital perlu diawasi dan diatur dengan ketat untuk memastikan keamanan dan keandalan transaksi serta untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.

Selain itu, regulasi juga perlu mengakomodasi berbagai bentuk wakaf digital yang sedang berkembang, seperti wakaf uang, wakaf saham, dan wakaf produktif. Pengakuan hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf digital menjadi hal penting untuk memastikan integritas dan keberlanjutan program wakaf. Pemerintah juga memegang peran penting dalam menyusun regulasi wakaf di era digital. Keterlibatan pemerintah ini dalam usaha mendukung dan memfasilitasi pengembangan wakaf digital yang akan membantu meningkatkan partisipasi masyarakat serta memberikan insentif yang tepat bagi para pelaku wakaf.

Lebih lanjut, dalam menghadapi era digital, regulasi wakaf haruslah dinamis dan adaptif. Perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang menuntut regulasi yang dapat beradaptasi dengan cepat untuk memastikan kemajuan dan kelancaran wakaf di era digital. Secara keseluruhan, regulasi wakaf di era digital memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen sosial dan keuangan. Dengan regulasi yang baik, wakaf digital dapat menjadi sarana yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.

Oleh: Anas Faqih Abdurrahman dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Abdurrahman, A.F. & Apriliani, R. (29 Juli 2023). Regulasi Wakaf di Era Digital: https://wacids.or.id/2023/07/29/regulasi-wakaf-di-era-digital/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisregulasi wakafWaCIDSwakafwakaf digitalwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...