Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-07-29
Diperlukan regulasi wakaf yang dinamis dan adaptif di masa digital saat ini. Begitu juga keterlibatan pemerintah dalam hal ini sehingga bisa mempromosikan wakaf digital dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Begitulah pernyataan Hendri Tanjung, MBA., Ph.D., kepala Lembaga Pendidikan & Pelatihan Badan Wakaf Indonesia (BWI). dalam WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 2. Topik SoW pertemuan ke-2 yang dilaksankan pada Ahad 23 Juli 2023 adalah “Regulasi Wakaf di Era Digital.”
Hendri mengawali materi dengan membahas pentingnya regulasi wakaf di era digital saat ini karena wakaf sendiri semakin relevan dan memperoleh perhatian lebih dalam dunia keuangan dan sosial. Sehingga regulasi menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pihak terlibat. selain itu, regulasi juga diperlukan untuk memfasilitasi perkembangan wakaf di tengah kemajuan teknologi dan perubahan pola perilaku masyarakat.
Regulasi wakaf di masa digital mencakup berbagai aspek yang perlu diatur dengan cermat. Salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam mengelola dan memfasilitasi transaksi wakaf digital. Penyediaan platform dan aplikasi wakaf digital perlu diawasi dan diatur dengan ketat untuk memastikan keamanan dan keandalan transaksi serta untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.
Selain itu, regulasi juga perlu mengakomodasi berbagai bentuk wakaf digital yang sedang berkembang, seperti wakaf uang, wakaf saham, dan wakaf produktif. Pengakuan hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf digital menjadi hal penting untuk memastikan integritas dan keberlanjutan program wakaf. Pemerintah juga memegang peran penting dalam menyusun regulasi wakaf di era digital. Keterlibatan pemerintah ini dalam usaha mendukung dan memfasilitasi pengembangan wakaf digital yang akan membantu meningkatkan partisipasi masyarakat serta memberikan insentif yang tepat bagi para pelaku wakaf.
Lebih lanjut, dalam menghadapi era digital, regulasi wakaf haruslah dinamis dan adaptif. Perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang menuntut regulasi yang dapat beradaptasi dengan cepat untuk memastikan kemajuan dan kelancaran wakaf di era digital. Secara keseluruhan, regulasi wakaf di era digital memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen sosial dan keuangan. Dengan regulasi yang baik, wakaf digital dapat menjadi sarana yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.
Oleh: Anas Faqih Abdurrahman dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Abdurrahman, A.F. & Apriliani, R. (29 Juli 2023). Regulasi Wakaf di Era Digital: https://wacids.or.id/2023/07/29/regulasi-wakaf-di-era-digital/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisregulasi wakafWaCIDSwakafwakaf digitalwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang