Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-08-05
Terbitnya Undang-Undang P2SK mengakomodasi bank syariah untuk meluaskan fungsi sosialnya dengan menjadi nazhir wakaf uang. Namun, diperlukan adanya peraturan turunan untuk memobilisasi pengelolaan wakaf melalui nazhir bank syariah sehingga dapat segera direalisasikan guna mendorong pembangunan perekonomian Islam di Indonesia.
Begitulah ujar Dr. Lisa Listiana selaku founder WaCIDS dalam agenda WaCIDS Policy Discussion (WPD) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2023 secara daring. WPD yang dilaksanakan sebagai bagian rangkaian acara perayaan Milad WaCIDS yang ke-5 ini mengusung tema “Peran Bank Syariah sebagai Nazhir Berdasarkan Undang-Undang P2SK”. WPD kali ini menghadirkan Arief Hartawan, S.E., M.A. selaku Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), Dr. Ir. Imam Teguh Saptono selaku Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A. selaku Penasehat WaCIDS dan Guru Besar Universitas Airlangga.
Arief Hartawan menyampaikan bahwa hadirnya Undang-Undang (UU) P2SK menjadi pelengkap UU Nomor 41 tahun 2004, salah satunya adalah dengan mengganti ketentuan perbankan syariah yang awalnya hanya sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sekarang dapat menjadi nazhir atau pengelola wakaf. Hal ini sejalan dengan kerangka kerja kebijakan Bank Indonesia guna mengoptimalkan penguatan keuangan syariah, salah satunya melalui instrumen wakaf. “Dengan keberadaan Bank Syariah sebagai nazhir, terbuka ruang optimalisasi yang lebih besar dalam mengelola aset-aset wakaf yang terbengkalai akibat kurangnya pendanaan, khususnya untuk memproduktifkan lahan-lahan wakaf,” ujar beliau.
Bank Indonesia juga memfasilitasi kerjasama antara nazhir-nazhir di Indonesia dengan APIF (Awqaf Properties Investment Fund), lembaga yang berada di bawah naungan Islamic Development Bank untuk membantu memproduktifkan aset wakaf di seluruh dunia. Salah nazhir tersebut adalah Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman Institut Teknologi Bandung (ITB). Melalui kerjasama dengan APIF, YPM Salman ITB dapat mengelola aset wakaf yang dimilikinya yakni berupa Rumah Sakit Salman Hospital menjadi lebih optimal.
Imam Teguh Saptono menambahkan bahwa hadirnya bank syariah sebagai nazhir menjadi solusi dari lambatnya realisasi wakaf uang di Indonesia yang sudah diluncurkan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Aktivitas perbankan syariah sangat kompatibel dengan struktur pengelolaan wakaf uang karena operasinya yang melibatkan akad antara bank dan nasabah dengan tanpa menggunakan bunga. Dalam sejarahnya, penggunaan wakaf uang sebagai instrumen ekonomi telah berkembang sejak era Turki Utsmani. Masyarakat Turki modern lebih dahulu mengenal Bank Wakaf daripada Bank Syariah. Selama berabad-abad, wakaf uang kemudian menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Turki, khususnya melalui pembiayaan usaha masyarakat.
Lebih lanjut, Prof. Raditya Sukmana menyampaikan bahwa terdapat beberapa kelebihan bank syariah sebagai nazhir. Pertama, besarnya jumlah nasabah yang berpotensi untuk menjadi wakif. Kedua, profesionalitas sumber daya manusia dalam hal investasi, manajemen resiko, hingga informasi teknologi. Ketiga, adanya jaringan yang luas dan hubungan baik dengan stakeholder. Ketiga, pengawasan transaksi yang dilakukan secara lebih optimal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Prof. Raditya menambahkan, “Kemudahan dalam mengelola wakaf uang melalui bank syariah perlu segera direalisasikan dengan peraturan turunan dan berbagai kolaborasi peran institusi, seperti Kementerian Agama, BWI, dan OJK untuk memobilisasi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia melalui optimalisasi wakaf uang.”
Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini: Andrian, F. K. & Niswah, F. M. (5 Agustus 2023). Peran Bank Syariah sebagai Nazhir Berdasarkan Undang-Undang P2SK: https://wacids.or.id/2023/08/05/peran-bank-syariah-sebagai-nazhir-berdasarkan-undang-undang-p2sk/
Categories: Berita
Tags: #globalwaqfconference#KebaikanWakaf#WaCIDSbank syariahnazhirWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang