1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-17

Saat hubungan seseorang dengan Allah terbangun rasa cinta dan setiap langkah yang dilakukan ingat pada-Nya, maka hidup akan sangat menyenangkan. Begitulah yang disampaikan oleh Prof. Ir. Mukhtasor dalam sharing session Halal bi Halal WaCIDS 2023. 

Pada Tanggal  7 Mei 2023/16 Syawal 1444 Hijriyah, Keluarga besar WaCIDS mengadakan acara Halal bi Halal yang dilaksanakan secara hybrid. Selain menjadi ajang silaturahmi antar sesama insan WaCIDS, pada acara Halal bi Halal tersebut juga diselenggarakan sharing session  yang diisi Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D dan Prof. Dr. Raditya Sukmana selaku peneliti dan pembina WaCIDS.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Ir. Mukhtasor mengingatkan para insan WaCIDS untuk tetap memelihara iman dan takwa setelah bulan puasa berlalu. Jika tujuan berpuasa adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt., sudah seharusnya sebagai seorang muslim untuk semaksimal mungkin menjalankan perintah-Nya dan semakasimal mungkin meninggakan larangan-Nya. Beliau juga mengutip hadis Nabi saw., jika seseorang mampu meninggalkan yang dilarang kemudian semaksimal mungkin mengerjakan kewajiban dan amalan sunnah maka orang tersebut akan berada dalam penjagaan-Nya. 

Prof. Ir. Mukhtasor menambahkan, orang yang bertakwa berada pada posisi yang sangat dekat dengan Allah Swt. Hal tersebut menjadi tolak ukur keberhasilan puasa seseorang selama bulan Ramadhan. Saat hubungan seseorang dengan Allah terbangun rasa cinta dan setiap langkah yang dilakukan ingat pada-Nya, maka hidup akan sangat menyenangkan. Saat seorang hamba dicintai oleh Allah, maka penglihatan, pendengaran, dan langkah kakinya akan sesuai dengan kehendak-Nya.

Sesuai dengan tema acara yaitu Merangkai Karya dan Kontribusi Wujudkan Kebaikan Wakaf Bersama WaCIDS, Prof. Raditya mengingatkan kembali agar senantiasa melurusakan niat karna Allah untuk berkontribusi dan memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ekonomi dan juga sosial. Beliau juga mengajak insan WaCIDS untuk mengoptimalisasikan pemberdayaan wakaf dan terus berinovasi dalam pengembangan wakaf.

Oleh:

St. Ainayyah & Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

St. Ainayyah & Niswah, F. M. (17 Juni 2023). Halal bi Halal WaCIDS: Muhasabah Setelah Bulan Ramadhan Berlalu: https://wacids.or.id/2023/06/17/halal-bi-halal-wacids-konsisten-memelihara-iman-dan-takwa-pasca-bulan-ramadhan/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-11

Keberadaan wakaf sumur sangat penting di tengah kehidupan masyarakat khususnya di daerah yang mengalami masalah sumber mata air. 

Pada Tanggal 7 April 2023 /15 Ramadhan 1444 Hijriyah, WaCIDS bekerjasama dengan Dompet Dhuafa mengadakan webinar dengan tajuk “Wakaf Sumur, Air untuk Kehidupan”. Webinar dilaksanakan secara daring dengan dihadiri oleh dua narasumber yaitu Sulis Tiqomah selaku Manajer Wakaf Dompet Dhuafa dan Rahmawati Apriliani selaku Direktur Riset WaCIDS. 

Wakaf sumur menjadi tema utama dalam webinar kali ini karena urgensi keberadaannya di tengah kehidupan masyarakat khususnya di beberapa daerah yang belum tersedia sumber mata air.  Sebagai sumber kehidupan, Sulis Tiqomah mengemukakan selain sebagai sumber air minum,  wakaf sumur juga digunakan untuk membersihkan bahan makanan dan memasak, irigasi pertanian, menjaga ekosistem lingkungan, dan sumber penyuplai energi bahkan rekreasi. 

Pentingnya wakaf sumur juga disampaikan oleh Rahmawati Apriliani sebagai narasumber kedua yang menyampaikan bahwa air merupakan bagian dari integral dari banyak agama terutama agama Islam. Rahmawati mencontohkan wakaf Sumur Raumah yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah saw. yaitu Utsman bin Affan, yang hingga hari ini sumur tersebut tersebut memberikan multiplier effect berupa kebaikan wakaf yang luar biasa bagi masyarakat. 

Kegiatan penggalangan dana wakaf untuk pembuatan sumur juga dilakukan dalam webinar ini. Penggalangan dana wakaf sumur dilakukan oleh Dompet Dhuafa kepada para peserta webinar untuk dapat memberikan wakaf terbaiknya yang ditujukan untuk pengembangan sumur wakaf di beberapa daerah yang masih mengalami masalah sumber air. Hadirnya sumur wakaf diharapkan dapat memberikan pengaruh besar bagi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian masyarakat. Selain itu, melalui penggalangan dana tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus menebarkan semangat kebaikan wakaf.

Oleh:

St. Ainayyah dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

St. Ainayyah & Niswah, F.M. (11 Juni 2023). Urgensi Wakaf Sumur Bagi Kehidupan: https://wacids.or.id/2023/06/11/urgensi-wakaf-sumur-bagi-kehidupan/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-05-20

Wakaf merupakan salah satu bentuk amal yang memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat, seperti menjadi sarana untuk mengalihkan dana dan sumber daya dari kebutuhan konsumtif menuju investasi aset yang produktif dan memberikan kebermanfaatan yang luas di masa depan.

Wakaf menjadi salah satu bentuk amalan yang memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu bentuk instrumen ekonomi dalam Islam, wakaf bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam segi ekonomi, wakaf kemudian menjadi sarana untuk mengalihkan dana dan sumber daya dari kebutuhan konsumtif menuju investasi aset yang produktif dan memberikan kebermanfaatan yang luas di masa depan (Ambrose, Hassan, & Hanafi, 2018). Rasulullah SAW telah menyebutkan bentuk sedekah berkelanjutan dalam hadis riwayat Muslim, “Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih untuk mereka.” Para cendekiawan muslim kemudian menafsirkan sedekah yang berkelanjutan sebagai wakaf.

Wakaf sebagai bentuk amal sekaligus tindakan sosial yang legal kemudian semakin berkembang melampaui batas-batas individu dan mencakup aspek spiritual, kekeluargaan, komunal, sosial, politik, budaya, filosofis, regional, bahkan global. Periode pembentukan wakaf berawal ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan berakhir sekitar permulaan era Dinasti Abbasiyah (Abdurrashid, 2020). Meskipun telah dipraktikkan oleh nabi dan para sahabat, istilah wakaf sendiri tidak tercantum dalam Al-Quran maupun literatur hadis, melainkan muncul sekitar abad ketiga kalender hijriyah. Periode pasca pembentukan wakaf digambarkan dengan istilah wakaf yang terkodifikasi dalam hukum Islam yang kemudian berkembang menjadi bentuk konkret seperti masjid dan madrasah. Perkembangan masjid-masjid besar, perguruan tinggi dengan perpustakaan bersama sebagai hasil dari wakaf menjadi ciri dari periode ini. Implementasi wakaf dalam perkembangannya semakin meluas mengikuti beragam kebutuhan komunitas muslim yang dinamis. Beberapa bentuk implementasi wakaf baru yang muncul adalah penginapan wisatawan, kamar mandi umum, pusat bantuan pangan, pembangunan dan pemeliharaan makam ulama, rumah sakit, hingga panti asuhan.

Pada perkembangannya, implementasi wakaf mengalami penurunan yang signifikan akibat pengaruh kekuatan kolonial. Secara bertahap, wakaf dinasionalisasikan sejalan dengan transisi dunia muslim menuju pembentukan negara-bangsa. Pemerintah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan layanan sosial yang setara dengan wakaf. Hal ini menyebabkan peningkatan kemiskinan dan ketidaksetaraan di antara umat Islam. Sejarah menunjukkan bahwa praktik wakaf pernah mengalami kejayaan dan memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan komunitas muslim. Oleh karena itu, warisan filantropi Islam tersebut perlu dihidupkan kembali apabila ingin memulai pekerjaan penyembuhan hati, pikiran, dan masyarakat. Seringkali solusi masalah sosial, ekonomi, moral, bahkan politik terletak pada kesediaan seorang manusia untuk berinisiatif melakukan sesuatu untuk kebaikan orang lain. Wakaf dan pembiayaan kebaikan merupakan bagian dasar dari kehidupan sosial masyarakat menuju peradaban Islam menjadi peradaban yang adil dan sejahtera.

Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:

 Andrian, F. K. & Hadyantari, F. A. (20 Mei 2023). Wakaf dan Kebermanfaatan Bagi Umat: https://wacids.or.id/2023/05/20/wakaf-dan-kebermanfaatan-bagi-umat/

Referensi:

Abdurrashid, K. (2020). Financing Kindness as a Society: The Rise & Fall of Islamic Philanthropic Institutions (Waqfs). Yaqeen Institute of Islamic Research. Retrieved from https://yaqeeninstitute.org/read/paper/financing-kindness-as-a-society-the-rise-fall-of-isla mic-philanthropic-institutions-waqfs

Ambrose, A, Hassan, M. A. G. and Hanafi, H. (2018). A proposed model for waqf financing public goods and mixed public goods in Malaysia, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 11(3), 395-415. Retrieved from https://doi.org/10.1108/IMEFM-01-2017-0001

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-05-14

Wakaf pertanian memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya SDGs khususnya dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan sosial-ekonomi, kualitas sumber daya manusia, dan masalahan lingkungan.

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan demi kepentingan umat. Salah satunya melalui pengembangan wakaf produktif di sektor pertanian dengan memanfaatkan aset yang dimiliki oleh lembaga wakaf. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukan bahwa 41,18% dari total penduduk Indonesia bekerja sebagai petani. Keberhasilan pembangunan sektor pertanian berkaitan dengan kinerja perekonomian secara global, domestik, dan program-program di berbagai sektor. 

Kementerian Pertanian (2018) menjelaskan bahwa keberhasilan Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian sempit per jumlah tenaga kerja mencapai Rp30,37 juta dari target yaitu Rp26,90 juta. Keberhasilan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi komoditas pertanian serta adanya kestabilan harga. Hal ini tentunya berpengaruh  bagi perekonomian para petani karena kesejahteraan petani merupakan salah satu bagian dari capaian tujuan di sektor pertanian yang terus digaungkan oleh pemerintah.

Salah satu upaya pengembangan sektor pertanian di masyarakat adalah optimalisasi faktor produksi pertanian, penguatan modal dan kelembagaan, serta penguatan pasar dan stabilitas harga (Kementerian Pertanian, 2018; Abdullah, 2019). Dasar upaya pengembangaan sektor pertanian adalah peran pentingnya sebagai penyedia makanan, penyerapan tenaga kerja, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta berpengaruh pada perekonomian nasional (Hamzah, 2017). 

Pengembangan sektor pertanian melalui wakaf produktif merupakan salah satu hasil berkembangnya keilmuan dan praktik ekonomi Islam di Indonesia. Berbagai perspektif pada bidang ekonomi Islam diciptakan berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam mengatasi permasalahan ekonomi seperti masalah kemiskinan, kesenjangan sosial-ekonomi, kualitas sumber daya manusia, serta masalahan lingkungan. Upaya pengembangan wakaf produktif di sektor pertanian tersebut ditandai dengan adanya kegiatan produksi pada obyek wakaf, kemudian hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf seperti wakaf tanah untuk bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, dan lain sebagainya (Mubarok, 2013).

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No.59 tahun 2017 telah berkomitmen untuk turut serta bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyukseskan komitmen global dalam rangka SDGs. SDGs yang tercantum dalam Bappenas adalah mewujudkan Agenda 2030 yang merupakan kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan. SDGs memiliki prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal (Bappenas, 2022). 

Oleh: Faizatu Almas Hadyantari dan Yan Putra Timur

Kutip artikel ini:

Hadyantari, F. A. & Timur, Y. P. (14 Mei 2023). Peran Strategis Wakaf Pertanian dalam Penguatan SDGs: https://wacids.or.id/2023/05/14/peran-strategis-wakaf-pertanian-dalam-penguatan-sdgs/

Referensi

Abdullah, M. (2019). Waqf And Trust: The Nature, Structures And Socio-Economic Impacts. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 10(4), 512-527. 

Bappenas. (3 Maret 2023). www.sdgs.bappenas.go.id/. Diakses tanggal 3 Maret 2023.

Hamzah. (2017). Analysis of Agriculture Insurance and Trends: Evidence from Indonesia. International Journal of Economic Perspectives,11(4), 421-429.

Kementerian Pertanian. (2018). Laporan Kinerja Pertanian Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Pertanian. https://www.pertanian.go.id/home/?show=page&act=view&id=18, diakses tanggal 13 Desember 2022.Mubarok, J. (2008). Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pertanianwakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-05-06

Potensi wakaf tunai perlu dioptimalkan melalui pemetaan potensi ekonomi yang terencana dan manajemen wakaf yang profesional.

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang mampu menyejahterakan masyarakat khususnya di Indonesia yang memiliki berbagai potensi sumberdaya beragam. Meskipun demikian, kurangnya manajemen yang baik di instansi khusus pada bidang ini mendorong kurangnya efektivitas implementasi wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, para profesional dibutuhkan dalam pengelolaan wakaf secara produktif dan efektif. 

Optimalnya pengelolaan wakaf memungkinkan suatu negara untuk dapat mengurangi pengeluaran pemerintah, meratakan distribusi pendapatan, dan mengatasi permasalahan sosial ekonomi. Meskipun berdasarkan kegunaannya wakaf dibagi menjadi konsumtif dan produktif, namun tidak dapat dipungkiri bahwa wakaf harus dikelola agar dapat menghasilkan guna memenuhi tujuannya, sehingga dikatakan bahwa wakaf pun harus produktif, misalnya melalui wakaf tunai. 

Sukuk dan deposito syariah merupakan implementasi wakaf dalam bentuk uang tunai. Implementasi sukuk mengindikasikan bahwa wakaf uang tunai memungkinkan seseorang dengan dana yang seadanya untuk dapat menjadi waqif tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Melalui wakaf uang, maka aset berupa tanah kosong dapat mulai dimanfaatkan menjadi sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Wakaf dalam bentuk ini memungkinkan waqif untuk berwakaf tanpa minimal jumlah tertentu dan sesuai dengan kehendaknya. Meskipun demikian, institusi wakaf dapat membatasi alternatif tujuan wakaf dari masyarakat sehingga pemanfaatan wakaf tunai dapat lebih produktif dan optimal. 

Terdapat pertimbangan atas faktor-faktor dalam memetakan potensi ekonomi, yakni: pertama, lokasi geografis dari wakaf berupa banyak dukungan masyarakat, peluang yang tersedia, serta teknologi pendukung. Kedua, studi kelayakan usaha yang dapat dilakukan dengan analisis SWOT (Strenght, Weaknes, Opportunity, dan Threat). Ketiga, penyusunan proposal pemberdayaan wakaf yang memuat latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan aspek teknologi, organisasi dan aspek manajemen, serta kesimpulan dan saran. Keempat, dibangunnya kemitraan bisnis yang dapat dilakukan nazhir dengan menjalin kemitraan bisnis jika nazhir tidak memiliki kemampuan keuangan dengan memperhatikan profil dan kinerja mitra bisnis. Kelima, persiapan sumber daya manusia yang berkualitas, yaitu profesional dan dapat dipercaya. Keenam, model manajemen bisnis yang profesional. 

Optimalnya pengelolaan wakaf dapat diwujudkan dengan profesionalisme nazhir sebagai manajer wakaf dan dukungan pemerintah yang mampu menopang pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 mengenai wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait motivasi pelaksanaan wakaf secara produktif untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. 

Oleh: Indah Maesaroh dan Shofwah Syafira

Kutip artikel ini:

Maesaroh, I. & Syafira, S. (6 Mei 2023). Pentingnya Profesionalisme Manajemen Wakaf dalam Pemetaan Potensi Ekonomi di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/05/06/pentingnya-profesionalisme-manajemen-wakaf-dalam-pemetaan-potensi-ekonomi-di-indonesia/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...