Wakaf menjadi ibadah harta yang menguntungkan, karena pahala akan terus mengalir bagi waqif dan bagi mauquf’alaih dapat terus menerima manfaat dari harta yang diwakafkan waqif.
Wakaf sebagai ibadah sosial yang berkelanjutan, juga kerap disebut sebagai endowment fund yang mulanya terkonsentrasi pada 3M yaitu Masjid, Makam, dan Madrasah. Seiring perkembangan zaman, mulai terjadi pergeseran paradigma dan praktek pemanfaatan wakaf menjadi lebih produktif. Wakaf uang memiliki potensi untuk dikembangkan di lndonesia sebagai alat pemerataan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UUD nomor 41 tahun 2004.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait wakaf uang yang terbit pada11 Mei 2002/ 28 Shafar 1423 H. Secara garis besar isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
Dasar fatwa di atas adalah:
Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan juga secara terbatas. Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha pemanfaatan harta wakaf yang dilakukan oleh nazhir, yaitu bebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal atau terbatas pada jenis usaha tertentu. Selain itu juga dilihat dari segi penerima manfaatnya, yaitu ditentukan atau tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf.
Wakaf uang memiliki potensi dalam peningkatan produktifitas dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf uang secara profesional menjadi hal yang urgen. Sebagaimana pernyataan Mejelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa wakaf uang diperbolehkan dengan syarat wakaf tersebut hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan harus dijamin kelestariannya.
Oleh: Ryan Faisal & Siti Nur Azizah
Kutip artikel ini:
Faisal, R & Azizah, S.N. (26 Maret 2023). Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/26/wakaf-uang-dalam-perspektif-hukum-islam-di-indonesia/
Categories: Opini
Tags: #WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf dapat menjadi bagian dari solusi isu lingkungan hari ini, termasuk untuk menjadikan bumi yang lebih hijau. Hal ini dimungkinkan karena pengelolaan dan penyaluran manfaat wakaf cukup fleksibel sesuai dengan kebutuhan.
Keberadaan wakaf dalam praktik Islam sepanjang sejarah sebenarnya tidak terbatas pada 3M (Masjid, Madrasah, dan Makam). Praktik sumur wakaf oleh Utsman bin Affan dilakukan karena memang saat itu air menjadi kebutuhan masyarakat. Pun begitu dengan wakaf produktif oleh Umar bin Khattab atas kebun kurma di Khaibar dan praktik-praktik wakaf lainnya. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, isu yang berkembang juga semakin kompleks, termasuk isu lingkungan. Climate change, energy security, waste management, dan kerusakan hutanmenjadi deretan isu global yang bukan hanya perlu diperhatikan tetapi juga perlu untuk ditindaklanjuti solusinya.
Pada Jumat 25 Sya’ban 1444/17 Maret 2023, bertempat di Universitas Paramadina kampus Cipayung, Jakarta Timur diselenggarakan penanaman pohon Tamanu. Kegiatan yang diinisiasi oleh Lembaga Wakaf Paramadina dan Universitas Paramadina berkolaborasi dengan Gerakan Green Waqf dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) mengusung tema “Paramadina Go Green: Sinergitas Pembangunan Kampus Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan.”
Menurut laporan yang disampaikan oleh Dr. Prima Naomi, M.T selaku Ketua Lembaga Wakaf Paramadina, sebanyak 220 bibit Tamanu telah sampai di Universitas Paramadina Cipayung yang kemudian nantinya akan didistribusikan ke kampus Paramadina di lokasi lainnya. Selain itu, Dr. Lisa Listiana sebagai Koordinator Gerakan Green Waqf sekaligus Pendiri dan Pembina WaCIDS menyampaikan konsep Green Waqf dan beragam manfaat Tamanu, terlebih jika kampus dapat mengembangkannya, misal dalam bentuk riset. Hadir pula rektor Universitas Paramadina, Prof. Dr. Didik J. Rachbini, yang dalam sambutannya mengharapkan bahwa kerjasama ini bisa terus berlanjut dan terus berkembang. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa untuk memobilisasi sumber daya atau membangun masyarakat ada 3 hal yang harus diperhatikan yaitu masyarakat itu sendiri, pemerintah, dan sikap altruisme. Sikap altruisme ini yang diajarkan dalam agama yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah maupun pasar.
Paramadina menjadi kampus pertama yang berkolaborasi dalam bentuk aksi nyata penanaman Tamanu. Inisiatif baik ini sangat mungkin untuk dicontoh oleh kampus atau lembaga pendidikan lainnya, terutama yang menerapkan konsep green campus atau go green. Dengan desain konsep green campus melalui infrastruktur ramah lingkungan, nantinya kampus-kampus bisa menerapkan efisiensi energi yang rendah emisi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang lebih banyak, dan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.
Oleh: Rahmawati Apriliani dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Apriliani, R & Listiana, L. (19 Maret 2023). Kolaborasi Nyata Gerakan Green Waqf, WaCIDS dan Universitas Paramadina: https://wacids.or.id/2023/03/19/kolaborasi-nyata-gerakan-green-waqf-wacids-dan-universitas-paramadina/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreenwaqfWaCIDSwakafwakaf indonesia
Wakaf mempunyai peran besar dalam membantu menghadapi masalah ekonomi akibat Covid-19. Gerakan Wakaf Indonesia yang diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai program bertujuan untuk meminimalisasi dampak Covid-19. Gerakan ini meliputi program Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) dan Wakaf Membangun Negeri (AKBARI).
Terdapat enam dimensi yang terkandung dalam wakaf, yaitu keyakinan, ekonomi, sosial budaya, mindset, kekuatan serta hasil. Wakaf di Indonesia menunjukkan kebangkitannya, ditandai dengan empat hal penting: pertama, aspek wakif, tumbuhnya kesadaran secara kolektif untuk berwakaf dalam masyarakat. Kedua, aspek harta wakaf, semakin bervariasinya bentuk wakaf yang hadir untuk menggulirkan berbagai manfaat. Ketiga, aspek akad, meningkatnya aspek digital dalam perwakafan agar semakin mudah, efektif, akuntabel serta transparan. Keempat, aspek nazhir, sisi pengelolaan wakaf dengan profesional.
Salah satu program Gerakan Wakaf Indonesia, KALISA (Wakaf Peduli Indonesia) memiliki tujuan untuk menolong korban Covid-19 dari sisi kesehatan dan ekonomi. Program ini berbentuk wakaf uang dan telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 9,799 Miliar. Terdapat tiga program dalam KALISA yaitu pertama “Lanjutkan Hidup Mereka,” dengan sasaran program adalah orang tua mahasiswa yang ekonominya terdampak pandemi. Kedua, “Ventilator RS Daerah,” yaitu digunakan untuk membeli ventilator dan didistribusikan ke seluruh rumah sakit yang terdapat di Indonesia. Ketiga, “Peduli Ulama,” merupakan program wakaf yang disalurkan kepada ulama/mubaligh yang tidak memiliki penghasilan tetap akibat pandemi.
Selain KALISA, terdapat program AKBARI (Wakaf Membangun Negeri) yang ditujukan untuk membangun berbagai infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, maupun sosial kemasyarakatan. Selain itu, terdapat instrumen lain sebagai upaya penanggulangan dampak sektor ekonomi yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS merupakan terobosan inovatif dan cerdas dengan menggabungkan tiga sektor yang berbeda, yaitu sektor keuangan sosial syariah, sektor keuangan komersial, serta fiskal. CWLS pertama kali diterbitkan memiliki besaran nominal sebesar Rp50,849 juta.
BWI juga berinovasi meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan melakukan standarisasi kegiatan operasional wakaf bagi nazhir dengan berprinsip pada Waqf Core Principle. Aspek sasaran wakaf menunjukkan perubahan ke arah produktif, yaitu Rumah Sakit Achmad Wardi yang berfokus memberikan pelayanan kesehatan mata. Selain itu, BWI meluncurkan suatu indeks perwakafan untuk mengukur unjuk kerja dari perwakafan di Indonesia yang merupakan indeks perwakafan pertama di dunia. Indeks ini bernama Indeks Wakaf Nasional (IWN). Lebih lanjut tentang wakaf, erat kaitannya dengan kondisi saat ini di mana lahan-lahan yang ada mayoritas belum produktif, sehingga pengelolaan wakaf di saat pandemi belum optimal jika dibandingkan dengan zakat (penyaluran bersifat langsung).
Proporsi dana sosial keuangan Islam yang disalurkan kepada orang yang membutuhkan bantuan karena pandemi lebih banyak berasal dari Zakat, Infaq dan Sedakah (ZIS). Padahal, wakaf memiliki manfaat serta urgensi yang tinggi dalam kondisi saat ini. Wakaf dapat digunakan sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan Covid-19. Cakupan wakaf tidaklah sempit hanya pada pembangunan rumah ibadah, tetapi lebih jauh dapat dimanfaatkan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh: Purwanto, Daryn Salsabila, Nabila Nurul Rizki, Sugih Handana Yusuf, dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Purwanto et al. (18 Maret 2023). Wakaf sebagai Solusi Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/18/wakaf-sebagai-solusi-menghadapi-dampak-pandemi-covid-19-di-indonesia/
Referensi
Badan Wakaf INDONESIA Resmi LUNCURKAN IWN: BADAN Wakaf Indonesia. (2021, April 20). Retrieved May 23, 2021, from https://www.bwi.go.id/6507/2021/04/20/badan-wakaf-indonesia-resmi-luncurkan-iwn/
Prof. Mohammad Nuh (2021): Ada 4 Penanda Kebangkitan WAKAF Saat INI: BADAN Wakaf Indonesia., May 22). Retrieved May 23, 2021, from https://www.bwi.go.id/6925/2021/05/23/prof-mohammad-nuh-ada-4-penanda-kebangkitan-wakaf-saat-ini/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf uang
Wakaf dengan potensi yang dimilikinya terbukti dapat turut serta mengambil peran dalam mengatasi permasalahan krisis lingkungan yang sudah menjadi issue global saat ini dan menjadi tanggungjawab manusia sebagai penduduk bumi untuk menjaga planet ini. Begitulah demikian penyampaian Rahmawati Apriliani, S.E.Sy., M.Si selaku Direktur Riset WaCIDS dalam acara Green Waqf Talk. Hal ini didukung oleh penjelasan Ryan Faisal, S.Si selaku praktisi Waqf Development Manager Wakaf Salman yang mampu membuktikan aksi nyata wakaf dalam mendukung pelestarian lingkungan.
Dalam acara yang dilakukan pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 secara daring tersebut, Rahmawati memaparkan secara jelas mengenai peran wakaf dalam mendukung pelestarian lingkungan di antaranya waqf for waste, watts, dan water seperti Bank Sampah, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pembangkit Listrik Tenaga Surya, wakaf air bersih hingga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Mengingat potensi wakaf yang sangat besar, didukung dengan jumlah muslim Indonesia yang terbesar di dunia, dan tingkat kedermawanan masyarakat yang tinggi, akan memudahkan penerapan wakaf dalam mendukung pelestarian lingkungan. Hal ini bisa dilakukan melalui skema wakaf uang, wakaf harta tidak bergerak, blended finance, dan wakaf linked sukuk. Selain itu, Rahmawati juga memberikan informasi mengenai aksi wakaf untuk lingkungan yang telah berjalan hingga saat ini, seperti Wakaf Bank Sampah, Wakaf PLTA, Hutan Wakaf Bogor, Wakaf Produktif UMKM atau Industri Halal, Solar Cell Masjid Istiqlal, dan Green Waqf Project.
Lebih lanjut, pemaparan Ryan Faisal melalui aksi nyata Wakaf Water Station yang dijalankan sejak tahun 2021 dengan kolaborasi antara Wakaf Salman dan Wakaf Inovasi Nusantara membuktikan bahwa dengan dana wakaf mampu menciptakan mesin filterisasi air siap minum dengan konsep reverse osmosis yang dapat digunakan oleh masjid dan menjaga kelestarian lingkungan. Mengingat bahwa, air minum yang disiapkan oleh masjid dalam kemasan memunculkan sampah plastik dan pengadaannya bersifat tidak rutin jika mengharapkan sumbangan dari jamaah. Cara kerja Water Station adalah dengan langsung mengambil air dari sumur atau PDAM dilengkapi dengan alat penyaring virus, jamur, dan bakteri sehingga air layak minum dan lulus uji coba laboratorium. Setiap unit mesin air dapat menghemat hingga Rp 6.782.000/bulan, setara dengan 847 galon/bulan atau 26.821/botol. Sejak tahun 2021-2022 program berjalan, terdapat 5 titik masjid yang telah menggunakan Water Station ini dari target total 44 titik lokasi yang tersebar di Bandung dan Surabaya yang belum terealisasi dan bahkan masih terbuka titik lainnya untuk diimplementasikan.
Oleh: Zulkarnain dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Zulkarnain & Niswah, F.M. (13 Maret 2023). Wakaf sebagai Solusi terhadap Masalah Lingkungan Saat Ini: https://wacids.or.id/2023/03/13/wakaf-sebagai-solusi-terhadap-masalah-lingkungan-saat-ini/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf uang
Begitulah harapan Lisa Listiana dan Rahmi Edriyanti yang disampaikan dalam acara WaCIDS Research Dissemination ke-3 dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum dan membuka diskusi lebih luas antara tim riset dan peserta sehingga ide riset dapat dikembangkan.
Dalam kegiatan yang dilakukan pada Hari Selasa, 23 Agustus 2022 secara daring tersebut, Lisa mengajak masyarakat untuk berkontribusi menebarkan kebaikan wakaf sesuai dengan keahlian dan kapasitas yang dimiliki. Rahmi juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, melainkan menjadi penggerak dan berkontribusi sebagai agent of change untuk mengembangankan wakaf di Indonesia.
Rahmi Edriyanti selaku Tim Riset WaCIDS sekaligus Dosen STAI Al-Islahiyah Binjai memaparkan artikelnya tentang A Strategy of Nazhir Development in Indonesia: A Qualitative Study. Rahmi menjelaskan mayoritas nazhir di Sumatera Utara direkrut berdasarkan kekerabatan atau ajakan masyarakat, bukan berdasarkan kompetensi. Hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah sehingga nazhir dapat mengelola wakaf sesuai dengan keahliannya.
Pemaparan artikel dilanjutkan oleh Lisa Listiana, Direktur WaCIDS, tentang Sinergi Pengelolaan Dana Haji dan Aset Wakaf untuk Mendorong Tercapainya Kemaslahatan Umat. Lisa memaparkan potensi pengelolaan dana haji yang dapat disinergikan dengan aset wakaf sebagai model investasi baru di sektor riil. Sebagaimana diketahui, saat ini mayoritas dana haji diinvestasikan ke sektor keuangan. Untuk memulai inisiasi, diperlukan kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk merekomendasikan aset wakaf dan nazhir sebagai mitra, serta skema alokasi penjaminan dana investasi.
Lisa juga melakukan pemaparan artikel yang ditulisnya dengan Dian Masyita tentang Waqf: Its ASEAN Experiences and A Lesson to Learn terkait perbandingan ekosistem wakaf antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Lisa mengatakan bahwa Indonesia memiliki keleluasaan dalam pengelolaan wakaf dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura. Pengelolaan wakaf di Indonesia berada di bawah otoritas Kementerian Agama RI dan BWI. Wakaf dapat dikelola oleh nazhir pemerintah maupun nazhir swasta dengan izin BWI. Sedangkan pengelolaan wakaf di Malaysia dan Singapura masih dikendalikan penuh oleh pemerintah.
Oleh: Vela Fadhila Amijaya dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Amijaya, V. F & Niswah, F. M. (4 Maret 2023). Masyarakat Harus Berkontribusi dalam Pengembangan Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/04/masyarakat-harus-berkontribusi-dalam-pengembangan-wakaf-di-indonesia/
Categories: Berita