Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-02-11

Peran wakaf uang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia salah satunya terwujud dalam bentuk permodalan yang berdampak pada peningkatan produktivitas sehingga dapat menjadi alternatif perbaikan ekonomi Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga, mengelola, dan memperbaiki sumber-sumber finansial yang ada, termasuk wakaf. Saat ini keberadaan wakaf uang menjadi salah satu program sosial keuangan yang diharapkan menjadi alternatif solusi permasalahan ekonomi. Praktik wakaf saat ini meluas di berbagai negara sebagai pengaruh atas kesadaran potensi wakaf yang sangat besar. Negara-negara tersebut antara lain, Mesir, Saudi Arabia, Urdu, Malaysia, dan Indonesia. Wakaf tersebut tidak terbatas pada aset-aset yang tidak bergerak seperti tanah, sekolah, dan masjid, tetapi dikelola dalam berbagai aset-aset lain seperti uang, saham, sukuk, hingga hak kekayaan intelektual. Di Indonesia pemahaman wakaf tersebut terwujud dalam Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf.

Kelebihan wakaf uang apabila dibandingkan dengan wakaf konvensional yang umumnya hanya berupa aset tak bergerak adalah dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak seperti wakaf tanah dan bangunan yang membutuhkan dana yang tidak sedikit sampai dapat memiliki aset yang akan diwakafkan. Serta pemanfaatan yang fleksibel, melalui wakaf uang, aset wakaf disimpan bank dan menjadi modal usaha ataupun investasi, atau melalui wakaf saham syariah dari sebuah perusahaan, sehingga pemilik saham bisa terus mewakafkan hasil investasinya untuk kemaslahatan umat secara berkesinambungan (Aziz, 2008: Mannan, 2008).

 Potensi wakaf uang terus meningkat, oleh Nufzatutsaniah (2018) dijelaskan melalui penelitian yang dilakukan di yayasan Darun Najah Jakarta, bahwa kas keuangan terus bertambah dari tahun-ke tahun, yaitu Rp55.017.010.000,- di tahun 2005, hingga berjumlah Rp350.107.496.000,- pada tahun 2007. Darun Najah memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan pembangunan, pembiayaan beasiswa, pemberian bantuan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin, serta program lainnya demi meningkatkan kesejahteraan. Hal tersebut berdampak pada pertumbuhan aset wakaf yang didukung serta oleh tata kelola aset wakaf yang baik, dan tingkat kepercayaan para wakif. Upaya tersebut menunjukkan bahwa wakaf memiliki potensi besar menjadi alternatif solusi dalam memperbaiki ekonomi di Indonesia.

Keberadaan nazhir berdasarkan UU wakaf mendukung pengelolaan dan pengembangan aset wakaf (jika wakif tidak mensyaratkan sesuatu) demi mencapai tujuan-tujuan wakaf. Keberhasilan nazhir dalam mengembangkan investasi, atau aset wakaf produktif lainnya terbagi menjadi dua bentuk keuntungan yaitu 10% untuk biaya operasional nazhir (maksimum) dan 90% sisanya diperuntukkan untuk mauquf alaih (orang miskin, anak yatim, atau mustahik lainnya sehingga manfaat wakaf bisa terus berkembang dalam jangka waktu yang lama, selama aset masih tetap dan terus dikembangkan dengan efek multiple wakaf. (Al-Arif, 2012). Berdasarkan total hasil pembagian tersebut, 90% hasil keuntungan investasi dapat dimanfaatkan baik untuk sektor ekonomi maupun sektor non-ekonomi (seperti sektor sosial dan pendidikan).

Wakaf uang yang dialokasikan di sektor ekonomi akan digunakan untuk membantu permodalan dalam berbagai bidang usaha, dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas serta meningkatkan penawaran dan permintaan pasar yang berdampak pada perbaikan ekonomi indonesia. Sehingga harapannya ketika sektor ekonomi membaik, akan tercapai kesejateraan bagi berbagai lapisan masyarakat serta mendapatkan kesempatan menjadi wakif.

Skema pemodalan melalui pemanfaatan wakaf uang

Sumber: Penulis, 2022

 

Oleh: Ghifary Duyufur Rohman dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: 

Rohman, G.A & Hadyantari, F.A. (11 Februari 2023). Peran Wakaf Uang bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: https://wacids.or.id/2023/02/11/peran-wakaf-uang-bagi-pertumbuhan-ekonomi-indonesia/

 

Referensi

Al Arif, M. Nur Rianto. Efek Multiplier Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Vol. 46 No. I, January-June 2012 (P.302-304). 10.14421/ajish.2012.46.1.%p, 29 Januari 2023.

Aziz, Muhammad. Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dalam Mengembangkan Prospek Wakaf Uang Di Indonesia  JES Vol 1, No 2, Maret 2017 (P.16). http://dx.doi.org/10.30736/jesa.v2i1.14, 29 Januari 2023.

Purwanto, Erwan Agus. Mengkaji Potensi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk Pembuatan Kebiiakan Anti Kemiskinan di Indonesia . Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Volume 10, Nomor 3, Maret 2007.  https://doi.org/10.22146/jsp.11009, 23 Januari 2023.

Mannan,  Muhammad Abdul. Beyond the Malaysian Twin Towers: Mobilization Efforts of Cash-Waqf Fund at Local, National and International Levels for Development of Social Infrastructure of the Islamic Ummah and Establishment of World Social Bank, paper presented at the International Seminar on Awqaf 2008 – Awqaf: The Social and Economic Empowerment of the Ummah, Persada Johor International Convention Center Johor Bahru, 11-12 August 2008, P 10. https://beautyofwaqf.files.wordpress.com/2011/12/drm_h5ye6qt92hqqg665aydvawqaf-2008.pdf, 23 Januari 2023.

 Nufzatutsaniah, Pengaruh Wakaf Produktif Terhadap Peningkatan Ekonomi Pesantren Darunnajah Jakarta . Jurnal Ilmiah Manajemen Forkamma Vol.1, No.3, May 2018, (P. 72–84). http://dx.doi.org/10.32493/frkm.v1i3.2550, 23 Januari 2023.UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf. Jakarta: Departemen Agama RI Ditjen Bimas Islam, 2007. P 10-12. https://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/uu_41_04.pdf, 23 Januari 2023.

Categories: Artikel Ilmiah

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-02-04

Banyak hadis yang membahas tentang wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, di antaranya yaitu Hadis as-Sittah.

Hadis secara istilah merupakan sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW baik itu berasal dari perkataan, perbuatan, ataupun sifat yang dimilikinya. Adapun hadis yang berkaitan dengan wakaf yang disampaikan oleh Ustadz Nashr Akbar, M.Ec. pada acara Ngaji Wakaf yang diadakan oleh WaCIDS pada hari Sabtu, 10 September 2022 yang membahas tentang hadis-hadis seputar wakaf dijelaskan salah satunya adalah Kutub as-Sittah yang diriwayatkan oleh Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sahih Abu Dawud, Sunan at-Turmudzi, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah. 

Hadis as-Sittah yaitu Sahih Bukhari yang disusun oleh Bukhari (194-256 H) dalam hal wakaf terdapat pada Babul Wakalah fil waqti wanafaqatih, waayutima shadiqalahu waya’kulu bilmakruf. Hadis yang berbicara tentang sedekah yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, di mana tidak ada dosa bagi seorang wali untuk memakan sebagian dari hasil wakaf untuk dirinya ataupun memberi makan kepada kawannya yang tidak mempunyai makan. Contohnya adalah Ibnu Umar yang merupakan anak dari Umar bin Khattab yang mendapatkan amanah sebagai nazhir sedekahnya. Selain itu, terdapat bab yang membahas ketika Umar bertanya kepada Nabi dan dijawab dengan “Sedekahkan pokoknya namun jangan dijual pokoknya tapi diinfakkan hasilnya” maka Umar menyedekahkannya. Sedekah dalam hal ini maksudnya adalah wakaf. Kemudian pada hadis berikutnya juga berkaitan dengan Umar, dimana Umar mendapati tanah di Khaibar dari hasil perang, maka beliau datang kepada Rasul dan bertanya tanah tersebut digunakan untuk apa. Kemudian Rasulullah SAW menjawab “Kalau kamu mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya”, kemudian Umar menyedekahkannya kepada fakir miskin, kerabat, ibnu sabil, dan lain sebagainya. Harta (tanah) tersebut tidak dihibahkan maupun tidak diwariskan, serta tidak ada dosa bagi nazhir yang makan disana secara wajar ataupun memberi makan kepada kawannya yang tidak mempunyai makan. 

Pada Sunan Abu Daud, yang disusun oleh Abu Dawud (202-275), berkaitan dengan Umar bin Khattab dikatakan bahwa diperolehkannya menyedekahkan sebagian tanah (harta) yang dimiliki kepada fakir miskin dan diperbolehkannya berwakaf kepada nazhir. Adapun pada Sahih Muslim yang disusun oleh Muslim (204-262) berkaitan dengan jika meninggalnya manusia akan terputus semua hal kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Dalam hal ini sedekah jariyah inilah yang diartikan sebagai wakaf.  Penjelasan ini juga tertera dalam Sunan at-Turmudzi yang disusun oleh At-Turmudzi (209-279 H) berkaitan dengan wakafnya Umar bin Khattab dimana terdapat tiga pintu yang bisa diamalkan sebagai persiapan menuju kematian, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Selain itu, Sunan Ibnu Majah yang disusun oleh Ibnu Majah (209-273) dengan nama bab man waqafah juga menjelaskan terkait wakaf Umar bin Khattab. 

Sebagian besar hadis terkait dengan wakaf Umar bin Khattab dikarenakan beliau ketika berwakaf dipanggil banyak keluarganya sebagai saksi yang hadir dan menyaksikan serta menyaksikan wakaf beliau, terutama dari kalangan Muhajirin. 

Oleh: Titik Husnawati Amini & Nining Islamiyah

Kutip artikel ini: 

Amini, T.H. & Islamiyah, N. (4 Februari 2023). Hadis Seputar Wakaf Umar bin Khattab: https://wacids.or.id/2023/02/04/hadis-seputar-wakaf-umar-bin-khattab/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDShadis wakafWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-11-29

Penanaman Tamanu perdana di atas lahan wakaf ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antar berbagai pihak sebagai langkah konkrit untuk memberdayakan lahan wakaf sekaligus menghijaukan Indonesia.

Wakaf merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang sepanjang sejarah manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Di Indonesia, banyak aset wakaf dalam bentuk tanah yang berada di lokasi kurang strategis. Aset dengan karakteristik demikian lebih sesuai dikembangkan untuk lahan pertanian atau perkebunan. Dalam hal tersebut, pemilihan jenis tanaman menjadi satu hal yang penting. Di antara berbagai jenis tanaman yang ada, Tamanu (Calophyllum inophyllum) atau nyamplung merupakan salah satu dengan berbagai keunggulan.

Selain kemampuannya untuk tumbuh di lahan-lahan kritis sehingga cocok untuk digunakan dalam penghijauan lahan, produk turunan Tamanu dapat diolah menjadi sumber energi baru berupa drop-in biofuel serta bernilai jual tinggi dalam industri farmasi dan kecantikan. Pohon Tamanu juga dapat mengurangi karbon dioksida (CO2) di udara serta memproduksi oksigen (O2) yang bermanfaat bagi keberlangsungan makhluk hidup, lingkungan, dan juga menjadi solusi perubahan iklim. Oleh karena itu, gerakan penanaman pohon Tamanu menjadi fokus dari Gerakan Green Waqf saat ini.

Inisiasi untuk mengawali penanaman Tamanu di atas lahan wakaf akhirnya dapat terwujud dengan berkolaborasi baik antara Waqf Center of Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Gerakan Green Waqf, Sinergi Foundation, FoSSEI, dan Hutan Wakaf Bogor. Kolaborasi ini merepresentasikan kerjasama antara penggiat wakaf, lembaga wakaf, serta aktivis lingkungan sebagai langkah konkrit untuk memberdayakan lahan wakaf sekaligus menghijaukan Indonesia.

Penanaman 100 bibit Tamanu diselenggarakan pada Ahad pagi, 27 November 2022 di atas lahan wakaf yang dikelola Sinergi Foundation Bandung, tepatnya di area Firdaus Memorial Park Cikalong Wetan Bandung Barat.

“Penanaman Tamanu di atas lahan wakaf dengan mobilisasi dana melalui skema infak ini diharapkan dapat tumbuh dengan baik sehingga nantinya dapat dikembangkan untuk program pemberdayaan masyarakat,” tutur Dr. Lisa Listiana selaku Koordinator Gerakan Green Waqf.

Dengan diinisiasinya penanaman Tamanu di atas lahan wakaf, diharapkan wakaf di Indonesia dapat berkontribusi secara nyata untuk memberikan manfaat di bidang lingkungan dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi yang sesuai dengan pilar ekonomi hijau Indonesia.

 

Oleh: Vela Fadhila Amijaya dan Lisa Listiana

Kutip artikel ini:

Amijaya, V.F. & Listiana, L. (29 November 2022). Penanaman Tamanu Perdana di Atas Lahan Wakaf: https://wacids.or.id/2022/11/29/strongpenanaman-tamanu-perdana-di-atas-lahan-wakaf-strong/

 

Informasi lebih lanjut menghubungi Humas Gerakan Green Waqf

Saudara Sadam +62 812-2446-2947

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakafgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2022-11-22

WaCIDS School of Waqf 
Published by wacids on November 15, 2022
Berbagai penelitian menyatakan bahwa sistem keuangan sosial Islam, khususnya wakaf, diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. Oleh karena itu dibutuhkan para pegiat wakaf yang dapat mengambil peran untuk membumikan wakaf secara masif.

Program WaCIDS School of Waqf hadir untuk mencetak para pegiat wakaf dan membangun komunitas penggerak wakaf di tanah air. Program ini juga sesuai dengan salah satu misi WaCIDS yaitu mendorong kolaborasi antar stakeholders perwakafan dan institusi strategis lainnya dalam rangka merealisasikan #KebaikanWakaf di Indonesia. Yuk gabung di School of Waqf perdana yang akan dilaksanakan Desember 2022 ini ☺️

📌 GRATIS & TERBATAS

HANYA 25 ORANG TERPILIH

Pendaftaran:
4 – 15 November 2022
Seleksi:
16 – 20 November 2022
Pengumuman Peserta Lolos:
21 November 2022

Pelaksanaan:
Peserta yg dinyatakan lulus akan mengikuti kegiatan selama Bulan Desember, 4x pertemuan dan Berkomitmen untuk hadir selama kegiatan berlangsung.
Informasinya bisa klik link :
 

Link Pendaftaran:

Materi dan Pemateri:
1. Ekosistem Wakaf di Indonesia
Prof. Raditya Sukmana, S.E., M.A
[Profesor Bidang Ilmu Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Penasehat WaCIDS]

2. Peran Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat
Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak
[Pendiri WaCIDS dan Falah Financial, Koordinator Gerakan Green Waqf]

3. Pengembangan Bisnis Lembaga Wakaf & Feasibility Study 
Tegar Rismanuar Nuryitmawan, SE., ME
[Founder gurumentor.id, Peneliti WaCIDS]

4. Waqf Experience
Praktisi Lembaga Wakaf

Info: Arridha

👉Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Program
Tags: pelatihanwakafschoolofwaqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawaqftraining

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-10-01

Berwakaf mampu melatih diri kita untuk berjiwa sosial dengan membantu orang yang kesulitan. Berwakaf juga akan mengajarkan diri kita untuk sadar bahwa harta bersifat tidak kekal, amalan menjadi tidak terputus, mempererat tali persaudaraan, mencegah kesenjangan sosial, serta mendorong pembangunan negara. 

Petuah tersebut disampaikan oleh Bapak Abdurrachman Wahid, selaku Koordinator Kementerian manajemen Kekayaan Aset Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma pada acara Sharing WaCIDS bertemakan “Waqif Sharing Session” yang diadakan ada Kamis, 21 April 2022 secara daring. 

Wakaf artinya menahan hak milik atas harta benda untuk dikelola dan didistribusikan hasilnya. Terdapat motivasi dalam berwakaf, pertama, berdasarkan hadis riwayat Muslim, manusia meninggal akan terputus amalannya kecuali 3 hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh. Kedua, berdasarkan hadis riwayat Ahmad, manusia yang paling baik adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Dengan demikian, wakaf dapat dimulai dari hal yang kecil, misalnya saja dengan memanfaatkan fitur wakaf secara online pada mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI). Wakaf tunai secara online dapat dimulai dari nominal kecil. Apabila terkumpul dapat dikembangkan sebagai wakaf produktif. Produk-produk wakaf yang ditawarkan oleh BSI di antaranya adalah wakaf uang selamanya, wakaf uang temporer, dan wakaf melalui uang. 

Ibu Norma Rosyidah, M.SEI Dosen STAI An-Najah, Indonesia Mandiri Sidoarjo, juga turut menyampaikan pengalamannya menjadi wakif selama 4 tahun. Menurutnya, wakaf merupakan pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama sehingga memberikan dampak bagi masyarakat luas. Wakaf sendiri bersifat long lasting, kebermanfaatannya pun bersifat jangka panjang. Dengan melakukan wakaf dapat meraih ridha Allah, pahala akan mengalir terus sekalipun sudah meninggal dunia, serta memberkahi rezeki yang diterima. Berwakaf dapat dilakukan dalam bentuk apapun, sehingga tidak perlu untuk menunggu memiliki tanah untuk berwakaf. Berwakaf tidak perlu menunggu menjadi kaya, cukup menyisihkan sebagian dari pendapatan kita. 

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ibu Sinta Susilawati, S.E selaku Sekretaris Badan Wakaf Al-Mukarromah. Menurutnya, tidak semua wakaf harus dilakukan, namun harus selektif dalam memilih sesuai kemampuan dan sumber daya. Dengan mengharapkan ridho Allah, sehingga berwakaf ditujukan untuk membelanjakan harta kita di jalan Allah. Dengan demikian, wakaf tidak boleh dipandang sebagai suatu transaksi bisnis. Berwakaf dapat meningkatkan kesejahteraan umat, sehingga dapat menjadi solusi bagi umat dalam berbagai permasalahan. 

Oleh: Hayatuzzahrah Taqiyyah & Diana Nurindrasari

Kutip artikel ini:

Taqiyyah, H. & Nurindrasari, D. (1 Oktober 2022). Menebar Kebaikan dengan Berwakaf: https://wacids.or.id/2022/10/01/menebar-kebaikan-dengan-berwakaf/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...