Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-08-23

Perlunya kolaborasi berbagai pihak untuk meningkatkan indeks literasi wakaf nasional di Indonesia.

Berbicara ekonomi syariah tentu bukan hanya berbicara lembaga keuangan. Ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang mendasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah tentu cakupannya sangat luas. Beberapa tahun terakhir, perhatian penggiat ekonomi syariah banyak tertuju pada wakaf yang dinilai sebagai instrumen orisional dan merupakan bentuk aktualisasi dari prinsip keadilan sosial ekonomi syariah. Meskipun demikian, berdasarkan laporan hasil survei yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), indeks literasi wakaf nasional tahun 2020 masih tergolong rendah. Hal ini merupakan suatu ironi mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. 

Berbagai upaya telah dilakukan oleh otoritas terkait dan praktisi untuk mengkampanyekan wakaf. Pada tahun 2021, BWI banyak melakukan inovasi dalam pengembangan wakaf, terutama dalam hal peningkatan literasi wakaf di masyarakat. Selain memperkenalkan layanan  pendaftaran nazhir secara digital, BWI juga memperkenalkan sebuah aplikasi untuk mempermudah masyarakat melakukan wakaf bernama Berkah Wakaf (https://berkahwakaf.id) dan membentuk Pusat Antar Universitas (PAU) sebagai wadah konsolidasi perguruan tinggi dan lembaga riset dalam menguatkan ekosistem wakaf. Berbagai lembaga wakaf juga memanfaatkan berbagai media sosial yang ada untuk turut mengkampanyekan wakaf. WaCIDS sebagai lembaga think-tank di bidang perwakafan juga mendorong melalui berbagai program dan riset terkait wakaf.

Program Studi (Prodi) Zakat dan Wakaf idealnya turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi wakaf. Namun secara internal, Prodi ini mengalami beberapa kendala, termasuk kompetensi dosen yang masih dominan pada kajian fikih dan kurikulum yang lebih condong pada kajian zakat. Di beberapa kampus, judul tugas akhir mahasiswa yang membahas wakaf masih relatif minim, jika dibandingkan topik lain. Melihat tantangan ke depan, kolaborasi menjadi solusi dalam meningkatkan literasi wakaf di Indonesia. Diperlukan kerjasama berbagai pihak untuk melakukan edukasi dan sosialiasi terkait urgensi dan manfaat wakaf.

Oleh: Moh. Nurul Qomar dan Lisa Listiana

Kutip artikel ini:

Qomar, M & Listiana, L. (23 Agustus 2022). Perlunya Kolaborasi untuk Meningkatkan Literasi Wakaf: https://wacids.or.id/2022/08/23/perlunya-kolaborasi-untuk-meningkatkan-literasi-wakaf/

Categories: Artikel IlmiahOpini

Tags: #KebaikanWakaf #WaCIDS WaCIDS wakaf wakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-08-14

Wakaf dapat berperan sebagai alternatif solusi permasalahan di sektor pertanian, seperti rendahnya permodalan untuk sektor pertanian dan alih fungsi lahan dari pertanian ke industri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian merupakan salah satu mata pencaharian di Indonesia dengan penyerapan jumlah tenaga kerja mencapai 29,96 per Februari 2022. Hal ini menunjukkan bahwasanya masih banyak penduduk Indonesia yang berprofesi sebagai petani, terutama masyarakat pedesaan. Akan tetapi, realita di lapangan menunjukkan bahwa kesejahteraan petani pada umumnya masih termasuk dalam golongan menengah ke bawah. Beberapa permasalahan yang menjadi kendala di sektor pertanian di Indonesia adalah rendahnya permodalan untuk sektor pertanian, minimnya sumber daya manusia dari golongan tenaga kerja muda, alih fungsi lahan dari pertanian ke industri dan lain-lain. Oleh karenanya, diperlukan strategi dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam memperhatikan sektor pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia. 

Alih fungsi lahan menjadi salah satu penyebab merosotnya sektor pertanian di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri saat ini banyak lahan-lahan pertanian yang diubah menjadi lahan perumahan dan/atau industri. Hal tersebut dikarenakan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan tingginya harga jual lahan. Hal ini mendorong pemilik lahan pertanian untuk memilih menjual lahannya daripada meneruskan usaha pertanian yang tidak terlalu menguntungkan. Padahal jika hal ini terus diabaikan, maka Indonesia akan terancam mengalami krisis pangan. Melihat permasalahan seperti itu, saat ini telah ada lembaga wakaf yang berupaya untuk mengembangkan sektor pertanian Indonesia dengan penggunaan dana wakaf. 

Dalam upaya menyelamatkan lahan pertanian, lembaga wakaf dapat membeli lahan-lahan pertanian atau lahan-lahan kosong yang belum dikelola optimal untuk dijadikan lahan pertanian. Dana yang digunakan adalah dana wakaf yang dihimpun oleh lembaga wakaf tersebut dan berasal dari masyarakat. Lebih lanjut, lembaga wakaf mengelola lahan pertanian tersebut dengan memberdayakan petani yang tinggal di sekitarnya dengan skema bagi hasil. Dengan demikian, keuntungan yang dihasilkan dari usaha pertanian tersebut dapat dibagi untuk petani dan sebagian untuk kas lembaga wakaf yang akan digunakan untuk pengembangan usaha. Dampak positif dari pemberdayaan tersebut adalah terselamatkannya Indonesia dari ancaman krisis pangan serta meningkatnya peluang kesejahteraan petani sekitar.

Meski program wakaf untuk pertanian seperti ini masih jarang di Indonesia, hal ini sudah dilaksanakan di beberapa lembaga, salah satunya adalah Dompet Dhuafa. Salah satu program wakaf untuk pertanian yang dikelola oleh Dompet Dhuafa beralamat di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang Jawa Barat. Lahan seluas 10 hektar telah dimanfaatkan untuk menanam buah naga, jambu kristal, pepaya, nanas, pisang sampai peternakan kambing. Seluruh wilayah tanam dikelola oleh petani dan peternak lokal yang dibina langsung Dompet Dhuafa lewat program wakaf produktif. Terdapat tiga alasan utama yang mendorong pengembangan wakaf produktif di Dompet Dhuafa. Pertama, mendukung kemandirian sektor usaha, khususnya agribisnis. Kedua, mendukung penyerapan tenaga kerja. Ketiga, menyediakan sumber dana berkelanjutan untuk pemberdayaan kaum dhuafa.

Oleh: Annisa Nur Salam, Nining Islamiyah, dan Lisa Listiana

Kutip artikel ini: Salam, A.N., Islamiyah, N., & Listiana, N. (14 Agustus 2022). Peran Wakaf dalam Pengembangan Sektor Pertanian Indonesia: https://wacids.or.id/2022/07/24/peran-wakaf-dalam-pengembangan-sektor-pertanian-indonesia

Categories: Artikel Ilmiah

Tags: #KebaikanWaka f#WaCIDS WaCIDS wakaf wakaf indonesia wakaf pertanian wakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-08-09

Indonesia Philantrophy Watch dapat menjadi sebuah gagasan baik untuk membangun ekosistem wakaf yang sehat dan juga dapat berperan sebagai aspirator dalam pengelolaan wakaf. Dengan demikian, masyarakat memiliki peran dalam pengawasan wakaf yang sifatnya complementary, public surveillance, serta check and balance.

Sebuah kutipan menarik yang disampaikan oleh Dr. Imam Teguh Saptono,  wakil Ketua I Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam seminar bertajuk “Menggagas Indonesia Philantrophy Watch: Upaya Meningkatkan Tata Kelola Lembaga Filantropi di Indonesia” yang diselenggarankan secara hybrid di Aula Buya Hamka Masjid Agung Al-Azhar dan platform Zoom Meeting pada Rabu, 27 Juli 2022. Acara juga dihadiri oleh Soleh Hidayat, S.E., M.E., Sy selaku Wakil Ketua Forum Wakaf Produktif dan dimoderatori oleh Dr. Lisa Listiana selaku direktur dan pendiri WaCIDS.

Dalam acara tersebut dibahas mengenai urgensi adanya Indonesia Philantropy Watch sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola lembaga filantropi di Indonesia. Hal tersebut timbul seiring dengan pesatnya perkembangan lembaga filantropi Islam di Indonesia yang perlu menerapkan tata kelola lembaga yang baik. Meskipun saat ini telah diterapkan Zakat Core Principles (ZCP) dan Waqf Core Principles (WCP), namun kedua panduan tersebut hanya berkaitan dengan lembaga zakat dan wakaf sehingga pedoman mengenai tata kelola lembaga filantropi Islam secara umum sangat dibutuhkan guna membangun ekosistem yang sehat.

Bapak Hidayat menambahkan jika saat ini pengawasan masih dipegang oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan BWI. Namun masih terdapat kelemahan dari sisi regulasi, di mana masih banyak undang-undang yang bertabrakan sehingga perlu adanya pembenahan dan sinkronisasi. Selain itu kesulitan dalam memperoleh akses data yang lengkap dan detail mengenai wakaf juga masih dirasakan oleh banyak pihak. Oleh karena itu, ke depannya diperlukan database yang lengkap dan rinci. Perlu juga adanya keseimbangan antara regulator, publik, dan lembaga pengelola wakaf, serta penanaman mindset kepada para nazhir bahwa pengelolaan wakaf dan ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah) merupakan dua hal yang berbeda di mana dalam hal ini nazhir tidak mendapatkan hak namun mendapatkan imbal hasil sebesar 10%.

Terakhir, Bapak Hidayat menjelaskan jika pendirian Indonesia Philantrophy Watch akan lebih baik jika dispesifikan lagi menjadi Indonesia Islamic Philantrophy Watch karena dengan adanya pengawasan publik, maka dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi pengembangan nazhir dalam pengelolaan wakaf ke depannya.

Oleh: Rifqi Aqil Asyrof & Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Asyrof, R.A & Niswah, F.M. (9 Agustus 2022). Menggagas Indonesia Philantrophy Watch: Upaya Meningkatkan Tata Kelola Lembaga Filantropi di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/08/09/menggagas-indonesia-philantrophy-watch-upaya-meningkatkan-tata-kelola-lembaga-filantropi-di-indonesia%ef%bf%bc/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaffilantropiWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-07-25

Penyusunan blueprint atau roadmap literasi zakat dan wakaf nasional menjadi salah satu strategi untuk meminimalisir gap antara potensi zakat dan wakaf yang ada dengan realisasinya di lapangan. Dengan begitu, diharapakan partisipasi umat untuk berzakat dan berwakaf meningkat.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah melaksanakan Rapat Teknis Penyusunan Blueprint/Roadmap Gerakan Literasi Zakat Wakaf Nasional yang berlangsung pada 11-13 Juli 2022 di Jakarta. Sejumlah narasumber hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, yaitu Badan Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Keuangan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Kemendikbud PTKI), Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren), serta Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS). 

WaCIDS sebagai lembaga think tank di bidang wakaf juga turut hadir, serta telah memberikan masukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pemberdayaan dan Zakat Kementrian Agama. Dalam rangkaian agenda tersebut, Direktur WaCIDS, Dr. Lisa Listiana, berkesempatan untuk memoderatori sesi diskusi panel dalam pembahasan Harmonisasi Kurikulum Zakat dan Wakaf dalam Pendidikan Tinggi di Indonesia serta Peningkatan Partisipasi Masyarakat Berzakat dan Berwakaf dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan narasumber dari Kementrian Pendidikan, Kementrian Agama, dan Kementrian Keuangan.

Drs. H. Tarmidzi, M.A selaku Dirjen Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyampaikan bahwa penguatan literasi zakat dan wakaf sangatlah penting, mulai dari generasi milenial sampai millenium dan dari kalangan pendidikan formal maupun nonformal. Blueprint ini akan membahas tata kelola lembaga zakat dan wakaf, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kompetensinya, serta transparansi audit sehingga terjaga akuntabilitasnya. Terdapat empat tujuan utama dalam penyusunan blueprint ini, yaitu optimalisasi peningkatan literasi zakat dan wakaf, mengurangi kesenjangan antara potensi dan realisasi zakat dan wakaf, memperkuat ekosistem zakat dan wakaf nasional, serta memberikan panduan dalam proses pengambilan keputusan.

Alur penyusunan blueprint terbagi menjadi 5 tahapan. Pertama, serap aspirasi dan sinergitas. Pada tahap ini, pemateri memaparkan blueprint literasi khususnya terkait bidang zakat dan wakaf, seperti BI, OJK, dan KNEKS. Materi peningkatan partisipasi masyarakat dalam berzakat dan berwakaf dalam RPJMN disampaikan oleh BAPPENAS dan Kementerian Keuangan. BAZNAS dan BWI menyampaikan strategi literasi zakat dan wakaf serta materi sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi literasi zakat dan wakaf pada kurikulum formal oleh Kemendikbud PTKI dan Ditpdpontren. Pada tahap ini, berlangsung juga diskusi interaktif dengan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan beberapa kampus, lembaga amil, lembaga nazhir, BAZNAS, BWI, lembaga riset dan pelatihan serta forum zakat dan wakaf.

Tahap kedua yaitu penyusunan kerangka besar blueprint, program inisiatif strategi nasional, turunan indicator variable, serta analisa pembahasan. Framework ini mencakup literasi digital, literasi ulama, literasi lintas usia, dan literasi pada buku panduan belajar. Tahap ketiga adalah kesepakatan komitmen mengenai sinergitas aksi nyata perubahan untuk mendorong litersi zakat dan wakaf antar lembaga. Dengan adanya komitmen ini diharapkan ekosistem zakat dan wakaf nasional terbentuk dengan baik. Untuk tahap keempat dan kelima bukan termasuk dalam rangkaian kegiatan rapat ini. Tahap keempat merupakan perencanaan waktu dan aksi nyata, sedangkan tahap kelima adalah evaluasi rutin dan berkala yang terkait dengan literasi zakat dan wakaf nasional. Blueprint literasi zakat dan wakaf nasional ini ditargetkan rampung pada bulan Juli. Secara umum, blueprint yang terbentuk akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi zakat dan wakaf bagi pembangunan bangsa, sehingga keterlibatan masyarakat dalam berzakat dan berwakaf semakin meningkat.

Oleh: Rahmawati Apriliani dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Apriliani, R. & Niswah, F.M. (25 Juli 2022). Literasi Zakat dan Wakaf Sebagai Upaya Pengurangan Kesenjangan Potensi dan Realitas: https://wacids.or.id/2022/07/25/literasi-zakat-dan-wakaf-sebagai-upaya-pengurangan-kesenjangan-potensi-dan-realitas/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiazakatzakat dan wakaf

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-07-24

Potensi perkembangan wakaf saham di Indonesia sangat besar, mempertimbangkan tren pertumbuhan jumlah investor saham syariah yang terus naik dari tahun ke tahun. 

Pengembangan wakaf semakin beragam sejak wakaf uang banyak dikenal masyarakat. Karena bentuk wakaf berupa uang, pengumpulan dan pemanfaatan dana wakaf cenderung menjadi lebih mudah dibandingkan dengan wakaf berupa tanah atau benda lainnya. Fleksibilitas pemanfaatan dana wakaf membuat wakaf dapat dikembangkan ke dalam berbagai sektor, agar tidak hanya sebatas 3M, Masjid, Madrasah, dan Makam. Wakaf dapat dikembangkan dan dimanfaatkan dalam sektor pendidikan, seperti untuk pembangunan taman kanak-kanak, madrasah, perguruan tinggi, pondok pesantren; sektor kesehatan untuk klinik dan rumah sakit; sektor infrastruktur untuk pembangunan jalan raya, gedung perkantoran; sektor komersial untuk perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan lain sebagainya. 

Di Indonesia, selain dalam bentuk uang, wakaf juga dapat disalurkan dalam bentuk saham atau biasa disebut wakaf saham. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, saham adalah salah satu jenis obyek wakaf aset bergerak yang diakui di Indonesia. Wakaf saham merupakan salah satu bentuk pengembangan wakaf produktif dengan mengonversi saham syariah menjadi wakaf untuk keperluan produktif atau sosial (Hogan, 2016). Wakaf saham merupakan bentuk kerjasama Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir (pengelola aset wakaf) yang ditunjuk (Ardhana, 2021).

Meski telah resmi diluncurkan sejak  26 April 2019 di Indonesia, wakaf saham belum banyak dikenal masyarakat. Melalui wakaf saham, investor dapat melakukan dua hal secara bersamaan yaitu investasi sekaligus kegiatan sosial. Dalam implementasinya, wakaf saham dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan mewakafkan saham syariah atau keuntungan dari saham syariah berupa dividen dan/atau capital gain (Hogan, 2016; Musthofa, 2020).

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat tren pertumbuhan jumlah investor saham syariah terus mengalami kenaikan. Tercatat sebanyak 93.870 investor di pasar modal syariah pada bulan Maret 2021 dan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 65% (tahun 2016-2021) (Ardhana, 2021). Wakaf saham dapat menjadi media investasi dunia akhirat yang potensial di kalangan investor saham. Selain itu, pemerintah juga sudah memberikan dukungan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang potensi besar wakaf uang dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Peningkatan investor saham syariah dan dukungan pemerintah yang kuat terkait pengembangan wakaf uang menjadikan wakaf saham mempunyai peluang besar untuk menjadi salah satu model wakaf produktif di Indonesia.

Oleh: Farokhah Muzayinatun Niswah dan Lisa Listiana

Kutip artikel ini: Niswah, F.M & Listiana, L. (24 Juli 2022). Potensi Besar Wakaf Saham di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/07/24/potensi-besar-wakaf-saham-di-indonesia/

Referensi

Ardhana, Doddy Prasetya. (2021). Investasi Saham Syariah: Mudah, Terjangkau, Syariah. https://knks.go.id/storage/upload/1618972042-Cara%20Mudah%20Investasi%20Saham%20Syariah%20-%20Doddy%20IDX%20Islamic.pdf, 12 Juli 2021.

Hogan, Nicky. (2016). Wakaf Saham: Alternatif Model Wakaf Produktif. Disampaikan pada SILAKNAS MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) 2016 tanggal 19 November 2016 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. https://www.ekonomisyariah.org/5683/wakaf-saham-alternatif-model-wakaf-produktif/, 12 Juli 2021. 

Musthofa, Khabib. (2020). Filantropi Islam di Pasar Modal (Model Waqaf Saham melalui Sistem Online Trading Syariah).  ICO EDUSHA 2020 The 1st International Conference on Education Management and Sharia Economics pada 23 September 2020, Sidoarjo. https://prosiding.stainim.ac.id/index.php/prd/article/view/47, 3 April 2021.

Categories: Artikel Ilmiah

Tags: #Kebaikan Wakaf WaCIDS wakaf wakaf indonesia wakaf saham wakaf uang

Baca selengkapnya ...