Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2022-09-22
Jakarta, 21 September 2022: Keberlanjutan ekonomi menjadi agenda prioritas Presidensi Indonesia dalam G20 pada tahun 2022. Keuangan sosial Islam memainkan peranan kunci dalam pemerataan pendapatan, menjaga daya beli, dan menciptakan peluang bisnis untuk semua. Untuk mempercepat kegiatan ekonomi produktif dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diperlukan keuangan sosial Islam.
Indonesia adalah penerbit Green Sukuk global dan ritel pertama di dunia. Sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2018, Sukuk Hijau selama empat tahun telah diterbitkan sebanyak tujuh kali untuk membiayai proyek/program sektor hijau yang memenuhi syarat. Untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif, Pemerintah Indonesia juga menerbitkan Sukuk Wakaf Tunai (CWLS) dengan memadukan keuangan syariah dan investasi berdampak untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Perubahan iklim telah membawa dampak biaya yang tinggi pada masyarakat yang rentan dan berpenghasilan rendah. Seiring dengan upaya pencapaian target SDGs dan Perjanjian Paris, terjadi kesenjangan pembiayaan dalam mengatasi perubahan iklim. Instrumen wakaf dapat dimanfaatkan untuk menjawab tantangan ini. Meskipun harta wakaf telah bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitarnya, nilai ekonomi wakaf dapat juga dimaksimalkan untuk mewujudkan proyek-proyek tujuan pembangunan berkelanjutan dan berkontribusi pada program pengurangan kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia, terutama aksi iklim dan mewujudkan pembiayaan nol bersih (net-zero).
Pengembangan penelitian kerangka wakaf hijau mencakup latar belakang, konseptualisasi, model bisnis, rencana, pemetaan pemangku kepentingan, studi percontohan/praktik terbaik dalam wakaf dan inisiatif perubahan iklim, yang melibatkan beragam pemangku kepentingan seperti pemerintah, sektor swasta, dan komunitas akar rumput. Laporan ini dapat menjadi referensi dunia keuangan Islam dari Indonesia, yang telah menunjukkan tindakan dalam memajukan keuangan Islam untuk pembangunan berkelanjutan dan mengatasi krisis iklim. Selain itu, laporan tersebut memberikan bukti kuat bahwa wakaf secara umum dapat menciptakan pendapatan dan membiayai kegiatan produktif yang memberikan pengembalian atau keuntungan untuk pembiayaan di masa depan. Hasilnya, wakaf bisa menjadi pilihan yang cocok untuk pembiayaan atau mempromosikan kesejahteraan sosial sambil menghindari suku bunga yang membebani secara ekonomi.
“Wakaf memberikan jendela peluang untuk mengatasi krisis lingkungan. Nilai ekonomi wakaf dapat dimaksimalkan dan juga dapat berkontribusi pada program-program pengurangan kemiskinan. Mengingat bahwa pencapaian SDGs membutuhkan sumber daya keuangan dan teknis yang substansial, kerangka kerja ini bertujuan untuk memanfaatkan wakaf untuk mendukung aksi iklim dengan dampak sosial-lingkungan yang nyata,” kata Qing Xu, Spesialis Keuangan Iklim UNDP Regional.
“Green Waqf merupakan inisiatif yang sangat relevan dengan konteks Indonesia mengingat lebih dari 50% tenaga kerja berasal dari sektor pertanian, peternakan, dan kehutanan yang dapat terkena dampak perubahan iklim. Ini adalah inisiatif yang baik untuk menghadirkan energi terbarukan yang terjangkau,” kata Imam Teguh Saptono, Wakil Ketua BWI.
Laporan ini terdiri atas enam bab. Bab 1 menguraikan isu-isu iklim dan energi yang ada di Indonesia serta tantangan pembiayaan untuk memenuhi Nationally Determination Contribution (NDC). Bab 2 menjelaskan konsep wakaf dan potensinya untuk mengatasi masalah lingkungan dan kesejahteraan sosial. Bab 3 berfokus pada kerangka Wakaf Hijau, yang juga membahas empat tahap yang diusulkan: i) tahap prakondisi, ii) tahap konsolidasi, iii) tahap pengembangan proyek, dan iv) tahap pengarusutamaan. Bab 4 memberikan landasan model bisnis untuk implementasi proyek Wakaf Hijau, termasuk pemetaan dan analisis pemangku kepentingan, yang sebagian besar terdiri atas pemangku kepentingan terkait keuangan Islam dan pemangku kepentingan terkait hijau. Bab 5 menguraikan beberapa praktik berbasis bukti pada proyek-proyek wakaf yang terkait dengan lingkungan. Bab 6 merangkum rekomendasi kebijakan.
United Nations Development Program (UNDP) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), didukung oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Tim Green Waqf Movement, dan NDC Support Program mengembangkan kerangka wakaf hijau ini bertujuan untuk memanfaatkan wakaf untuk mendukung aksi iklim di daerah miskin dengan dampak sosial-lingkungan yang nyata.
Download Green Waqf Framework:
Oleh: United Nations Development Program (UNDP) dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Kutip artikel ini:
United Nations Development Program (UNDP) & Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS). (22 September 2022). Green Waqf Framework – Prinsip-Prinsip Islam untuk Mendukung Proses Pembangunan yang Inklusif Secara Sosial: https://wacids.or.id/2022/09/22/green-waqf-framework-prinsip-prinsip-islam-untuk-mendukung-proses-pembangunan-yang-inklusif-secara-sosial/