Pentingnya Kolaborasi Fintech Syariah dengan Ekosistem Wakaf

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-08-05

Pemanfaatan fintech dalam sektor wakaf diharapkan mampu mewujudkan tujuan wakaf untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat menjadi lebih optimal. Sehingga penting bagi sektor wakaf dan fintech untuk saling bersinergi dan berkolaborasi.

Fintech syariah merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online berdasarkan prinsip syariah Islam. Dalam penerapannya di Indonesia, fintech memiliki spektrum sangat luas, termasuk perannya dalam sektor wakaf. Hal ini menjadi topik pembahasan di pertemuan ketiga WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 2 pada Ahad, 30 Juli 2023.

M. Agung Wibowo, M. Kom., selaku founder dan CEO FundEx, sebagai pemateri menjelaskan bahwa terdapat produk inovasi yang dapat digunakan untuk  memaksimalkan peran fintech dalam perwakafan, yaitu melalui Security Crowdfunding (SCF). SCF berpotensi di industri syariah dengan berkolaborasi dengan ekosistem wakaf produktif. SCF juga dapat mengangkat nilai yang ada untuk mengembangkan aset wakaf. Dalam skema penghimpunannya, SCF dapat menyasar wakif ritel sehingga dapat menghilangkan anggapan bahwa untuk menjadi wakif harus mempunyai aset atau uang yang nilainya besar. Ketentuan mengenai SCF ini secara detail telah diatur melalui POJK No 57/2020. 

Lebih lanjut, pemateri menyebutkan bahwa dengan banyaknya variasi produk investasi dari SCF yang ada, akan lebih banyak pilihan alternatif investasi bagi masyarakat berdasarkan fokus investasinya. Selain itu, SCF dalam wakaf juga dapat diaplikasikan dengan model integrasi pendanaan dari dua sumber berbeda, yaitu wakif dan investor ritel. Namun, SCF dalam hal ini diperlukan key players seperti platform yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nazhir yang telah tersertifikasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan penerbit efek yang prospektif dan profitable.

Bergabungnya fintech dalam industri wakaf diharapkan manfaat aset wakaf dapat lebih sustainable, profitable, serta lebih luas manfaatnya bukan hanya untuk mauquf ‘alaih dan yang terlibat di dalamnya seperti nazhir dan investor retail, tetapi berdampak bagi perekonomian Indonesia. Pada akhirnya, berdampak positif pada sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh: Nazhif Fa’iq Nur Rizqi dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Rizqi, N. F & Apriliani, R. (5 Agsutus 2023). Pentingnya Kolaborasi Fintech Syariah dengan Ekosistem Wakaf: https://wacids.or.id/2023/08/05/pentingnya-kolaborasi-fintech-syariah-dengan-ekosistem-wakaf/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisfintechWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang