Eksistensi Wakaf dalam Pengembangan Pendidikan

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-08-26

Pemanfaatan harta wakaf untuk kesejahteraan umat melalui sektor pendidikan sudah terjadi sejak dahulu. Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, wakaf dapat turut serta membantu perkembangan ilmu dan budaya. 

Wakaf merupakan salah satu bentuk dari sedekah yang terus mengalir pahalanya untuk wakif walaupun ia telah meninggal dunia. Manfaat wakaf terbukti signifikan dalam meningkatkan peradaban Islam melalui lembaga-lembaga wakaf yang difungsikan sebagai wadah penyebaran ilmu dan budaya. Selain itu juga memberikan ruang bagi para ulama, ahli fikih, dan budayawan dalam mengembangkan keilmuan.

Wakaf pada masa dinasti Islam telah menjalankan peranan penting bagi kemajuan ilmu dan pendidikan pada masa itu. Semua fasilitas kebutuhan dunia pendidikan dapat dipenuhi dengan hasil pendayagunaan harta wakaf. Banyak lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan secara gratis atau beasiswa sebagai upaya penyelesaian masalah pendidikan yang mahal. Guru dan tenaga pengajar juga mendapatkan tunjangan gaji hasil dari keuntungan wakaf. selain itu, para pelajar mendapatkan fasilitas asrama dan dicukupkan kebutuhan hariannya sehingga dapat fokus dalam menuntut ilmu (Furqon, 2012).

Seperti halnya di Indonesia, lembaga pendidikan telah banyak berdiri dan berkembang dari harta wakaf, di antaranya Pondok Modern Gontor, Yayasan Pendidikan Al-Khairat, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sultan Agung (UNISULA), dan Yayasan Hasyim Asy’ari Pondok Pesantren Tebuireng Jombang (Putra et al., 2018). Lembaga-lembaga pendidikan tersebut telah berhasil mendayagunakan harta wakaf dengan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai bagi masyarakat.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi wakaf yang cukup baik untuk menciptakan keadilan sosial melalui sektor pendidikan. Oleh sebab itu, dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat. Nazhir harus mempunyai kompetensi memadai supaya harta wakaf yang diamanahkan dapat terus dikembangkan dan berkelanjutan. Sehingga, proyek-proyek kesejahteraan umat dapat terealisasikan.

Oleh: Sri Firda Rahmi Aliya Putri & Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Putri, S.F.R.A & Apriliani, R. (26 Agustus 2023). Eksistensi Wakaf dalam Pengembangan Pendidikan: https://wacids.or.id/2023/08/26/eksistensi-wakaf-dalam-pengembangan-pendidikan/

Referensi:

Furqon, A. (2012). Wakaf Sebagai Solusi Permasalahan-Permasalahan. Jurnal Hukum Islam (JHI)10, 35–53.Putra, P., Maharani, S. A., & Sara, D. V. (2018). Optimalisasi Wakaf dalam Sektor Pendidikan (Sebuah Tinjauan Pengelolaan Wakaf Pendidikan di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Maslahah9(1), 103–112.

Putra, P., Maharani, S. A., & Sara, D. V. (2018). Optimalisasi Wakaf dalam Sektor Pendidikan (Sebuah Tinjauan Pengelolaan Wakaf Pendidikan di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Maslahah9(1), 103–112.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pendidikanwakaf produktifwakaf uang