The Amwal: Harta, Wakaf, dan Warisan

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-10-07

Permasalahan harta dalam Islam, khususnya wakaf dan waris sebenarnya telah diatur oleh Allah Swt. dengan sangat rapi dalam Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan sahabat-sahabatnya. Namun, saat ini justru menjadi ilmu yang jarang mendapat perhatian, khususnya ilmu mawaris.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang manajemen keuangan dan wakaf serta pentingnya ilmu waris, Wakaf Al-Azhar, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) dan i-Waris berkolaborasi mengadakan workshop Wakaf dan Waris “The Amwal” (Amazing Waqf Learning) yang telah diselenggarakan di Sofyan Hotel Cut Meutia, Cikini, Menteng, Jakarta pada Ahad, 17 September 2023 mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Acara ini dibuka oleh sambutan dari Bapak Rayan Luminaries selaku General Manager Wakaf Al-Azhar yang meyebutkan bahwa masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung warisan sesuai dengan syariat Islam. Lanjutnya, warisan menjadi salah satu bagian terpenting dalam wakaf karena di masyarakat banyak harta warisan yang diwakafkan. Sambutan kedua disampaikan oleh Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak. sebagai Pembina WaCIDS. Beliau mengingatkan kembali bahwa wakaf menjadi salah satu pilar dalam pembangunan ekonomi di masa Rasulullah Saw. Beliau juga mengajak peserta untuk berwakaf dan memajukannya serta menjadikannya sebagai lifestyle.

Terdapat 3 materi dalam workshop ini yang disampaikan oleh para narasumber yang memang ahli dalam bidangnya. Pemateri pertama ialah Greget Kalla Buana, S.E., M.Sc., IFP. sebagai seorang yang mumpuni dalam hal perencanaan keuangan Islam. Pemateri memaparkan tentang pandangan terhadap uang, kekayaan, dan kesuksesan serta paradigma financial freedom yang hakiki. Untuk mencapai financial freedom yang bisa mengantakan pada kondisi falah (sukses dunia akhirat) diperlukan perencanaan keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Materi kedua disampaikan oleh Hendri Tandjung, Ph.D terkait “Manajemen Wakaf Modern”. Beliau menjelaskan bahwa manajemen wakaf yang baik adalah manajemen wakaf yang mengikuti Waqf Core Principles (WCP) yang memiliki 29 core principles yang bertujuan untuk mewujudkan manajemen wakaf yang kredibel. WCP bersifat wajib bagi seluruh nazhir di seluruh dunia, sehingga keberlangsungan lembaga wakaf lebih terjamin. Meskipun begitu, penerapan WCP juga dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. 

Pada sesi ketiga, dilanjutkan dengan materi “Urgensi Fiqh Mawaris” yang disampaikan oleh KH. Saiful Aqib, Lc., M.A. Pemateri memaparkan mengenai hakekat kepemilikan harta dan asbabul furudh dan furudh muqoddaroh (bilangan yang digunakan) dalam perghitungan dan pembagian waris. Selain itu, beliau kembali mengingatkan bahwa harta ibarat dua mata pisau yang tajam, maksudnya adalah harta dapat menjalin hubungan baik keluarga sekaligus dapat memutus jalinan tersebut. 

Pemateri terakhir yakni Ustadz Indra Hermansyah, S.Sos. tentang “Memahami Fardh dengan Metode Madani.” Beliau berbagi wawasan tentang cara memahami pembagian waris dalam Islam. Pada sesi terakhir ini dijelaskan bagaimana dalam pembagian waris terdapat 6 (enam) angka yang diturunkan oleh Allah dalam Alquran dan juga Ashobah. Pemateri juga menceritakan pengalamannya sebagai konsultan waris. Selain itu, untuk menghitung waris saat ini lebih mudah dengan menggunakan i-Waris (aplikasi perhitungan waris). Aplikasi i-Waris bisa diunduh melalui situs https://iwaris.or.id/.

Workshop ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari nazhir, wakif, mahasiswa, industri, dan masyarakat umum. Kedepannya, The Amwal akan terus melaksanakan program-program sejenis dalam kaitannya dengan harta dan wakaf.

Oleh: Teza Kusuma dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Kusuma, T. & A. Apriliani, R. (7 Oktober 2023). The Amwal: Harta, Wakaf, dan Warisan: https://wacids.or.id/2023/10/07/the-amwal-harta-wakaf-dan-warisan/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisthe amwalWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uangwaris