Pemanfaatan Konten YouTube sebagai Objek Wakaf di Era Digital

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-10-02

Salah satu cara wakaf untuk turut memajukan peradaban dunia adalah dengan cara beradaptasi dengan zaman, salah satunya dengan inisiasi pemanfaatan konten YouTube sebagai objek wakaf.

Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, akan tetapi wakaf belum dimanfaatkan secara maksimal (Qomar & Listiana, 2022). Padahal, wakaf menjadi salah satu instrumen sosial yang dapat membantu memajukan perekonomian negara (Rahman, 2009). Terlebih, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai angka Rp 180 triliun per tahun yang sangat disayangkan jika peluang ini tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Berdasarkan laporan hasil survei yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan BWI, indeks literasi wakaf nasional masih rendah khususnya literasi masyarakat seputar manfaat wakaf, sehingga masih banyak orang yang enggan berkontribusi. Buya Amirsyah, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menambahkan, hal ini disebabkan karena kurangnya inovasi dan kreativitas pada program wakaf. Wakaf perlu dikembangkan agar dapat menarik minat dan perhatian masyarakat Indonesia, salah satunya dengan menginisisasi wakaf konten YouTube. 

Laporan We Are Social and Hootsuite yang dikutip oleh Databoks menyatakan bahwa,  Indonesia menempati peringkat keempat dengan jumlah pengguna YouTube terbanyak di dunia pada Januari 2023 yaitu sebanyak 139 juta. Sehingga tidak heran jika penghasilan beberapa YouTuber di Indonesia bisa mencapai angka ratusan juta hingga milyaran rupiah perbulannya. Potensi ini dapat dimanfaatkan sebagai alternatif wakaf, di mana konten yang ditonton masyarakat dapat menjadi sumber penghasilan calon wakif (YouTuber), yang kemudian diolah menjadi sumber dana abadi wakaf.

Konten YouTube adalah benda bergerak yang menghasilkan uang dan bisa diwakafkan. Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 1 MUNAS/VII/5/2005 yang memperbolehkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek wakaf.

Skema ini mengizinkan siapa pun untuk mewakafkan kontennya kepada nazhir. Mereka dibebaskan memilih video yang ingin diwakafkan untuk menjadi hak umat sepenuhnya, tentunya konten video tersebut tidak melanggar syariah. Penghasilan dari video yang dipilih nantinya akan disalurkan kepada nazhir untuk kemudian dikelola dan didistribusikan sebagaimana yang diinginkan oleh wakif. Dengan demikian, YouTuber tidak harus mengubah tema konten ke arah wakaf secara terang-terangan. 

Wakaf dengan model seperti ini akan menarik minat dan perhatian masyarakat karena terkesan kekinian dan mudah. Sabbaha (2022) menyebutkan bahwa wakaf yang beradaptasi dengan zaman jelas akan terasa relevan bagi peradaban. 

Masyarakat juga dapat menikmati konten Youtube sekaligus bersedekah dengan menambah view konten. Sementara, YouTuber akan mendapat kesempatan untuk menanam amal jariyah dengan cara berwakaf.

Oleh: Dwi Rizqi Fauziah, Habibah Auni, dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Fauziah, D.F., Auni, H, & Apriliani, R. (2 Oktober 2023). Pemanfaatan Konten Youtube sebagai Objek Wakaf di Era Digital: https://wacids.or.id/2023/10/02/pemanfaatan-konten-youtube-sebagai-objek-wakaf-di-era-digital/

Referensi

Qomar, M & Listiana, L. (23 Agustus 2022). Perlunya Kolaborasi untuk Meningkatkan Literasi Wakaf: https://wacids.or.id/2022/08/23/perlunya-kolaborasi-untuk-meningkatkan-literasi-wakaf/. 

Sabbaha, AM. (05 September 2022). Terobosan Baru Era Digital: Wakaf Memakai Akun YouTube: https://ibtimes.id/terobosan-baru-era-digital-wakaf-memakai-akun-youtube/. 

Annur, Cindy M. (28 Februari 2023). Pengguna Youtube di Indonesia Peringkat Keempat Terbanyak di Dunia pada Awal 2023: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/28/pengguna-youtube-di-indonesia-peringkat-keempat-terbanyak-di-dunia-pada-awal-2023.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf digitalwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang