Optimalisasi Transisi Energi Melalui Penguatan Peran Wakaf Energi Baru Terbarukan

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-10-29

Literasi dan edukasi lingkungan terkait perubahan iklim kepada masyarakat serta pembaharuan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif dapat menjadi solusi dalam optimalisasi potensi wakaf Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia melalui transisi energi.

Indonesia memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sangat besar, yakni 3.689 gigawatt. Pada tahun 2022, capaian EBT pada bauran energi nasional baru mencapai 12,3% yang semestinya berada pada angka 15,7%. Salah satu hambatan dalam pemanfaatan EBT adalah aspek pendanaan. Direktorat Jenderal EBT dan Konservasi Energi menyatakan bahwa pendanaan subsektor EBT baru mencapai nilai 0,206 miliar dari total target pendanaan yang mencapai 1,8 miliar dollar AS (Kompas.id, 2023).

Upaya optimalisasi transisi energi melalui wakaf selaras dengan upaya menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid syariah), yakni penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta melalui peduli lingkungan (Soehardi, 2022).  Manifestasi maqashid syariah dalam pelestarian lingkungan melalui transisi energi dapat dilakukan dengan sejumlah langkah alternatif termasuk skema pembiayaan wakaf pada proyek EBT.

Pengelolaan wakaf untuk EBT telah dijalankan Yayasan Wakaf Energi Nusantara (YWEN) melalui wakaf Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk sejumlah pesantren dan madrasah di Indonesia yang belum mendapatkan akses aliran listrik dengan skema wakaf produktif melalui balai energi listrik desa (Republika, 2021). Proyek wakaf EBT tersebut dapat menjadi contoh praktik wakaf dalam mendukung transisi energi. 

Namun, literasi mengenai lingkungan terutama perubahan iklim masih minim di Indonesia. Hal ini didukung dengan hasil riset Yale Program on Climate Change Communications, bahwa 71% responden di Indonesia hanya mengetahui sedikit mengenai perubahan iklim. Permasalahan lainnya adalah belum terdapat perencanaan yang jelas dari pemerintah untuk memanfaatkan wakaf dalam menghadapi perubahan iklim, termasuk wakaf EBT (Mecca, 2023).

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum dapat menjadi sarana untuk mengatur arah aktivitas masyarakat yang selaras dengan pembangunan (Kusumaatmadja, 2013). Diperlukan payung hukum yang mengatur wakaf sebagai alternatif pembiayaan untuk EBT baik dalam bentuk pembaharuan peraturan di bidang jasa keuangan maupun pembaharuan regulasi wakaf itu sendiri mengingat belum terdapat dasar hukum terkait wakaf sebagai instrumen pembiayaan EBT. 

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui himbuan dan arahan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memberikan edukasi dan literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan melalui pengembangan dan pengelolaan wakaf EBT. 

Oleh: Muhammad Izzar Damargara dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:

Damargara, M.I & Hadyantari, F.A. (29 Oktober 2023). Optimalisasi Transisi Energi Melalui Penguatan Peran Wakaf Energi Baru Terbarukan: https://wacids.or.id/2023/10/29/optimalisasi-transisi-energi-melalui-penguatan-peran-wakaf-energi-baru-terbarukan/

Referensi

Brurce M. Mecca, G. S. (2023, February 21). What Is Waqf and How Can It Help Finance Indonesia’s Clean Energy Transition? From seads.adb.org: https://seads.adb.org/solutions/what-waqf-and-how-can-it-help-finance-indonesias-clean-energy-transition

Kompas.id. (2023, May 17). Capaian Pendanaan EBT Masih Jauh dari Target. From Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/05/17/capaian-pendanaan-ebt-masih-jauh-dari-target

Kusumaatmadja, M. (2013). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. In M. Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (pp. 87-88). Bandung: PT Alumni.

Republika. (2021, February 10). ‘Energi Baru-Terbarukan Bisa Jadi Basis Wakaf’. From republika.co.id: https://republika.co.id/berita/qoao9x291/energi-baru-terbarukan-bisa-jadi-basis-wakaf

Soehardi, D. V. (2022). Peran Ekonomi Syariah dalam Mewujudkan Sustainable Development Berbasis Green Economy. Seminar Sosial Politik, Bisnis, Akuntansi dan Teknik (SoBAT) ke-4, 33-34. Bandung.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisEBTgreen waqfWaCIDSwakafwakaf energiwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang