Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-10-30
Pengelolaan hutan wakaf secara efektif dapat menjadi sebuah solusi untuk memperbaiki keadaan hutan seperti sedia kala. Hutan wakaf dapat memberi manfaat secara intangible (ekologis) dan juga tangible (ekonomis).
Secara tangible, hutan wakaf dapat memberdayakan masyarakat sekitar hutan dengan membuka lapangan pekerjaan untuk menjaga kelestarian hutan wakaf. Sedangkan secara intangible, hutan wakaf dapat mengurangi resiko pemanasan global, menjaga menjaga keanekaragaman hayati dan pasokan air.
Hutan hujan tropis merupakan salah satu tempat paling beragam di bumi dalam keanekaragaman hayati dan berperan penting untuk mengatur iklim global karena menyerap karbon dioksida (CO2) dari atmosfer. Indonesia memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, setelah Brasil dan Kongo (Alisjahbana & Busch, 2017).
Namun, luas hutan hujan tropis di Indonesia telah berkurang hampir 1 juta hektar selama 2017-2021. Angka tersebut setara dengan 0,5% dari total luas daratan Indonesia (Kusnandar, 2022). Penurunan luas hutan di Indonesia secara signifikan mengakibat peningkatan suhu atau pemanasan global yang memberikan dampak negatif terhadap indeks keberlanjutan lingkungan (Dewa & Sejati, 2019). Oleh karena itu, pada bulan September 2022, pemerintah Indonesia melalui Enhanced Natioanlly Determined Contributions (NCDs) telah berjanji untuk mengurangi laju deforestasi 56% sampai tahun 2030 dalam rangka mitigasi risiko perubahan iklim (Ahdiat, 2022)
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin merupakan agama yang menghargai dan mengasihi seluruh alam, termasuk manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. Sehingga manusia sebagai khalifah di bumi ini harus bisa menjaga alam dan sekitarnya. Wakaf memiliki potensi sebagai instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di bumi. Sejarah menyatakan bahwa eksistensi hutan wakaf sudah ada pada zaman Umar Bin Khattab di mana Umar membangun kebun kurma di Khaibar untuk diwakafkan (Alfarisi & Huda, 2023). Selanjutnya, terdapat hutan wakaf di Turki pada masa Utsmaniyah yang luasnya mencapai lebih dari 107 ribu hektar (Dursun, 2007; Özden & Birben, 2012).
Saat Ini hutan wakaf telah berkembang di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya hutan wakaf di Jantho (Aceh), hutan wakaf Leuweung Sabilulungan (Bandung), dan hutan wakaf Desa Cibunian, Bogor. (Peduli, 2020). Akan tetapi, meskipun hutan wakaf terus berkembang, istilah hutan wakaf belum ditemukan dalam peraturan kehutanan di Indonesia. Peraturan mengatur tentang hutan wakaf diperlukan untuk memberikan dasar hukum bagi status hutan wakaf (Ali, & Kassim, 2021). Selain itu, dibutuhkan juga peran dari masyarakat untuk menyebarluaskan informasi terkait hutan wakaf. Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku agama, hutan wakaf memiliki potensi yang besar sebagai alternatif kegiatan restorasi hutan dan mendukung program konservasi hutan oleh pemerintah. Sehingga, melalui hutan wakaf, pemerintah Indonesia dapat merealisasikan janjinya kepada dunia untuk mengurangi laju deforestasi hingga 56% di tahun 2030. Skema hutan wakaf produktif juga akan mendukung beberapa poin utama Sustainable Development Goals (SDGs), seperti mengurangi kemiskinan dan kelaparan, menjaga perubahan iklim, dan mendorong pertumbuhan ekonomi (Ali & Kassim, 2020).
Oleh : Salsabila Nur Shabrina dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Shabrina, S.N & Triandhari, R. (30 Oktober 2023). Hutan Wakaf Produktif: Solusi Menjaga Hutan Indonesia:
Referensi
Ahdiat, Adi (2022, 10 November). Pemerintah Indonesia Janji Kurangi Deforestasi 56% sampai 2030. Databoks Katadata. Diambil dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/10/pemerintah-indonesia-janji-kurangi-deforestasi-56-sampai-2030.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/10/pemerintah-indonesia-janji-kurangi-deforestasi-56-sampai-2030
Alfarisi, M. S & Huda, N. (2023). Integrasi Green Waqf Melalui Platform Digital CrowdFunding dan Dampak Sosialnya Bagi Masyarakat. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2).
Ali, K. M., & Kassim, S. (2020). Waqf forest: How waqf can play a role in forest preservation and SDGs achievement. Etikonomi, 19(2), 349-64.
Ali, K. M., & Kassim, S. (2021). Development of waqf forest in Indonesia: The SWOT-ANP analysis of bogor waqf forest program by bogor waqf forest foundation. Jurnal Manajemen Hutan Tropika, 27(2), 89-89.
Alisjahbana, Armida dan Busch. (2017), Jonas M. Forestry, Forest Fires, and Climate Change in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 53, 111-136.
Dewa, D. D., dan Sejati, A. W. (2019). Pengaruh perubahan tutupan lahan terhadap emisi GRK pada wilayah cepat tumbuh di Kota Semarang. Jurnal Penginderaan Jauh Indonesia, 1(1), 24–31.
Dursun, S. (2007). Forest and The State: History of Forestry and Forest Administration in The Ottoman Empire. (Unpublished Dissertation). Sabanci University.
Kusnandar, V B. (2022, 21 Desember). Luas Hutan Indonesia Berkurang Hampir Sejuta Hektare dalam 5 Tahun. Databoks Katadata. Diambil dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/21/luas-hutan-indonesia-berkurang-hampir-sejuta-hektare-dalam-5-tahun.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/21/luas-hutan-indonesia-berkurang-hampir-sejuta-hektare-dalam-5-tahun
Kemenag.go.id. (2020, 30 Agustus). Peduli Kelestarian Lingkungan, Kemenag Dukung Hutan Wakaf. Diakses pada 5 Agustus 2023 dari https://www.kemenag.go.id/nasional/peduli-kelestarian-lingkungan-kemenag-dukung-inovasi-hutan-wakaf-caixzs.
Özden, S., & Birben, Ü. (2012). Ottoman Forestry: Socio-Economic Aspect and Its Influence Today. Ciência Rural, 42(3), 459–466. https://doi.org/10.1590/s0103-84782012000300012.
Subang.kemanag.go.id. (2021, 14 Oktober). Wakaf : Syarat dan Rukunnya. Diakses pada 5 Agustus 2023, dari https://subang.kemenag.go.id/berita/detail/wakaf–syarat-dan-rukunnya.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang