1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By wacids, Tanggal 2021-04-14

Jakarta, wacids.or.id – Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam mengadakan kegiatan “Serap Aspirasi Model Kantor Urusan Agama (KUA) Percontohan Ekonomi Umat” dalam rangka memetakan aksi nasional pengentasan kemiskinan serta mendukung program revitalisasi KUA dalam bidang pemberdayaan ekonomi umat dan layanan bimbingan zakat dan wakaf.

Acara ini berlangsung selama dua hari, 12-13 April 2021 yang dilakukan secara daring melalui zoom dan luring di hotel Le Meridien Jakarta dihadiri oleh berbagai pimpinan dan perwakilan lembaga zakat serta wakaf, kementrian agama, kementrian desa, kementrian sosial, serta para profesor dan pakar terkait zakat dan wakaf dari berbagai universitas.

Pada hari pertama, acara dimulai dengan pembukaan oleh Dirjen Bimas Islam, lalu dilanjut dengan Sharing Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Desa oleh Forum Zakat. Acara dilanjut dengan Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dari LKK NU. Acara hari pertama diakhiri dengan sharing program Zakat Community Development dari Ibu Tatiek selaku perwakilan BAZNAS, lalu ditutup dengan Diskusi oleh Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat Wakaf Kementrian Agama.

Dihari kedua, acara dimulai dengan sharing program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Desa (BUMDES) yang diisi oleh Nasirudin, AKS,MM selaku narasumber dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Acara dilanjutkan dengan Sharing Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) oleh Charles Purnama, SS., M.Si. selaku narasumber dari Kementrian Sosial. Acara hari kedua diakhiri dengan Sharing Program Pemberdayaan Ekonomi melalui UMKM dengan narasumber Ir. Irene Swa Suryani, MM dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah lalu ditutup dengan Diskusi oleh Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat Wakaf Kementrian Agama.

Suhail, S.E., M.Si dari Waqf Center For Indonesian Development Studies (WaCIDS) menghadiri kegiatan ini atas undangan yang diterima dari Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor B-1113/Dt.III.III.II/HM.005/03/2021 tertanggal 6 April 2021. Sebagai lembaga riset dan think tank independen yang fokus di bidang wakaf, WaCIDS berharap kolaborasi antara berbagai pihak terkait dapat ditingkatkan. Termasuk dalam cakupan kolaborasi yang dapat dilakukan adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Sumber Daya Insani Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian, penyuluh KUA yang biasa mengisi di majelis taklim dapat turut meningkatkan pemahaman dan literasi wakaf masyarakat. Berdasarkan Dokumen Rencana Strategis Kemenag 2020-2024, terdapat setidaknya 50.195 Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS di 5.945 KUA seluruh Indonesia. Dengan jumlah penduduk beragama Islam mencapai lebih dari 229 juta, maka rasionya adalah 1: 4.576. Artinya, satu orang penyuluh agama Islam bertugas untuk melayani pertanyaan dari 4.576 masyarakat.

Termasuk dalam tugas penyuluh agama adalah untuk memberikan sosialisasi tentang wakaf kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf, KUA merupakan tempat untuk mengurus berbagai hal administratif terkait perwakafan, termasuk pendaftaran nazhir, pemberhentian nazhir, pendaftaran harta benda wakaf, dan perubahan status harta benda wakaf. Sebagai representasi dari Kemenag yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, idealnya pegawai di KUA beserta para penyuluh memahami seluk beluk wakaf dan berbagai inovasinya hari ini. Dengan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik, pegawai dan penyuluh dapat memberikan informasi dan jawaban yang benar terkait perwakafan kepada masyarakat terkait perwakafan. Hal ini penting mengingat pemahaman masyarakat tentang wakaf, yang diukur dari indeks literasi wakaf, masih tergolong rendah.

Oleh: Suhail, S.E., M.Si.

Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)

Categories: Berita

Tags: ekonomi umatkemenagkementrian agamawakaf

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-03-24

Umat belum berdaya secara ekonomi di negeri sendiri. Inilah yang menjadi latar belakang Barisan Muda Al Ittihadiyah bekerjasama dengan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (KPEU – MUI), Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), dan Yayasan Ta’awun Kemanusiaan mengadakan Webinar dengan tema “Pembelaan Umat dengan Instrumen Wakaf Uang.” Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memiliki solusi konkrit atas problematika umat hari ini. Namun sayangnya, solusi seperti wakaf belum dapat dirasakan secara optimal untuk umat.

Narasumber Ir. H. Nuruzzaman selaku ketua KPEU MUI menyampaikan bahwa KPEU MUI tidak sebatas melihat apakah skema suatu instrumen keuangan syariah atau tidak. Menurut beliau, instrumen keuangan termasuk wakaf harus syariah dan harus berdampak kepada umat. Oleh karena itu, keberadaan wakaf uang harus dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Sekjend Al Ittihadiyah melanjutkan, “Jika sesuatu sudah ada aturannya tapi dampaknya tidak ada pada masyarakat, hal ini lebih berbahaya daripada pertanyaan apakah program pemerintah ini masih ada ribanya atau tidak.”

Dalam webinar tersebut, Lu’liyatul Mutmainah S.E., M.Si sebagai Peneliti WaCIDS, sebuah lembaga riset dan thinktank independent dibidang wakaf menekankan tentang perlunya investasi wakaf uang di sektor riil dan sektor strategis agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Dosen FEB UIN Sunan Kalijaga ini juga menyampaikan perlunya sinergi antar berbagai pihak untuk merealisasikan hal ini. Menurutnya, termasuk salah satu yang perlu diperhatikan adalah tentang pengawasan dan pelaporan serta manajemen risiko dalam pengelolaan wakaf uang tersebut.

Senada tentang urgensi sinergi, Jabbar Sambudi, S.E. dari Yayasan Ta’awun Kemanusiaan memberikan ilustrasi sinergi yang dapat dilakukan. Sebagai lembaga sosial yang mempunyai program-program yang bersifat sustainable dan berfokus pada perbaikan karakter umat, Yayasan Ta’awun Kemanusiaan menawarkan program Majelis Ta’lim Ekonomi Terpadu yang terdiri dari Master Ayahanda, Master Ibunda dan Master Muda. Dengan program yang berkelanjutan tersebut, umat diharapkan dapat menjadi pemilik industri dari hulu ke hilir melalui wakaf uang yang termobilisasi.

Webinar yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom ini diharapkan dapat menjadi sinergi berbagai pihak. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, peneliti, praktisi dan regulator ekonomi syariah. Sinergi adalah silaturahim energi antara para pemangku kepentingan di sektor perwakafan yang hasil akhirnya adalah umat menjadi berdaya tidak hanya dari sisi ekonomi, namun juga berdaya qalbu dan akalnya.

Oleh:Jabbar Sambudi, S.E.

Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)

 

Artikel di atas telah dimuat di Sharia News dan Redaksi Senayan

Categories: Berita

Tags: indonesiaumatWaCIDSwakafwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-03-21

wacids.or.id – Sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang dikirimkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kepada DPR RI, WaCIDS mendapatkan kesempatan untuk melakukan audiensi secara virtual dengan Komisi VII Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI. Audiensi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Maret 2021 dihadiri oleh Tim WaCIDS, Ketua dan Anggota Komisi VII, Humas, dan Tenaga Ahli Fraksi (TAF) PKS DPR RI.

Dalam audiensi tersebut, Pendiri sekaligus Direktur WaCIDS, Lisa Listiana, SE. M.Ak, PhD (Cand) menyampaikan presentasi di hadapan Anggota Dewan. Pemaparan yang disampaikan mencakup materi tentang wakaf dan kaitannya dengan EBT, membawa harapan agar wakaf benar-benar mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam sektor strategis (EBT) ini.

Urgensi ini muncul sebagai refleksi dari realitas hari ini, dimana Muslim yang banyak dari sisi jumlah belum bisa mandiri dan berdaya di negeri sendiri. Bahkan, untuk kebutuhan dasar seperti makanan halal dan energi, Indonesia masih mengimpor dari negara lain. Menurut Tim WaCIDS, sistem ekonomi kapitalis hanya menguntungkan pemilik modal sehingga semakin memperburuk ketimpangan di masyarakat.

Menurut data Oxfam dan The Interpreter, kekayaan 4 orang paling kaya di Indonesia lebih besar daripada gabungan aset 100 juta orang miskin di Indonesia. Lisa memberikan contoh sukses wakaf korporasi Sabanci Vakfi di Turki dan Hamdard National Foundation di India, Pakistan, dan Bangladesh untuk mengilustrasikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat yang dapat dihasilkan dari investasi aset wakaf di berbagai sektor strategis yang dikelola secara profesional.

Anggota DPR RI Komisi VII dari FPKS, Dr. H. Mulyanto, M.Eng, menyampaikan bahwa pada prinsipnya dana wakaf dapat diinvestasikan dan lembaga wakaf yang memenuhi syarat dapat terlibat dalam sektor EBT karena pada akhirnya yang menjadi output adalah terkait harga jual energi yang dihasilkan. Semakin terjangkau harga yang ditawarkan berarti semakin besar kemungkinan untuk mendapatkan prioritas dalam lelang maupun negosiasi dengan PLN. Oleh karena itu, PR besar bagi lembaga wakaf adalah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan akuntabilitas, sehingga dapat mengelola aset wakaf dengan produktif dan meningkatkan kepercayaan, sehingga semakin banyak wakif yang mewakafkan hartanya.

Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Prof. Dr. Raditya Sukmana, yang turut hadir sebagai Penasehat WaCIDS juga menyampaikan potensi kolaborasi antara universitas dengan program kampus merdeka, pemda, dan lembaga wakaf untuk menghasilkan energi bagi  masyarakat, khususnya di daerah terpencil. Perwakilan dari FPKS mengkonfirmasi kemungkin ini dan menyampaikan kesiapan fraksi untuk mengadvokasi apabila mengalami kendala di lapangan. Secara filosofis, keterlibatan lembaga wakaf dalam sektor EBT akan menguntungkan masyarakat karena profit yang dihasilkan akan disalurkan kepada masyarakat sebagai bagian dari penerima manfaat. Dalam mekanisme tersebut, pemerintah melalui kementrian terkait wajib membantu, mempermudah, bahkan menambahkan jika diperlukan.

Oleh: Lu’liyatul Mutmainah, S.E, M.Si

Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)

Categories: Berita

Tags: EBTEnergi Baru dan TerbarukanRUU EBTwakaf

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-03-16

Sebagai salah satu instrumen keuangan sosial Islam berpotensi besar yang saat ini sedang digalakkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), wakaf perlu didukung dengan memasifkan edukasi dan sosialisasi melalui tulisan.

Webinar yang bertajuk “Wakaf Kita Hari Ini” dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan dihadiri oleh peserta dari berbagai latar belakang yang antusias dalam mempelajari penulisan bidang wakaf. Membuka webinar, pendiri sekaligus direktur WaCIDS (Waqf Center for Indonesian Development and Studies), Lisa Listiana mengajak para peserta yang memiliki ketertarikan riset di wakaf untuk bergabung di WaCIDS, sebuah lembaga riset dan thinktank independen dengan visi besar untuk menjadi pusat pengkajian dan pengembangan wakaf di Indonesia secara strategis. Webinar menulis ini diadakan sebagai bagian dari upaya WaCIDS mengajak semakin banyak orang menulis tentang wakaf baik di jurnal ilmiah dan media.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh wakil direktur dan peneliti WaCIDS Imam Wahyudi Indrawan. “Jadikanlah menulis ini sebagai bentuk ekspresi diri, gagasan, penunjang keterampilan dan menambah jaringan. Ini adalah the very first milestone untuk kemudian terus berproses dan belajar tentang wakaf secara berkelanjutan”, ujar Imam dalam penyampaian materi kegiatan Webinar Menulis WaCIDS, Sabtu (13/03/2021).

Jurnalis dan redaktur media Republika, Fernan Rahadi dalam webinar ini menjelaskan tentang tips dan trik dalam meningkatkan kualitas tulisan sehingga berpeluang untuk diterima di media massa. “Penulis pemula bisa mencoba untuk menulis berita, karena berita bukan hanya untuk wartawan, tapi juga masyarakat umum, yang terpenting memuat 4 nilai berita, yaitu aktual, faktual, penting, menarik”. Menurut beliau, cara terbaik menulis adalah dengan mulai menulis. Semakin banyak berlatih, akan semakin bagus hasilnya.

Ilmu kepenulisan menjadi penting bagi para praktisi maupun akademisi wakaf agar mereka dapat memperluas dakwahnya melalui tulisan yang dipublikasikan di berbagai media dan dapat memberi dampak positif bagi lebih banyak pembaca. Bukan hanya berupa artikel ilmiah, penggiat wakaf juga perlu memiliki kemampuan untuk menulis artikel populer seperti berita dan opini.

Webinar ini merupakan hasil kolaborasi WaCIDS, FoSSEI (Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam) Nasional, dan Yayasan Visi Peradaban Madani. Acara dimulai pada pukul 13.30 WIB oleh moderator, Iffah Hafizah selaku pengurus FoSSEI. Pada akhirnya, menulis adalah bekerja untuk keabadian. Kita perlu belajar menyampaikan gagasan melalui tulisan terutama dalam mensosialisasikan wakaf agar lebih berkembang di Indonesia untuk memberi lebih banyak kebermanfaatan, Insya Allah.

Oleh: Aisyah As-Salafiyah dan Lu’liyatul Mutmainah, S.E, M.Si

Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)

Categories: Berita

Tags: kolaborasimenulisWaCIDSwakafWaqf Center for Indonesian Development and Studies

  


 

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-03-11

Di Indonesia, banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk sektor pertanian. Bahkan di beberapa lokasi, tanah wakaf dengan ukuran puluhan hektar menjadi tanah kosong yang tidak dikelola (idle land). Berkaitan dengan fenomena ini, Ir Muhaimin Iqbal menyampaikan bahwa konsep wakaf mushtarak dapat menjadi salah satu solusi.

“Wakaf mushtarak merupakan salah satu konsep wakaf terbaik yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah dan diikuti oleh para sahabat, dimana seseorang mewakafkan harta dan menetapkan bahwa hasil pengelolaannya diperuntukkan bagi keluarga dan umat secara umum,”  jelas pendiri sekaligus pimpinan iGrow membuka pemaparannya dalam acara webinar internasional “The Concept of Waqf in Agriculture” yang diadakan oleh IAIS Malaysia bekerjasama dengan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) beberapa waktu lalu.

Konsep wakaf mushtarak belum banyak dikenal oleh masyarakat, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Padahal dengan konsep ini, mobilisasi aset wakaf dapat diakselerasi. Sudan merupakan salah satu negara yang sudah menerapkan konsep tersebut dalam membangun bank, rumah sakit, hotel, dan berbagai proyek lain.

Menurut Bapak Muhaimin Iqbal, tanah wakaf dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah dan kegiatan sosial lainnya, namun juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif di sektor pertanian. Ketika tanah wakaf dibiarkan kosong, maka umat, terutama para dhuafa yang membutuhkan bantuan, tidak mendapatkan manfaat dari wakaf tersebut. Untuk memproduktifkan tanah wakaf di sektor pertanian, diperlukan tiga hal, yaitu lahan, pendanaan, dan keahlian (skill).

Berdasarkan pengalaman beliau di iGrow sebagai lembaga fintech sektor pertanian, diperlukan kolaborasi dan integrasi berbagai pihak, termasuk pihak pemilik lahan, dana dan keahlian untuk memproduktifkan lahan. Dalam praktiknya, diperlukan beberapa tahapan. Pertama adalah melakukan survei pasar (market survey) untuk memastikan tanaman apa yang tepat untuk lahan tersebut. “Sebelum menanam apapun perlu dipastikan pasar apa yang tersedia dan dibutuhkan di sekitar lokasi tersebut,” tegasnya. Kedua, menentukan keahlian untuk mengelolah lahan tersebut agar produktif. Ketiga, memilih jenis pendanaan yang sesuai. Wakaf uang dapat menjadi alternatif pendanaan untuk diinvestasikan pada sektor pertanian.

Pada akhir pemaparannya, inisiator Indonesia Startup Center ini menekankan bahwa yang paling penting saat ini adalah mengamankan lahan dengan wakaf. Jika lahan tersebut tidak dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, rumah sakit atau sekolah, maka dapat diproduktifkan untuk sektor pertanian. Selain meningkatkan ekonomi umat, wakaf pertanian juga akan menjadi langkah awal untuk memasuki dunia biotech yang diperkirakan akan populer 10 tahun mendatang.

Oleh: Junarti, SE, M.Si dan Lu’liyatul Mutmainah, S.E, M.Si

Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)

Categories: Berita

Tags: pertanianWaCIDSwakafwakaf mushtarak

Baca selengkapnya ...