1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By wacids, Tanggal 2021-09-26

WaCIDS INTERNSHIP PROGRAM
Published by wacids on September 26, 2021
🙋🏻‍♀️🙋🏻‍♂️ WaCIDS INTERNSHIP PROGRAM BATCH 2📲👩🏻‍💻

🕌 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 🕌

Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) kembali membuka kesempatan untuk para penggiat wakaf terlibat langsung mengembangkan #KebaikanWakaf.

WaCIDS adalah lembaga riset dan thinktank independen yang berdiri sejak tahun 2018.

Aktivitas WaCIDS diantaranya melakukan penelitian dan kajian seputar perwakafan, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor perwakafan, dan melakukan edukasi dan publikasi untuk turut berkontribusi merealisasikan #KebaikanWakaf di Indonesia.

Saat ini WaCIDS sedang membuka kesempatan untuk magang selama 6 bulan di bagian:

📌Divisi Media & Humas (DMH)
📌Divisi Konten (DK)
📌Divisi Kreatif: Admin dan Podcast (DKP001)
📌Divisi Kreatif: Video Editor (DKP002)
📌Divisi Kelas dan Training (DKT)

Apa aja syaratnya❓

Bagi anda yang berminat dapat segera mengecek persyaratan, portfolio yang dikirimkan, dan juga segera mendaftarkan diri pada link berikut👇🏻
📲 https://bit.ly/wacidsinternship2

📆 DEADLINE PENDAFTARAN: 26 SEPTEMBER 2021

📹 INTERVIEW: 28 SEPTEMBER 2021

🎉 PENGUMUMAN: 29 SEPTEMBER 2021

‼️Program magang akan berlangsung selama 6 bulan dimulai sejak 1 Oktober 2021 hingga 31 Maret 2022.

Daftarkan dirimu sekarang dan dapatkan pengalaman magang di WaCIDS yang berharga✨

Jangan sampai KETINGGALAN📲

👉Silaturahim yuk dengan WaCIDS di linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Program
Tags: #KebaikanWakafWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-09-26

WAQF TRAINING BY WaCIDS #5
Published by wacids on August 27, 2021
Salam Penggiat Wakaf,

📢 Ikutilah Waqf Training by WaCIDS #5: Wakaf dan Perpajakan

🌱💻👩🏻‍💻👨🏻‍💻📲🌱

Dipersembahkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
[Lembaga Penelitian, Literasi, dan Pelatihan Wakaf]
====================

MATERI TRAINING
📚 Wakaf dan Perpajakan : 📚
1. Konsep pajak dan hubungannya dengan wakaf
2. Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan wakaf
3. Peluang dan tantangan penerapan pajak pada lembaga wakaf
4. Implementasi peraturan perpajakan pada lembaga wakaf
5. Problematika yang dihadapi oleh lembaga wakaf dalam penerapan peraturan perpajakan
6. Perencanaan perpajakan bagi lembaga wakaf
7. Jasa konsultan pajak bagi lembaga wakaf

👳🏻‍♀️ Opening Speech :
Prof. Dr. Raditya Sukmana (Penasihat WaCIDS, Guru Besar Universitas Airlangga)

👥 Trainer:
🧕🏻 Nining Islamiyah, M.Sc, Acc., (Ketua Divisi Konten WaCIDS dan Peneliti WaCIDS, Alumni IIUM)
👨🏻‍🎓‍ Donny Danardono, S.E. BKP (Senior Partner – MDR Law Firm, Anggota IPKI Bogor)

Waktu Pelaksanaan:
📆Hari / Tanggal : Sabtu, 28 Agustus – 4 September 2021
⏰Waktu : 09.00-12.00 WIB
📲Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Sabtu & Sabtu)

(Senin, Rabu, Kamis via WAG untuk diskusi dan penugasan)

Investasi:
Umum 🧕🏻👨 Rp500.000

Alumni Waqf Training by WaCIDS 🎓 Rp 450.000

*20% dari Investasi Peserta akan diwakafkan

Transfer ke Rekening *BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani

Siapa yang perlu berpartisipasi dalam training ini?
✅ Akademisi, Dosen Prodi Manajemen Zakat & Wakaf
✅ Mahasiswa
✅ Praktisi, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf
✅ Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid
✅ Penyuluh Agama Islam
✅ Petugas KUA
✅ Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
✅ Notaris dan Praktisi Hukum Islam
✅ Penggiat Wakaf

Link Pendaftaran:
https://lnkd.in/di-2J7mQ

Informasi Lengkap:

Contact Person:

For more info 👇
linktr.ee/WaCIDS.Official

Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

Categories: Program

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-30

Tidak dipungkiri wakaf dan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan suatu negara, terutama negara muslim. Namun, kondisi ini belum didukung oleh keberadaan literatur yang memadai terkait wakaf dan pajak. Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak selaku founder Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS), menyebutkan bahwa salah satu kontribusi untuk perkembangan perwakafan di Indonesia adalah perbaikan terkait regulasi wakaf dan pajak. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena wakaf adalah instrumen yang dapat dijadikan alternatif dan solusi untuk memutus rantai kemiskinan dan memutus rantai ribawi. 

Ferry Afi Andi, S.ST., M.A., M.Sc selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di  Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyebutkan bahwa tidak ada penyebutan secara jelas mengenai wakaf dalam peraturan perpajakan, khususnya pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Namun dalam batang tubuh UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 pasal 4 ayat (3) huruf j dijelaskan tentang pengecualian objek pajak adalah penghasilan yayasan dari modal, sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan sosial dan yayasan. Dalam penjelasan UU tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan adalah hibah. Selanjutnya, dalam pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf. Selain itu, dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga disebutkan bahwa ada pengecualian objek pajak yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum.  Penyebutan wakaf secara jelas terdapat dalam batang tubuh pasal 3 ayat (1) UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menyatakan bahwa ada pengecualian objek BPHTB atas perolehan objek pajak karena wakaf.  Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi mengenai perpajakan untuk objek wakaf maupun dalam kegiatan pengelolaan harta wakaf masih sangat minim. 

Di sisi lain, upaya pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan yang semula hanya diperuntukkan untuk kegiatan sosial, saat ini juga diarahkan ke sektor produktif yang tujuannya untuk menghasilkan keuntungan. Sedangkan dalam aturan perpajakan, segala kegiatan yang termasuk dalam kegiatan bisnis berpotensi untuk dikenakan pajak. Selain itu, wakaf juga berkembang dari segi jangka waktunya yang semula hanya wakaf permanen, sekarang ini juga terdapat wakaf temporer. Adanya berbagai perkembangan wakaf  tersebut menjadi alasan penting perlunya dilakukan studi mendalam terkait pajak dan wakaf.

Regulasi pajak seharusnya bisa hadir untuk mendukung peran dan fungsi dari kedua instrumen tersebut. Soleh Hidayat, S.E., M.E., Sy. selaku Chief Waqf Officer Rumah Zakat dan Direktur Rumah Wakaf, menyebutkan bahwa terdapat fungsi yang sama antara pajak dan wakaf. Sebagai instrumen kebijakan fiskal, pajak memiliki fungsi anggaran yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur. Fungsi tersebut juga sudah sejak lama diperankan oleh wakaf, terutama dalam penyediaan fasilitas umum, seperti masjid. Sehingga antara wakaf dan pajak seharusnya dapat dikorelasikan untuk meningkatkan fungsi keduanya. Terlebih, telah ada gagasan wakaf uang oleh pemerintah. Namun kenyataannya, saat ini belum ada dukungan value (insentif) yang diberikan pemerintah terhadap wakif ketika berwakaf, sehingga dapat mendorong minat wakif untuk mewakafkan hartanya. Walaupun ada kesamaan fungsi antara wakaf dan pajak, namun instrumen wakaf seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) masih dikenakan pajak oleh pemerintah. Dari contoh tersebut jelas bahwa perlu adanya kajian ulang mengenai wakaf dan pajak, karena fungsinya yang hampir sama maka seharusnya wakaf tidak lagi dikenai pajak. Regulasi mengenai wakaf dan pajak sudah seharusnya diperbaharui sehingga mampu menghasilkan solusi terbaik untuk peningkatan wakaf dan pajak di Indonesia. 

Dari kedua materi yang telah disampaikan oleh pemantik diskusi, selajutnya dilanjutkan dengan forum diskusi yang berlangsung antar peserta focus group discussion (FGD). FGD ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 09.15 hingga 12.00 WIB melalui platform zoom meeting. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan yang terdiri dari praktisi perwakafan, praktisi perpajakan, dosen pajak dan wakaf serta para peneliti di bidang wakaf dan pajak.

Oleh: Titania Mukti, S.E. & Nining Islamiyah, S.A, M.Acc

Editor: Imam Wahyudi Indrawan, S.E.I., M.Ec.

Categories: Berita

Tags: #FGDWaCIDS#FGDWakafPajak#KebaikanWakaf#WaCIDS

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-30

Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS dijadwalkan akan diadakan setiap Ahad pekan kedua setiap bulannya. Kegiatan berupa kelas sekaligus diskusi dengan narasumber, serta ilmu terkait praktik berwakaf. Pada Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS #2 membahas Kitab Mukhtashar Khalil Bab Waqf, buku fikih menengah Mazhab Maliki karya Al-Imam Khalil Al-Jundi (w. 767 H). Kelas ini difasilitasi oleh Divisi Kelas dan Training WaCIDS dengan menghadirkan Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc selaku anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta serta Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Kota Depok dan Arab Saudi. Kegiatan berupa materi dari pembicara serta sesi tanya jawab dilaksanakan pada hari Ahad, 15 Agustus 2021 melalui platform zoom. 

Dua fokus utama pembahasan oleh pemateri di antaranya beberapa hal yang menyebabkan sah dan tidak sahnya dalam berwakaf berdasarkan mazhab Maliki. Sebelum masuk ke dalam bahasan, pemateri menyampaikan bahwa dalam mazhab Maliki, wakaf tidak diharuskan berlaku selamanya. Wakaf sementara boleh dilakukan, namun terdapat tempo waktu untuk berwakaf yaitu tidak boleh kurang dari setahun. Asalkan wakaf lebih dari setahun sesuai syarat perjanjian dan tidak melanggar syariah, maka wakaf tersebut sah dan bisa dikembalikan kepada pemilik aset tersebut.

Masuk ke dalam bahasan mengenai beberapa hal yang menyebabkan sahnya wakaf. Pertama, objek berupa barang sewa sah diwakafkan, begitu pula dengan hewan untuk kendaraan sah untuk diwakafkan. Misalnya mobil digunakan sebagai objek wakaf zaman sekarang. Kemudian, wakaf pada perkara mubah boleh dalam mazhab Maliki.  Wakaf kitab atau buku juga bisa sementara, di mana setelah selesai masa wakafnya buku tersebut bisa dikembalikan kepada wakif. Beliau melanjutkan, hukumnya sah untuk berwasiat akan berwakaf ketika meninggal nanti. Berwakaf dengan mensyaratkan sesuatu dibolehkan dalam mazhab Maliki, dengan catatan syarat tersebut halal dan tidak melanggar syariah. Misalnya, syarat berwakaf untuk mahasiswa jika memiliki IP minimal 3. Maka, perlu diikuti syarat yang diberikan oleh wakif untuk tujuan wakafnya.

Selanjutnya membahas beberapa hal yang menyebabkan tidak sahnya wakaf. Pertama, wakaf tidak sah apabila diperuntukan untuk maksiat, untuk non-muslim yang memerangi Islam, serta wakaf masjid untuk non muslim. Pemateri melanjutkan bahwa wakaf yang ditujukan kepada anak laki-laki saja dan tidak kepada anak perempuan tidaklah sah, sebab perilaku seperti ini merupakan ketentuan wakaf zaman jahiliyyah dengan adanya diskriminatif terhadap anak perempuan mereka. Seseorang juga tidak sah wakafnya bila dia memiliki banyak utang melebihi aset yang ia miliki. Selajutnya mengenai diri sendiri sebagai nazhir menyebabkan wakaf menjadi tidak sah, sebab tujuan dari wakaf tersebut mungkin kurang dapat terwujud. Begitu pula dengan seseorang mewakafkan sesuatu barang yang diberikan orang lain, tetapi barang yang seseorang ini wakafkan merupakan wakaf dari orang lain untuknya.

Sebagai penutup, Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc menyampaikan bahwa Mazhab Maliki lebih fleksibel dari objek dan peruntukan wakafnya. Namun perlu diperhatikan bahwa segala sesuatu yang disampaikan para ulama memiliki dasar dan kaidah. Kebiasaan bisa menjadi salah satu hal yang mempengaruhi perbedaan pendapat. Meski begitu, dalil quran dan hadits tidak diubah bagaimanapun kondisinya. Perbedaan Imam Malik dengan ulama lainnya yaitu beliau mengamalkan segala sesuatu yang lebih membawa maslahat (istishlaah/mashaalih mursalah) kepada umat tanpa bertentangan dengan dalil quran dan hadits .

Oleh : Salwa Athaya Syamila

Editor: Imam Wahyudi Indrawan

Proofreader: Najim Nur Fauziah

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#KelasKitabKlasikWakaf#WaCIDS

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-30

Saat ini, wakaf masih belum sepopuler infaq dan masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wakaf adalah sama dengan sedekah. Hal ini disampaikan oleh Bapak Syauqi Robbani selaku Independent Director Rumah Zakat yang juga seorang profesional, enterpreneur dan analis investasi, ketika menjadi pemateri dalam Waqf Training by WaCIDS# 4 dengan tema Implementasi dan Tantangan Manajemen Investasi di Lembaga Wakaf.

Pak Syauqi juga menjelaskan tentang tingkatan dalam mengelola wakaf, yaitu wakaf sebagai charity, wakaf sebagai productive asset dan wakaf sebagai real business sector. Wakaf sebagai charity adalah kombinasi dana wakaf dan infaq untuk membangun fasilitas publik. Kemudian, wakaf sebagai productive asset adalah kombinasi antara dana wakaf, infaq dan investor. Terakhir, wakaf sebagai real business sector adalah kombinasi antara wakaf, investor dan institusi perbankan.

Selanjutnya, pemateri memaparkan tentang kombinasi dana wakaf dan infaq dalam membangun fasilitas publik yang bermanfaat bagi orang banyak. Dana infaq dapat digunakan sebagai pendukung dalam pembangunan fasilitas publik yang dilakukan dengan menggunakan dana wakaf, sehingga proses pembangunan fasilitas tersebut bisa dieksekusi lebih cepat. Gagasan kombinasi dana wakaf dan infaq juga diusulkan sebagai solusi bagi nazhir untuk merealisasikan program pembangunan fasilitas publik.

Acara ini dilaksanakan pada Sabtu, 14 Agustus 2021 melalui platform Zoom, yang dihadiri oleh  praktisi dari berbagi lembaga wakaf, akademisi, dan peneliti di bidang wakaf. Sebelum diskusi interaktif melalui Zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp, serta ada pemberian tugas berupa studi kasus untuk memperdalam materi dari pembicara.

Oleh: Muhammad Izzuddin Alhafizh & Nining Islamiyah

Editor: Imam Wahyudi Indrawan

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#WaqfTraining

Baca selengkapnya ...