Perlu ada lembaga penjamin investasi aset wakaf untuk mendorong pengelolaan wakaf yang lebih optimal. Demikian disampaikan Dr. Lisa Listiana, Founding Director WaCIDS dan Falah Financial saat menyampaikan materi mengenai Tata Kelola dan Urgensi Korporatisasi Lembaga Wakaf pada acara Waqf Training by WaCIDS #6 yang diselenggarakan secara daring via aplikasi Google Meet.
Selain undang-undang dan peraturan terkait perwakafan, terdapat berbagai lembaga yang merupakan bagian dari ekosistem sistem perwakafan tanah air, termasuk otoritas dan regulator wakaf, lembaga wakaf, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), lembaga riset dan thinktank wakaf, dll. Hal tersebut idealnya menjadi modal yang berharga untuk memaksimalkan kebermanfaatan wakaf. Sayangnya hingga saat ini masih banyak aset wakaf yang belum dikelola optimal secara produktif dan strategis. Kondisi ini membuat manfaat pengelolaan aset wakaf belum maksimal.
Belum adanya lembaga penjamin investasi bagi lembaga-lembaga wakaf menjadi salah satu penghambat dari optimalisasi aset-aset wakaf yang ada di Indonesia. Hal utama yang membedakan antara wakaf dengan infaq ataupun zakat adalah aset wakaf harus dipelihara agar keberadaan aset tersebut terus ada dan dapat memberikan manfaat untuk jangka panjang. Karena kewajiban untuk mempertahankan keberadaan aset wakaf tersebut maka terkadang nazhir memilih instrumen investasi yang relatif aman dan memiliki risiko yang rendah.
Konsekuensinya, bagi hasil yang didapatkan juga relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan instrumen investasi yang memiliki risiko lebih besar. Hal ini dapat berimbas pada kecilnya manfaat yang dihasilkan dari aset-aset wakaf tersebut. Padahal, idealnya lembaga wakaf memiliki orientasi investasi yang dapat memberikan dampak besar terhadap sosial (impact investment). Disinilah peranan lembaga penjamin investasi dibutuhkan, diantaranya mendorong nazhir untuk lebih proaktif dan berinovasi dalam menginvestasikan aset wakaf di berbagai sektor riil.
Wakaf perlu dikelola dengan pendekatan korporasi agar manfaat yang diperoleh dari aset wakaf memiliki dampak yang lebih luas. Pendekatan korporasi dalam reformasi lembaga wakaf adalah profesional (diserahkan kepada ahlinya), memiliki sistem regenerasi (ada kaderisasi kepengurusan lembaga wakaf), dan meminimalisir asymetric information (perlunya tata kelola lembaga yang baik agar terdapat keterbukaan informasi dan transparansi).
Mengutip dari penelitian yang dilakukan oleh Abdurrashid (2020), di masa puncak kejayaan wakaf seseorang dapat menikmati berbagai manfaat dari wakaf pada setiap aspek hidupnya mulai dari rumah sakit tempat ia lahir, makanan dan minuman yang ia konsumsi, sekolah tempatnya menuntut ilmu, hingga liang lahat tempat ia dikuburkan saat meninggal semua dapat berasal dari wakaf. Hal tersebut dapat terjadi karena aset wakaf dikelola secara optimal, sehingga manfaat yang dihasilkan lebih berdampak.
Oleh: M Sena Nugraha P, S.E
Editor: Dr. Lisa Listiana
Categories: Berita
WaCIDS INTERNSHIP PROGRAM
Published by Najim Nur on January 3, 2022
🕌 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 🕌
Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) adalah lembaga riset dan thinktank independen yang berdiri pada tahun 2018. Aktivitas WaCIDS diantaranya melakukan penelitian dan kajian seputar perwakafan, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor perwakafan, dan melakukan edukasi dan publikasi untuk turut berkontribusi merealisasikan #KebaikanWakaf di Indonesia.
Saat ini WaCIDS sedang membuka kesempatan untuk magang selama 6 bulan di bagian:
📌Divisi Kelas & Training
📌Divisi Kreatif: Video Editor
📌Divisi Business Development
📌Human Resource
📌Corporate Secretary
📌Divisi Riset dan Pengkajian
📌Divisi Humas dan Publikasi: Instagram Admin
📌Divisi Humas dan Publikasi: Tiktok Content Creator
📌Divisi Humas dan Publikasi: Redaktur Website
Bagi anda yang berminat dapat mendaftarkan diri pada link: https://bit.ly/wacidsinternship3
Timeline Recruitment:
📍Pendaftaran 02-07 Januari 2022
📍Tes Substantif 09 Januari 2022
📍Wawancara 11 Januari 2022
📍Pengumuman 13 Januari 2022
📍Internalisasi 14 Januari 2022
‼️Program magang akan berlangsung selama 6 bulan dimulai dari bulan Januari 2022 hingga bulan Juni 2022
Daftarkan dirimu sekarang dan dapatkan pengalaman magang di WaCIDS✨
Cp: wa.me/6285778835264
🔗https://www.instagram.com/p/CYOM6qtLiWQ/?utm_medium=copy_link
👉 Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official
Categories: Program
Hai Sahabat WaCIDS
Tahun 2021 telah berakhir
Bagaimana perjalanan WaCIDS selama satu tahun kebelakang?
Yuk intip kaleidoskop WaCIDS di 2021
https://www.instagram.com/p/CYJpGrHBhcn/
WaCIDS Family juga ingin mengucapkan jazaakumullah khairan katsiron atas kontribusi dan partisipasi sahabat WaCIDS, mitra dan strategic partners di berbagai kegiatan WaCIDS
Yuk share di kolom komentar moment kamu bersama WaCIDS di 2021 dan harapan kamu di 2022
Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official
Categories: Berita
Wakaf memiliki peran strategis dalam pemulihan ekonomi berkelanjutan dan mendukung agenda prioritas G20.
Demikian pandangan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) pasca menghadiri undangan salah satu forum untuk menyambut presidensi G20. Sepanjang sejarah, wakaf terbukti dapat menjadi sumber alternatif pembiayaan yang relevan dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi masyarakat.
Selain itu, WaCIDS meyakini bahwa wakaf dapat berperan dalam pemulihan ekonomi global pasca pandemi melalui skema wakaf produktif dan strategis. Kompleksitas dan ketidakpastian akibat pandemi COVID-19 turut membangkitkan harapan pada skema wakaf produktif dan strategis dalam mengentaskan kemiskinan melalui berbagai sektor, seperti ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Eksplorasi lebih lanjut diperlukan untuk menciptakan manfaat yang masif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat hari ini. Hal ini selaras dengan semangat Presidensi G20 Indonesia yaitu “Recover Together, Recover Stronger”.
Dampak pandemi COVID-19 pada perekonomian sangat terasa secara global. Untuk menangani tantangan tersebut maka diadakan perumusan langkah-langkah G20 Action Plan. Sebagai langkah dalam mewujudkan hal tersebut, DPP IAEI bekerja sama dengan DPW IAEI Bali dan PT SMF mengadakan webinar ekonomi Islam “Ekonomi Syariah dan Presidensi G20 Indonesia”, pada Senin (20/12/2021). Acara ini diadakan untuk membuka wawasan mengenai peran ekonomi syariah dalam pemulihan ekonomi dan mendukung agenda prioritas G20. Webinar ini turut mengundang WaCIDS sebagai lembaga riset dan thinktank independen yang bergerak dalam sektor filantropi Islam khususnya wakaf.
Dalam kaitannya dengan ekonomi syariah, Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Banjaran Surya Indrastomo menyampaikan bahwa ekonomi syariah bisa menjadi solusi dalam agenda-agenda yang dibahas G20, terutama di dua agenda utama terkait keuangan berkelanjutan dan sistem pembayaran di era digital. Menurutnya, sistem ekonomi dan keuangan syariah sangat relevan untuk diusung tidak hanya dalam mendukung agenda prioritas G20, namun juga dalam rangka mendukung perubahan orientasi gaya hidup masyarakat dunia pasca pandemi COVID-19 yang lebih berorientasi pada kesehatan, kebersihan, digitalisasi, dan aspek sosial yang berkelanjutan.
Banjaran menegaskan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dapat mendorong produktivitas dan keuangan inklusif melalui berbagai produk pembiayaan untuk kaum dhuafa, UMKM, hingga pembiayaan proyek hijau yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Lebih dari itu, pertumbuhan keuangan syariah telah melebihi pertumbuhan pasar keuangan konvensional pada dekade terakhir.
“Tujuan akhir kita adalah kemaslahatan umat, meningkatkan produktivitas dan kemandirian mustahik, sehingga tidak ada yang tertinggal seperti tujuan SDGs,” katanya yang juga perwakilan Bidang Peningkatan Daya Saing Ekonomi Islam DPP IAEI.
Lebih lanjut, inklusi keuangan digital Islam berperan penting untuk meningkatkan akses keuangan bagi individu dan UMKM pasca pandemi COVID-19. Dalam hal ini, ekonomi dan keuangan syariah berperan penting dalam pemulihan bersama yang lebih kuat. Maka dari itu, ekonomi syariah perlu diperkenalkan lebih jauh pada masyarakat dunia sebagai sistem alternatif untuk tujuan bersama.
Dengan mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger” dalam presidensi G20, Indonesia akan fokus untuk mengerjakan tiga agenda prioritas, yakni: penanganan kesehatan yang inklusif, transformasi berbasis digital, dan transisi menuju energi berkelanjutan. Agenda tersebut sejalan dengan fokus pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan dan memperkuat reformasi struktural kedepan. Wallahu’alam
Penulis: Iffah Hafizah
Editor: Dr. Lisa Listiana & Imam Wahyudi Indrawan, M.Ec
Categories: Berita
Published by Najim Nur on December 7, 2021
Wakaf mushatarak diharapkan menjadi solusi pendanaan berkelanjutan di sektor pendidikan yang mampu mempromosikan profesionalisme, peningkatan nilai moral, dan pengembangan karakter dari tenaga pendidik dan siswa/mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan Dr. Lisa Listiana, Pendiri dan Direktur Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS), dalam rangkaian acara the 9th Global Waqf Conference (GWC) 2021. Menurutnya, tingginya biaya pendidikan dapat menghambat akses bagi yang memiliki keterbatasan ekonomi. Beberapa penelitian sebelumnya, berkaca pada pencapaian wakaf sepanjang sejarah, mengusulkan agar wakaf menjadi terobosan yang dapat menjadi sumber pendanaan bagi sekolah dan universitas.
Menurut Dr. Lisa dkk, wakaf mushtarak relevan diterapkan dengan kondisi sistem ekonomi saat kini, khususnya sebagai pendanaan berkelanjutan untuk meningkatkan inklusivitas pendidikan. Integrasi antara wakaf mushtarak dengan sektor pendidikan dapat dilakukan dengan mengimplementasikan skema wakaf mushtarak. Berbeda dengan wakaf yang umumnya diperuntukan untuk kepentingan umum, skema wakaf mushtarak memungkinkan keluarga dari pemberi wakaf (wakif) untuk ikut mendapatkan manfaat dari pengeloaan aset wakaf.
Secara teknis, implementasi wakaf mushtarak untuk sektor pendidikan dapat dilakukan dalam empat aktivitas. Pertama, aspek fundraising, yaitu pengumpulan dana/aset wakaf dari pihak internal dan eksternal sekolah maupun kombinasi antara keduanya (hybrid). Kedua, dana/aset wakaf mushtarak sebaiknya diinvestasikan di sektor riil, produktif, strategis, serta berdampak/memberikan manfaat secara luas. Ketiga, pengelolaan/manajemen sebaiknya dilakukan secara profesional dan transparan. Keempat, manfaat dari pengelolaan aset wakaf selanjutnya dapat didistribusikan kepada keluarga wakif dan kepentingan umum dalam menjalankan pendidikan, misalnya melalui pemberian beasiswa atau bantuan pendidikan untuk siswa/mahasiswa, serta peruntukkan biaya operasional kegiatan pendidikan.
Global Waqf Conference 2021 yang diadakan secara virtual pada tanggal 1-2 Desember 2021 merupakan wadah diskusi strategis bidang perwakafan. Konferensi yang mempertemukan akademisi dan praktisi dari berbagai negaradiselenggarakan oleh Islamic International University of Malaysia (IIUM) dan Harun M. Harun Law Center bekerjasama dengan berbagai partner strategis. Tahun ini, WaCIDS mendapatkan kehormatan untuk bergabung menjadi salah satu partner strategis dan satu-satunya dari Indonesia. Salah satu rangkaian acara GWC adalah presentasi karya tulis ilmiah dari berbagai macam latar belakang seperti akademisi maupun praktisi yang berasal dari berbagai negara. Dari lima tema yang di angkat dalam rangkaian parallel session, tema yang menarik dan relevan dengan kondisi terkini adalah Waqf as A Facet of Life.
Wakaf sebagai instrumen filantropi memberikan nilai dan manfaat bagi kehidupan. Adanya inovasi bentuk dan peruntukkan wakaf menjadikannya berkembang secara produktif serta menjadi solusi bagi isu-isu sosial ekonomi terkini, termasuk pendidikan. Komersialisasi pendidikan hari ini membatasi akses pendidikan yang berkualitas. Hal ini merupakan satu hal yang ironis, mengingat dalam Islam, idealnya pendidikan merupakan hal dasar yang dapat diikuti oleh setiap orang. Seiring masifnya inovasi teknologi pada ranah keuangan Islam, sektor perwakafan perlu membuka ruang inovasi dalam berbagai aspek agar tetap relevan dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan.
Oleh : Putri Maulidiyah, S.E
Editor : Dr. Lisa Listiana, S.E. M.Ak
Categories: Program
Tags: #globalwaqfconference#WaCIDS#wakafedukator#wakafstrategis