Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2022-01-20
Perlu ada lembaga penjamin investasi aset wakaf untuk mendorong pengelolaan wakaf yang lebih optimal. Demikian disampaikan Dr. Lisa Listiana, Founding Director WaCIDS dan Falah Financial saat menyampaikan materi mengenai Tata Kelola dan Urgensi Korporatisasi Lembaga Wakaf pada acara Waqf Training by WaCIDS #6 yang diselenggarakan secara daring via aplikasi Google Meet.
Selain undang-undang dan peraturan terkait perwakafan, terdapat berbagai lembaga yang merupakan bagian dari ekosistem sistem perwakafan tanah air, termasuk otoritas dan regulator wakaf, lembaga wakaf, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), lembaga riset dan thinktank wakaf, dll. Hal tersebut idealnya menjadi modal yang berharga untuk memaksimalkan kebermanfaatan wakaf. Sayangnya hingga saat ini masih banyak aset wakaf yang belum dikelola optimal secara produktif dan strategis. Kondisi ini membuat manfaat pengelolaan aset wakaf belum maksimal.
Belum adanya lembaga penjamin investasi bagi lembaga-lembaga wakaf menjadi salah satu penghambat dari optimalisasi aset-aset wakaf yang ada di Indonesia. Hal utama yang membedakan antara wakaf dengan infaq ataupun zakat adalah aset wakaf harus dipelihara agar keberadaan aset tersebut terus ada dan dapat memberikan manfaat untuk jangka panjang. Karena kewajiban untuk mempertahankan keberadaan aset wakaf tersebut maka terkadang nazhir memilih instrumen investasi yang relatif aman dan memiliki risiko yang rendah.
Konsekuensinya, bagi hasil yang didapatkan juga relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan instrumen investasi yang memiliki risiko lebih besar. Hal ini dapat berimbas pada kecilnya manfaat yang dihasilkan dari aset-aset wakaf tersebut. Padahal, idealnya lembaga wakaf memiliki orientasi investasi yang dapat memberikan dampak besar terhadap sosial (impact investment). Disinilah peranan lembaga penjamin investasi dibutuhkan, diantaranya mendorong nazhir untuk lebih proaktif dan berinovasi dalam menginvestasikan aset wakaf di berbagai sektor riil.
Wakaf perlu dikelola dengan pendekatan korporasi agar manfaat yang diperoleh dari aset wakaf memiliki dampak yang lebih luas. Pendekatan korporasi dalam reformasi lembaga wakaf adalah profesional (diserahkan kepada ahlinya), memiliki sistem regenerasi (ada kaderisasi kepengurusan lembaga wakaf), dan meminimalisir asymetric information (perlunya tata kelola lembaga yang baik agar terdapat keterbukaan informasi dan transparansi).
Mengutip dari penelitian yang dilakukan oleh Abdurrashid (2020), di masa puncak kejayaan wakaf seseorang dapat menikmati berbagai manfaat dari wakaf pada setiap aspek hidupnya mulai dari rumah sakit tempat ia lahir, makanan dan minuman yang ia konsumsi, sekolah tempatnya menuntut ilmu, hingga liang lahat tempat ia dikuburkan saat meninggal semua dapat berasal dari wakaf. Hal tersebut dapat terjadi karena aset wakaf dikelola secara optimal, sehingga manfaat yang dihasilkan lebih berdampak.
Oleh: M Sena Nugraha P, S.E
Editor: Dr. Lisa Listiana
Categories: Berita