Mendigitalisasi wakaf, meski terdengar megah, sama sekali bukan pekerjaan yang mudah. Menurut Prof. Raditya Sukmana, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, kurangnya sumber daya ahli dalam adaptasi teknologi menjadi sebab.
Kutipan materi di atas diambil dari webinar series berjudul “Urgensi Tata Kelola Wakaf Muhammadiyah di Era Digital” yang diadakan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah bekerjasama dengan CSAS ITB Ahmad Dahlan, WaCIDS, dan Green Waqf. Webinar berisi pemaparan materi dan diskusi tentang pengelolaan aset wakaf yang sangat besar di Indonesia dan upaya untuk masuk ke ranah digital.
Pada acara 12 Feberuari 2022 tersebut, Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono, ikut menyerukan bahwa peluang terbuka lebar bagi pihak manapun yang dapat mengintegrasikan wakaf ke dalam teknologi digital dan mengambil manfaat besar darinya. Hal ini menjadi tantangan bagi Muhammadiyah.
Secara struktural, Muhammadiyah telah memiliki sumber daya yang mapan dalam kelembagaan untuk merespon kemajuan dari generasi ke generasi, bisa dikatakan selaras dengan sifat modernis. Dari sisi hukum sendiri, tidak ada masalah menggunakan blockchain untuk wakaf, ia bersifat ijtihadi, artinya bagaimana cara memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkannya dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Persoalan lainnya yang tidak kalah penting ialah mempersiapkan analog, manusia yang berjalin dengan akses dan operator infrastruktur digital. Sebutlah profesi seperti cybersecurity, technical architecture, enterprise architecture, data analytics, cinematic, dan seterusnya, yang akan mengisi setiap lini penyuksesan proyek digitalisi wakaf.
Keduanya, kelembagaan dan manusia, memperkuat pembetukan dan dukungan ekosistem, sebagai kunci pengelolaan wakaf yang terkoneksi secara digital. Diharapkan kedepannya perserikatan dapat memanfaatkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk membangun proyek berbasiskan riset, selain akselerasi muatan konten yang diperlukan akan maskimal, ini membuktikan bahwa mereka secara teoritis maju dalam ijtihadi perwakafaan bersamaan dengan tataran praktis daya cipta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada waktu dan tempat yang sama, Amirsyah Tambunan selaku perwakilan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah, menimpali dengan kalimat yang mantap dan terang untuk bekerja keras merealisasikannya.
Oleh: Firdan Faza
Editor: Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini: Faza, F. (13 Februari 2022). Tantangan Wakaf Muhammadiyah di Era Digital: https://wacids.or.id/2022/02/13/tantangan-wakaf-muhammadiyah-di-era-digital/
Categories: Berita
Tags: #WaCIDSdigitalisasi wakafwakaf Indoensiawakaf indonesiaWakaf Muhamamdiyah
Acara Waqf Training by WaCIDS #6 dibuka dengan sambutan dari Bapak Imam Wahyudi Indrawan selaku Wakil Direktur I WaCIDS. Beliau menyampaikan bahwa meski istilah korporatisasi dapat terkesan kapitalis tetapi sebetulnya ada dua semangat utama yang ingin dibangun dengan penggunaan istilah tersebut. Semangat yang pertama adalah penguatan kelembagaan wakaf agar dapat menjadi lembaga yang profesional yang mampu mencapai tujuannya dan mampu menunjang keberlangsungan lembaga wakaf itu sendiri. Adapun semangat yang kedua adalah untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya wakaf yang ada agar tujuan wakaf dalam menyediakan layanan publik secara luas dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pada hari Sabtu (9/10) WaCIDS menyelenggarakan Waqf Training by WaCIDS #6 yang mengangkat topik Korporatisasi Lembaga Wakaf. Acara tersebut diselenggarakan secara online melalui platform Google Meet yang dihadiri oleh para peserta dengan berbagai latar belakang profesi seperti peneliti, dosen, mahasiswa, hingga praktisi wakaf. Trainer Waqf Training #6 kali ini adalah Bapak Iman Supriyono yang merupakan konsultan senior dan direktur SNF Consulting.
Menurut Bapak Iman, korporatisasi wakaf menjadi penting untuk meningkatkan pemanfaatan harta-harta wakaf yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Agar lebih optimal seharusnya harta wakaf dapat dikelola secara profesional sebagaimana pengelolaan modal dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Pengelolaan harta wakaf dengan cara ini bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yang optimal dan kemudian dapat meningkatkan manfaat bagi mauquf alaih serta menjaga keberlangsungan dari lembaga wakaf itu sendiri.
Hal yang ditekankan dalam korporatisasi lembaga wakaf adalah nazhir hendaknya tidak bertindak sebagai operating company (OC) melainkan hanya boleh bertindak sebagai investing company (IC) yaitu suatu lembaga yang menanamkan modalnya kepada suatu perusahaan (operating company) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Model IC cocok diterapkan oleh nazhir karena kegiatan alami dari nazhir itu sendiri adalah mengumpulkan dana wakaf dari masyarakat dan mengelolanya untuk kemudian manfaatnya disalurkan kepada para mauquf alaih. Di sisi lain harta wakaf yang dikelola oleh nazhir harus dijaga, tidak boleh berkurang, sehingga bentuk lembaga IC yang memiliki risiko lebih rendah dari OC lebih cocok diterapkan bagi nazhir.
IC mendapatkan keuntungan dari capital gain dan dividen atau dengan kata lain keuntungan IC sangat ditentukan dari kinerja OC. Oleh karena itu IC cenderung mendorong kolaborasi, baik antar lembaga IC ataupun antar lembaga OC, agar kinerja OC yang didanainya terus meningkat. Dalam konteks ini para nazhir juga seharusnya mulai mengedepankan kolaborasi antar sesamanya bukan justru berkompetisi karena dengan kolaborasi maka dana wakaf yang dikelola akan semakin besar dan manfaat yang dirasakan oleh mauquf alaih juga akan semakin luas. Oleh karena itu, kolaborasi dan persatuan umat Islam sangat ditekankan oleh Bapak Iman agar korporatisasi lembaga wakaf dapat terwujud.
Oleh: M Sena Nugraha Pamungkas
Editor: Iman Wahyudi Indrawan
Kutip artikel ini:
Pamungkas, M.N. (12 Februari 2022). Korporatisasi Lembaga Wakaf: https://wacids.or.id/2022/02/12/korporatisasi-lembaga-wakaf/
Categories: Berita
Dalam rangka memaksimalkan potensi dan meningkatkan realisasi pemanfaatan aset wakaf, peluang kolaborasi perlu dioptimalkan dari berbagai pihak. Selain itu, diperlukan skema untuk mengintegrasikan wakaf sebagai bagian dari rencana, tujuan, dan pembangunan ekonomi nasional.
Audiensi yang dilakukan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) disambut hangat dan terbuka oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada hari Rabu (19/1). Pihak WaCIDS yang diwakili oleh Dr. Lisa Listiana selaku Pendiri dan Direktur WaCIDS menyampaikan sekilas profil WaCIDS sekaligus gambaran program yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan. Sebagai lembaga edukasi, penelitian, dan think tank independen, WaCIDS selama ini telah melakukan berbagai program terkait wakaf, termasuk webinar, FGD, riset, dan lainnya. WaCIDS bahkan merupakan satu-satunya lembaga dari Indonesia yang menjadi partner strategis pada 9th Global Waqf Conference 2021. Selain itu, WaCIDS juga melakukan mengkoordinasikan peluncuran Gerakan Green Waqf secara nasional, yang bertujuan untuk turut berkontribusi memperbaiki kondisi bumi dengan skema wakaf dan industri hulu hilir Tamanu/Nyamplung.
Dr. Imam T Saptono selaku Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI menyampaikan peluang bagi pihak manapun yang memenuhi kriteria, termasuk WaCIDS, untuk menjadi Penyelenggara Sertifikasi maupun Lembaga Pendidikan untuk nazhir (pengelola wakaf), penelitian. Selain itu BWI juga terbuka untuk kerjasama program dan penelitian. Usulan WaCIDS untuk membentuk asosiasi wakif didukung penuh oleh BWI agar dapat mendorong praktik tata kelola lembaga wakaf yang lebih disiplin, khususnya terkait pelaporan dan transparansi.
Audiensi dari WaCIDS juga mendapat tanggapan hangat dari Ketua Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI, Dr. Irfan Syauqi Beik terutama terkait kerjasama penelitian. Beliau berharap agar kolaborasi ini dapat meningkatkan literasi wakaf yang masih sangat jarang terkait dampak wakaf terhadap perekonomian ataupun kemiskinan secara empiris. Melengkapi tanggapan dua komisioner BWI, Drs. Susono Yusuf, anggota divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI juga menekankan bahwa PR besar untuk perwakafan di Indonesia adalah bagaimana mengintegrasikan wakaf sebagai rencana tujuan nasional yang masuk pada visi dan misi negara. Peran WaCIDS menurut beliau adalah melakukan pengkajian dan memikirkan bagaimana membuat rancangan tahapan agar wakaf masuk dalam ranah perencanaan strategis.
Dalam menghadapi tantangan di era global saat ini, maka sinergi secara global diharapkan dapat lebih memberikan dampak positif untuk memajukan perwakafan di Indonesia. BWI sangat terbuka untuk kerjasama berbagai program, pendidikan, pelatihan maupun penelitian terkait wakaf demi mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih disiplin dan manfaat wakaf yang lebih luas. Harapannya audiensi ini dapat membuka peluang kolaborasi strategis di masa yang akan datang untuk masa depan perwakafan yang lebih baik.
Oleh : Lu’liyatul Mutmainah, M.Si (Peneliti WaCIDS)
Editor : Dr. Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Mutmainah, L. (6 Februari 2022). BWI-WaCIDS: Terbukanya Potensi Kolaborasi untuk Memajukan Perwakafan di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/02/06/bwi-wacids-terbukanya-potensi-kolaborasi-untuk-memajukan-perwakafan-di-indonesia/
Dalam rangka memaksimalkan potensi dan meningkatkan realisasi pemanfaatan aset wakaf, peluang kolaborasi perlu dioptimalkan dari berbagai pihak. Selain itu, diperlukan skema untuk mengintegrasikan wakaf sebagai bagian dari rencana, tujuan, dan pembangunan ekonomi nasional.
Audiensi yang dilakukan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) disambut hangat dan terbuka oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada hari Rabu (19/1). Pihak WaCIDS yang diwakili oleh Dr. Lisa Listiana selaku Pendiri dan Direktur WaCIDS menyampaikan sekilas profil WaCIDS sekaligus gambaran program yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan. Sebagai lembaga edukasi, penelitian, dan think tank independen, WaCIDS selama ini telah melakukan berbagai program terkait wakaf, termasuk webinar, FGD, riset, dan lainnya. WaCIDS bahkan merupakan satu-satunya lembaga dari Indonesia yang menjadi partner strategis pada 9th Global Waqf Conference 2021. Selain itu, WaCIDS juga melakukan mengkoordinasikan peluncuran Gerakan Green Waqf secara nasional, yang bertujuan untuk turut berkontribusi memperbaiki kondisi bumi dengan skema wakaf dan industri hulu hilir Tamanu/Nyamplung.
Dr. Imam T Saptono selaku Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI menyampaikan peluang bagi pihak manapun yang memenuhi kriteria, termasuk WaCIDS, untuk menjadi Penyelenggara Sertifikasi maupun Lembaga Pendidikan untuk nazhir (pengelola wakaf), penelitian. Selain itu BWI juga terbuka untuk kerjasama program dan penelitian. Usulan WaCIDS untuk membentuk asosiasi wakif didukung penuh oleh BWI agar dapat mendorong praktik tata kelola lembaga wakaf yang lebih disiplin, khususnya terkait pelaporan dan transparansi.
Audiensi dari WaCIDS juga mendapat tanggapan hangat dari Ketua Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI, Dr. Irfan Syauqi Beik terutama terkait kerjasama penelitian. Beliau berharap agar kolaborasi ini dapat meningkatkan literasi wakaf yang masih sangat jarang terkait dampak wakaf terhadap perekonomian ataupun kemiskinan secara empiris. Melengkapi tanggapan dua komisioner BWI, Drs. Susono Yusuf, anggota divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI juga menekankan bahwa PR besar untuk perwakafan di Indonesia adalah bagaimana mengintegrasikan wakaf sebagai rencana tujuan nasional yang masuk pada visi dan misi negara. Peran WaCIDS menurut beliau adalah melakukan pengkajian dan memikirkan bagaimana membuat rancangan tahapan agar wakaf masuk dalam ranah perencanaan strategis.
Dalam menghadapi tantangan di era global saat ini, maka sinergi secara global diharapkan dapat lebih memberikan dampak positif untuk memajukan perwakafan di Indonesia. BWI sangat terbuka untuk kerjasama berbagai program, pendidikan, pelatihan maupun penelitian terkait wakaf demi mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih disiplin dan manfaat wakaf yang lebih luas. Harapannya audiensi ini dapat membuka peluang kolaborasi strategis di masa yang akan datang untuk masa depan perwakafan yang lebih baik.
Oleh : Lu’liyatul Mutmainah, M.Si (Peneliti WaCIDS)
Editor : Dr. Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Mutmainah, L. (6 Februari 2022). BWI-WaCIDS: Terbukanya Potensi Kolaborasi untuk Memajukan Perwakafan di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/02/06/bwi-wacids-terbukanya-potensi-kolaborasi-untuk-memajukan-perwakafan-di-indonesia/
Tahun Publikasi: 2022
Tempat Publikasi: Jakarta, Indonesia
Jumlah Halaman: 18
Penulis: Lutfiyah, Nining Islamiyah
Judul: WaCIDS Working Paper
Nomor: 3
Penerbit: Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Abstrak
Wakaf merupakan instrumen keuangan berbasis filantropi dan dapat dikelola secara produktif. Skema wakaf produktif diharapkan mampu membantu mengentaskan kemiskinan melalui berbagai sektor, seperti ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis wakaf untuk kegiatan pendidikan dan kesehatan di Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan praktisi wakaf Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) di Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf di YBWSA terfokus pada pengembangan sektor pendidikan dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Universitas, yaitu Universitas Sultan Agung. Selain itu, pengembangan wakaf juga dilakukan melalui pengadaan fasilitas kesehatan yang memadai dengan membangun Rumah Sakit Islam Sultan Agung.
Rekomendasi Sitasi:
Lutfiyah, & Islamiyah, N. (2022). Eksistensi Wakaf Produktif dan Optimalisasinya di Tengah Wabah. WaCIDS Working Paper, 3. Jakarta, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Eksistensi-Wakaf-Produktif-dan-Optimalisasinya-di-Tengah-Wabah_Download
Categories: Working Paper
Tags: #KebaikanWakafcovid19wabahwakafwakaf uangwakafproduktif