Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-02-26

Wakaf merupakan suatu amalan seorang muslim dengan cara memberikan harta terbaik yang dimilikinya dijalan Allah (fii sabilillah). Selain bernilai ibadah, wakaf juga berdimensi sosial. Pelaksanaan wakaf diatur dalam Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2006. Kedua perangkat ini mengatur mekanisme dan ketentuan harta wakaf serta pajak.

“Ketentuan pajak yang secara spesifik mengatur wakaf tidak banyak dan pada dasarnya harta benda wakaf tidak dikenakan pajak,” Ungkap Donny Danardono, founder dan partner MDR Law Firm, dalam Waqf Training by WaCIDS #5 dengan topik Wakaf dan Perpajakan (Sabtu, 4 September 2022). Donny kemudian mencontohkan mengenai hal tersebut dalam berbagai aspek perpajakan. Salah satunya adalah dalam PP No. 71 Tahun 2008  disebutkan bahwa keuntungan karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada lembaga sosial dikecualikan dari objek pajak dan tidak terutang pada Pajak Penghasilan (PPh). Termasuk dalam pengertian hibah tersebut adalah wakaf. Peraturan Daerah No. 18 tahun 2010 juga menyebutkan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf.

Menurut Donny, problematika utama pajak dalam pengelolaan wakaf adalah aset wakaf seringkali tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan wakaf yang berlaku, sehingga tidak dikecualikan dari objek pajak. Kasus yang sering ditemui adalah aset wakaf tidak memiliki sertifikat wakaf atau akta ikrar wakaf yang dibuat oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang berwenang. Untuk aset wakaf yang berupa uang maka pengelola wakaf harus memiliki sertifikat wakaf uang yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah. Sedangkan untuk wakaf berupa tanah dan/atau bangunan maka pengelola wakaf harus memiliki sertifikat hak milik wakaf atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Oleh karena itu, dalam menutup pemaparannya Donny menekankan bahwa kemampuan dan pemahaman nazhir secara komprehensif mengenai ketentuan perundang-undangan wakaf dan perpajakan atas wakaf sangatlah penting.

Meski pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak untuk wakaf tetapi bukan berarti seluruh aspek dalam pengelolaan wakaf dikecualikan sebagai objek pajak. Sebagai contoh, pendapatan nazhir dari keuntungan pengelolaan wakaf produktif akan tetap dikenakan PPh karena merupakan penghasilan pribadi nazhir. Contoh yang lain adalah keuntungan dari wakaf dalam bentuk saham yang berupa dividen juga akan tetap dikenakan pajak atas dividen tersebut.

Oleh: M Sena Nugraha Pamungkas dan Rofiul Wahyudi

Kutip Artikel ini:

Pamungkas, M. N., & Wahyudi, R. (26 Februari 2022). Retrieved from Wakaf dan Pajak: Nazhir Harus Paham Undang-Undang: https://wacids.or.id/2022/02/26/wakaf-dan-pajak-nazhir-harus-paham-undang-undang/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakafWaCIDSwakaf dan pajakwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-02-19

Dunia saat ini sedang berada pada masa transformasi menuju bisnis energi di masa depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Natarianto Indrawan, PhD., praktisi dan peneliti Departemen Energi Amerika Serikat pada webinar reguler Indonesia LPDP Entrepreneur Club (ILEC) dengan tema Indonesia Menuju Mandiri Energi. Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021, Inisiator Komunitas ILEC Energy Bisnis ini juga mengemukakan bahwa transformasi menuju bisnis energi ini ditandai dengan adanya global shifting menuju operasi bisnis energi yang lebih fleksibel, didorong oleh energi terbarukan, serta tanpa menggunakan investasi modal yang intensif. 

Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Mukhtasor selaku profesional di bidang energi menambahkan bahwa perlu kemudian menggerakkan kontribusi seluruh masyarakat untuk mencapai kemandirian energi di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat tiga istilah untuk memahami ketercapaian pengelolaan energi, yaitu ketahanan energi, kemandirian energi, dan kedaulatan energi. Saat ini, Indonesia masih berada di tahap ketahanan energi yang dicirikan dengan ketersediaan energi (availability), kemampuan untuk membeli (affordability), terbukanya akses untuk pengguna energi (accessibility), serta ketahanan dalam jangka panjang (sustainability). Suatu negara perlu memanfaatkan segala potensi sumber daya alam, manusia, ekonomi, dan sosial secara maksimal untuk mencapai tingkat kemandirian energi, sehingga dapat menjamin ketersediaan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing.  

Berangkat dari tantangan tersebut, Gerakan Green Waqf menjadi salah satu solusi strategis dalam menggerakkan produksi energi Indonesia berbasis komunitas melalui wakaf hijau. Selain berfokus pada waqf campaign, Gerakan Green Waqf merupakah wadah bertemunya para pegiat wakaf, aktivis lingkungan, serta energi terbarukan untuk berkontribusi bersama dalam menyelesaikan isu-isu perubahan iklim dan ketersediaan energi. Lebih lanjut, Dr. Lisa Listiana, koordinator gerakan Green Waqf, memaparkan bahwa saat ini terdapat lebih dari tujuh belas ribu pulau yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik dari segi pemanfaatan pangan dan energi. Faktor pendanaan yang menjadi kendala utama dapat diselesaikan melalui skema wakaf yang digunakan untuk menggerakkan aset-aset produktif dan strategis. Lebih lanjut, Green Waqf berfokus pada pemanfaatan tanaman Tamanu sebagai bahan industri energi, kesehatan, hingga industri berdampak seperti perdagangan karbon, net zero instrument, dan pemberdayaan sosial. Melalui pengoptimalan wakaf di sektor-sektor strategis, diharapkan dapat membantu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. 

Prof. Mukhtasor juga mengemukakan, “Eksekusi pembangunan negara tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Jangan sampai target kita untuk menuju kemandirian energi melalaikan faktor-faktor lain dalam sustainability, jika hanya emisi karbon yang dikejar tapi masyarakat disuruh membayar listrik yang mahal maka akan muncul ketimpangan. Oleh karena itu perlu kontribusi seluruh masyarakat, khususnya anak muda untuk menggerakkan potensi dalam negeri menuju Indonesia mandiri energi.” 

Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Andrian, F.K., & Niswah, F.M. (19 Februari 2022). Gerakan Green Waqf Menjadi Solusi Strategis dalam Mewujudkan Indonesia Mandiri Energi: https://wacids.or.id/2022/02/19/gerakan-green-waqf-menjadi-solusi-strategis-dalam-mewujudkan-indonesia-mandiri-energi/

Categories: Berita

Tags: #gerakangreenwaqf#Indonesiamandirienergi#KebaikanWakaf#penghijauanberbasiswakaf#WaCIDS

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-02-16

Sektor keuangan sosial Islam, termasuk wakaf, berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk mengoptimalkan peran tersebut, diperlukan tata kelola yang baik, inovasi, dan digitalisasi. Selain itu, kerjasama berbagai pihak secara strategis, baik pada tingkat nasional maupun internasional diperlukan untuk memobilisasi sumber daya yang ada.

Demikian yang disampaikan Dr. Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia pada penyampaian keynote speech dalam High Level Discussion on Financial Inclusion: Optimizing Endowment Fund for Sustainable Financial Inclusion pada hari Kamis, 14 Juli 2022 di Bali. Beliau juga menekankan bahwa pandemi Covid-19 memberikan hikmah kepada kita agar kembali ke fitrahnya untuk hidup dengan harmonis termasuk dengan alam sekitar. Covid-19 juga membuktikan peran gotong royong umat termasuk dalam bidang keuangan sosial sangat diperlukan untuk membantu sesama.

Pada agenda tersebut terdapat berbagai pembicara baik termasuk dari Bank Indonesia, Islamic Development Bank (IsDB), Menteri Ekonomi dari Senegal, Food and Agriculture (FAO) dan juga perwakilan dari Bill Gates and Melinda Gates Foundation. WaCIDS yang diwakili oleh Lisa Listiana (Direktur) dan Lu’liyatul Mutmainah (Wakil Direktur II) berkesempatan untuk hadir sebagai undangan pada agenda tersebut secara langsung. Agenda ini memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan potensi filantropi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat bersama dengan berbagai negara maju dan berkembang lainnya.

Sementara itu, Dr. Muhammad Sulaiman Al Jasser selaku Presiden IsDB menyampaikan bahwa saat ini kita hidup dalam ketidakpastian. Pangan dan energi menjadi isu global yang berpotensi meningkatkan kemiskinan. Oleh karena itu, keuangan sosial Islam berperan penting. Menurut Presiden IsDB tersebut, strategi yang diperlukan untuk meningkatkan peran keuangan sosial Islam yaitu infrastruktur dan pengembangan karakter sumber daya manusia.

Keuangan sosial Islam termasuk wakaf perlu didorong untuk membantu umat antar negara terutama sesama negara Muslim. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme internasional untuk mengoptimalkan potensi dana wakaf ataupun keuangan sosial Islam lainnya dalam rangka mencapai kesejahteraan umat secara global. G20 Summit yang mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger” diharapkan dapat meningkatkan sinergi secara ideal antar negara untuk bersama mencapai kesejahteraan masyarakat baik di negara maju maupun negara berkembang.

Oleh: Lu’liyatul Mutmainah & Lisa Listiana

Kutip artikel ini: Mutmainah, L. & Listiana, L. (16 Juli 2022). Mengoptimalkan Peran Wakaf untuk Kesejahteraan Umat: https://wacids.or.id/2022/07/16/mengoptimalkan-peran-wakaf-untuk-kesejahteraan-umat/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakafG20WaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-02-13

Mendigitalisasi wakaf, meski terdengar megah, sama sekali bukan pekerjaan yang mudah. Menurut Prof. Raditya Sukmana, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, kurangnya sumber daya ahli dalam adaptasi teknologi menjadi sebab.

Kutipan materi di atas diambil dari webinar series berjudul “Urgensi Tata Kelola Wakaf Muhammadiyah di Era Digital” yang diadakan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah bekerjasama dengan CSAS ITB Ahmad Dahlan, WaCIDS, dan Green Waqf. Webinar berisi pemaparan materi dan diskusi tentang pengelolaan aset wakaf yang sangat besar di Indonesia dan upaya untuk masuk ke ranah digital.

Pada acara 12 Feberuari 2022 tersebut, Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono, ikut menyerukan bahwa peluang terbuka lebar bagi pihak manapun yang dapat mengintegrasikan wakaf ke dalam teknologi digital dan mengambil manfaat besar darinya. Hal ini menjadi tantangan bagi Muhammadiyah.

Secara struktural, Muhammadiyah telah memiliki sumber daya yang mapan dalam kelembagaan untuk merespon kemajuan dari generasi ke generasi, bisa dikatakan selaras dengan sifat modernis. Dari sisi hukum sendiri, tidak ada masalah menggunakan blockchain untuk wakaf, ia bersifat ijtihadi, artinya bagaimana cara memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkannya dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman.

Persoalan lainnya yang tidak kalah penting ialah mempersiapkan analog, manusia yang berjalin dengan akses dan operator infrastruktur digital. Sebutlah profesi seperti cybersecurity, technical architecture, enterprise architecture, data analytics, cinematic, dan seterusnya, yang akan mengisi setiap lini penyuksesan proyek digitalisi wakaf.

Keduanya, kelembagaan dan manusia, memperkuat pembetukan dan dukungan ekosistem, sebagai kunci pengelolaan wakaf yang terkoneksi secara digital. Diharapkan kedepannya perserikatan dapat memanfaatkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk membangun proyek berbasiskan riset, selain akselerasi muatan konten yang diperlukan akan maskimal, ini membuktikan bahwa mereka secara teoritis maju dalam ijtihadi perwakafaan bersamaan dengan tataran praktis daya cipta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada waktu dan tempat yang sama, Amirsyah Tambunan selaku perwakilan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah, menimpali dengan kalimat yang mantap dan terang untuk bekerja keras merealisasikannya.

Oleh: Firdan Faza

Editor: Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini: Faza, F. (13 Februari 2022). Tantangan Wakaf Muhammadiyah di Era Digital: https://wacids.or.id/2022/02/13/tantangan-wakaf-muhammadiyah-di-era-digital/

Categories: Berita

Tags: #WaCIDSdigitalisasi wakafwakaf Indoensiawakaf indonesiaWakaf Muhamamdiyah

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-02-12

Acara Waqf Training by WaCIDS #6 dibuka dengan sambutan dari Bapak Imam Wahyudi Indrawan selaku Wakil Direktur I WaCIDS. Beliau menyampaikan bahwa meski istilah korporatisasi dapat terkesan kapitalis tetapi sebetulnya ada dua semangat utama yang ingin dibangun dengan penggunaan istilah tersebut. Semangat yang pertama adalah penguatan kelembagaan wakaf agar dapat menjadi lembaga yang profesional yang mampu mencapai tujuannya dan mampu menunjang keberlangsungan lembaga wakaf itu sendiri. Adapun semangat yang kedua adalah untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya wakaf yang ada agar tujuan wakaf dalam menyediakan layanan publik secara luas dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Pada hari Sabtu (9/10) WaCIDS menyelenggarakan Waqf Training by WaCIDS #6 yang mengangkat topik Korporatisasi Lembaga Wakaf. Acara tersebut diselenggarakan secara online melalui platform Google Meet yang dihadiri oleh para peserta dengan berbagai latar belakang profesi seperti peneliti, dosen, mahasiswa, hingga praktisi wakaf. Trainer Waqf Training #6 kali ini adalah Bapak Iman Supriyono yang merupakan konsultan senior dan direktur SNF Consulting.

Menurut Bapak Iman, korporatisasi wakaf menjadi penting untuk meningkatkan pemanfaatan harta-harta wakaf yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Agar lebih optimal seharusnya harta wakaf dapat dikelola secara profesional sebagaimana pengelolaan modal dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Pengelolaan harta wakaf dengan cara ini bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yang optimal dan kemudian dapat meningkatkan manfaat bagi mauquf alaih serta menjaga keberlangsungan dari lembaga wakaf itu sendiri. 

Hal yang ditekankan dalam korporatisasi lembaga wakaf adalah nazhir hendaknya tidak bertindak sebagai operating company (OC) melainkan hanya boleh bertindak sebagai investing company (IC) yaitu suatu lembaga yang menanamkan modalnya kepada suatu perusahaan (operating company) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Model IC cocok diterapkan oleh nazhir karena kegiatan alami dari nazhir itu sendiri adalah mengumpulkan dana wakaf dari masyarakat dan mengelolanya untuk kemudian manfaatnya disalurkan kepada para mauquf alaih. Di sisi lain harta wakaf yang dikelola oleh nazhir harus dijaga, tidak boleh berkurang, sehingga bentuk lembaga IC yang memiliki risiko lebih rendah dari OC lebih cocok diterapkan bagi nazhir.

IC mendapatkan keuntungan dari capital gain dan dividen atau dengan kata lain keuntungan IC sangat ditentukan dari kinerja OC. Oleh karena itu IC cenderung mendorong kolaborasi, baik antar lembaga IC ataupun antar lembaga OC, agar kinerja OC yang didanainya terus meningkat. Dalam konteks ini para nazhir juga seharusnya mulai mengedepankan kolaborasi antar sesamanya bukan justru berkompetisi karena dengan kolaborasi maka dana wakaf yang dikelola akan semakin besar dan manfaat yang dirasakan oleh mauquf alaih juga akan semakin luas. Oleh karena itu, kolaborasi dan persatuan umat Islam sangat ditekankan oleh Bapak Iman agar korporatisasi lembaga wakaf dapat terwujud.

Oleh: M Sena Nugraha Pamungkas

Editor: Iman Wahyudi Indrawan

Kutip artikel ini:

Pamungkas, M.N. (12 Februari 2022). Korporatisasi Lembaga Wakaf: https://wacids.or.id/2022/02/12/korporatisasi-lembaga-wakaf/

Categories: Berita

Tags: korporatisasi wakafWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...