Cash Waqf Linked Blue Sukuk (CWLBS): Inovasi Wakaf untuk Keberlangsungan Ekosistem Laut

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2022-03-20

Sebagai negara maritim, Indonesia menghadapi berbagai dinamika dalam menjaga ekosistem laut termasuk dalam pendanaan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Populasi umat Muslim di Indonesia cukup tinggi, sehingga inovasi keuangan sosial berbasis syariah seperti wakaf diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan kemaritiman melalui integrasi dengan Blue Sukuk.

Wakaf banyak dipahami sebatas berbentuk masjid, madrasah dan makam. Akan tetapi, konsep wakaf sebenarnya dapat diproduktifkan dalam berbagai sektor strategis. Inovasi konsep wakaf terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan pengembangan pemikiran para penggiat wakaf. Agenda 9th Global Waqf Conference pada tahun 2021 memfasilitasi para penggiat wakaf dari berbagai negara untuk menyajikan beragam konsep inovasi wakaf dari perspektif yang berbeda. Salah satu konsep wakaf yang menarik perhatian adalah Cash Waqf Linked Blue Sukuk (CWLBS) for Suistainable Marine Ecosystem – A Conceptual Model yang disajikan oleh Lu’liyatul Muthmainah dan tim WaCIDS yang berasal dari Indonesia.

Indonesia merupakan negara maritim dan tidak terlepas dari berbagai masalah seperti polusi, limbah pabrik dan sampah plastik. Konsep CWLBS diharapkan mampu menjadi solusi keberlangsungan ekosistem laut. Model wakaf tersebut merupakan integrasi dari CWLS (Cash Waqf Link Sukuk) yang telah digagas oleh pemerintah Indonesia dan Blue Sukuk yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tepatnya SDG 14 (ekosistem laut).

Wakaf uang di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar mencapai Rp180 triliun. CWLS merupakan salah satu inovasi instrumen keuangan syariah dengan integrasi wakaf uang dan sukuk sebagai alternatif investasi bagi para nazhir (lembaga wakaf) dalam mengelola wakaf untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan atau sosial lainnya. Blue sukuk merupakan salah satu instrumen pembiayaan keuangan syariah yang fokus pada kegiatan bisnis pelestarian ekosistem laut.

CWLS yang telah diluncurkan pemerintah memiliki tren meningkat dan didominasi oleh wakif generasi milenial. Namun demikian, CWLS saat ini belum memiliki program spesifik untuk mauquf ‘alaih dari pengembangan sektor strategis berbasis wakaf. Model CWLBS yang diusulkan ini melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Wakaf Indonesia. Sama halnya dengan CWLS, model ini juga melibatkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menghimpun wakaf uang dari wakif (orang yang berwakaf) serta menerbitkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf Uang.

Perbedaan model CWLBS yang dipaparkan dengan CWLS sebelumnya adalah selain fokus pada sektor ekosistem laut, juga pada kemudahan dengan adanya lembaga financial technology (fintech) untuk mempermudah akses masyarakat berkontribusi sebagai wakif melalui CWLBS. Mauquf ‘alaih pada CWLBS ini juga fokus untuk program konservasi ekosistem laut, pesisir, dan pemberdayaan para nelayan. Nazhir juga dapat bekerjasama dengan program Kampus Merdeka melalui mahasiswa yang melakukan pengabdian masyarakat untuk menyalurkan manfaat wakaf kepada para mauquf ‘alaih. Pengembangan wakaf ini sejalan dengan program kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

“Tujuan akhir dari model wakaf yang kami usulkan adalah untuk menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan ekosistem laut dan pesisirnya, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi wakaf uang melalui platform digital, memberdayakan masyarakat lokal dipesisir pantai. Terakhir kami berharap penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi kebijakan pemerintah dan stakeholder dalam dunia perwakafan” tegas Lu’liyatul Mutmainnah pada akhir pemaparan presentasinya.

Oleh: Junarti, Lu’liyatul Mutmainah, dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Junarti, Mutmainah, L., Niswah, F.M. (20 Maret 2022). Cash Waqf Linked Blue Sukuk (CWLBS): Inovasi Wakaf untuk Keberlangsungan Ekosistem Laut: https://wacids.or.id/2022/03/20/cash-waqf-linked-blue-sukuk-cwlbs-inovasi-model-wakaf-dari-gabungan-cash-waqf-link-sukuk-dan-blue-sukuk%ef%bf%bc/

Categories: BeritaUncategorized

Tags: blue sukukconceptual waqfCWLSglobal waqf conferenceWaCIDSwakaf indonesiawakaf maritim