Tantangan Wakaf Muhammadiyah di Era Digital

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2022-02-13

Mendigitalisasi wakaf, meski terdengar megah, sama sekali bukan pekerjaan yang mudah. Menurut Prof. Raditya Sukmana, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, kurangnya sumber daya ahli dalam adaptasi teknologi menjadi sebab.

Kutipan materi di atas diambil dari webinar series berjudul “Urgensi Tata Kelola Wakaf Muhammadiyah di Era Digital” yang diadakan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah bekerjasama dengan CSAS ITB Ahmad Dahlan, WaCIDS, dan Green Waqf. Webinar berisi pemaparan materi dan diskusi tentang pengelolaan aset wakaf yang sangat besar di Indonesia dan upaya untuk masuk ke ranah digital.

Pada acara 12 Feberuari 2022 tersebut, Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono, ikut menyerukan bahwa peluang terbuka lebar bagi pihak manapun yang dapat mengintegrasikan wakaf ke dalam teknologi digital dan mengambil manfaat besar darinya. Hal ini menjadi tantangan bagi Muhammadiyah.

Secara struktural, Muhammadiyah telah memiliki sumber daya yang mapan dalam kelembagaan untuk merespon kemajuan dari generasi ke generasi, bisa dikatakan selaras dengan sifat modernis. Dari sisi hukum sendiri, tidak ada masalah menggunakan blockchain untuk wakaf, ia bersifat ijtihadi, artinya bagaimana cara memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkannya dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman.

Persoalan lainnya yang tidak kalah penting ialah mempersiapkan analog, manusia yang berjalin dengan akses dan operator infrastruktur digital. Sebutlah profesi seperti cybersecurity, technical architecture, enterprise architecture, data analytics, cinematic, dan seterusnya, yang akan mengisi setiap lini penyuksesan proyek digitalisi wakaf.

Keduanya, kelembagaan dan manusia, memperkuat pembetukan dan dukungan ekosistem, sebagai kunci pengelolaan wakaf yang terkoneksi secara digital. Diharapkan kedepannya perserikatan dapat memanfaatkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk membangun proyek berbasiskan riset, selain akselerasi muatan konten yang diperlukan akan maskimal, ini membuktikan bahwa mereka secara teoritis maju dalam ijtihadi perwakafaan bersamaan dengan tataran praktis daya cipta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada waktu dan tempat yang sama, Amirsyah Tambunan selaku perwakilan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah, menimpali dengan kalimat yang mantap dan terang untuk bekerja keras merealisasikannya.

Oleh: Firdan Faza

Editor: Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini: Faza, F. (13 Februari 2022). Tantangan Wakaf Muhammadiyah di Era Digital: https://wacids.or.id/2022/02/13/tantangan-wakaf-muhammadiyah-di-era-digital/

Categories: Berita

Tags: #WaCIDSdigitalisasi wakafwakaf Indoensiawakaf indonesiaWakaf Muhamamdiyah