Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-03-16
Indonesia memiliki potensi pengembangan sektor blue economy yang cukup besar, namun banyak mengalami kendala pada aspek permodalan dan infrastruktur. Salah satu cara untuk mengoptimalisasi blue economy adalah dengan mengintegrasikan wakaf uang dengan akad-akad Syariah pada sektor perikanan.
Indonesia merupakan negara maritim dengan memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua didunia (KKP, 2019). Fakta tersebut menjadikan potensi pengembangan sektor blue economy di Indonesia cukup tinggi, salah satunya dalam memaksimalkan potensi kelautan pemerintah memiliki program Minapolitan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 menjelaskan bahwa minapolitan merupakan konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisien, berkualitas dan percepatan.
Pengembangan sektor blue economy diharapkan multiplier effect terhadap kegiatan ekonomi seperti produksi, perdagangan, jasa, kesehatan dan sosial. Namun sayangnya, sumbangsih sektor perikanan dan kelautan hanya sebesar 3,7 persen terhadap PDB (BPS, 2020).
Islam sebagai agama yang kaffah memberikan solusi hidup baik ranah ibadah maupun muamalah. Instrumen wakaf tunai mampu menjadi pendorong dalam hal pembiayaan pada sektor blue economy. Menurut Badan Wakaf Indonesia BWI (2020), potensi wakaf uang di Indonesia mencapai kisaran Rp 188 triliun. Berikut adalah tahapan yang dapat dilakukan dalam mengintegrasikan potensi wakaf tunai dengan akad-akad Syariah dalam pengembangan sektor blue economy:
Peran cash waqf terhadap pengembangan kawasan minapolitan diharapkan menjadi sebuah pilot project bagi program blue economic lainnya. Sehingga, secara perlahan dapat meninggalkan ketergantungan dari lembaga keuangan yang konvensional yang berbasis riba.
Oleh:
Febri Ramadhani dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Ramadhani, F., & Timur, Y. P. (16 Februari 2024). Integrasi Wakaf Uang dalam Pengembangan Ekonomi Minapolitan: https://wacids.or.id/2024/03/16/integrasi-wakaf-uang-dalam-pengembangan-ekonomi-minapolitan/
Referensi :
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 5, hlm. 357, Gema Insani, Jakarta
BWI. (2020). https://www.wakafuang.bwi.go.id/2021/01/25/presiden-jokowi-sebut-potensi-wakaf-uang-bisa-tembus-rp-188-triliun/
BPS. (2020). Distribusi Persentase Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha, 2020 diakses dari https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/OE1KOFBP
KKP. (2019). Laut Masa Depan Bersama, diakses dari https://kkp.go.id/artikel/12993-laut-masa-depan-bangsa-mari-jaga-bersama
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang