E-Commerce: Optimalisasi Fundraising Wakaf di Era Digital

Oleh TIM WaCIDS, Dibuat tanggal 2025-01-30

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi setiap tahunnya berdampak pada pengembangan inovasi di berbagai bidang, hal tersebut menjadi salah satu alasan kehadiran platform e-commerce sebagai alternatif kemudahan transaksi dan kegiatan ekonomi masyarakat sehari-hari. Keterbaruan tersebut juga hadir dalam bidang perwakafan di Indonesia, salah satunya berperan dalam pengumpulan dana wakaf. 

Pemanfaatan platform e-commerce sebagai metode fundraising wakaf memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dalam penggalangan dana wakaf. Seperti kemudahan akses, transparansi, dan efisiensi dalam penggalangan dana sehingga masyarakat atau wakif dapat melakukan transaksi dengan mudah, tanpa dibatasi tempat dan waktu. Melalui e-commerce jangkauan masyarakat sebagai calon wakif menjadi lebih luas, sehingga calon wakif dapat melakukan transaksi wakaf kapan saja dan di mana saja. 

Kebermanfaatan e-commerce dalam pengembangan wakaf tentunya dapat mendukung potensi pengumpulan dana wakaf yang menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat tercapai sebesar Rp180 triliun per tahun yang merupakan potensi dari wakaf uang di Indonesia (BWI, 2023). Seiring dengan kebermanfaatan yang ada, tentu terdapat masalah yang terjadi dalam penggunaan e-commerce sebagai jalan pengumpulan dana wakaf.

Penggunaan e-commerce harus sesuai dengan prinsip dalam berwakaf. Nilai dari wakaf haruslah jelas, tidak boleh dikurangi sehingga menjadi hal yang tidak diketahui nilai sebenarnya atau majhul. Hal ini menjadi kendala dalam transaksi e-commerce, sebab setiap transaksi online akan menimbulkan pembiayaan lain di luar pembelanjaan pokok. Wakaf yang bernilai tunai, nilai tersebut haruslah utuh sesuai dengan ikrar wakaf yang tercantum dalam sertifikat wakaf. Karena itu, biaya transaksi, pajak, dan lain-lain dapat dibebankan namun dimasukkan ke dalam nilai transaksi secara akumulatif dan dijelaskan secara detail kepada calon wakif terkait nilai dari beban lain tersebut atau perusahaan e-commerce meniadakan biaya admin sama sekali untuk pengelola (nazir) (Zaimah, 2017).

Penggunaan e-commerce dalam berwakaf perlu mendapat banyak pengawasan serta kejelasan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun hilangnya esensi dalam berwakaf. Beberapa aspek seperti cara penggunaan, biaya administrasi dan berbagai biaya lainnya, serta distribusi harta wakaf pun harus disesuaikan oleh berbagai e-commerce yang tersedia agar penghimpunan yang dilakukan optimal. 

Potensi dari wakaf tersebut perlu untuk dicapai, sebab peran dari wakaf yaitu memberikan manfaat tidak hanya bagi wakif namun bagi kesejahteraan masyarakat dan membantu mengurangi tingkat kemiskinan yang ada. 

Oleh: Rizki Fadlillah,  Fathimah Salsabila Annajah dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: 

Fadillah, R., Annajah, F.S., & Hadyantari, F.A. (30 Januari 2025). E-Commerce: Optimalisasi Fundraising Wakaf di Era Digital. https://wacids.org/detailopini/64/2025-01-30/E-Commerce%3A-Optimalisasi-Fundraising-Wakaf-di-Era-Digital

Referensi:

BWI. (2023, April 15). Indeks Wakaf Nasional 2022. Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/

Zaimah, N. R. (2017). Analisis Progresif Skema Fundraising Wakaf dengan Pemanfaatan E-commerce di Indonesia. 'Anil Islam: Jurnal Kebudayaan dan Ilmu Keislaman10(2), 285-316.